Dua cara iuran BPJS Kesehatan dihitung
Besar iuran tergantung jenis kepesertaan. Ada dua yang paling umum, dan cara hitungnya berbeda:
| Jenis peserta | Siapa | Dasar iuran |
|---|---|---|
| PBPU / Mandiri | Wiraswasta, pekerja informal, peserta yang bayar sendiri | Nominal tetap per kelas, per orang |
| PPU Badan Usaha | Karyawan penerima gaji di perusahaan swasta | 5% dari upah: 1% pekerja + 4% pemberi kerja |
| PBI | Peserta yang iurannya dibayar pemerintah (bansos) | Ditanggung APBN/APBD — tidak membayar sendiri |
Iuran PBPU / mandiri per kelas (2026)
| Kelas | Iuran per orang / bulan | Catatan |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | — |
| Kelas 2 | Rp100.000 | — |
| Kelas 3 | Rp35.000 | Iuran penuh Rp42.000 − subsidi pemerintah Rp7.000 |
Angka per orang. Untuk keluarga, kalikan dengan jumlah peserta terdaftar. Diverifikasi 11 Agustus 2026 (Perpres 64/2020; bantuan Kelas 3 melalui PMK 51/2024) — belum ada kenaikan.
Rumus iuran PPU / karyawan
Iuran pemberi kerja = 4% × upah dasar
Total iuran = 5% × upah dasar
Upah dasar = upah dilaporkan, dibatasi maksimal Rp12.000.000
Contoh perhitungan
Karyawan dengan gaji Rp6.000.000 (di bawah batas atas):
- Iuran pekerja = 1% × Rp6.000.000 = Rp60.000 (dipotong dari gaji)
- Iuran pemberi kerja = 4% × Rp6.000.000 = Rp240.000
- Total = Rp300.000 per bulan, menanggung sampai 5 jiwa.
Perbandingan skenario
| Skenario | Perhitungan | Total / bulan |
|---|---|---|
| Mandiri Kelas 3, 1 orang | Rp35.000 × 1 | Rp35.000 |
| Mandiri Kelas 3, keluarga 5 orang | Rp35.000 × 5 | Rp175.000 |
| Mandiri Kelas 1, keluarga 5 orang | Rp150.000 × 5 | Rp750.000 |
| Karyawan, gaji Rp6.000.000 | 5% × Rp6.000.000 | Rp300.000 (potong pekerja Rp60.000) |
| Karyawan, gaji Rp20.000.000 | 5% × Rp12.000.000 (batas atas) | Rp600.000 (potong pekerja Rp120.000) |
Pengecualian & hal yang perlu dikonfirmasi
Perpres mana yang mengatur apa, dan sejak kapan
Sumber-sumber publik saling bertentangan soal ini, dan pertentangannya bukan hal sepele: satu Perpres mengatur besaran iuran, Perpres lain mengatur denda pelayanan, dan keduanya kerap tertukar. Tabel berikut memisahkannya per pasal beserta tanggal berlakunya.
| Peraturan | Kedudukan | Yang diatur | Berlaku sejak |
|---|---|---|---|
| Perpres 82/2018 | Aturan pokok | Kepesertaan, tanggungan keluarga (5 jiwa + 1% per anggota tambahan), kerangka iuran | 2018 |
| Perpres 75/2019 | Perubahan pertama | Penyesuaian besaran iuran | 2019 |
| Perpres 64/2020 | Perubahan kedua | Nominal iuran PBPU per kelas (Rp150.000 / Rp100.000 / Rp42.000), iuran PPU 5% (4%+1%), batas 24 bulan tunggakan untuk reaktivasi | 13 Mei 2020 |
| Perpres 59/2024 | Perubahan ketiga | Denda pelayanan (Pasal 42) termasuk batas Rp20 juta · batas atas upah PPU Rp12.000.000 (Pasal 32) · KRIS (Pasal 103B) | 2024 |
| PMK 51/2024 | Peraturan menteri | Mekanisme bantuan iuran Kelas 3 PBPU/BP (Rp7.000: Pusat Rp4.200 + Daerah Rp2.800) | 2024 |
Tiga hal yang paling sering keliru, dan jawabannya:
- Nominal iuran yang berlaku sekarang berasal dari Perpres 64/2020 — bukan dari Perpres 59/2024. Perpres 59/2024 tidak mengubah besaran iuran PBPU.
- Batas atas upah PPU Rp12.000.000 ada di Pasal 32 ayat (1) dan ditetapkan oleh Perpres 64/2020 — yang menyatakan “Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 32 diubah”. Perpres 59/2024 mengubah ayat (2), (3), dan (4) saja lalu menambah ayat (5); ayat (1) tidak termasuk, dan hanya ikut tercetak ulang karena perubahan peraturan menuliskan seluruh pasal. Yang benar-benar berubah pada 2024 adalah batas bawah-nya: acuannya bergeser dari upah minimum kabupaten/kota ke upah minimum provinsi.
