Yang nasional dan pasti adalah batasnya, bukan tarifnya. UU 1/2022 Pasal 10: kendaraan pertama paling tinggi 1,2%, dan kendaraan kedua dan seterusnya boleh dikenakan progresif paling tinggi 6%. Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom — yaitu Jakarta — batasnya 2% dan 10%. Tarif yang sebenarnya berlaku untukmu ditetapkan dengan Perda provinsimu, jadi kalkulator di bawah memintanya darimu. Di atas PKB itu, sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota memungut Opsen PKB — dijelaskan tepat di bawah ini karena ia mengubah angka yang kamu bayar.
Opsen PKB: 66%, tetapi bukan kenaikan 66%
Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota memungut Opsen PKB sebesar 66%. Angka itu terdengar besar dan sering disalahpahami, jadi dua hal perlu jelas sejak awal.
Pertama, 66% itu dikalikan ke PKB terutang, bukan ke NJKB. Kalau PKB-mu Rp1.000.000, opsennya Rp660.000 — bukan 66% dari nilai kendaraanmu. Kedua, total pajakmu tidak naik 66%. Batas tarif PKB justru diturunkan saat opsen diperkenalkan: dari 2% pada UU 28/2009 menjadi 1,2% pada UU 1/2022. Pada tarif maksimal, PKB 1,2% ditambah opsen 0,792% (yaitu 66% dari 1,2%) berjumlah 1,992% — setara dengan beban maksimal yang lama.
| Hal | Ketentuannya |
|---|---|
| Tarif Opsen PKB | 66% — UU 1/2022 Pasal 83 |
| Dikalikan ke apa | PKB terutang — bukan NJKB atau dasar pengenaan |
| Yang memungut | Kabupaten/kota, atas pokok PKB provinsi |
| Cara membayar | Bersamaan dengan PKB di Samsat, dalam satu lembar |
| Mulai berlaku | 5 Januari 2025 — Pasal 191 |
| Jakarta | Tidak memungut opsen — batas PKB-nya tetap 2%, tidak diturunkan ke 1,2% |
| Beban gabungan pada tarif maksimal | 1,2% + 0,792% = 1,992%, setara batas lama 2% |
Perlu satu catatan jujur soal perbandingan itu: ia berlaku pada tarif maksimal. DJPK sendiri menyebut variasi daerah mungkin terjadi — provinsi yang dulu menetapkan tarif di bawah maksimal lalu kini menetapkan maksimal akan melihat tarif efektifnya naik, dan sebaliknya bisa turun. Karena itu kalkulator di bawah tidak memakai tarif nasional mana pun: ia memakai tarif Perda yang kamu masukkan.
Apa saja yang ada di lembar pajakmu
PKB bukan keseluruhannya. Yang biasanya tercantum, dan mana yang bisa kami pastikan:
| Komponen | Ditetapkan siapa | Bisa kami pastikan? |
|---|---|---|
| PKB pokok | Provinsi, lewat Perda — batasnya di UU 1/2022 Pasal 10 | Hanya batasnya |
| Opsen PKB | Kabupaten/kota — 66% dari PKB terutang, UU 1/2022 Pasal 83 | Ya — persentasenya nasional |
| SWDKLLJ | Ditetapkan tersendiri | Tidak — belum kami baca dari sumber resminya |
| PNBP STNK dan TNKB | Pemerintah pusat, PP 76/2020 — hanya pada perpanjangan lima tahunan | Ya |
| Denda keterlambatan | Perda provinsi | Tidak |
Karena SWDKLLJ dan denda belum kami baca dari sumber resminya, kalkulator di bawah tidak berpura-pura menghitung total lembar pajakmu. Ia menghitung PKB dan opsennya, dan menyebut sisanya sebagai baris yang harus kamu tambahkan sendiri.
Batas menurut undang-undang
| Wilayah | Kendaraan pertama | Kedua dan seterusnya |
|---|---|---|
| Provinsi pada umumnya Pasal 10 ayat (1) | Paling tinggi 1,2% | Progresif paling tinggi 6% |
| Daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom Pasal 10 ayat (2) — Jakarta | Paling tinggi 2% | Progresif paling tinggi 10% |
| Angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah Pasal 10 ayat (3) | Paling tinggi 0,5% | |
Ini batas, bukan tarif. Pasal 10 ayat (5) menyatakan tarif PKB “ditetapkan dengan Perda” — jadi provinsimu bisa menetapkan angka di bawah batas itu, dan banyak yang memang begitu. Karena itu kami tidak menyalin tarif 38 provinsi ke halaman ini: Perda berubah, dan menampilkan angka lama sebagai fakta akan merugikanmu.
Perhatikan bahwa batas Jakarta lebih tinggi, dan itu bukan kebetulan: di sana tidak ada kabupaten/kota otonom yang memungut opsen, sehingga batas PKB-nya tidak diturunkan ke 1,2% seperti provinsi lain. Batas yang lebih tinggi itu menggantikan opsen, bukan menambahnya.
