Data Terbuka Upah Minimum Indonesia 2026: UMP, UMK, UMSP, UMSK

Seluruh angka upah minimum di calcuid sebagai berkas terbuka: 455 baris UMP, UMK, UMSP dan UMSK dalam satu skema baku, masing-masing dengan nomor dan tanggal SK Gubernur serta tautan ke berkasnya. UTF-8, pemisah koma, tanggal format ISO, tanpa BOM. Lisensi CC BY 4.0, tanpa login.

BerkasIsinya
upah-minimum-indonesia-2026.csv455 baris, skema baku
indeks-premi-sektoral-2026.csv343 baris terverifikasi, dengan preminya
UMP terisi6 dari 38 provinsi
UMK terisi90 kabupaten/kota di 5 provinsi
Baris sektoral terverifikasi343 dari 359
Dokumen sumber18 SK dan peraturan, seluruhnya ditautkan
LisensiCC BY 4.0 — cantumkan calcuid.com

Seluruh angka upah minimum di calcuid.com sebagai berkas terbuka: 455 baris UMP, UMK, UMSP dan UMSK dalam satu skema baku, masing-masing dengan nomor dan tanggal SK Gubernur serta tautan ke berkasnya. UTF-8, pemisah koma, tanggal format ISO, tanpa BOM. Lisensi CC BY 4.0, tanpa login dan tanpa langganan.

  • upah-minimum-indonesia-2026.csv 455 baris · 25 kolom · Skema baku: satu baris satu upah minimum, UMP/UMK/UMSP/UMSK dalam satu berkas. Pakai yang ini untuk analisis baru.
  • indeks-premi-sektoral-2026.csv 343 baris · 21 kolom · Indeks premi upah sektoral: hanya baris terverifikasi, dengan penyebutnya, preminya, rumusnya, dan jangkar tautannya.
  • ump-umk-indonesia.csv 96 baris · 28 kolom · Skema lama, dipertahankan apa adanya supaya berkas yang sudah diunduh dan ditautkan orang tetap terbaca.
  • upah-minimum-sektoral-indonesia-2026.csv 359 baris · 26 kolom · Seluruh baris sektoral termasuk yang pemetaannya belum tegak, dengan nomor halaman lampirannya.
  • upah-minimum-indonesia-2026.json 455 baris · Kedua berkas lama dalam satu JSON beserta metadata versi, lisensi dan sumbernya.
  • koreksi-upah-minimum.csv 21 baris · 7 kolom · Catatan koreksi sebagai data: tanggal, halaman, nilai lamanya, koreksinya, alasannya, dan sumbernya.
  • metadata.json Jumlah baris, cakupan, dan daftar dokumen sumber — dibaca mesin, dan dipakai halaman ini sendiri.

Cakupan · data per 27 Agustus 2026 · versi 2026.08.27

  • 6 dari 38 UMP terisi; sisanya belum kami baca SK-nya dan sengaja tidak diisi.
  • 90 UMK kabupaten/kota dari 5 provinsi, seluruhnya dari SK-nya sendiri.
  • 343 baris upah sektoral terverifikasi dari 6 provinsi, berkode KBLI, ditambah 16 baris yang pemetaannya belum tegak dan dikeluarkan dari seluruh statistik.
  • 18 dokumen sumber — setiap baris dapat ditelusuri ke nomor SK, tanggalnya, dan berkas PDF-nya. Daftarnya.
  • Sel kosong berarti belum terbaca, bukan nol. Nol adalah sebuah upah; kosong adalah keterangan tentang pengetahuan kami.
  • Tidak ada kolom α, karena tidak ada SK yang mencantumkannya.
  • Bukan 38 provinsi. Dataset ini tidak lengkap, dan cakupannya per provinsi digambar di grafik cakupan.

