Tunggakan vs denda pelayanan — dua hal berbeda
| Tunggakan (aktif kembali) | Denda pelayanan | |
|---|---|---|
| Kapan muncul | Saat mau mengaktifkan kartu yang nonaktif | Hanya jika rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali |
| Isinya apa | Iuran yang belum dibayar | Denda tambahan, bukan iuran |
| Batas | Maksimal 24 bulan dihitung | 5% × INA-CBG × bulan (maks 12), maks Rp20 juta |
| Rawat jalan? | Tidak relevan | Tidak kena denda |
Cara aktif kembali (bayar tunggakan)
Untuk mengaktifkan kartu yang nonaktif karena menunggak, kamu melunasi iuran tertunggak. Yang penting:
- Bulan tunggakan yang diperhitungkan sistem dibatasi maksimal 24 bulan; tagihan bulan berjalan dihitung terpisah.
- Perkiraan tunggakan bulan sebelumnya = iuran per orang × jumlah bulan (maks 24) × jumlah peserta.
- Tunggakan 4–24 bulan (lebih dari 3 bulan) untuk peserta PBPU/mandiri & BP dapat dicicil lewat program REHAB di Mobile JKN. Tidak semua kategori peserta memenuhi syarat.
- Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas, status biasanya aktif kembali dalam 1×24 jam.
Contoh: keluarga 4 orang Kelas 3, 6 bulan tunggakan sebelumnya → Rp35.000 × 6 × 4 = Rp840.000.
Perkiraan iuran bulan berjalan = Rp35.000 × 4 = Rp140.000, ditampilkan terpisah. Iuran bulan berjalan ditampilkan terpisah.
Rumus denda pelayanan rawat inap
bulan dihitung maksimal 12 · denda paling tinggi Rp20.000.000
hanya jika rawat inap tingkat lanjut dalam 45 hari setelah aktif kembali
Contoh: perkiraan INA-CBG Rp10.000.000, menunggak 6 bulan, rawat inap hari ke-30 → 5% × Rp10.000.000 × 6 = Rp3.000.000.
Batas denda BPJS Rp20 juta atau Rp30 juta?
Rp20 juta. Batas Rp30 juta berasal dari Perpres 64/2020, yang sudah diubah oleh Perpres 59/2024 — perubahan ketiga atas Perpres 82/2018. Sejak perubahan itu, Pasal 42 ayat (6) huruf b berbunyi "besar denda paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)".
Angka Rp30 juta memang masih terbaca di dalam Pasal 42 — itulah sebabnya banyak sumber salah mengutipnya. Angka itu ada di ayat (6a), aturan transisi khusus tahun 2020 dengan tarif 2,5% (bukan 5%). Ayat itu sudah tidak berlaku untuk perhitungan sekarang.
| Ayat | Berlaku untuk | Tarif | Batas denda |
|---|---|---|---|
| Pasal 42 ayat (6) | Aturan umum — yang berlaku sekarang | 5% | Rp20.000.000 |
| Pasal 42 ayat (6a) | Transisi khusus tahun 2020 — sudah lewat | 2,5% | Rp30.000.000 |
Siapa yang membayar, dan siapa yang dikecualikan
- Karyawan (PPU): dibayar pemberi kerja. Pasal 42 ayat (7) menyatakan iuran tertunggak dan dendanya ditanggung oleh pemberi kerja — bukan dipotong dari pekerja.
- Dikecualikan sepenuhnya menurut Pasal 42 ayat (8): peserta PBI Jaminan Kesehatan, dan peserta PBPU/BP yang iurannya seluruhnya dibayar Pemerintah Daerah.
- Peserta mandiri (PBPU/BP) lain: denda menjadi kewajiban peserta sendiri.
Dua hal lain yang sering disalahpahami: biaya INA-CBG bukan tagihan ritel rumah sakit dan bukan biaya kamar — ini paket tarif diagnosis, dan yang dipakai adalah paket diagnosa dan prosedur awal. Dan denda pelayanan berlaku untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan dalam jendela 45 hari, bukan setiap kali.
Sumber & verifikasi
Terakhir diverifikasi: 11 Agustus 2026, dari salinan resmi (SALINAN) kedua Perpres.
