Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Halaman ini memuat keempat program sekaligus — JHT, JP, JKK, JKM — dengan porsi pekerja dan pemberi kerja dipisah tegas, setiap tarif dikutip ke pasal peraturannya, plus dua hal yang jarang disajikan: riwayat batas upah JP dan total biaya mempekerjakan pada berbagai tingkat upah.

Pekerja penerima upah dipotong 3% dari upah untuk BPJS Ketenagakerjaan — 2% JHT + 1% JP. Pemberi kerja menanggung 6,24%–7,74% di atas upah (JHT 3,7%, JP 2%, JKK 0,24–1,74%, JKM 0,3%). Hanya JP yang dibatasi plafon upah: Rp11.086.300 per bulan sejak Maret 2026.

ProgramPekerjaPemberi kerjaDasar hukum
JHT — Jaminan Hari Tua2%3,7%PP 46/2015
JP — Jaminan Pensiun1%2%PP 45/2015
JKK — Kecelakaan Kerja0,24–1,74%PP 44/2015
JKM — Kematian0,3%PP 44/2015
Batas upah JPRp11.086.300/bulanPP 45/2015 Pasal 29

Poin utama

  • Pekerja dipotong 3% dari upah — 2% JHT + 1% JP. JKK dan JKM tidak dipotong dari pekerja.
  • Pemberi kerja menanggung 6,24%–7,74% di atas upah, bergantung tingkat risiko JKK.
  • Batas upah JP: Rp11.086.300 per bulan sejak 1 Maret 2026 (sebelumnya Rp10.547.400).
  • Hanya JP yang punya batas atas upah. JHT, JKK, dan JKM dihitung dari upah penuh.
  • JKK punya lima kelompok risiko: 0,24% sampai 1,74%.
Data per 11 Agustus 2026

Iuran keempat program

Pekerja penerima upah. Persentase dari upah sebulan.
ProgramPekerjaPemberi kerjaTotalDasar hukum
JHT — Jaminan Hari Tua2%3,7%5,7%PP 46/2015
JP — Jaminan Pensiun1%2%3%PP 45/2015
JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja0,24%–1,74%0,24%–1,74%PP 44/2015
JKM — Jaminan Kematian0,3%0,3%PP 44/2015
Total3%6,24%–7,74%9,24%–10,74%

Penting: hanya JP yang dibatasi plafon upah. JHT, JKK, dan JKM dihitung dari upah penuh berapa pun besarnya. Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak dimuat di tabel ini karena pendanaannya berasal dari rekomposisi iuran dan sumber APBN, bukan tambahan potongan baru atas pekerja — kami belum memverifikasi rinciannya ke peraturan aslinya.

Rincian rupiah per program

Persentase di atas menjadi rupiah yang berbeda-beda begitu upah melewati plafon JP. Dua upah di bawah dipilih supaya keduanya terlihat: yang pertama di bawah plafon, yang kedua di atasnya.

Iuran per bulan, per program, pada upah Rp5.000.000 dan Rp15.000.000. Upah kedua di atas batas JP Rp11.086.300, sehingga hanya JP yang tidak ikut naik. Dihitung modul tarif yang sama dengan kalkulator, dibulatkan ke rupiah.
ProgramTarifUpah Rp5.000.000Upah Rp15.000.000
PekerjaPemberi kerjaPekerjaPemberi kerjaPekerjaPemberi kerja
JHT
PP 46/2015 Pasal 16
2%3,7%Rp100.000Rp185.000Rp300.000Rp555.000
JP
PP 45/2015 Pasal 28 · upah dibatasi Rp11.086.300
1%2%Rp50.000Rp100.000Rp110.863
dari Rp11.086.300
Rp221.726
dari Rp11.086.300
JKK
PP 44/2015 Pasal 16 · menurut risiko
0,24%–1,74%Rp12.000–Rp87.000Rp36.000–Rp261.000
JKM
PP 44/2015 Pasal 18
0,3%Rp15.000Rp45.000
Total
risiko JKK terendah
3%6,24%Rp150.000Rp312.000Rp410.863Rp857.726

Persentase total pada baris terakhir dihitung dari upah penuh; pada Rp15.000.000 potongan pekerja menjadi 2,74% dan beban pemberi kerja 5,72% karena JP berhenti di plafon.

Lima kelompok risiko JKK

PP 44/2015 Pasal 16 — seluruhnya dibayar pemberi kerja.
Tingkat risikoIuranJumlah jenis usaha (Lampiran I)
sangat rendah0,24%
rendah0,54%
sedang0,89%
tinggi1,27%
sangat tinggi1,74%

Cari jenis usaha perusahaanmu

Ini daftar resmi dari Lampiran I PP 44/2015, bukan ilustrasi. Ketik jenis usahanya untuk melihat kelompok risiko dan tarif JKK yang menyertainya.