Skema, kolom per kolom

Sebelas kolom ump-umk-indonesia.csv, urutannya sesuai baris kepala berkasnya.
#KolomTipeArti
1wilayahteksKunci wilayah. Untuk provinsi berupa slug (mis. jawa-tengah); untuk kabupaten/kota berupa slug-provinsi/nama-daerah-kebab.
2namateksNama wilayah sebagaimana tertulis di SK Gubernurnya.
3tingkatteksprovinsi atau kabupaten-kota.
4indukteksNama provinsi induk untuk baris kabupaten/kota; kosong untuk baris provinsi.
5tahunbilanganTahun berlakunya upah minimum tersebut.
6nilai_rupiahdesimalNilai per bulan dalam rupiah. Kosong berarti SK-nya belum kami baca — bukan nol.
7sk_nomorteksNomor Keputusan Gubernur yang menetapkannya, apa adanya.
8sk_tanggaltanggal ISOTanggal penetapan SK, format YYYY-MM-DD.
9berlaku_daritanggal ISOSelalu 1 Januari tahun berlakunya.
10berlaku_sampaitanggal ISOSelalu 31 Desember tahun berlakunya.
11sumber_urlURLTautan langsung ke berkas SK-nya di JDIH atau situs dinas provinsi.

Cakupan dan lubangnya, dinyatakan terbuka

Berkas ini tidak lengkap, dan itu bukan cacat sementara yang kami sembunyikan sampai beres. Tidak ada register nasional upah minimum di Indonesia: setiap provinsi menerbitkan SK-nya di JDIH masing-masing, dengan alamat, format, dan cara pencarian yang berbeda-beda, dan sebagian besar berupa PDF pindaian. Pada percobaan pengumpulan calcuid tanggal 26 Agustus 2026, JDIHN (jdihn.go.id) tidak menyediakan register terpusat yang dapat dikueri untuk kumpulan data ini; karena itu setiap catatan dikumpulkan dari sumber provinsi yang menerbitkannya. Pada tanggal yang sama, dari 38 domain JDIH provinsi yang kami probe: 28 menjawab 200, 4 menolak (403), dan 6 tidak menjawab.

Apa yang ada dan apa yang belum, per 27 Agustus 2026. Setiap sel dihitung dari dataset, bukan diketik.
CakupanStatusCatatan
UMP 20266 dari 38DKI Jakarta, Bali, Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten
UMP 2026, dibaca dari salinan edaran1Banten — berkasnya PDF terbitan dinasnya sendiri yang diedarkan ulang; statusnya VERIFIED / REDISTRIBUTED COPY, lihat arti status
UMP 2026, belum dibaca32SK-nya belum kami baca; barisnya kosong, bukan nol
UMK 202690 daerahJawa Tengah (35), Jawa Timur (38), Banten (8), Lampung (5), Bali (4)
Upah minimum sektoral (UMSP/UMSK)343 terverifikasiJawa Timur (140), Banten (95), DKI Jakarta (61), Jawa Tengah (44), Bali (2), Lampung (1)
Sektoral, pemetaan belum tegak16Kabupaten Gresik baris 2–17; ditampilkan, tidak masuk statistik mana pun
Sektoral, SK teridentifikasi tanpa nilai1Banten — Keputusan Gubernur Banten No. 704 Tahun 2025
Tahun sebelum 2026Belum adaKecuali kolom UMK 2025 di dalam SK Banten sendiri, yang tampil di halaman Banten tetapi belum menjadi baris CSV tersendiri
Nilai α per daerahTidak diterbitkanTidak dicantumkan di SK mana pun yang kami baca; tidak kami hitung mundur

Bagaimana berkas ini dibuat

  1. SK-nya dicari di JDIH provinsi yang menerbitkannya, bukan di agregator. Mesin pencari boleh dipakai untuk menemukan alamat dokumennya; angkanya tidak pernah diambil dari sana.
  2. Berkasnya diunduh dan dibaca. PDF berlapis teks dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak supaya baris tabelnya tidak tercampur; PDF pindaian dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca.
  3. Nilainya dicocokkan dengan bunyi hurufnya di dokumen yang sama bila tersedia. Untuk dokumen pindaian, dua pembacaan yang saling menguatkan adalah syarat sebelum angkanya diterbitkan.
  4. Angkanya masuk ke satu berkas sumber, assets/js/upah-minimum-rates.js. Seluruh tabel di situs ini dan berkas CSV ini dihasilkan dari berkas itu, sehingga keduanya tidak bisa berbeda satu sama lain.
  5. Bentuk CSV-nya diuji otomatis setiap kali situs dibangun: jumlah kolom per baris, pengodean, akhir baris, dan jumlah baris yang diklaim di halaman ini.

