THR dan Gaji ke-13 PNS 2026 — Komponen, Besaran, dan Kapan Cair

Untuk 2026, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya dengan besaran mengikuti penghasilan bulan Februari 2026; gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026 dengan besaran mengikuti penghasilan bulan Mei 2026. “Paling cepat” adalah batas paling awal, bukan tenggat — PP 9/2026 Pasal 14 dan Pasal 15 membolehkan pembayaran setelahnya.

KetentuanTunjangan Hari RayaGaji ke-13
Paling cepat dibayarkan10 hari kerja sebelum Hari Rayabulan Juni 2026
Kalau belum bisa dibayarboleh setelah Hari Rayaboleh setelah Juni 2026
Besarannya mengikuti bulanFebruari 2026Mei 2026
PasalnyaPasal 14Pasal 15
Pajak penghasilannyaditanggung Pemerintah (Pasal 16)ditanggung Pemerintah (Pasal 16)

Untuk tahun 2026, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya dengan besaran mengikuti penghasilan bulan Februari 2026, dan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026 dengan besaran mengikuti penghasilan bulan Mei 2026. “Paling cepat” adalah batas paling awal, bukan tenggat: PP 9/2026 Pasal 14 dan Pasal 15 sama-sama membolehkan pembayaran setelah waktu itu bila belum dapat dibayarkan.

Poin penting · dibaca dari PP 9/2026 dan PMK 13/2026, 27 Agustus 2026

  • “Paling cepat”, bukan “paling lambat”. Pasal 14 ayat (1) menetapkan hari paling awal THR boleh dibayarkan, bukan tenggat yang harus dikejar. Ayat (2) membolehkan pembayaran setelah Hari Raya kalau belum bisa.
  • Dua pembayaran, dua bulan acuan. THR memakai komponen penghasilan bulan Februari; gaji ke-13 memakai bulan Mei.
  • ASN daerah tidak dijamin menerima TPP penuh. Pasal 9 ayat (2) huruf e menuliskannya sebagai paling banyak satu bulan, hanya bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
  • CPNS ikut menerima, dengan komponen gaji pokoknya 80% (Pasal 10).
  • PPPK yang belum genap setahun dibayar proporsional, dan ada dua batas tegas yang membuatnya nol (Pasal 9 ayat (14)).
  • “Satu orang satu THR” itu tidak benar sebagai aturan umum. Pasal 17 ayat (4) sampai (6) justru memerintahkan pembayaran ganda pada kombinasi status tertentu.
  • Pajaknya ditanggung Pemerintah (Pasal 16). Tidak ada potongan iuran atau potongan lain.

Kapan dibayarkan: dua aturan, dan satu kata yang sering salah dikutip

Kata yang menentukan seluruh isi Pasal 14 adalah “paling cepat”. Bunyinya: tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Itu menetapkan hari paling awal pembayaran boleh dilakukan — bukan tenggat, bukan kewajiban membayar sepuluh hari kerja di muka, dan bukan janji uang masuk sebelum Lebaran. Ayat (2) menutupnya secara eksplisit: kalau belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Pasal 15 memakai pola yang sama untuk gaji ke-13.

Jadwal dan dasar penghitungan kedua pembayaran, dikutip dari PP 9/2026.
 Tunjangan Hari RayaGaji ke-13
Paling cepat dibayarkan10 hari kerja sebelum tanggal Hari Rayabulan Juni 2026
Kalau belum bisa dibayarboleh setelah tanggal Hari Rayaboleh setelah bulan Juni 2026
Besarannya mengikuti bulanFebruari 2026Mei 2026
PasalnyaPasal 14 ayat (1), (2), (3)Pasal 15 ayat (1), (2), (3)

“Hari Raya” bukan istilah longgar di sini. Pasal 1 angka 9 mendefinisikannya sebagai hari raya Idul Fitri. Jadi hitungan 10 hari kerja itu mundur dari tanggal Idul Fitri, bukan dari libur nasional lain.

