Setiap angka yang bisa berubah di calcuid — iuran, denda, tarif, ambang seleksi — ditelusuri ke dokumen resmi penerbitnya, disimpan bersama tanggal pemeriksaannya, dan diuji otomatis supaya tidak menyimpang diam-diam. Halaman ini menjelaskan caranya, dan mencantumkan secara terbuka di mana kami belum memenuhi standar itu.
1. Dari mana angka kami berasal
Urutan sumber yang kami pakai, dari yang paling kami utamakan:
- Peraturan primer — teks resmi peraturan itu sendiri (Perpres, PMK, Peraturan BPJS), ditautkan langsung ke pasal atau dokumennya, bukan ke ringkasan orang lain.
- Lembaga penerbitnya — misalnya panduan resmi BPJS Kesehatan untuk prosedur Mobile JKN, atau pengumuman resmi panitia untuk penerimaan Polri.
- Sumber budaya yang dinyatakan sebagai tradisi — untuk weton dan selamatan, yang dihitung adalah konvensi penanggalan, bukan klaim faktual. Kami menyebutnya tradisi, dan aritmetikanya diuji.
Untuk perhitungan yang murni matematika — selisih hari, umur, winrate — tidak ada "sumber" yang perlu dikutip. Yang kami lakukan adalah menuliskan rumusnya secara terbuka di halaman dan mengujinya.
2. Aturan yang kami pegang: bukan dari halaman pesaing
Kami tidak mengambil angka dari:
- halaman kalkulator atau konverter milik situs lain;
- artikel agregator, portal berita, atau blog panduan;
- hasil ringkasan mesin pencari.
Alasannya sederhana: kalau angka kami berasal dari halaman lain, yang kami terbitkan bukan hasil pemeriksaan, melainkan salinan kesalahan orang lain — termasuk kesalahan yang sudah lama beredar. Berita atau artikel sekunder hanya kami pakai sebagai penunjuk arah untuk menemukan peraturan aslinya, dan tidak pernah dicatat sebagai sumber angka.
Di mana kami pernah melanggar aturan ini, kami sebutkan di bagian 6 — bukan kami hapus.
3. Arti "terakhir diverifikasi"
Tanggal "terakhir diverifikasi" pada sebuah halaman berarti: pada tanggal itu, seseorang membuka sumber primernya dan mencocokkan angkanya satu per satu. Tanggal itu bukan tanggal halaman disunting, dan bukan tanggal situs di-deploy.
Tanggal terbit dan tanggal ubah artikel disimpan dalam satu peta tanggal di dalam kode, bukan dihasilkan saat build. Sebuah tes otomatis menghitung sidik jari isi setiap halaman dan gagal bila isi berubah, sehingga tanggal ubah tidak bisa naik tanpa ada yang benar-benar berubah — dan perubahan isi tidak bisa lolos tanpa seseorang memutuskan soal tanggalnya.
| Jenis angka | Kadensi pemeriksaan |
|---|---|
| Iuran & denda BPJS Kesehatan | Saat ada perubahan peraturan; ditinjau minimal sekali setahun |
| Ambang seleksi Polri | Setiap musim penerimaan baru diumumkan |
| Tanggal hari raya (hisab) | Sebelum tanggal itu tiba, dan setelah sidang isbat |
| Angka platform (mis. TikTok) | Saat observasi baru tersedia — lihat bagian 6 |
| Konvensi budaya (weton, selamatan) | Stabil; ditinjau bila ada koreksi dari pembaca |
4. Bagaimana angka dijaga di dalam kode
Setiap kelompok angka punya satu berkas sumber tunggal. Halaman kalkulator membacanya dari situ; tidak ada angka yang diketik ulang di dalam HTML. Setiap nilai disimpan bersama sumbernya, tanggal berlakunya, dan tanggal pemeriksaan terakhirnya.
Rangkaian tes otomatis mengunci nilai-nilai itu. Beberapa tes sengaja dibuat untuk menolak kesalahan tertentu yang pernah terjadi — misalnya, tes BPJS kami sekarang menolak batas denda Rp30 juta secara eksplisit, karena angka itu pernah salah kami terbitkan (lihat bagian 5).
