Alur SKCK yang berlaku sekarang dimulai dari aplikasi, bukan dari loket — dan itu bukan sekadar kebiasaan baru: Perpol 1/2026 Pasal 4 ayat (1) menyatakan penerbitan SKCK “dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri”. Kamu mengisi data, mengunggah pasfoto, memilih sendiri lokasi dan tanggal penerbitannya, membayar Rp30.000, lalu mencetak lembarnya dari aplikasi atau mengambilnya di kantor kepolisian terdekat. Satu syarat pemohon berlaku di seluruh Indonesia: kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang aktif. Masa berlakunya 6 bulan, untuk satu keperluan.
Alur yang berlaku sekarang
Portal registrasi SKCK Online yang lama dinonaktifkan 20 Maret 2023. Penggantinya adalah Polri Super App Presisi — dan sejak Perpol 1/2026, jalur elektronik itu bukan salah satu pilihan melainkan cara penerbitannya. Loket manual dibuka hanya bila aplikasinya dinyatakan tidak berfungsi lewat pemberitahuan resmi (Pasal 12).
- 1Unduh Super App, buat akunPasal 4 ayat (2)
- 2JKN aktifdicek otomatis ke BPJS
- 3Isi data, unggah pasfotopilih lokasi & tanggal terbit
- 4Periksa pratinjauPasal 7
- 5Bayar Rp30.000PP 76/2020
- 6Cetak atau ambilberlaku 6 bulan
- Unduh Polri Super App Presisi dari Google Play Store atau App Store, lalu daftarkan akun — Pasal 4 ayat (2) mensyaratkan pemohon punya akun di aplikasi itu.
- Pastikan kepesertaan JKN-mu aktif. Pasal 2 ayat (4) mensyaratkannya, dan statusnya diambil lewat interoperabilitas data dengan BPJS Kesehatan (ayat 6) — bukan lewat surat yang kamu bawa.
- Isi data dan unggah pasfoto — lokasi domisili, data diri, pasfoto, keperluan, lalu lokasi dan tanggal penerbitan yang kamu pilih sendiri (Pasal 5 ayat 3).
- Periksa pratinjaunya. Pasal 7 memberi laman pratinjau berisi tampilan SKCK-mu sebelum apa pun dikunci — ini kesempatan menemukan salah ketik nama.
- Bayar Rp30.000 lewat metode pembayaran yang disediakan aplikasi (Pasal 9; tarifnya dari PP 76/2020), lalu simpan buktinya.
- Cetak SKCK dari fitur cetak di aplikasi (Pasal 10 ayat 1) — atau ambil di kantor kepolisian terdekat (ayat 2), yang boleh diwakilkan dengan surat kuasa (ayat 3).
Rincian tiap layar, dan apa yang harus dilakukan kalau aplikasinya gagal, ada di halaman SKCK online.
Yang diatur peraturan, dan yang tinggal kebiasaan kantor
Ini pemisahan yang membuat banyak panduan menyesatkan — termasuk halaman layanan Polri sendiri, yang masih menayangkan daftar dari kerangka lama. Sebagian yang beredar sebagai “syarat SKCK” tidak ada di peraturan yang berlaku.
| Hal | Ada di Perpol 1/2026? | Keterangan |
|---|---|---|
| Kepesertaan JKN aktif | Ya — Pasal 2 ayat (4) | Dikecualikan pada tiga keadaan di ayat (5) |
| Masa berlaku 6 bulan | Ya — Pasal 3 ayat (2) | — |
| Penerbitan elektronik | Ya — Pasal 4 ayat (1) | Manual hanya bila aplikasi dinyatakan tidak berfungsi (Pasal 12) |
| Tarif Rp30.000 | Menunjuk peraturan lain — Pasal 9 ayat (2) | Besarannya di PP 76/2020 angka XIV |
| Warna latar pasfoto | Ya — Pasal 5 ayat (4) | Merah untuk WNI, kuning untuk WNA |
| Surat pengantar kelurahan | Tidak disebut | Tidak ada, bahkan pada daftar dokumen jalur manual (Pasal 14 ayat 3) |
| Jumlah lembar pas foto | Tidak disebut | Pasfoto diunggah; angka 6/3 lembar berasal dari halaman layanan lama |
| Pengambilan sidik jari | Tidak disebut | Tidak ada tahap sidik jari di jalur elektronik maupun manual |
Bukan berarti tidak ada kantor yang masih memintanya. Ketentuan operasional memang bisa berbeda antar Polres atau Satwil, dan sebagian masih memakai daftar lama. Yang berubah adalah statusnya: itu kebijakan kantor, bukan syarat nasional — jadi periksa pengumuman kantor tujuanmu atau layar aplikasi sebelum mengurus surat yang mungkin tidak diminta.