Aturan dan pelaksanaan adalah dua hal berbeda. Yang di atas adalah ketentuan peraturannya. Pelaksanaannya berjalan per satuan kerja: PMK 13/2026 menetapkan tagihan pembayaran baru boleh disampaikan paling cepat 1 hari kerja sebelum hari pertama pembayaran yang ditetapkan PP-nya, sehingga uang jarang masuk tepat pada hari paling awal yang dibolehkan. Untuk penerima yang dibiayai APBD, Pasal 20 ayat (2) menyerahkan teknis pemberiannya kepada Peraturan Kepala Daerah masing-masing — itulah sebabnya tanggal riil berbeda antar pemerintah daerah, dan mengapa tidak ada satu tanggal pencairan nasional yang dapat disebut. Untuk 2026, pembayaran gaji ke-13 dimulai pada periode Juni sesuai ketentuan itu; pelaksanaannya tetap berbeda menurut satuan kerja dan penerima.

Apa yang dihitung ke dalamnya

PP 9/2026 Pasal 9 memisahkan penerima menurut sumber anggarannya, dan komponen kelimanya berbeda. Ini pembeda yang paling sering hilang ketika daftar komponen disalin dari satu sumber ke sumber lain.

Komponen THR dan gaji ke-13 menurut sumber anggaran — PP 9/2026 Pasal 9 ayat (1) dan (2).
KomponenDibiayai APBNDibiayai APBD
Gaji pokokyaya
Tunjangan keluargayaya
Tunjangan panganyaya
Tunjangan jabatan atau tunjangan umumyaya
Tunjangan kinerjaya
Tambahan penghasilanbersyarat — lihat di bawah

Seluruh komponen itu mengikuti pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan penerimanya, bukan pilihan pegawai. Angka gaji pokoknya sendiri berasal dari tabel yang berlaku; tabel penuh 17 golongan ruang ada di halaman gaji PNS.

Untuk ASN daerah: tambahan penghasilan bukan TPP penuh yang dijamin

Bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf e perlu dikutip apa adanya, karena tiga pembatas di dalamnya sering hilang ketika diringkas: tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan, bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga pembatas pada komponen tambahan penghasilan bagi penerima yang dibiayai APBD.
Yang tertulisArtinya
“paling banyak sebesar 1 bulan”itu batas atas, bukan besaran yang pasti diberikan
“bagi instansi daerah yang memberikan”daerah yang memang tidak membayar tambahan penghasilan tidak menambahkannya
“kemampuan kapasitas fiskal daerah”besarannya bergantung keuangan daerah masing-masing

Karena itu pernyataan bahwa seluruh ASN daerah menerima tambahan penghasilan penuh dalam THR tidak dapat disandarkan pada PP ini. Yang menetapkan besaran riilnya adalah Peraturan Kepala Daerah di daerah masing-masing, sebagaimana diperintahkan Pasal 20 ayat (2), di dalam kerangka batas atas yang ditetapkan PP-nya.

Kelompok yang punya rumus besaran sendiri

Pasal 9 tidak berhenti di ayat (2). Beberapa kelompok tidak punya tunjangan kinerja atau tidak dapat diukur dengan komponen di atas, dan PP-nya menyebut penggantinya satu per satu.

Pengganti komponen tunjangan kinerja bagi kelompok tertentu — PP 9/2026 Pasal 9 ayat (3) sampai (7).
KelompokYang diberikan sebagai gantinyaAyat
Guru dan dosen tanpa tunjangan kinerjatunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan(3)
Guru yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilanpaling banyak sebesar tunjangan profesi guru, atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN 1 bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah(4)
Dosen dengan jabatan akademik profesortunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan(5)
PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara di Perwakilan RI di luar negeri50% dari penghasilan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan, sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik(6)
Wakil Menteripaling banyak 85% dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada Menteri(7)

