Kalkulator ini memakai Kompilasi Hukum Islam — salah satu rujukan hukum materiil utama dalam penyelesaian perkara waris Islam di Pengadilan Agama, bukan fikih pada umumnya. Tiap bagian ditampilkan bersama nomor pasalnya, lengkap dengan ‘aul (Pasal 192), rad (Pasal 193), dan daftar siapa yang terhalang beserta alasannya. Angka dihitung sebagai pecahan bulat, bukan desimal.
Kalkulator faraid: bagian ahli waris dalam rupiah
Kalkulator ini memakai Kompilasi Hukum Islam — salah satu rujukan hukum materiil utama dalam penyelesaian perkara waris Islam di Pengadilan Agama, bukan fikih pada umumnya. Tiap bagian ditampilkan bersama nomor pasalnya, lengkap dengan ‘aul (Pasal 192), rad (Pasal 193), dan daftar siapa yang terhalang beserta alasannya. Angka dihitung sebagai pecahan bulat.
| Hal | Bagaimana ditangani |
|---|---|
| Jumlah bagian melebihi 1 | ‘aul — penyebut dinaikkan, tidak ada yang dihapus (Pasal 192) |
| Jumlah kurang dari 1, tanpa asabah | rad — sisanya dibagi berimbang (Pasal 193) |
| Ibu bersama ayah dan ada janda/duda | 1/3 dari sisa (Pasal 178 ayat 2) |
| Istri ditinggal tanpa anak | 1/4, bukan 1/8 (Pasal 180) |
| Wasiat melebihi 1/3 | Ditanyakan dulu — tanpa persetujuan semua ahli waris dibatasi ke 1/3, dengan persetujuan dipakai penuh (Pasal 195 ayat 2) |
| Wasiat kepada ahli waris | Perlu persetujuan seluruh ahli waris berapa pun nilainya — Pasal 195 ayat (3); tanpa itu tidak diperhitungkan |
| Status penerima tidak diketahui | Perhitungan dihentikan — keabsahan wasiat menentukan berapa harta yang dibagi |
| Yang terhalang | Ditampilkan beserta dasarnya, bukan dihilangkan diam-diam |
| Susunan yang tidak didukung | Perhitungan dihentikan — tidak ada angka yang diterbitkan, supaya bagian ahli waris lain tidak terhitung terlalu besar |
| Ada nenek atau kakek | Termasuk yang dihentikan — KHI tidak menyebutkan angka bagian nenek |
Kenapa KHI, bukan fikih pada umumnya
Karena kalau perkaranya sampai ke pengadilan, KHI-lah kerangka utamanya. Kompilasi Hukum Islam disebarluaskan lewat Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dan dipakai sebagai rujukan materiil di Peradilan Agama. Jadi angka yang keluar dari kalkulator ini disusun mengikuti kerangka itu — bukan mengikuti satu mazhab tertentu yang mungkin berbeda.
Tetapi perlu dinyatakan setepatnya: KHI merupakan salah satu kerangka hukum utama yang digunakan Pengadilan Agama dalam perkara waris Muslim, bersama peraturan yang berlaku, yurisprudensi, fakta perkara, dan penilaian hakim. Karena itu hasil kalkulator ini bukan penetapan pembagian waris yang mengikat, dan tidak menggantikan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.
Contoh pembagian pada tujuh susunan keluarga
Semuanya pada harta yang sama, supaya yang terlihat adalah pengaruh siapa yang ditinggalkan, bukan besar hartanya. Tiga baris terakhir memperlihatkan ‘aul, rad, dan ‘umariyyatan bekerja — tiga hal yang paling sering salah di kalkulator lain.
