Kalkulator faraid: bagian ahli waris dalam rupiah

Kalkulator ini memakai Kompilasi Hukum Islam — salah satu rujukan hukum materiil utama dalam penyelesaian perkara waris Islam di Pengadilan Agama, bukan fikih pada umumnya. Tiap bagian ditampilkan bersama nomor pasalnya, lengkap dengan ‘aul (Pasal 192), rad (Pasal 193), dan daftar siapa yang terhalang beserta alasannya. Angka dihitung sebagai pecahan bulat.

HalBagaimana ditangani
Jumlah bagian melebihi 1‘aul — penyebut dinaikkan, tidak ada yang dihapus (Pasal 192)
Jumlah kurang dari 1, tanpa asabahrad — sisanya dibagi berimbang (Pasal 193)
Ibu bersama ayah dan ada janda/duda1/3 dari sisa (Pasal 178 ayat 2)
Istri ditinggal tanpa anak1/4, bukan 1/8 (Pasal 180)
Wasiat melebihi 1/3Ditanyakan dulu — tanpa persetujuan semua ahli waris dibatasi ke 1/3, dengan persetujuan dipakai penuh (Pasal 195 ayat 2)
Wasiat kepada ahli warisPerlu persetujuan seluruh ahli waris berapa pun nilainya — Pasal 195 ayat (3); tanpa itu tidak diperhitungkan
Status penerima tidak diketahuiPerhitungan dihentikan — keabsahan wasiat menentukan berapa harta yang dibagi
Yang terhalangDitampilkan beserta dasarnya, bukan dihilangkan diam-diam
Susunan yang tidak didukungPerhitungan dihentikan — tidak ada angka yang diterbitkan, supaya bagian ahli waris lain tidak terhitung terlalu besar
Ada nenek atau kakekTermasuk yang dihentikan — KHI tidak menyebutkan angka bagian nenek
Hasil di halaman ini adalah bahan musyawarah, bukan penetapan hak. Yang berwenang menetapkan ahli waris dan bagiannya adalah Pengadilan Agama. Perhitungan berjalan di perangkatmu sendiri; tidak ada data keluarga yang dikirim ke mana pun.

Kalkulator ini memakai Kompilasi Hukum Islam — salah satu rujukan hukum materiil utama dalam penyelesaian perkara waris Islam di Pengadilan Agama, bukan fikih pada umumnya. Tiap bagian ditampilkan bersama nomor pasalnya, lengkap dengan ‘aul (Pasal 192), rad (Pasal 193), dan daftar siapa yang terhalang beserta alasannya. Angka dihitung sebagai pecahan bulat, bukan desimal.

Sesudah biaya perawatan, pengurusan jenazah, dan hutang — Pasal 171 huruf e dan Pasal 175.
Batas 1/3 berlaku kecuali semua ahli waris menyetujui — Pasal 195 ayat (2).

Ahli waris yang masih hidup

Kenapa KHI, bukan fikih pada umumnya

Karena kalau perkaranya sampai ke pengadilan, KHI-lah kerangka utamanya. Kompilasi Hukum Islam disebarluaskan lewat Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dan dipakai sebagai rujukan materiil di Peradilan Agama. Jadi angka yang keluar dari kalkulator ini disusun mengikuti kerangka itu — bukan mengikuti satu mazhab tertentu yang mungkin berbeda.

Tetapi perlu dinyatakan setepatnya: KHI merupakan salah satu kerangka hukum utama yang digunakan Pengadilan Agama dalam perkara waris Muslim, bersama peraturan yang berlaku, yurisprudensi, fakta perkara, dan penilaian hakim. Karena itu hasil kalkulator ini bukan penetapan pembagian waris yang mengikat, dan tidak menggantikan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.

Contoh pembagian pada tujuh susunan keluarga

Semuanya pada harta yang sama, supaya yang terlihat adalah pengaruh siapa yang ditinggalkan, bukan besar hartanya. Tiga baris terakhir memperlihatkan ‘aul, rad, dan ‘umariyyatan bekerja — tiga hal yang paling sering salah di kalkulator lain.