CPNS: sama-sama menerima, dengan gaji pokok 80%

Calon PNS termasuk Aparatur Negara menurut Pasal 3 ayat (1) huruf a, jadi ia menerima kedua pembayaran. Pasal 10 mengatur komponennya tersendiri, dan komponennya berbeda menurut sumber anggaran persis seperti pada PNS.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi Calon PNS — PP 9/2026 Pasal 10 ayat (1) dan (2).
KomponenAnggaran APBNAnggaran APBD
Gaji pokok80% dari gaji pokok PNS80% dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluargayaya
Tunjangan panganyaya
Tunjangan umumyaya
Tunjangan kinerjaya
Tambahan penghasilanpaling banyak 1 bulan, bagi instansi daerah yang memberikannya, sesuai kapasitas fiskal daerah

Dua hal yang mudah terlewat. Pertama, daftar CPNS menyebut tunjangan umum, bukan “tunjangan jabatan atau tunjangan umum” seperti pada PNS — CPNS memang belum memangku jabatan. Kedua, yang dipotong 80% hanya gaji pokoknya; komponen lain masuk sebagaimana adanya. Angka 80% itu sendiri sejalan dengan aturan gaji bulanan CPNS: tabel 80% per golongan ruang ada di halaman gaji PNS.

PPPK yang belum genap satu tahun

PPPK adalah Aparatur Negara menurut Pasal 3 ayat (1) huruf b, jadi ia menerima keduanya. Yang khusus adalah PPPK dengan masa kerja pendek, dan Pasal 9 ayat (14) mengaturnya dalam tiga huruf yang saling melengkapi.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun — PP 9/2026 Pasal 9 ayat (14).
KeadaanAkibatnyaHuruf
Masa kerja kurang dari 1 tahunTHR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja, mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterimaa
Masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya 2026tidak diberikan tunjangan Hari Rayab
Masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026tidak diberikan gaji ketiga belasc

Perhatikan bahwa dua batas terakhir memakai bulan kalender, bukan 30 hari, dan memakai dua titik acuan yang berbeda: tanggal Hari Raya untuk THR, dan tanggal 1 Juni 2026 untuk gaji ke-13. Seorang PPPK bisa saja lolos batas yang satu dan tidak lolos batas yang lain. PP-nya tidak menyebut rumus proporsional yang lebih rinci daripada “sesuai bulan bekerja”, sehingga besaran pastinya dihitung instansi pembayarnya.

Yang tidak ikut dihitung

Pasal 13 memuat daftar tertutup penghasilan yang tidak termasuk ke dalam THR dan gaji ke-13, dan isinya menjelaskan mengapa jumlah yang cair sering lebih kecil daripada yang diperkirakan penerimanya: insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan khusus bagi guru dan dosen; tunjangan khusus Provinsi Papua; tunjangan khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; tunjangan pengabdian bagi PNS dan prajurit TNI di daerah terpencil; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan khusus wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar; tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan sekretariat lembaga perwakilan dan badan keahlian; serta tunjangan atau insentif lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah.

Potongan dan pajaknya

Pasal 16 menutup dua pertanyaan sekaligus. Ayat (1): THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2): pajak penghasilannya dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Jadi PPh-nya tidak hilang — ia ada, dihitung, dan dibayar, hanya saja bukan oleh penerimanya. Yang masuk rekening adalah jumlah penuh. Cara tarif PPh 21 bekerja secara umum dijelaskan di halaman tarif TER; halaman ini tidak mengulang tabel tarifnya.

Siapa yang menerima, siapa yang tidak

Pasal 2 menyebut empat golongan penerima: Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pasal 3 ayat (1) merinci Aparatur Negara menjadi lima:

Pasal 3 ayat (3) menambahkan sederet kelompok yang termasuk Aparatur Negara — antara lain Wakil Menteri, Staf Khusus, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim Ad Hoc, pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural, pimpinan BLU dan BLUD, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Pengecualiannya ada di Pasal 8, dan cakupannya lebih sempit daripada yang biasa dikutip: ia hanya menyebut PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri — yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d — dalam dua keadaan.

Dua keadaan yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 — PP 9/2026 Pasal 8.
KeadaanBunyi ketentuannya
Cuti di luar tanggungan negarasedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
Ditugaskan di luar instansisedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Lebih dari satu status: kadang dibayar satu, kadang dibayar dua

Ini ketentuan yang paling sering disederhanakan menjadi salah. Ringkasan “satu orang hanya boleh menerima satu THR” benar untuk sebagian keadaan dan keliru untuk sebagian yang lain, karena Pasal 17 memuat enam ayat, bukan dua. Pasal 18 mengatur gaji ke-13 dengan rumusan yang sama persis.

