Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) per orang per bulan adalah Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, dan Rp35.000 untuk Kelas 3 (iuran penuh Rp42.000 dikurangi bantuan Rp7.000). Untuk karyawan (PPU), iurannya 5% dari upah4% dibayar pemberi kerja, 1% dipotong dari pekerja, dengan upah dasar dibatasi paling tinggi Rp12.000.000 per bulan. Besaran ini mengacu Perpres 64/2020 dan belum berubah sampai pemeriksaan terakhir kami.

Jenis pesertaIuran per bulanSiapa yang membayar
Mandiri — Kelas 1Rp150.000 / orangPeserta
Mandiri — Kelas 2Rp100.000 / orangPeserta
Mandiri — Kelas 3Rp35.000 / orangPeserta (setelah bantuan Rp7.000)
Karyawan (PPU)5% dari upah4% pemberi kerja + 1% pekerja
Batas atas upah PPURp12.000.000 / bulanUpah di atas ini tetap dihitung dari batas

Hitung iuran BPJS Kesehatan per bulan. Pilih Mandiri (PBPU) untuk peserta yang membayar sendiri per kelas, atau Karyawan (PPU Badan Usaha) untuk melihat potongan 1% dari pekerja dan 4% dari pemberi kerja. Semua dihitung di browser, tanpa login.

Semua anggota keluarga yang terdaftar dalam satu keluarga.
calcuid bukan situs resmi BPJS. Tarif yang dipakai diverifikasi 11 Agustus 2026. Nominal tagihan yang mengikat ada di aplikasi Mobile JKN / kanal resmi BPJS Kesehatan.

Dua cara iuran BPJS Kesehatan dihitung

Besar iuran tergantung jenis kepesertaan. Ada dua yang paling umum, dan cara hitungnya berbeda:

Jenis pesertaSiapaDasar iuran
PBPU / MandiriWiraswasta, pekerja informal, peserta yang bayar sendiriNominal tetap per kelas, per orang
PPU Badan UsahaKaryawan penerima gaji di perusahaan swasta5% dari upah: 1% pekerja + 4% pemberi kerja
PBIPeserta yang iurannya dibayar pemerintah (bansos)Ditanggung APBN/APBD — tidak membayar sendiri

Iuran PBPU / mandiri per kelas (2026)

KelasIuran per orang / bulanCatatan
Kelas 1Rp150.000
Kelas 2Rp100.000
Kelas 3Rp35.000Iuran penuh Rp42.000 − subsidi pemerintah Rp7.000

Angka per orang. Untuk keluarga, kalikan dengan jumlah peserta terdaftar. Diverifikasi 11 Agustus 2026 (Perpres 64/2020; bantuan Kelas 3 melalui PMK 51/2024) — belum ada kenaikan.

Rumus iuran PPU / karyawan

Iuran pekerja = 1% × upah dasar
Iuran pemberi kerja = 4% × upah dasar
Total iuran = 5% × upah dasar
Upah dasar = upah dilaporkan, dibatasi maksimal Rp12.000.000

Contoh perhitungan

Karyawan dengan gaji Rp6.000.000 (di bawah batas atas):

  • Iuran pekerja = 1% × Rp6.000.000 = Rp60.000 (dipotong dari gaji)
  • Iuran pemberi kerja = 4% × Rp6.000.000 = Rp240.000
  • Total = Rp300.000 per bulan, menanggung sampai 5 jiwa.

Perbandingan skenario

SkenarioPerhitunganTotal / bulan
Mandiri Kelas 3, 1 orangRp35.000 × 1Rp35.000
Mandiri Kelas 3, keluarga 5 orangRp35.000 × 5Rp175.000
Mandiri Kelas 1, keluarga 5 orangRp150.000 × 5Rp750.000
Karyawan, gaji Rp6.000.0005% × Rp6.000.000Rp300.000 (potong pekerja Rp60.000)
Karyawan, gaji Rp20.000.0005% × Rp12.000.000 (batas atas)Rp600.000 (potong pekerja Rp120.000)

Pengecualian & hal yang perlu dikonfirmasi

Untuk karyawan swasta, dasar iuran adalah gaji yang dilaporkan pemberi kerja (gaji pokok + tunjangan tetap), yang bisa berbeda dari gaji yang kamu terima. Dasar resmi tidak boleh di bawah upah minimum (UMP/UMK) daerah — dan calcuid tidak menentukan UMP/UMK dari lokasimu. Batas atas Rp12.000.000 diterapkan bila gaji melebihinya. Peserta PBI, ASN, TNI/Polri, dan skema khusus tidak dihitung di mode ini.

Perpres mana yang mengatur apa, dan sejak kapan

Sumber-sumber publik saling bertentangan soal ini, dan pertentangannya bukan hal sepele: satu Perpres mengatur besaran iuran, Perpres lain mengatur denda pelayanan, dan keduanya kerap tertukar. Tabel berikut memisahkannya per pasal beserta tanggal berlakunya.