Kelompok yang berlaku bagi satu perusahaan tetap ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan lampiran ini; daftar di sini membantumu memperkirakan dan memeriksa, bukan menggantikan penetapan itu. PP 44/2015 Pasal 17 juga mewajibkan pengelompokan dievaluasi paling lama setiap 2 tahun. Seluruh daftar tersedia sebagai CSV.

Batas upah Jaminan Pensiun dan riwayatnya

Ini angka yang paling sering dikutip basi. Batas upah JP bukan tetapan sekali jadi: PP 45/2015 Pasal 29 mewajibkan penyesuaian setiap tahun mengikuti pertumbuhan PDB tahun sebelumnya, paling lambat sebulan setelah BPS mengumumkan datanya. Situs kalkulator yang tidak memperbaruinya akan salah hitung untuk setiap pekerja bergaji di atas plafon.

Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran JP.
Berlaku sejakBatas upahDasar
1 Juli 2015Rp7.000.000Nilai awal, PP 45/2015 Pasal 29
2016–2024 — data belum terverifikasi. Batas untuk tahun-tahun ini pasti pernah ditetapkan, tetapi surat penetapan resminya belum kami peroleh. Angkanya sengaja tidak diisi.
1 Maret 2025Rp10.547.400Dinyatakan sebagai nilai sebelumnya dalam surat B/1226/022026
1 Maret 2026Rp11.086.300Surat BPJS Ketenagakerjaan B/1226/022026

Penyesuaian 2026 dapat diperiksa sendiri, dan itulah sebabnya kami memuatnya: Rp10.547.400 × (1 + 5,11%) = Rp11.086.372, dibulatkan menjadi Rp11.086.300. Angka 5,11% adalah pertumbuhan PDB 2025 menurut BPS, yang dikutip di dalam surat itu sendiri.

Manfaat pensiun berkala ikut disesuaikan, tetapi memakai inflasi, bukan PDB: manfaat minimum menjadi Rp411.400 dan maksimum Rp4.932.300 sejak 1 Februari 2026, dari inflasi umum 2025 sebesar 2,92%.

Yang diterima pekerja vs yang dibayar pemberi kerja

Keempat program jarang disajikan bersama, sehingga biaya sebenarnya mempekerjakan seseorang jadi kabur. Tabel berikut menghitungnya utuh, memakai kelompok risiko JKK terendah (0,24%) agar menjadi batas bawah — perusahaan berisiko tinggi membayar lebih.

Per bulan. Kolom “diterima” belum dikurangi PPh 21 dan BPJS Kesehatan.
UpahPotongan pekerjaDitanggung pemberi kerjaDiterima pekerjaBiaya total pemberi kerja
Rp5.000.000 Rp150.000
3%
Rp312.000
6,24%
Rp4.850.000 Rp5.312.000
Rp8.000.000 Rp240.000
3%
Rp499.200
6,24%
Rp7.760.000 Rp8.499.200
Rp11.086.300 Rp332.589
3%
Rp691.785
6,24%
Rp10.753.711 Rp11.778.085
Rp15.000.000 Rp410.863
2,74%
Rp857.726
5,72%
Rp14.589.137 Rp15.857.726
Rp25.000.000 Rp610.863
2,44%
Rp1.281.726
5,13%
Rp24.389.137 Rp26.281.726
Rp50.000.000 Rp1.110.863
2,22%
Rp2.341.726
4,68%
Rp48.889.137 Rp52.341.726

Cara membaca grafik ini

Sumbu mendatar adalah upah sebulan. Garis menunjukkan persentase — bukan rupiah — sehingga bentuknya bisa dibandingkan antar tingkat gaji.

Potongan pekerja terlihat menurun setelah upah melewati Rp11.086.300. Itu bukan galat: porsi JP dibekukan pada plafon, sedangkan JHT terus mengikuti upah penuh, sehingga totalnya sebagai persentase justru mengecil. Beban pemberi kerja bergerak dengan alasan yang sama.

Perhitungannya memakai kelompok risiko JKK terendah. Untuk perusahaan berisiko sangat tinggi, tambahkan selisih 1,74% − 0,24% = 1,5 poin persen pada beban pemberi kerja.

Apa yang berubah dan apa yang tidak

Bagian ini memerikan keadaan yang berlaku. Tidak memuat prakiraan besaran iuran di masa depan.

