Poin penting · dibaca dari PP 9/2026 dan PMK 13/2026, 27 Agustus 2026
- “Paling cepat”, bukan “paling lambat”. Pasal 14 ayat (1) menetapkan hari paling awal THR boleh dibayarkan, bukan tenggat yang harus dikejar. Ayat (2) membolehkan pembayaran setelah Hari Raya kalau belum bisa.
- Dua pembayaran, dua bulan acuan. THR memakai komponen penghasilan bulan Februari; gaji ke-13 memakai bulan Mei.
- ASN daerah tidak dijamin menerima TPP penuh. Pasal 9 ayat (2) huruf e menuliskannya sebagai paling banyak satu bulan, hanya bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
- CPNS ikut menerima, dengan komponen gaji pokoknya 80% (Pasal 10).
- PPPK yang belum genap setahun dibayar proporsional, dan ada dua batas tegas yang membuatnya nol (Pasal 9 ayat (14)).
- “Satu orang satu THR” itu tidak benar sebagai aturan umum. Pasal 17 ayat (4) sampai (6) justru memerintahkan pembayaran ganda pada kombinasi status tertentu.
- Pajaknya ditanggung Pemerintah (Pasal 16). Tidak ada potongan iuran atau potongan lain.
Kapan dibayarkan: dua aturan, dan satu kata yang sering salah dikutip
Kata yang menentukan seluruh isi Pasal 14 adalah “paling cepat”. Bunyinya: tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Itu menetapkan hari paling awal pembayaran boleh dilakukan — bukan tenggat, bukan kewajiban membayar sepuluh hari kerja di muka, dan bukan janji uang masuk sebelum Lebaran. Ayat (2) menutupnya secara eksplisit: kalau belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Pasal 15 memakai pola yang sama untuk gaji ke-13.
| Tunjangan Hari Raya | Gaji ke-13 | |
|---|---|---|
| Paling cepat dibayarkan | 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya | bulan Juni 2026 |
| Kalau belum bisa dibayar | boleh setelah tanggal Hari Raya | boleh setelah bulan Juni 2026 |
| Besarannya mengikuti bulan | Februari 2026 | Mei 2026 |
| Pasalnya | Pasal 14 ayat (1), (2), (3) | Pasal 15 ayat (1), (2), (3) |
“Hari Raya” bukan istilah longgar di sini. Pasal 1 angka 9 mendefinisikannya sebagai hari raya Idul Fitri. Jadi hitungan 10 hari kerja itu mundur dari tanggal Idul Fitri, bukan dari libur nasional lain.
Aturan dan pelaksanaan adalah dua hal berbeda. Yang di atas adalah ketentuan peraturannya. Pelaksanaannya berjalan per satuan kerja: PMK 13/2026 menetapkan tagihan pembayaran baru boleh disampaikan paling cepat 1 hari kerja sebelum hari pertama pembayaran yang ditetapkan PP-nya, sehingga uang jarang masuk tepat pada hari paling awal yang dibolehkan. Untuk penerima yang dibiayai APBD, Pasal 20 ayat (2) menyerahkan teknis pemberiannya kepada Peraturan Kepala Daerah masing-masing — itulah sebabnya tanggal riil berbeda antar pemerintah daerah, dan mengapa tidak ada satu tanggal pencairan nasional yang dapat disebut. Untuk 2026, pembayaran gaji ke-13 dimulai pada periode Juni sesuai ketentuan itu; pelaksanaannya tetap berbeda menurut satuan kerja dan penerima.
Apa yang dihitung ke dalamnya
PP 9/2026 Pasal 9 memisahkan penerima menurut sumber anggarannya, dan komponen kelimanya berbeda. Ini pembeda yang paling sering hilang ketika daftar komponen disalin dari satu sumber ke sumber lain.
| Komponen | Dibiayai APBN | Dibiayai APBD |
|---|---|---|
| Gaji pokok | ya | ya |
| Tunjangan keluarga | ya | ya |
| Tunjangan pangan | ya | ya |
| Tunjangan jabatan atau tunjangan umum | ya | ya |
| Tunjangan kinerja | ya | — |
| Tambahan penghasilan | — | bersyarat — lihat di bawah |
Seluruh komponen itu mengikuti pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan penerimanya, bukan pilihan pegawai. Angka gaji pokoknya sendiri berasal dari tabel yang berlaku; tabel penuh 17 golongan ruang ada di halaman gaji PNS.
