Halaman ini adalah peta gaji karyawan swasta di Indonesia: apa saja komponen gaji, potongan apa yang wajib, bagaimana slip gaji, lembur, dan THR dihitung, dan kenapa PPh 21 berubah-ubah sepanjang tahun. Alat di atas mengubah satu angka gaji menjadi semua angka pokok itu sekaligus, dan setiap bagian di bawah menaut ke kalkulator yang menghitungnya langkah demi langkah.
Poin utama
- Gaji bersih = pendapatan − iuran BPJS pekerja − PPh 21 − potongan yang disepakati; potongan Pasal 63 PP 36/2021 (denda, ganti rugi, uang muka, sewa, utang/cicilan, kelebihan bayar) dibatasi 50%, batas yang tidak otomatis mencakup PPh 21 dan iuran BPJS.
- Pajak bulanan dihitung dengan TER; Desember dihitung ulang setahun dan bisa lebih besar, lebih kecil, atau dikembalikan.
- Slip gaji wajib diberikan setiap kali upah dibayar, tanpa format baku.
- THR berhak diterima karyawan tetap dan kontrak dengan masa kerja paling sedikit satu bulan, dibayar penuh paling lambat H-7.
- Aturan gaji PNS berbeda sama sekali dan dibahas di klaster gaji PNS.
Cek cepat: satu gaji, semua angka
Kebanyakan pertanyaan tentang gaji sebenarnya berasal dari angka yang sama. Gaji pokok dan tunjangan tetap menentukan iuran BPJS, dasar THR, dasar upah lembur, dan sebagian besar bruto untuk pajak. Karena itu alat di atas hanya meminta empat hal: gaji pokok, tunjangan tetap, status PTKP, dan bulan THR biasanya dibayar. Hasilnya tujuh angka: gaji bersih bulan biasa, PPh 21 Desember, THR penuh, THR bersih setelah pajak di bulan dibayar, upah lembur jam pertama, iuran perusahaan, dan biaya perusahaan sebulan.
Dengan isian bawaan, karyawan K/1 bergaji pokok Rp8.000.000 dan bertunjangan tetap Rp1.500.000 menerima Rp8.971.030 bersih setiap bulan. THR satu bulan upahnya Rp9.500.000, tetapi di bulan Maret potongan PPh 21 naik dari Rp148.970 menjadi Rp1.554.504, sehingga THR yang terasa di rekening Rp8.094.466. Di Desember, pajak setahun dihitung ulang dan pemberi kerja justru mengembalikan Rp231.454. Setiap angka itu punya kalkulator lengkapnya sendiri, ditautkan di bagian masing-masing.
Contoh — tujuh angka dari satu gaji. Karyawan K/1, gaji pokok Rp8.000.000, tunjangan tetap Rp1.500.000, BPJS lengkap, JKK risiko sangat rendah, THR dibayar Maret.
- Iuran BPJS pekerja dari Rp9.500.000: Kesehatan Rp95.000, JHT Rp190.000, JP Rp95.000, total Rp380.000.
- Bruto pajak: Rp9.500.000 + JKK Rp22.800 + JKM Rp28.500 + BPJS Kesehatan perusahaan Rp380.000 = Rp9.931.300. Status K/1 memakai kategori B dengan tarif 1,5%, sehingga PPh 21 Rp148.970.
- Gaji bersih bulan biasa: Rp9.500.000 − Rp380.000 − Rp148.970 = Rp8.971.030.
- THR masa kerja 12 bulan atau lebih: satu bulan upah pokok + tunjangan tetap = Rp9.500.000. Bruto Maret menjadi Rp19.431.300, tarif 8%, PPh 21 Rp1.554.504; tambahan potongan Rp1.405.534, jadi THR bersih bulan itu Rp8.094.466.
- Desember: PPh setahun Rp2.812.750, sudah dipotong Rp3.044.204, sehingga pemberi kerja mengembalikan Rp231.454.
- Upah lembur jam pertama di hari kerja: 1,5 × Rp9.500.000 ÷ 173 = Rp82.370.
- Biaya perusahaan sebulan: Rp9.500.000 + iuran perusahaan Rp972.800 = Rp10.472.800.
