Kalkulator BPJS Kesehatan
Mulai dari kebutuhanmu
BPJS Kesehatan vs BPJS Ketenagakerjaan
Keduanya sering tertukar, padahal lembaga berbeda dengan manfaat berbeda.
| BPJS Kesehatan | BPJS Ketenagakerjaan | |
|---|---|---|
| Menanggung | Biaya kesehatan (JKN) | JHT, JP, JKK, JKM, JKP |
| Untuk apa | Berobat, rawat jalan, rawat inap | Hari tua, pensiun, kecelakaan & risiko kerja |
| Kartu | Kartu JKN-KIS / Mobile JKN | Kartu Peserta (KPJ) / JMO |
Jenis peserta: PBI, PBPU/BP, dan PPU
- PBI (Penerima Bantuan Iuran): iurannya dibayar pemerintah lewat APBN/APBD. Peserta tidak membayar sendiri.
- PBPU / mandiri & BP (Bukan Pekerja): membayar iuran sendiri sesuai kelas yang dipilih (Kelas 1/2/3).
- PPU (Pekerja Penerima Upah): karyawan; iuran 5% dari upah yang dilaporkan — 1% dipotong pekerja, 4% dibayar pemberi kerja.
Besaran iuran 2026 (ringkas)
| Peserta | Iuran |
|---|---|
| Mandiri Kelas 1 | Rp150.000 / orang / bulan |
| Mandiri Kelas 2 | Rp100.000 / orang / bulan |
| Mandiri Kelas 3 | Rp35.000 / orang / bulan (setelah subsidi Rp7.000) |
| Karyawan (PPU) | 5% dari upah (maks upah Rp12.000.000) — 1% pekerja + 4% pemberi kerja |
Tanggungan keluarga
Untuk PPU, iuran 5% menanggung sampai 5 jiwa: peserta, satu pasangan, dan maksimal tiga anak. Anggota keluarga tambahan (anak keempat, orang tua, mertua) dikenakan iuran tambahan 1% per orang yang dibayar pekerja. Untuk peserta mandiri, setiap anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga umumnya wajib didaftarkan dan membayar sesuai kelas yang sama.
Anak yang ditanggung sebagai anggota keluarga PPU umumnya memenuhi syarat berikut:
- Tidak atau belum pernah menikah.
- Tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Berusia di bawah 21 tahun; atau
- Dapat berlanjut sampai di bawah 25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal, dengan bukti yang disyaratkan.
Status kelas & KRIS
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur Perpres 59/2024 adalah standar fasilitas ruang rawat inap (12 kriteria), diterapkan secara bertahap oleh rumah sakit. Ada dua hal yang penting dibedakan:
- Standar ruangan (KRIS) — mengatur kualitas kamar rawat inap, bukan besaran uang.
- Besaran iuran peserta — sampai 11 Agustus 2026 masih memakai angka Kelas 1, 2, dan 3 sesuai Perpres 64/2020.
Arti "nonaktif" dan cara aktif kembali
Kartu nonaktif berarti tidak bisa dipakai untuk layanan, biasanya karena menunggak iuran (atau berhenti kerja untuk peserta PPU). Untuk aktif kembali, tunggakan dilunasi. Untuk proses pembayaran melalui sistem BPJS Kesehatan, bulan tunggakan yang diperhitungkan dibatasi sesuai ketentuan hingga maksimal 24 bulan; tagihan bulan berjalan juga dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar, jadi periksa nominal resmi di Mobile JKN. Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas, status biasanya aktif dalam 1×24 jam. Tunggakan 4–24 bulan untuk peserta PBPU/mandiri & BP dapat dicicil lewat program REHAB di Mobile JKN.
Beda tunggakan dan denda pelayanan
Tunggakan adalah iuran yang belum dibayar dan wajib dilunasi untuk aktif kembali. Denda pelayanan berbeda: hanya muncul jika peserta rawat inap tingkat lanjut dalam 45 hari setelah aktif kembali, sebesar 5% × perkiraan biaya INA-CBG × bulan tunggakan (maks 12 bulan), paling tinggi Rp20 juta menurut Perpres 59/2024. Tidak ada denda keterlambatan bulanan 2%. Untuk karyawan (PPU), denda ini ditanggung pemberi kerja. Hitung tunggakan & denda →
Yang bisa dilakukan lewat Mobile JKN
- Cek status kepesertaan dan tagihan.