Tarif keempat program belum pernah berubah sejak ditetapkan pada 2015 — JHT 5,7%, JP 3%, JKK 0,24–1,74%, JKM 0,3%. PP 44/2015 sudah dua kali diubah (PP 82/2019 dan PP 49/2023), tetapi perubahan itu menyangkut manfaat dan tata kelola, bukan besaran iuran pada Pasal 16 dan 18.

Yang berubah tiap tahun adalah batas upah JP dan batas manfaat pensiun. Keduanya bergerak dengan indeks yang berbeda — plafon upah mengikuti PDB, manfaat mengikuti inflasi — sehingga keduanya tidak bergerak seiring. Pada 2026, plafon naik 5,11% sementara manfaat naik 2,92%.

Konsekuensi praktisnya: angka tarif boleh disimpan lama, angka plafon tidak. Setiap Februari–Maret, plafon JP hampir pasti sudah berbeda dari tahun sebelumnya.

Unduh datanya

Pertanyaan yang sering ditanya

Berapa total potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji pekerja?
Pekerja dipotong 3% dari upah: 2% untuk JHT dan 1% untuk JP. Iuran JKK dan JKM sepenuhnya dibayar pemberi kerja dan tidak dipotong dari pekerja. Porsi JP dihitung dari upah yang dibatasi paling tinggi Rp11.086.300 per bulan.
Berapa batas upah Jaminan Pensiun yang berlaku?
Rp11.086.300 per bulan, berlaku sejak Maret 2026; sebelumnya Rp10.547.400. Batas ini disesuaikan setiap tahun mengikuti pertumbuhan PDB tahun sebelumnya sesuai PP 45/2015.
Berapa iuran JKK dan siapa yang membayar?
Berkisar 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan menurut tingkat risiko lingkungan kerja, dan seluruhnya dibayar pemberi kerja. Lima kelompok: sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, sangat tinggi 1,74%.
Berapa biaya total mempekerjakan satu karyawan di luar gaji?
Untuk BPJS Ketenagakerjaan saja, pemberi kerja menambah sekitar 6,24% sampai 7,74% di atas upah, tergantung tingkat risiko dan apakah upah melewati batas JP. Angka ini belum termasuk 4% BPJS Kesehatan.
Apakah iuran JP dihitung dari seluruh gaji?
Tidak. Iuran JP dihitung dari upah yang dibatasi plafon Rp11.086.300 per bulan; upah di atas batas itu tetap dihitung sebesar batasnya. JHT, JKK, dan JKM tidak memiliki batas atas semacam ini.

Alat terkait

Sumber

  • PP 46/2015 PP No. 46 Tahun 2015 — JHT. Kutipan langsung: “5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah”, dengan “2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja” dan “3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja”.
  • PP 45/2015 PP No. 45 Tahun 2015 — JP. Kutipan: “3% (tiga persen) dari Upah per bulan”; “2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara”; “1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh Peserta”. Pasal 29 mengatur nilai awal Rp7.000.000 dan penyesuaian tahunannya.
  • PP 44/2015 PP No. 44 Tahun 2015 — JKK & JKM. Kutipan JKK: “tingkat risiko sangat rendah: 0,24% … tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari Upah sebulan”. Kutipan JKM: “Iuran JKM bagi Peserta penerima Upah … sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan”.
  • B/1226/022026 Surat BPJS Ketenagakerjaan No. B/1226/022026, 25 Februari 2026 — penyesuaian batas upah dan manfaat JP 2026. Aritmetikanya tercantum di dalam surat dan dapat dihitung ulang.

Teks PP diambil dari berkas PDF yang diunggah BPJS Ketenagakerjaan sendiri, dan setiap persentase dikutip apa adanya pada daftar di atas supaya bisa diperiksa tanpa membuka PDF-nya. Tidak ada tarif di halaman ini yang berasal dari tabel vendor HR atau artikel.

Cara mengutip halaman ini

Lisensi pemakaian ulang, seluruh berkas CSV di satu tempat, dan kebijakan koreksi: halaman untuk jurnalis dan peneliti.

Disusun dan diperiksa oleh calcuid

Menyusun dan memeriksa data di calcuid.com. Setiap tarif di halaman ini dikutip ke kalimat aslinya di dalam peraturan yang bersangkutan.

Siapa di balik calcuid → · Cara kami memeriksa angka →

Data diperbarui: Konten ditinjau:

calcuid bukan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan; besaran resmi dan status kepesertaan diperiksa lewat aplikasi JMO atau kantor cabang.