Komponen gaji karyawan swasta
PP 36/2021 tentang Pengupahan Pasal 7 mengenal empat susunan upah: upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Bila upah terdiri dari pokok dan tunjangan tetap, upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah keduanya. Di luar upah, ada pendapatan non-upah seperti THR keagamaan, yang disebut Pasal 8 PP yang sama.
Penggolongan ini bukan formalitas. Tunjangan tetap ikut menjadi dasar THR menurut Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2) dan dasar upah lembur menurut PP 35/2021 Pasal 32. Tunjangan tidak tetap tidak ikut dasar THR, dan hanya memengaruhi dasar lembur lewat lantai 75% seluruh upah. Uang lembur, bonus, dan THR semuanya penghasilan untuk pajak menurut PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3), begitu pula iuran JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja.
Dalam praktik, perusahaan menuliskan penggolongannya di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dan slip gaji sebaiknya mengikuti penggolongan yang sama. Batas bawah gaji pokok dan tunjangan tetap adalah upah minimum yang berlaku di daerah tempat bekerja; angka UMP dan UMK 2026 yang sudah kami periksa ada di halaman upah minimum.
Dari gaji kotor ke gaji bersih
Potongan wajib dari gaji karyawan swasta ada empat. BPJS Kesehatan 1% dari dasar upah yang paling rendah UMP atau UMK tempat kerja (kecuali usaha mikro dan kecil) dan paling tinggi Rp12.000.000 (Perpres 59/2024 Pasal 32). Jaminan Hari Tua 2% tanpa batas upah. Jaminan Pensiun 1% dari upah yang dibatasi menurut bulan gaji: Rp10.547.400 untuk Januari–Februari 2026 dan Rp11.086.300 sejak Maret 2026. Terakhir, PPh Pasal 21. Iuran bagian perusahaan, yaitu BPJS Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, JKK 0,24% sampai 1,74%, dan JKM 0,3%, tidak memotong gaji.
PPh 21 bulan Januari sampai November dihitung dengan tarif efektif rata-rata. Status PTKP menentukan kategori A, B, atau C; bruto sebulan menentukan tarifnya; pajak bulan itu adalah tarif dikali bruto. Bruto di sini lebih besar dari gaji tunai karena iuran JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan perusahaan ikut dihitung. Setiap langkah, termasuk mode gross-up untuk perusahaan yang menanggung pajak karyawannya, terbuka satu per satu di kalkulator gaji bersih TER.
Slip gaji: kewajiban dan isinya
PP 36/2021 Pasal 53 ayat (2) mewajibkan pengusaha memberi bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan. Tidak ada format baku, dan tidak ada ketentuan kertas atau elektronik. Pelanggarannya diancam sanksi administratif bertahap menurut Pasal 79. Slip yang baik memuat setiap komponen pendapatan, setiap potongan, gaji bersih, dan iuran yang dibayar perusahaan sebagai informasi.
Kami menyediakan beberapa generator dengan tugas berbeda. Generator slip gaji membuat slip bulanan dengan BPJS dan PPh 21 terhitung, siap cetak atau PDF, tanpa login dan tanpa mengunggah data. Slip gaji karyawan tetap menambahkan lembur dari jam, kelas risiko JKK, anggota keluarga tambahan BPJS, dan ringkasan biaya perusahaan. Slip gaji sederhana untuk usaha kecil yang membayar harian atau mingguan, dengan baris jumlah × tarif dan kolom tanda tangan. Template slip gaji Excel dan Word membuat rekap banyak karyawan berupa CSV berumus dan dokumen slip, tanpa formulir email.
Upah lembur
PP 35/2021 mengatur waktu kerja normal 7 jam sehari untuk enam hari kerja atau 8 jam sehari untuk lima hari kerja, keduanya 40 jam seminggu. Lembur di hari kerja paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, dengan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis atau digital. Upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. Jam lembur pertama di hari kerja dibayar 1,5 kali dan setiap jam berikutnya 2 kali; di hari istirahat dan hari libur resmi, pengalinya 2, 3, dan 4 kali menurut urutan jam.