Sitasi

calcuid.com, “Dataset upah minimum Indonesia (UMP dan UMK) 2026”, data per 27 Agustus 2026, https://calcuid.com/data/upah-minimum/ (CC BY 4.0). Sumber primer setiap baris: Keputusan Gubernur provinsi yang bersangkutan, nomor dan tanggalnya tercantum di dalam berkas.

Kolom provenans, dan kenapa tanggal akhir bukan fakta sumber

Sejak versi 2026.08.27 kedua CSV memuat kolom provenans di belakang kolom lamanya: jenis_upah, kbli, sector_name_official, business_scale, source_document_type, source_page_url, source_file_url, source_diktum, verification_method, verification_status, verified_at, is_derived, derived_formula, dan notes. Sebelas kolom pertama berkas UMP/UMK tidak berubah nama maupun urutannya, sehingga berkas yang sudah diunduh orang tetap terbaca.

Satu normalisasi yang perlu dinyatakan terang-terangan. Tidak satu pun SK yang kami baca menuliskan tanggal berakhirnya masa berlaku; yang tertulis adalah “mulai berlaku 1 Januari”. Kolom berlaku_sampai dan normalized_period_end karena itu berisi normalisasi calcuid (31 Desember tahun yang sama), bukan kutipan dari dokumen. Kolom effective_from_source memuat tanggal mulai berlaku yang memang tertulis di SK-nya.

Tiga status pada kolom verification_status. Tidak satu pun memakai angka nol untuk data yang belum ada.
StatusArtinya
VERIFIEDNilainya dibaca dari dokumen SK-nya sendiri.
SOURCE IDENTIFIED / VALUE NOT READSK-nya ditemukan dan nomornya tercatat, tetapi nilainya belum kami baca. Kolom nilainya kosong, bukan nol.
NOT YET VERIFIEDBelum kami cari. Barisnya tidak muncul di CSV sama sekali.

Untuk jurnalis & peneliti

Temuan pokok. 343 baris upah minimum sektoral terverifikasi dari 6 provinsi, dengan premi median 0,64% dan tertinggi 5,22% di atas lantai umum wilayahnya. 6 dari 38 UMP dan 90 UMK sudah dibaca dari SK-nya sendiri.

Cara mengutip.

calcuid, “Dataset Upah Minimum Indonesia 2026” — dataset terstruktur independen yang dihimpun dari SK pengupahan pemerintah Indonesia, versi 2026.08.27, data per 27 Agustus 2026, diakses [tanggal]. https://calcuid.com/data/upah-minimum/ (CC BY 4.0).

Apa yang dilisensikan, dan apa yang tidak. CC BY 4.0 berlaku atas himpunan terstruktur calcuid: skema, penormalan, kolom turunan, hitungan premi, statistik dan grafik di halaman ini. Ia tidak berlaku atas Keputusan Gubernur dan peraturan pemerintah itu sendiri — dokumen itu milik lembaga yang menerbitkannya, kami tidak mengklaim kepengarangannya, dan masing-masing ditautkan terpisah supaya dapat diperiksa di sumbernya. calcuid adalah dataset terstruktur independen yang dihimpun dari SK pengupahan pemerintah — bukan basis data resmi pemerintah, dan tidak berafiliasi dengan lembaga mana pun. Saat mengutip, sebutkan calcuid sebagai penghimpun datanya dan SK Gubernur sebagai sumber angkanya.

Lisensi

CC BY 4.0. Anda bebas menyalin, mengubah, dan menyebarkan berkas ini, termasuk untuk keperluan komersial, selama mencantumkan calcuid.com sebagai sumber. Grafik dan tabel di seluruh klaster upah minimum mengikuti lisensi yang sama.

Catatan koreksi

Setiap koreksi material dicatat beserta nilai atau pernyataan lamanya. Log yang hanya berbunyi “diperbaiki” tidak menolong orang yang sudah terlanjur mengutip angka lama — yang ia butuhkan adalah cara mengenali kutipan mana yang kini salah. Kami tidak menghapus kesalahan yang pernah terbit, dan koreksi atas koreksi ditulis sebagai entri baru, bukan sebagai suntingan.

