Balik nama motor: biaya resminya, baris demi baris

Yang pasti dan berlaku nasional adalah tarif PNBP-nya, dari PP 76/2020: BPKB ganti kepemilikan Rp225.000, STNK Rp100.000, dan plat Rp60.000 per pasang untuk roda 2 atau 3 — berjumlah Rp385.000. Kalau motornya pindah daerah, tambah surat mutasi Rp150.000. Dan satu hal yang banyak panduan lewatkan: sejak UU 1/2022, objek BBNKB adalah penyerahan pertama.

PenerbitanRoda 2/3Roda 4+
BPKB ganti kepemilikanRp225.000Rp375.000
STNKRp100.000Rp200.000
TNKB (plat) per pasangRp60.000Rp100.000
Jumlah tiga baris di atasRp385.000Rp675.000
Surat mutasi ke luar daerahRp150.000Rp250.000
BBNKBObjeknya penyerahan pertama (UU 1/2022 Pasal 12) — motor bekas tidak kena
Opsen BBNKB66% dari BBNKB terutang — jadi nol juga pada motor bekas
Kalau ditundaKendaraan tetap atas nama penjual — menaikkan pajak progresif-nya

Yang pasti dan berlaku nasional adalah tarif PNBP-nya, dari PP 76/2020: BPKB ganti kepemilikan Rp225.000, STNK Rp100.000, dan plat (TNKB) Rp60.000 per pasang untuk kendaraan roda 2 atau 3. Kalau motornya pindah daerah, tambah surat mutasi Rp150.000. Di luar itu ada pajak daerah yang tarifnya ditetapkan Perda provinsimu — dan satu hal yang berubah, dijelaskan di bawah.

Tarif PNBP: yang angkanya nasional

Baris-baris ini kami baca dari lampiran peraturannya sendiri. Berlaku sama di seluruh Indonesia, karena PNBP ditetapkan pemerintah pusat — bukan provinsi.

PenerbitanRoda 2 atau 3Roda 4 atau lebih
BPKB — ganti kepemilikan
angka VIII
Rp225.000Rp375.000
STNK — baru
angka IV
Rp100.000Rp200.000
TNKB (plat) — per pasang
angka VI
Rp60.000Rp100.000
Surat mutasi ke luar daerah
angka IX
Rp150.000Rp250.000

Untuk motor yang tetap di dalam satu wilayah, tiga baris pertama itu berjumlah Rp385.000. Kalau motornya pindah daerah, ditambah Rp150.000 menjadi Rp535.000. Ini bagian yang bisa kamu hitung di muka dengan pasti; sisanya tidak.

Yang berubah: BBNKB hanya untuk penyerahan pertama

Ini pokok yang membedakan halaman ini dari kebanyakan panduan yang beredar. UU 1/2022 Pasal 12 ayat (1) menyatakan: “Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.”

Artinya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan pada penyerahan pertama — kendaraan baru dari dealer — dan Pasal 16 ayat (4) menegaskan bukti pembayarannya menjadi persyaratan pendaftaran kendaraan baru. Panduan yang menghitung BBNKB sebagai komponen balik nama motor bekas sedang memakai kerangka sebelum undang-undang ini. DJPK Kementerian Keuangan menyatakan hal yang sama secara langsung: “BBNKB untuk kendaraan bekas dihapuskan saat melakukan balik nama kendaraan bekas”, sambil menegaskan bahwa “biaya lain terkait proses balik nama kendaraan bekas tetap berlaku” — yaitu tarif PNBP di tabel atas.

Ini juga menentukan nasib Opsen BBNKB. Sejak 5 Januari 2025 kabupaten/kota memungut opsen sebesar 66% dari BBNKB terutang. Karena pada motor bekas BBNKB-nya tidak terutang, opsennya pun nol: 66% dari nol tetap nol. Opsen BBNKB hanya ikut pada pembelian kendaraan baru, dan tidak dipungut sama sekali di Jakarta.

PungutanSifatnyaBesarannya
BPKB, STNK, TNKBPNBP — pusat, nasionalPasti, di tabel atas
PKB (pajak kendaraan tahunan)Pajak daerahTarif ditetapkan Perda provinsi
BBNKBPajak daerah, objeknya penyerahan pertama — tidak pada motor bekasBatas UU: 12%, atau 20% untuk Jakarta — tarifnya dengan Perda
Opsen BBNKBPajak kabupaten/kota, 66% dari BBNKB terutang — jadi ikut hanya bila BBNKB terutang, yakni pada kendaraan baruPersentasenya nasional; tidak dipungut di Jakarta
Opsen PKBPajak kabupaten/kota, 66% dari PKB terutangIkut pada pajak tahunan, bukan pada balik nama itu sendiri
SWDKLLJSumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintasDitetapkan tersendiri
“Uang cepat” atau jasa perantaraBukan pungutan resmiTidak ada dasarnya

Karena itu total yang kamu bayar di Samsat bisa berbeda dari Rp385.000: yang ditambahkan adalah pajak daerah — PKB tahunan beserta Opsen PKB-nya — dan SWDKLLJ, bukan tarif PNBP yang berubah. Mintalah rincian per baris — itu hakmu, dan rincian itulah cara mengenali pungutan yang tidak punya dasar.

Berkas yang dibawa

BerkasCatatan
BPKB asliTanpa ini balik nama tidak bisa diproses
STNK asli
Kuitansi jual beliBermeterai, ditandatangani penjual dan pembeli
KTP pemilik baruAsli dan fotokopi — alamat di KTP menentukan wilayah pendaftaran
Hasil cek fisik kendaraanDilakukan di Samsat; nomor rangka dan mesin digesek
Berkas mutasiHanya kalau motornya pindah daerah

Kenapa menunda balik nama itu mahal

Dua akibat yang sering baru terasa belakangan, dan keduanya menimpa penjual maupun pembeli.

  1. Kendaraan masih tercatat atas nama penjual. Untuk penjual, itu berarti kendaraan itu masih menghitung dalam urutan kepemilikannya — dan menaikkan pajak progresif kendaraan berikutnya, karena UU 1/2022 Pasal 10 ayat (4) menghitung kepemilikan dari nama, NIK, atau alamat yang sama.
  2. Pembeli tidak bisa mengurus apa pun sendiri. Perpanjangan, mutasi, dan klaim bergantung pada nama yang tertera.
  3. Tilang dan kewajiban lain menempel pada nama terdaftar, bukan pada pemakai sebenarnya.
  4. Biaya PNBP-nya tidak berubah kalau ditunda. Yang menumpuk adalah pajak tahunan dan dendanya — jadi menunda tidak menghemat apa pun.

Terkait

Sumber