- Bayar iuran dan ajukan cicilan REHAB.
- Ubah data, kelas, dan fasilitas kesehatan (sesuai ketentuan).
- Ambil nomor antrean dan skrining kesehatan.
calcuid tidak terhubung ke data BPJS — semua tindakan resmi dilakukan lewat Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan.
Sumber & verifikasi
Terakhir diverifikasi: 11 Agustus 2026.
- Perpres No. 64 Tahun 2020 — nominal iuran dan iuran PPU (Pasal 34), serta batas 24 bulan tunggakan untuk reaktivasi.
- PMK No. 51 Tahun 2024 — bantuan iuran peserta PBPU/BP Kelas 3.
- Perpres No. 82 Tahun 2018 (beserta perubahannya) — kepesertaan & tanggungan keluarga.
- Perpres No. 59 Tahun 2024 — perubahan ketiga: menulis ulang Pasal 42 dan menurunkan batas denda menjadi Rp20 juta (satu-satunya angka Pasal 42 yang berubah), mengubah batas bawah upah PPU (Pasal 32 ayat (2)–(4), acuan UMK → UMP), dan menyisipkan Kelas Rawat Inap Standar/KRIS (Pasal 103B). Batas atas upah Rp12 juta di Pasal 32 ayat (1) tidak diubah.
- Panduan REHAB (Mobile JKN) — BPJS Kesehatan — cicilan tunggakan PBPU/BP.
- BPJS Kesehatan — informasi resmi & Mobile JKN.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Apa itu peserta PBI, PBPU, dan PPU?
Apa artinya BPJS Kesehatan nonaktif?
Apakah sistem kelas 1, 2, 3 masih berlaku di 2026?
Apakah BPJS langsung aktif setelah tunggakan dibayar?
Berapa iuran BPJS untuk keluarga 4 atau 5 orang?
Apakah semua anggota satu KK harus terdaftar?
Apa beda tagihan, tunggakan, dan denda pelayanan?
Apakah peserta PPU dapat menambah orang tua atau anak keempat?
Kalkulator lainnya
Angka di halaman ini, dan pasal yang menetapkannya
- Perpres 64/2020 Pasal 34 Iuran PBPU per kelas (Rp150.000 / Rp100.000 / Rp42.000) — Perpres 64/2020 Pasal 34
- PMK 51/2024 Bantuan iuran Kelas 3 Rp7.000 (peserta membayar Rp35.000) — PMK 51/2024
- Perpres 64/2020 Pasal 30 Iuran PPU 5% upah (4% pemberi kerja + 1% pekerja) — Perpres 64/2020 Pasal 30
- Perpres 64/2020 Pasal 32 ayat (1) Batas atas upah PPU Rp12.000.000 — Perpres 64/2020 Pasal 32 ayat (1). Tidak termasuk ayat yang diubah Perpres 59/2024.
- Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (3) huruf a Reaktivasi: tunggakan dihitung paling banyak 24 bulan — Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (3) huruf a
- Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (6) Denda pelayanan 5% × INA-CBG × bulan, batas Rp20.000.000 — Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (6)
- Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (7) Denda peserta PPU ditanggung pemberi kerja — Perpres 59/2024 Pasal 42 ayat (7)
Setiap baris menyebut pasalnya, bukan hanya lembaganya. Teks Perpres 59/2024 diperiksa dari salinan resmi bersegel yang diterbitkan JDIH DJSN, karena peraturan.bpk.go.id memblokir akses otomatis. calcuid bukan situs resmi BPJS.
Unduh datanya
- iuran-denda.csvSeluruh iuran, batas upah, dan parameter denda BPJS Kesehatan — satu baris per angka, dengan kolom
pasalyang menyebut pasal sumbernya, plusberlaku_dari(kapan nilainya berlaku) dansumber_perubahan_terakhir(peraturan pengubah terakhir). 20 baris, UTF-8, LF.
Berkas ini bebas dipakai ulang dengan mencantumkan calcuid.com (CC BY 4.0). Angka aslinya milik penerbit peraturannya; yang dilisensikan adalah penyusunannya.
Cara mengutip halaman ini
calcuid, “Panduan BPJS Kesehatan”, calcuid.com, diperbarui 11 Agustus 2026, https://calcuid.com/bpjs-kesehatan/
Lisensi pemakaian ulang, seluruh berkas CSV di satu tempat, dan kebijakan koreksi: halaman untuk jurnalis dan peneliti.