21 koreksi material, terbaru di atas. Kolom sebelumnya memuat nilai atau pernyataan yang kami terbitkan dan kemudian ternyata salah — kami tidak menghapusnya. Tersedia juga sebagai CSV.
TanggalHalaman/berkasSebelumnyaKoreksiAlasanSumber

versi 2026.08.27
/upah-minimum/umsp-umsk/Premi sektoral median +2,95%; 248 baris terverifikasi dari 5 provinsiMedian +0,64%; 343 baris terverifikasi dari 6 provinsiBukan koreksi kesalahan: 95 baris UMSP Banten berpremi rendah (0,15%–0,64% di atas UMP) masuk ke dataset dan menggeser mediannya. Dicatat supaya kutipan angka lama dapat dikenali.Kepgub Banten No. 702 Tahun 2025 berbanding UMP Banten pada Kepgub 701 Tahun 2025.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/banten/UMSK Banten: “lampirannya sepanjang 46 halaman” disebut sebagai alasan nilainya tak diterbitkanAlasannya diganti: Lampiran I terbaca utuh (17 golongan sektor, 15 bernilai rupiah, 2 berbunyi “Kesepakatan Bipartit”); yang belum tegak adalah pemetaan KBLI ke golongan sektornyaPanjang lampiran bukan alasan yang berarti bagi pembaca. Alasan sebenarnya adalah enam tata letak berbeda antar-daerah, dan Kota Tangerang yang tidak memuat kode KBLI sama sekali.Kepgub Banten No. 704 Tahun 2025, Lampiran I–VII, dari PPID Banten.

versi 2026.08.27
/metodologi/ dan /upah-minimum/banten/“Tiga Keputusan Gubernur Banten tidak dapat kami ambil dari sumber penerbitnya”, dan (lebih awal lagi) “berkasnya hanya dilayani lewat penampil JavaScript di JDIH Banten”Kepgub 702, 703 dan 704 terunduh dari PPID Banten; hanya 701 yang belumKedua pernyataan lama keliru. Yang pertama usang begitu servernya pulih; yang kedua tidak pernah benar — tidak ada penampil JavaScript, melainkan sambungan ditolak lalu HTTP 504.Unduhan langsung dari ppid.bantenprov.go.id pada 27 Agustus 2026.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/banten/ dan /upah-minimum/umsp-umsk/UMSP Banten: “nilainya tidak kami terbitkan” — salinan yang terjangkau menyatakan sendiri bahwa ia diketik ulang95 baris UMSP Banten diterbitkan, seluruhnya VERIFIEDServer PPID Banten pulih dari HTTP 504 dan berkas Kepgub 702 Tahun 2025 akhirnya terunduh dari lembaga penerbitnya sendiri. Lampirannya satu tabel datar tanpa sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. Jumlah 95 KBLI sama dengan yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.Kepgub Banten No. 702 Tahun 2025, Lampiran — PDF berlapis teks dari PPID Banten, penyusun “A450C (Pengupahan dan Jamsos)”, dibuat 24 Desember 2025 14:26 WIB, tanpa penafian ketik ulang.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/umsp-umsk/Premi sektoral tertinggi: +3,74% (DKI Jakarta, KBLI 30911)+5,22% (Kabupaten Madiun, KBLI 30200)Bukan koreksi kesalahan: peringkatnya berubah karena 140 baris UMSK Jawa Timur masuk ke dataset. Dicatat supaya kutipan angka lama dapat dikenali.Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/938/013/2025 berbanding UMK Kabupaten Madiun pada Kepgub 100.3.3.1/937/013/2025.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/umsp-umsk/“108 baris dari 4 provinsi” diketik tangan di judul, meta, ringkasan dan captionSeluruh jumlah baris dan statistik kini dihasilkan dari datasetEmpat tempat, satu angka, dan tidak ada yang melapor ketika datanya bertambah. Penanda yang salah ketik sekarang menghentikan build.tools/upah-figures.js; dijaga tests/upah-data.test.js.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/lampung/UMK Lampung: 1 daerah (Kabupaten Mesuji)5 daerah — Kota Bandar Lampung Rp3.491.889, Kabupaten Mesuji Rp3.227.333, Kabupaten Lampung Selatan Rp3.219.609, Kabupaten Way Kanan Rp3.215.764, Kota Metro Rp3.050.498Keempat SK yang sebelumnya hanya teridentifikasi akhirnya dibaca dari berkasnya masing-masing; angka dan bunyi hurufnya dicocokkan pada tiap dokumen.Kepgub Lampung G/878, G/879, G/880 dan G/881/V.08/HK/2025, seluruhnya 29 Desember 2025.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/jawa-timur/(tidak ada pernyataan sebelumnya)Kabupaten Gresik baris 2–17 diberi status SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIEDDi Gresik, garis pemisah baris 1 dan 2 memotong kolom BESARAN, sehingga Rp5.348.757 secara gambar berada di dalam sel milik baris 1 saja. Sepuluh daerah lain di SK yang sama tidak digambar begitu. Baris itu dikeluarkan dari seluruh statistik dan dari kalkulator.Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/938/013/2025, Lampiran halaman 8–9, diperiksa dengan merender halamannya.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/jawa-timur/ dan /upah-minimum/umsp-umsk/UMSK Jawa Timur: “lampirannya memakai sel gabungan dan belum kami salin”156 baris dari 11 kabupaten/kota diterbitkan; 140 berstatus VERIFIEDLampirannya dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: rentang tiap sel gabungan ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom BESARAN. Nomor baris cetak cocok dengan urutan rekonstruksi di seluruh 11 daerah.Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/938/013/2025, Lampiran halaman 1–16.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/banten/ dan hubUMP Banten 2026: nilai kosong, “berkasnya di balik penampil JavaScript JDIH Banten”Rp3.100.881,40, Kepgub Banten No. 701 Tahun 2025, ditetapkan 24 Desember 2025Alasan lama juga keliru: bukan penampil JavaScript, melainkan seluruh server bantenprov.go.id menolak sambungan (ECONNREFUSED port 443). Berkas yang akhirnya dibaca adalah PDF terbitan Disnakertrans Banten yang diedarkan ulang pihak lain; baris ini karena itu berstatus VERIFIED / REDISTRIBUTED COPY, bukan VERIFIED.Kepgub Banten No. 701 Tahun 2025 diktum KESATU — angka dan bunyi hurufnya cocok; metadata PDF menyebut penyusun “A450C (Pengupahan dan Jamsos)” dan waktu pembuatan 24 Desember 2025 14:23 WIB.