Pekerja yang dibayar harian punya upah sebulan untuk lembur sebesar upah sehari dikali 25 atau 21, dan pekerja satuan hasil memakai rata-rata 12 bulan dengan lantai upah minimum (Pasal 33). Golongan jabatan tertentu dikecualikan dari upah lembur hanya bila diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 27). Semua kasus itu, termasuk seminggu penuh dengan batas 18 jam dan PPh 21 atas lembur sebulan, dihitung di kalkulator lembur; contoh lembur di dalam slip ada di slip gaji karyawan.
THR keagamaan
THR wajib bagi pekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan terus-menerus, baik karyawan tetap maupun kontrak. Besarnya satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan masa kerja dibagi 12 dikali upah untuk masa kerja di bawahnya. Upah yang dipakai adalah upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Pekerja harian lepas memakai rata-rata upah bulanan. Untuk THR 2026, surat edaran Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 mengarahkan pekerja satuan hasil memakai rata-rata 12 bulan terakhir; surat edaran itu hanya untuk THR 2026, dan arahan THR 2027 menunggu surat edaran baru. Masa kerja yang belum genap sebulan tidak diatur cara hitungnya; kalkulator THR memakai bulan kalender penuh sebagai perkiraan, atau angka yang disepakati pemberi kerja.
THR dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan keterlambatan didenda 5% dari THR. Karyawan tetap yang di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak, sedangkan kontrak yang berakhir sebelum hari raya tidak. Pengunduran diri menjelang hari raya tidak disebut dalam Permenaker 6/2016. Semua kasus itu, termasuk THR bersih setelah PPh 21, dihitung di kalkulator THR, yang tanggal hari raya bawaannya diambil dari hitung mundur Idulfitri. Kenapa potongan pajak bulan THR terasa besar, dan bagaimana Desember mengoreksinya, dijelaskan bulan per bulan di halaman pajak THR.
PPh 21 sepanjang tahun: TER, THR, dan Desember
PMK 168/2023 membagi setahun menjadi dua jenis masa pajak. Sebelas masa pertama dipotong dengan TER, dan Masa Pajak Terakhir menghitung ulang pajak setahun dengan tarif Pasal 17 setelah dikurangi biaya jabatan, iuran JHT dan JP, zakat lewat pemberi kerja, dan PTKP. Akibatnya potongan pajak tidak rata. Bulan dengan THR, bonus, atau lembur besar dipotong jauh lebih banyak, dan Desember menyelesaikan selisihnya.
Grafik di atas memakai isian bawaan alat cek cepat. Potongan Maret melonjak ke Rp1.554.504 karena THR mendorong bruto dari lapisan 1,5% ke lapisan 8%. Pajak setahun karena THR sebenarnya hanya bertambah Rp472.950, sehingga sebelas bulan pertama sudah memotong lebih dari pajak setahun, dan Desember berubah menjadi pengembalian. Diagram berikut merangkum perjalanan setahun itu.
Pola ini juga menjelaskan kenapa dua karyawan dengan gaji tahunan yang sama bisa melihat potongan bulanan yang berbeda. Yang menentukan pajak akhir adalah penghasilan setahun, bukan susunan bulannya. Tabel tarif TER lengkap ada di halaman tarif TER.
Bukti potong dan biaya jabatan
Setelah Masa Pajak Terakhir, pemberi kerja membuat bukti pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap, yang sejak Coretax bernama formulir BPA1 menurut PER-11/PJ/2025 Pasal 6. BPA1 diberikan paling lama satu bulan setelah Masa Pajak Terakhir berakhir: 31 Januari untuk karyawan yang bekerja sepanjang tahun, atau akhir bulan berikutnya bagi yang berhenti di tengah tahun. PNS, anggota TNI dan Polri memakai formulir BPA2; bukan pegawai dan pegawai tidak tetap memakai BP21.