- Denda pelayanan diatur Pasal 42 Perpres 59/2024, dengan batas Rp20 juta. Angka Rp30 juta yang masih banyak beredar berasal dari ayat (6a) — ketentuan peralihan untuk tahun 2020 saja pada tarif 2,5%. Penjelasan lengkapnya di kalkulator denda →
Pertanyaan yang masih terbuka: Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat (8) mengamanatkan penetapan tarif dan iuran baru paling lambat 1 Juli 2025. Sampai pemeriksaan 11 Agustus 2026, kami tidak menemukan peraturan penetapan itu, dan indeks Perpres JDIH DJSN tidak memuat perubahan keempat atas Perpres 82/2018. Karena itu kalkulator ini tetap memakai angka Perpres 64/2020. Kalau Anda menemukan penetapan tersebut, beri tahu kami.
Sumber & verifikasi
Terakhir diverifikasi: 11 Agustus 2026.
Yang diverifikasi: nominal iuran PBPU per kelas, bantuan iuran Kelas 3, persentase PPU 5% (1% pekerja + 4% pemberi kerja), batas atas upah Rp12.000.000, dan aturan tanggungan keluarga.
- Perpres No. 64 Tahun 2020 — nominal iuran PBPU per kelas, skema iuran PPU, dan batas atas upah.
- PMK No. 51 Tahun 2024 — mekanisme bantuan iuran peserta PBPU/BP Kelas 3 (peserta Rp35.000, bantuan Rp7.000).
- Perpres No. 82 Tahun 2018 (beserta perubahannya) — kepesertaan dan tanggungan anggota keluarga.
- Perpres No. 59 Tahun 2024 — Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menurut ketentuan yang diverifikasi pada 11 Agustus 2026, iuran belum naik dan masih memakai sistem kelas. KRIS mengatur standar ruang rawat inap, bukan otomatis mengubah besaran iuran.
Pertanyaan yang sering ditanya
Berapa iuran BPJS Kesehatan mandiri 2026?
Berapa potongan BPJS Kesehatan dari gaji karyawan?
Apa batas atas upah untuk iuran BPJS Kesehatan?
Berapa anggota keluarga yang ditanggung iuran PPU?
Apakah iuran BPJS Kesehatan sudah berubah karena KRIS?
Komponen gaji apa yang dipakai untuk menghitung iuran?
Apakah calcuid situs resmi BPJS Kesehatan?
Alat & panduan terkait
Angka di halaman ini, dan pasal yang menetapkannya
- Perpres 64/2020 Pasal 34 Iuran PBPU Kelas 1 Rp150.000 · Kelas 2 Rp100.000 · Kelas 3 Rp42.000 — Perpres 64/2020 Pasal 34
- PMK 51/2024 Bantuan iuran Kelas 3 Rp7.000 (Pusat Rp4.200 + Daerah Rp2.800) — PMK 51/2024
- Perpres 64/2020 Pasal 30 Iuran PPU 5% upah, dibagi 4% pemberi kerja dan 1% pekerja — Perpres 64/2020 Pasal 30
- Perpres 64/2020 Pasal 32 ayat (1) Batas atas upah dasar iuran Rp12.000.000/bulan — Perpres 64/2020 Pasal 32 ayat (1). Tidak termasuk ayat yang diubah Perpres 59/2024.
- Perpres 59/2024 Pasal 32 ayat (2)–(5) Batas bawah upah = UMP/UMK; dikecualikan untuk usaha mikro & kecil — Perpres 59/2024 Pasal 32 ayat (2)–(5)
- Perpres 82/2018 jo. Perpres 64/2020 Tanggungan standar 5 jiwa; anggota tambahan 1% per orang — Perpres 82/2018 jo. Perpres 64/2020
Setiap baris menyebut pasalnya, bukan hanya lembaganya. Teks Perpres 59/2024 diperiksa dari salinan resmi bersegel yang diterbitkan JDIH DJSN, karena peraturan.bpk.go.id memblokir akses otomatis. calcuid bukan situs resmi BPJS.
Unduh datanya
- iuran-denda.csvTabel tarif yang dipakai kalkulator ini, apa adanya — iuran per kelas, persentase PPU, batas upah — dengan kolom
pasal,berlaku_dari, dansumber_perubahan_terakhirper baris. 20 baris, UTF-8, LF.
Berkas ini bebas dipakai ulang dengan mencantumkan calcuid.com (CC BY 4.0). Angka aslinya milik penerbit peraturannya; yang dilisensikan adalah penyusunannya.
Cara mengutip halaman ini
calcuid, “Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan”, calcuid.com, diperbarui 11 Agustus 2026, https://calcuid.com/bpjs-kesehatan/kalkulator-iuran/
Lisensi pemakaian ulang, seluruh berkas CSV di satu tempat, dan kebijakan koreksi: halaman untuk jurnalis dan peneliti.