Balik nama sertifikat: tahap yang menentukan kepemilikan

Ini tahap terakhir jual beli tanah, dan tahap yang sebenarnya menentukan: AJB membuktikan jual belinya terjadi, tetapi sertifikat yang sudah dibalik nama itulah yang membuktikan kepemilikanmu. Pendaftarannya di kantor pertanahan tempat tanahnya berada. Satu komponen biayanya punya rumus nasional — BPHTB — dan itulah yang terbesar.

HalKeterangan
Kalau belum dibalik namaTanah masih tercatat atas nama penjual
Penjual meninggal sebelum pendaftaranUrusannya bergeser ke ahli warisnya
Mau dijaminkan atau dijual lagiSulit — bank dan pembeli melihat nama di sertifikat
Biaya yang bisa dipastikanBPHTB — rumusnya nasional
Tarif pendaftaran di kantor pertanahanTelah direvisi — tanyakan tarif berjalan, jangan pakai angka lama
Yang paling sering menggantungLangkah pendaftaran — sepakati tertulis siapa mengurusnya

Ini tahap terakhir jual beli tanah, dan tahap yang sebenarnya menentukan: AJB membuktikan bahwa jual belinya terjadi, tetapi sertifikat yang sudah dibalik nama itulah yang membuktikan kepemilikanmu. Pendaftaran peralihan haknya dilakukan di kantor pertanahan tempat tanahnya berada. Satu komponen biayanya punya rumus nasional — BPHTB — dan itulah komponen terbesarnya.

Kenapa berhenti di AJB berbahaya

Kalau sertifikat belum dibalik namaAkibatnya
Tanah masih tercatat atas nama penjualDi catatan pertanahan, pemiliknya masih dia — bukan kamu
Penjual meninggal sebelum pendaftaranUrusannya bergeser ke ahli warisnya, dan menjadi jauh lebih rumit
Kamu ingin menjaminkan atau menjualnyaSulit — pembeli dan bank melihat nama di sertifikat
Tanahnya terkena sengketa atau pengadaan tanahPihak yang diajak berurusan adalah nama yang terdaftar
Berkas AJB hilang bertahun kemudianMembuktikan rangkaian peralihannya menjadi beban pembuktianmu

Pola ini sama dengan yang terjadi pada balik nama kendaraan: menunda pendaftaran tidak menghemat apa pun, dan risikonya menumpuk pada pihak yang paling tidak siap menanggungnya.

Urutan dan berkasnya

  1. Selesaikan AJB di hadapan PPAT beserta kewajiban pajaknya — PPAT akan menanyakan bukti BPHTB pembeli dan PPh pengalihan penjual.
  2. Siapkan sertifikat asli dari penjual, bersama AJB yang sudah ditandatangani.
  3. Lengkapi identitas kedua pihak — KTP, kartu keluarga, dan NPWP sesuai yang diminta.
  4. Siapkan SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya — di mana melihatnya.
  5. Ajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan tempat tanahnya berada. PPAT umumnya dapat mengurus tahap ini, dan itu perlu disepakati di muka.
  6. Ambil sertifikat yang sudah berganti nama, lalu periksa ejaan nama, luas, dan batasnya sebelum meninggalkan loket.

Langkah 5 adalah tempat urusan ini paling sering menggantung — biasanya karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab mengurusnya. Sepakati itu tertulis bersama PPAT sejak awal, bukan setelah akta ditandatangani.

Biaya: yang pasti dan yang harus kamu tanyakan

KomponenStatus
BPHTBRumusnya nasional dan bisa dihitung di muka — dasar pengenaan dikurangi NPOPTKP, dikali tarif paling tinggi 5%. Kalkulatornya di sini
Pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahanPNBP — tetapi jenis dan tarif PNBP di Kementerian ATR/BPN telah direvisi. Kami tidak menyalin angka lama; tanyakan tarif berjalan ke kantor pertanahan atau kanal resmi ATR/BPN
PPh atas pengalihan hak (penjual)Diatur tersendiri — tidak kami angkakan
Jasa PPATMintakan penawaran tertulis sebelum menunjuk
Pengukuran ulang, kalau diperlukanLayanan tersendiri di kantor pertanahan

Kami sadar banyak halaman lain menampilkan satu rumus tarif pertanahan dengan yakin. Kami tidak, karena peraturan tarifnya sudah direvisi dan kami belum membaca teks yang berlaku sekarang — angka lama yang tampak pasti justru yang membuat orang salah menyiapkan dana. Yang bisa kami pastikan, kami pastikan; yang tidak, kami sebut apa adanya.

Sebelum menyerahkan uang

  1. Cocokkan nama di sertifikat dengan KTP penjual. Kalau berbeda, tanyakan riwayat peralihannya sebelum melanjutkan.
  2. Pastikan sertifikatnya tidak sedang dijaminkan.
  3. Minta salinan SPPT PBB terakhir — sekaligus memperlihatkan NJOP yang akan dipakai menghitung BPHTB-mu.
  4. Sepakati tertulis siapa mengurus pendaftaran, dan kapan sertifikat baru diserahkan.
  5. Jangan melunasi seluruh pembayaran sebelum akta ditandatangani dan berkas pendaftarannya diajukan.

Terkait

Sumber