Pajak progresif kendaraan: batasnya, dan kapan ia mengenaimu

Yang nasional dan pasti adalah batasnya, bukan tarifnya. UU 1/2022 Pasal 10: kendaraan pertama paling tinggi 1,2%, kedua dan seterusnya boleh progresif paling tinggi 6%. Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom — Jakarta — batasnya 2% dan 10%. Tarif yang sebenarnya berlaku ditetapkan dengan Perda provinsimu. Sejak 5 Januari 2025 kabupaten/kota juga memungut Opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang — bukan dari NJKB, dan tidak di Jakarta.

HalKetentuannya
Provinsi umum — kendaraan pertamaPaling tinggi 1,2%
Provinsi umum — kedua dan seterusnyaProgresif paling tinggi 6%
Jakarta — kendaraan pertamaPaling tinggi 2%
Jakarta — kedua dan seterusnyaProgresif paling tinggi 10%
Angkutan umum, sekolah, ambulans, PemerintahPaling tinggi 0,5%
Opsen PKB66% dari PKB terutang (Pasal 83) — dipungut kabupaten/kota sejak 5 Jan 2025
Opsen PKB di JakartaTidak dipungut — tidak ada kabupaten/kota otonom di sana
Kepemilikan dihitung dariNama, NIK, dan/atau alamat yang sama (ayat 4)
Tarif sebenarnyaDitetapkan dengan Perda (ayat 5) — bukan angka nasional

Yang nasional dan pasti adalah batasnya, bukan tarifnya. UU 1/2022 Pasal 10: kendaraan pertama paling tinggi 1,2%, dan kendaraan kedua dan seterusnya boleh dikenakan progresif paling tinggi 6%. Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom — yaitu Jakarta — batasnya 2% dan 10%. Tarif yang sebenarnya berlaku untukmu ditetapkan dengan Perda provinsimu, jadi kalkulator di bawah memintanya darimu. Di atas PKB itu, sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota memungut Opsen PKB — dijelaskan tepat di bawah ini karena ia mengubah angka yang kamu bayar.

Opsen PKB: 66%, tetapi bukan kenaikan 66%

Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota memungut Opsen PKB sebesar 66%. Angka itu terdengar besar dan sering disalahpahami, jadi dua hal perlu jelas sejak awal.

Pertama, 66% itu dikalikan ke PKB terutang, bukan ke NJKB. Kalau PKB-mu Rp1.000.000, opsennya Rp660.000 — bukan 66% dari nilai kendaraanmu. Kedua, total pajakmu tidak naik 66%. Batas tarif PKB justru diturunkan saat opsen diperkenalkan: dari 2% pada UU 28/2009 menjadi 1,2% pada UU 1/2022. Pada tarif maksimal, PKB 1,2% ditambah opsen 0,792% (yaitu 66% dari 1,2%) berjumlah 1,992% — setara dengan beban maksimal yang lama.

HalKetentuannya
Tarif Opsen PKB66% — UU 1/2022 Pasal 83
Dikalikan ke apaPKB terutangbukan NJKB atau dasar pengenaan
Yang memungutKabupaten/kota, atas pokok PKB provinsi
Cara membayarBersamaan dengan PKB di Samsat, dalam satu lembar
Mulai berlaku5 Januari 2025 — Pasal 191
JakartaTidak memungut opsen — batas PKB-nya tetap 2%, tidak diturunkan ke 1,2%
Beban gabungan pada tarif maksimal1,2% + 0,792% = 1,992%, setara batas lama 2%

Perlu satu catatan jujur soal perbandingan itu: ia berlaku pada tarif maksimal. DJPK sendiri menyebut variasi daerah mungkin terjadi — provinsi yang dulu menetapkan tarif di bawah maksimal lalu kini menetapkan maksimal akan melihat tarif efektifnya naik, dan sebaliknya bisa turun. Karena itu kalkulator di bawah tidak memakai tarif nasional mana pun: ia memakai tarif Perda yang kamu masukkan.

Apa saja yang ada di lembar pajakmu

PKB bukan keseluruhannya. Yang biasanya tercantum, dan mana yang bisa kami pastikan:

KomponenDitetapkan siapaBisa kami pastikan?
PKB pokokProvinsi, lewat Perda — batasnya di UU 1/2022 Pasal 10Hanya batasnya
Opsen PKBKabupaten/kota — 66% dari PKB terutang, UU 1/2022 Pasal 83Ya — persentasenya nasional
SWDKLLJDitetapkan tersendiriTidak — belum kami baca dari sumber resminya
PNBP STNK dan TNKBPemerintah pusat, PP 76/2020 — hanya pada perpanjangan lima tahunanYa
Denda keterlambatanPerda provinsiTidak

Karena SWDKLLJ dan denda belum kami baca dari sumber resminya, kalkulator di bawah tidak berpura-pura menghitung total lembar pajakmu. Ia menghitung PKB dan opsennya, dan menyebut sisanya sebagai baris yang harus kamu tambahkan sendiri.