Untuk ASN daerah: tambahan penghasilan bukan TPP penuh yang dijamin
Bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf e perlu dikutip apa adanya, karena tiga pembatas di dalamnya sering hilang ketika diringkas: tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan, bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Yang tertulis | Artinya |
|---|---|
| “paling banyak sebesar 1 bulan” | itu batas atas, bukan besaran yang pasti diberikan |
| “bagi instansi daerah yang memberikan” | daerah yang memang tidak membayar tambahan penghasilan tidak menambahkannya |
| “kemampuan kapasitas fiskal daerah” | besarannya bergantung keuangan daerah masing-masing |
Karena itu pernyataan bahwa seluruh ASN daerah menerima tambahan penghasilan penuh dalam THR tidak dapat disandarkan pada PP ini. Yang menetapkan besaran riilnya adalah Peraturan Kepala Daerah di daerah masing-masing, sebagaimana diperintahkan Pasal 20 ayat (2), di dalam kerangka batas atas yang ditetapkan PP-nya.
Kelompok yang punya rumus besaran sendiri
Pasal 9 tidak berhenti di ayat (2). Beberapa kelompok tidak punya tunjangan kinerja atau tidak dapat diukur dengan komponen di atas, dan PP-nya menyebut penggantinya satu per satu.
| Kelompok | Yang diberikan sebagai gantinya | Ayat |
|---|---|---|
| Guru dan dosen tanpa tunjangan kinerja | tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan | (3) |
| Guru yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan | paling banyak sebesar tunjangan profesi guru, atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN 1 bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah | (4) |
| Dosen dengan jabatan akademik profesor | tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan | (5) |
| PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara di Perwakilan RI di luar negeri | 50% dari penghasilan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan, sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik | (6) |
| Wakil Menteri | paling banyak 85% dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada Menteri | (7) |
CPNS: sama-sama menerima, dengan gaji pokok 80%
Calon PNS termasuk Aparatur Negara menurut Pasal 3 ayat (1) huruf a, jadi ia menerima kedua pembayaran. Pasal 10 mengatur komponennya tersendiri, dan komponennya berbeda menurut sumber anggaran persis seperti pada PNS.
| Komponen | Anggaran APBN | Anggaran APBD |
|---|---|---|
| Gaji pokok | 80% dari gaji pokok PNS | 80% dari gaji pokok PNS |
| Tunjangan keluarga | ya | ya |
| Tunjangan pangan | ya | ya |
| Tunjangan umum | ya | ya |
| Tunjangan kinerja | ya | — |
| Tambahan penghasilan | — | paling banyak 1 bulan, bagi instansi daerah yang memberikannya, sesuai kapasitas fiskal daerah |
Dua hal yang mudah terlewat. Pertama, daftar CPNS menyebut tunjangan umum, bukan “tunjangan jabatan atau tunjangan umum” seperti pada PNS — CPNS memang belum memangku jabatan. Kedua, yang dipotong 80% hanya gaji pokoknya; komponen lain masuk sebagaimana adanya. Angka 80% itu sendiri sejalan dengan aturan gaji bulanan CPNS: tabel 80% per golongan ruang ada di halaman gaji PNS.
