Tunggakan vs denda pelayanan — dua hal berbeda
| Tunggakan (aktif kembali) | Denda pelayanan | |
|---|---|---|
| Kapan muncul | Saat mau mengaktifkan kartu yang nonaktif | Hanya jika rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali |
| Isinya apa | Iuran yang belum dibayar | Denda tambahan, bukan iuran |
| Batas | Maksimal 24 bulan dihitung | 5% × INA-CBG × bulan (maks 12), maks Rp30 juta |
| Rawat jalan? | Tidak relevan | Tidak kena denda |
Cara aktif kembali (bayar tunggakan)
Untuk mengaktifkan kartu yang nonaktif karena menunggak, kamu melunasi iuran tertunggak. Yang penting:
- Sistem menghitung maksimal 24 bulan. Menunggak 5 tahun pun, yang ditagih tetap 24 bulan — sisanya diputihkan.
- Total = iuran per orang × jumlah bulan × jumlah peserta dalam satu keluarga.
- Tunggakan lebih dari 6 bulan bisa dicicil lewat program REHAB di Mobile JKN.
- Setelah lunas, status biasanya aktif kembali dalam 1×24 jam.
Contoh: keluarga 4 orang Kelas 3, menunggak 6 bulan → Rp35.000 × 6 × 4 = Rp840.000 untuk aktif kembali.
Rumus denda pelayanan rawat inap
bulan dihitung maksimal 12 · denda maksimal Rp30.000.000
hanya jika rawat inap tingkat lanjut dalam 45 hari setelah aktif kembali
Contoh: perkiraan INA-CBG Rp10.000.000, menunggak 6 bulan, rawat inap hari ke-30 → 5% × Rp10.000.000 × 6 = Rp3.000.000.
Hal penting yang sering salah paham
Sumber & verifikasi
Terakhir diverifikasi: 24 Juli 2026.
Yang diverifikasi: penghapusan denda bulanan 2%, batas 24 bulan tunggakan untuk reaktivasi, rumus denda pelayanan 5% × INA-CBG × bulan (maks 12 bulan), dan batas denda Rp30 juta serta jendela 45 hari.
- Perpres No. 64 Tahun 2020 — reaktivasi, denda pelayanan, dan tanggung jawab pemberi kerja.
- BPJS Kesehatan — informasi denda pelayanan, program REHAB, dan Mobile JKN.
Menurut ketentuan yang diverifikasi pada 24 Juli 2026, batas denda pelayanan adalah Rp30 juta dan bulan dihitung maksimal 12.