Portal registrasi SKCK Online yang lama sudah dinonaktifkan. Pengumuman Polri berbunyi: “Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB, Secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online akan dinonaktifkan”. Pengajuan sekarang lewat Polri Super App Presisi: daftar akun, isi data dan unggah pasfoto, pilih lokasi dan tanggal penerbitan, bayar Rp30.000, lalu cetak lembarnya dari aplikasi atau ambil di kantor kepolisian terdekat. Satu hal yang lebih besar daripada perpindahan portal: sejak Perpol 1/2026 Pasal 4 ayat (1), penerbitan elektronik bukan salah satu jalur melainkan jalurnya.
Kenapa banyak panduan masih salah
Sebagian besar tulisan tentang “SKCK online” yang beredar disusun sebelum Maret 2023 dan masih menggambarkan alur portal lama: buka situsnya, isi formulir pendaftaran, dapatkan nomor registrasi. Orang mengikuti langkah itu, sampai di halaman yang tidak lagi menerima pendaftaran, lalu menyimpulkan layanannya rusak. Layanannya tidak rusak — pintunya pindah.
| Yang ditulis panduan lama | Yang berlaku sekarang |
|---|---|
| Daftar di portal registrasi SKCK Online | Dinonaktifkan 20 Maret 2023 |
| Isi formulir lewat peramban | Lewat Polri Super App Presisi |
| Cetak bukti registrasi dari situs | Bukti pendaftaran ada di aplikasi |
| Bayar tunai di loket | Lewat metode pembayaran di aplikasi — Polri memberitakan BRIVA |
| Harus ke kantor sesuai domisili KTP | Lokasi penerbitan dipilih sendiri — Pasal 5 ayat (3) huruf e |
| Daring hanya untuk mendaftar; SKCK-nya diambil di loket | Dapat dicetak dari aplikasi — Pasal 10 ayat (1) |
Alurnya
- Unduh Polri Super App Presisi dari Google Play Store atau App Store. Periksa penerbitnya sebelum memasang.
- Daftarkan akunmu. Pasal 4 ayat (2) mensyaratkan pemohon punya akun di aplikasi; pendaftarannya mengikuti prosedur di dalam aplikasi itu sendiri (ayat 3).
- Pastikan kepesertaan JKN-mu aktif. Pasal 2 ayat (4) menjadikannya syarat pemohon dan statusnya dibaca lewat interoperabilitas data dengan BPJS — kalau nonaktif, urus itu lebih dulu.
- Isi data dan unggah pasfoto — lokasi domisili, data diri, pasfoto, keperluan (Pasal 5 ayat 3).
- Pilih lokasi dan tanggal penerbitannya. Keduanya dipilih pemohon; Polri sendiri menyatakan pencetakan tidak terikat domisili KTP.
- Periksa laman pratinjau (Pasal 7), lalu isi pernyataan kebenaran data (Pasal 8) — data yang tidak benar dapat dituntut menurut ketentuan perundang-undangan.
- Bayar Rp30.000 lewat metode yang disediakan aplikasi. Polri memberitakan kanalnya berupa BRIVA, yang bisa dibayar dari bank lain dengan kode bank BRI di depan nomor virtual account-nya. Dasar tarifnya.
- Cetak SKCK dari fitur cetak di aplikasi (Pasal 10 ayat 1), atau ambil di kantor kepolisian terdekat — pengambilan boleh diwakilkan dengan surat kuasa.
Perbedaan terbesar dari panduan lama ada di langkah terakhir: kunjungan ke kantor bukan lagi keharusan. Peraturan yang berlaku tidak memuat tahap pengambilan sidik jari, dan lembarnya dapat dicetak sendiri. Kalau kantor tempat kamu memilih mengambil lembarnya tetap punya kebiasaan lain, itu ketentuan kantor tersebut — apa yang benar-benar disyaratkan peraturan ada di halaman syarat.
Apa yang dikerjakan di aplikasi
| Tahap | Daring? |
|---|---|
| Daftar akun aplikasi | Ya — Pasal 4 ayat (2) |
| Mengisi data dan mengunggah pasfoto | Ya — Pasal 5 ayat (3) |
| Memilih lokasi dan tanggal penerbitan | Ya — dipilih sendiri oleh pemohon |
| Memeriksa pratinjau lembar SKCK | Ya — Pasal 7 |
| Pembayaran PNBP Rp30.000 | Ya — metode yang disediakan aplikasi (Pasal 9) |
| Mencetak lembar SKCK | Ya — fitur cetak SKCK, Pasal 10 ayat (1) |
| Penandatanganan | Dilakukan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang — Pasal 11 |
| Ambil di kantor kepolisian terdekat | Pilihan lain — Pasal 10 ayat (2), boleh diwakilkan dengan surat kuasa |
Kalau aplikasinya bermasalah
Perpol 1/2026 menyediakan dua pintu, dan keduanya punya syarat sendiri. Pasal 6: kalau permohonanmu mengalami kendala, kamu dapat menghubungi layanan bantuan lewat fitur SKCK. Pasal 12: penerbitan manual di loket baru dibuka bila aplikasi dinyatakan tidak berfungsi lewat pemberitahuan resmi Kabid Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri — jadi datang ke loket karena aplikasi gagal di ponselmu sendiri belum tentu ditangani.
- Perbarui aplikasinya lebih dulu — versi lama sering gagal di tahap unggah.
- Periksa ukuran dan format berkas yang kamu unggah; foto dari kamera ponsel sering terlalu besar.
- Coba di jaringan lain. Unggahan gagal pada sinyal lemah tanpa pesan yang jelas.
- Hubungi layanan bantuan di fitur SKCK — ini jalur yang disebut peraturan, dan tiga langkah di atas adalah saran teknis kami.
Terkait
Sumber
- Polri — SKCK: pengumuman “Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB, Secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online akan dinonaktifkan”, peralihan ke SUPERAPPS PRESISI POLRI, dan keterangan bahwa pendaftaran dilakukan lewat aplikasi yang diunduh dari Google Play Store atau App Store.
- Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK — teks dibaca langsung dari salinan pada Divisi Hukum Polri, ditetapkan 19 Mei 2026. Pasal yang dipakai: 4 penerbitan elektronik dan akun aplikasi, 5 data yang diisi dan pasfoto, 6 layanan bantuan, 7 pratinjau, 8 pernyataan kebenaran data, 9 pembayaran, 10 fitur cetak SKCK dan pengambilan di kantor terdekat, 11 tanda tangan elektronik, serta 12 syarat dibukanya penerbitan manual.
- Polri — Layanan SKCK: halaman layanan yang masih memuat “pengambilan sidik jari oleh petugas” dari kerangka lama. Tahap itu tidak ada dalam Perpol 1/2026, baik pada jalur elektronik maupun manual — kami menyebut peraturan yang berlaku dan mencatat selisihnya.
- Tiga langkah teknis pertama pada bagian “kalau aplikasinya bermasalah” adalah saran umum kami, bukan panduan resmi Polri; langkah keempat mengikuti Pasal 6. Ketersediaan tiap layar juga dapat berbeda antar versi aplikasi dan antar kantor. Cara kami memilah ini dijelaskan di Metodologi.