Kombinasi status dan akibatnya — PP 9/2026 Pasal 17 (THR) dan Pasal 18 (gaji ke-13).
Kombinasi statusYang dibayarkanAyat
Berhak lebih dari satu, sebagai Aparatur Negara atau sebagai Pensiunanhanya satu — yang nilainya paling besar(1)
Aparatur Negara sekaligus Pensiunan, atau sebaliknyahanya satu — yang nilainya paling besar(2)
Terlanjur menerima lebih dari satu pada dua keadaan di ataskelebihannya merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara(3)
Aparatur Negara sekaligus Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangankeduanya dibayarkan: sebagai Aparatur Negara, dan sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan(4)
Pensiunan sekaligus Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangankeduanya dibayarkan: sebagai Pensiunan, dan sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan(5)
Penerima Pensiun sekaligus Penerima Tunjangankeduanya dibayarkan: sebagai Penerima Pensiun, dan sebagai Penerima Tunjangan(6)

Penjelasan Umum PP 9/2026 menyatakannya tanpa ruang tafsir: Aparatur Negara yang karena status atau kedudukannya juga menjadi Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan, tetap diberikan THR dan gaji ke-13 sebagai Aparatur Negara sekaligus THR dan gaji ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. Halaman ini menjelaskan aturannya; keputusan atas kasus tertentu ada pada instansi pembayarnya.

Untuk pensiunan: lewat Taspen dan Asabri

Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan berada di dalam cakupan Pasal 2, jadi mereka menerima kedua pembayaran. Besarannya sederhana: Pasal 11 menetapkan THR dan gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun sebesar pensiun yang diterima dalam 1 bulan; Pasal 12 menetapkan bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima dalam 1 bulan. Yang berbeda adalah salurannya: PMK 13/2026 menempatkan pertanggungjawaban pembayaran untuk kelompok ini pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), bukan pada satuan kerja tempat orang itu dulu bekerja.

Cakupan Penerima Tunjangan sendiri luas dan dirinci Pasal 6: penerima Tunjangan Veteran, tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan tersebut, tunjangan bersifat pensiun, sampai tunjangan cacat bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri.

Pegawai non-ASN: sebagian masuk, dengan syarat

Pertanyaan ini sering dijawab dengan “non-ASN tidak dapat THR”, dan itu terlalu ringkas. PP 9/2026 Pasal 3 ayat (3) memasukkan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah — termasuk pada Lembaga Nonstruktural, instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU atau BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Perpres 10/2016 — ke dalam pengertian Aparatur Negara.

Yang membuatnya tidak otomatis adalah Pasal 7, yang memasang syarat: warga negara Indonesia; pada saat PP ini diundangkan telah melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja; pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN atau APBD; dan diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Bagi yang belum genap satu tahun, ayat (2) tetap membuka pintu apabila perjanjian kerjanya — atau surat keputusan pengangkatannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian — sudah menyatakan hak atas THR dan/atau gaji ke-13.

Untuk kelompok inilah PP 9/2026 menyebut angka rupiah, dan hanya untuk kelompok ini. Lampirannya memuat besaran paling banyak, bukan besaran yang pasti dibayarkan.