5. Koreksi yang pernah kami buat
Kami mencatat koreksi, bukan menghapusnya.
| Tanggal | Apa yang salah | Perbaikannya |
|---|---|---|
| 10 Agu 2026 | Batas denda pelayanan BPJS kami tulis Rp30 juta dengan rujukan Perpres 64/2020. | Batas yang berlaku adalah Rp20 juta — Pasal 42 ayat (6) huruf b Perpres 82/2018 sebagaimana diubah Perpres 59/2024. Angka Rp30 juta masih terbaca di ayat (6a), tetapi itu aturan transisi khusus tahun 2020 dengan tarif 2,5%. Diperbaiki di seluruh halaman, modul, dan tes. |
| 11 Agu 2026 | Harga koin TikTok kami ambil dari observasi paket publik yang dikuatkan artikel pihak ketiga — melanggar aturan kami sendiri, dan terbuka tercatat di bagian 6a selama itu berlangsung. | Diganti dengan rentang Rp185–Rp245 per koin yang diamati langsung pada layar pembelian TikTok, penerbit harganya sendiri. Kalkulator memakai titik tengahnya, Rp215. Nilai diamond dan rasio diamond-per-koin masih estimasi dan tetap ditandai demikian. |
| 11 Agu 2026 | Koreksi atas koreksi. Pada 10 Agustus 2026 kami memindahkan rujukan batas atas upah PPU (Rp12 juta) dari Perpres 64/2020 ke Perpres 59/2024, dan menulis bahwa “Perpres 64/2020 tidak menyentuh pasal tersebut”. Itu keliru, dan kekeliruannya sempat kami kunci di dalam tes. | Perpres 64/2020 berbunyi “Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 32 diubah” lalu menetapkan Rp12.000.000 pada ayat (1). Perpres 59/2024 hanya mengubah ayat (2), (3), dan (4) dan menambah ayat (5) — ayat (1) tidak termasuk. Batas atas itu milik Perpres 64/2020 dan belum pernah diubah. Yang berubah pada 2024 adalah batas bawah-nya (acuan UMK → UMP). Rujukan diperbaiki di halaman, modul, CSV, dan tes. |
| 11 Agu 2026 | Urutan ayat Pasal 34 pada berkas data kami terbalik: iuran Kelas 1 dirujuk ke ayat (1), Kelas 3 ke ayat (3). | Ayat Pasal 34 menaik menurut harga dimulai dari Kelas III: ayat (1) Kelas III, ayat (2) Kelas II, ayat (3) Kelas I. Nilainya tidak ada yang berubah; hanya nomor ayatnya yang salah. Sekaligus dicatat bahwa Rp42.000 tidak tertulis di peraturannya sebagai satu angka — yang tertulis Rp35.000 + Rp7.000 — dan bahwa total itu berlaku sejak 1 Juli 2020, bukan 2021. |
| 10 Agu 2026 | Batas atas upah PPU (Rp12 juta) kami rujuk ke Perpres 64/2020. | Saat itu kami menyimpulkan rujukannya salah dan memindahkannya ke Perpres 59/2024. Kesimpulan itu sendiri salah dan dibatalkan pada 11 Agustus 2026 — lihat baris di atas. Rujukan semula ternyata benar. |
| 24 Jul 2026 | Iuran Kelas 3 kami rujuk ke Perpres 63/2022. | Perpres 63/2022 mengatur rencana induk Ibu Kota Nusantara, bukan jaminan kesehatan. Rujukan diganti ke Perpres 64/2020 dan PMK 51/2024. |
6. Keterbatasan yang kami ketahui, sedang ditinjau
Bagian ini memuat hal-hal yang belum memenuhi standar di bagian 1 dan 2. Kami mencantumkannya karena kelemahan yang diungkapkan lebih baik daripada kelemahan yang disembunyikan.
a. Angka TikTok: harga koin diperbaiki, nilai diamond tidak lagi kami terbitkan
Diperbaiki 11 Agustus 2026 — harga koin. Sampai tanggal itu, harga koin di kelompok halaman TikTok berasal dari observasi paket publik yang dikuatkan oleh artikel panduan pihak ketiga, termasuk situs yang bersaing dengan kami untuk kata kunci yang sama. Itu melanggar aturan di bagian 2, dan kami menuliskannya di sini apa adanya selama pelanggaran itu berlangsung.
Sekarang harganya berasal dari layar pembelian koin TikTok sendiri: rentang efektif Rp185–Rp245 per koin, tergantung paket, kanal beli, perangkat, dan promo. TikTok adalah penerbit harganya sendiri, jadi pengamatan pada layar belinya adalah sumber primer — beda kelas dari menyalin angka dari artikel. Yang tidak kami klaim: bahwa itu daftar harga resmi yang dipublikasikan. TikTok tidak menerbitkan daftar harga; yang ada adalah harga yang terlihat saat membeli, dan itulah yang kami catat, bertanggal. Kalkulator memakai titik tengah rentang itu, Rp215, karena berhitung butuh satu angka — rentangnya sendiri yang ditampilkan, dan seluruh angkanya bisa diubah pembaca.
