Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

JHT tidak harus menunggu usia 56. Sejak Permenaker 4/2022, mengundurkan diri dan terkena PHK hanya menunggu 1 bulan — dihitung sejak keterangan pengunduran diri terbit, atau sejak tanggal PHK. Setelah berkas diterima lengkap dan benar, pembayaran dilakukan paling lama 5 hari kerja.

Sebab pencairanMasa tunggu
Mencapai usia pensiuntidak ada
Perjanjian kerja berakhirtidak ada
Mengundurkan diri1 bulan
Terkena pemutusan hubungan kerja1 bulan
Meninggalkan Indonesia selamanyatidak ada
Cacat total tetaptidak ada
Peserta meninggal duniatidak ada
Ambil sebagian (tanpa berhenti kerja)30% rumah / 10% lainnya, setelah 10 tahun

Tujuh sebab JHT dibayarkan, dan masa tunggunya

Undang-undangnya menyebut tiga sebab — usia pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia. Yang membuat JHT bisa cair jauh sebelum 56 tahun adalah Pasal 5 Permenaker 4/2022, yang menyatakan bahwa peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Tiga keadaan masuk ke situ: mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia selamanya.

SebabMasa tungguDihitung sejakDasar hukum
Memuat…

Hitung tanggal paling cepat kamu bisa mengajukan

Masa tunggu itu satu bulan kalender, bukan 30 hari kerja, dan titik awalnya berbeda antara resign dan PHK. Masukkan tanggalnya:

Dokumen yang diminta, per sebab

Daftar ini adalah lampiran yang disebut Permenaker 4/2022 untuk tiap sebab — Pasal 7, 9, 11, 13, 15, dan 17. Lampirannya boleh berupa dokumen elektronik atau fotokopi, dan permohonan dapat disampaikan daring maupun luring (Pasal 18 ayat (2) dan (3)).

Mengambil sebagian tanpa berhenti bekerja

Kalau kamu masih bekerja, JHT tetap bisa diambil sebagian — tetapi hanya sekali seumur kepesertaan, dan hanya setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun.

PeruntukanPaling banyakSyarat
Kepemilikan rumah30% dari jumlah JHTMasa kepesertaan ≥ 10 tahun, dan hanya 1 kali selama menjadi peserta
Keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun10% dari jumlah JHT

PP 46/2015 Pasal 22 ayat (4), (5), dan (6). Perhatikan kata atau di ayat (5): 30% dan 10% adalah dua pilihan peruntukan, bukan dua jatah yang bisa diambil bersamaan.

Berapa lama sampai uangnya masuk

Paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan — Pasal 18 ayat (4). Kalimat "lengkap dan benar" itu penting: berkas yang kurang tidak memperpanjang lima harinya, melainkan menunda titik awal hitungannya. BPJS Ketenagakerjaan juga wajib memverifikasi permohonan dan dokumennya (Pasal 19).

Kalau perusahaan menunggak iuran

Ini kasus yang sering membuat orang mengira haknya hangus. Tidak. Pasal 20 mengatur bahwa bila dokumenmu sudah lengkap tetapi masih ada tunggakan iuran, BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat sebesar iuran yang sudah benar-benar disetor beserta hasil pengembangannya, lalu menagih tunggakannya kepada pemberi kerja. Jadi tunggakan perusahaan memotong jumlah yang cair saat itu, bukan membatalkan haknya.

Berapa yang kamu terima

Besarnya manfaat JHT adalah seluruh iuran yang pernah disetor ditambah hasil pengembangannya, sebagaimana tercatat di rekening peroranganmu — PP 46/2015 Pasal 22 ayat (2). Iurannya 5,7% dari upah sebulan: 2% dipotong dari pekerja dan 3,7% dibayar pemberi kerja (Pasal 16).

Yang tidak bisa kami hitungkan untukmu: hasil pengembangannya. Tingkat pengembangan JHT ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun dan kami belum menemukan sumber primernya, jadi tidak ada kalkulator di situs ini yang memproyeksikan saldo JHT-mu. Saldo sebenarnya ada di aplikasi JMO atau di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan — itu angka yang benar, bukan perkiraan.

