- upah-minimum-indonesia-2026.csv 455 baris · 25 kolom · Skema baku: satu baris satu upah minimum, UMP/UMK/UMSP/UMSK dalam satu berkas. Pakai yang ini untuk analisis baru.
- indeks-premi-sektoral-2026.csv 343 baris · 21 kolom · Indeks premi upah sektoral: hanya baris terverifikasi, dengan penyebutnya, preminya, rumusnya, dan jangkar tautannya.
- ump-umk-indonesia.csv 96 baris · 28 kolom · Skema lama, dipertahankan apa adanya supaya berkas yang sudah diunduh dan ditautkan orang tetap terbaca.
- upah-minimum-sektoral-indonesia-2026.csv 359 baris · 26 kolom · Seluruh baris sektoral termasuk yang pemetaannya belum tegak, dengan nomor halaman lampirannya.
- upah-minimum-indonesia-2026.json 455 baris · Kedua berkas lama dalam satu JSON beserta metadata versi, lisensi dan sumbernya.
- koreksi-upah-minimum.csv 21 baris · 7 kolom · Catatan koreksi sebagai data: tanggal, halaman, nilai lamanya, koreksinya, alasannya, dan sumbernya.
- metadata.json Jumlah baris, cakupan, dan daftar dokumen sumber — dibaca mesin, dan dipakai halaman ini sendiri.
Cakupan · data per 27 Agustus 2026 · versi 2026.08.27
- 6 dari 38 UMP terisi; sisanya belum kami baca SK-nya dan sengaja tidak diisi.
- 90 UMK kabupaten/kota dari 5 provinsi, seluruhnya dari SK-nya sendiri.
- 343 baris upah sektoral terverifikasi dari 6 provinsi, berkode KBLI, ditambah 16 baris yang pemetaannya belum tegak dan dikeluarkan dari seluruh statistik.
- 18 dokumen sumber — setiap baris dapat ditelusuri ke nomor SK, tanggalnya, dan berkas PDF-nya. Daftarnya.
- Sel kosong berarti belum terbaca, bukan nol. Nol adalah sebuah upah; kosong adalah keterangan tentang pengetahuan kami.
- Tidak ada kolom α, karena tidak ada SK yang mencantumkannya.
- Bukan 38 provinsi. Dataset ini tidak lengkap, dan cakupannya per provinsi digambar di grafik cakupan.
Skema, kolom per kolom
| # | Kolom | Tipe | Arti |
|---|---|---|---|
| 1 | wilayah | teks | Kunci wilayah. Untuk provinsi berupa slug (mis. jawa-tengah); untuk kabupaten/kota berupa slug-provinsi/nama-daerah-kebab. |
| 2 | nama | teks | Nama wilayah sebagaimana tertulis di SK Gubernurnya. |
| 3 | tingkat | teks | provinsi atau kabupaten-kota. |
| 4 | induk | teks | Nama provinsi induk untuk baris kabupaten/kota; kosong untuk baris provinsi. |
| 5 | tahun | bilangan | Tahun berlakunya upah minimum tersebut. |
| 6 | nilai_rupiah | desimal | Nilai per bulan dalam rupiah. Kosong berarti SK-nya belum kami baca — bukan nol. |
| 7 | sk_nomor | teks | Nomor Keputusan Gubernur yang menetapkannya, apa adanya. |
| 8 | sk_tanggal | tanggal ISO | Tanggal penetapan SK, format YYYY-MM-DD. |
| 9 | berlaku_dari | tanggal ISO | Selalu 1 Januari tahun berlakunya. |
| 10 | berlaku_sampai | tanggal ISO | Selalu 31 Desember tahun berlakunya. |
| 11 | sumber_url | URL | Tautan langsung ke berkas SK-nya di JDIH atau situs dinas provinsi. |
Cakupan dan lubangnya, dinyatakan terbuka
Berkas ini tidak lengkap, dan itu bukan cacat sementara yang kami sembunyikan sampai
beres. Tidak ada register nasional upah minimum di Indonesia: setiap provinsi menerbitkan SK-nya di JDIH
masing-masing, dengan alamat, format, dan cara pencarian yang berbeda-beda, dan sebagian besar berupa
PDF pindaian. Pada percobaan pengumpulan calcuid tanggal 26 Agustus 2026, JDIHN
(jdihn.go.id) tidak menyediakan register terpusat yang dapat dikueri untuk kumpulan data ini;
karena itu setiap catatan dikumpulkan dari sumber provinsi yang menerbitkannya. Pada tanggal yang sama,
dari 38 domain JDIH provinsi yang kami probe: 28 menjawab 200, 4 menolak (403), dan
6 tidak menjawab.