Lampiran PP 9/2026 — besaran paling banyak bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN
Besaran paling banyak THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru — Lampiran PP 9 Tahun 2026. Ini batas atas per orang, bukan besaran yang otomatis diterima.
KelompokBesaran paling banyak
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lainRp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lainRp29.665.400
Sekretaris atau dengan sebutan lainRp28.104.300
AnggotaRp28.104.300
2. Pegawai non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan dengan eselon
Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau MadyaRp24.886.200
Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaRp19.514.800
Eselon III / Pejabat AdministratorRp13.842.300
Eselon IV / Pejabat PengawasRp10.612.900
3. Pegawai non-ASN sebagai pejabat pelaksana, menurut jenjang pendidikan dan masa kerja
SD/SMP sederajat — s.d. 10 tahun / di atas 10 s.d. 20 tahun / di atas 20 tahunRp4.285.200 / Rp4.639.300 / Rp5.052.600
SMA/D-I sederajat — s.d. 10 tahun / di atas 10 s.d. 20 tahun / di atas 20 tahunRp4.907.700 / Rp5.347.400 / Rp5.861.500
D-II/D-III sederajat — s.d. 10 tahun / di atas 10 s.d. 20 tahun / di atas 20 tahunRp5.488.500 / Rp5.966.100 / Rp6.524.200
D-IV/S-1 sederajat — s.d. 10 tahun / di atas 10 s.d. 20 tahun / di atas 20 tahunRp6.591.000 / Rp7.160.500 / Rp7.825.800
S-2/S-3 sederajat — s.d. 10 tahun / di atas 10 s.d. 20 tahun / di atas 20 tahunRp7.764.100 / Rp8.357.500 / Rp9.050.500

Batasnya berhenti di situ. Pekerja alih daya di satuan kerja pemerintah — petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti dan sejenisnya — tidak disebut sebagai penerima dalam PP 9/2026, dan hubungan kerjanya umumnya dengan penyedia jasa, bukan dengan instansinya. Hak atas tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja semacam itu berada pada rezim ketenagakerjaan yang berbeda, bukan pada PP ini, dan tidak dihitung dengan komponen di halaman ini.

Berapa besarnya — dan mengapa PP-nya jarang menyebut angka

Untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, peraturannya tidak memuat satu angka rupiah pun, dan itu bukan kelalaian. Besaran THR dan gaji ke-13 adalah penghasilan bulan acuannya: Pasal 14 ayat (3) menetapkan acuan THR pada komponen yang dibayarkan bulan Februari 2026; Pasal 15 ayat (3) menetapkan acuan gaji ke-13 pada bulan Mei 2026. Satu-satunya angka rupiah di dalam PP 9/2026 ada di Lampiran-nya, dan hanya berlaku bagi kelompok pada bagian sebelumnya.

Konsekuensinya praktis: kalau tunjangan kinerja seseorang berubah antara Februari dan Mei, kedua pembayaran itu tidak akan sama besar. Kalau tidak ada yang berubah, keduanya identik. Untuk mengetahui angka rupiahnya sendiri, mulailah dari gaji pokoknya — tabel penuh per golongan ruang dan masa kerja golongan ada di halaman gaji PNS — lalu tambahkan komponen yang melekat pada jabatan dan instansinya.

Riwayat: satu PP baru setiap tahun

THR dan gaji ke-13 tidak diatur satu peraturan permanen. Setiap tahun terbit PP tersendiri, dan tanggal terbitnya menentukan seberapa awal satuan kerja bisa bersiap. Tanggal di bawah ini adalah tanggal penetapan yang tercatat pada dokumen resminya.

Peraturan Pemerintah tentang THR dan gaji ke-13, 2021–2026.
TahunPeraturanDitetapkanStatus
2026PP 9/20263 Maret 2026berlaku
2025PP 11/2025berlaku
2024PP 14/202413 Maret 2024berlaku
2023PP 15/202329 Maret 2023tidak berlaku
2022PP 16/202213 April 2022berlaku
2021PP 63/202128 April 2021berlaku

Polanya terbaca sendiri: PP-nya terbit antara awal Maret dan akhir April, yaitu beberapa minggu sebelum Idul Fitri tahun berjalan. PP 9/2026 ditetapkan 3 Maret 2026 dan aturan pelaksanaannya, PMK 13/2026, menyusul sehari kemudian pada 4 Maret 2026.

THR PNS dan THR swasta bukan hal yang sama

Keduanya memakai nama yang sama dan cair di musim yang sama, tetapi dasar hukumnya berbeda, komponennya berbeda, dan cara menghitungnya berbeda. Halaman ini hanya membahas THR bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan menurut PP 9/2026. THR keagamaan bagi pekerja dengan hubungan kerja diatur peraturan ketenagakerjaan tersendiri dan tidak dihitung dengan komponen di atas — calcuid belum memiliki halaman khusus untuk itu.

