Hukum waris Islam menurut KHI: tabel bagian dan pasalnya

Di Indonesia, waris bagi umat Islam diperkarakan di Pengadilan Agama, dan hukum yang dipakai adalah Kompilasi Hukum Islam — Buku II, Pasal 171 sampai 214. KHI merupakan salah satu kerangka hukum utama yang digunakan Pengadilan Agama, bersama peraturan yang berlaku, yurisprudensi, fakta perkara, dan penilaian hakim. Setiap bagian di bawah disertai nomor pasalnya, supaya bisa diperiksa sendiri ke sumbernya.

Ahli warisBagianPasal
Anak perempuan seorang / dua+1/2 · 2/3; bersama anak laki-laki 2:1176
Ayah1/6 bila ada anak177
Ibu1/6 bila ada anak atau 2+ saudara; selain itu 1/3178 (1)
Ibu bersama ayah & ada janda/duda1/3 dari SISA, bukan 1/3 seluruh harta178 (2)
Duda1/2 tanpa anak · 1/4 dengan anak179
Janda1/4 tanpa anak · 1/8 dengan anak180
Saudara seibu1/6 · 1/3 bila dua atau lebih181
Saudara perempuan kandung/seayah1/2 · 2/3; bersama saudara laki-laki 2:1182

Di Indonesia, pembagian waris bagi umat Islam diperkarakan di Pengadilan Agama, dan kerangka yang dipakai adalah Kompilasi Hukum Islam — Buku II, Pasal 171 sampai 214. Halaman ini menyalin bagian-bagiannya beserta nomor pasalnya, supaya tiap angka bisa kamu periksa sendiri ke sumbernya.

Satu hal perlu dinyatakan dengan tepat sejak awal, karena banyak tulisan melebih-lebihkannya: KHI merupakan salah satu kerangka hukum utama yang digunakan Pengadilan Agama dalam perkara waris Muslim — bersama peraturan yang berlaku, yurisprudensi, fakta perkara, dan penilaian hakim. Ia bukan satu-satunya bahan pertimbangan, dan tabel di bawah bukan ramalan atas putusan.

Tabel bagian

Ini bagian tetap (dzawil furud). Ahli waris yang tidak punya bagian tetap menerima sisa sebagai asabah — dijelaskan di bawah tabel.

Ahli warisKeadaanBagianPasal
Anak perempuanSeorang, tanpa anak laki-laki1/2Pasal 176
Dua orang atau lebih, tanpa anak laki-laki2/3
Anak laki-laki & perempuanBersama-samaSisa, 2 : 1
AyahAda anak1/6Pasal 177
IbuAda anak, atau dua saudara atau lebih1/6Pasal 178 ayat (1)
Tidak ada anak dan kurang dari dua saudara1/3
Bersama ayah, dan ada janda/duda1/3 dari sisa sesudah bagian janda/dudaPasal 178 ayat (2)
DudaPewaris tidak meninggalkan anak1/2Pasal 179
Pewaris meninggalkan anak1/4
JandaPewaris tidak meninggalkan anak1/4Pasal 180
Pewaris meninggalkan anak1/8
Saudara seibuSeorang — hanya bila tidak ada anak dan ayah1/6Pasal 181
Dua orang atau lebih1/3 bersama
Saudara perempuan kandung / seayahSeorang — tanpa anak dan ayah1/2Pasal 182
Dua orang atau lebih2/3 bersama
Bersama saudara laki-lakiSisa, 2 : 1

Nenek tidak ada di tabel ini, dan itu disengaja. KHI tidak menyebutkan besaran bagiannya. Praktik pengadilan merujuk fikih — umumnya 1/6 — tetapi karena tidak ada pasalnya, kami tidak mencantumkannya sebagai angka KHI. Kalkulator faraid juga melaporkannya sebagai tidak dihitung.

Dua bacaan yang paling sering keliru

PasalBacaan yang keliruBacaan yang benar
Pasal 177 — ayah“Ayah mendapat 1/3 bila tidak ada anak”, dibaca apa adanyaSalinan KHI sendiri memuat penjelasan SEMA Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994: 1/3 itu untuk keadaan tanpa anak tetapi ada suami dan ibu. Di luar itu, ayah mengambil sisa
Pasal 178 ayat (2) — ibuIbu diberi 1/3 dari seluruh harta1/3 dari SISA sesudah bagian janda/duda, bila ia bersama ayah. Dengan suami: ibu menerima 1/6 dari seluruh harta, bukan 1/3

Hijab: siapa menghalangi siapa

Sebagian ahli waris gugur karena ada ahli waris lain yang lebih dekat. Ini bukan penolakan hak — ini cara sistemnya bekerja.

TerhalangOlehDasar
Kakek, nenek, dan saudaraKetika anak, ayah, ibu, dan janda/duda semuanya adaPasal 174 ayat (2) — yang berhak hanya anak, ayah, ibu, janda/duda
Saudara seibuAnak, atau ayahPasal 181 — syaratnya “tanpa anak dan ayah”
Saudara kandung dan seayahAyah, atau anak laki-lakiPasal 182 — syarat yang sama
Saudara seayahSaudara kandungDerajat yang lebih dekat mendahului
KakekAyahAyah lebih dekat
NenekIbuIbu lebih dekat

‘Aul dan rad — ketika jumlahnya tidak pas satu

KHI mengaturnya sendiri, dalam BAB IV yang berjudul “Aul dan Rad”. Ini penting: keduanya bukan tafsir tambahan, melainkan bagian dari hukum yang berlaku.

KeadaanYang dilakukanPasal
Jumlah bagian melebihi satu
pembilang lebih besar dari penyebut
‘AUL — penyebut dinaikkan sesuai pembilang, lalu harta dibagi menurut angka baru itu. Semua bagian menyusut sebanding; tidak ada yang dihapusPasal 192
Jumlah bagian kurang dari satu, dan tidak ada ahli waris asabahRAD — sisanya dibagi berimbang sesuai hak masing-masingPasal 193

Contoh ‘aul: suami 1/2, dua saudara perempuan kandung 2/3, ibu 1/6 — jumlahnya 8/6. Penyebut 6 dinaikkan menjadi 8, sehingga suami menerima 3/8, saudara perempuan 4/8, dan ibu 1/8. Tidak ada yang kehilangan haknya; semuanya menyusut bersama.

Perlu dicatat: pada praktik yang lazim, janda atau duda tidak ikut menerima sisa dalam rad. Kalkulator faraid mengikuti pembatasan itu dan menyebutkannya di hasil.

Setelah tahu angkanya

Pasal 183 membolehkan para ahli waris berdamai dan membagi dengan cara yang disepakati — setelah masing-masing menyadari bagiannya. Jadi menghitung bukan lawan musyawarah; ia syaratnya. Kalau tidak sepakat, Pasal 188 membuka jalur gugatan ke Pengadilan Agama.

Terkait

Sumber