Riwayat pengaturan Jaminan Kesehatan yang relevan untuk iuran dan denda. Diverifikasi 11 Agustus 2026.
PeraturanKedudukanYang diaturBerlaku sejak
Perpres 82/2018 Aturan pokok Kepesertaan, tanggungan keluarga (5 jiwa + 1% per anggota tambahan), kerangka iuran 2018
Perpres 75/2019 Perubahan pertama Penyesuaian besaran iuran 2019
Perpres 64/2020 Perubahan kedua Nominal iuran PBPU per kelas (Rp150.000 / Rp100.000 / Rp42.000), iuran PPU 5% (4%+1%), batas 24 bulan tunggakan untuk reaktivasi 13 Mei 2020
Perpres 59/2024 Perubahan ketiga Denda pelayanan (Pasal 42) termasuk batas Rp20 juta · batas atas upah PPU Rp12.000.000 (Pasal 32) · KRIS (Pasal 103B) 2024
PMK 51/2024 Peraturan menteri Mekanisme bantuan iuran Kelas 3 PBPU/BP (Rp7.000: Pusat Rp4.200 + Daerah Rp2.800) 2024

Tiga hal yang paling sering keliru, dan jawabannya:

Pertanyaan yang masih terbuka: Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat (8) mengamanatkan penetapan tarif dan iuran baru paling lambat 1 Juli 2025. Sampai pemeriksaan 11 Agustus 2026, kami tidak menemukan peraturan penetapan itu, dan indeks Perpres JDIH DJSN tidak memuat perubahan keempat atas Perpres 82/2018. Karena itu kalkulator ini tetap memakai angka Perpres 64/2020. Kalau Anda menemukan penetapan tersebut, beri tahu kami.

Sumber & verifikasi

Terakhir diverifikasi: 11 Agustus 2026.

Yang diverifikasi: nominal iuran PBPU per kelas, bantuan iuran Kelas 3, persentase PPU 5% (1% pekerja + 4% pemberi kerja), batas atas upah Rp12.000.000, dan aturan tanggungan keluarga.

Menurut ketentuan yang diverifikasi pada 11 Agustus 2026, iuran belum naik dan masih memakai sistem kelas. KRIS mengatur standar ruang rawat inap, bukan otomatis mengubah besaran iuran.

Pertanyaan yang sering ditanya

Berapa iuran BPJS Kesehatan mandiri 2026?
Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran per orang per bulan adalah Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp42.000 dengan bantuan iuran Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000. Angka ini diverifikasi 11 Agustus 2026 mengacu Perpres 64/2020 (bantuan Kelas 3 melalui PMK 51/2024) dan belum naik.
Berapa potongan BPJS Kesehatan dari gaji karyawan?
Untuk pekerja penerima upah (PPU), total iuran adalah 5% dari gaji yang dilaporkan: 1% dipotong dari pekerja dan 4% dibayar pemberi kerja. Contoh: gaji Rp6.000.000 → potongan pekerja Rp60.000 dan bagian pemberi kerja Rp240.000 per bulan.
Apa batas atas upah untuk iuran BPJS Kesehatan?
Batas atas upah dasar perhitungan iuran adalah Rp12.000.000 per bulan. Jika gaji lebih besar, iuran tetap dihitung dari Rp12.000.000.
Berapa anggota keluarga yang ditanggung iuran PPU?
Iuran PPU 5% menanggung sampai 5 jiwa: peserta, satu pasangan, dan maksimal tiga anak. Anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua) dikenakan iuran tambahan 1% per orang yang dibayar pekerja.
Apakah iuran BPJS Kesehatan sudah berubah karena KRIS?
KRIS (Perpres 59/2024) adalah standar ruang rawat inap yang diterapkan bertahap. Perubahan standar ruangan tidak otomatis membuktikan besaran iuran berubah. Sampai 11 Agustus 2026, besaran iuran Kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku dan mengacu Perpres 64/2020. Kalkulator akan diperbarui bila ada penetapan besaran iuran baru.
Komponen gaji apa yang dipakai untuk menghitung iuran?
Dasar perhitungan adalah gaji atau upah yang dilaporkan untuk BPJS, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Lembur dan tunjangan tidak tetap tidak termasuk.
Apakah calcuid situs resmi BPJS Kesehatan?
Bukan. calcuid adalah kalkulator independen. Hitungan di sini mengikuti rumus resmi yang dikutip di bawah. Tagihan resmi ditentukan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN atau kanal resmi.

Alat & panduan terkait

Angka di halaman ini, dan pasal yang menetapkannya

Setiap baris menyebut pasalnya, bukan hanya lembaganya. Teks Perpres 59/2024 diperiksa dari salinan resmi bersegel yang diterbitkan JDIH DJSN, karena peraturan.bpk.go.id memblokir akses otomatis. calcuid bukan situs resmi BPJS.

Unduh datanya

Berkas ini bebas dipakai ulang dengan mencantumkan calcuid.com (CC BY 4.0). Angka aslinya milik penerbit peraturannya; yang dilisensikan adalah penyusunannya.

Cara mengutip halaman ini

calcuid, “Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan”, calcuid.com, diperbarui 11 Agustus 2026, https://calcuid.com/bpjs-kesehatan/kalkulator-iuran/

Lisensi pemakaian ulang, seluruh berkas CSV di satu tempat, dan kebijakan koreksi: halaman untuk jurnalis dan peneliti.