Yang tidak dijawab peraturan ini

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan THR PNS 2026 dibayarkan?
Pasal 14 ayat (1) menetapkan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Itu hari paling awal pembayaran boleh dilakukan, bukan tenggat: ayat (2) membolehkan pembayaran setelah tanggal Hari Raya bila belum dapat dibayarkan. Hari Raya di sini didefinisikan Pasal 1 angka 9 sebagai hari raya Idul Fitri, jadi hitungannya mundur dari tanggal Idul Fitri, bukan dari libur nasional lain.
Kapan gaji ke-13 PNS 2026 dibayarkan?
PP 9/2026 Pasal 15 ayat (1) menyatakan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026, dan ayat (2) membolehkan pembayaran setelah bulan Juni 2026 bila belum dapat dibayarkan. Untuk 2026 pembayaran dimulai pada periode Juni sesuai ketentuan itu; pelaksanaannya berbeda menurut satuan kerja, dan untuk penerima APBD mengikuti Peraturan Kepala Daerah masing-masing.
Berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2026?
Untuk ASN dan pensiunan, PP 9/2026 tidak menyebut angka rupiah: besarannya adalah penghasilan bulan acuan. THR mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Februari 2026 (Pasal 14 ayat (3)), gaji ketiga belas pada komponen bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat (3)). Angka rupiah di dalam PP itu hanya ada pada Lampirannya, dan hanya berlaku bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural serta pegawai non-ASN tertentu.
Apa saja komponen THR PNS?
Untuk penerima yang dibiayai APBN, Pasal 9 ayat (1) menyebut lima: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Untuk yang dibiayai APBD, ayat (2) mengganti komponen kelima dengan tambahan penghasilan. Pasal 13 menegaskan sederet penghasilan lain yang tidak ikut dihitung, antara lain insentif kinerja, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, dan tunjangan khusus guru dan dosen.
Apakah PNS daerah pasti menerima TPP penuh dalam THR?
Tidak. Pasal 9 ayat (2) huruf e menuliskan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Itu batas atas bersyarat, bukan jaminan. Besaran riilnya ditetapkan Peraturan Kepala Daerah masing-masing, sebagaimana diperintahkan Pasal 20 ayat (2).
Apakah CPNS mendapat THR dan gaji ke-13?
Ya. Calon PNS termasuk Aparatur Negara menurut Pasal 3 ayat (1) huruf a. Pasal 10 mengatur komponennya: 80% dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja bagi yang dibiayai APBN. Bagi yang dibiayai APBD, komponen kelimanya diganti tambahan penghasilan paling banyak satu bulan sesuai kapasitas fiskal daerah. Yang dipotong 80% hanya gaji pokoknya.
Bagaimana PPPK yang belum bekerja satu tahun?
Pasal 9 ayat (14) mengaturnya. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja, mengacu pada penghasilan 1 bulan yang diterima. Namun PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak diberikan THR, dan yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ketiga belas.
Apakah seseorang hanya bisa menerima satu THR?
Tidak selalu, dan ini sering disederhanakan menjadi salah. Pasal 17 ayat (1) dan (2) memang membayar hanya satu — yang nilainya paling besar — bila seseorang berhak atas lebih dari satu THR sebagai Aparatur Negara, atau sebagai Pensiunan, atau merangkap keduanya. Tetapi ayat (4) sampai (6) memerintahkan dua pembayaran bagi Aparatur Negara atau Pensiunan yang sekaligus menjadi Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. Pasal 18 mengatur gaji ke-13 dengan rumusan yang sama.
Apakah pensiunan mendapat THR dan gaji ke-13?
Ya. Pasal 2 menyebut empat golongan penerima: Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Besarannya diatur Pasal 11 dan Pasal 12: sebesar pensiun atau tunjangan yang diterima dalam satu bulan. Yang berbeda adalah salurannya — pembayaran untuk kelompok ini dipertanggungjawabkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menurut PMK 13/2026, bukan oleh satuan kerja asal.
Apakah THR dan gaji ke-13 PNS dipotong pajak?
Pasal 16 ayat (1) menyatakan keduanya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Ayat (2) menyatakan pajak penghasilannya dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah. PPh-nya tetap ada dan tetap dibayar, tetapi tidak mengurangi jumlah yang masuk rekening penerimanya.

