Peraturan yang berlaku menyebut satu syarat pemohon, bukan satu daftar berkas. Perpol 1/2026 Pasal 2 ayat (4) mensyaratkan pemohon “terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan” — dan itu saja. Sisanya adalah pengisian di aplikasi (Pasal 5). Daftar dokumen fisik yang beredar di mana-mana — KTP, KK, akta kelahiran, ijazah — adalah daftar untuk jalur manual, yang menurut Pasal 12 hanya dibuka bila aplikasinya dinyatakan tidak berfungsi. Dan dua hal yang paling sering ditulis sebagai syarat, surat pengantar kelurahan dan pengambilan sidik jari, tidak muncul sama sekali di peraturan itu.
Syarat pemohon, dan yang diisi di aplikasi
| Hal | Catatan | Dasarnya |
|---|---|---|
| Kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif | Satu-satunya syarat pemohon. Statusnya diambil lewat interoperabilitas data dengan BPJS, bukan lewat berkas yang kamu bawa — periksa sendiri lewat Mobile JKN sebelum mengajukan | Pasal 2 ayat (4) dan (6) |
| Pengecualian syarat JKN | WNI di luar negeri; WNA berdomisili di Indonesia yang tidak bekerja; WNA berdomisili yang bekerja kurang dari 6 bulan | Pasal 2 ayat (5) |
| Akun aplikasi layanan digital Polri | Permohonan diajukan lewat fitur SKCK di aplikasi — alurnya | Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) |
| Data yang diisi | Lokasi domisili, data diri, pasfoto, keperluan, serta lokasi dan tanggal penerbitan yang kamu pilih sendiri | Pasal 5 ayat (3) |
| Pasfoto | Diunggah, latar merah untuk WNI dan kuning untuk WNA. Jumlah lembar tidak diatur. Spesifikasinya | Pasal 5 ayat (4) |
| Keperluan | Satu SKCK untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara — dua kebutuhan berarti dua permohonan | Pasal 3 ayat (1) |
| Biaya Rp30.000 | Dibayar lewat metode yang disediakan aplikasi. Dasar tarifnya | Pasal 9; PP 76/2020 angka XIV |
Berkas jalur manual — dan kapan jalur itu berlaku
Jalur loket tidak dihapus, tetapi statusnya berubah. Pasal 12 membukanya hanya bila aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi, dan keadaan itu dinyatakan lewat pemberitahuan resmi oleh Kabid Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri — bukan diputuskan sendiri oleh pemohon atau satu loket. Kalau jalur itu yang berlaku, inilah dokumen pendukung yang disebut Pasal 14 ayat (3):
| Dokumen | Catatan |
|---|---|
| Kartu tanda penduduk | — |
| Kartu keluarga | — |
| Akta kelahiran | — |
| Ijazah terakhir | — |
| Pasfoto | Latar merah (WNI) atau kuning (WNA) — ayat (4) |
| Paspor | Hanya untuk keperluan ke luar negeri, masa berlaku minimal 6 bulan |
| Bukti status peserta aktif Jaminan Kesehatan | Ayat (5): boleh berupa tangkapan layar status peserta aktif, bukti pembayaran iuran bulan berjalan, atau bukti sah lain menurut ketentuan BPJS Kesehatan |
Yang tidak ada di daftar itu: surat pengantar kelurahan, jumlah lembar pas foto, dan pengambilan sidik jari. Sebagian kantor mungkin masih memintanya sebagai kebiasaan setempat — itu boleh terjadi, dan ketentuan operasional memang bisa berbeda antar Polres atau Satwil — tetapi jangan mengurus surat pengantar sebelum kantor tujuanmu benar-benar memintanya.
Urutannya
- Pastikan kepesertaan JKN-mu aktif lebih dulu. Ini syarat pemohon di peraturan, dan permohonan bisa berhenti di tahap ini — cara mengurusnya.
- Tentukan keperluannya. Satu SKCK melayani satu keperluan; kalau kamu butuh untuk melamar kerja dan mengurus visa, itu dua permohonan.