| Yang ditinggalkan | Bagian dan rupiah | Yang terjadi |
|---|---|---|
| Suami + 1 anak laki-laki |
| Suami 1/4 karena ada anak (Pasal 179); anak laki-laki mengambil sisa |
| Istri + 1 anak laki-laki + 1 anak perempuan |
| Istri 1/8 karena ada anak (Pasal 180); sisa dibagi 2 : 1 (Pasal 176) |
| Istri + ayah, tanpa anak |
| Istri 1/4, bukan 1/8, karena tidak ada anak; ayah mengambil sisa |
| Suami + ibu + ayah, tanpa anak ‘umariyyatan |
| 'Umariyyatan — ibu 1/3 dari sisa sesudah suami (Pasal 178 ayat 2), bukan 1/3 harta |
| Suami + ibu + 2 saudara perempuan kandung ‘aul 6 → 8 |
| 'Aul (Pasal 192): bagian 1/2 + 1/6 + 2/3 melebihi 1, penyebut 6 dinaikkan ke 8 |
| Istri + ibu, tanpa anak dan ayah rad |
| Rad (Pasal 193): sisa dikembalikan ke ibu; janda tidak ikut menerima sisa |
| 2 anak perempuan saja rad |
| Furud 2/3, tetapi tanpa asabah rad mengembalikan sisanya (Pasal 193) |
Kapan kalkulator ini menolak menghitung
Ada susunan ahli waris yang tidak bisa dihitung mesin ini secara bertanggung jawab. Pada susunan seperti itu kalkulator tidak menampilkan hasil sama sekali — bukan menampilkan hasil tanpa orang yang bersangkutan.
Pembedaan itu penting, dan sempat kami lakukan dengan salah. Kalau seorang ahli waris dihilangkan diam-diam sementara sisanya tetap dibagi habis, yang keliru bukan bagian yang kosong — melainkan bagian ahli waris lain yang menjadi terlalu besar. Nenek bersama seorang anak perempuan, misalnya, dulu menghasilkan anak perempuan menerima seluruh harta. Jumlahnya tetap 1/1 dan rupiahnya tetap genap, jadi tidak ada yang tampak salah.
| Susunan | Kenapa ditolak |
|---|---|
| Ada nenek yang tidak terhalang | KHI menyebut nenek sebagai ahli waris tetapi tidak pernah menyatakan besarannya. Kami menolak meminjam 1/6 dari fikih klasik, karena yang dirujuk Pengadilan Agama adalah KHI |
| Ada kakek sementara pewaris meninggalkan anak | KHI tidak menyatakan besaran bagian kakek pada keadaan itu. Mesin ini hanya dapat menempatkan kakek sebagai penerima sisa ketika tidak ada anak |
| Susunan lain yang menyisakan ahli waris tanpa bagian | Penjagaannya tidak berupa daftar kasus: siapa pun yang kamu masukkan, tidak terhalang hijab, dan tidak menerima baris apa pun akan menghentikan perhitungan — termasuk kombinasi yang belum terpikirkan |
Ahli waris yang terhalang hijab tidak termasuk di sini. Ia memang tidak berhak menerima, dan itu dilaporkan sebagai catatan hijab — perhitungannya tetap berjalan seperti biasa.
Perbedaannya nyata. Contoh klasik “‘aul ke 7” memakai ibu 1/6 bersama satu saudara perempuan. Menurut Pasal 178 ayat (1) KHI, ibu baru turun ke 1/6 bila ada anak atau dua saudara atau lebih — dengan satu saudara ia tetap 1/3, sehingga ‘aul-nya menjadi 6 → 8, bukan 6 → 7. Kalkulator ini mengikuti KHI.
