Properti

Kategori ini berisi lima halaman tentang pajak dan peralihan hak atas tanah dan bangunan — disusun mengikuti urutan yang benar-benar dihadapi orang: tahu NJOP-nya dulu, baru sepakat harga, baru bayar pajaknya, baru daftarkan haknya.

Semua rumus di sini berasal dari UU Nomor 1 Tahun 2022, dikutip beserta nomor pasalnya dan dibaca langsung dari salinan resmi yang diterbitkan DJPK Kementerian Keuangan. Dua batas yang paling berguna kamu ketahui: tarif BPHTB paling tinggi 5% dan tarif PBB paling tinggi 0,5% — keduanya mengikat pembuat Perda.

Dan satu pemisahan yang kami jaga di seluruh kategori: rumusnya nasional, angkanya sering tidak. Tarif, NPOPTKP, NJOPTKP, dan bagian NJOP yang dipakai semuanya ditetapkan Perda. Karena itu kalkulator BPHTB meminta angka itu darimu, lalu memvalidasinya terhadap batas undang-undang — itu yang bisa kami pastikan, dan itu yang berguna saat memeriksa tagihan.

Urutannya, dari NJOP sampai sertifikat

  1. 1Cari NJOPsebelum sepakat harga
  2. 2Sepakat harga, PPJBBPHTB terutang sejak sini
  3. 3Bayar BPHTBdasar: yang lebih tinggi, harga atau NJOP
  4. 4Tanda tangan AJBdi hadapan PPAT
  5. 5Balik nama sertifikattahap yang menentukan kepemilikan
Lima halaman kategori ini, menurut apa yang ditentukan di tiap tahap dan siapa yang menetapkan angkanya.
TahapYang ditentukanSiapa yang menetapkanHalaman
NJOPDasar pengenaan PBB; menggantikan harga transaksi yang lebih rendah saat menghitung BPHTBKepala Daerah, tiap 3 tahunNJOP
PBB tahunanRumus empat langkah, termasuk bagian NJOP 20–100% yang dipakaiTarif dan bagian NJOP: Perda (tarif maksimal 0,5%)SPPT PBB
BPHTBTarif × (dasar pengenaan − NPOPTKP)Perda, dalam batas UU 1/2022: tarif maksimal 5%, NPOPTKP minimal Rp80 jutaBPHTB + kalkulator
AJBAkta yang memindahkan hak — bukan bukti kepemilikanPPATAJB
Balik nama sertifikatPendaftaran peralihan hak atas nama pembeliKantor Pertanahan; tarif PNBP-nya tidak kami salin dari aturan lamaBalik nama sertifikat

Angka acuan

Membeli, menjual, dan mendaftarkan

Satu kesalahan yang menghubungkan semuanya

Mencantumkan harga transaksi di bawah NJOP tidak menurunkan pajak peralihan, karena Pasal 46 ayat (3) memerintahkan memakai NJOP kalau nilai perolehannya lebih rendah. Itu sebabnya NJOP perlu dicari sebelum menyepakati harga — dan sebabnya halaman NJOP diletakkan pertama, bukan terakhir.

Ke mana lagi

Untuk pembiayaannya, lihat simulasi KPR — angsuran dan total bunga, anuitas dan flat berdampingan. Catatan utang yang diperiksa bank sebelum KPR disetujui ada di SLIK OJK. Untuk peralihan kendaraan, yang polanya mirip, lihat balik nama motor.

Kategori lain

Kalau yang kamu cari tidak ada di kategori ini, kategori lain di calcuid:

Semua kalkulator · Kerja · Kredit · Kendaraan · Pajak · Jaminan sosial · Keuangan kreator · Tanggal & usia · Tradisi Jawa · Tes & skor · Game · Data

Semua halaman di kategori ini disusun dan diperiksa oleh calcuid. Cara kami memeriksa dan menyebut sumber: Metodologi & Sumber.