Pembagian yang penting. Perpres 64/2020 menetapkan besaran iuran (Pasal 34), batas atas upah PPU Rp12 juta (Pasal 32 ayat (1)), dan seluruh kerangka Pasal 42: tarif denda 5%, maksimal 12 bulan, jendela 45 hari, dan batas 24 bulan untuk reaktivasi. Perpres 59/2024 menulis ulang Pasal 42 dan mengubah satu angka di dalamnya — batas denda, dari Rp30 juta menjadi Rp20 juta. Semua ketentuan Pasal 42 yang lain dinyatakan ulang tanpa perubahan. Perpres 59/2024 juga mengubah Pasal 32 ayat (2)–(4) (acuan batas bawah upah bergeser dari UMK ke UMP) dan menyisipkan Pasal 103B (KRIS); ia tidak mengubah Pasal 34 maupun Pasal 32 ayat (1).
- Perpres No. 59 Tahun 2024 — Pasal 42 sebagaimana berlaku sekarang: rumus denda 5%, maks 12 bulan, batas Rp20 juta, jendela 45 hari, satu kali RITL, tanggung jawab pemberi kerja bagi PPU, dan pengecualian PBI/PBPU-Pemda. Dari keseluruhan itu, hanya batas Rp20 juta yang merupakan perubahan angka.
- Perpres No. 64 Tahun 2020 — besaran iuran (Pasal 34), batas atas upah PPU (Pasal 32 ayat (1)), dan penetapan awal kerangka Pasal 42, termasuk batas 24 bulan tunggakan untuk reaktivasi (ayat (3) huruf a) yang kemudian dinyatakan ulang tanpa perubahan oleh Perpres 59/2024.
- Panduan REHAB (Mobile JKN) — BPJS Kesehatan — syarat program cicilan tunggakan (PBPU/BP, 4–24 bulan).
Salinan resmi kedua Perpres diverifikasi lewat JDIH Dewan Jaminan Sosial Nasional. Tidak ada perubahan keempat atas Perpres 82/2018 per 11 Agustus 2026. Lihat metodologi kami.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apakah ada denda telat bayar BPJS Kesehatan setiap bulan?
Berapa maksimal bulan tunggakan yang harus dibayar untuk aktif kembali?
Bagaimana rumus denda pelayanan rawat inap BPJS?
Batas denda BPJS Rp20 juta atau Rp30 juta?
Siapa yang membayar denda pelayanan untuk karyawan (PPU)?
Apakah rawat jalan kena denda pelayanan?
Apa itu biaya INA-CBG?
Apakah calcuid bisa mengaktifkan kembali BPJS saya?
Alat & panduan terkait
Angka di halaman ini, dan pasal yang menetapkannya
- Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (6) Denda pelayanan = 5% × perkiraan biaya INA-CBG (diagnosa dan prosedur awal) × bulan tertunggak — Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (6)
- Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (6) huruf a Bulan tertunggak dihitung paling banyak 12 bulan — Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (6) huruf a
- Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (6) huruf b Batas denda paling tinggi Rp20.000.000 — Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (6) huruf b
- Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (5) Jendela 45 hari, untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan — Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (5)
- Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (6a) Batas Rp30.000.000 pada tarif 2,5% — khusus tahun 2020, tidak berlaku sekarang — Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (6a)
- Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (7) Bagi peserta PPU, iuran tertunggak dan dendanya ditanggung pemberi kerja — Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (7)
- Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (8) Dikecualikan: peserta PBI, dan PBPU/BP yang iurannya seluruhnya dibayar Pemda — Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (8)
- Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (3) huruf a Reaktivasi: tunggakan dihitung paling banyak 24 bulan — Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (3) huruf a
Setiap baris menyebut pasalnya, bukan hanya lembaganya. Teks Perpres 59/2024 diperiksa dari salinan resmi bersegel yang diterbitkan JDIH DJSN, karena peraturan.bpk.go.id memblokir akses otomatis. calcuid bukan situs resmi BPJS.
Unduh datanya
- iuran-denda.csvParameter denda (tarif 5%, maksimal 12 bulan, batas Rp20 juta, jendela 45 hari) dan seluruh iuran BPJS Kesehatan, dengan kolom
pasal,berlaku_dari, dansumber_perubahan_terakhirper baris. 20 baris, UTF-8, LF.
Berkas ini bebas dipakai ulang dengan mencantumkan calcuid.com (CC BY 4.0). Angka aslinya milik penerbit peraturannya; yang dilisensikan adalah penyusunannya.
Cara mengutip halaman ini
calcuid, “Kalkulator Tunggakan & Denda BPJS Kesehatan”, calcuid.com, diperbarui 11 Agustus 2026, https://calcuid.com/bpjs-kesehatan/kalkulator-denda/
Lisensi pemakaian ulang, seluruh berkas CSV di satu tempat, dan kebijakan koreksi: halaman untuk jurnalis dan peneliti.