Diperbaiki 19 Agustus 2026 — nilai 1 diamond dicabut, bukan diperbaiki. Sampai tanggal itu kalkulator memasang Rp65 / Rp80 / Rp95 per diamond sebagai nilai awal di panel asumsi. Angka itu tidak pernah diterbitkan TikTok dan tidak punya sumber primer. Memasangnya sebagai default membuatnya terbaca sebagai tarif payout yang berlaku — persis kesan yang tidak boleh kami berikan, meski labelnya "estimasi". Ketiganya kini dihapus. Sisi kreator hanya dihitung bila pembaca mengisi tarif efektifnya sendiri: payout yang benar-benar pernah ia terima dibagi jumlah diamond yang ditukarkan. Bila kolom itu kosong, kalkulator menampilkan biaya penonton dan jumlah diamond saja, lalu mengatakan bahwa sisi kreator belum dihitung — bukan menambalnya dengan angka.
Yang masih belum beres: rasio 0,5 diamond per koin. TikTok tidak menerbitkannya di mana pun yang bisa kami amati, jadi rasio itu tetap berlabel estimasi industri dan tetap bisa diubah pembaca. Karena itu blok jawaban langsung hanya dibuka di satu halaman dan hanya untuk harga koin — rentangnya disebut lebih dulu, dan Rp215 dinyatakan sebagai rata-rata rentang itu, bukan sebagai tarif. Halaman penghasilan LIVE dan halaman harga gift tetap tidak punya blok jawaban, karena yang benar-benar diterima kreator belum bisa kami pertanggungjawabkan.
Penggabungan halaman, 11 Agustus 2026. Kami dulu punya dua halaman yang menjawab pertanyaan yang sama: /koin-tiktok-berapa-rupiah/ dan /kalkulator-tiktok/. Itu memecah satu jawaban jadi dua dan membuat pembaca harus menebak halaman mana yang benar. Keduanya sudah digabung ke /kalkulator-tiktok/, dan alamat lama dialihkan permanen (301) ke sana. Tabel paket koin yang bersumber artikel tidak ikut dipindahkan — tabel itu dihapus, bukan diselamatkan.
Catatan untuk pembaca yang meneliti sendiri: ada mata uang kripto bernama mirip "TikTok"/"TTcoin" yang tidak ada hubungannya dengan koin di aplikasi TikTok. Angka per koin yang berada di kisaran rupiah satuan hampir pasti berasal dari token itu, bukan dari harga koin TikTok.
b. Tabel skor lari Polri tidak dapat ditelusuri sumbernya
Konversi jarak lari 12 menit menjadi skor pada Kalkulator Polri dan Simulator Lari 12 Menit berasal dari tabel latihan yang beredar untuk umum. Kami tidak dapat menyebutkan lembaga penerbitnya maupun menautkan dokumen aslinya — artinya kamu tidak bisa memverifikasinya, dan kami pun tidak bisa.
Yang resmi pada halaman itu hanya Nilai Batas Lulus 41,00 beserta aturan tidak boleh ada item bernilai nol, yang berasal dari pengumuman penerimaan Bintara Polri. Tabel skor peserta wanita bahkan lebih lemah lagi: kami menandainya sebagai perkiraan.
Status: tetap ditayangkan sebagai alat latihan, dengan keterangan di halaman bahwa sumber tabelnya tidak dapat diverifikasi. Akan diganti bila tabel resmi tersedia.
c. Tanggal hari raya memakai pembanding agregator
Perkiraan tanggal Idulfitri dan Iduladha bersumber utama pada Kalender Hijriah Global Tunggal Muhammadiyah, dengan kalender Islam global pihak ketiga sebagai pembanding. Pembanding itu bukan sumber primer. Pengaruhnya terbatas — kami menampilkan tanggal sebagai perkiraan hisab dan menyatakan bahwa tanggal resmi ditetapkan pemerintah lewat sidang isbat.
d. Dua sumber resmi baru tertaut ke beranda, bukan ke dokumennya
Pusat Bantuan TikTok dan laman penerimaan Polri saat ini kami tautkan ke halaman depannya, bukan ke dokumen tertentu. Tautan seperti itu tidak benar-benar bisa dipakai memverifikasi apa pun, dan akan diperdalam.
e. Pertanyaan terbuka: penetapan iuran setelah 1 Juli 2025
Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 mengamanatkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran paling lambat 1 Juli 2025. Pada pemeriksaan 10 Agustus 2026 kami tidak menemukan Perpres perubahan keempat atas Perpres 82/2018 dalam basis data hukum resmi, sehingga besaran iuran yang kami tampilkan tetap mengacu Perpres 64/2020. Kami mencatat ini sebagai pertanyaan terbuka, bukan sebagai kepastian bahwa tidak ada yang berubah.
