Tarifnya Rp30.000 per penerbitan — sama untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, dan sama di seluruh Indonesia. Dasarnya PP 76/2020, yang mencantumkannya pada lampiran angka XIV. Ini adalah PNBP, penerimaan negara bukan pajak, jadi uangnya disetor ke kas negara dan kamu berhak atas bukti pembayaran. Lewat Polri Super App Presisi, pembayarannya non-tunai lewat BRI Virtual Account (BRIVA).
Kutipan langsung dari lampirannya
Baris ini kami baca sendiri dari teks peraturannya, bukan dari ringkasan pihak lain:
XIV. PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN — per penerbitan — 30.000,00
Tiga hal yang dikatakan baris itu dan sering hilang saat dikutip ulang. Satuannya per penerbitan, bukan per lembar dan bukan per tahun — setiap kali SKCK diterbitkan, tarif itu berlaku sekali. Nilainya tunggal: tidak ada tarif berbeda menurut tingkat kantor, menurut daerah, atau menurut keperluan. Dan tidak ada baris terpisah untuk perpanjangan, karena perpanjangan juga sebuah penerbitan.
Yang resmi, dan yang bukan
| Pungutan | Status | Yang benar |
|---|---|---|
| Rp30.000 penerbitan SKCK | Resmi — PNBP, PP 76/2020 angka XIV | Minta bukti pembayaran |
| Biaya sidik jari terpisah | Tidak ada di lampiran tarif | Tanyakan dasar hukumnya kalau diminta |
| Biaya formulir atau map | Tidak ada di lampiran tarif | Bawa map sendiri |
| Biaya “percepatan” | Tidak ada di lampiran tarif | Tidak ada jalur cepat berbayar |
| Uang terima kasih untuk petugas | Bukan tarif | Tidak wajib, dan menolak adalah hakmu |
| Surat pengantar kelurahan | Di luar PNBP Polri — dan tidak disebut dalam Perpol 1/2026 | Jangan urus sebelum kantor tujuanmu benar-benar memintanya |
| Transfer ke rekening pribadi | Bukan kanal resmi | PNBP dibayar lewat BRIVA di aplikasi, atau di loket resmi |
Biaya yang benar-benar tambahan biasanya bukan pungutan Polri: fotokopi, cetak pas foto, dan ongkos perjalanan. Itu nyata, tetapi bukan tarif SKCK.
Catatan: halaman layanan resmi masih mengutip peraturan lama
Ini kami catat karena akan membingungkan siapa pun yang memeriksa sendiri. Halaman layanan SKCK di polri.go.id menyebut dasar tarifnya adalah PP Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan itu sudah dicabut: PP 76/2020 Pasal 9 menyatakan PP 60/2016 “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
| Hal | Keterangan |
|---|---|
| Peraturan yang berlaku sekarang | PP 76/2020 |
| Yang dicabutnya | PP 60/2016 (Lembaran Negara 2016 Nomor 263, Tambahan 5960), lewat Pasal 9 |
| Mulai berlaku | 30 hari sejak diundangkan (Pasal 10); diundangkan 22 Desember 2020 |
| Pengaruhnya ke besaran tarif | Tidak ada — tetap Rp30.000 |
Jadi angkanya tidak berubah, dan tidak ada alasan untuk khawatir membayar jumlah yang salah. Yang usang hanya nomor peraturan yang tercantum. Kami menyebut PP 76/2020 karena itu yang berlaku, dan mencatat perbedaannya di sini supaya kamu tidak menyimpulkan salah satu sumber keliru soal uangnya.
Membayar dengan benar
- Bayar lewat BRIVA di aplikasi Presisi kalau kamu mendaftar daring. Nomor virtual account-nya keluar di alur pendaftaran, dan bisa dibayar dari bank lain dengan menambahkan kode bank BRI di depannya.
- Kalau mengurus langsung, bayar di loket resmi, bukan kepada orang yang menawarkan bantuan di halaman kantor. Siapkan uang pas — loket tidak selalu punya kembalian pagi hari.
- Simpan bukti pembayaran. Ini PNBP yang disetor ke kas negara — buktinya wajar diminta dan wajar disimpan.
- Kalau diminta lebih dari Rp30.000, tanyakan rinciannya dan dasar hukumnya. Pertanyaan itu sopan dan sah.
- Kalau tetap dipungut di luar ketentuan, laporkan lewat kanal pengaduan Polri — nomor dan tautannya ada di situs resmi.
Data terbuka
Tarif dan masa berlaku ini kami terbitkan juga sebagai berkas CSV, dengan kolom peraturannya, supaya bisa dikutip tanpa menyalin dari halaman ini.
- skck.csvTarif PNBP penerbitan SKCK, masa berlakunya, dan dua angka lain dari Perpol 1/2026 — 4 baris, UTF-8, dengan dasar hukum dan tanggal verifikasi pada tiap baris.
Terkait
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia — lampiran angka XIV (“PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN — per penerbitan — 30.000,00”), Pasal 9 (pencabutan PP 60/2016) dan Pasal 10 (berlaku 30 hari sejak diundangkan). Teks dan lampiran dibaca dari salinan yang diterbitkan ulang oleh Korlantas Polri.
- Polri — Layanan SKCK: besaran Rp30.000, dan kutipan dasar hukum PP 60/2016 yang menjadi catatan di halaman ini.
- Catatan pemeriksaan. Salinan lampiran yang dipakai membawa tanda air penerbit ulang pihak ketiga, jadi besaran Rp30.000 tidak kami sandarkan pada salinan itu saja — angkanya dicocokkan dengan pernyataan Polri sendiri di halaman layanannya. Cara kami memilih dan memeriksa sumber dijelaskan di Metodologi.