Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan — Perpol 1/2026 Pasal 3 ayat (2) menyatakan SKCK “berlaku selama 6 (enam) bulan”, dan Polri sendiri merumuskannya “hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan”. Kalkulator di bawah hanya memberikan perkiraan, dengan menambahkan enam bulan pada tanggal terbit yang kamu masukkan; tanggal yang tercetak pada lembar SKCK tetap menjadi acuan resmi. Ia bukan penetapan hukum, dan tidak dapat dipakai untuk membantah tanggal pada lembarmu.
Kalkulator masa berlaku SKCK
Enam bulan kalender, bukan 180 hari
Panduan yang menghitung 180 hari akan meleset pada hampir setiap tanggal, dan selalu ke arah yang merugikan: memberi tahu kamu bahwa SKCK habis lebih cepat dari sebenarnya, atau — kalau bulannya pendek — lebih lambat.
| Diterbitkan | Kedaluwarsa (6 bulan kalender) | Jaraknya |
|---|---|---|
| 1 Januari 2026 | 1 Juli 2026 | 181 hari |
| 15 Maret 2026 | 15 September 2026 | 184 hari |
| 1 September 2026 | 1 Maret 2027 | 181 hari |
| 10 Oktober 2026 | 10 April 2027 | 182 hari |
Kalau tanggal terbitnya tidak ada di bulan tujuan
SKCK yang terbit 31 Agustus akan kedaluwarsa pada “31 Februari”, yang bukan tanggal. Kalkulator ini menjepit ke hari terakhir bulan itu — 28 Februari, atau 29 Februari pada tahun kabisat.
Itu konvensi kami, bukan aturan Polri. Polri menyatakan masa berlakunya enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan tidak menerbitkan rumus untuk tanggal terbit yang tidak punya pasangan di bulan tujuan. Kami memilih menjepit karena membiarkannya meluber ke 2 atau 3 Maret akan memberi masa berlaku lebih panjang daripada enam bulan, dan kesalahan ke arah itulah yang membuat orang datang terlambat. Untuk kasus seperti ini, tanggal yang tercetak pada lembar SKCK-mu yang berlaku.
| Diterbitkan | Dijepit ke (konvensi kalkulator) | Bukan |
|---|---|---|
| 31 Agustus 2025 | 28 Februari 2026 | 3 Maret 2026 |
| 31 Agustus 2027 | 29 Februari 2028 (kabisat) | 2 Maret 2028 |
| 31 Desember 2025 | 30 Juni 2026 | 1 Juli 2026 |
Sudah habis — perpanjang atau buat baru?
Perpol 1/2026 tidak mengatur perpanjangan sama sekali. Pasal 3 ayat (2) hanya menyatakan SKCK berlaku selama enam bulan. Begitu habis, yang berlaku adalah mengajukan permohonan baru lewat aplikasi layanan digital Polri — prosedurnya sama dengan permohonan pertama. Kaidah lama “maksimal habis 1 tahun” berasal dari Perpol 6/2023 yang sudah dicabut.
| Keadaan SKCK lamamu | Jalurnya |
|---|---|
| Masih berlaku | Tidak perlu apa-apa — SKCK itu masih sah sampai enam bulan sejak terbit |
| Sudah habis | Permohonan baru — tidak ada perpanjangan |
| Dasarnya | Perpol 1/2026 Pasal 3 ayat (2), ditetapkan 19 Mei 2026 dan berlaku sejak diundangkan |
| Lembarnya hilang | Permohonan baru juga — tidak ada lembar lama yang perlu dilegalisir |
Mengatur waktu supaya tidak terburu-buru
- Catat tanggal terbitnya begitu SKCK di tangan, bukan nanti saat dibutuhkan.
- Pasang pengingat 30 hari sebelum kedaluwarsa kalau kamu masih dalam masa melamar kerja.
- Ajukan yang baru sebelum yang lama habis kalau kamu masih membutuhkannya — bukan karena ada jendela perpanjangan, melainkan karena permohonan butuh beberapa langkah dan status JKN yang ternyata nonaktif bisa menahanmu beberapa hari.
- Periksa permintaan instansinya. Sebagian meminta SKCK yang terbit dalam rentang tertentu, misalnya tiga bulan terakhir, dan itu lebih ketat daripada masa berlaku enam bulan.
- Ingat satu SKCK untuk satu keperluan — Pasal 3 ayat (1). Lembar yang masih berlaku untuk melamar kerja tidak otomatis dipakai untuk keperluan lain.
Terkait
Sumber
- Polri — SKCK: “Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.”
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK — teks dibaca langsung dari salinan pada Divisi Hukum Polri. Ditetapkan 19 Mei 2026. Pasal 20 mencabut Perpol 6/2023; Pasal 3 ayat (2) SKCK “berlaku selama 6 (enam) bulan”; Pasal 4 ayat (1) penerbitan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri; Pasal 2 ayat (4) pemohon “terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan”, yang menurut ayat (6) diperoleh lewat interoperabilitas data dengan BPJS Kesehatan. Tidak ada ketentuan perpanjangan sama sekali di dalamnya.
- Catatan: halaman layanan resmi masih memuat kerangka lama. polri.go.id/layanan/skck masih menyebut perpanjangan dengan lembar lama “maksimal telah habis masanya selama 1 tahun” dan jumlah pas foto 6/3 lembar — keduanya berasal dari kerangka Perpol 6/2023 yang sudah dicabut. Kami menyebut peraturan yang berlaku, dan mencatat perbedaannya di sini supaya kamu tidak menyimpulkan salah satu sumber keliru. Pola yang sama kami pakai untuk PP 60/2016 di halaman biaya.
- Aritmetikanya milik kami, bukan Polri. Polri menetapkan “6 bulan sejak tanggal diterbitkan”; konvensi menjepit tanggal akhir bulan (31 Agustus → 28/29 Februari) adalah pilihan kami, dijelaskan di atas dan diuji di
tests/skck.test.js. Cara kami memeriksa angka: Metodologi.