PPPK yang belum genap satu tahun
PPPK adalah Aparatur Negara menurut Pasal 3 ayat (1) huruf b, jadi ia menerima keduanya. Yang khusus adalah PPPK dengan masa kerja pendek, dan Pasal 9 ayat (14) mengaturnya dalam tiga huruf yang saling melengkapi.
| Keadaan | Akibatnya | Huruf |
|---|---|---|
| Masa kerja kurang dari 1 tahun | THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja, mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima | a |
| Masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 | tidak diberikan tunjangan Hari Raya | b |
| Masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 | tidak diberikan gaji ketiga belas | c |
Perhatikan bahwa dua batas terakhir memakai bulan kalender, bukan 30 hari, dan memakai dua titik acuan yang berbeda: tanggal Hari Raya untuk THR, dan tanggal 1 Juni 2026 untuk gaji ke-13. Seorang PPPK bisa saja lolos batas yang satu dan tidak lolos batas yang lain. PP-nya tidak menyebut rumus proporsional yang lebih rinci daripada “sesuai bulan bekerja”, sehingga besaran pastinya dihitung instansi pembayarnya.
Yang tidak ikut dihitung
Pasal 13 memuat daftar tertutup penghasilan yang tidak termasuk ke dalam THR dan gaji ke-13, dan isinya menjelaskan mengapa jumlah yang cair sering lebih kecil daripada yang diperkirakan penerimanya: insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan khusus bagi guru dan dosen; tunjangan khusus Provinsi Papua; tunjangan khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; tunjangan pengabdian bagi PNS dan prajurit TNI di daerah terpencil; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan khusus wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar; tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan sekretariat lembaga perwakilan dan badan keahlian; serta tunjangan atau insentif lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah.
Potongan dan pajaknya
Pasal 16 menutup dua pertanyaan sekaligus. Ayat (1): THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2): pajak penghasilannya dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Jadi PPh-nya tidak hilang — ia ada, dihitung, dan dibayar, hanya saja bukan oleh penerimanya. Yang masuk rekening adalah jumlah penuh. Cara tarif PPh 21 bekerja secara umum dijelaskan di halaman tarif TER; halaman ini tidak mengulang tabel tarifnya.
Siapa yang menerima, siapa yang tidak
Pasal 2 menyebut empat golongan penerima: Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pasal 3 ayat (1) merinci Aparatur Negara menjadi lima:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
Pasal 3 ayat (3) menambahkan sederet kelompok yang termasuk Aparatur Negara — antara lain Wakil Menteri, Staf Khusus, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim Ad Hoc, pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural, pimpinan BLU dan BLUD, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Pengecualiannya ada di Pasal 8, dan cakupannya lebih sempit daripada yang biasa dikutip: ia hanya menyebut PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri — yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d — dalam dua keadaan.
| Keadaan | Bunyi ketentuannya |
|---|---|
| Cuti di luar tanggungan negara | sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain |
| Ditugaskan di luar instansi | sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan |
Lebih dari satu status: kadang dibayar satu, kadang dibayar dua
Ini ketentuan yang paling sering disederhanakan menjadi salah. Ringkasan “satu orang hanya boleh menerima satu THR” benar untuk sebagian keadaan dan keliru untuk sebagian yang lain, karena Pasal 17 memuat enam ayat, bukan dua. Pasal 18 mengatur gaji ke-13 dengan rumusan yang sama persis.
| Kombinasi status | Yang dibayarkan | Ayat |
|---|---|---|
| Berhak lebih dari satu, sebagai Aparatur Negara atau sebagai Pensiunan | hanya satu — yang nilainya paling besar | (1) |
| Aparatur Negara sekaligus Pensiunan, atau sebaliknya | hanya satu — yang nilainya paling besar | (2) |
| Terlanjur menerima lebih dari satu pada dua keadaan di atas | kelebihannya merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara | (3) |
| Aparatur Negara sekaligus Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan | keduanya dibayarkan: sebagai Aparatur Negara, dan sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan | (4) |
| Pensiunan sekaligus Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan | keduanya dibayarkan: sebagai Pensiunan, dan sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan | (5) |
| Penerima Pensiun sekaligus Penerima Tunjangan | keduanya dibayarkan: sebagai Penerima Pensiun, dan sebagai Penerima Tunjangan | (6) |
Penjelasan Umum PP 9/2026 menyatakannya tanpa ruang tafsir: Aparatur Negara yang karena status atau kedudukannya juga menjadi Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan, tetap diberikan THR dan gaji ke-13 sebagai Aparatur Negara sekaligus THR dan gaji ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. Halaman ini menjelaskan aturannya; keputusan atas kasus tertentu ada pada instansi pembayarnya.