f. Halaman data yang sengaja terbit tanpa angka
Satu halaman data masih terbit dengan hampir seluruh slot angkanya kosong dan ditandai "Data belum terverifikasi":
- Upah minimum provinsi, kabupaten/kota dan sektoral — UMP dan UMK ditetapkan lewat SK Gubernur di 38 provinsi, masing-masing di JDIH yang berbeda format dan sebagian besar berupa PDF pindaian. Per 27 Agustus 2026: 6 dari 38 UMP, 90 UMK, dan 343 baris upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) terverifikasi, seluruhnya dibaca dari SK-nya sendiri. Mesin pencari dipakai hanya untuk menemukan alamat dokumennya di JDIH; angkanya tidak pernah diambil dari sana. Koreksi 27 Agustus 2026: tujuh pernyataan yang pernah terbit di klaster ini keliru dan sudah dicabut — termasuk tanggal PP 49/2025 (16 → 17 Desember 2025), narasi bahwa SK Desember 2025 melewati batas November (siklus 2026 punya tenggat peralihan sendiri, 24 Desember 2025, menurut PP 49/2025 Pasal II), dan klaim bahwa UMP DKI Jakarta adalah satu-satunya upah minimum di Jakarta (ada 61 UMSP di atasnya). Daftar lengkapnya di catatan koreksi dataset. Yang masih kosong: 32 provinsi belum dibaca SK-nya; nilai UMP Banten; lampiran UMSK Jawa Timur dan Banten; dan nilai α — tidak satu pun SK mencantumkannya, dan kami tidak menghitungnya mundur dari nilai UMP. Angka UMP beredar luas di daftar vendor HR dan berita — sebagian menyatakan sendiri bahwa angkanya proyeksi atau dibulatkan — dan tidak kami pakai.
- Inflasi per kabupaten/kota — sudah terisi sejak 11 Agustus 2026. Kunci WebAPI BPS diperoleh, dan pemeriksaannya mengubah rencana halamannya: BPS tidak menerbitkan inflasi per provinsi, hanya 150 kabupaten/kota dan agregat nasional. Halaman lama
/inflasi/provinsi/dialihkan permanen ke halaman kabupaten/kota. Kami tidak menjumlahkan kota menjadi provinsi karena bobotnya tidak diterbitkan — itu akan menjadi angka buatan kami sendiri.
Keduanya tetap memuat rumus, metode perhitungan, dan daftar sumber yang akan dipakai — supaya metodenya ditetapkan lebih dulu, bukan dipilih belakangan mengikuti hasilnya.
g. Data yang terbit sebagian
- Batas upah Jaminan Pensiun 2016–2024 tidak kami tampilkan. Nilai 2015, 2025, dan 2026 punya sumber primer; sembilan tahun di antaranya ditetapkan lewat surat edaran tahunan yang belum kami peroleh. Angkanya banyak dikutip vendor payroll; kami memilih menandai selisihnya.
- Penggolongan jenis usaha ke kelompok risiko JKK (Lampiran I PP 44/2015) belum dimuat. Tarif kelima kelompoknya sendiri sudah terverifikasi; kolom "contoh sektor" pada halaman iuran adalah ilustrasi dan diberi peringatan bahwa ia tidak boleh dipakai menentukan kelompok risiko perusahaan.
- Bagian nenek dalam waris Islam tidak kami hitung. Kompilasi Hukum Islam menyebut nenek sebagai ahli waris tetapi tidak pernah menyebut angkanya. Fikih klasik pada umumnya memberinya 1/6, dan angka itu mudah sekali dipinjam diam-diam — tetapi KHI merupakan salah satu kerangka hukum utama yang digunakan Pengadilan Agama, jadi kalkulator faraid menolak menghitungnya dan menampilkan alasannya alih-alih memberi angka yang tidak berdasar. Sejak 18 Agustus 2026 penolakan itu berlaku lebih tegas: dulu bagian nenek memang tidak dikarang, tetapi sisa hartanya tetap dibagi habis kepada ahli waris lain — sehingga yang salah bukan bagian yang kosong, melainkan bagian orang lain yang menjadi terlalu besar, dan jumlahnya tetap terbaca 1/1. Kini kalkulator tidak menerbitkan hasil sama sekali pada susunan yang tidak dapat dihitung, termasuk ketika ada kakek sementara pewaris meninggalkan anak.
