SKCK: alur aplikasi Presisi, syarat, dan biayanya

Sejak Perpol 1/2026, penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik lewat aplikasi layanan digital Polri — Polri Super App Presisi (Pasal 4 ayat 1). Kamu mengisi data, mengunggah pasfoto, memilih sendiri lokasi dan tanggal penerbitannya (Pasal 5 ayat 3), membayar Rp30.000 lewat metode yang disediakan aplikasi, lalu mencetak SKCK dari fitur cetak di aplikasi atau mengambilnya di kantor kepolisian terdekat (Pasal 10). Kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan harus aktif (Pasal 2 ayat 4, dengan pengecualian di ayat 5). Satu SKCK berlaku untuk satu keperluan dan 6 bulan.

Yang ditanyaJawabannya
Cara mengajukanFitur SKCK pada aplikasi layanan digital Polri — Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1)
Lokasi & tanggal penerbitanDipilih sendiri oleh pemohon di aplikasi — Pasal 5 ayat (3) huruf e
PembayaranRp30.000 (PP 76/2020 angka XIV) lewat metode yang disediakan — Pasal 9
Mengambil lembarnyaFitur cetak SKCK di aplikasi, atau kantor kepolisian terdekat — Pasal 10; boleh diwakilkan dengan surat kuasa
JKN / BPJS KesehatanHarus aktif — Pasal 2 ayat (4); pengecualiannya di ayat (5)
Satu SKCK untuk1 keperluan dan 1 tujuan negara — Pasal 3 ayat (1)
Masa berlaku6 bulan — Pasal 3 ayat (2)
Sidik jari, pengantar kelurahan, jumlah lembar fotoTidak disebut dalam Perpol 1/2026 — berasal dari kerangka lama
calcuid bukan Polri dan tidak mengurus SKCK. Kami tidak menerima berkas, tidak menjadi perantara, dan tidak pernah meminta uang. Pendaftaran resmi hanya lewat kanal Polri — polri.go.id/layanan/skck.

Alur SKCK yang berlaku sekarang dimulai dari aplikasi, bukan dari loket — dan itu bukan sekadar kebiasaan baru: Perpol 1/2026 Pasal 4 ayat (1) menyatakan penerbitan SKCK “dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri”. Kamu mengisi data, mengunggah pasfoto, memilih sendiri lokasi dan tanggal penerbitannya, membayar Rp30.000, lalu mencetak lembarnya dari aplikasi atau mengambilnya di kantor kepolisian terdekat. Satu syarat pemohon berlaku di seluruh Indonesia: kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang aktif. Masa berlakunya 6 bulan, untuk satu keperluan.

Alur yang berlaku sekarang

Portal registrasi SKCK Online yang lama dinonaktifkan 20 Maret 2023. Penggantinya adalah Polri Super App Presisi — dan sejak Perpol 1/2026, jalur elektronik itu bukan salah satu pilihan melainkan cara penerbitannya. Loket manual dibuka hanya bila aplikasinya dinyatakan tidak berfungsi lewat pemberitahuan resmi (Pasal 12).

  1. 1Unduh Super App, buat akunPasal 4 ayat (2)
  2. 2JKN aktifdicek otomatis ke BPJS
  3. 3Isi data, unggah pasfotopilih lokasi & tanggal terbit
  4. 4Periksa pratinjauPasal 7
  5. 5Bayar Rp30.000PP 76/2020
  6. 6Cetak atau ambilberlaku 6 bulan
  1. Unduh Polri Super App Presisi dari Google Play Store atau App Store, lalu daftarkan akun — Pasal 4 ayat (2) mensyaratkan pemohon punya akun di aplikasi itu.
  2. Pastikan kepesertaan JKN-mu aktif. Pasal 2 ayat (4) mensyaratkannya, dan statusnya diambil lewat interoperabilitas data dengan BPJS Kesehatan (ayat 6) — bukan lewat surat yang kamu bawa.
  3. Isi data dan unggah pasfoto — lokasi domisili, data diri, pasfoto, keperluan, lalu lokasi dan tanggal penerbitan yang kamu pilih sendiri (Pasal 5 ayat 3).
  4. Periksa pratinjaunya. Pasal 7 memberi laman pratinjau berisi tampilan SKCK-mu sebelum apa pun dikunci — ini kesempatan menemukan salah ketik nama.
  5. Bayar Rp30.000 lewat metode pembayaran yang disediakan aplikasi (Pasal 9; tarifnya dari PP 76/2020), lalu simpan buktinya.
  6. Cetak SKCK dari fitur cetak di aplikasi (Pasal 10 ayat 1) — atau ambil di kantor kepolisian terdekat (ayat 2), yang boleh diwakilkan dengan surat kuasa (ayat 3).

