Tujuh sebab JHT dibayarkan, dan masa tunggunya
Undang-undangnya menyebut tiga sebab — usia pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia. Yang membuat JHT bisa cair jauh sebelum 56 tahun adalah Pasal 5 Permenaker 4/2022, yang menyatakan bahwa peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Tiga keadaan masuk ke situ: mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia selamanya.
| Sebab | Masa tunggu | Dihitung sejak | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| Memuat… | |||
Hitung tanggal paling cepat kamu bisa mengajukan
Masa tunggu itu satu bulan kalender, bukan 30 hari kerja, dan titik awalnya berbeda antara resign dan PHK. Masukkan tanggalnya:
Dokumen yang diminta, per sebab
Daftar ini adalah lampiran yang disebut Permenaker 4/2022 untuk tiap sebab — Pasal 7, 9, 11, 13, 15, dan 17. Lampirannya boleh berupa dokumen elektronik atau fotokopi, dan permohonan dapat disampaikan daring maupun luring (Pasal 18 ayat (2) dan (3)).
Mengambil sebagian tanpa berhenti bekerja
Kalau kamu masih bekerja, JHT tetap bisa diambil sebagian — tetapi hanya sekali seumur kepesertaan, dan hanya setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun.
| Peruntukan | Paling banyak | Syarat |
|---|---|---|
| Kepemilikan rumah | 30% dari jumlah JHT | Masa kepesertaan ≥ 10 tahun, dan hanya 1 kali selama menjadi peserta |
| Keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun | 10% dari jumlah JHT |
PP 46/2015 Pasal 22 ayat (4), (5), dan (6). Perhatikan kata atau di ayat (5): 30% dan 10% adalah dua pilihan peruntukan, bukan dua jatah yang bisa diambil bersamaan.
Berapa lama sampai uangnya masuk
Paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan — Pasal 18 ayat (4). Kalimat "lengkap dan benar" itu penting: berkas yang kurang tidak memperpanjang lima harinya, melainkan menunda titik awal hitungannya. BPJS Ketenagakerjaan juga wajib memverifikasi permohonan dan dokumennya (Pasal 19).
Kalau perusahaan menunggak iuran
Ini kasus yang sering membuat orang mengira haknya hangus. Tidak. Pasal 20 mengatur bahwa bila dokumenmu sudah lengkap tetapi masih ada tunggakan iuran, BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat sebesar iuran yang sudah benar-benar disetor beserta hasil pengembangannya, lalu menagih tunggakannya kepada pemberi kerja. Jadi tunggakan perusahaan memotong jumlah yang cair saat itu, bukan membatalkan haknya.
Berapa yang kamu terima
Besarnya manfaat JHT adalah seluruh iuran yang pernah disetor ditambah hasil pengembangannya, sebagaimana tercatat di rekening peroranganmu — PP 46/2015 Pasal 22 ayat (2). Iurannya 5,7% dari upah sebulan: 2% dipotong dari pekerja dan 3,7% dibayar pemberi kerja (Pasal 16).
Yang tidak bisa kami hitungkan untukmu: hasil pengembangannya. Tingkat pengembangan JHT ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun dan kami belum menemukan sumber primernya, jadi tidak ada kalkulator di situs ini yang memproyeksikan saldo JHT-mu. Saldo sebenarnya ada di aplikasi JMO atau di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan — itu angka yang benar, bukan perkiraan.
Yang bisa dihitung tanpa mengarang apa pun adalah lantainya: berapa iuran yang terkumpul dari upahmu. Itu ada di halaman iuran. Untuk potongan pajaknya, pakai Kalkulator Pajak JHT.
Sumber & metode
- Sumber
- —
- Metode
- Setiap syarat, masa tunggu, dan daftar dokumen di halaman ini dibaca dari teks peraturannya sendiri, bukan dari ringkasan pihak ketiga. Pasalnya dicantumkan di sebelah tiap angka supaya bisa kamu periksa.
- Terakhir diperiksa
- 11 Agustus 2026
- Tingkat keyakinan
- Tinggi — semua berasal dari peraturan yang berlaku.
- Keterbatasan
- Tingkat hasil pengembangan JHT tidak dimuat: ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan per tahun dan belum kami temukan sumber primernya. Prosedur teknis di aplikasi JMO juga di luar cakupan — yang dimuat di sini adalah haknya menurut peraturan.
- Tidak menentukan
- Halaman ini tidak menentukan saldo JHT-mu, tidak mewakili BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menggantikan verifikasi petugas.