Biaya SKCK: Rp30.000, dan peraturan yang menetapkannya

Tarifnya Rp30.000 per penerbitan — sama untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, dan sama di seluruh Indonesia. Dasarnya PP 76/2020, lampiran angka XIV: “PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN — per penerbitan — 30.000,00”. Ini PNBP, disetor ke kas negara, jadi kamu berhak atas bukti pembayaran. Lewat Polri Super App Presisi, pembayarannya non-tunai lewat BRIVA.

PungutanStatus
Rp30.000 penerbitan SKCKResmi — PP 76/2020 angka XIV
Cara membayarNon-tunai lewat BRIVA bila mendaftar lewat aplikasi Presisi
Biaya sidik jari terpisahTidak ada di lampiran tarif
Biaya formulir atau mapTidak ada di lampiran tarif
Biaya “percepatan”Tidak ada di lampiran tarif
SatuannyaPer penerbitan — bukan per lembar, bukan per tahun
Beda tarif antar daerah?Tidak ada — nilainya tunggal
Catatanpolri.go.id masih mengutip PP 60/2016 yang sudah dicabut; besarannya tetap sama

Tarifnya Rp30.000 per penerbitan — sama untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, dan sama di seluruh Indonesia. Dasarnya PP 76/2020, yang mencantumkannya pada lampiran angka XIV. Ini adalah PNBP, penerimaan negara bukan pajak, jadi uangnya disetor ke kas negara dan kamu berhak atas bukti pembayaran. Lewat Polri Super App Presisi, pembayarannya non-tunai lewat BRI Virtual Account (BRIVA).

Kutipan langsung dari lampirannya

Baris ini kami baca sendiri dari teks peraturannya, bukan dari ringkasan pihak lain:

XIV. PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN — per penerbitan — 30.000,00

Tiga hal yang dikatakan baris itu dan sering hilang saat dikutip ulang. Satuannya per penerbitan, bukan per lembar dan bukan per tahun — setiap kali SKCK diterbitkan, tarif itu berlaku sekali. Nilainya tunggal: tidak ada tarif berbeda menurut tingkat kantor, menurut daerah, atau menurut keperluan. Dan tidak ada baris terpisah untuk perpanjangan, karena perpanjangan juga sebuah penerbitan.

Yang resmi, dan yang bukan

PungutanStatusYang benar
Rp30.000 penerbitan SKCKResmi — PNBP, PP 76/2020 angka XIVMinta bukti pembayaran
Biaya sidik jari terpisahTidak ada di lampiran tarifTanyakan dasar hukumnya kalau diminta
Biaya formulir atau mapTidak ada di lampiran tarifBawa map sendiri
Biaya “percepatan”Tidak ada di lampiran tarifTidak ada jalur cepat berbayar
Uang terima kasih untuk petugasBukan tarifTidak wajib, dan menolak adalah hakmu
Surat pengantar kelurahanDi luar PNBP Polri — dan tidak disebut dalam Perpol 1/2026Jangan urus sebelum kantor tujuanmu benar-benar memintanya
Transfer ke rekening pribadiBukan kanal resmiPNBP dibayar lewat BRIVA di aplikasi, atau di loket resmi

Biaya yang benar-benar tambahan biasanya bukan pungutan Polri: fotokopi, cetak pas foto, dan ongkos perjalanan. Itu nyata, tetapi bukan tarif SKCK.

Catatan: halaman layanan resmi masih mengutip peraturan lama

Ini kami catat karena akan membingungkan siapa pun yang memeriksa sendiri. Halaman layanan SKCK di polri.go.id menyebut dasar tarifnya adalah PP Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan itu sudah dicabut: PP 76/2020 Pasal 9 menyatakan PP 60/2016 “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

HalKeterangan
Peraturan yang berlaku sekarangPP 76/2020
Yang dicabutnyaPP 60/2016 (Lembaran Negara 2016 Nomor 263, Tambahan 5960), lewat Pasal 9
Mulai berlaku30 hari sejak diundangkan (Pasal 10); diundangkan 22 Desember 2020
Pengaruhnya ke besaran tarifTidak ada — tetap Rp30.000

Jadi angkanya tidak berubah, dan tidak ada alasan untuk khawatir membayar jumlah yang salah. Yang usang hanya nomor peraturan yang tercantum. Kami menyebut PP 76/2020 karena itu yang berlaku, dan mencatat perbedaannya di sini supaya kamu tidak menyimpulkan salah satu sumber keliru soal uangnya.

Membayar dengan benar

  1. Bayar lewat BRIVA di aplikasi Presisi kalau kamu mendaftar daring. Nomor virtual account-nya keluar di alur pendaftaran, dan bisa dibayar dari bank lain dengan menambahkan kode bank BRI di depannya.
  2. Kalau mengurus langsung, bayar di loket resmi, bukan kepada orang yang menawarkan bantuan di halaman kantor. Siapkan uang pas — loket tidak selalu punya kembalian pagi hari.
  3. Simpan bukti pembayaran. Ini PNBP yang disetor ke kas negara — buktinya wajar diminta dan wajar disimpan.
  4. Kalau diminta lebih dari Rp30.000, tanyakan rinciannya dan dasar hukumnya. Pertanyaan itu sopan dan sah.
  5. Kalau tetap dipungut di luar ketentuan, laporkan lewat kanal pengaduan Polri — nomor dan tautannya ada di situs resmi.

Data terbuka

Tarif dan masa berlaku ini kami terbitkan juga sebagai berkas CSV, dengan kolom peraturannya, supaya bisa dikutip tanpa menyalin dari halaman ini.

Terkait

Sumber