versi 2026.08.27
seluruh klasterPengecualian usaha mikro dan kecil diringkas menjadi “boleh sepakat”Ditulis lengkap sesuai bunyi pasalnyaRingkasan itu menghilangkan syarat yang menentukan.PP 36/2021 Pasal 36, 37 dan 38.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/kalkulator/Kalkulator menyimpulkan struktur dan skala upah tidak diterapkan bila upah = UMKKesimpulan itu dicabutUpah yang sama dengan UMK tidak membuktikan struktur dan skala upah tidak ada.PP 36/2021 Pasal 21 sebagaimana diubah PP 49/2025.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/bali/“Dua daerah lain”“Tiga daerah lain”Salah hitung daerah yang punya UMK tanpa UMSK.Pengumuman B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM menyebut Denpasar, Gianyar dan Tabanan.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/ dan /upah-minimum/cara-menghitung/“rentang α naik tiga kali lipat”Ujung bawah naik 5 kali (0,10 → 0,50); ujung atas 3 kali (0,30 → 0,90)Satu angka dipakai untuk menggambarkan dua ujung yang berbeda.PP 49/2025 Pasal 26 ayat (6) berbanding PP 51/2023.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/lampung/“jika bukan KBLI 10434 maka UMP yang berlaku”Pernyataan dicabutKeliru di daerah yang punya UMK: lantainya UMK, bukan UMP.Kepgub Lampung G/877/V.08/HK/2025 berbanding G/865/V.08/HK/2025.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/lampung/“UMK Lampung belum kami peroleh”UMK Kabupaten Mesuji ditambahkan; empat SK UMK Lampung lain dicatat sebagai teridentifikasiLampung menetapkan UMK lewat SK terpisah per kabupaten/kota.Kepgub Lampung G/877/V.08/HK/2025.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/jawa-tengah/“yang mengikat selalu UMK daerahnya”Klaim dicabut; 11 UMSP dan 33 UMSK ditambahkanKepgub 504 dan 505 menetapkan lantai sektoral di atas UMK.Kepgub 100.3.3.1/504 dan /505 Tahun 2025, termasuk diktum KELIMA SK 504.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/dki-jakarta/“UMP DKI adalah satu-satunya upah minimum yang berlaku di seluruh wilayahnya”Klaim dicabut; 61 baris UMSP ditambahkanKepgub 33/2026 menetapkan 61 upah minimum sektoral di atas UMP.Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2026, termasuk diktum KELIMA dan KETUJUH.

