BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program untuk pekerja penerima upah — JHT, JP, JKK, dan JKM — dengan total iuran 9,24%–10,74% dari upah, bergantung tingkat risiko tempat kerja. Ini lembaga yang berbeda dari BPJS Kesehatan, dengan iuran dan manfaat yang berbeda pula.

Halaman data di klaster ini

BPJS Ketenagakerjaan vs BPJS Kesehatan

Keduanya sering tertukar, padahal lembaga berbeda dengan iuran terpisah.

 BPJS KetenagakerjaanBPJS Kesehatan
MenanggungJHT, JP, JKK, JKM (dan JKP)Biaya kesehatan (JKN)
Iuran pekerja2% (JHT) + 1% (JP) = 3%1% dari upah
Iuran pemberi kerja6,24%–7,74%4% dari upah
Batas atas upahHanya untuk JP: Rp11.086.300Rp12.000.000
AplikasiJMOMobile JKN

Panduan BPJS Kesehatan →

Empat program secara ringkas

ProgramKepanjanganTotal iuranDasar hukum
JHTJaminan Hari Tua5,7% upahPP 46/2015
JPJaminan Pensiun3% upah (dibatasi plafon)PP 45/2015
JKKJaminan Kecelakaan Kerja0,24%–1,74% upahPP 44/2015
JKMJaminan Kematian0,3% upahPP 44/2015

Rincian lengkap, porsi pekerja vs pemberi kerja, dan total biaya mempekerjakan →

Klaster data lain

Angka di halaman ini, dan pasal yang menetapkannya

Setiap baris menyebut pasalnya, bukan hanya lembaganya. Teks Perpres 59/2024 diperiksa dari salinan resmi bersegel yang diterbitkan JDIH DJSN, karena peraturan.bpk.go.id memblokir akses otomatis. calcuid bukan situs resmi BPJS.

Unduh datanya

Berkas ini bebas dipakai ulang dengan mencantumkan calcuid.com (CC BY 4.0). Angka aslinya milik penerbit peraturannya; yang dilisensikan adalah penyusunannya.

Cara mengutip halaman ini

calcuid, “Panduan BPJS Ketenagakerjaan”, calcuid.com, diperbarui 11 Agustus 2026, https://calcuid.com/bpjs-ketenagakerjaan/

Lisensi pemakaian ulang, seluruh berkas CSV di satu tempat, dan kebijakan koreksi: halaman untuk jurnalis dan peneliti.