Syarat membuat SKCK

Perpol 1/2026 menyatakan satu syarat pemohon: terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan (Pasal 2 ayat 4), yang dicek lewat interoperabilitas data dengan BPJS Kesehatan — bukan lewat berkas yang kamu bawa. Sisanya adalah pengisian di aplikasi: data diri, lokasi domisili, pasfoto latar merah untuk WNI, keperluan, serta lokasi dan tanggal penerbitan (Pasal 5 ayat 3). Daftar dokumen fisik — KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, paspor, bukti JKN — adalah daftar untuk jalur manual, yang hanya berlaku bila aplikasinya dinyatakan tidak berfungsi (Pasal 12 dan 14).

Berkas / syaratCatatan
Kepesertaan JKN aktifSyarat pemohon — Pasal 2 ayat (4); dikecualikan pada tiga keadaan di ayat (5)
Akun aplikasi layanan digital PolriPasal 4 ayat (2) — pengajuan hanya lewat fitur SKCK di aplikasi
PasfotoDiunggah; latar merah (WNI) atau kuning (WNA) — Pasal 5 ayat (4)
KeperluanSatu SKCK untuk 1 keperluan dan 1 tujuan negara — Pasal 3 ayat (1)
KTP, KK, akta kelahiran, ijazahDaftar jalur manual — Pasal 14 ayat (3)
PasporJalur manual, untuk keperluan ke luar negeri — masa berlaku minimal 6 bulan
Sidik jari & surat pengantar kelurahanTidak disebut sama sekali dalam Perpol 1/2026
BiayaRp30.000 — PP 76/2020 angka XIV, dibayar lewat metode di aplikasi

Peraturan yang berlaku menyebut satu syarat pemohon, bukan satu daftar berkas. Perpol 1/2026 Pasal 2 ayat (4) mensyaratkan pemohon “terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan” — dan itu saja. Sisanya adalah pengisian di aplikasi (Pasal 5). Daftar dokumen fisik yang beredar di mana-mana — KTP, KK, akta kelahiran, ijazah — adalah daftar untuk jalur manual, yang menurut Pasal 12 hanya dibuka bila aplikasinya dinyatakan tidak berfungsi. Dan dua hal yang paling sering ditulis sebagai syarat, surat pengantar kelurahan dan pengambilan sidik jari, tidak muncul sama sekali di peraturan itu.

Syarat pemohon, dan yang diisi di aplikasi

HalCatatanDasarnya
Kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktifSatu-satunya syarat pemohon. Statusnya diambil lewat interoperabilitas data dengan BPJS, bukan lewat berkas yang kamu bawa — periksa sendiri lewat Mobile JKN sebelum mengajukanPasal 2 ayat (4) dan (6)
Pengecualian syarat JKNWNI di luar negeri; WNA berdomisili di Indonesia yang tidak bekerja; WNA berdomisili yang bekerja kurang dari 6 bulanPasal 2 ayat (5)
Akun aplikasi layanan digital PolriPermohonan diajukan lewat fitur SKCK di aplikasi — alurnyaPasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1)
Data yang diisiLokasi domisili, data diri, pasfoto, keperluan, serta lokasi dan tanggal penerbitan yang kamu pilih sendiriPasal 5 ayat (3)
PasfotoDiunggah, latar merah untuk WNI dan kuning untuk WNA. Jumlah lembar tidak diatur. SpesifikasinyaPasal 5 ayat (4)
KeperluanSatu SKCK untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara — dua kebutuhan berarti dua permohonanPasal 3 ayat (1)
Biaya Rp30.000Dibayar lewat metode yang disediakan aplikasi. Dasar tarifnyaPasal 9; PP 76/2020 angka XIV

Berkas jalur manual — dan kapan jalur itu berlaku

Jalur loket tidak dihapus, tetapi statusnya berubah. Pasal 12 membukanya hanya bila aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi, dan keadaan itu dinyatakan lewat pemberitahuan resmi oleh Kabid Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri — bukan diputuskan sendiri oleh pemohon atau satu loket. Kalau jalur itu yang berlaku, inilah dokumen pendukung yang disebut Pasal 14 ayat (3):

DokumenCatatan
Kartu tanda penduduk
Kartu keluarga
Akta kelahiran
Ijazah terakhir
PasfotoLatar merah (WNI) atau kuning (WNA) — ayat (4)
PasporHanya untuk keperluan ke luar negeri, masa berlaku minimal 6 bulan
Bukti status peserta aktif Jaminan KesehatanAyat (5): boleh berupa tangkapan layar status peserta aktif, bukti pembayaran iuran bulan berjalan, atau bukti sah lain menurut ketentuan BPJS Kesehatan

Yang tidak ada di daftar itu: surat pengantar kelurahan, jumlah lembar pas foto, dan pengambilan sidik jari. Sebagian kantor mungkin masih memintanya sebagai kebiasaan setempat — itu boleh terjadi, dan ketentuan operasional memang bisa berbeda antar Polres atau Satwil — tetapi jangan mengurus surat pengantar sebelum kantor tujuanmu benar-benar memintanya.

Urutannya

  1. Pastikan kepesertaan JKN-mu aktif lebih dulu. Ini syarat pemohon di peraturan, dan permohonan bisa berhenti di tahap ini — cara mengurusnya.
  2. Tentukan keperluannya. Satu SKCK melayani satu keperluan; kalau kamu butuh untuk melamar kerja dan mengurus visa, itu dua permohonan.
  3. Siapkan berkas pasfoto digital dengan latar merah — yang diunggah adalah berkasnya, bukan lembar cetakan.
  4. Ajukan lewat aplikasi Presisi, isi data, lalu pilih lokasi dan tanggal penerbitannya — caranya di sini.
  5. Periksa pratinjaunya (Pasal 7) sebelum melanjutkan. Salah ketik nama atau tanggal lahir paling murah diperbaiki di layar ini.
  6. Bayar Rp30.000 lewat metode yang disediakan, dan simpan bukti pembayarannya.
  7. Cetak dari aplikasi atau ambil di kantor kepolisian terdekat — pengambilan boleh diwakilkan dengan surat kuasa (Pasal 10 ayat 3).
  8. Catat tanggal terbitnya, lalu hitung kapan kedaluwarsa.

Yang sering ditanyakan

PertanyaanJawaban praktis
KTP-ku beda kota dengan tempat tinggal sekarangPasal 5 ayat (3) meminta lokasi domisili sebagai data, dan lokasi penerbitan kamu pilih sendiri — keduanya tidak harus sama. Polri sendiri menyatakan pencetakan tidak terikat domisili KTP
Perlu surat pengantar kelurahan?Tidak disebut di peraturan yang berlaku, termasuk pada daftar jalur manual. Kalau satu kantor tetap memintanya, itu ketentuan kantor itu — tanyakan dulu, jangan urus di muka
Sidik jari saya diambil lagi?Perpol 1/2026 tidak memuat tahap sidik jari. Kalau kantor tempatmu mengambil lembarnya tetap melakukannya, itu praktik kantor, bukan syarat nasional
Boleh diwakilkan?Pengambilannya boleh — dengan surat kuasa, formatnya ada di lampiran peraturan (Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 18 ayat 2)
Ditanya kepesertaan BPJSItu memang syarat pemohon (Pasal 2 ayat 4), bukan permintaan satu loket. Kalau statusmu nonaktif, urus lewat panduan BPJS Kesehatan

Terkait

Sumber