Sumber resmi

  • PP 9/2026 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (LN 2026 No. 20, TLN No. 7162), ditetapkan 3 Maret 2026 — penerima (Pasal 2, 3, 6), syarat pegawai non-ASN (Pasal 7), pengecualian (Pasal 8), komponen dan aturan khusus (Pasal 9), komponen CPNS (Pasal 10), pensiunan dan penerima tunjangan (Pasal 11 dan 12), yang tidak termasuk (Pasal 13), jadwal dan bulan acuan (Pasal 14 dan 15), potongan dan pajak (Pasal 16), status ganda (Pasal 17 dan 18), sumber anggaran (Pasal 19), aturan pelaksanaan (Pasal 20), serta Lampiran besaran paling banyak. Dokumennya berupa pindaian tanpa lapisan teks; halamannya dirender lalu dibaca, sesuai cara yang dijelaskan di metodologi. Salinan di JDIH BKN.
  • PMK 13/2026 Peraturan Menteri Keuangan No. 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN, ditetapkan 4 Maret 2026 — mekanisme pembayaran langsung, batas pengajuan tagihan, dan pertanggungjawaban Taspen dan Asabri. Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penerima, komponen, besaran dan waktu mengikuti PP-nya, bukan PMK ini.
  • Penjelasan PP 9/2026 Penjelasan Umum — dipakai untuk satu hal saja: menegaskan bahwa Aparatur Negara yang sekaligus Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan tetap diberikan kedua-duanya.
  • Seri PP tahunan PP 63/2021, PP 16/2022, PP 15/2023, PP 14/2024 dan PP 11/2025 — dipakai hanya untuk tabel riwayat tanggal penetapan pada halaman ini.
  • JDIH Salinan diambil dari JDIH BKN dan JDIH Kementerian Keuangan.

Yang tidak kami pakai: artikel berita tentang tanggal pencairan, unggahan media sosial instansi, dan kalkulator THR pihak ketiga. Beberapa di antaranya menyebut tanggal pasti yang tidak ada di dalam PP-nya, dan beberapa menuliskan “paling cepat” sebagai “paling lambat”. Berita boleh menunjukkan ke mana peraturannya harus dicari; ia tidak pernah menjadi sumber ketentuannya.

Untuk jurnalis & peneliti

Terakhir diverifikasi
Dokumen primerPP 9/2026 (LN 2026 No. 20) beserta Penjelasan dan Lampirannya · PMK 13/2026
Kutipan pasalPasal 1, 2, 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan Lampiran
LisensiCC BY 4.0 — cantumkan calcuid.com
Koreksi & kontakLaporkan kesalahan

calcuid.com, “THR dan gaji ke-13 PNS 2026 — komponen, besaran, dan kapan cair”, diverifikasi 27 Agustus 2026, https://calcuid.com/gaji-pns/gaji-ke-13-dan-thr/ (CC BY 4.0). Sumber primer: PP 9/2026 (LN 2026 No. 20, TLN No. 7162) beserta Penjelasan dan Lampirannya, dan PMK 13/2026.

Halaman terkait

Deepak Middha

Chartered Accountant · 18 tahun di industri hedge fund

Menyusun dan memeriksa angka di calcuid.com. Setiap ketentuan pada halaman ini dikutip dari pasal PP 9/2026 dan PMK 13/2026 yang disebut namanya; ringkasan yang beredar tidak dipakai sebagai sumber, termasuk ketika ringkasan itu tampak sejalan dengan peraturannya.

Siapa di balik calcuid → · Cara kami memeriksa angka →

Data diperbarui: Konten ditinjau:

Laporkan kesalahan pada kutipan pasal mana pun di halaman ini.