Perpanjang STNK: tahunan dan lima tahunan tidak sama

Ada dua urusan berbeda yang sama-sama disebut “perpanjang STNK”. Yang tahunan hanya mengesahkan STNK — tidak ada penerbitan ulang, jadi tidak ada PNBP STNK. Yang lima tahunan menerbitkan STNK dan plat baru, dan di situlah tarifnya muncul: STNK Rp100.000 per 5 tahun dan plat Rp60.000 untuk roda dua. Yang lima tahunan juga menuntut cek fisik kendaraan.

TahunanLima tahunan
Yang terjadiSTNK disahkanSTNK dan plat diterbitkan ulang
Cek fisik kendaraanTidakYa
PNBP STNKRoda 2/3 Rp100.000 · roda 4+ Rp200.000
PNBP TNKB (plat)Roda 2/3 Rp60.000 · roda 4+ Rp100.000
Yang dibayarPKB + SWDKLLJPKB + SWDKLLJ + PNBP di atas
Bisa diwakilkanUmumnya bisaKendaraannya harus hadir

Ada dua urusan berbeda yang sama-sama disebut “perpanjang STNK”. Yang tahunan adalah membayar pajak kendaraan — STNK-nya hanya disahkan, tidak diterbitkan ulang. Yang lima tahunan menerbitkan STNK dan plat baru, dan di situlah tarif PNBP muncul: STNK Rp100.000 per 5 tahun dan plat Rp60.000 per pasang untuk roda dua, menurut PP 76/2020. Lima tahunan juga menuntut cek fisik kendaraan.

Dua urusan, dua isi

 TahunanLima tahunan
Yang terjadiSTNK disahkanSTNK dan plat diterbitkan ulang
Cek fisik kendaraanTidakYa
Yang dibayarPKB pokok + Opsen PKB + SWDKLLJPKB pokok + Opsen PKB + SWDKLLJ + PNBP STNK dan TNKB
PNBP STNKRoda 2/3 Rp100.000 · roda 4+ Rp200.000
PNBP TNKB (plat)Roda 2/3 Rp60.000 · roda 4+ Rp100.000
Bisa diwakilkanUmumnya bisa dengan surat kuasaKendaraannya harus hadir untuk cek fisik

Perhatikan satuan pada lampiran peraturannya: perpanjangan STNK dinyatakan Rp100.000 “per 5 tahun”, bukan per tahun. Itu sebabnya perpanjangan tahunan tidak memuat baris PNBP STNK — dan sebabnya lembar tahunanmu terlihat jauh lebih ringan daripada yang kelima.

Yang PNBP dan yang bukan

Membedakan keduanya adalah cara paling praktis mengenali pungutan yang tidak punya dasar.

KomponenDitetapkan siapaBisa dipastikan di muka?
PNBP STNK dan TNKBPemerintah pusat, PP 76/2020Ya — nasional, angkanya di tabel atas
PKB pokok (pajak kendaraan)Provinsi, lewat PerdaTidak — bergantung dasar pengenaan dan tarif Perda
Opsen PKBKabupaten/kota — 66% dari PKB terutang sejak 5 Januari 2025; tidak di JakartaPersentasenya pasti, tetapi ia mengikuti PKB — dihitung di sana
SWDKLLJDitetapkan tersendiriTidak dihitung di sini
Denda keterlambatanKetentuan daerahBergantung lamanya telat
Jasa “pengurusan” di luar loketBukan pungutan resmiTidak ada dasarnya

Berkas dan urutannya

  1. Bawa STNK asli, BPKB, dan KTP sesuai nama yang tertera. Kalau namanya bukan namamu, yang kamu butuhkan sebenarnya balik nama lebih dulu.
  2. Untuk yang lima tahunan, bawa kendaraannya — cek fisik menggesek nomor rangka dan mesin.
  3. Serahkan berkas ke loket dan tunggu penetapan besarannya.
  4. Bayar, lalu minta rincian per baris. Cocokkan baris PNBP dengan tabel di halaman ini.
  5. Untuk yang lima tahunan, ambil plat barunya — jangan tinggalkan loket sebelum plat dan STNK baru di tangan.
  6. Catat tanggal jatuh temponya, karena denda keterlambatan dihitung dari situ.

Kalau namanya bukan namamu

Ini keadaan yang paling sering menghentikan orang di loket. STNK diperpanjang atas nama yang terdaftar; kalau kamu membeli kendaraan itu dan belum membalik nama, urusannya berbeda — dan menundanya juga membebani penjualnya, karena kendaraan itu masih menghitung dalam urutan kepemilikannya. Biaya resmi balik nama ada di halaman balik nama.

Terkait

Sumber