Dua contoh di bawah ditulis utuh sampai kolom tanda tangan — bukan berhenti di “dan seterusnya”. Yang pertama menyatakan siapa ahli warisnya; yang kedua menyatakan bagaimana harta dibagi setelah semua sepakat. Ganti yang ada di dalam [kurung siku], dan pastikan tidak ada ahli waris yang tertinggal — itu kesalahan yang paling mahal di dokumen ini.
Contoh 1 — surat keterangan ahli waris
Bentuk yang lazim untuk disahkan RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Periksa lebih dulu bentuk yang diminta lembaga penerimanya — jalurnya dijelaskan di sini.
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS Yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari almarhum/almarhumah: nama : [nama lengkap pewaris] tempat, tanggal lahir : [kota], [tanggal lahir] agama : Islam alamat terakhir : [alamat lengkap] meninggal dunia pada : [tanggal meninggal] di [tempat] sesuai akta kematian : Nomor [nomor akta kematian] dengan ini menerangkan dengan sebenarnya bahwa almarhum/almarhumah tersebut di atas meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 1. Nama : [nama] Hubungan : [istri / suami / anak kandung] Tempat, tgl lahir : [kota], [tanggal] Alamat : [alamat] 2. Nama : [nama] Hubungan : [anak kandung] Tempat, tgl lahir : [kota], [tanggal] Alamat : [alamat] 3. Nama : [nama] Hubungan : [anak kandung] Tempat, tgl lahir : [kota], [tanggal] Alamat : [alamat] Kami menyatakan bahwa selain nama-nama tersebut di atas, TIDAK ADA ahli waris lain dari almarhum/almarhumah. Apabila di kemudian hari ternyata keterangan ini tidak benar, kami bersedia mempertanggung- jawabkannya menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak mana pun. [Kota], [tanggal] [bulan] [tahun] Para ahli waris, 1. [nama] (...........................) 2. [nama] (...........................) 3. [nama] (...........................) Saksi-saksi, 1. [nama saksi] (...........................) 2. [nama saksi] (...........................) Mengetahui, Ketua RT [nomor] Ketua RW [nomor] Lurah [nama kelurahan] (..................) (..................) (..................)
Contoh 2 — surat pernyataan pembagian warisan
Dipakai setelah para ahli waris sepakat. KHI Pasal 183 membolehkan perdamaian dalam pembagian — setelah masing-masing menyadari bagiannya. Karena itu contoh ini menyebut bagian menurut hukum dan apa yang disepakati, supaya syarat itu terpenuhi dan terlihat.
SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari
almarhum/almarhumah [nama pewaris], yang meninggal dunia pada
[tanggal] di [tempat], yaitu:
1. [nama] — [hubungan]
2. [nama] — [hubungan]
3. [nama] — [hubungan]
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa almarhum/almarhumah meninggalkan harta warisan berupa:
a. [uraian harta, misal: sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor
... seluas ... m2 terletak di ...]
b. [uraian harta lainnya]
2. Bahwa seluruh kewajiban terhadap pewaris telah diselesaikan
lebih dahulu, yaitu pengurusan jenazah, pembayaran hutang, dan
pelaksanaan wasiat, sesuai Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam.
3. Bahwa kami telah mengetahui bagian masing-masing menurut hukum
kewarisan Islam, yaitu:
a. [nama] — [bagian menurut hukum, misal 1/8]
b. [nama] — [bagian menurut hukum]
c. [nama] — [bagian menurut hukum]
4. Bahwa setelah menyadari bagian masing-masing sebagaimana angka
3 di atas, kami sepakat membagi harta warisan tersebut dengan
cara sebagai berikut:
a. [nama] menerima [uraian]
b. [nama] menerima [uraian]
c. [nama] menerima [uraian]
5. Bahwa pembagian ini kami lakukan secara musyawarah, sukarela,
tanpa paksaan, dan kami tidak akan saling menuntut di kemudian
hari atas harta yang telah dibagi tersebut.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]
Para ahli waris,
1. [nama] (...........................)
2. [nama] (...........................)
3. [nama] (...........................)
Saksi-saksi,
1. [nama saksi] (...........................)
2. [nama saksi] (...........................)
Sebelum menandatangani
| Periksa | Kenapa |
|---|---|
| Tidak ada ahli waris yang tertinggal | Yang tidak dicantumkan tetap punya hak. Menghilangkannya tidak menghapus haknya — hanya membuat surat ini bisa digugat |
| Angka 3 pada contoh 2 benar-benar diisi | Pasal 183 mensyaratkan perdamaian dilakukan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Melompatinya melemahkan dasar kesepakatan itu sendiri |
| Bentuknya sesuai permintaan lembaga penerima | Bank dan kantor pertanahan bisa meminta bentuk yang berbeda |
| Meterai dan tanda tangan lengkap | Termasuk ahli waris yang berada di luar kota |
| Data cocok dengan dokumen resmi | Ejaan nama pada KTP, kartu keluarga, dan akta kematian harus sama |
Untuk mengisi angka 3, hitung dulu bagiannya di kalkulator faraid — hasilnya menampilkan pecahan tiap ahli waris beserta pasal KHI-nya, jadi bisa langsung disalin ke surat.
Terkait
Sumber
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991) — dibaca dari salinan resmi Kementerian Agama: Pasal 175 urutan kewajiban yang dirujuk pada angka 2 contoh kedua, dan Pasal 183 perdamaian setelah masing-masing menyadari bagiannya — yang menjadi alasan angka 3 dan 4 dipisah.
- Bentuk suratnya sendiri adalah konvensi administrasi, bukan format yang ditetapkan satu peraturan. Tidak ada aturan yang mewajibkan susunan kalimat tertentu; yang mengikat adalah bentuk yang diminta lembaga penerima. Nama, alamat, dan nomor pada contoh adalah rekaan. Cara kami memperlakukan hal semacam ini dijelaskan di Metodologi.