Untuk pensiunan: lewat Taspen dan Asabri
Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan berada di dalam cakupan Pasal 2, jadi mereka menerima kedua pembayaran. Besarannya sederhana: Pasal 11 menetapkan THR dan gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun sebesar pensiun yang diterima dalam 1 bulan; Pasal 12 menetapkan bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima dalam 1 bulan. Yang berbeda adalah salurannya: PMK 13/2026 menempatkan pertanggungjawaban pembayaran untuk kelompok ini pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), bukan pada satuan kerja tempat orang itu dulu bekerja.
Cakupan Penerima Tunjangan sendiri luas dan dirinci Pasal 6: penerima Tunjangan Veteran, tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan tersebut, tunjangan bersifat pensiun, sampai tunjangan cacat bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri.
Pegawai non-ASN: sebagian masuk, dengan syarat
Pertanyaan ini sering dijawab dengan “non-ASN tidak dapat THR”, dan itu terlalu ringkas. PP 9/2026 Pasal 3 ayat (3) memasukkan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah — termasuk pada Lembaga Nonstruktural, instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU atau BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Perpres 10/2016 — ke dalam pengertian Aparatur Negara.
Yang membuatnya tidak otomatis adalah Pasal 7, yang memasang syarat: warga negara Indonesia; pada saat PP ini diundangkan telah melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja; pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN atau APBD; dan diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Bagi yang belum genap satu tahun, ayat (2) tetap membuka pintu apabila perjanjian kerjanya — atau surat keputusan pengangkatannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian — sudah menyatakan hak atas THR dan/atau gaji ke-13.
Untuk kelompok inilah PP 9/2026 menyebut angka rupiah, dan hanya untuk kelompok ini. Lampirannya memuat besaran paling banyak, bukan besaran yang pasti dibayarkan.
Lampiran PP 9/2026 — besaran paling banyak bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN
| Kelompok | Besaran paling banyak |
|---|---|
| 1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural | |
| Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain | Rp29.665.400 |
| Sekretaris atau dengan sebutan lain | Rp28.104.300 |
| Anggota | Rp28.104.300 |
| 2. Pegawai non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan dengan eselon | |
| Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Madya | Rp24.886.200 |
| Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama | Rp19.514.800 |
| Eselon III / Pejabat Administrator | Rp13.842.300 |
| Eselon IV / Pejabat Pengawas | Rp10.612.900 |
| 3. Pegawai non-ASN sebagai pejabat pelaksana, menurut jenjang pendidikan dan masa kerja | |
| SD/SMP sederajat — s.d. 10 tahun / di atas 10 s.d. 20 tahun / di atas 20 tahun | Rp4.285.200 / Rp4.639.300 / Rp5.052.600 |
| SMA/D-I sederajat — s.d. 10 tahun / di atas 10 s.d. 20 tahun / di atas 20 tahun | Rp4.907.700 / Rp5.347.400 / Rp5.861.500 |
| D-II/D-III sederajat — s.d. 10 tahun / di atas 10 s.d. 20 tahun / di atas 20 tahun | Rp5.488.500 / Rp5.966.100 / Rp6.524.200 |
| D-IV/S-1 sederajat — s.d. 10 tahun / di atas 10 s.d. 20 tahun / di atas 20 tahun | Rp6.591.000 / Rp7.160.500 / Rp7.825.800 |
| S-2/S-3 sederajat — s.d. 10 tahun / di atas 10 s.d. 20 tahun / di atas 20 tahun | Rp7.764.100 / Rp8.357.500 / Rp9.050.500 |
Batasnya berhenti di situ. Pekerja alih daya di satuan kerja pemerintah — petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti dan sejenisnya — tidak disebut sebagai penerima dalam PP 9/2026, dan hubungan kerjanya umumnya dengan penyedia jasa, bukan dengan instansinya. Hak atas tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja semacam itu berada pada rezim ketenagakerjaan yang berbeda, bukan pada PP ini, dan tidak dihitung dengan komponen di halaman ini.
