Tarifnya hanya dua lapis
Pajak atas manfaat JHT tidak memakai tarif progresif gaji. PP 68/2009 Pasal 5 menetapkan dua lapisan saja, dan lapisan kedua hanya mengenai kelebihannya, bukan seluruh saldo:
| Penghasilan bruto | Tarif | Contoh: saldo Rp80 juta |
|---|---|---|
| Sampai dengan Rp50.000.000 | 0% | Rp50.000.000 × 0% = Rp0 |
| Di atas Rp50.000.000 | 5% | Rp30.000.000 × 5% = Rp1.500.000 |
| Total dipotong | Rp1.500.000 (1,88% dari Rp80 juta) | |
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah mengalikan 5% ke seluruh saldo. Pada saldo Rp80 juta, selisih antara cara yang benar dan cara yang salah adalah Rp2,5 juta.
Efektifnya jauh di bawah 5%
Selama pembayarannya masih masuk skema final ini — sekaligus, dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender — lapisan pertama yang bebas membuat tarif efektifnya selalu lebih rendah daripada 5%, dan mendekatinya hanya pada saldo yang sangat besar. Untuk bagian yang jatuh di tahun ketiga dan seterusnya, angka di tabel ini tidak berlaku: rezimnya berpindah ke tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yang tarifnya bergantung pada seluruh penghasilanmu tahun itu dan bisa melampaui 5%.
| Saldo bruto | PPh 21 final | Diterima bersih | Tarif efektif |
|---|---|---|---|
| Memuat… | |||
Jebakannya: batas dua tahun kalender
Tarif 0%/5% berlaku untuk manfaat yang dibayarkan sekaligus. Definisi "sekaligus" ada di Pasal 2 ayat (2), dan definisinya longgar dalam satu arah dan ketat di arah lain: pembayaran dianggap sekaligus bila sebagian atau seluruhnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
Konsekuensinya ada di Pasal 6. Bagian yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya tidak lagi memakai tarif final ini. Bagian itu dipotong dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan pada tahun kalender bersangkutan, potongannya tidak final, dan menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di SPT Tahunan.
Itu sebabnya pencairan yang tertunda-tunda bisa terasa dipotong jauh lebih besar: bukan tarifnya naik diam-diam, melainkan rezim pajaknya berpindah.
Nol persen bukan berarti tanpa dokumen
Kalau saldomu di bawah Rp50 juta, pajaknya Rp0 — tetapi administrasinya tetap berjalan. Pasal 7 ayat (3) mewajibkan pemotong pajak tetap menghitung, memotong, menyetorkan, melaporkan, dan memberikan bukti potong sekalipun tarif yang dikenakan 0%. Simpan bukti potongnya; itu yang menjelaskan asal usul dana di rekeningmu bila ditanyakan kemudian.
Sumber & metode
- Sumber
- —
- Metode
- Tarif dan definisi "sekaligus" dibaca langsung dari teks PP 68/2009 (Pasal 2, 5, 6, dan 7). Perhitungan berlapis dilakukan di browser kamu; tidak ada data yang dikirim ke mana pun.
- Terakhir diperiksa
- 11 Agustus 2026
- Tingkat keyakinan
- Tinggi — dua lapisan tarif dikutip dari pasalnya.
- Keterbatasan
- Untuk pembayaran yang masuk tahun ketiga, kalkulator ini tidak menghitung angka progresifnya: besarnya bergantung pada seluruh penghasilanmu pada tahun kalender itu, yang tidak diketahui halaman ini. Yang ditampilkan adalah peringatan bahwa rezimnya berubah.
- Tidak menentukan
- Bukan penetapan pajak. Bukti potong dari pemotong pajak adalah dokumen yang berlaku.