| Cakupan | Status | Catatan |
|---|---|---|
| UMP 2026 | 6 dari 38 | DKI Jakarta, Bali, Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten |
| UMP 2026, dibaca dari salinan edaran | 1 | Banten — berkasnya PDF terbitan dinasnya sendiri yang diedarkan ulang; statusnya VERIFIED / REDISTRIBUTED COPY, lihat arti status |
| UMP 2026, belum dibaca | 32 | SK-nya belum kami baca; barisnya kosong, bukan nol |
| UMK 2026 | 90 daerah | Jawa Tengah (35), Jawa Timur (38), Banten (8), Lampung (5), Bali (4) |
| Upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) | 343 terverifikasi | Jawa Timur (140), Banten (95), DKI Jakarta (61), Jawa Tengah (44), Bali (2), Lampung (1) |
| Sektoral, pemetaan belum tegak | 16 | Kabupaten Gresik baris 2–17; ditampilkan, tidak masuk statistik mana pun |
| Sektoral, SK teridentifikasi tanpa nilai | 1 | Banten — Keputusan Gubernur Banten No. 704 Tahun 2025 |
| Tahun sebelum 2026 | Belum ada | Kecuali kolom UMK 2025 di dalam SK Banten sendiri, yang tampil di halaman Banten tetapi belum menjadi baris CSV tersendiri |
| Nilai α per daerah | Tidak diterbitkan | Tidak dicantumkan di SK mana pun yang kami baca; tidak kami hitung mundur |
Bagaimana berkas ini dibuat
- SK-nya dicari di JDIH provinsi yang menerbitkannya, bukan di agregator. Mesin pencari boleh dipakai untuk menemukan alamat dokumennya; angkanya tidak pernah diambil dari sana.
- Berkasnya diunduh dan dibaca. PDF berlapis teks dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak supaya baris tabelnya tidak tercampur; PDF pindaian dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca.
- Nilainya dicocokkan dengan bunyi hurufnya di dokumen yang sama bila tersedia. Untuk dokumen pindaian, dua pembacaan yang saling menguatkan adalah syarat sebelum angkanya diterbitkan.
- Angkanya masuk ke satu berkas sumber,
assets/js/upah-minimum-rates.js. Seluruh tabel di situs ini dan berkas CSV ini dihasilkan dari berkas itu, sehingga keduanya tidak bisa berbeda satu sama lain. - Bentuk CSV-nya diuji otomatis setiap kali situs dibangun: jumlah kolom per baris, pengodean, akhir baris, dan jumlah baris yang diklaim di halaman ini.
Sitasi
calcuid.com, “Dataset upah minimum Indonesia (UMP dan UMK) 2026”, data per 27 Agustus 2026, https://calcuid.com/data/upah-minimum/ (CC BY 4.0). Sumber primer setiap baris: Keputusan Gubernur provinsi yang bersangkutan, nomor dan tanggalnya tercantum di dalam berkas.
Kolom provenans, dan kenapa tanggal akhir bukan fakta sumber
Sejak versi 2026.08.27 kedua CSV memuat kolom provenans di belakang kolom lamanya:
jenis_upah, kbli, sector_name_official,
business_scale, source_document_type, source_page_url,
source_file_url, source_diktum, verification_method,
verification_status, verified_at, is_derived,
derived_formula, dan notes. Sebelas kolom pertama berkas UMP/UMK
tidak berubah nama maupun urutannya, sehingga berkas yang sudah diunduh orang tetap terbaca.