Berapa besarnya — dan mengapa PP-nya jarang menyebut angka
Untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, peraturannya tidak memuat satu angka rupiah pun, dan itu bukan kelalaian. Besaran THR dan gaji ke-13 adalah penghasilan bulan acuannya: Pasal 14 ayat (3) menetapkan acuan THR pada komponen yang dibayarkan bulan Februari 2026; Pasal 15 ayat (3) menetapkan acuan gaji ke-13 pada bulan Mei 2026. Satu-satunya angka rupiah di dalam PP 9/2026 ada di Lampiran-nya, dan hanya berlaku bagi kelompok pada bagian sebelumnya.
Konsekuensinya praktis: kalau tunjangan kinerja seseorang berubah antara Februari dan Mei, kedua pembayaran itu tidak akan sama besar. Kalau tidak ada yang berubah, keduanya identik. Untuk mengetahui angka rupiahnya sendiri, mulailah dari gaji pokoknya — tabel penuh per golongan ruang dan masa kerja golongan ada di halaman gaji PNS — lalu tambahkan komponen yang melekat pada jabatan dan instansinya.
Riwayat: satu PP baru setiap tahun
THR dan gaji ke-13 tidak diatur satu peraturan permanen. Setiap tahun terbit PP tersendiri, dan tanggal terbitnya menentukan seberapa awal satuan kerja bisa bersiap. Tanggal di bawah ini adalah tanggal penetapan yang tercatat pada dokumen resminya.
| Tahun | Peraturan | Ditetapkan | Status |
|---|---|---|---|
| 2026 | PP 9/2026 | 3 Maret 2026 | berlaku |
| 2025 | PP 11/2025 | — | berlaku |
| 2024 | PP 14/2024 | 13 Maret 2024 | berlaku |
| 2023 | PP 15/2023 | 29 Maret 2023 | tidak berlaku |
| 2022 | PP 16/2022 | 13 April 2022 | berlaku |
| 2021 | PP 63/2021 | 28 April 2021 | berlaku |
Polanya terbaca sendiri: PP-nya terbit antara awal Maret dan akhir April, yaitu beberapa minggu sebelum Idul Fitri tahun berjalan. PP 9/2026 ditetapkan 3 Maret 2026 dan aturan pelaksanaannya, PMK 13/2026, menyusul sehari kemudian pada 4 Maret 2026.
THR PNS dan THR swasta bukan hal yang sama
Keduanya memakai nama yang sama dan cair di musim yang sama, tetapi dasar hukumnya berbeda, komponennya berbeda, dan cara menghitungnya berbeda. Halaman ini hanya membahas THR bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan menurut PP 9/2026. THR keagamaan bagi pekerja dengan hubungan kerja diatur peraturan ketenagakerjaan tersendiri dan tidak dihitung dengan komponen di atas — calcuid belum memiliki halaman khusus untuk itu.
Yang tidak dijawab peraturan ini
- Tanggal pencairan yang pasti. Yang ada hanyalah batas paling awal. Tanggal riil bergantung pada satuan kerja masing-masing dan pengajuan tagihannya, dan untuk penerima APBD pada Peraturan Kepala Daerah setempat.
- Angka rupiah per golongan. Besarannya adalah penghasilan bulan acuan, sehingga bergantung pada tabel gaji pokok dan pada tunjangan yang melekat pada tiap orang.
- Rumus proporsional PPPK. Pasal 9 ayat (14) huruf a hanya menyebut “secara proporsional sesuai bulan bekerja”; pembulatan dan cara hitungnya tidak dirinci di dalam PP.
