Perpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya

Perpol 1/2026 tidak mengenal perpanjangan SKCK. Peraturan yang ditetapkan 19 Mei 2026 itu menyatakan SKCK berlaku selama 6 bulan (Pasal 3 ayat 2) dan tidak memuat satu pun ketentuan tentang memperpanjangnya. Kalau masa berlakumu habis, yang berlaku adalah mengajukan permohonan baru lewat aplikasi layanan digital Polri — prosedurnya sama dengan permohonan pertama. Kaidah lama “maksimal habis 1 tahun” berasal dari Perpol 6/2023 yang sudah dicabut.

Keadaan SKCK lamamuJalurnya
Adakah perpanjangan?Tidak ada dalam Perpol 1/2026
Masa berlaku6 bulan — Pasal 3 ayat (2)
Sesudah habisAjukan permohonan baru, prosedurnya sama dengan yang pertama
Di manaFitur SKCK pada aplikasi layanan digital Polri — Pasal 4 ayat (1)
Pas fotoDiunggah di aplikasi; latar merah untuk WNI
JKN / BPJS KesehatanHarus aktif — Pasal 2 ayat (4), dicek lewat interoperabilitas data
Kaidah lama “1 tahun”Dari Perpol 6/2023 yang sudah dicabut
BiayaRp30.000 (PP 76/2020 angka XIV)

Perpol 1/2026 tidak mengenal perpanjangan SKCK. Peraturan yang ditetapkan 19 Mei 2026 itu mencabut Perpol 6/2023 dan hanya menyatakan SKCK berlaku selama 6 bulan (Pasal 3 ayat 2) — tidak ada satu pun ketentuan tentang memperpanjangnya. Kalau masa berlakumu habis, yang berlaku adalah mengajukan permohonan baru lewat aplikasi layanan digital Polri, dengan prosedur yang sama seperti permohonan pertama. Halaman ini dipertahankan karena “perpanjang SKCK” masih banyak dicari — jawabannya kini berbeda dari yang beredar.

Apa pun keadaan SKCK lamamu, jalurnya satu

Kerangka lama membedakan “perpanjangan” dari “pembuatan baru”, dengan berkas dan jendela waktu yang berbeda. Perpol 1/2026 menghapus pembedaan itu: yang diatur hanyalah permohonan, dan prosedurnya sama berapa kali pun kamu pernah punya SKCK.

Keadaan SKCK lamamuJalurnyaYang perlu kamu lampirkan
Masih berlakuTidak perlu apa-apa — SKCK itu masih sah sampai enam bulan sejak terbit
Sudah habisPermohonan lewat aplikasi — sama seperti permohonan pertamaTidak ada lembar lama yang diminta
Lembarnya hilangSama — tidak ada bedanyaTidak perlu legalisir, tidak perlu mencari salinan lama
Butuh untuk keperluan lainPermohonan tersendiri — Pasal 3 ayat (1)

Tidak yakin SKCK lamamu masih berlaku? Masukkan tanggal terbitnya di kalkulator masa berlaku — ia memberi perkiraan tanggal kedaluwarsanya.

Yang diminta pada permohonan berikutnya

Persis sama dengan permohonan pertama, karena peraturannya tidak membedakan keduanya:

HalCatatanDasarnya
Kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktifBerlaku untuk setiap permohonan, bukan hanya yang pertama — dicek lewat interoperabilitas data dengan BPJSPasal 2 ayat (4) dan (6)
Akun aplikasi layanan digital PolriPermohonan diajukan lewat fitur SKCKPasal 4 ayat (2)
PasfotoDiunggah; latar merah untuk WNI, kuning untuk WNA. SpesifikasinyaPasal 5 ayat (4)
Lokasi dan tanggal penerbitanDipilih sendiri di aplikasiPasal 5 ayat (3) huruf e
Lembar SKCK lamaTidak diminta — peraturan yang berlaku tidak menyebutnya sama sekali
Uang Rp30.000Tarif yang sama untuk setiap penerbitan — dasar hukumnyaPasal 9; PP 76/2020 angka XIV

Sebagian kantor mungkin masih meminta lembar lama, surat rekomendasi Polsek, atau pas foto cetak — ketentuan operasional memang dapat berbeda antar Polres/Satwil. Yang berubah adalah statusnya: itu kebijakan kantor, bukan syarat nasional, dan tidak lagi punya dasar dalam peraturan penerbitan SKCK.

Kalau lembar SKCK lamanya hilang

Pertanyaan ini kehilangan taringnya di kerangka yang baru. Karena tidak ada perpanjangan, tidak ada lembar lama yang perlu kamu bawa atau legalisir — kamu mengajukan permohonan seperti biasa lewat aplikasi. Satu-satunya alasan mencari lembar lama sekarang adalah kalau instansi penerima memintanya sebagai bukti riwayat, dan itu urusan dengan instansi itu, bukan dengan Polri.

Waktu terbaik mengajukan lagi

Ajukan sebelum masa berlakunya habis kalau kamu masih dalam masa melamar kerja. Alasannya bukan aturan melainkan jarak waktu: permohonan butuh beberapa langkah, dan status JKN yang ternyata nonaktif bisa menahanmu beberapa hari.

Perhatikan juga bahwa sebagian instansi meminta SKCK yang terbit dalam beberapa bulan terakhir — syarat yang lebih ketat daripada masa berlaku enam bulan. Periksa bunyi permintaannya sebelum memutuskan menunggu. Dan ingat Pasal 3 ayat (1): satu SKCK melayani satu keperluan, jadi lembar yang kamu pakai melamar kerja tidak otomatis dipakai untuk mengurus visa.

Terkait

Sumber