Kalkulator BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan vs BPJS Ketenagakerjaan
Keduanya sering tertukar, padahal lembaga berbeda dengan manfaat berbeda.
| BPJS Kesehatan | BPJS Ketenagakerjaan | |
|---|---|---|
| Menanggung | Biaya kesehatan (JKN) | JHT, JP, JKK, JKM, JKP |
| Untuk apa | Berobat, rawat jalan, rawat inap | Hari tua, pensiun, kecelakaan & risiko kerja |
| Kartu | Kartu JKN-KIS / Mobile JKN | Kartu Peserta (KPJ) / JMO |
Jenis peserta: PBI, PBPU/BP, dan PPU
- PBI (Penerima Bantuan Iuran): iurannya dibayar pemerintah lewat APBN/APBD. Peserta tidak membayar sendiri.
- PBPU / mandiri & BP (Bukan Pekerja): membayar iuran sendiri sesuai kelas yang dipilih (Kelas 1/2/3).
- PPU (Pekerja Penerima Upah): karyawan; iuran 5% dari upah yang dilaporkan — 1% dipotong pekerja, 4% dibayar pemberi kerja.
Besaran iuran 2026 (ringkas)
| Peserta | Iuran |
|---|---|
| Mandiri Kelas 1 | Rp150.000 / orang / bulan |
| Mandiri Kelas 2 | Rp100.000 / orang / bulan |
| Mandiri Kelas 3 | Rp35.000 / orang / bulan (setelah subsidi Rp7.000) |
| Karyawan (PPU) | 5% dari upah (maks upah Rp12.000.000) — 1% pekerja + 4% pemberi kerja |
Tanggungan keluarga
Untuk PPU, iuran 5% menanggung sampai 5 jiwa: peserta, satu pasangan, dan maksimal tiga anak. Anggota keluarga tambahan (anak keempat, orang tua, mertua) dikenakan iuran tambahan 1% per orang yang dibayar pekerja. Untuk peserta mandiri, setiap anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga umumnya wajib didaftarkan dan membayar sesuai kelas yang sama.
Status kelas & KRIS
Arti "nonaktif" dan cara aktif kembali
Kartu nonaktif berarti tidak bisa dipakai untuk layanan, biasanya karena menunggak iuran (atau berhenti kerja untuk peserta PPU). Untuk aktif kembali, tunggakan dilunasi — sistem menghitung maksimal 24 bulan, sisanya diputihkan. Setelah lunas, status biasanya aktif dalam 1×24 jam. Tunggakan lebih dari 6 bulan bisa dicicil lewat program REHAB di Mobile JKN.
Beda tunggakan dan denda pelayanan
Tunggakan adalah iuran yang belum dibayar dan wajib dilunasi untuk aktif kembali. Denda pelayanan berbeda: hanya muncul jika peserta rawat inap tingkat lanjut dalam 45 hari setelah aktif kembali, sebesar 5% × perkiraan biaya INA-CBG × bulan tunggakan (maks 12 bulan), maksimal Rp30 juta. Tidak ada denda keterlambatan bulanan 2%. Hitung tunggakan & denda →
Yang bisa dilakukan lewat Mobile JKN
- Cek status kepesertaan dan tagihan.
- Bayar iuran dan ajukan cicilan REHAB.
- Ubah data, kelas, dan fasilitas kesehatan (sesuai ketentuan).
- Ambil nomor antrean dan skrining kesehatan.
calcuid tidak terhubung ke data BPJS — semua tindakan resmi dilakukan lewat Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan.
Sumber & verifikasi
Terakhir diverifikasi: 24 Juli 2026.
- Perpres No. 63 Tahun 2022 — iuran & subsidi Kelas 3.
- Perpres No. 82 Tahun 2018 jo. Perpres No. 64 Tahun 2020 — iuran PPU, reaktivasi, denda pelayanan.
- Perpres No. 59 Tahun 2024 — Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
- BPJS Kesehatan — informasi resmi & Mobile JKN.