Ada dua urusan berbeda yang sama-sama disebut “perpanjang STNK”. Yang tahunan adalah membayar pajak kendaraan — STNK-nya hanya disahkan, tidak diterbitkan ulang. Yang lima tahunan menerbitkan STNK dan plat baru, dan di situlah tarif PNBP muncul: STNK Rp100.000 per 5 tahun dan plat Rp60.000 per pasang untuk roda dua, menurut PP 76/2020. Lima tahunan juga menuntut cek fisik kendaraan.
Dua urusan, dua isi
| Tahunan | Lima tahunan | |
|---|---|---|
| Yang terjadi | STNK disahkan | STNK dan plat diterbitkan ulang |
| Cek fisik kendaraan | Tidak | Ya |
| Yang dibayar | PKB pokok + Opsen PKB + SWDKLLJ | PKB pokok + Opsen PKB + SWDKLLJ + PNBP STNK dan TNKB |
| PNBP STNK | — | Roda 2/3 Rp100.000 · roda 4+ Rp200.000 |
| PNBP TNKB (plat) | — | Roda 2/3 Rp60.000 · roda 4+ Rp100.000 |
| Bisa diwakilkan | Umumnya bisa dengan surat kuasa | Kendaraannya harus hadir untuk cek fisik |
Perhatikan satuan pada lampiran peraturannya: perpanjangan STNK dinyatakan Rp100.000 “per 5 tahun”, bukan per tahun. Itu sebabnya perpanjangan tahunan tidak memuat baris PNBP STNK — dan sebabnya lembar tahunanmu terlihat jauh lebih ringan daripada yang kelima.
Yang PNBP dan yang bukan
Membedakan keduanya adalah cara paling praktis mengenali pungutan yang tidak punya dasar.
| Komponen | Ditetapkan siapa | Bisa dipastikan di muka? |
|---|---|---|
| PNBP STNK dan TNKB | Pemerintah pusat, PP 76/2020 | Ya — nasional, angkanya di tabel atas |
| PKB pokok (pajak kendaraan) | Provinsi, lewat Perda | Tidak — bergantung dasar pengenaan dan tarif Perda |
| Opsen PKB | Kabupaten/kota — 66% dari PKB terutang sejak 5 Januari 2025; tidak di Jakarta | Persentasenya pasti, tetapi ia mengikuti PKB — dihitung di sana |
| SWDKLLJ | Ditetapkan tersendiri | Tidak dihitung di sini |
| Denda keterlambatan | Ketentuan daerah | Bergantung lamanya telat |
| Jasa “pengurusan” di luar loket | Bukan pungutan resmi | Tidak ada dasarnya |
Berkas dan urutannya
- Bawa STNK asli, BPKB, dan KTP sesuai nama yang tertera. Kalau namanya bukan namamu, yang kamu butuhkan sebenarnya balik nama lebih dulu.
- Untuk yang lima tahunan, bawa kendaraannya — cek fisik menggesek nomor rangka dan mesin.
- Serahkan berkas ke loket dan tunggu penetapan besarannya.
- Bayar, lalu minta rincian per baris. Cocokkan baris PNBP dengan tabel di halaman ini.
- Untuk yang lima tahunan, ambil plat barunya — jangan tinggalkan loket sebelum plat dan STNK baru di tangan.
- Catat tanggal jatuh temponya, karena denda keterlambatan dihitung dari situ.
Kalau namanya bukan namamu
Ini keadaan yang paling sering menghentikan orang di loket. STNK diperpanjang atas nama yang terdaftar; kalau kamu membeli kendaraan itu dan belum membalik nama, urusannya berbeda — dan menundanya juga membebani penjualnya, karena kendaraan itu masih menghitung dalam urutan kepemilikannya. Biaya resmi balik nama ada di halaman balik nama.
Terkait
Sumber
- PP 76 Tahun 2020 lampiran angka IV — penerbitan STNK: roda 2 atau 3 Rp100.000 dan roda 4 atau lebih Rp200.000, dengan satuan “per penerbitan” untuk baru dan “per 5 tahun” untuk perpanjangan; dan angka VI — TNKB Rp60.000 serta Rp100.000 per pasang. Dibaca dari salinan yang diterbitkan ulang oleh Korlantas Polri.
- Komponen PKB pada lembar pajak mengikuti UU 1/2022 Pasal 10, yang menyerahkan tarifnya ke Perda — dirinci di halaman pajak progresif. Baris Opsen PKB mengikuti Pasal 83 undang-undang yang sama: 66% dari PKB terutang, dipungut kabupaten/kota dan dibayar bersamaan dengan PKB, wajib diterapkan sejak 5 Januari 2025 menurut Pasal 191. Dibaca dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah terbitan DJPK Kementerian Keuangan. Bapenda DKI Jakarta menyatakan Jakarta tidak memungutnya.
- Catatan pemeriksaan. Salinan lampiran yang dipakai membawa tanda air penerbit ulang pihak ketiga; angka STNK dicocokkan dengan keterangan Polri sendiri. Perbedaan isi tahunan vs lima tahunan, daftar berkas, dan urutan langkah adalah praktik layanan Samsat, bukan kutipan pasal — besaran SWDKLLJ dan denda keterlambatan sengaja tidak kami angkakan karena belum kami baca dari sumber resminya. Cara kami memperlakukan hal semacam ini dijelaskan di Metodologi.