Rincian tiap layar, dan apa yang harus dilakukan kalau aplikasinya gagal, ada di halaman SKCK online.

Yang diatur peraturan, dan yang tinggal kebiasaan kantor

Ini pemisahan yang membuat banyak panduan menyesatkan — termasuk halaman layanan Polri sendiri, yang masih menayangkan daftar dari kerangka lama. Sebagian yang beredar sebagai “syarat SKCK” tidak ada di peraturan yang berlaku.

HalAda di Perpol 1/2026?Keterangan
Kepesertaan JKN aktifYa — Pasal 2 ayat (4)Dikecualikan pada tiga keadaan di ayat (5)
Masa berlaku 6 bulanYa — Pasal 3 ayat (2)
Penerbitan elektronikYa — Pasal 4 ayat (1)Manual hanya bila aplikasi dinyatakan tidak berfungsi (Pasal 12)
Tarif Rp30.000Menunjuk peraturan lain — Pasal 9 ayat (2)Besarannya di PP 76/2020 angka XIV
Warna latar pasfotoYa — Pasal 5 ayat (4)Merah untuk WNI, kuning untuk WNA
Surat pengantar kelurahanTidak disebutTidak ada, bahkan pada daftar dokumen jalur manual (Pasal 14 ayat 3)
Jumlah lembar pas fotoTidak disebutPasfoto diunggah; angka 6/3 lembar berasal dari halaman layanan lama
Pengambilan sidik jariTidak disebutTidak ada tahap sidik jari di jalur elektronik maupun manual

Bukan berarti tidak ada kantor yang masih memintanya. Ketentuan operasional memang bisa berbeda antar Polres atau Satwil, dan sebagian masih memakai daftar lama. Yang berubah adalah statusnya: itu kebijakan kantor, bukan syarat nasional — jadi periksa pengumuman kantor tujuanmu atau layar aplikasi sebelum mengurus surat yang mungkin tidak diminta.

Tingkat mana untuk keperluan apa

Sejak penerbitannya elektronik, pertanyaan “ke Polsek atau Polres?” berubah bentuk. Yang ditentukan peraturan sekarang bukan tempat kamu mengurus, melainkan siapa yang menandatangani — dan Perpol 1/2026 menyusunnya menurut keperluan, bukan menurut domisili. Polsek tidak muncul sama sekali dalam daftar itu.

KeperluanmuDitandatanganiDasarnya
Keperluan umum — melamar kerja, sekolah, organisasi profesiTingkat Polres (Kasat Intelkam), Polda, atau MabesPasal 17 ayat (2) huruf e
Pencalonan pejabat publik kabupaten/kotaKapolresPasal 17 ayat (2) huruf d
Pencalonan pejabat publik provinsiDirintelkam PoldaPasal 17 ayat (2) huruf c
Pejabat publik tingkat pusat/nasionalKabid Yanmas Baintelkam PolriPasal 17 ayat (2) huruf b
Calon presiden dan wakil presidenKabaintelkam PolriPasal 17 ayat (2) huruf a

Halaman layanan Polri yang lama masih menyebut bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk PNS/CPNS maupun visa. Keterangan itu tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku — hanya saja peraturan sekarang tidak lagi mengenal pembagian Polsek/Polres menurut keperluan; yang ada adalah kewenangan penandatanganan di atas. Kalau permintaan pemberi kerja atau instansi menyebut tingkat tertentu, ikuti permintaan itu.

Satu ketentuan baru yang sering terlewat: satu SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara (Pasal 3 ayat 1). Kalau kamu butuh SKCK untuk dua hal — melamar kerja dan mengurus visa, misalnya — itu dua permohonan.

