SKCK online: portal lama sudah ditutup, sekarang lewat aplikasi

Portal registrasi SKCK Online yang lama sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023. Pendaftaran daring sekarang lewat Polri Super App Presisi: daftar akun dengan NIK dan verifikasi wajah, isi data dan unggah pasfoto, pilih lokasi dan tanggal penerbitan, bayar Rp30.000, lalu cetak SKCK dari fitur cetak di aplikasi — atau ambil di kantor kepolisian terdekat. Daring bukan lagi salah satu jalur: Perpol 1/2026 Pasal 4 ayat (1) menjadikan penerbitan elektronik sebagai jalurnya, dan loket manual hanya dibuka bila aplikasinya dinyatakan tidak berfungsi lewat pemberitahuan resmi (Pasal 12).

TahapBisa daring?
Daftar akun (NIK + verifikasi wajah)Ya — di aplikasi
Mengisi data dan mengunggah pasfotoYa — Pasal 5 ayat (3)
Memilih lokasi dan tanggal penerbitanYa — dipilih sendiri oleh pemohon
Memeriksa pratinjau lembar SKCKYa — Pasal 7
Membayar Rp30.000Ya — metode pembayaran yang disediakan aplikasi
Mencetak lembar SKCKYa — fitur cetak SKCK, Pasal 10 ayat (1)
Ambil di kantor kepolisian terdekatPilihan lain — Pasal 10 ayat (2), boleh diwakilkan dengan surat kuasa
Portal SKCK Online lamaDinonaktifkan 20 Maret 2023
Unduh aplikasinya hanya dari Google Play Store atau App Store. calcuid tidak menyalurkan pendaftaran dan tidak pernah meminta NIK, foto KTP, atau uang. Aplikasi “SKCK” dari sumber lain di luar toko resmi bukan milik Polri, dan pembayaran resminya hanya lewat BRIVA di dalam aplikasi atau loket resmi — bukan transfer ke rekening pribadi.

Portal registrasi SKCK Online yang lama sudah dinonaktifkan. Pengumuman Polri berbunyi: “Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB, Secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online akan dinonaktifkan”. Pengajuan sekarang lewat Polri Super App Presisi: daftar akun, isi data dan unggah pasfoto, pilih lokasi dan tanggal penerbitan, bayar Rp30.000, lalu cetak lembarnya dari aplikasi atau ambil di kantor kepolisian terdekat. Satu hal yang lebih besar daripada perpindahan portal: sejak Perpol 1/2026 Pasal 4 ayat (1), penerbitan elektronik bukan salah satu jalur melainkan jalurnya.

Kenapa banyak panduan masih salah

Sebagian besar tulisan tentang “SKCK online” yang beredar disusun sebelum Maret 2023 dan masih menggambarkan alur portal lama: buka situsnya, isi formulir pendaftaran, dapatkan nomor registrasi. Orang mengikuti langkah itu, sampai di halaman yang tidak lagi menerima pendaftaran, lalu menyimpulkan layanannya rusak. Layanannya tidak rusak — pintunya pindah.

Yang ditulis panduan lamaYang berlaku sekarang
Daftar di portal registrasi SKCK OnlineDinonaktifkan 20 Maret 2023
Isi formulir lewat perambanLewat Polri Super App Presisi
Cetak bukti registrasi dari situsBukti pendaftaran ada di aplikasi
Bayar tunai di loketLewat metode pembayaran di aplikasi — Polri memberitakan BRIVA
Harus ke kantor sesuai domisili KTPLokasi penerbitan dipilih sendiri — Pasal 5 ayat (3) huruf e
Daring hanya untuk mendaftar; SKCK-nya diambil di loketDapat dicetak dari aplikasi — Pasal 10 ayat (1)

Alurnya

  1. Unduh Polri Super App Presisi dari Google Play Store atau App Store. Periksa penerbitnya sebelum memasang.
  2. Daftarkan akunmu. Pasal 4 ayat (2) mensyaratkan pemohon punya akun di aplikasi; pendaftarannya mengikuti prosedur di dalam aplikasi itu sendiri (ayat 3).
  3. Pastikan kepesertaan JKN-mu aktif. Pasal 2 ayat (4) menjadikannya syarat pemohon dan statusnya dibaca lewat interoperabilitas data dengan BPJS — kalau nonaktif, urus itu lebih dulu.
  4. Isi data dan unggah pasfoto — lokasi domisili, data diri, pasfoto, keperluan (Pasal 5 ayat 3).
  5. Pilih lokasi dan tanggal penerbitannya. Keduanya dipilih pemohon; Polri sendiri menyatakan pencetakan tidak terikat domisili KTP.
  6. Periksa laman pratinjau (Pasal 7), lalu isi pernyataan kebenaran data (Pasal 8) — data yang tidak benar dapat dituntut menurut ketentuan perundang-undangan.
  7. Bayar Rp30.000 lewat metode yang disediakan aplikasi. Polri memberitakan kanalnya berupa BRIVA, yang bisa dibayar dari bank lain dengan kode bank BRI di depan nomor virtual account-nya. Dasar tarifnya.
  8. Cetak SKCK dari fitur cetak di aplikasi (Pasal 10 ayat 1), atau ambil di kantor kepolisian terdekat — pengambilan boleh diwakilkan dengan surat kuasa.

Perbedaan terbesar dari panduan lama ada di langkah terakhir: kunjungan ke kantor bukan lagi keharusan. Peraturan yang berlaku tidak memuat tahap pengambilan sidik jari, dan lembarnya dapat dicetak sendiri. Kalau kantor tempat kamu memilih mengambil lembarnya tetap punya kebiasaan lain, itu ketentuan kantor tersebut — apa yang benar-benar disyaratkan peraturan ada di halaman syarat.

Apa yang dikerjakan di aplikasi

TahapDaring?
Daftar akun aplikasiYa — Pasal 4 ayat (2)
Mengisi data dan mengunggah pasfotoYa — Pasal 5 ayat (3)
Memilih lokasi dan tanggal penerbitanYa — dipilih sendiri oleh pemohon
Memeriksa pratinjau lembar SKCKYa — Pasal 7
Pembayaran PNBP Rp30.000Ya — metode yang disediakan aplikasi (Pasal 9)
Mencetak lembar SKCKYa — fitur cetak SKCK, Pasal 10 ayat (1)
PenandatangananDilakukan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang — Pasal 11
Ambil di kantor kepolisian terdekatPilihan lain — Pasal 10 ayat (2), boleh diwakilkan dengan surat kuasa

Kalau aplikasinya bermasalah

Perpol 1/2026 menyediakan dua pintu, dan keduanya punya syarat sendiri. Pasal 6: kalau permohonanmu mengalami kendala, kamu dapat menghubungi layanan bantuan lewat fitur SKCK. Pasal 12: penerbitan manual di loket baru dibuka bila aplikasi dinyatakan tidak berfungsi lewat pemberitahuan resmi Kabid Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri — jadi datang ke loket karena aplikasi gagal di ponselmu sendiri belum tentu ditangani.

  1. Perbarui aplikasinya lebih dulu — versi lama sering gagal di tahap unggah.
  2. Periksa ukuran dan format berkas yang kamu unggah; foto dari kamera ponsel sering terlalu besar.
  3. Coba di jaringan lain. Unggahan gagal pada sinyal lemah tanpa pesan yang jelas.
  4. Hubungi layanan bantuan di fitur SKCK — ini jalur yang disebut peraturan, dan tiga langkah di atas adalah saran teknis kami.

Terkait

Sumber