Biaya jabatan sebesar 5% dari bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan, hanya muncul di hitungan setahun itu. Batas Rp2.400.000 yang sering disebut bersamaan adalah biaya pensiun bagi pensiunan, bukan batas iuran JHT dan JP pegawai. Membaca BPA1 dengan benar berarti mengikuti urutan bruto, biaya jabatan, iuran, neto, PTKP, penghasilan kena pajak, tarif Pasal 17, dan kredit potongan bulanan. Halaman bukti potong PPh 21 memilih formulir dan tenggatnya serta menghitung ulang angka BPA1, sedangkan halaman biaya jabatan menjelaskan batas untuk bekerja kurang dari setahun dan untuk dua pemberi kerja.
Kalender kewajiban gaji dalam setahun
Sebagian besar kewajiban gaji terikat pada tanggal. Tabel berikut mengurutkannya dari yang terjadi setiap bulan sampai yang terjadi sekali setahun.
| Kapan | Apa yang terjadi | Dasar |
|---|---|---|
| Setiap periode gaji (≤ 1 bulan) | Upah dibayar penuh pada tanggal yang disepakati; slip diberikan saat itu | PP 36/2021 Pasal 53–55 |
| Setiap bulan Januari–November | PPh 21 dipotong dengan TER × bruto bulan itu | PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (1) huruf a |
| Bulan dengan lembur, THR, atau bonus | Bruto naik; lapisan TER bulan itu ikut naik | PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) |
| H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan | Batas bayar THR (untuk THR 2026, surat edaran menambahkan: penuh dan tidak dicicil) | PP 36/2021 Pasal 9; SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 angka 7 (THR 2026) |
| 1 Maret 2026 | Batas upah JP naik dari Rp10.547.400 ke Rp11.086.300; Januari–Februari 2026 tetap memakai batas lama | BPJS Ketenagakerjaan B/1226/022026 |
| Desember, atau bulan berhenti bekerja | Masa Pajak Terakhir: hitung ulang setahun dengan Pasal 17 | PMK 168/2023 Pasal 1 angka 18, Pasal 15 |
| Akhir bulan setelah Masa Pajak Terakhir | Lebih potong dikembalikan bersama bukti potong | PMK 168/2023 Pasal 21 ayat (1) |
| Paling lama 1 bulan setelah Masa Pajak Terakhir | BPA1 diberikan kepada pegawai tetap (31 Januari untuk setahun penuh) | PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat (2) |
| 1 Januari | Status PTKP tahun itu ditentukan | PMK 168/2023 Pasal 9 ayat (4) |
Keterlambatan membayar upah juga punya denda tertulis di PP 36/2021 Pasal 61: 5% per hari mulai hari keempat sampai kedelapan, lalu tambahan 1% per hari, paling banyak 50% dari upah dalam sebulan, dan sesudah sebulan ditambah bunga setara suku bunga tertinggi bank pemerintah. Denda THR berbeda: 5% sekali dari THR yang terlambat.
Semua angka dan aturan gaji dalam satu tabel
Tabel ini mengumpulkan angka yang dipakai semua kalkulator di klaster gaji. Setiap angka dibaca dari modul tarif situs yang sama dengan yang dipakai kalkulator, dan setiap baris menyebut pasalnya. Ketik kata seperti "lembur", "THR", atau "JP" untuk menyaring.
