Kalkulator Tunggakan dan Denda Pelayanan BPJS Kesehatan

Ada dua perhitungan berbeda. Tunggakan adalah iuran yang harus dilunasi supaya kartu aktif kembali (dihitung maksimal 24 bulan). Denda pelayanan hanya muncul jika kamu rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali. Tidak ada denda bulanan 2%. Semua di browser, tanpa login — hasilnya perkiraan.

Pilih dulu perhitungan yang kamu butuhkan: Tunggakan (untuk aktif kembali) atau Denda pelayanan (setelah rawat inap).
Kelas 3 Rp35.000, Kelas 2 Rp100.000, Kelas 1 Rp150.000. Untuk PPU, isi iuran bulanan peserta.
Sistem hanya menghitung maksimal 24 bulan; sisanya diputihkan.
calcuid bukan situs resmi BPJS. Angka di sini perkiraan (diverifikasi 24 Juli 2026). Nominal tunggakan & denda yang mengikat ada di Mobile JKN / kanal resmi BPJS Kesehatan.

Tunggakan vs denda pelayanan — dua hal berbeda

 Tunggakan (aktif kembali)Denda pelayanan
Kapan munculSaat mau mengaktifkan kartu yang nonaktifHanya jika rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali
Isinya apaIuran yang belum dibayarDenda tambahan, bukan iuran
BatasMaksimal 24 bulan dihitung5% × INA-CBG × bulan (maks 12), maks Rp30 juta
Rawat jalan?Tidak relevanTidak kena denda

Cara aktif kembali (bayar tunggakan)

Untuk mengaktifkan kartu yang nonaktif karena menunggak, kamu melunasi iuran tertunggak. Yang penting:

Contoh: keluarga 4 orang Kelas 3, menunggak 6 bulan → Rp35.000 × 6 × 4 = Rp840.000 untuk aktif kembali.

Rumus denda pelayanan rawat inap

denda = 5% × perkiraan biaya INA-CBG × jumlah bulan tunggakan
bulan dihitung maksimal 12 · denda maksimal Rp30.000.000
hanya jika rawat inap tingkat lanjut dalam 45 hari setelah aktif kembali

Contoh: perkiraan INA-CBG Rp10.000.000, menunggak 6 bulan, rawat inap hari ke-30 → 5% × Rp10.000.000 × 6 = Rp3.000.000.

Hal penting yang sering salah paham

Biaya INA-CBG bukan total tagihan rumah sakit, dan sering baru diketahui saat dirawat. Tidak ada denda keterlambatan bulanan. Untuk peserta PPU (karyawan), keterlambatan pembayaran menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan. Denda pelayanan berlaku sekali untuk satu kali rawat inap.

Sumber & verifikasi

Terakhir diverifikasi: 24 Juli 2026.

Yang diverifikasi: penghapusan denda bulanan 2%, batas 24 bulan tunggakan untuk reaktivasi, rumus denda pelayanan 5% × INA-CBG × bulan (maks 12 bulan), dan batas denda Rp30 juta serta jendela 45 hari.

Menurut ketentuan yang diverifikasi pada 24 Juli 2026, batas denda pelayanan adalah Rp30 juta dan bulan dihitung maksimal 12.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah ada denda telat bayar BPJS Kesehatan setiap bulan?
Tidak. Sejak Perpres 64/2020, tidak ada denda bulanan 2%. Yang ada adalah: (1) kewajiban melunasi tunggakan untuk aktif kembali, dan (2) denda pelayanan yang hanya muncul jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.
Berapa maksimal bulan tunggakan yang harus dibayar untuk aktif kembali?
Sistem menghitung maksimal 24 bulan tunggakan. Meski menunggak lebih lama, hanya 24 bulan yang ditagih; sisanya diputihkan. Tunggakan lebih dari 6 bulan bisa dicicil lewat program REHAB di Mobile JKN.
Bagaimana rumus denda pelayanan rawat inap BPJS?
Denda pelayanan = 5% × perkiraan biaya INA-CBG rawat inap × jumlah bulan tertunggak, dengan bulan dihitung maksimal 12 dan denda maksimal Rp30 juta. Denda hanya berlaku jika rawat inap tingkat lanjut terjadi dalam 45 hari sejak status aktif kembali.
Apakah rawat jalan kena denda pelayanan?
Tidak. Denda pelayanan hanya untuk rawat inap tingkat lanjut. Rawat jalan biasa tidak menimbulkan denda pelayanan.
Apa itu biaya INA-CBG?
INA-CBG adalah paket tarif diagnosis yang dipakai BPJS membayar rumah sakit. Untuk denda pelayanan, yang dipakai adalah perkiraan biaya paket diagnosis awal rawat inap — bukan total tagihan rumah sakit. Angka ini biasanya baru diketahui dari fasilitas kesehatan.
Apakah calcuid bisa mengaktifkan kembali BPJS saya?
Tidak. calcuid hanya memberi perkiraan. Pelunasan, cicilan REHAB, dan aktivasi dilakukan lewat Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan.

Alat & panduan terkait