Kalkulator Pajak JHT

Saldo JHT yang cair dipotong PPh Pasal 21 final: 0% sampai dengan Rp50.000.000 dan 5% untuk bagian di atasnya — jadi saldo Rp80.000.000 dipotong Rp1.500.000, bukan 5% dari seluruhnya. Dalam skema pajak final JHT yang dihitung kalkulator ini, tarif efektifnya selalu lebih rendah daripada tarif marginal 5% karena lapisan pertama dikenai 0%.

Saldo dicairkanPPh 21 finalDiterima bersih
Rp50.000.000Rp0Rp50.000.000
Rp80.000.000Rp1.500.000Rp78.500.000
Rp150.000.000Rp5.000.000Rp145.000.000
Rp300.000.000Rp12.500.000Rp287.500.000

Tarifnya hanya dua lapis

Pajak atas manfaat JHT tidak memakai tarif progresif gaji. PP 68/2009 Pasal 5 menetapkan dua lapisan saja, dan lapisan kedua hanya mengenai kelebihannya, bukan seluruh saldo:

Penghasilan brutoTarifContoh: saldo Rp80 juta
Sampai dengan Rp50.000.0000%Rp50.000.000 × 0% = Rp0
Di atas Rp50.000.0005%Rp30.000.000 × 5% = Rp1.500.000
Total dipotongRp1.500.000 (1,88% dari Rp80 juta)

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah mengalikan 5% ke seluruh saldo. Pada saldo Rp80 juta, selisih antara cara yang benar dan cara yang salah adalah Rp2,5 juta.

Efektifnya jauh di bawah 5%

Selama pembayarannya masih masuk skema final ini — sekaligus, dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender — lapisan pertama yang bebas membuat tarif efektifnya selalu lebih rendah daripada 5%, dan mendekatinya hanya pada saldo yang sangat besar. Untuk bagian yang jatuh di tahun ketiga dan seterusnya, angka di tabel ini tidak berlaku: rezimnya berpindah ke tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yang tarifnya bergantung pada seluruh penghasilanmu tahun itu dan bisa melampaui 5%.

Saldo brutoPPh 21 finalDiterima bersihTarif efektif
Memuat…

Jebakannya: batas dua tahun kalender

Tarif 0%/5% berlaku untuk manfaat yang dibayarkan sekaligus. Definisi "sekaligus" ada di Pasal 2 ayat (2), dan definisinya longgar dalam satu arah dan ketat di arah lain: pembayaran dianggap sekaligus bila sebagian atau seluruhnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Konsekuensinya ada di Pasal 6. Bagian yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya tidak lagi memakai tarif final ini. Bagian itu dipotong dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan pada tahun kalender bersangkutan, potongannya tidak final, dan menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di SPT Tahunan.

Itu sebabnya pencairan yang tertunda-tunda bisa terasa dipotong jauh lebih besar: bukan tarifnya naik diam-diam, melainkan rezim pajaknya berpindah.

Nol persen bukan berarti tanpa dokumen

Kalau saldomu di bawah Rp50 juta, pajaknya Rp0 — tetapi administrasinya tetap berjalan. Pasal 7 ayat (3) mewajibkan pemotong pajak tetap menghitung, memotong, menyetorkan, melaporkan, dan memberikan bukti potong sekalipun tarif yang dikenakan 0%. Simpan bukti potongnya; itu yang menjelaskan asal usul dana di rekeningmu bila ditanyakan kemudian.

Sumber & metode

Sumber
Metode
Tarif dan definisi "sekaligus" dibaca langsung dari teks PP 68/2009 (Pasal 2, 5, 6, dan 7). Perhitungan berlapis dilakukan di browser kamu; tidak ada data yang dikirim ke mana pun.
Terakhir diperiksa
11 Agustus 2026
Tingkat keyakinan
Tinggi — dua lapisan tarif dikutip dari pasalnya.
Keterbatasan
Untuk pembayaran yang masuk tahun ketiga, kalkulator ini tidak menghitung angka progresifnya: besarnya bergantung pada seluruh penghasilanmu pada tahun kalender itu, yang tidak diketahui halaman ini. Yang ditampilkan adalah peringatan bahwa rezimnya berubah.
Tidak menentukan
Bukan penetapan pajak. Bukti potong dari pemotong pajak adalah dokumen yang berlaku.

Pertanyaan yang sering ditanya

Berapa pajak yang dipotong dari pencairan JHT?
PPh Pasal 21 yang bersifat final, dengan dua lapisan: 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 dan 5% atas bagian di atas Rp50.000.000. Tarif ini ditetapkan PP No. 68 Tahun 2009 Pasal 5. Saldo Rp80 juta misalnya dipotong 5% dari Rp30 juta saja, yaitu Rp1.500.000 — bukan 5% dari seluruh Rp80 juta.
Apa artinya pajak JHT bersifat final?
Final berarti potongan itu sudah menyelesaikan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut: jumlahnya tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lain di SPT Tahunan dan tidak menambah tarif atas gajimu. Dasarnya PP 68/2009 Pasal 2 ayat (1). Bukti potong dari pemotong pajak tetap perlu kamu simpan dan laporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak final.
Kenapa pencairan JHT saya dipotong lebih besar dari 5%?
Kemungkinan besar karena pembayarannya melewati 2 tahun kalender. PP 68/2009 Pasal 2 ayat (2) menganggap pembayaran sebagai sekaligus hanya bila sebagian atau seluruhnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Bagian yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya dipotong dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, dan potongan itu tidak final melainkan menjadi kredit pajak.
Kalau saldo JHT saya di bawah Rp50 juta, apakah tetap ada bukti potong?
Ya. PP 68/2009 Pasal 7 ayat (3) mewajibkan pemotong pajak tetap menghitung, memotong, menyetorkan, melaporkan, dan memberikan bukti potong walaupun tarif yang dikenakan 0%. Jadi pajaknya nol, tetapi dokumennya tetap ada dan sebaiknya kamu simpan.
Apakah pengambilan JHT sebagian 10% atau 30% juga kena pajak?
Ya, aturan tarifnya sama karena objeknya sama, yaitu penghasilan berupa Jaminan Hari Tua. Yang perlu diperhatikan adalah batas Rp50 juta dihitung atas penghasilan bruto yang dibayarkan, dan pembayaran yang terpisah-pisah dalam rentang 2 tahun kalender tetap dianggap satu pembayaran sekaligus menurut Pasal 2 ayat (2).
Apakah batas Rp50 juta berlaku per pencairan atau seumur hidup?
Per peristiwa pembayaran sekaligus, bukan seumur hidup. PP 68/2009 Pasal 2 ayat (2) mengikat pembayaran-pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender sebagai satu kesatuan pembayaran sekaligus, sehingga lapisan 0% dan 5% diterapkan atas kesatuan itu.

Kalkulator terkait