- Jalur pengesahan surat keterangan ahli waris — dikoreksi 19 Agustus 2026. Halaman ini sebelumnya menyatakan bentuknya berbeda menurut golongan penduduk. Sesudah Pasal 111 PMNA/KBPN 3/1997 sebagaimana diubah Permen ATR/BPN 16/2021 dibaca langsung, pembedaan itu tidak ada lagi: pasalnya menyebut enam bentuk bukti sebagai pilihan, tanpa memilah pemohon. Yang tetap benar adalah bahwa lembaga penerima — bank, notaris, asuransi — boleh meminta bentuk tertentu; itu persyaratan penerima, bukan ketentuan pertanahan, dan halamannya kini memisahkan keduanya.
- Tarif pendaftaran peralihan hak atas tanah di ATR/BPN tidak kami angkakan. Peraturan tarif PNBP-nya telah direvisi dan teks yang berlaku belum kami baca; salinan lama sudah tidak dapat diandalkan. Halaman balik nama sertifikat menyebut keadaannya apa adanya dan mengarahkan pembaca ke kantor pertanahan — angka lama justru yang membuat orang datang membawa uang yang salah.
- Tarif dan batas yang ditetapkan Perda — BPHTB, PBB-P2, NPOPTKP, NJOPTKP, dan pajak kendaraan — tidak kami muat sebagai tabel per daerah. Yang nasional adalah rumus dan batasnya; angkanya ditetapkan masing-masing daerah, dan sebuah tabel yang kami susun sendiri akan usang tanpa memberi tahu siapa pun. Kalkulatornya meminta angka daerahmu, lalu memeriksa apakah angka itu melanggar batas undang-undang.
- Koreksi, 18 Agustus 2026: kami sempat menerbitkan peraturan yang sudah dicabut. Pagi itu halaman SKCK diperbarui memakai Perpol 6/2023, yang disebut Polri sendiri sebagai dasar syarat JKN. Sore harinya, setelah teks aslinya berhasil diambil, ternyata peraturan itu sudah dicabut oleh Perpol 1/2026 lewat Pasal 20 — berlaku sejak 20 Mei 2026. Selama beberapa jam halaman kami memuat jendela perpanjangan satu tahun dan jumlah pas foto yang tidak lagi berlaku. Semuanya sudah dikoreksi ke peraturan yang berlaku. Pelajarannya kami catat di sini karena mengenai cara kerja, bukan satu angka: menyebut nomor peraturan tanpa membacanya juga berarti tidak tahu apakah peraturan itu masih ada, dan memeriksa apakah ada peraturan yang mencabutnya adalah bagian dari membaca — bukan langkah terpisah.
- Persyaratan SKCK yang ditentukan tiap Polres tidak kami satukan menjadi satu daftar nasional. Membandingkan daftar di polri.go.id dengan daftar yang diterbitkan sendiri oleh Polres menunjukkan perbedaan nyata — ada Polres yang tidak meminta surat pengantar kelurahan, meminta enam lembar pas foto untuk perpanjangan padahal daftar nasional menyebut tiga, dan menambahkan surat rekomendasi Polsek. Halaman SKCK kami karena itu memisahkan syarat nasional dari syarat yang harus dipastikan ke Polres tujuan, dan tidak menyimpulkan ketentuan satu Polres berlaku di Polres lain.
- Rumus tanggal kedaluwarsa SKCK tidak ada dalam ketentuan Polri. Polri menyatakan masa berlakunya enam bulan sejak diterbitkan, tetapi tidak menerbitkan cara menghitung tanggal terbit yang tidak punya pasangan di bulan tujuan — 31 Agustus, misalnya. Kalkulator kami menjepitnya ke hari terakhir bulan itu, menyebut hal itu sebagai konvensi kami sendiri, dan menegaskan bahwa tanggal yang tercetak pada lembar SKCK-lah acuan resminya.
- SWDKLLJ dan denda keterlambatan pajak kendaraan belum kami angkakan; keduanya belum kami baca dari sumber resminya. Karena itu kalkulator pajak kendaraan menghitung PKB pokok beserta Opsen PKB-nya saja, dan menyebutkan secara terbuka bahwa ia tidak menjumlahkan seluruh lembar pajakmu.
