Pas foto SKCK dan berkas sidik jari

Yang ditetapkan Perpol 1/2026 tentang pasfoto hanyalah warna latarnya: merah untuk WNI, kuning untuk WNA (Pasal 5 ayat 4 dan Pasal 14 ayat 4). Pasfoto itu diunggah di aplikasi, bukan dicetak dan diserahkan — peraturannya tidak menyebut jumlah lembar sama sekali, dan tidak menyebut sidik jari. Angka “6 lembar / 3 lembar” dan pengambilan sidik jari berasal dari halaman layanan lama yang masih tayang.

HalKetentuan
BentuknyaDiunggah di aplikasi — Pasal 5 ayat (3) huruf c
Latar belakang — WNIMerah — Pasal 5 ayat (4) huruf a
Latar belakang — WNAKuning — Pasal 5 ayat (4) huruf b
Jumlah lembarTidak diatur dalam Perpol 1/2026
Ukuran 4×6Tidak disebut dalam Perpol; berasal dari daftar layanan lama
Sidik jariTidak disebut sama sekali dalam Perpol 1/2026
Kalau jalurnya manualPasfoto diserahkan bersama KTP, KK, akta kelahiran, ijazah — Pasal 14 ayat (3)

Yang benar-benar ditetapkan peraturan tentang pasfoto SKCK hanyalah warna latarnya: merah untuk WNI, kuning untuk WNA — Perpol 1/2026 Pasal 5 ayat (4) untuk jalur elektronik dan Pasal 14 ayat (4) untuk jalur manual. Fotonya diunggah di aplikasi, bukan dicetak dan diserahkan, dan peraturannya tidak menyebut jumlah lembar maupun tahap sidik jari sama sekali. Angka “6 lembar / 3 lembar” dan pengambilan sidik jari berasal dari halaman layanan lama yang masih tayang.

Pasfoto

HalKetentuanDasarnya
BentuknyaDiunggah sebagai bagian pengisian data di aplikasiPasal 5 ayat (3) huruf c
Latar belakang — WNIMerahPasal 5 ayat (4) huruf a
Latar belakang — WNAKuningPasal 5 ayat (4) huruf b
Jumlah lembarTidak diatur
Ukuran 4×6Tidak disebut peraturan; angka itu dari daftar layanan lama, dan tetap ukuran yang aman kalau kamu perlu mencetakpolri.go.id
Kalau jalurnya manualPasfoto diserahkan bersama dokumen pendukung lainPasal 14 ayat (3) huruf e

Perbedaan ini bukan soal teknis. Dulu jumlah lembar menentukan apakah kamu harus pulang dan kembali besok; sekarang yang menentukan adalah apakah berkas fotonya benar saat diunggah. Kalau kantor tempat kamu memilih mengambil lembarnya tetap meminta cetakan, siapkan 4×6 latar merah — tetapi itu ketentuan kantor itu, bukan syarat nasional.

Kesalahan yang membuat foto ditolak

KesalahanKenapa bermasalah
Latar bukan merah (untuk WNI)Ini satu-satunya ketentuan pasfoto yang benar-benar ada di peraturan — latar putih atau biru tidak memenuhinya
Difoto dari layar atau dari hasil cetakPantulan dan pola moiré membuat wajah sulit dinilai — unggah berkas aslinya
Wajah tertutup sebagianRambut atau aksesori yang menutupi wajah membuat foto tidak terpakai
Foto lamaPasfoto dimaksudkan mewakili wajahmu sekarang
Berkas terlalu besarUnggahan gagal pada sinyal lemah — perkecil sebelum mencoba lagi

Baris pertama bersumber pada peraturan; empat baris sesudahnya adalah pengamatan praktis kami.

Sidik jari — dan kenapa ia hilang dari peraturan

Halaman layanan SKCK di polri.go.id masih menyebut “pengambilan sidik jari oleh petugas” sebagai bagian persyaratan. Perpol 1/2026 tidak memuat tahap itu — tidak pada jalur elektronik (Pasal 5), tidak pada jalur manual (Pasal 13 dan 14), dan tidak pada verifikasi petugas loket (Pasal 15), yang hanya memeriksa pengisian formulir, keperluan, keabsahan dokumen, dan catatan kepolisian.

Konsekuensi praktisnya satu, dan cukup besar: pengurusan SKCK tidak lagi mengharuskan kamu hadir. Pasal 10 ayat (3) bahkan menyatakan pengambilannya dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa, yang formatnya dilampirkan pada peraturan itu sendiri. Kalau satu kantor tetap mengambil sidik jari, itu praktik kantor tersebut — bukan syarat yang berlaku nasional.

Istilah “rumus sidik jari” yang sering muncul merujuk pada kode yang dicatat dari pola jarimu, dan sebagian kantor menerbitkannya sebagai surat tersendiri untuk keperluan lain. Kalau instansi yang memintamu menyebut “surat rumus sidik jari” dan bukan SKCK, itu dokumen yang berbeda; tanyakan langsung ke kantor kepolisian yang melayaninya.

Daftar periksa sebelum mengajukan

SiapkanJalur aplikasiJalur manual (Pasal 14)
Kepesertaan JKN aktifYa — dibaca dari data BPJSYa — dibuktikan, boleh tangkapan layar
Pasfoto latar merah (WNI)Berkas digital — jumlah tidak diaturDiserahkan bersama dokumen lain
KTPDatanya diisiYa
Kartu keluargaTidak dimintaYa
Akta kelahiranTidak dimintaYa
Ijazah terakhirTidak dimintaYa
PasporUntuk keperluan ke luar negeri — berlaku minimal 6 bulan
Surat pengantar kelurahanTidak disebut peraturanTidak disebut peraturan
Uang Rp30.000Ya — lewat metode di aplikasiYa

Terkait

Sumber