Baru atau perpanjang — satu jalur, bukan dua

Pemisahan “baru vs perpanjang” yang mengisi hampir semua panduan berasal dari kerangka lama. Perpol 1/2026 tidak mengatur perpanjangan sama sekali — yang ada hanyalah permohonan, dengan prosedur yang sama, berapa kali pun kamu pernah punya SKCK.

KeadaanmuJalurnyaHalaman
Belum pernah punya SKCKPermohonan lewat aplikasi — Pasal 5Syarat dan berkasnya
Pernah punya, sudah habis masa berlakunyaPermohonan baru — prosedurnya sama persisKenapa tidak ada perpanjangan
Pernah punya, hilang lembarnyaSama — tidak ada berkas lama yang perlu dilampirkanKenapa tidak ada perpanjangan
Butuh untuk keperluan keduaPermohonan tersendiri — Pasal 3 ayat (1)Syarat dan berkasnya

Angka yang perlu kamu tahu di muka

HalAngkanyaDasarnya
Tarif penerbitanRp30.000 per penerbitanPP 76/2020, lampiran angka XIVrinciannya
Masa berlaku6 bulanPerpol 1/2026 Pasal 3 ayat (2) — hitung tanggal kedaluwarsanya
Sesudah masa berlaku habisAjukan permohonan baru — tidak ada perpanjangankenapa jalurnya berubah
PasfotoDiunggah di aplikasi — latar merah (WNI), kuning (WNA)Pasal 5 ayat (4) — spesifikasi lengkap
Kepesertaan JKNHarus aktif saat mengajukanPerpol 1/2026 Pasal 2 ayat (4) — ditetapkan 19 Mei 2026
Satu SKCK1 keperluan, 1 tujuan negaraPasal 3 ayat (1)

Urutan yang menghemat perjalanan

  1. Aktifkan dulu kepesertaan JKN-mu kalau statusnya nonaktif — ini satu-satunya syarat pemohon di peraturan, dan yang paling sering menghentikan permohonan di tahap awal.
  2. Tentukan keperluannya lebih dulu. Satu SKCK untuk satu keperluan (Pasal 3 ayat 1), jadi dua kebutuhan berarti dua permohonan.
  3. Siapkan pasfoto digitalnya — latar merah untuk WNI — karena yang diunggah adalah berkasnya, bukan lembar cetakan.
  4. Periksa pengumuman kantor tujuanmu kalau kamu berencana mengambil lembarnya di sana; sebagian kantor masih memakai daftar lama.
  5. Ajukan lewat aplikasi Presisi dan bayar Rp30.000caranya. Simpan bukti pembayarannya.
  6. Catat tanggal terbitnya, lalu hitung kapan kedaluwarsa supaya kamu sempat mengajukan lagi sebelum dibutuhkan.

Kepesertaan JKN yang aktif — dan tiga pengecualiannya

Ini bukan kelengkapan tambahan yang kadang ditanyakan loket. Perpol 1/2026 Pasal 2 ayat (4) menyatakan pemohon “terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan”, dan ayat (6) menyebut statusnya diperoleh lewat interoperabilitas data dengan BPJS Kesehatan — jadi ini dibaca sistem, bukan diminta sebagai fotokopi. Kamu bisa memeriksa statusmu sendiri lewat aplikasi Mobile JKN sebelum mengajukan.

Pasal 2 ayat (5) mengecualikan tiga keadaan: WNI yang berada di luar negeri; WNA yang berdomisili di Indonesia dan tidak bekerja; serta WNA yang berdomisili di Indonesia dan bekerja kurang dari 6 bulan. Di luar tiga itu, syaratnya berlaku — termasuk untuk permohonan kedua dan seterusnya.

Kalau statusmu nonaktif karena tunggakan, urus itu lebih dulu — caranya ada di panduan BPJS Kesehatan, dan perkiraan tunggakannya bisa dihitung di kalkulator tunggakan. Kalau SKCK ini untuk melamar kerja, surat lamarannya biasanya diminta di berkas yang sama.

Semua halaman SKCK

Sumber