SPPT PBB: cara membacanya, dan rumus pajaknya

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang — lembar tahunan yang memberitahu berapa PBB-mu dan dari angka apa ia dihitung. Rumusnya empat langkah: NJOP, dikurangi NJOPTKP (paling sedikit Rp10 juta), dikali bagian yang dipakai — rentangnya 20% sampai 100% — lalu dikali tarif paling tinggi 0,5%. Keadaan objek dinilai per 1 Januari.

LangkahKetentuannya
1. Mulai dariNJOP
2. Kurangi NJOPTKPPaling sedikit Rp10.000.000 per Wajib Pajak
3. Kali bagian yang dipakai20% sampai 100% — langkah yang paling sering dilewatkan
4. Kali tarifPaling tinggi 0,5%
Lahan produksi pangan & ternakTarifnya ditetapkan lebih rendah
Keadaan objek dinilai per1 Januari
Tempat terutangWilayah tempat objeknya berada

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang — lembar tahunan yang memberitahu berapa PBB-mu dan dari angka apa ia dihitung. Rumusnya empat langkah: NJOP, dikurangi NJOPTKP (paling sedikit Rp10 juta per Wajib Pajak), dikali bagian yang dipakai — undang-undang memberi rentang 20% sampai 100% — lalu dikali tarif paling tinggi 0,5%. Keadaan objeknya dinilai menurut posisi 1 Januari.

Rumusnya, langkah demi langkah

LangkahKetentuannyaPasal
1. Mulai dari NJOPDasar pengenaan PBB-P2Pasal 40 ayat (1)
2. Kurangi NJOPTKPPaling sedikit Rp10.000.000 per Wajib Pajak — batas bawah, jadi daerah boleh lebih besarPasal 40 ayat (3)
3. Kali bagian yang dipakaiPaling rendah 20%, paling tinggi 100%Pasal 40 ayat (5)
4. Kali tarifPaling tinggi 0,5%; lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada lahan lainPasal 41

Langkah 3 adalah yang paling sering hilang dari penjelasan yang beredar, dan ia mengubah hasilnya besar-besaran. Bukan seluruh NJOP yang dikalikan tarif. Dua kabupaten dengan NJOP identik bisa menagih PBB yang jauh berbeda hanya karena bagian ini — dan seperti tarifnya, angkanya ditetapkan daerah.

Contoh perhitungan

Angka-angka di bawah adalah contoh, dengan bagian dan tarif yang dipilih untuk memperlihatkan cara kerjanya — bukan angka daerahmu.

LangkahContoh
NJOPRp500.000.000
Dikurangi NJOPTKP− Rp10.000.000
SisaRp490.000.000
Dikali bagian yang dipakai, misal 40%Rp196.000.000
Dikali tarif, misal 0,5%Rp980.000 setahun

Ganti bagian 40% menjadi 100% pada contoh yang sama dan PBB-nya menjadi Rp2.450.000 — dua setengah kali lipat, tanpa NJOP atau tarif berubah sedikit pun. Itulah sebabnya langkah ketiga perlu kamu cari di SPPT-mu.

Aturan waktu yang menentukan tagihanmu

HalKetentuannya
Tahun pajakJangka waktu 1 tahun kalender
Keadaan objek dinilai per1 Januari — perubahan sesudahnya masuk tahun pajak berikutnya
Tempat terutangWilayah daerah tempat objeknya berada, bukan tempat kamu berdomisili
Peninjauan NJOPSetiap 3 tahun; objek tertentu bisa tiap tahun

Aturan 1 Januari itu punya akibat praktis saat bertransaksi: bangunan yang selesai pada Maret tidak menaikkan PBB tahun itu, dan properti yang berpindah tangan pada pertengahan tahun tetap ditagihkan menurut keadaan awal tahun.

Kalau SPPT-mu terasa keliru

  1. Cocokkan luas tanah dan bangunannya dengan keadaan sebenarnya per 1 Januari — ini sumber kekeliruan paling umum.
  2. Periksa apakah NJOPTKP sudah dikurangkan, dan kalau kamu punya beberapa objek di satu kabupaten/kota, ingat ia hanya diberikan atas salah satu objek.
  3. Cari bagian yang dipakai dan tarifnya di lembar itu, lalu bandingkan dengan batas undang-undang di tabel pertama.
  4. Ajukan ke pemerintah daerah tempat objek berada — yang menetapkan NJOP adalah Kepala Daerah, jadi koreksinya juga di sana.
  5. Simpan SPPT lamamu. Saat menjual, salinan terakhir memperlihatkan NJOP yang akan dipakai menghitung BPHTB pembeli.

Terkait

Sumber