versi 2026.08.27
/upah-minimum/jawa-timur/SK UMK Jawa Timur bertanggal 23 Desember 202524 Desember 2025Tanggal dibaca dari halaman penutup dokumennya, bukan dari metadata.Halaman penutup Kepgub 100.3.3.1/937/013/2025.

versi 2026.08.27
seluruh klaster“SK bertanggal Desember 2025 jauh melewati batas November”Siklus 2026 memakai tenggat peralihan 24 Desember 2025; SK 19–24 Desember 2025 berada DI DALAM tenggatnyaTenggat 21/25 November baru berlaku untuk siklus 2027.PP 49/2025 Pasal II angka 1 huruf a, b dan c.

versi 2026.08.27
seluruh klasterPP 49/2025 ditetapkan 16 Desember 2025PP 49/2025 ditetapkan dan diundangkan 17 Desember 2025Tanggal salah ketik; menggeser seluruh penalaran tentang tenggat.Halaman 15 PP 49/2025: “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025” dan “Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025”.

Dokumen sumber

Setiap angka di dalam dataset ini berasal dari salah satu dokumen di bawah. Bukan dari daftar penyedia perangkat lunak HR, bukan dari situs agregator, dan bukan dari artikel berita — termasuk yang tampak lengkap dan rapi. Berita boleh menunjukkan ke mana SK-nya harus dicari; ia tidak pernah menjadi sumber angkanya. Satu pengecualian yang kami nyatakan terbuka: berkas Kepgub Banten No. 701 Tahun 2025 tidak dapat kami ambil dari server penerbitnya dan dibaca dari salinan yang diedarkan ulang; barisnya berstatus VERIFIED / REDISTRIBUTED COPY, bukan VERIFIED.

18 dokumen yang dipakai dataset ini, seluruhnya berkas primer: Keputusan Gubernur dan peraturan pemerintah. Tidak ada satu pun angka yang berasal dari daftar penyedia perangkat lunak HR, situs agregator, atau artikel berita.
#DokumenBerkas
1Keputusan Gubernur Bali No. 1011/03-M/HK/2025unduh PDF
2Keputusan Gubernur Bali No. 1021/03-M/HK/2025unduh PDF
3Keputusan Gubernur Banten No. 701 Tahun 2025unduh PDF
4Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025unduh PDF
5Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025unduh PDF
6Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/877/V.08/HK/2025unduh PDF
7Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025unduh PDF
8Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/879/V.08/HK/2025unduh PDF
9Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/880/V.08/HK/2025unduh PDF
10Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/881/V.08/HK/2025unduh PDF
11Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025unduh PDF
12Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025unduh PDF
13Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/934/013/2025unduh PDF
14Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025unduh PDF
15Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025unduh PDF
16Keputusan Gubernur No. 1142 Tahun 2025unduh PDF
17Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026unduh PDF
18Keputusan Gubernur No. G/865/V.08/HK/2025unduh PDF