Tingkat mana untuk keperluan apa
Sejak penerbitannya elektronik, pertanyaan “ke Polsek atau Polres?” berubah bentuk. Yang ditentukan peraturan sekarang bukan tempat kamu mengurus, melainkan siapa yang menandatangani — dan Perpol 1/2026 menyusunnya menurut keperluan, bukan menurut domisili. Polsek tidak muncul sama sekali dalam daftar itu.
| Keperluanmu | Ditandatangani | Dasarnya |
|---|---|---|
| Keperluan umum — melamar kerja, sekolah, organisasi profesi | Tingkat Polres (Kasat Intelkam), Polda, atau Mabes | Pasal 17 ayat (2) huruf e |
| Pencalonan pejabat publik kabupaten/kota | Kapolres | Pasal 17 ayat (2) huruf d |
| Pencalonan pejabat publik provinsi | Dirintelkam Polda | Pasal 17 ayat (2) huruf c |
| Pejabat publik tingkat pusat/nasional | Kabid Yanmas Baintelkam Polri | Pasal 17 ayat (2) huruf b |
| Calon presiden dan wakil presiden | Kabaintelkam Polri | Pasal 17 ayat (2) huruf a |
Halaman layanan Polri yang lama masih menyebut bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk PNS/CPNS maupun visa. Keterangan itu tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku — hanya saja peraturan sekarang tidak lagi mengenal pembagian Polsek/Polres menurut keperluan; yang ada adalah kewenangan penandatanganan di atas. Kalau permintaan pemberi kerja atau instansi menyebut tingkat tertentu, ikuti permintaan itu.
Satu ketentuan baru yang sering terlewat: satu SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara (Pasal 3 ayat 1). Kalau kamu butuh SKCK untuk dua hal — melamar kerja dan mengurus visa, misalnya — itu dua permohonan.
Baru atau perpanjang — satu jalur, bukan dua
Pemisahan “baru vs perpanjang” yang mengisi hampir semua panduan berasal dari kerangka lama. Perpol 1/2026 tidak mengatur perpanjangan sama sekali — yang ada hanyalah permohonan, dengan prosedur yang sama, berapa kali pun kamu pernah punya SKCK.
| Keadaanmu | Jalurnya | Halaman |
|---|---|---|
| Belum pernah punya SKCK | Permohonan lewat aplikasi — Pasal 5 | Syarat dan berkasnya |
| Pernah punya, sudah habis masa berlakunya | Permohonan baru — prosedurnya sama persis | Kenapa tidak ada perpanjangan |
| Pernah punya, hilang lembarnya | Sama — tidak ada berkas lama yang perlu dilampirkan | Kenapa tidak ada perpanjangan |
| Butuh untuk keperluan kedua | Permohonan tersendiri — Pasal 3 ayat (1) | Syarat dan berkasnya |
Angka yang perlu kamu tahu di muka
| Hal | Angkanya | Dasarnya |
|---|---|---|
| Tarif penerbitan | Rp30.000 per penerbitan | PP 76/2020, lampiran angka XIV — rinciannya |
| Masa berlaku | 6 bulan | Perpol 1/2026 Pasal 3 ayat (2) — hitung tanggal kedaluwarsanya |
| Sesudah masa berlaku habis | Ajukan permohonan baru — tidak ada perpanjangan | kenapa jalurnya berubah |
| Pasfoto | Diunggah di aplikasi — latar merah (WNI), kuning (WNA) | Pasal 5 ayat (4) — spesifikasi lengkap |
| Kepesertaan JKN | Harus aktif saat mengajukan | Perpol 1/2026 Pasal 2 ayat (4) — ditetapkan 19 Mei 2026 |
| Satu SKCK | 1 keperluan, 1 tujuan negara | Pasal 3 ayat (1) |
Urutan yang menghemat perjalanan
- Aktifkan dulu kepesertaan JKN-mu kalau statusnya nonaktif — ini satu-satunya syarat pemohon di peraturan, dan yang paling sering menghentikan permohonan di tahap awal.
- Tentukan keperluannya lebih dulu. Satu SKCK untuk satu keperluan (Pasal 3 ayat 1), jadi dua kebutuhan berarti dua permohonan.