Batas menurut undang-undang

WilayahKendaraan pertamaKedua dan seterusnya
Provinsi pada umumnya
Pasal 10 ayat (1)
Paling tinggi 1,2%Progresif paling tinggi 6%
Daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom
Pasal 10 ayat (2) — Jakarta
Paling tinggi 2%Progresif paling tinggi 10%
Angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah
Pasal 10 ayat (3)
Paling tinggi 0,5%

Ini batas, bukan tarif. Pasal 10 ayat (5) menyatakan tarif PKB “ditetapkan dengan Perda” — jadi provinsimu bisa menetapkan angka di bawah batas itu, dan banyak yang memang begitu. Karena itu kami tidak menyalin tarif 38 provinsi ke halaman ini: Perda berubah, dan menampilkan angka lama sebagai fakta akan merugikanmu.

Perhatikan bahwa batas Jakarta lebih tinggi, dan itu bukan kebetulan: di sana tidak ada kabupaten/kota otonom yang memungut opsen, sehingga batas PKB-nya tidak diturunkan ke 1,2% seperti provinsi lain. Batas yang lebih tinggi itu menggantikan opsen, bukan menambahnya.

Kapan kendaraanmu dihitung “kedua”

Ini bagian yang paling sering mengejutkan, dan undang-undangnya menyatakannya dengan tegas. Pasal 10 ayat (4): “Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.”

KeadaanMenumpuk jadi progresif?
Dua kendaraan, nama dan NIK samaYa
Kendaraan atas nama berbeda tetapi alamat samaBisa ya — alamat yang sama termasuk dasar penghitungan
Mobil dan motor sekaligusBergantung Perda provinsimu, yang menetapkan bagaimana jenis kendaraan dikelompokkan
Kendaraan sudah dijual tetapi belum balik namaMasih tercatat atas namamu — ini sebab progresif yang paling sering tidak disadari
Kendaraan dipakai angkutan umumMasuk tarif ayat (3), paling tinggi 0,5%

Baris keempat itu yang perlu kamu tindak lanjuti kalau tagihanmu terasa terlalu besar: menjual kendaraan tidak memindahkan catatan pajaknya. Selama belum dibalik nama, kendaraan itu masih menghitung sebagai milikmu — dan menaikkan urutan kendaraan berikutnya.

Kalkulator pajak progresif

Masukkan tarif dari Perda provinsimu dan dasar pengenaan tiap kendaraan. Kalkulator ini menghitung PKB per kendaraan, menambahkan Opsen PKB 66% bila daerahmu memungutnya, lalu memberi tanda kalau tarif yang kamu masukkan melampaui batas undang-undang. Pilihan wilayah menentukan dua hal sekaligus: batas tarif, dan apakah opsen ikut dihitung — Jakarta tidak memungutnya.

Dasar pengenaan PKB adalah NJKB dikalikan bobot — angkanya tertera pada lembar pajak atau bisa ditanyakan ke Samsat. Tarifnya ada di Perda provinsimu.

Kalau tagihanmu terasa salah

  1. Periksa urutan kepemilikanmu. Kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dibalik nama masih menghitung sebagai milikmu.
  2. Bandingkan tarifnya dengan batas UU di tabel pertama halaman ini. Tarif di atas batas patut ditanyakan.
  3. Periksa apakah yang kamu bandingkan setara. Lembar pajak sejak 2025 memisahkan PKB pokok dan Opsen PKB; membandingkan PKB pokok tahun ini dengan total tahun lalu akan terlihat seperti penurunan yang tidak nyata.
  4. Cari Perda provinsimu untuk tarif yang sebenarnya berlaku — itulah angka yang mengikat, bukan angka dari situs mana pun.
  5. Tanyakan ke Samsat dengan membawa lembar pajakmu, dan minta rincian dasar pengenaan serta tarif yang dipakai.
  6. Kalau kendaraan lama masih atas namamu, dorong pembelinya menyelesaikan balik nama, atau laporkan penjualannya ke Samsat.

Terkait

Sumber