Arti setiap status verifikasi

Kolom verification_status hanya boleh berisi salah satu nilai berikut. Statistik apa pun di situs ini dihitung hanya dari baris VERIFIED.
StatusArtinya
VERIFIEDNilainya dibaca dari berkas SK-nya sendiri, diambil dari server lembaga yang menerbitkannya. Bila SK memuat angka dan bunyi hurufnya, keduanya dicocokkan.
VERIFIED / REDISTRIBUTED COPYNilainya dibaca dari berkas SK yang lengkap, tetapi berkasnya diperoleh dari pihak yang mengedarkannya ulang karena server penerbitnya tidak dapat dihubungi. Alasan dan bukti asal berkasnya ada di kolom verification_method.
SOURCE IDENTIFIED / VALUE NOT READSK-nya teridentifikasi tetapi angkanya belum dibaca. Kolom nilainya kosong, tidak pernah nol.
SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIEDSK dan barisnya jelas, tetapi pemetaan angka ke baris tidak dapat kami tegakkan dari dokumennya — misalnya karena garis sel gabungannya menutup lebih awal. Baris seperti ini tetap tampil, tetapi dikeluarkan dari seluruh statistik dan tidak dipakai kalkulator.
NOT YET VERIFIEDBelum diperiksa sama sekali. Tidak ada baris berstatus ini yang diterbitkan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa baris isi berkas CSV ini?
Skema baku memuat 455 baris data ditambah satu baris kepala: 6 baris UMP, 90 baris UMK, dan 359 baris sektoral. Berkas lama ump-umk-indonesia.csv memuat 96 baris. Jumlah itu diuji otomatis terhadap isi berkasnya setiap kali situs dibangun.
Apakah datanya lengkap untuk 38 provinsi?
Belum, dan berkas ini mengatakannya alih-alih menyembunyikannya. 6 dari 38 UMP sudah terisi. Provinsi yang SK-nya belum kami baca tidak muncul sebagai baris bernilai nol; ia tidak muncul sama sekali, atau muncul dengan nilai_rupiah kosong bila SK-nya sudah teridentifikasi tetapi berkasnya belum terbaca.
Boleh saya pakai untuk pemberitaan atau penelitian?
Boleh, di bawah lisensi CC BY 4.0 — bebas dipakai ulang, termasuk secara komersial, selama mencantumkan calcuid.com sebagai sumber. Karena setiap baris memuat nomor SK dan tautan berkasnya, angkanya juga bisa Anda periksa ulang sendiri ke dokumen aslinya tanpa perlu memercayai kami.
Kenapa kolom alfa tidak ada?
Karena tidak satu pun SK Gubernur yang kami baca mencantumkan nilai α yang benar-benar dipakai. Menghitungnya mundur dari nilai UMP akan menghasilkan angka yang tidak tertulis di dokumen mana pun, dan menaruhnya di kolom CSV akan membuatnya tampak seperti data terbaca. Kolomnya karena itu tidak dibuat sama sekali.
Bagaimana penanganan angka berdesimal?
Apa adanya, dengan titik sebagai pemisah desimal sesuai kelaziman CSV. UMP Jawa Tengah tertulis 2327386.07 dan UMP Jawa Timur 2446880.68 — keduanya memang berdesimal di dalam SK-nya. Angka tidak dibulatkan di titik mana pun dalam alur ini.
Seberapa sering datanya diperbarui?
Setiap kali satu SK Gubernur baru berhasil dibaca, dan menyeluruh pada setiap siklus penetapan tahunan — batas 21 November untuk UMP dan 25 November untuk UMK. Berkas ini dan tabel di seluruh situs dihasilkan dari satu berkas sumber yang sama, sehingga keduanya tidak bisa berbeda.
Bagaimana cara mengutip dataset ini?
Teks sitasi siap salin tersedia di halaman ini. Untuk keperluan akademik, sebutkan calcuid.com sebagai penyusun, dan sebaiknya sebutkan juga SK Gubernur yang relevan sebagai sumber primernya — nomornya ada di dalam berkas.
Saya menemukan angka yang salah. Bagaimana melaporkannya?
Lewat halaman kontak. Sertakan nomor SK dan halaman dokumennya bila memungkinkan. Koreksi yang kami terapkan dicatat di bagian catatan koreksi pada halaman ini, tidak diperbaiki diam-diam.

Halaman terkait

Deepak Middha

Chartered Accountant · 18 tahun di industri hedge fund

Menyusun dan memeriksa angka di calcuid.com. Setiap nilai upah minimum di halaman ini dibaca dari SK Gubernurnya sendiri; yang SK-nya belum terbaca ditandai, bukan ditebak.

Siapa di balik calcuid → · Cara kami memeriksa angka →

Data diperbarui: Konten ditinjau:

Menemukan angka yang salah? Laporkan kesalahan.