Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan

Hitung iuran BPJS Kesehatan per bulan. Pilih Mandiri (PBPU) untuk peserta yang membayar sendiri per kelas, atau Karyawan (PPU) untuk melihat potongan 1% dari pekerja dan 4% dari pemberi kerja. Hasilnya adalah perkiraan; tagihan resmi mengikuti data BPJS Kesehatan. Semua dihitung di browser, tanpa login.

Semua anggota keluarga yang terdaftar dalam satu keluarga.
calcuid bukan situs resmi BPJS. Hasil adalah perkiraan berdasarkan tarif yang diverifikasi 24 Juli 2026. Nominal tagihan yang mengikat ada di aplikasi Mobile JKN / kanal resmi BPJS Kesehatan.

Dua cara iuran BPJS Kesehatan dihitung

Besar iuran tergantung jenis kepesertaan. Ada dua yang paling umum, dan cara hitungnya berbeda:

Jenis pesertaSiapaDasar iuran
PBPU / MandiriWiraswasta, pekerja informal, peserta yang bayar sendiriNominal tetap per kelas, per orang
PPU / KaryawanKaryawan penerima gaji (swasta/ASN)5% dari upah: 1% pekerja + 4% pemberi kerja
PBIPeserta yang iurannya dibayar pemerintah (bansos)Ditanggung APBN/APBD — tidak membayar sendiri

Iuran PBPU / mandiri per kelas (2026)

KelasIuran per orang / bulanCatatan
Kelas 1Rp150.000
Kelas 2Rp100.000
Kelas 3Rp35.000Iuran penuh Rp42.000 − subsidi pemerintah Rp7.000

Angka per orang. Untuk keluarga, kalikan dengan jumlah peserta terdaftar. Diverifikasi 24 Juli 2026 (Perpres 63/2022) — belum ada kenaikan.

Rumus iuran PPU / karyawan

Iuran pekerja = 1% × upah dasar
Iuran pemberi kerja = 4% × upah dasar
Total iuran = 5% × upah dasar
Upah dasar = upah dilaporkan, dibatasi maksimal Rp12.000.000

Contoh perhitungan

Karyawan dengan gaji Rp6.000.000 (di bawah batas atas):

  • Iuran pekerja = 1% × Rp6.000.000 = Rp60.000 (dipotong dari gaji)
  • Iuran pemberi kerja = 4% × Rp6.000.000 = Rp240.000
  • Total = Rp300.000 per bulan, menanggung sampai 5 jiwa.

Perbandingan skenario

SkenarioPerhitunganTotal / bulan
Mandiri Kelas 3, 1 orangRp35.000 × 1Rp35.000
Mandiri Kelas 3, keluarga 5 orangRp35.000 × 5Rp175.000
Mandiri Kelas 1, keluarga 5 orangRp150.000 × 5Rp750.000
Karyawan, gaji Rp6.000.0005% × Rp6.000.000Rp300.000 (potong pekerja Rp60.000)
Karyawan, gaji Rp20.000.0005% × Rp12.000.000 (batas atas)Rp600.000 (potong pekerja Rp120.000)

Pengecualian & hal yang perlu dikonfirmasi

Untuk karyawan, dasar iuran adalah gaji yang dilaporkan pemberi kerja, yang bisa berbeda dari gaji yang kamu terima. Batas bawah upah mengikuti UMK/UMR daerah (tidak dimasukkan ke kalkulator karena berbeda tiap wilayah). Peserta PBI dan skema khusus tidak dihitung di sini.

Sumber & verifikasi

Terakhir diverifikasi: 24 Juli 2026.

Yang diverifikasi: nominal iuran PBPU per kelas, subsidi Kelas 3, persentase PPU 5% (1% pekerja + 4% pemberi kerja), batas atas upah Rp12.000.000, dan aturan tanggungan keluarga.

  • Perpres No. 63 Tahun 2022 — subsidi iuran Kelas 3 PBPU/BP.
  • Perpres No. 82 Tahun 2018 jo. Perpres No. 64 Tahun 2020 — skema iuran PPU dan batas atas upah.
  • Perpres No. 59 Tahun 2024 — Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), masih masa transisi.
  • BPJS Kesehatan — informasi iuran resmi & Mobile JKN.

Menurut ketentuan yang diverifikasi pada 24 Juli 2026, iuran belum naik dan masih memakai sistem kelas selama transisi KRIS.

Pertanyaan yang sering ditanya

Berapa iuran BPJS Kesehatan mandiri 2026?
Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran per orang per bulan adalah Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp42.000 dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000. Angka ini diverifikasi 24 Juli 2026 mengacu Perpres 63/2022 dan belum naik.
Berapa potongan BPJS Kesehatan dari gaji karyawan?
Untuk pekerja penerima upah (PPU), total iuran adalah 5% dari gaji yang dilaporkan: 1% dipotong dari pekerja dan 4% dibayar pemberi kerja. Contoh: gaji Rp6.000.000 → potongan pekerja Rp60.000 dan bagian pemberi kerja Rp240.000 per bulan.
Apa batas atas upah untuk iuran BPJS Kesehatan?
Batas atas upah dasar perhitungan iuran adalah Rp12.000.000 per bulan. Jika gaji lebih besar, iuran tetap dihitung dari Rp12.000.000.
Berapa anggota keluarga yang ditanggung iuran PPU?
Iuran PPU 5% menanggung sampai 5 jiwa: peserta, satu pasangan, dan maksimal tiga anak. Anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua) dikenakan iuran tambahan 1% per orang yang dibayar pekerja.
Apakah iuran BPJS Kesehatan sudah berubah karena KRIS?
Belum. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diatur Perpres 59/2024 dan masih dalam masa transisi. Selama transisi, iuran Kelas 1, 2, dan 3 tetap mengacu Perpres 63/2022. Kalkulator ini akan diperbarui bila skema iuran KRIS ditetapkan.
Komponen gaji apa yang dipakai untuk menghitung iuran?
Dasar perhitungan adalah gaji atau upah yang dilaporkan untuk BPJS, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Lembur dan tunjangan tidak tetap tidak termasuk.
Apakah calcuid situs resmi BPJS Kesehatan?
Bukan. calcuid adalah kalkulator independen. Hasil di sini adalah perkiraan untuk membantu memahami perhitungan. Tagihan resmi ditentukan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN atau kanal resmi.

Alat & panduan terkait