- Besaran tambahan penghasilan daerah. Pasal 9 ayat (2) menuliskannya sebagai batas atas dan menyerahkannya pada kemampuan kapasitas fiskal daerah, sehingga berbeda antar pemerintah daerah dan tidak dapat dinyatakan satu angka nasional.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan THR PNS 2026 dibayarkan?
Kapan gaji ke-13 PNS 2026 dibayarkan?
Berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2026?
Apa saja komponen THR PNS?
Apakah PNS daerah pasti menerima TPP penuh dalam THR?
Apakah CPNS mendapat THR dan gaji ke-13?
Bagaimana PPPK yang belum bekerja satu tahun?
Apakah seseorang hanya bisa menerima satu THR?
Apakah pensiunan mendapat THR dan gaji ke-13?
Apakah THR dan gaji ke-13 PNS dipotong pajak?
Sumber resmi
- PP 9/2026 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (LN 2026 No. 20, TLN No. 7162), ditetapkan 3 Maret 2026 — penerima (Pasal 2, 3, 6), syarat pegawai non-ASN (Pasal 7), pengecualian (Pasal 8), komponen dan aturan khusus (Pasal 9), komponen CPNS (Pasal 10), pensiunan dan penerima tunjangan (Pasal 11 dan 12), yang tidak termasuk (Pasal 13), jadwal dan bulan acuan (Pasal 14 dan 15), potongan dan pajak (Pasal 16), status ganda (Pasal 17 dan 18), sumber anggaran (Pasal 19), aturan pelaksanaan (Pasal 20), serta Lampiran besaran paling banyak. Dokumennya berupa pindaian tanpa lapisan teks; halamannya dirender lalu dibaca, sesuai cara yang dijelaskan di metodologi. Salinan di JDIH BKN.
- PMK 13/2026 Peraturan Menteri Keuangan No. 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN, ditetapkan 4 Maret 2026 — mekanisme pembayaran langsung, batas pengajuan tagihan, dan pertanggungjawaban Taspen dan Asabri. Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penerima, komponen, besaran dan waktu mengikuti PP-nya, bukan PMK ini.
- Penjelasan PP 9/2026 Penjelasan Umum — dipakai untuk satu hal saja: menegaskan bahwa Aparatur Negara yang sekaligus Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan tetap diberikan kedua-duanya.
- Seri PP tahunan PP 63/2021, PP 16/2022, PP 15/2023, PP 14/2024 dan PP 11/2025 — dipakai hanya untuk tabel riwayat tanggal penetapan pada halaman ini.
- JDIH Salinan diambil dari JDIH BKN dan JDIH Kementerian Keuangan.
Yang tidak kami pakai: artikel berita tentang tanggal pencairan, unggahan media sosial instansi, dan kalkulator THR pihak ketiga. Beberapa di antaranya menyebut tanggal pasti yang tidak ada di dalam PP-nya, dan beberapa menuliskan “paling cepat” sebagai “paling lambat”. Berita boleh menunjukkan ke mana peraturannya harus dicari; ia tidak pernah menjadi sumber ketentuannya.
Untuk jurnalis & peneliti
calcuid.com, “THR dan gaji ke-13 PNS 2026 — komponen, besaran, dan kapan cair”, diverifikasi 27 Agustus 2026, https://calcuid.com/gaji-pns/gaji-ke-13-dan-thr/ (CC BY 4.0). Sumber primer: PP 9/2026 (LN 2026 No. 20, TLN No. 7162) beserta Penjelasan dan Lampirannya, dan PMK 13/2026.
Halaman terkait
Deepak Middha
Chartered Accountant · 18 tahun di industri hedge fund
Menyusun dan memeriksa angka di calcuid.com. Setiap ketentuan pada halaman ini dikutip dari pasal PP 9/2026 dan PMK 13/2026 yang disebut namanya; ringkasan yang beredar tidak dipakai sebagai sumber, termasuk ketika ringkasan itu tampak sejalan dengan peraturannya.
Laporkan kesalahan pada kutipan pasal mana pun di halaman ini.