Kendaraan

Kategori ini berisi tiga halaman yang semuanya dibangun di atas satu pemisahan: tarif PNBP berlaku nasional dan bisa kami pastikan; pajak kendaraan ditetapkan Perda provinsi dan tidak bisa. Halaman-halaman di sini menyebut yang mana yang mana.

Pemisahan itu penting karena inilah tempat pembaca paling sering dirugikan. Biaya penerbitan STNK, plat, dan BPKB ditetapkan pemerintah pusat lewat PP 76/2020 — angkanya sama di seluruh Indonesia, dan kami mengutipnya beserta nomor angka lampirannya. Sedangkan tarif PKB dan BBNKB ditetapkan tiap provinsi lewat Perda; yang nasional hanya batasnya, di UU 1/2022.

Ada satu angka daerah yang justru nasional dan pasti, dan itu baru: sejak 5 Januari 2025 kabupaten/kota memungut Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66% — dihitung dari pajak terutang, bukan dari nilai kendaraan. Ia bukan kenaikan 66%: batas tarif PKB diturunkan dari 2% ke 1,2% saat opsen diperkenalkan. Jakarta tidak memungut opsen sama sekali, karena tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom. Rinciannya di halaman pajak progresif.

Karena itu kami tidak menerbitkan tabel tarif 38 provinsi. Perda berubah, dan menyalin angka tanpa membaca Perda-nya berarti mengarang — persis yang membuat orang datang ke Samsat dengan angka yang salah. Yang kami berikan: batas menurut undang-undang, tarif PNBP yang pasti, dan kalkulator yang memakai tarif Perda yang kamu masukkan.

Mana yang pasti, mana yang tergantung provinsimu

Komponen biaya kendaraan menurut siapa yang menetapkannya. Baris pertama bisa kami pastikan angkanya; tiga baris berikutnya hanya batasnya.
KomponenDitetapkan olehYang bisa dipastikanHalaman
PNBP STNK, plat (TNKB), BPKBPemerintah pusat — PP 76/2020Angka rupiahnya, sama di seluruh Indonesia (motor: BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000, plat Rp60.000)Balik nama · Perpanjang STNK
PKB (pajak tahunan)Perda provinsi, dalam batas UU 1/2022Batasnya saja: maksimal 1,2% kendaraan pertama, progresif maksimal 6% (Jakarta 2% dan 10%)Pajak progresif
BBNKB (bea balik nama)Perda provinsiHanya untuk penyerahan pertama sejak UU 1/2022; tarifnya dari Perda provinsimuBalik nama
Opsen PKB dan BBNKBKabupaten/kota — UU 1/202266% dari pajak terutang, sejak 5 Januari 2025; Jakarta tidak memungutPajak progresif

Tiga halaman

Satu hal yang menghubungkan ketiganya

Kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dibalik nama masih tercatat atas nama penjualnya — dan karena UU 1/2022 Pasal 10 ayat (4) menghitung kepemilikan dari nama, NIK, atau alamat yang sama, kendaraan itu ikut menaikkan pajak progresif kendaraan berikutnya. Itu sebabnya balik nama bukan urusan pembeli saja.

Ke mana lagi

Untuk pinjaman dan angsuran kendaraan, lihat simulasi angsuran — bunga flat yang lazim dipakai kredit kendaraan dibandingkan langsung dengan anuitas di sana. Untuk catatan utang yang diperiksa sebelum kredit disetujui, lihat SLIK OJK.

Kategori lain

Kalau yang kamu cari tidak ada di kategori ini, kategori lain di calcuid:

Semua kalkulator · Kerja · Kredit · Pajak · Jaminan sosial · Keuangan kreator · Tanggal & usia · Tradisi Jawa · Tes & skor · Game · Data

Semua halaman di kategori ini disusun dan diperiksa oleh calcuid. Cara kami memeriksa dan menyebut sumber: Metodologi & Sumber.