| Topik | Aturan | Angka | Dasar |
|---|---|---|---|
| Pajak | PTKP wajib pajak sendiri | Rp54.000.000 setahun | PMK 101/2016 |
| Pajak | Tambahan PTKP kawin / per tanggungan (maks 3) | Rp4.500.000 / Rp4.500.000 | PMK 101/2016 |
| Pajak | Tarif TER bulanan | kategori A, B, C; 0%–34% | PP 58/2023 |
| Pajak | Biaya jabatan | 5% bruto, maks Rp6.000.000 setahun | PMK 168/2023 Pasal 10 |
| Pajak | Iuran JHT dan JP pegawai sebagai pengurang | penuh, tanpa batas rupiah | PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) huruf b |
| Pajak | Biaya pensiun (khusus pensiunan) | 5%, maks Rp2.400.000 setahun | PMK 168/2023 Pasal 11 |
| Pajak | Lapisan Pasal 17 terendah | 5% sampai Rp60.000.000 | UU 7/2021 |
| Pajak | PKP dibulatkan | ke bawah ke ribuan penuh | PMK 168/2023 Pasal 8 ayat (4) |
| BPJS | BPJS Kesehatan pekerja / perusahaan | 1% / 4%, batas atas upah Rp12.000.000 | Perpres 64/2020 |
| BPJS | Batas bawah dasar iuran BPJS Kesehatan | UMP, atau UMK bila ditetapkan; dikecualikan untuk usaha mikro dan kecil | Perpres 59/2024 Pasal 32 ayat (2)–(4) |
| BPJS | JHT pekerja / perusahaan | 2% / 3,7% | PP 46/2015 Pasal 16 |
| BPJS | JP pekerja / perusahaan | 1% / 2%, batas upah Rp11.086.300 sejak 1 Maret 2026 (Rp10.547.400 Januari–Februari 2026) | PP 45/2015 Pasal 28–29; BPJS TK B/1226/022026 |
| BPJS | JKK (perusahaan) | 0,24%–1,74% | PP 44/2015 Pasal 16 |
| BPJS | JKM (perusahaan) | 0,3% | PP 44/2015 Pasal 18 |
| Lembur | Upah sejam | upah sebulan ÷ 173 | PP 35/2021 Pasal 32 |
| Lembur | Batas lembur hari kerja | 4 jam sehari, 18 jam seminggu | PP 35/2021 Pasal 26 |
| Lembur | Pengali hari kerja | jam ke-1 × 1,5; berikutnya × 2 | PP 35/2021 Pasal 31 ayat (1) |
| Lembur | Makan dan minum | ≥ 1.400 kkal bila lembur ≥ 4 jam, tidak diganti uang | PP 35/2021 Pasal 29 |
| Lembur | Upah sebulan pekerja harian | upah sehari × 25 (6 hari) atau × 21 (5 hari) | PP 35/2021 Pasal 33 |
| THR | Masa kerja minimum | 1 bulan terus-menerus | Permenaker 6/2016 Pasal 2 |
| THR | Besaran | ≥ 12 bulan: 1 × upah; di bawahnya masa kerja ÷ 12 × upah | Permenaker 6/2016 Pasal 3 |
| THR | Batas bayar | H-7 | PP 36/2021 Pasal 9 ayat (2) |
| THR | Denda terlambat | 5% dari THR, sekali | PP 36/2021 Pasal 62 |
| Upah | Bukti pembayaran upah (slip) | wajib, saat upah dibayar | PP 36/2021 Pasal 53 ayat (2) |
| Upah | Jangka waktu pembayaran upah | paling lama 1 bulan | PP 36/2021 Pasal 55 ayat (4) |
| Upah | Batas potongan upah Pasal 63 (denda, ganti rugi, uang muka, sewa, utang/cicilan, kelebihan bayar) | 50% setiap pembayaran; tidak otomatis mencakup PPh 21 dan iuran jaminan sosial | PP 36/2021 Pasal 63–65 |
| Upah | Denda telat bayar upah | hari ke-4–8: 5% per hari; lalu +1% per hari, maks 50% sebulan | PP 36/2021 Pasal 61 |
| Upah | Upah pokok minimum dalam struktur pokok + tunjangan tetap | 75% | PP 36/2021 Pasal 7 ayat (2) |
| Bukti potong | BPA1 pegawai tetap | paling lama 1 bulan setelah Masa Pajak Terakhir | PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat (2) |
| Bukti potong | Lebih potong PPh 21 | dikembalikan paling lambat akhir bulan berikutnya | PMK 168/2023 Pasal 21 ayat (1) |
Angka yang berubah secara berkala, seperti batas upah Jaminan Pensiun yang disesuaikan setiap tahun mengikuti pertumbuhan PDB, diperbarui di modul tarif dan langsung terbawa ke semua halaman. Berkas data mentahnya tersedia sebagai CSV berlisensi CC BY 4.0 di bagian sumber.
Gaji karyawan swasta dan gaji PNS
Hampir semua aturan di halaman ini khusus untuk pekerja swasta. Gaji PNS punya struktur sendiri yang diatur peraturan khusus aparatur sipil negara, bukan PP 36/2021. THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2026 diatur PP 9/2026 (tahun berikutnya menunggu peraturan pemerintah baru), dibayar paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, dan pajaknya ditanggung pemerintah. Bukti potong ASN pun berbeda: BPA2, bukan BPA1.