Tujuh susunan ahli waris pada harta bersih Rp120.000.000, tanpa wasiat. Setiap angka dihitung mesin kalkulator ini; jumlah tiap baris tepat Rp120.000.000.
Yang ditinggalkanBagian dan rupiahYang terjadi
Suami + 1 anak laki-laki
  • Suami: 1/4 = Rp30.000.000
  • Anak laki-laki: 3/4 = Rp90.000.000
Suami 1/4 karena ada anak (Pasal 179); anak laki-laki mengambil sisa
Istri + 1 anak laki-laki + 1 anak perempuan
  • Istri: 1/8 = Rp15.000.000
  • Anak laki-laki: 7/12 = Rp70.000.000
  • Anak perempuan: 7/24 = Rp35.000.000
Istri 1/8 karena ada anak (Pasal 180); sisa dibagi 2 : 1 (Pasal 176)
Istri + ayah, tanpa anak
  • Istri: 1/4 = Rp30.000.000
  • Ayah: 3/4 = Rp90.000.000
Istri 1/4, bukan 1/8, karena tidak ada anak; ayah mengambil sisa
Suami + ibu + ayah, tanpa anak
‘umariyyatan
  • Suami: 1/2 = Rp60.000.000
  • Ibu: 1/6 = Rp20.000.000
  • Ayah: 1/3 = Rp40.000.000
'Umariyyatan — ibu 1/3 dari sisa sesudah suami (Pasal 178 ayat 2), bukan 1/3 harta
Suami + ibu + 2 saudara perempuan kandung
‘aul 6 → 8
  • Suami: 3/8 = Rp45.000.000
  • Ibu: 1/8 = Rp15.000.000
  • Saudara perempuan kandung (2 orang): 1/2 = Rp60.000.000 (1/2 bersama, Rp30.000.000 per orang)
'Aul (Pasal 192): bagian 1/2 + 1/6 + 2/3 melebihi 1, penyebut 6 dinaikkan ke 8
Istri + ibu, tanpa anak dan ayah
rad
  • Istri: 1/4 = Rp30.000.000
  • Ibu: 3/4 = Rp90.000.000
Rad (Pasal 193): sisa dikembalikan ke ibu; janda tidak ikut menerima sisa
2 anak perempuan saja
rad
  • Anak perempuan (2 orang): 1 = Rp120.000.000 (1 bersama, Rp60.000.000 per orang)
Furud 2/3, tetapi tanpa asabah rad mengembalikan sisanya (Pasal 193)

Kapan kalkulator ini menolak menghitung

Ada susunan ahli waris yang tidak bisa dihitung mesin ini secara bertanggung jawab. Pada susunan seperti itu kalkulator tidak menampilkan hasil sama sekali — bukan menampilkan hasil tanpa orang yang bersangkutan.

Pembedaan itu penting, dan sempat kami lakukan dengan salah. Kalau seorang ahli waris dihilangkan diam-diam sementara sisanya tetap dibagi habis, yang keliru bukan bagian yang kosong — melainkan bagian ahli waris lain yang menjadi terlalu besar. Nenek bersama seorang anak perempuan, misalnya, dulu menghasilkan anak perempuan menerima seluruh harta. Jumlahnya tetap 1/1 dan rupiahnya tetap genap, jadi tidak ada yang tampak salah.

SusunanKenapa ditolak
Ada nenek yang tidak terhalangKHI menyebut nenek sebagai ahli waris tetapi tidak pernah menyatakan besarannya. Kami menolak meminjam 1/6 dari fikih klasik, karena yang dirujuk Pengadilan Agama adalah KHI
Ada kakek sementara pewaris meninggalkan anakKHI tidak menyatakan besaran bagian kakek pada keadaan itu. Mesin ini hanya dapat menempatkan kakek sebagai penerima sisa ketika tidak ada anak
Susunan lain yang menyisakan ahli waris tanpa bagianPenjagaannya tidak berupa daftar kasus: siapa pun yang kamu masukkan, tidak terhalang hijab, dan tidak menerima baris apa pun akan menghentikan perhitungan — termasuk kombinasi yang belum terpikirkan

Ahli waris yang terhalang hijab tidak termasuk di sini. Ia memang tidak berhak menerima, dan itu dilaporkan sebagai catatan hijab — perhitungannya tetap berjalan seperti biasa.

