Yang pasti dan berlaku nasional adalah tarif PNBP-nya, dari PP 76/2020: BPKB ganti kepemilikan Rp225.000, STNK Rp100.000, dan plat (TNKB) Rp60.000 per pasang untuk kendaraan roda 2 atau 3. Kalau motornya pindah daerah, tambah surat mutasi Rp150.000. Di luar itu ada pajak daerah yang tarifnya ditetapkan Perda provinsimu — dan satu hal yang berubah, dijelaskan di bawah.
Tarif PNBP: yang angkanya nasional
Baris-baris ini kami baca dari lampiran peraturannya sendiri. Berlaku sama di seluruh Indonesia, karena PNBP ditetapkan pemerintah pusat — bukan provinsi.
| Penerbitan | Roda 2 atau 3 | Roda 4 atau lebih |
|---|---|---|
| BPKB — ganti kepemilikan angka VIII | Rp225.000 | Rp375.000 |
| STNK — baru angka IV | Rp100.000 | Rp200.000 |
| TNKB (plat) — per pasang angka VI | Rp60.000 | Rp100.000 |
| Surat mutasi ke luar daerah angka IX | Rp150.000 | Rp250.000 |
Untuk motor yang tetap di dalam satu wilayah, tiga baris pertama itu berjumlah Rp385.000. Kalau motornya pindah daerah, ditambah Rp150.000 menjadi Rp535.000. Ini bagian yang bisa kamu hitung di muka dengan pasti; sisanya tidak.
Yang berubah: BBNKB hanya untuk penyerahan pertama
Ini pokok yang membedakan halaman ini dari kebanyakan panduan yang beredar. UU 1/2022 Pasal 12 ayat (1) menyatakan: “Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.”
Artinya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan pada penyerahan pertama — kendaraan baru dari dealer — dan Pasal 16 ayat (4) menegaskan bukti pembayarannya menjadi persyaratan pendaftaran kendaraan baru. Panduan yang menghitung BBNKB sebagai komponen balik nama motor bekas sedang memakai kerangka sebelum undang-undang ini. DJPK Kementerian Keuangan menyatakan hal yang sama secara langsung: “BBNKB untuk kendaraan bekas dihapuskan saat melakukan balik nama kendaraan bekas”, sambil menegaskan bahwa “biaya lain terkait proses balik nama kendaraan bekas tetap berlaku” — yaitu tarif PNBP di tabel atas.
Ini juga menentukan nasib Opsen BBNKB. Sejak 5 Januari 2025 kabupaten/kota memungut opsen sebesar 66% dari BBNKB terutang. Karena pada motor bekas BBNKB-nya tidak terutang, opsennya pun nol: 66% dari nol tetap nol. Opsen BBNKB hanya ikut pada pembelian kendaraan baru, dan tidak dipungut sama sekali di Jakarta.
| Pungutan | Sifatnya | Besarannya |
|---|---|---|
| BPKB, STNK, TNKB | PNBP — pusat, nasional | Pasti, di tabel atas |
| PKB (pajak kendaraan tahunan) | Pajak daerah | Tarif ditetapkan Perda provinsi |
| BBNKB | Pajak daerah, objeknya penyerahan pertama — tidak pada motor bekas | Batas UU: 12%, atau 20% untuk Jakarta — tarifnya dengan Perda |
| Opsen BBNKB | Pajak kabupaten/kota, 66% dari BBNKB terutang — jadi ikut hanya bila BBNKB terutang, yakni pada kendaraan baru | Persentasenya nasional; tidak dipungut di Jakarta |
| Opsen PKB | Pajak kabupaten/kota, 66% dari PKB terutang | Ikut pada pajak tahunan, bukan pada balik nama itu sendiri |
| SWDKLLJ | Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas | Ditetapkan tersendiri |
| “Uang cepat” atau jasa perantara | Bukan pungutan resmi | Tidak ada dasarnya |
Karena itu total yang kamu bayar di Samsat bisa berbeda dari Rp385.000: yang ditambahkan adalah pajak daerah — PKB tahunan beserta Opsen PKB-nya — dan SWDKLLJ, bukan tarif PNBP yang berubah. Mintalah rincian per baris — itu hakmu, dan rincian itulah cara mengenali pungutan yang tidak punya dasar.
Berkas yang dibawa
| Berkas | Catatan |
|---|---|
| BPKB asli | Tanpa ini balik nama tidak bisa diproses |
| STNK asli | — |
| Kuitansi jual beli | Bermeterai, ditandatangani penjual dan pembeli |
| KTP pemilik baru | Asli dan fotokopi — alamat di KTP menentukan wilayah pendaftaran |
| Hasil cek fisik kendaraan | Dilakukan di Samsat; nomor rangka dan mesin digesek |
| Berkas mutasi | Hanya kalau motornya pindah daerah |
Kenapa menunda balik nama itu mahal
Dua akibat yang sering baru terasa belakangan, dan keduanya menimpa penjual maupun pembeli.
- Kendaraan masih tercatat atas nama penjual. Untuk penjual, itu berarti kendaraan itu masih menghitung dalam urutan kepemilikannya — dan menaikkan pajak progresif kendaraan berikutnya, karena UU 1/2022 Pasal 10 ayat (4) menghitung kepemilikan dari nama, NIK, atau alamat yang sama.
- Pembeli tidak bisa mengurus apa pun sendiri. Perpanjangan, mutasi, dan klaim bergantung pada nama yang tertera.
- Tilang dan kewajiban lain menempel pada nama terdaftar, bukan pada pemakai sebenarnya.
- Biaya PNBP-nya tidak berubah kalau ditunda. Yang menumpuk adalah pajak tahunan dan dendanya — jadi menunda tidak menghemat apa pun.
Terkait
Sumber
- PP 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri — lampiran angka IV (STNK), VI (TNKB), VIII (BPKB, termasuk ganti kepemilikan), dan IX (surat mutasi ke luar daerah). Teks lampirannya dibaca dari salinan yang diterbitkan ulang oleh Korlantas Polri.
- UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 12 ayat (1): “Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor”; Pasal 15: tarif BBNKB paling tinggi 12%, atau 20% bagi daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, dan ditetapkan dengan Perda; Pasal 16 ayat (4): bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan pendaftaran kendaraan bermotor baru. Dibaca dari salinan resmi DJPK Kementerian Keuangan.
- Catatan pemeriksaan. Salinan lampiran PP 76/2020 yang dipakai membawa tanda air penerbit ulang pihak ketiga, jadi tarifnya tidak disandarkan pada salinan itu saja — angka STNK dicocokkan dengan keterangan Polri sendiri, sebagaimana juga dilakukan di halaman biaya SKCK. Daftar berkas pada tabel ketiga adalah praktik yang diminta Samsat, bukan kutipan pasal. Cara kami memisahkan keduanya dijelaskan di Metodologi.