Kapan kendaraanmu dihitung “kedua”
Ini bagian yang paling sering mengejutkan, dan undang-undangnya menyatakannya dengan tegas. Pasal 10 ayat (4): “Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.”
| Keadaan | Menumpuk jadi progresif? |
|---|---|
| Dua kendaraan, nama dan NIK sama | Ya |
| Kendaraan atas nama berbeda tetapi alamat sama | Bisa ya — alamat yang sama termasuk dasar penghitungan |
| Mobil dan motor sekaligus | Bergantung Perda provinsimu, yang menetapkan bagaimana jenis kendaraan dikelompokkan |
| Kendaraan sudah dijual tetapi belum balik nama | Masih tercatat atas namamu — ini sebab progresif yang paling sering tidak disadari |
| Kendaraan dipakai angkutan umum | Masuk tarif ayat (3), paling tinggi 0,5% |
Baris keempat itu yang perlu kamu tindak lanjuti kalau tagihanmu terasa terlalu besar: menjual kendaraan tidak memindahkan catatan pajaknya. Selama belum dibalik nama, kendaraan itu masih menghitung sebagai milikmu — dan menaikkan urutan kendaraan berikutnya.
Kalkulator pajak progresif
Masukkan tarif dari Perda provinsimu dan dasar pengenaan tiap kendaraan. Kalkulator ini menghitung PKB per kendaraan, menambahkan Opsen PKB 66% bila daerahmu memungutnya, lalu memberi tanda kalau tarif yang kamu masukkan melampaui batas undang-undang. Pilihan wilayah menentukan dua hal sekaligus: batas tarif, dan apakah opsen ikut dihitung — Jakarta tidak memungutnya.
Kalau tagihanmu terasa salah
- Periksa urutan kepemilikanmu. Kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dibalik nama masih menghitung sebagai milikmu.
- Bandingkan tarifnya dengan batas UU di tabel pertama halaman ini. Tarif di atas batas patut ditanyakan.
- Periksa apakah yang kamu bandingkan setara. Lembar pajak sejak 2025 memisahkan PKB pokok dan Opsen PKB; membandingkan PKB pokok tahun ini dengan total tahun lalu akan terlihat seperti penurunan yang tidak nyata.
- Cari Perda provinsimu untuk tarif yang sebenarnya berlaku — itulah angka yang mengikat, bukan angka dari situs mana pun.
- Tanyakan ke Samsat dengan membawa lembar pajakmu, dan minta rincian dasar pengenaan serta tarif yang dipakai.
- Kalau kendaraan lama masih atas namamu, dorong pembelinya menyelesaikan balik nama, atau laporkan penjualannya ke Samsat.
Terkait
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 10 — dibaca langsung dari salinan resmi yang diterbitkan DJPK Kementerian Keuangan: ayat (1) batas 1,2% dan progresif “paling tinggi sebesar 6% (enam persen)”; ayat (2) batas 2% dan progresif “paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)” bagi daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom; ayat (3) angkutan umum dan sejenisnya “paling tinggi 0,5%”; ayat (4) “kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama”; ayat (5) tarif “ditetapkan dengan Perda”.
- Catatan pembacaan. Angka pada salinan itu ter-OCR sebagai
I,2Vo,60%,2Yo, danl0%; yang kami pakai adalah bentuk terbilangnya di dalam tanda kurung, yang tidak ambigu. Angka yang sama diuji ditests/progresif.test.js. - Opsen PKB. Tarif 66% dari besaran pajak terutang dan tanggal berlaku 5 Januari 2025 dibaca dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah (Edisi Revisi) terbitan DJPK Kementerian Keuangan: “Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang”, “Dasar pengenaan Opsen PKB merupakan PKB terutang”, dan “Sesuai dengan Pasal 191 UU HKPD, Opsen PKB dan Opsen BBNKB wajib diterapkan pada 5 Januari 2025”.
- Kenapa ini bukan kenaikan 66%. Modul yang sama menjawabnya langsung: tarif maksimal PKB “diturunkan dibandingkan tarif maksimal sebelumnya dalam UU PDRD (UU Nomor 28 Tahun 2009), yaitu dari semula 2% menjadi 1,2%”, sehingga pada tarif maksimal “total beban pajak yang dibayarkan oleh WP menjadi sebesar 1,992% (yaitu PKB 1,2% ditambah Opsen 0,792%), sehingga total beban pajak tersebut setara atau tidak terdapat kenaikan dibandingkan beban pajak WP sebelumnya, yaitu maksimal 2%”. Modul itu juga mencatat bahwa “variasi di daerah mungkin terjadi” — itulah sebabnya kami tidak menyimpulkan bahwa tagihanmu pasti tetap.
- Jakarta tidak memungut opsen. Bapenda Provinsi DKI Jakarta: “DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB.”
- Kami sengaja tidak menerbitkan tarif per provinsi. Pasal 10 ayat (5) menyerahkannya ke Perda, dan Perda berubah — menyalin 38 provinsi tanpa membaca 38 Perda berarti mengarang. Untuk alasan yang sama, SWDKLLJ dan denda keterlambatan tidak kami angkakan: keduanya belum kami baca dari sumber resminya, jadi kalkulator ini tidak mengaku menghitung total lembar pajakmu. Cara kami memperlakukan angka yang tidak bisa diverifikasi dijelaskan di Metodologi.