Satu normalisasi yang perlu dinyatakan terang-terangan. Tidak satu pun SK yang kami
baca menuliskan tanggal berakhirnya masa berlaku; yang tertulis adalah “mulai berlaku
1 Januari”. Kolom berlaku_sampai dan normalized_period_end karena itu
berisi normalisasi calcuid (31 Desember tahun yang sama), bukan kutipan dari dokumen.
Kolom effective_from_source memuat tanggal mulai berlaku yang memang tertulis di SK-nya.
| Status | Artinya |
|---|---|
| VERIFIED | Nilainya dibaca dari dokumen SK-nya sendiri. |
| SOURCE IDENTIFIED / VALUE NOT READ | SK-nya ditemukan dan nomornya tercatat, tetapi nilainya belum kami baca. Kolom nilainya kosong, bukan nol. |
| NOT YET VERIFIED | Belum kami cari. Barisnya tidak muncul di CSV sama sekali. |
Untuk jurnalis & peneliti
Temuan pokok. 343 baris upah minimum sektoral terverifikasi dari 6 provinsi, dengan premi median 0,64% dan tertinggi 5,22% di atas lantai umum wilayahnya. 6 dari 38 UMP dan 90 UMK sudah dibaca dari SK-nya sendiri.
- Versi dataset 2026.08.27, data per 27 Agustus 2026
- Cakupan 6/38 UMP · 90 UMK di 5 provinsi · 343/359 baris sektoral
- Unduh CSV skema baku · CSV indeks premi · JSON · metadata
- Dokumen primer 18 SK dan peraturan, ditautkan satu per satu di daftar dokumen
- Metodologi /metodologi/ · catatan koreksi /data/upah-minimum/#koreksi
- Menautkan satu baris. Setiap baris indeks premi punya jangkar tetap, berbentuk
#premi-{provinsi}-{daerah}-{kbli}. Contoh:#premi-jawa-timur-kabupaten-madiun-30200.
Cara mengutip.
calcuid, “Dataset Upah Minimum Indonesia 2026” — dataset terstruktur independen yang dihimpun dari SK pengupahan pemerintah Indonesia, versi 2026.08.27, data per 27 Agustus 2026, diakses [tanggal]. https://calcuid.com/data/upah-minimum/ (CC BY 4.0).
Apa yang dilisensikan, dan apa yang tidak. CC BY 4.0 berlaku atas himpunan terstruktur calcuid: skema, penormalan, kolom turunan, hitungan premi, statistik dan grafik di halaman ini. Ia tidak berlaku atas Keputusan Gubernur dan peraturan pemerintah itu sendiri — dokumen itu milik lembaga yang menerbitkannya, kami tidak mengklaim kepengarangannya, dan masing-masing ditautkan terpisah supaya dapat diperiksa di sumbernya. calcuid adalah dataset terstruktur independen yang dihimpun dari SK pengupahan pemerintah — bukan basis data resmi pemerintah, dan tidak berafiliasi dengan lembaga mana pun. Saat mengutip, sebutkan calcuid sebagai penghimpun datanya dan SK Gubernur sebagai sumber angkanya.
Lisensi
CC BY 4.0. Anda bebas menyalin, mengubah, dan menyebarkan berkas ini, termasuk untuk keperluan komersial, selama mencantumkan calcuid.com sebagai sumber. Grafik dan tabel di seluruh klaster upah minimum mengikuti lisensi yang sama.