- Siapkan pasfoto digitalnya — latar merah untuk WNI — karena yang diunggah adalah berkasnya, bukan lembar cetakan.
- Periksa pengumuman kantor tujuanmu kalau kamu berencana mengambil lembarnya di sana; sebagian kantor masih memakai daftar lama.
- Ajukan lewat aplikasi Presisi dan bayar Rp30.000 — caranya. Simpan bukti pembayarannya.
- Catat tanggal terbitnya, lalu hitung kapan kedaluwarsa supaya kamu sempat mengajukan lagi sebelum dibutuhkan.
Kepesertaan JKN yang aktif — dan tiga pengecualiannya
Ini bukan kelengkapan tambahan yang kadang ditanyakan loket. Perpol 1/2026 Pasal 2 ayat (4) menyatakan pemohon “terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan”, dan ayat (6) menyebut statusnya diperoleh lewat interoperabilitas data dengan BPJS Kesehatan — jadi ini dibaca sistem, bukan diminta sebagai fotokopi. Kamu bisa memeriksa statusmu sendiri lewat aplikasi Mobile JKN sebelum mengajukan.
Pasal 2 ayat (5) mengecualikan tiga keadaan: WNI yang berada di luar negeri; WNA yang berdomisili di Indonesia dan tidak bekerja; serta WNA yang berdomisili di Indonesia dan bekerja kurang dari 6 bulan. Di luar tiga itu, syaratnya berlaku — termasuk untuk permohonan kedua dan seterusnya.
Kalau statusmu nonaktif karena tunggakan, urus itu lebih dulu — caranya ada di panduan BPJS Kesehatan, dan perkiraan tunggakannya bisa dihitung di kalkulator tunggakan. Kalau SKCK ini untuk melamar kerja, surat lamarannya biasanya diminta di berkas yang sama.
Semua halaman SKCK
Sumber
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK — teks dibaca langsung dari salinan pada Divisi Hukum Polri, ditetapkan 19 Mei 2026, mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 21). Pasal yang dipakai di halaman ini: 2 ayat (4)–(6) kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan dan interoperabilitas data BPJS, 2 ayat (5) tiga pengecualiannya, 3 ayat (1) satu keperluan dan satu tujuan negara, 3 ayat (2) “berlaku selama 6 (enam) bulan”, 4 ayat (1) penerbitan secara elektronik, 5 ayat (3)–(4) data dan pasfoto yang diisi, 7 pratinjau, 9 pembayaran, 10 pengambilan lewat fitur cetak atau kantor terdekat, 12 jalur manual, 14 ayat (3) dokumen jalur manual, 17 ayat (2) kewenangan penandatanganan, dan 20 pencabutan Perpol 6/2023.
- Polri — Layanan SKCK: keterangan bahwa “Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan: melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS” dan “pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara”. Halaman ini masih memuat kerangka lama — surat pengantar kelurahan, pas foto 6/3 lembar, pengambilan sidik jari, dan jendela perpanjangan satu tahun — yang berasal dari Perpol 6/2023 dan tidak muncul di peraturan yang berlaku. Kami menyebut peraturannya, dan mencatat selisihnya supaya kamu tidak menyimpulkan salah satu sumber keliru.
- Polri — SKCK: pengumuman penonaktifan portal registrasi SKCK Online pada 20 Maret 2023 dan peralihan ke aplikasi Presisi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, lampiran angka XIV: “PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN — per penerbitan — 30.000,00”. Perpol 1/2026 Pasal 9 ayat (2) hanya menunjuk “ketentuan peraturan perundang-undangan”, jadi besarannya tetap dari PP ini. Dirinci di halaman biaya.
- Polri — Tribrata News: alur Polri Super App Presisi dan pembayaran Rp30.000 non-tunai lewat BRIVA. Nama BRIVA tidak disebut dalam Perpol — Pasal 9 hanya menyebut “metode pembayaran yang disediakan” — jadi kami menyebutnya sebagai kanal yang diberitakan Polri, bukan sebagai satu-satunya cara yang diwajibkan peraturan.
- Bahwa ketentuan operasional berbeda antar kantor kami dasarkan pada daftar yang diterbitkan sendiri oleh Polres — misalnya Polres Bantul, yang menyusun daftarnya sendiri. Kami tidak menyimpulkan ketentuan satu Polres berlaku di Polres lain, dan tidak menaikkannya menjadi syarat nasional; cara kami memperlakukan hal semacam ini dijelaskan di Metodologi.