Kalkulator Tunggakan dan Denda Pelayanan BPJS Kesehatan

Denda pelayanan BPJS Kesehatan adalah 5% × perkiraan biaya INA-CBG × jumlah bulan tertunggak, dengan bulan dihitung paling banyak 12 dan denda paling tinggi Rp20.000.000. Denda ini hanya muncul kalau kamu menjalani rawat inap tingkat lanjutan dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali — bukan denda bulanan, dan rawat jalan tidak kena. Untuk karyawan (PPU), denda ini ditanggung pemberi kerja.

Yang ditanya orangJawabannya
Rumus denda5% × INA-CBG × bulan tertunggak
Batas bulan dihitung12 bulan
Batas dendaRp20.000.000 (Perpres 59/2024, Pasal 42 ayat (6))
Jendela berlaku45 hari sejak aktif kembali, untuk satu kali rawat inap
Denda bulanan 2%?Tidak ada — sudah dihapus
Tunggakan untuk aktif kembaliMaksimal 24 bulan dihitung

Ada dua perhitungan berbeda. Tunggakan adalah iuran yang harus dilunasi supaya kartu aktif kembali (dihitung maksimal 24 bulan). Denda pelayanan hanya muncul jika kamu rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali. Tidak ada denda bulanan 2%.

Pilih dulu perhitungan yang kamu butuhkan: Tunggakan (untuk aktif kembali) atau Denda pelayanan (setelah rawat inap).
Kelas 3 Rp35.000, Kelas 2 Rp100.000, Kelas 1 Rp150.000. Untuk PPU, isi iuran bulanan peserta.
Perhitungan pembayaran melalui sistem dibatasi maksimal 24 bulan sesuai ketentuan.
Jika "Tidak tahu", kami tampilkan kedua kemungkinan.
calcuid bukan situs resmi BPJS. Angka di sini perkiraan (diverifikasi 11 Agustus 2026). Nominal tunggakan & denda yang mengikat ada di Mobile JKN / kanal resmi BPJS Kesehatan.

Tunggakan vs denda pelayanan — dua hal berbeda

 Tunggakan (aktif kembali)Denda pelayanan
Kapan munculSaat mau mengaktifkan kartu yang nonaktifHanya jika rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali
Isinya apaIuran yang belum dibayarDenda tambahan, bukan iuran
BatasMaksimal 24 bulan dihitung5% × INA-CBG × bulan (maks 12), maks Rp20 juta
Rawat jalan?Tidak relevanTidak kena denda

Cara aktif kembali (bayar tunggakan)

Untuk mengaktifkan kartu yang nonaktif karena menunggak, kamu melunasi iuran tertunggak. Yang penting:

Contoh: keluarga 4 orang Kelas 3, 6 bulan tunggakan sebelumnya → Rp35.000 × 6 × 4 = Rp840.000.

Perkiraan iuran bulan berjalan = Rp35.000 × 4 = Rp140.000, ditampilkan terpisah. Iuran bulan berjalan ditampilkan terpisah.

Rumus denda pelayanan rawat inap

denda = 5% × perkiraan biaya INA-CBG × jumlah bulan tunggakan
bulan dihitung maksimal 12 · denda paling tinggi Rp20.000.000
hanya jika rawat inap tingkat lanjut dalam 45 hari setelah aktif kembali

Contoh: perkiraan INA-CBG Rp10.000.000, menunggak 6 bulan, rawat inap hari ke-30 → 5% × Rp10.000.000 × 6 = Rp3.000.000.

Batas denda BPJS Rp20 juta atau Rp30 juta?

Rp20 juta. Batas Rp30 juta berasal dari Perpres 64/2020, yang sudah diubah oleh Perpres 59/2024 — perubahan ketiga atas Perpres 82/2018. Sejak perubahan itu, Pasal 42 ayat (6) huruf b berbunyi "besar denda paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)".

Angka Rp30 juta memang masih terbaca di dalam Pasal 42 — itulah sebabnya banyak sumber salah mengutipnya. Angka itu ada di ayat (6a), aturan transisi khusus tahun 2020 dengan tarif 2,5% (bukan 5%). Ayat itu sudah tidak berlaku untuk perhitungan sekarang.

AyatBerlaku untukTarifBatas denda
Pasal 42 ayat (6)Aturan umum — yang berlaku sekarang5%Rp20.000.000
Pasal 42 ayat (6a)Transisi khusus tahun 2020 — sudah lewat2,5%Rp30.000.000

Siapa yang membayar, dan siapa yang dikecualikan

Dua hal lain yang sering disalahpahami: biaya INA-CBG bukan tagihan ritel rumah sakit dan bukan biaya kamar — ini paket tarif diagnosis, dan yang dipakai adalah paket diagnosa dan prosedur awal. Dan denda pelayanan berlaku untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan dalam jendela 45 hari, bukan setiap kali.

Sumber & verifikasi

Terakhir diverifikasi: 11 Agustus 2026, dari salinan resmi (SALINAN) kedua Perpres.

Pembagian yang penting. Perpres 64/2020 menetapkan besaran iuran (Pasal 34), batas atas upah PPU Rp12 juta (Pasal 32 ayat (1)), dan seluruh kerangka Pasal 42: tarif denda 5%, maksimal 12 bulan, jendela 45 hari, dan batas 24 bulan untuk reaktivasi. Perpres 59/2024 menulis ulang Pasal 42 dan mengubah satu angka di dalamnya — batas denda, dari Rp30 juta menjadi Rp20 juta. Semua ketentuan Pasal 42 yang lain dinyatakan ulang tanpa perubahan. Perpres 59/2024 juga mengubah Pasal 32 ayat (2)–(4) (acuan batas bawah upah bergeser dari UMK ke UMP) dan menyisipkan Pasal 103B (KRIS); ia tidak mengubah Pasal 34 maupun Pasal 32 ayat (1).