Tiga hal yang sering salah di kalkulator lain
| Kasus | Yang sering keliru | Menurut KHI |
|---|---|---|
| Suami/istri + ibu + ayah, tanpa anak | Ibu diberi 1/3 dari seluruh harta | Pasal 178 ayat (2): ibu 1/3 dari sisa sesudah bagian janda/duda. Dengan suami: ibu 1/6, bukan 1/3 |
| Ayah tanpa anak | Ayah diberi 1/3 mengikuti bunyi Pasal 177 | Salinan KHI memuat penjelasan SEMA MA Nomor 2 Tahun 1994: 1/3 itu untuk keadaan tanpa anak tetapi ada suami dan ibu. Di luar itu ayah mengambil sisa |
| Istri ditinggal tanpa anak | Diberi 1/8 | Pasal 180: 1/8 hanya bila ada anak. Tanpa anak, 1/4 |
Yang sengaja tidak dihitung
| Hal | Kenapa |
|---|---|
| Bagian nenek | KHI tidak menyebut angkanya. Praktik pengadilan merujuk fikih, umumnya 1/6 — tetapi karena tidak ada pasalnya, kalkulator ini menghentikan perhitungan alih-alih menebak atau melewatinya. Tidak ada hasil yang ditampilkan pada susunan yang memuat nenek |
| Ahli waris pengganti | Pasal 185 memungkinkannya, dengan batas tidak melebihi bagian ahli waris sederajat. Kasusnya bergantung silsilah, jadi diserahkan ke musyawarah dan pengadilan — kalkulator ini tidak menyediakan masukannya, dan karenanya tidak pernah menghitungnya sebagian |
| Wasiat wajibah | Pasal 209 untuk anak angkat dan orang tua angkat, maksimal 1/3 — dibahas di halaman hibah dan wasiat |
| Sah tidaknya persetujuan ahli waris atas wasiat | Kalkulator menanyakan apakah semua ahli waris menyetujui — baik untuk wasiat di atas 1/3 (Pasal 195 ayat 2) maupun untuk wasiat kepada ahli waris berapa pun nilainya (ayat 3) — lalu mengikuti jawabanmu. Apakah persetujuan itu sah, cukup dibuktikan, dan mengikat — itu penilaian Pengadilan Agama |
| Harta bersama (gono-gini) | Dipisahkan lebih dulu sebelum warisan dihitung. Masukkan hanya bagian pewaris |
| Ahli waris yang terhalang karena putusan hakim | Pasal 173 — keadaannya ditetapkan pengadilan, bukan disimpulkan kalkulator |
Sebelum memakai hasilnya
- Pisahkan harta bersama lebih dulu. Yang dibagi hanya bagian pewaris.
- Selesaikan kewajiban menurut urutannya — Pasal 175: pengurusan jenazah, hutang, lalu wasiat. Sisanya baru harta warisan.
- Masukkan seluruh ahli waris yang masih hidup, termasuk yang kamu duga terhalang — kalkulator menampilkan hijabnya beserta dasarnya.
- Bawa hasilnya ke musyawarah keluarga. Pasal 183 membolehkan para ahli waris berdamai setelah masing-masing menyadari bagiannya — jadi tahu angkanya justru syarat perdamaian yang sah.
- Kalau tidak sepakat, Pasal 188 membuka jalur gugatan ke Pengadilan Agama.
Terkait
Sumber
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), Buku II Hukum Kewarisan — dibaca langsung dari salinan resmi Kementerian Agama. Pasal yang dipakai: 171(e) harta warisan; 174 kelompok ahli waris dan ayat (2); 175 urutan kewajiban; 176 anak; 177 ayah; 178 ibu, termasuk ayat (2); 179 duda; 180 janda; 181 saudara seibu; 182 saudara kandung dan seayah; 183 perdamaian; 192 ‘aul; 193 rad; 195 ayat (2) batas wasiat 1/3.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994, sebagaimana dimuat dalam salinan KHI itu sendiri, untuk pembacaan Pasal 177.
- Seluruh angka diuji di
tests/faraid.test.js— 104 asersi, mencakup ‘aul, rad, ‘umariyyatan, hijab, batas wasiat, dan pemeriksaan bahwa tidak ada harta yang hilang atau tercipta. Cara kami memeriksa angka: Metodologi.