BPJS Kesehatan (JKN)

BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — menanggung biaya berobat, rawat jalan, dan rawat inap sesuai ketentuan. Halaman ini menjelaskan jenis peserta, besaran iuran 2026, status kelas/KRIS, arti nonaktif, dan denda pelayanan — plus kalkulator untuk menghitung sendiri. calcuid bukan situs resmi BPJS; informasinya perkiraan yang diverifikasi 24 Juli 2026.

Kalkulator BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan vs BPJS Ketenagakerjaan

Keduanya sering tertukar, padahal lembaga berbeda dengan manfaat berbeda.

 BPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
MenanggungBiaya kesehatan (JKN)JHT, JP, JKK, JKM, JKP
Untuk apaBerobat, rawat jalan, rawat inapHari tua, pensiun, kecelakaan & risiko kerja
KartuKartu JKN-KIS / Mobile JKNKartu Peserta (KPJ) / JMO

Jenis peserta: PBI, PBPU/BP, dan PPU

Besaran iuran 2026 (ringkas)

PesertaIuran
Mandiri Kelas 1Rp150.000 / orang / bulan
Mandiri Kelas 2Rp100.000 / orang / bulan
Mandiri Kelas 3Rp35.000 / orang / bulan (setelah subsidi Rp7.000)
Karyawan (PPU)5% dari upah (maks upah Rp12.000.000) — 1% pekerja + 4% pemberi kerja

Hitung iuranmu sendiri →

Tanggungan keluarga

Untuk PPU, iuran 5% menanggung sampai 5 jiwa: peserta, satu pasangan, dan maksimal tiga anak. Anggota keluarga tambahan (anak keempat, orang tua, mertua) dikenakan iuran tambahan 1% per orang yang dibayar pekerja. Untuk peserta mandiri, setiap anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga umumnya wajib didaftarkan dan membayar sesuai kelas yang sama.

Status kelas & KRIS

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diatur Perpres 59/2024 sebagai pengganti sistem kelas, tetapi masih dalam masa transisi. Selama transisi, iuran Kelas 1, 2, dan 3 tetap mengacu Perpres 63/2022. calcuid akan memperbarui angka bila skema iuran KRIS ditetapkan.

Arti "nonaktif" dan cara aktif kembali

Kartu nonaktif berarti tidak bisa dipakai untuk layanan, biasanya karena menunggak iuran (atau berhenti kerja untuk peserta PPU). Untuk aktif kembali, tunggakan dilunasi — sistem menghitung maksimal 24 bulan, sisanya diputihkan. Setelah lunas, status biasanya aktif dalam 1×24 jam. Tunggakan lebih dari 6 bulan bisa dicicil lewat program REHAB di Mobile JKN.

Beda tunggakan dan denda pelayanan

Tunggakan adalah iuran yang belum dibayar dan wajib dilunasi untuk aktif kembali. Denda pelayanan berbeda: hanya muncul jika peserta rawat inap tingkat lanjut dalam 45 hari setelah aktif kembali, sebesar 5% × perkiraan biaya INA-CBG × bulan tunggakan (maks 12 bulan), maksimal Rp30 juta. Tidak ada denda keterlambatan bulanan 2%. Hitung tunggakan & denda →

Yang bisa dilakukan lewat Mobile JKN

calcuid tidak terhubung ke data BPJS — semua tindakan resmi dilakukan lewat Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan.

Sumber & verifikasi

Terakhir diverifikasi: 24 Juli 2026.

  • Perpres No. 63 Tahun 2022 — iuran & subsidi Kelas 3.
  • Perpres No. 82 Tahun 2018 jo. Perpres No. 64 Tahun 2020 — iuran PPU, reaktivasi, denda pelayanan.
  • Perpres No. 59 Tahun 2024 — Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
  • BPJS Kesehatan — informasi resmi & Mobile JKN.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan (JKN) untuk biaya berobat dan rawat inap. BPJS Ketenagakerjaan mengelola jaminan ketenagakerjaan seperti JHT, JP, JKK, JKM, dan JKP. Keduanya lembaga berbeda dengan iuran dan manfaat berbeda.
Apa itu peserta PBI, PBPU, dan PPU?
PBI adalah peserta yang iurannya dibayar pemerintah (bantuan). PBPU/mandiri adalah peserta yang membayar iuran sendiri per kelas. PPU adalah pekerja penerima upah yang iurannya 5% dari gaji: 1% dipotong pekerja dan 4% dibayar pemberi kerja.
Apa artinya BPJS Kesehatan nonaktif?
Nonaktif berarti kartu tidak bisa dipakai untuk layanan, biasanya karena menunggak iuran. Untuk aktif kembali, tunggakan (maksimal 24 bulan) harus dilunasi; status biasanya aktif dalam 1×24 jam.
Apakah sistem kelas 1, 2, 3 masih berlaku di 2026?
Ya. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur Perpres 59/2024 masih dalam masa transisi. Selama transisi, iuran kelas 1, 2, dan 3 tetap mengacu Perpres 63/2022.

Kalkulator lainnya