Dua cara iuran BPJS Kesehatan dihitung
Besar iuran tergantung jenis kepesertaan. Ada dua yang paling umum, dan cara hitungnya berbeda:
| Jenis peserta | Siapa | Dasar iuran |
|---|---|---|
| PBPU / Mandiri | Wiraswasta, pekerja informal, peserta yang bayar sendiri | Nominal tetap per kelas, per orang |
| PPU / Karyawan | Karyawan penerima gaji (swasta/ASN) | 5% dari upah: 1% pekerja + 4% pemberi kerja |
| PBI | Peserta yang iurannya dibayar pemerintah (bansos) | Ditanggung APBN/APBD — tidak membayar sendiri |
Iuran PBPU / mandiri per kelas (2026)
| Kelas | Iuran per orang / bulan | Catatan |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | — |
| Kelas 2 | Rp100.000 | — |
| Kelas 3 | Rp35.000 | Iuran penuh Rp42.000 − subsidi pemerintah Rp7.000 |
Angka per orang. Untuk keluarga, kalikan dengan jumlah peserta terdaftar. Diverifikasi 24 Juli 2026 (Perpres 63/2022) — belum ada kenaikan.
Rumus iuran PPU / karyawan
Iuran pemberi kerja = 4% × upah dasar
Total iuran = 5% × upah dasar
Upah dasar = upah dilaporkan, dibatasi maksimal Rp12.000.000
Contoh perhitungan
Karyawan dengan gaji Rp6.000.000 (di bawah batas atas):
- Iuran pekerja = 1% × Rp6.000.000 = Rp60.000 (dipotong dari gaji)
- Iuran pemberi kerja = 4% × Rp6.000.000 = Rp240.000
- Total = Rp300.000 per bulan, menanggung sampai 5 jiwa.
Perbandingan skenario
| Skenario | Perhitungan | Total / bulan |
|---|---|---|
| Mandiri Kelas 3, 1 orang | Rp35.000 × 1 | Rp35.000 |
| Mandiri Kelas 3, keluarga 5 orang | Rp35.000 × 5 | Rp175.000 |
| Mandiri Kelas 1, keluarga 5 orang | Rp150.000 × 5 | Rp750.000 |
| Karyawan, gaji Rp6.000.000 | 5% × Rp6.000.000 | Rp300.000 (potong pekerja Rp60.000) |
| Karyawan, gaji Rp20.000.000 | 5% × Rp12.000.000 (batas atas) | Rp600.000 (potong pekerja Rp120.000) |
Pengecualian & hal yang perlu dikonfirmasi
Sumber & verifikasi
Terakhir diverifikasi: 24 Juli 2026.
Yang diverifikasi: nominal iuran PBPU per kelas, subsidi Kelas 3, persentase PPU 5% (1% pekerja + 4% pemberi kerja), batas atas upah Rp12.000.000, dan aturan tanggungan keluarga.
- Perpres No. 63 Tahun 2022 — subsidi iuran Kelas 3 PBPU/BP.
- Perpres No. 82 Tahun 2018 jo. Perpres No. 64 Tahun 2020 — skema iuran PPU dan batas atas upah.
- Perpres No. 59 Tahun 2024 — Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), masih masa transisi.
- BPJS Kesehatan — informasi iuran resmi & Mobile JKN.
Menurut ketentuan yang diverifikasi pada 24 Juli 2026, iuran belum naik dan masih memakai sistem kelas selama transisi KRIS.