Masa berlaku SKCK dan kapan tepatnya kedaluwarsa

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan — Perpol 1/2026 Pasal 3 ayat (2) menyatakan SKCK “berlaku selama 6 (enam) bulan”. Kalkulator di bawah hanya memberikan perkiraan tanggal, dengan menambahkan enam bulan pada tanggal terbit; tanggal yang tercetak pada lembar SKCK tetap menjadi acuan resmi. Begitu masa berlakunya habis, tidak ada jalur perpanjangan — kamu mengajukan permohonan baru, karena Perpol 1/2026 tidak mengatur perpanjangan sama sekali.

Yang ditanyaJawabannya
Masa berlaku6 bulan — Perpol 1/2026 Pasal 3 ayat (2)
Hasil kalkulatorPerkiraan — penambahan 6 bulan pada tanggal terbit
Acuan resmiTanggal yang tercetak pada lembar SKCK
Cara kalkulator menghitungBulan kalender, bukan 180 hari — terbit 1 Januari → 1 Juli
Terbit 31 AgustusKalkulator ini menjepit ke hari terakhir Februari — konvensi kami, bukan aturan Polri
Sudah habisAjukan permohonan baru — tidak ada perpanjangan
Satu SKCK untuk1 keperluan dan 1 tujuan negara — Pasal 3 ayat (1)

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan — Perpol 1/2026 Pasal 3 ayat (2) menyatakan SKCK “berlaku selama 6 (enam) bulan”, dan Polri sendiri merumuskannya “hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan”. Kalkulator di bawah hanya memberikan perkiraan, dengan menambahkan enam bulan pada tanggal terbit yang kamu masukkan; tanggal yang tercetak pada lembar SKCK tetap menjadi acuan resmi. Ia bukan penetapan hukum, dan tidak dapat dipakai untuk membantah tanggal pada lembarmu.

Kalkulator masa berlaku SKCK

Ada di lembar SKCK-mu, di baris tanggal penerbitan.

Enam bulan kalender, bukan 180 hari

Panduan yang menghitung 180 hari akan meleset pada hampir setiap tanggal, dan selalu ke arah yang merugikan: memberi tahu kamu bahwa SKCK habis lebih cepat dari sebenarnya, atau — kalau bulannya pendek — lebih lambat.

DiterbitkanKedaluwarsa (6 bulan kalender)Jaraknya
1 Januari 20261 Juli 2026181 hari
15 Maret 202615 September 2026184 hari
1 September 20261 Maret 2027181 hari
10 Oktober 202610 April 2027182 hari

Kalau tanggal terbitnya tidak ada di bulan tujuan

SKCK yang terbit 31 Agustus akan kedaluwarsa pada “31 Februari”, yang bukan tanggal. Kalkulator ini menjepit ke hari terakhir bulan itu — 28 Februari, atau 29 Februari pada tahun kabisat.

Itu konvensi kami, bukan aturan Polri. Polri menyatakan masa berlakunya enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan tidak menerbitkan rumus untuk tanggal terbit yang tidak punya pasangan di bulan tujuan. Kami memilih menjepit karena membiarkannya meluber ke 2 atau 3 Maret akan memberi masa berlaku lebih panjang daripada enam bulan, dan kesalahan ke arah itulah yang membuat orang datang terlambat. Untuk kasus seperti ini, tanggal yang tercetak pada lembar SKCK-mu yang berlaku.

DiterbitkanDijepit ke (konvensi kalkulator)Bukan
31 Agustus 202528 Februari 20263 Maret 2026
31 Agustus 202729 Februari 2028 (kabisat)2 Maret 2028
31 Desember 202530 Juni 20261 Juli 2026

Sudah habis — perpanjang atau buat baru?

Perpol 1/2026 tidak mengatur perpanjangan sama sekali. Pasal 3 ayat (2) hanya menyatakan SKCK berlaku selama enam bulan. Begitu habis, yang berlaku adalah mengajukan permohonan baru lewat aplikasi layanan digital Polri — prosedurnya sama dengan permohonan pertama. Kaidah lama “maksimal habis 1 tahun” berasal dari Perpol 6/2023 yang sudah dicabut.

Keadaan SKCK lamamuJalurnya
Masih berlakuTidak perlu apa-apa — SKCK itu masih sah sampai enam bulan sejak terbit
Sudah habisPermohonan baru — tidak ada perpanjangan
DasarnyaPerpol 1/2026 Pasal 3 ayat (2), ditetapkan 19 Mei 2026 dan berlaku sejak diundangkan
Lembarnya hilangPermohonan baru juga — tidak ada lembar lama yang perlu dilegalisir

Mengatur waktu supaya tidak terburu-buru

  1. Catat tanggal terbitnya begitu SKCK di tangan, bukan nanti saat dibutuhkan.
  2. Pasang pengingat 30 hari sebelum kedaluwarsa kalau kamu masih dalam masa melamar kerja.
  3. Ajukan yang baru sebelum yang lama habis kalau kamu masih membutuhkannya — bukan karena ada jendela perpanjangan, melainkan karena permohonan butuh beberapa langkah dan status JKN yang ternyata nonaktif bisa menahanmu beberapa hari.
  4. Periksa permintaan instansinya. Sebagian meminta SKCK yang terbit dalam rentang tertentu, misalnya tiga bulan terakhir, dan itu lebih ketat daripada masa berlaku enam bulan.
  5. Ingat satu SKCK untuk satu keperluan — Pasal 3 ayat (1). Lembar yang masih berlaku untuk melamar kerja tidak otomatis dipakai untuk keperluan lain.

Terkait

Sumber