- Siapkan berkas pasfoto digital dengan latar merah — yang diunggah adalah berkasnya, bukan lembar cetakan.
- Ajukan lewat aplikasi Presisi, isi data, lalu pilih lokasi dan tanggal penerbitannya — caranya di sini.
- Periksa pratinjaunya (Pasal 7) sebelum melanjutkan. Salah ketik nama atau tanggal lahir paling murah diperbaiki di layar ini.
- Bayar Rp30.000 lewat metode yang disediakan, dan simpan bukti pembayarannya.
- Cetak dari aplikasi atau ambil di kantor kepolisian terdekat — pengambilan boleh diwakilkan dengan surat kuasa (Pasal 10 ayat 3).
- Catat tanggal terbitnya, lalu hitung kapan kedaluwarsa.
Yang sering ditanyakan
| Pertanyaan | Jawaban praktis |
|---|---|
| KTP-ku beda kota dengan tempat tinggal sekarang | Pasal 5 ayat (3) meminta lokasi domisili sebagai data, dan lokasi penerbitan kamu pilih sendiri — keduanya tidak harus sama. Polri sendiri menyatakan pencetakan tidak terikat domisili KTP |
| Perlu surat pengantar kelurahan? | Tidak disebut di peraturan yang berlaku, termasuk pada daftar jalur manual. Kalau satu kantor tetap memintanya, itu ketentuan kantor itu — tanyakan dulu, jangan urus di muka |
| Sidik jari saya diambil lagi? | Perpol 1/2026 tidak memuat tahap sidik jari. Kalau kantor tempatmu mengambil lembarnya tetap melakukannya, itu praktik kantor, bukan syarat nasional |
| Boleh diwakilkan? | Pengambilannya boleh — dengan surat kuasa, formatnya ada di lampiran peraturan (Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 18 ayat 2) |
| Ditanya kepesertaan BPJS | Itu memang syarat pemohon (Pasal 2 ayat 4), bukan permintaan satu loket. Kalau statusmu nonaktif, urus lewat panduan BPJS Kesehatan |
Terkait
Sumber
- Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK — teks dibaca langsung dari salinan pada Divisi Hukum Polri, ditetapkan 19 Mei 2026. Pasal yang dipakai di halaman ini: 2 ayat (4) “terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan”, 2 ayat (5) tiga pengecualiannya, 2 ayat (6) interoperabilitas data dengan BPJS Kesehatan, 3 ayat (1) satu keperluan satu tujuan negara, 4 dan 5 pengajuan lewat aplikasi beserta data yang diisi, 7 pratinjau, 9 pembayaran, 10 pengambilan dan surat kuasa, 12 syarat dibukanya jalur manual, serta 14 ayat (3)–(5) dokumen pendukung jalur manual.
- Polri — Layanan SKCK: halaman layanan yang masih menayangkan daftar dari kerangka lama — “membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon”, “pas foto… sebanyak 6 lembar”, dan “pengambilan sidik jari oleh petugas”. Tidak satu pun dari ketiganya muncul dalam Perpol 1/2026. Kami menyebut peraturan yang berlaku dan mencatat selisihnya di sini, sebagaimana halaman biaya memperlakukan PP 60/2016.
- Tarif Rp30.000 dari PP 76/2020 lampiran angka XIV — Perpol 1/2026 Pasal 9 ayat (2) hanya menunjuk “ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dirinci di halaman biaya.
- Polri — Tribrata News: keterangan bahwa pencetakan SKCK “dapat dilakukan di Polres mana saja… tanpa harus terikat dengan domisili KTP pemohon”.
- Bahwa ketentuan operasional dapat berbeda antar Polres/Satwil kami dasarkan pada daftar yang diterbitkan sendiri oleh Polres — misalnya Polres Bantul. Kami tidak menyimpulkan ketentuan satu Polres berlaku di Polres lain, dan tidak menaikkannya menjadi syarat nasional. Cara kami memilah ini dijelaskan di Metodologi.