- Koreksi, 27 Agustus 2026: tabel gaji pokok PNS kini terbit — bukan karena kami melunak, tetapi karena lampirannya ditemukan. Sebelumnya bagian ini menyatakan tabel gaji pokok belum kami terbitkan, karena salinan PP 5/2024 tidak ada pada satu pun JDIH yang dapat kami akses dan lampiran PP 15/2019 berupa pindaian dengan lapisan teks rusak. Salinan PP 5/2024 masih belum kami peroleh. Yang berubah: lampirannya direproduksi angka demi angka di dalam peraturan resmi lain yang salinannya ada — Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 (BN 2024 No. 93), yang melaksanakan Perpres 10 Tahun 2024 dan memuat 17 daftar penyesuaian pada Lampiran I-nya, dengan gaji pokok PP 5/2024 pada lajur 4. Ke-545 baris di halaman gaji PNS berasal dari sana; 512 di antaranya diekstraksi mesin dan dibandingkan ulang terhadap PDF resminya oleh skrip di repositori kami, dan 33 sisanya — golongan ruang IV/e, yang halamannya berupa pindaian — dibaca mata dua kali pada perbesaran berbeda. Pelajarannya sama dengan catatan Perpol 6/2023 dan PP 8/2024 di atas, dari arah sebaliknya: sebuah dokumen yang tidak dapat ditemukan kadang sudah dikutip lengkap oleh dokumen lain — dan berhenti mencari setelah satu jenis peraturan habis adalah kekeliruan tersendiri. Yang tetap tidak kami pakai: tabel gaji PNS dari agregator dan penyedia perangkat lunak HR, yang tidak satu pun menyebut lampiran mana yang disalin.
- Tarif bunga sanksi pajak belum diekstraksi. Arsip KMK bulanannya sudah dipetakan, tetapi Kemenkeu tidak menyediakan ekspor terbaca-mesin untuk seri ini dan angkanya hanya ada di dalam PDF tiap bulan.
- Klaster saham (terbit 14 September 2026). Tarif tiga broker — Indo Premier, Mirae Asset, dan MNC Sekuritas — tidak kami tampilkan karena situs mereka tidak memuat tarif terkini; angka dari situs pembanding tidak dipakai. Lima broker tidak menyatakan apakah tarifnya memuat levy dan PPh jual, sehingga kalkulator menambahkan keduanya di atas tarif yang dikutip. Pembulatan batas ARA/ARB ke fraksi harga adalah pembacaan kami atas kata “lebih dari” di Peraturan BEI II-A, bukan rumus yang diterbitkan bursa. Rancangan perubahan II-A yang menurunkan harga minimum ke Rp1 dimuat dengan status rancangan dan tidak dipakai dalam hitungan bawaan. Bea meterai atas trade confirmation dan persentase free float IPO Papan Pengembangan belum dibaca dari teks peraturannya dan tidak dipakai.
- Klaster persen (terbit 14 September 2026). Status berlaku Permendag 35/2013 tentang pencantuman harga belum kami pastikan dari salinan resmi pemerintah, sehingga ketentuannya ditandai belum terverifikasi. Perilaku tombol % pada kalkulator Android tidak terdokumentasi resmi oleh Google, jadi halaman memberi urutan tombol tanpa tombol % dan cara menguji ponselmu sendiri, bukan klaim tentang perilakunya. Pemisah argumen rumus Excel untuk kawasan Indonesia dipastikan dari pengaturan Windows, bukan dari halaman Microsoft.
- Klaster UMKM (terbit 14 September 2026). PP 20/2026 menghapus batas waktu PPh final 0,5% bagi orang pribadi, tetapi apakah orang pribadi yang batas tujuh tahunnya berakhir pada 2024 dapat kembali memakainya mulai 2027 bergantung pada PMK pelaksana yang belum terbit; halaman menandainya belum terverifikasi. Faktor konversi ons, lusin, kodi, dan gros belum dibaca dari KBBI resmi. Komisi marketplace, persentase food cost, dan tingkat susut tidak punya sumber primer, sehingga hanya menjadi isian pengguna, bukan angka acuan.
- Klaster investasi (terbit 14 September 2026). Suku bunga deposito dibaca dari situs tiap bank; tiga bank tidak mencantumkan tanggal berlaku, sehingga tanggal yang tercatat adalah tanggal kami membacanya, dan sebagian bunga adalah promo atau hanya lewat aplikasi. Tingkat bunga penjaminan LPS berlaku per periode dan periode yang dimuat berakhir 30 September 2026. Batas penjaminan Rp2 miliar dikutip dari halaman LPS; teks PP 66/2008 belum dibaca ulang. Pajak untuk reksa dana tidak dimuat karena perlakuannya belum kami verifikasi.
- Klaster zakat (terbit 14 September 2026). Nisab pendapatan Rp91.681.728 per tahun (Rp7.640.144 per bulan) serta nilai zakat fitrah dan fidyah dikutip dari halaman BAZNAS RI; naskah Keputusan Ketua BAZNAS 14/2026 dan 15/2026 belum kami temukan. Kajian nisab BAZNAS mengambil harga emas dari situs agregator, jadi harga per gram dalam kajian itu tidak kami pakai sebagai harga kami. Harga emas acuan adalah harga buyback Logam Mulia Antam yang dibaca dari situs penerbitnya dan dicetak bersama tanggalnya; harga perak adalah harga dasar jual perak murni karena Antam tidak menerbitkan harga buyback perak. Kalender hijriah untuk haul memakai kalender umm al-qura peramban, bukan kalender isbat pemerintah.
