Yang benar-benar ditetapkan peraturan tentang pasfoto SKCK hanyalah warna latarnya: merah untuk WNI, kuning untuk WNA — Perpol 1/2026 Pasal 5 ayat (4) untuk jalur elektronik dan Pasal 14 ayat (4) untuk jalur manual. Fotonya diunggah di aplikasi, bukan dicetak dan diserahkan, dan peraturannya tidak menyebut jumlah lembar maupun tahap sidik jari sama sekali. Angka “6 lembar / 3 lembar” dan pengambilan sidik jari berasal dari halaman layanan lama yang masih tayang.
Pasfoto
| Hal | Ketentuan | Dasarnya |
|---|---|---|
| Bentuknya | Diunggah sebagai bagian pengisian data di aplikasi | Pasal 5 ayat (3) huruf c |
| Latar belakang — WNI | Merah | Pasal 5 ayat (4) huruf a |
| Latar belakang — WNA | Kuning | Pasal 5 ayat (4) huruf b |
| Jumlah lembar | Tidak diatur | — |
| Ukuran 4×6 | Tidak disebut peraturan; angka itu dari daftar layanan lama, dan tetap ukuran yang aman kalau kamu perlu mencetak | polri.go.id |
| Kalau jalurnya manual | Pasfoto diserahkan bersama dokumen pendukung lain | Pasal 14 ayat (3) huruf e |
Perbedaan ini bukan soal teknis. Dulu jumlah lembar menentukan apakah kamu harus pulang dan kembali besok; sekarang yang menentukan adalah apakah berkas fotonya benar saat diunggah. Kalau kantor tempat kamu memilih mengambil lembarnya tetap meminta cetakan, siapkan 4×6 latar merah — tetapi itu ketentuan kantor itu, bukan syarat nasional.
Kesalahan yang membuat foto ditolak
| Kesalahan | Kenapa bermasalah |
|---|---|
| Latar bukan merah (untuk WNI) | Ini satu-satunya ketentuan pasfoto yang benar-benar ada di peraturan — latar putih atau biru tidak memenuhinya |
| Difoto dari layar atau dari hasil cetak | Pantulan dan pola moiré membuat wajah sulit dinilai — unggah berkas aslinya |
| Wajah tertutup sebagian | Rambut atau aksesori yang menutupi wajah membuat foto tidak terpakai |
| Foto lama | Pasfoto dimaksudkan mewakili wajahmu sekarang |
| Berkas terlalu besar | Unggahan gagal pada sinyal lemah — perkecil sebelum mencoba lagi |
Baris pertama bersumber pada peraturan; empat baris sesudahnya adalah pengamatan praktis kami.
Sidik jari — dan kenapa ia hilang dari peraturan
Halaman layanan SKCK di polri.go.id masih menyebut “pengambilan sidik jari oleh petugas” sebagai bagian persyaratan. Perpol 1/2026 tidak memuat tahap itu — tidak pada jalur elektronik (Pasal 5), tidak pada jalur manual (Pasal 13 dan 14), dan tidak pada verifikasi petugas loket (Pasal 15), yang hanya memeriksa pengisian formulir, keperluan, keabsahan dokumen, dan catatan kepolisian.
Konsekuensi praktisnya satu, dan cukup besar: pengurusan SKCK tidak lagi mengharuskan kamu hadir. Pasal 10 ayat (3) bahkan menyatakan pengambilannya dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa, yang formatnya dilampirkan pada peraturan itu sendiri. Kalau satu kantor tetap mengambil sidik jari, itu praktik kantor tersebut — bukan syarat yang berlaku nasional.
Istilah “rumus sidik jari” yang sering muncul merujuk pada kode yang dicatat dari pola jarimu, dan sebagian kantor menerbitkannya sebagai surat tersendiri untuk keperluan lain. Kalau instansi yang memintamu menyebut “surat rumus sidik jari” dan bukan SKCK, itu dokumen yang berbeda; tanyakan langsung ke kantor kepolisian yang melayaninya.
Daftar periksa sebelum mengajukan
| Siapkan | Jalur aplikasi | Jalur manual (Pasal 14) |
|---|---|---|
| Kepesertaan JKN aktif | Ya — dibaca dari data BPJS | Ya — dibuktikan, boleh tangkapan layar |
| Pasfoto latar merah (WNI) | Berkas digital — jumlah tidak diatur | Diserahkan bersama dokumen lain |
| KTP | Datanya diisi | Ya |
| Kartu keluarga | Tidak diminta | Ya |
| Akta kelahiran | Tidak diminta | Ya |
| Ijazah terakhir | Tidak diminta | Ya |
| Paspor | — | Untuk keperluan ke luar negeri — berlaku minimal 6 bulan |
| Surat pengantar kelurahan | Tidak disebut peraturan | Tidak disebut peraturan |
| Uang Rp30.000 | Ya — lewat metode di aplikasi | Ya |
Terkait
Sumber
- Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK — teks dibaca langsung dari salinan pada Divisi Hukum Polri, ditetapkan 19 Mei 2026. Pasal 5 ayat (3) huruf c dan ayat (4): pasfoto termasuk data yang diisi pemohon, “pasfoto dengan latar belakang warna merah bagi pemohon WNI” atau “warna kuning bagi pemohon WNA”. Pasal 14 ayat (3)–(4) mengulanginya untuk jalur manual. Tidak ada ketentuan jumlah lembar, ukuran, maupun pengambilan sidik jari di dalamnya; Pasal 15 ayat (2) menyebut apa saja yang diverifikasi petugas, dan sidik jari tidak termasuk.
- Polri — Layanan SKCK: halaman layanan yang masih menayangkan kerangka lama — “pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar”, tiga lembar untuk perpanjangan, dan “pengambilan sidik jari oleh petugas”. Kami menyebut peraturan yang berlaku dan mencatat selisihnya, sebagaimana halaman biaya memperlakukan PP 60/2016.
- Polri — SKCK: keterangan pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah — sejalan dengan Pasal 5 ayat (4), dan sumber untuk ukuran 4×6 yang tidak disebut peraturan.
- Selain baris pertamanya, daftar kesalahan yang membuat foto ditolak adalah penjelasan praktis kami, bukan ketentuan tertulis Polri. Begitu pula penjelasan istilah “rumus sidik jari” dan keterangan bahwa sebagian kantor masih meminta cetakan. Cara kami memisahkan yang bersumber dari yang praktis dijelaskan di Metodologi.