Karena itu, bila kamu ASN, gunakan klaster gaji PNS dan halaman THR dan gaji ke-13 PNS. Rumus prorata, denda 5%, dan batas H-7 untuk swasta tidak berlaku bagi mereka, begitu pula sebaliknya.
Yang belum dicakup klaster gaji
Beberapa situasi sengaja belum kami hitung karena aturannya belum kami baca sampai tuntas. PPh 21 pegawai tidak tetap dan pekerja harian memakai TER harian dan ketentuan PMK 168/2023 Pasal 16 yang belum kami kerjakan. Natura dan kenikmatan menjadi objek pajak sejak PMK 66/2023, tetapi batas-batas di lampirannya belum kami verifikasi. Batas 50% pemotongan upah sudah kami baca dari teksnya: PP 36/2021 Pasal 65 membatasi jumlah potongan yang disebut Pasal 63, yaitu denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau barang milik perusahaan, utang atau cicilan utang, dan kelebihan pembayaran upah. Pasal 64 mengatur potongan untuk pihak ketiga dengan surat kuasa dan membebaskan kewajiban kepada negara serta iuran jaminan sosial dari syarat surat kuasa itu; batas 50% tidak otomatis membatasi PPh 21 dan iuran jaminan sosial. Sanksi pidana atas upah lembur dan THR yang tidak dibayar ada di UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 dan belum kami baca.
Untuk hak saat hubungan kerja berakhir, lihat klaster pesangon. Untuk iuran jaminan sosial yang lebih rinci, lihat iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan. Pajak atas pencairan JHT dihitung di kalkulator pajak JHT.
Sumber dan dasar hukum
- PP 36/2021 tentang Pengupahan — Pasal 7, 8, 9, 53, 55, 61, 62, 65, 68, 79. JDIH Kemnaker (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PP 35/2021 — Pasal 21, 26, 27, 28, 29, 31, 32, 33 (waktu kerja dan lembur). JDIH Kemnaker (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan; SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 hanya untuk THR 2026. JDIH Kemnaker (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PP 58/2023 (TER), PMK 168/2023 (pemotongan PPh 21), PMK 101/2016 (PTKP), UU 7/2021 (Pasal 17). JDIH Kemenkeu (PDF PMK 168/2023). Diperiksa 14 September 2026.
- PER-11/PJ/2025 — Pasal 6 dan 7 (BPA1, BPA2, BP21, BP26, tenggat). JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PP 44/2015, PP 45/2015, PP 46/2015, Perpres 64/2020, Perpres 59/2024 Pasal 32 (batas bawah dasar iuran BPJS Kesehatan), surat BPJS Ketenagakerjaan B/1226/022026 (batas upah JP sejak 1 Maret 2026) — iuran BPJS. Diperiksa 14 September 2026.
- PP 9/2026 (THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2026) — dirujuk dari halaman gaji PNS calcuid, tidak dibahas ulang di sini.
- Data: biaya-jabatan.csv, thr.csv, lembur-aturan.csv, lembur-pengali.csv, slip-aturan.csv, slip-varian.csv, bukti-potong.csv, ter-pph21.csv — lisensi CC BY 4.0. Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apa saja komponen gaji karyawan swasta?
Berapa potongan wajib dari gaji karyawan setiap bulan?
Apa beda gaji pokok, gaji kotor, dan take home pay?
Kapan karyawan menerima bukti potong PPh 21 tahunan?
Berapa denda bila gaji terlambat dibayar perusahaan?
Apakah aturan gaji swasta ini berlaku juga untuk PNS?
Kenapa hasil kalkulator bisa berbeda dengan gaji yang saya terima?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Angka, rumus, tarif, dan rujukan peraturan di klaster gaji diperiksa terhadap teks PP 35/2021, PP 36/2021, Permenaker 6/2016, PP 58/2023, PMK 168/2023, PER-11/PJ/2025, dan peraturan jaminan sosialnya.