- Klaster gaji (terbit 14 September 2026). Tarif TER, PTKP, dan iuran BPJS dibaca dari modul tarif yang sama dengan halaman pajak dan BPJS, bukan salinan baru. Dasar upah iuran BPJS belum kami kutip dari teks peraturan, sehingga kolomnya bisa diubah di setiap alat. Koreksi 14 September 2026: batas upah Jaminan Pensiun kini dipilih menurut bulan gaji (Rp10.547.400 untuk Januari–Februari 2026, Rp11.086.300 sejak Maret 2026) dan hitungan setahun menjumlahkan iuran tiap bulan; dasar iuran BPJS Kesehatan kini memakai batas bawah UMP/UMK dari Perpres 59/2024 Pasal 32 yang diisi pengguna, dengan pengecualian usaha mikro dan kecil; batas potongan 50% PP 36/2021 Pasal 65 kini dinyatakan hanya untuk potongan Pasal 63; dan surat edaran THR 2026 tidak lagi dipakai sebagai dasar hasil THR 2027. Cara menghitung bagian bulan dalam masa kerja THR tidak diatur, dan kalkulator menandai konvensi bulan kalender penuh sebagai perkiraan. Tiga soal THR tidak diatur oleh teks yang kami baca — pekerja yang mengundurkan diri menjelang hari raya, pekerja satuan hasil kurang dari 12 bulan, dan dasar upah untuk struktur upah pokok dengan tunjangan tidak tetap — dan kalkulator menyatakannya tanpa memberi angka. PPh 21 untuk pegawai tidak tetap dan harian lepas tidak dihitung. Tanggal Idulfitri bawaan adalah perkiraan hisab dan bisa diubah.
7. Catatan tentang akses ke sumber resmi
Ketika dokumen resminya berupa gambar. Lampiran PP 58/2023 — yang memuat seluruh tabel tarif efektif PPh 21 — diterbitkan sebagai hasil pindai tanpa lapisan teks, sehingga tabelnya tidak bisa disalin atau dicari; lapisan teks pada batang tubuhnya pun hasil OCR dengan galat yang terlihat jelas. Tabel yang sama tersedia rapi di banyak situs konsultan pajak.
Kami tidak mengambilnya dari sana. Halaman lampirannya dirender menjadi gambar lalu dibaca satu per satu, dan hasil salinannya diuji terhadap contoh penghitungan resmi di dokumen yang berbeda (PMK 168/2023) — empat contoh, semuanya cocok persis. Ini menambah satu prinsip pada cara kerja kami: dokumen yang sulit dibaca tetap dokumen resmi; ringkasan yang mudah dibaca tetap bukan sumber.
Cara ini juga yang menemukan satu keganjilan nyata pada peraturannya, yang kami terbitkan apa adanya di halaman tarif TER: pada penghasilan bruto Rp8.850.001–Rp9.200.000 sebulan, wajib pajak berstatus K/3 dipotong pada tarif lebih tinggi daripada K/1 dan K/2, meski tanggungannya lebih banyak.
Basis data peraturan peraturan.bpk.go.id memakai perlindungan anti-bot, sehingga isinya tidak dapat diambil secara otomatis untuk pemeriksaan berkala. Untuk verifikasi 10 Agustus 2026 kami memakai salinan resmi (SALINAN) yang diterbitkan JDIH Dewan Jaminan Sosial Nasional, lembaga negara yang mengawasi sistem jaminan sosial. Tautan pada halaman tetap mengarah ke BPK sebagai rujukan kanonik.
Satu peringatan teknis yang kami catat agar orang lain tidak terjebak: alamat unduhan di BPK memakai penomoran yang berbeda dari alamat halamannya, sehingga menyusun alamat unduhan secara manual dapat menghasilkan dokumen yang sama sekali berbeda. Kami mengalaminya, dan berkas yang salah itu dibuang tanpa dibaca.
Ketika koleksi resminya sendiri berlubang. Menelusuri rantai peraturan gaji PNS pada 27 Agustus 2026 memperlihatkan hal yang jarang disebut: dua JDIH resmi sama-sama tidak memuat peraturan yang sedang berlaku. Koleksi Peraturan Pemerintah di jdih.bkn.go.id — instansi pembina kepegawaian itu sendiri — melompat dari 2014 langsung ke 2026, sehingga seluruh perubahan gaji satu dasawarsa terakhir tidak ada di sana. Koleksi jdih.kemenkeu.go.id rapat untuk tahun 2024, memuat PP 1, 8, 14, 15, 16, 25, 47 dan 49, tetapi tidak memuat PP 5/2024 — justru peraturan yang menetapkan gaji pokok yang berlaku hari ini. Kami mencatatnya karena kesimpulan yang menggoda dari keadaan seperti ini adalah bahwa peraturannya tidak ada; yang benar adalah koleksinya yang tidak lengkap, dan itu dua hal yang sangat berbeda.
