Hibah dan wasiat: batas sepertiga, dan bedanya

Keduanya cara memberi, tetapi berbeda waktunya. Hibah berlaku semasa pemberi masih hidup; wasiat baru berlaku setelah pemberi meninggal. Keduanya dibatasi sepertiga. Dan satu ketentuan yang mengubah banyak perhitungan keluarga: hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211).

HalHibahWasiat
Kapan berlakuSemasa hidupSetelah meninggal
Batas1/3 — Pasal 210 (1)1/3 — Pasal 195 (2)
Kepada ahli warisBoleh; lihat Pasal 211Hanya bila semua ahli waris setuju
Ditarik kembaliTidak dapat — Pasal 212Dapat diubah selama masih hidup
Hibah orang tua ke anakDapat diperhitungkan sebagai warisan — Pasal 211
Anak angkatWasiat wajibah maksimal 1/3 — Pasal 209

Keduanya cara memberi, tetapi berbeda waktunya. Hibah berlaku semasa pemberi masih hidup; wasiat baru berlaku setelah pemberi meninggal. Keduanya dibatasi sepertiga — wasiat oleh Pasal 195 ayat (2), hibah oleh Pasal 210 ayat (1). Dan satu ketentuan yang mengubah banyak perhitungan keluarga: hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211).

Perbandingan

 HibahWasiat
Kapan berlakuSemasa hidup, benda langsung berpindahSetelah pemberi meninggal
BatasSebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya — Pasal 210 ayat (1)Sebanyak-banyaknya 1/3 harta warisan — Pasal 195 ayat (2)
Kepada ahli waris sendiriBoleh — tetapi lihat Pasal 211 di bawahBerlaku hanya bila disetujui semua ahli waris — Pasal 195 ayat (3)
Melebihi 1/3Melampaui batas Pasal 210Boleh bila semua ahli waris menyetujui — Pasal 195 ayat (2)
Syarat pemberiBerumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, tanpa paksaan — Pasal 210 ayat (1)Pasal 194 dan seterusnya
CaraDi hadapan dua orang saksi — Pasal 210 ayat (1)Lisan di hadapan dua saksi, tertulis di hadapan dua saksi, atau di hadapan notaris — Pasal 195 ayat (1)
Ditarik kembaliPasal 212: hibah tidak dapat ditarik kembaliDapat diubah selama pemberi masih hidup

Pasal 211 — ketentuan yang paling sering menyelamatkan keluarga

“Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.” — Pasal 211

Ini menjawab keluhan yang berulang di banyak keluarga: satu anak sudah menerima rumah atau tanah semasa orang tua hidup, sementara yang lain belum. Pasal 211 memungkinkan pemberian itu diperhitungkan ketika warisan dibagi, sehingga hasil akhirnya kembali seimbang.

Perhatikan kata “dapat”. Ia tidak otomatis — perlu disepakati para ahli waris, atau ditetapkan pengadilan. Cara praktis memakainya: sebut hibah yang pernah diberikan secara terbuka dalam musyawarah, lalu putuskan bersama apakah ia diperhitungkan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan pembagian, dan Pasal 183 memang membolehkan perdamaian sepanjang masing-masing sudah menyadari bagiannya.

Wasiat wajibah untuk anak angkat

Anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Tetapi KHI tidak membiarkannya tanpa apa pun — Pasal 209 memberikan wasiat wajibah, wasiat yang dianggap ada meskipun tidak pernah dibuat.

KeadaanKetentuan
Anak angkat tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnyaDiberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya — Pasal 209 ayat (2)
Orang tua angkat tidak menerima wasiat dari anak angkatnyaDiberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 — Pasal 209 ayat (1)

Yang dimaksud anak angkat menurut Pasal 171 huruf h adalah anak yang tanggung jawab pemeliharaan dan biaya hidupnya beralih dari orang tua asal kepada orang tua angkat berdasarkan putusan Pengadilan. Pengangkatan tanpa putusan pengadilan tidak memenuhi pengertian itu — dan itu perbedaan yang menentukan saat warisan dibagi.

Mana yang sebaiknya dipakai

Kalau tujuanmu…Pertimbangkan
Memberi kepada bukan ahli waris — anak angkat, yayasan, kerabat jauhWasiat — maksimal 1/3, dan tidak memerlukan persetujuan bila penerimanya bukan ahli waris
Memberi sekarang dan pasti berpindahHibah — tetapi ingat Pasal 212: tidak dapat ditarik kembali
Memberi lebih kepada salah satu ahli warisPerlu persetujuan seluruh ahli waris. Tanpa itu, wasiat kepada ahli waris tidak berlaku — Pasal 195 ayat (3)
Menghindari sengketa di kemudian hariSebutkan terbuka hibah yang pernah diberikan, dan sepakati apakah diperhitungkan menurut Pasal 211
Memastikan pembagiannya sahHitung bagian menurut hukum lebih dulu — kalkulator faraid — baru bermusyawarah

Bagaimana wasiat memengaruhi hitungan warisnya

Urutan Pasal 175 menempatkan wasiat sebelum pembagian: pengurusan jenazah, hutang, wasiat, baru dibagi. Jadi wasiat mengurangi harta yang dibagi, bukan diambil dari bagian salah satu ahli waris.

Kalkulator faraid menerapkannya persis begitu — wasiat dikurangkan lebih dulu, baru sisanya dibagi. Tetapi ia tidak memotong maupun menerima diam-diam, karena Pasal 195 memuat dua aturan yang berdiri sendiri:

KeadaanYang berlakuDasar
Penerima bukan ahli waris, nilai sampai 1/3Berlaku tanpa syarat tambahanPasal 195 ayat (2)
Penerima bukan ahli waris, nilai di atas 1/3Dibatasi ke 1/3, kecuali semua ahli waris menyetujuiPasal 195 ayat (2)
Penerima ahli warisberapa pun nilainyaBaru berlaku bila disetujui semua ahli waris. Tanpa persetujuan, wasiat itu tidak diperhitungkan sama sekali — termasuk wasiat 10% kepada seorang anakPasal 195 ayat (3)
Bentuk persetujuannyaLisan di hadapan dua orang saksi, tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan NotarisPasal 195 ayat (4)

Karena aturan keduanya berbeda, kalkulator menanyakan status penerimanya lebih dulu dan berhenti bila status itu tidak diketahui — menebaknya akan menggeser bagian setiap ahli waris. Sah atau tidaknya persetujuan yang kamu nyatakan tetap dinilai Pengadilan Agama, bukan oleh kalkulator.

Terkait

Sumber