Perbedaannya nyata. Contoh klasik “‘aul ke 7” memakai ibu 1/6 bersama satu saudara perempuan. Menurut Pasal 178 ayat (1) KHI, ibu baru turun ke 1/6 bila ada anak atau dua saudara atau lebih — dengan satu saudara ia tetap 1/3, sehingga ‘aul-nya menjadi 6 → 8, bukan 6 → 7. Kalkulator ini mengikuti KHI.

Tiga hal yang sering salah di kalkulator lain

KasusYang sering keliruMenurut KHI
Suami/istri + ibu + ayah, tanpa anakIbu diberi 1/3 dari seluruh hartaPasal 178 ayat (2): ibu 1/3 dari sisa sesudah bagian janda/duda. Dengan suami: ibu 1/6, bukan 1/3
Ayah tanpa anakAyah diberi 1/3 mengikuti bunyi Pasal 177Salinan KHI memuat penjelasan SEMA MA Nomor 2 Tahun 1994: 1/3 itu untuk keadaan tanpa anak tetapi ada suami dan ibu. Di luar itu ayah mengambil sisa
Istri ditinggal tanpa anakDiberi 1/8Pasal 180: 1/8 hanya bila ada anak. Tanpa anak, 1/4

Yang sengaja tidak dihitung

HalKenapa
Bagian nenekKHI tidak menyebut angkanya. Praktik pengadilan merujuk fikih, umumnya 1/6 — tetapi karena tidak ada pasalnya, kalkulator ini menghentikan perhitungan alih-alih menebak atau melewatinya. Tidak ada hasil yang ditampilkan pada susunan yang memuat nenek
Ahli waris penggantiPasal 185 memungkinkannya, dengan batas tidak melebihi bagian ahli waris sederajat. Kasusnya bergantung silsilah, jadi diserahkan ke musyawarah dan pengadilan — kalkulator ini tidak menyediakan masukannya, dan karenanya tidak pernah menghitungnya sebagian
Wasiat wajibahPasal 209 untuk anak angkat dan orang tua angkat, maksimal 1/3 — dibahas di halaman hibah dan wasiat
Sah tidaknya persetujuan ahli waris atas wasiatKalkulator menanyakan apakah semua ahli waris menyetujui — baik untuk wasiat di atas 1/3 (Pasal 195 ayat 2) maupun untuk wasiat kepada ahli waris berapa pun nilainya (ayat 3) — lalu mengikuti jawabanmu. Apakah persetujuan itu sah, cukup dibuktikan, dan mengikat — itu penilaian Pengadilan Agama
Harta bersama (gono-gini)Dipisahkan lebih dulu sebelum warisan dihitung. Masukkan hanya bagian pewaris
Ahli waris yang terhalang karena putusan hakimPasal 173 — keadaannya ditetapkan pengadilan, bukan disimpulkan kalkulator

Sebelum memakai hasilnya

  1. Pisahkan harta bersama lebih dulu. Yang dibagi hanya bagian pewaris.
  2. Selesaikan kewajiban menurut urutannya — Pasal 175: pengurusan jenazah, hutang, lalu wasiat. Sisanya baru harta warisan.
  3. Masukkan seluruh ahli waris yang masih hidup, termasuk yang kamu duga terhalang — kalkulator menampilkan hijabnya beserta dasarnya.
  4. Bawa hasilnya ke musyawarah keluarga. Pasal 183 membolehkan para ahli waris berdamai setelah masing-masing menyadari bagiannya — jadi tahu angkanya justru syarat perdamaian yang sah.
  5. Kalau tidak sepakat, Pasal 188 membuka jalur gugatan ke Pengadilan Agama.

Terkait

Sumber