Di Indonesia, pembagian waris bagi umat Islam diperkarakan di Pengadilan Agama, dan kerangka yang dipakai adalah Kompilasi Hukum Islam — Buku II, Pasal 171 sampai 214. Halaman ini menyalin bagian-bagiannya beserta nomor pasalnya, supaya tiap angka bisa kamu periksa sendiri ke sumbernya.
Satu hal perlu dinyatakan dengan tepat sejak awal, karena banyak tulisan melebih-lebihkannya: KHI merupakan salah satu kerangka hukum utama yang digunakan Pengadilan Agama dalam perkara waris Muslim — bersama peraturan yang berlaku, yurisprudensi, fakta perkara, dan penilaian hakim. Ia bukan satu-satunya bahan pertimbangan, dan tabel di bawah bukan ramalan atas putusan.
Tabel bagian
Ini bagian tetap (dzawil furud). Ahli waris yang tidak punya bagian tetap menerima sisa sebagai asabah — dijelaskan di bawah tabel.
| Ahli waris | Keadaan | Bagian | Pasal |
|---|---|---|---|
| Anak perempuan | Seorang, tanpa anak laki-laki | 1/2 | Pasal 176 |
| Dua orang atau lebih, tanpa anak laki-laki | 2/3 | ||
| Anak laki-laki & perempuan | Bersama-sama | Sisa, 2 : 1 | |
| Ayah | Ada anak | 1/6 | Pasal 177 |
| Ibu | Ada anak, atau dua saudara atau lebih | 1/6 | Pasal 178 ayat (1) |
| Tidak ada anak dan kurang dari dua saudara | 1/3 | ||
| Bersama ayah, dan ada janda/duda | 1/3 dari sisa sesudah bagian janda/duda | Pasal 178 ayat (2) | |
| Duda | Pewaris tidak meninggalkan anak | 1/2 | Pasal 179 |
| Pewaris meninggalkan anak | 1/4 | ||
| Janda | Pewaris tidak meninggalkan anak | 1/4 | Pasal 180 |
| Pewaris meninggalkan anak | 1/8 | ||
| Saudara seibu | Seorang — hanya bila tidak ada anak dan ayah | 1/6 | Pasal 181 |
| Dua orang atau lebih | 1/3 bersama | ||
| Saudara perempuan kandung / seayah | Seorang — tanpa anak dan ayah | 1/2 | Pasal 182 |
| Dua orang atau lebih | 2/3 bersama | ||
| Bersama saudara laki-laki | Sisa, 2 : 1 |
Nenek tidak ada di tabel ini, dan itu disengaja. KHI tidak menyebutkan besaran bagiannya. Praktik pengadilan merujuk fikih — umumnya 1/6 — tetapi karena tidak ada pasalnya, kami tidak mencantumkannya sebagai angka KHI. Kalkulator faraid juga melaporkannya sebagai tidak dihitung.
Dua bacaan yang paling sering keliru
| Pasal | Bacaan yang keliru | Bacaan yang benar |
|---|---|---|
| Pasal 177 — ayah | “Ayah mendapat 1/3 bila tidak ada anak”, dibaca apa adanya | Salinan KHI sendiri memuat penjelasan SEMA Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994: 1/3 itu untuk keadaan tanpa anak tetapi ada suami dan ibu. Di luar itu, ayah mengambil sisa |
| Pasal 178 ayat (2) — ibu | Ibu diberi 1/3 dari seluruh harta | 1/3 dari SISA sesudah bagian janda/duda, bila ia bersama ayah. Dengan suami: ibu menerima 1/6 dari seluruh harta, bukan 1/3 |
Hijab: siapa menghalangi siapa
Sebagian ahli waris gugur karena ada ahli waris lain yang lebih dekat. Ini bukan penolakan hak — ini cara sistemnya bekerja.
| Terhalang | Oleh | Dasar |
|---|---|---|
| Kakek, nenek, dan saudara | Ketika anak, ayah, ibu, dan janda/duda semuanya ada | Pasal 174 ayat (2) — yang berhak hanya anak, ayah, ibu, janda/duda |
| Saudara seibu | Anak, atau ayah | Pasal 181 — syaratnya “tanpa anak dan ayah” |
| Saudara kandung dan seayah | Ayah, atau anak laki-laki | Pasal 182 — syarat yang sama |
| Saudara seayah | Saudara kandung | Derajat yang lebih dekat mendahului |
| Kakek | Ayah | Ayah lebih dekat |
| Nenek | Ibu | Ibu lebih dekat |
‘Aul dan rad — ketika jumlahnya tidak pas satu
KHI mengaturnya sendiri, dalam BAB IV yang berjudul “Aul dan Rad”. Ini penting: keduanya bukan tafsir tambahan, melainkan bagian dari hukum yang berlaku.
| Keadaan | Yang dilakukan | Pasal |
|---|---|---|
| Jumlah bagian melebihi satu pembilang lebih besar dari penyebut | ‘AUL — penyebut dinaikkan sesuai pembilang, lalu harta dibagi menurut angka baru itu. Semua bagian menyusut sebanding; tidak ada yang dihapus | Pasal 192 |
| Jumlah bagian kurang dari satu, dan tidak ada ahli waris asabah | RAD — sisanya dibagi berimbang sesuai hak masing-masing | Pasal 193 |
Contoh ‘aul: suami 1/2, dua saudara perempuan kandung 2/3, ibu 1/6 — jumlahnya 8/6. Penyebut 6 dinaikkan menjadi 8, sehingga suami menerima 3/8, saudara perempuan 4/8, dan ibu 1/8. Tidak ada yang kehilangan haknya; semuanya menyusut bersama.
Perlu dicatat: pada praktik yang lazim, janda atau duda tidak ikut menerima sisa dalam rad. Kalkulator faraid mengikuti pembatasan itu dan menyebutkannya di hasil.
Setelah tahu angkanya
Pasal 183 membolehkan para ahli waris berdamai dan membagi dengan cara yang disepakati — setelah masing-masing menyadari bagiannya. Jadi menghitung bukan lawan musyawarah; ia syaratnya. Kalau tidak sepakat, Pasal 188 membuka jalur gugatan ke Pengadilan Agama.
Terkait
Sumber
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), Buku II — dibaca dari salinan resmi Kementerian Agama. Tabel bagian disalin dari Pasal 176–182; hijab dari Pasal 174 ayat (2), 181, dan 182; ‘aul dan rad dari BAB IV, Pasal 192 dan 193; perdamaian dari Pasal 183; gugatan dari Pasal 188.
- SEMA Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994, sebagaimana dimuat dalam salinan KHI, untuk pembacaan Pasal 177.
- Bagian nenek sengaja tidak dicantumkan karena KHI tidak menyebutkannya. Keterangan bahwa janda/duda tidak ikut rad adalah praktik yang lazim, bukan bunyi Pasal 193 — dan dinyatakan sebagai praktik, bukan sebagai teks. Cara kami memisahkan kutipan dari praktik dijelaskan di Metodologi.