Yang bisa dihitung tanpa mengarang apa pun adalah lantainya: berapa iuran yang terkumpul dari upahmu. Itu ada di halaman iuran. Untuk potongan pajaknya, pakai Kalkulator Pajak JHT.

Sumber & metode

Sumber
Metode
Setiap syarat, masa tunggu, dan daftar dokumen di halaman ini dibaca dari teks peraturannya sendiri, bukan dari ringkasan pihak ketiga. Pasalnya dicantumkan di sebelah tiap angka supaya bisa kamu periksa.
Terakhir diperiksa
11 Agustus 2026
Tingkat keyakinan
Tinggi — semua berasal dari peraturan yang berlaku.
Keterbatasan
Tingkat hasil pengembangan JHT tidak dimuat: ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan per tahun dan belum kami temukan sumber primernya. Prosedur teknis di aplikasi JMO juga di luar cakupan — yang dimuat di sini adalah haknya menurut peraturan.
Tidak menentukan
Halaman ini tidak menentukan saldo JHT-mu, tidak mewakili BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menggantikan verifikasi petugas.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah JHT baru bisa cair di usia 56 tahun?
Tidak. Aturan yang mensyaratkan usia 56 untuk semua kasus adalah Permenaker No. 2 Tahun 2022, dan aturan itu sudah diganti oleh Permenaker No. 4 Tahun 2022. Pasal 5 Permenaker 4/2022 menyatakan bahwa peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, yaitu mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selamanya. Untuk resign dan PHK, yang berlaku adalah masa tunggu 1 bulan, bukan usia 56.
Berapa lama masa tunggu pencairan JHT setelah resign atau PHK?
Satu bulan. Untuk pengunduran diri, satu bulan dihitung sejak keterangan pengunduran diri diterbitkan pemberi kerja (Pasal 8). Untuk PHK, satu bulan dihitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja (Pasal 10). Setelah masa tunggu itu lewat, manfaat dibayarkan tunai dan sekaligus.
Berapa lama BPJS Ketenagakerjaan memproses pencairan JHT?
Paling lama 5 hari kerja, dihitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini diatur di Pasal 18 ayat (4) Permenaker 4/2022. Hitungannya baru mulai ketika berkas dinyatakan lengkap, jadi dokumen yang kurang menunda titik awalnya, bukan memperpanjang lima harinya.
Bisakah JHT diambil sebagian tanpa berhenti bekerja?
Bisa, dengan syarat masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Besarnya paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kepemilikan rumah, atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan 1 kali selama menjadi peserta. Dasarnya PP 46/2015 Pasal 22 ayat (4), (5), dan (6).
Apakah saldo JHT yang cair dipotong pajak?
Ya, PPh Pasal 21 yang bersifat final. Tarifnya 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 dan 5% untuk bagian di atas Rp50.000.000, menurut PP 68/2009 Pasal 5. Jika pembayaran tertunda sampai tahun ketiga atau seterusnya, potongannya tidak lagi final dan memakai tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Siapa yang berhak menerima JHT jika peserta meninggal dunia?
Ahli waris, dengan urutan yang ditentukan Pasal 16 Permenaker 4/2022: janda, duda, atau anak. Bila ketiganya tidak ada, berturut-turut keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, lalu pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta. Bila tidak ada juga, manfaat dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Bagaimana kalau perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan saya?
Pengajuanmu tetap dapat dibayar. Pasal 20 Permenaker 4/2022 mengatur bahwa bila persyaratan dokumen sudah lengkap tetapi masih ada tunggakan iuran, BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT sebesar iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya, dan tunggakan itu ditagihkan kepada pemberi kerja. Jadi tunggakan perusahaan mengurangi jumlah yang cair saat itu, bukan membatalkan haknya.

Kalkulator terkait