  • Perpres No. 59 Tahun 2024 — Pasal 42 sebagaimana berlaku sekarang: rumus denda 5%, maks 12 bulan, batas Rp20 juta, jendela 45 hari, satu kali RITL, tanggung jawab pemberi kerja bagi PPU, dan pengecualian PBI/PBPU-Pemda. Dari keseluruhan itu, hanya batas Rp20 juta yang merupakan perubahan angka.
  • Perpres No. 64 Tahun 2020 — besaran iuran (Pasal 34), batas atas upah PPU (Pasal 32 ayat (1)), dan penetapan awal kerangka Pasal 42, termasuk batas 24 bulan tunggakan untuk reaktivasi (ayat (3) huruf a) yang kemudian dinyatakan ulang tanpa perubahan oleh Perpres 59/2024.
  • Panduan REHAB (Mobile JKN) — BPJS Kesehatan — syarat program cicilan tunggakan (PBPU/BP, 4–24 bulan).

Salinan resmi kedua Perpres diverifikasi lewat JDIH Dewan Jaminan Sosial Nasional. Tidak ada perubahan keempat atas Perpres 82/2018 per 11 Agustus 2026. Lihat metodologi kami.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah ada denda telat bayar BPJS Kesehatan setiap bulan?
Tidak. Sejak Perpres 64/2020, tidak ada denda bulanan 2%. Yang ada adalah: (1) kewajiban melunasi tunggakan untuk aktif kembali, dan (2) denda pelayanan yang hanya muncul jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.
Berapa maksimal bulan tunggakan yang harus dibayar untuk aktif kembali?
Untuk proses pembayaran melalui sistem BPJS Kesehatan, bulan tunggakan yang diperhitungkan dibatasi sesuai ketentuan hingga maksimal 24 bulan. Periksa nominal resmi di Mobile JKN karena tagihan bulan berjalan juga dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar. Tunggakan 4–24 bulan untuk peserta PBPU/mandiri dan BP dapat dicicil lewat program REHAB di Mobile JKN.
Bagaimana rumus denda pelayanan rawat inap BPJS?
Denda pelayanan = 5% × perkiraan biaya INA-CBG (diagnosa dan prosedur awal) × jumlah bulan tertunggak, dengan bulan dihitung maksimal 12 dan denda paling tinggi Rp20.000.000. Denda hanya berlaku untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan dalam 45 hari sejak status aktif kembali. Dasar hukumnya Pasal 42 ayat (5) dan (6) Perpres 82/2018 sebagaimana diubah oleh Perpres 59/2024.
Batas denda BPJS Rp20 juta atau Rp30 juta?
Rp20 juta. Batas Rp30 juta berasal dari Perpres 64/2020, yang sudah diubah oleh Perpres 59/2024 — perubahan ketiga atas Perpres 82/2018. Angka Rp30 juta masih terbaca di Pasal 42 ayat (6a), tetapi ayat itu adalah aturan transisi khusus tahun 2020 dengan tarif 2,5%, bukan aturan yang berlaku sekarang. Aturan umum yang berlaku ada di ayat (6): 5%, maksimal 12 bulan, paling tinggi Rp20 juta.
Siapa yang membayar denda pelayanan untuk karyawan (PPU)?
Pemberi kerja. Pasal 42 ayat (7) menyatakan bahwa bagi Peserta PPU, pembayaran iuran tertunggak dan dendanya ditanggung oleh pemberi kerja, bukan dipotong dari pekerja. Selain itu, Pasal 42 ayat (8) mengecualikan peserta PBI dan peserta PBPU/BP yang iurannya seluruhnya dibayar Pemerintah Daerah dari kewajiban denda ini.
Apakah rawat jalan kena denda pelayanan?
Tidak. Denda pelayanan hanya untuk rawat inap tingkat lanjut. Rawat jalan biasa tidak menimbulkan denda pelayanan.
Apa itu biaya INA-CBG?
INA-CBG adalah paket tarif diagnosis yang dipakai BPJS membayar rumah sakit. Untuk denda pelayanan, yang dipakai adalah paket diagnosis dan prosedur awal rawat inap, bukan total tagihan rumah sakit. Angka ini biasanya baru diketahui dari fasilitas kesehatan.
Apakah calcuid bisa mengaktifkan kembali BPJS saya?
Tidak. calcuid hanya memberi perkiraan. Pelunasan, cicilan REHAB, dan aktivasi dilakukan lewat Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan.

Alat & panduan terkait

Angka di halaman ini, dan pasal yang menetapkannya

Setiap baris menyebut pasalnya, bukan hanya lembaganya. Teks Perpres 59/2024 diperiksa dari salinan resmi bersegel yang diterbitkan JDIH DJSN, karena peraturan.bpk.go.id memblokir akses otomatis. calcuid bukan situs resmi BPJS.

Unduh datanya

Berkas ini bebas dipakai ulang dengan mencantumkan calcuid.com (CC BY 4.0). Angka aslinya milik penerbit peraturannya; yang dilisensikan adalah penyusunannya.

Cara mengutip halaman ini

calcuid, “Kalkulator Tunggakan & Denda BPJS Kesehatan”, calcuid.com, diperbarui 11 Agustus 2026, https://calcuid.com/bpjs-kesehatan/kalkulator-denda/

Lisensi pemakaian ulang, seluruh berkas CSV di satu tempat, dan kebijakan koreksi: halaman untuk jurnalis dan peneliti.