Perpol 1/2026 tidak mengenal perpanjangan SKCK. Peraturan yang ditetapkan 19 Mei 2026 itu mencabut Perpol 6/2023 dan hanya menyatakan SKCK berlaku selama 6 bulan (Pasal 3 ayat 2) — tidak ada satu pun ketentuan tentang memperpanjangnya. Kalau masa berlakumu habis, yang berlaku adalah mengajukan permohonan baru lewat aplikasi layanan digital Polri, dengan prosedur yang sama seperti permohonan pertama. Halaman ini dipertahankan karena “perpanjang SKCK” masih banyak dicari — jawabannya kini berbeda dari yang beredar.
Apa pun keadaan SKCK lamamu, jalurnya satu
Kerangka lama membedakan “perpanjangan” dari “pembuatan baru”, dengan berkas dan jendela waktu yang berbeda. Perpol 1/2026 menghapus pembedaan itu: yang diatur hanyalah permohonan, dan prosedurnya sama berapa kali pun kamu pernah punya SKCK.
| Keadaan SKCK lamamu | Jalurnya | Yang perlu kamu lampirkan |
|---|---|---|
| Masih berlaku | Tidak perlu apa-apa — SKCK itu masih sah sampai enam bulan sejak terbit | — |
| Sudah habis | Permohonan lewat aplikasi — sama seperti permohonan pertama | Tidak ada lembar lama yang diminta |
| Lembarnya hilang | Sama — tidak ada bedanya | Tidak perlu legalisir, tidak perlu mencari salinan lama |
| Butuh untuk keperluan lain | Permohonan tersendiri — Pasal 3 ayat (1) | — |
Tidak yakin SKCK lamamu masih berlaku? Masukkan tanggal terbitnya di kalkulator masa berlaku — ia memberi perkiraan tanggal kedaluwarsanya.
Yang diminta pada permohonan berikutnya
Persis sama dengan permohonan pertama, karena peraturannya tidak membedakan keduanya:
| Hal | Catatan | Dasarnya |
|---|---|---|
| Kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif | Berlaku untuk setiap permohonan, bukan hanya yang pertama — dicek lewat interoperabilitas data dengan BPJS | Pasal 2 ayat (4) dan (6) |
| Akun aplikasi layanan digital Polri | Permohonan diajukan lewat fitur SKCK | Pasal 4 ayat (2) |
| Pasfoto | Diunggah; latar merah untuk WNI, kuning untuk WNA. Spesifikasinya | Pasal 5 ayat (4) |
| Lokasi dan tanggal penerbitan | Dipilih sendiri di aplikasi | Pasal 5 ayat (3) huruf e |
| Lembar SKCK lama | Tidak diminta — peraturan yang berlaku tidak menyebutnya sama sekali | — |
| Uang Rp30.000 | Tarif yang sama untuk setiap penerbitan — dasar hukumnya | Pasal 9; PP 76/2020 angka XIV |
Sebagian kantor mungkin masih meminta lembar lama, surat rekomendasi Polsek, atau pas foto cetak — ketentuan operasional memang dapat berbeda antar Polres/Satwil. Yang berubah adalah statusnya: itu kebijakan kantor, bukan syarat nasional, dan tidak lagi punya dasar dalam peraturan penerbitan SKCK.
Kalau lembar SKCK lamanya hilang
Pertanyaan ini kehilangan taringnya di kerangka yang baru. Karena tidak ada perpanjangan, tidak ada lembar lama yang perlu kamu bawa atau legalisir — kamu mengajukan permohonan seperti biasa lewat aplikasi. Satu-satunya alasan mencari lembar lama sekarang adalah kalau instansi penerima memintanya sebagai bukti riwayat, dan itu urusan dengan instansi itu, bukan dengan Polri.
Waktu terbaik mengajukan lagi
Ajukan sebelum masa berlakunya habis kalau kamu masih dalam masa melamar kerja. Alasannya bukan aturan melainkan jarak waktu: permohonan butuh beberapa langkah, dan status JKN yang ternyata nonaktif bisa menahanmu beberapa hari.
Perhatikan juga bahwa sebagian instansi meminta SKCK yang terbit dalam beberapa bulan terakhir — syarat yang lebih ketat daripada masa berlaku enam bulan. Periksa bunyi permintaannya sebelum memutuskan menunggu. Dan ingat Pasal 3 ayat (1): satu SKCK melayani satu keperluan, jadi lembar yang kamu pakai melamar kerja tidak otomatis dipakai untuk mengurus visa.
Terkait
Sumber
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK — teks dibaca langsung dari salinan pada Divisi Hukum Polri. Ditetapkan 19 Mei 2026. Pasal 20 mencabut Perpol 6/2023; Pasal 3 ayat (2) SKCK “berlaku selama 6 (enam) bulan”; Pasal 4 ayat (1) penerbitan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri; Pasal 2 ayat (4) pemohon “terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan”, yang menurut ayat (6) diperoleh lewat interoperabilitas data dengan BPJS Kesehatan. Tidak ada ketentuan perpanjangan sama sekali di dalamnya.
- Catatan: halaman layanan resmi masih memuat kerangka lama. polri.go.id/layanan/skck masih menyebut perpanjangan dengan lembar lama “maksimal telah habis masanya selama 1 tahun” dan jumlah pas foto 6/3 lembar — keduanya berasal dari kerangka Perpol 6/2023 yang sudah dicabut. Kami menyebut peraturan yang berlaku, dan mencatat perbedaannya di sini supaya kamu tidak menyimpulkan salah satu sumber keliru. Pola yang sama kami pakai untuk PP 60/2016 di halaman biaya.
- Keterangan bahwa jumlah pas foto dan surat rekomendasi Polsek berbeda antar Polres berasal dari daftar yang diterbitkan sendiri oleh Polres — Polres Bantul mencantumkan 6 lembar pas foto untuk perpanjangan dan “Surat Rekomendasi dari Polsek”. Kami mencatatnya sebagai keragaman operasional, bukan sebagai aturan yang menggantikan peraturan penerbitan.
- Polri — SKCK: “Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.” Kalimat ini masih tayang dan berasal dari kerangka lama; Perpol 1/2026 tidak mengenal perpanjangan, dan kami menyebut peraturannya.
- Keterangan bahwa tidak ada lembar lama yang perlu dilampirkan adalah pembacaan kami atas ketiadaan ketentuan itu di Perpol 1/2026 — peraturan tidak menyebutnya, bukan menyatakan larangan. Kalau kantor tempatmu mengambil lembarnya tetap memintanya, ikuti permintaan kantor itu. Cara kami memperlakukan hal semacam ini dijelaskan di Metodologi.