Ketika server lembaga penerbitnya sedang tidak melayani. Sepanjang 27 Agustus 2026, server Pemerintah Provinsi Banten berulang kali gagal melayani permintaan berkas: mula-mula seluruh sambungan ke bantenprov.go.id ditolak, lalu servernya membalas HTTP 504 selama berjam-jam. Empat Keputusan Gubernur Banten terdampak, dan kami memperlakukannya berbeda menurut apa yang benar-benar dapat kami peroleh.
- Kepgub 702 (UMSP), 703 (UMK) dan 704 (UMSK) — akhirnya terunduh dari PPID
Banten sendiri ketika servernya pulih. Ketiganya PDF berlapis teks tanpa penafian
“diketik ulang”, dengan penyusun
A450C (Pengupahan dan Jamsos)— unit kerja di Disnakertrans Banten — dan waktu pembuatan pada hari penetapannya. Ketiganya sumber primer, dan diperlakukan seperti SK provinsi lain. - Kepgub 701 (UMP) — belum berhasil kami unduh dari PPID. Nilainya,
Rp3.100.881,40, dibaca dari PDF terbitan dinas yang sama yang diedarkan ulang pihak lain,
dengan ciri berkas yang sama (metadata penyusun, waktu pembuatan pada hari penetapan, tanpa
penafian ketik ulang) dan dengan angka serta bunyi hurufnya yang cocok. Karena rutenya tetap
berbeda, barisnya diberi status tersendiri di dalam CSV:
VERIFIED / REDISTRIBUTED COPY, bukanVERIFIED. Kami akan membacanya ulang dari PPID begitu berkasnya dapat ditemukan di sana.
Apa yang tetap tidak kami terbitkan. Lampiran I Kepgub 704 memuat 17 golongan sektor di enam kabupaten/kota, dan seluruh besarannya terbaca. Yang belum dapat kami tegakkan adalah pemetaan KBLI ke golongan sektornya: keenam lampiran daerah memakai tata letak yang berbeda-beda, dan satu di antaranya tidak memuat kode KBLI sama sekali. Nilai tanpa pemetaan yang tegak tidak kami terbitkan sebagai baris data. Dua golongan sektor di sana memang tidak diberi angka oleh SK-nya, melainkan berbunyi “Kesepakatan Bipartit”; itu bunyi dokumennya, dan kami tidak menggantinya dengan angka.
Sebelum berkas resminya terunduh, satu-satunya salinan 704 yang dapat kami jangkau menyatakan sendiri bahwa ia “ditulis / diketik ulang dari salinan resmi”. Kami tidak memakainya sebagai sumber nilai, dan keputusan itu terbukti benar: angka yang akhirnya kami baca datang dari berkas dinasnya sendiri.
8. Siapa yang bertanggung jawab
calcuid disusun dan diperiksa oleh satu orang, bukan tim redaksi. Semua keputusan tentang sumber, angka, dan koreksi adalah tanggung jawabnya. Kredensialnya — dan batas kompetensinya — ada di bio ringkas; profil situsnya di halaman Tentang.
calcuid diterbitkan oleh Wealth Building Academy LLC, perusahaan terdaftar di Illinois, Amerika Serikat (Naperville, IL 60563).
Wartawan dan peneliti: lisensi pemakaian ulang, format sitasi, akses ke seluruh berkas CSV, dan kebijakan koreksi ada di halaman untuk jurnalis.
calcuid bukan situs resmi dan tidak berafiliasi dengan BPJS Kesehatan, Polri, TikTok, Moonton, atau lembaga mana pun yang disebut di situs ini.
9. Cara melaporkan kesalahan kepada kami
Kalau kamu menemukan angka yang keliru, kami ingin tahu — terutama kalau kamu punya dokumen resminya.
- Email: hello@calcuid.com, atau lewat halaman Kontak.
- Sertakan bila memungkinkan: halaman mana, angka yang mana, dan sumber resmi yang menurutmu benar.
- Laporan yang menyertakan tautan ke peraturan atau pengumuman resmi kami tangani lebih dulu.
Koreksi yang mengubah angka akan dicatat di bagian 5 halaman ini, beserta tanggalnya.