Catatan koreksi
Setiap koreksi material dicatat beserta nilai atau pernyataan lamanya. Log yang hanya berbunyi “diperbaiki” tidak menolong orang yang sudah terlanjur mengutip angka lama — yang ia butuhkan adalah cara mengenali kutipan mana yang kini salah. Kami tidak menghapus kesalahan yang pernah terbit, dan koreksi atas koreksi ditulis sebagai entri baru, bukan sebagai suntingan.
| Tanggal | Halaman/berkas | Sebelumnya | Koreksi | Alasan | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/umsp-umsk/ | Premi sektoral median +2,95%; 248 baris terverifikasi dari 5 provinsi | Median +0,64%; 343 baris terverifikasi dari 6 provinsi | Bukan koreksi kesalahan: 95 baris UMSP Banten berpremi rendah (0,15%–0,64% di atas UMP) masuk ke dataset dan menggeser mediannya. Dicatat supaya kutipan angka lama dapat dikenali. | Kepgub Banten No. 702 Tahun 2025 berbanding UMP Banten pada Kepgub 701 Tahun 2025. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/banten/ | UMSK Banten: “lampirannya sepanjang 46 halaman” disebut sebagai alasan nilainya tak diterbitkan | Alasannya diganti: Lampiran I terbaca utuh (17 golongan sektor, 15 bernilai rupiah, 2 berbunyi “Kesepakatan Bipartit”); yang belum tegak adalah pemetaan KBLI ke golongan sektornya | Panjang lampiran bukan alasan yang berarti bagi pembaca. Alasan sebenarnya adalah enam tata letak berbeda antar-daerah, dan Kota Tangerang yang tidak memuat kode KBLI sama sekali. | Kepgub Banten No. 704 Tahun 2025, Lampiran I–VII, dari PPID Banten. |
versi 2026.08.27 | /metodologi/ dan /upah-minimum/banten/ | “Tiga Keputusan Gubernur Banten tidak dapat kami ambil dari sumber penerbitnya”, dan (lebih awal lagi) “berkasnya hanya dilayani lewat penampil JavaScript di JDIH Banten” | Kepgub 702, 703 dan 704 terunduh dari PPID Banten; hanya 701 yang belum | Kedua pernyataan lama keliru. Yang pertama usang begitu servernya pulih; yang kedua tidak pernah benar — tidak ada penampil JavaScript, melainkan sambungan ditolak lalu HTTP 504. | Unduhan langsung dari ppid.bantenprov.go.id pada 27 Agustus 2026. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/banten/ dan /upah-minimum/umsp-umsk/ | UMSP Banten: “nilainya tidak kami terbitkan” — salinan yang terjangkau menyatakan sendiri bahwa ia diketik ulang | 95 baris UMSP Banten diterbitkan, seluruhnya VERIFIED | Server PPID Banten pulih dari HTTP 504 dan berkas Kepgub 702 Tahun 2025 akhirnya terunduh dari lembaga penerbitnya sendiri. Lampirannya satu tabel datar tanpa sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. Jumlah 95 KBLI sama dengan yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri. | Kepgub Banten No. 702 Tahun 2025, Lampiran — PDF berlapis teks dari PPID Banten, penyusun “A450C (Pengupahan dan Jamsos)”, dibuat 24 Desember 2025 14:26 WIB, tanpa penafian ketik ulang. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/umsp-umsk/ | Premi sektoral tertinggi: +3,74% (DKI Jakarta, KBLI 30911) | +5,22% (Kabupaten Madiun, KBLI 30200) | Bukan koreksi kesalahan: peringkatnya berubah karena 140 baris UMSK Jawa Timur masuk ke dataset. Dicatat supaya kutipan angka lama dapat dikenali. | Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/938/013/2025 berbanding UMK Kabupaten Madiun pada Kepgub 100.3.3.1/937/013/2025. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/umsp-umsk/ | “108 baris dari 4 provinsi” diketik tangan di judul, meta, ringkasan dan caption | Seluruh jumlah baris dan statistik kini dihasilkan dari dataset | Empat tempat, satu angka, dan tidak ada yang melapor ketika datanya bertambah. Penanda yang salah ketik sekarang menghentikan build. | tools/upah-figures.js; dijaga tests/upah-data.test.js. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/lampung/ | UMK Lampung: 1 daerah (Kabupaten Mesuji) | 5 daerah — Kota Bandar Lampung Rp3.491.889, Kabupaten Mesuji Rp3.227.333, Kabupaten Lampung Selatan Rp3.219.609, Kabupaten Way Kanan Rp3.215.764, Kota Metro Rp3.050.498 | Keempat SK yang sebelumnya hanya teridentifikasi akhirnya dibaca dari berkasnya masing-masing; angka dan bunyi hurufnya dicocokkan pada tiap dokumen. | Kepgub Lampung G/878, G/879, G/880 dan G/881/V.08/HK/2025, seluruhnya 29 Desember 2025. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/jawa-timur/ | (tidak ada pernyataan sebelumnya) | Kabupaten Gresik baris 2–17 diberi status SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED | Di Gresik, garis pemisah baris 1 dan 2 memotong kolom BESARAN, sehingga Rp5.348.757 secara gambar berada di dalam sel milik baris 1 saja. Sepuluh daerah lain di SK yang sama tidak digambar begitu. Baris itu dikeluarkan dari seluruh statistik dan dari kalkulator. | Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/938/013/2025, Lampiran halaman 8–9, diperiksa dengan merender halamannya. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/jawa-timur/ dan /upah-minimum/umsp-umsk/ | UMSK Jawa Timur: “lampirannya memakai sel gabungan dan belum kami salin” | 156 baris dari 11 kabupaten/kota diterbitkan; 140 berstatus VERIFIED | Lampirannya dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: rentang tiap sel gabungan ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom BESARAN. Nomor baris cetak cocok dengan urutan rekonstruksi di seluruh 11 daerah. | Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/938/013/2025, Lampiran halaman 1–16. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/banten/ dan hub | UMP Banten 2026: nilai kosong, “berkasnya di balik penampil JavaScript JDIH Banten” | Rp3.100.881,40, Kepgub Banten No. 701 Tahun 2025, ditetapkan 24 Desember 2025 | Alasan lama juga keliru: bukan penampil JavaScript, melainkan seluruh server bantenprov.go.id menolak sambungan (ECONNREFUSED port 443). Berkas yang akhirnya dibaca adalah PDF terbitan Disnakertrans Banten yang diedarkan ulang pihak lain; baris ini karena itu berstatus VERIFIED / REDISTRIBUTED COPY, bukan VERIFIED. | Kepgub Banten No. 701 Tahun 2025 diktum KESATU — angka dan bunyi hurufnya cocok; metadata PDF menyebut penyusun “A450C (Pengupahan dan Jamsos)” dan waktu pembuatan 24 Desember 2025 14:23 WIB. |
versi 2026.08.27 | seluruh klaster | Pengecualian usaha mikro dan kecil diringkas menjadi “boleh sepakat” | Ditulis lengkap sesuai bunyi pasalnya | Ringkasan itu menghilangkan syarat yang menentukan. | PP 36/2021 Pasal 36, 37 dan 38. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/kalkulator/ | Kalkulator menyimpulkan struktur dan skala upah tidak diterapkan bila upah = UMK | Kesimpulan itu dicabut | Upah yang sama dengan UMK tidak membuktikan struktur dan skala upah tidak ada. | PP 36/2021 Pasal 21 sebagaimana diubah PP 49/2025. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/bali/ | “Dua daerah lain” | “Tiga daerah lain” | Salah hitung daerah yang punya UMK tanpa UMSK. | Pengumuman B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM menyebut Denpasar, Gianyar dan Tabanan. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/ dan /upah-minimum/cara-menghitung/ | “rentang α naik tiga kali lipat” | Ujung bawah naik 5 kali (0,10 → 0,50); ujung atas 3 kali (0,30 → 0,90) | Satu angka dipakai untuk menggambarkan dua ujung yang berbeda. | PP 49/2025 Pasal 26 ayat (6) berbanding PP 51/2023. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/lampung/ | “jika bukan KBLI 10434 maka UMP yang berlaku” | Pernyataan dicabut | Keliru di daerah yang punya UMK: lantainya UMK, bukan UMP. | Kepgub Lampung G/877/V.08/HK/2025 berbanding G/865/V.08/HK/2025. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/lampung/ | “UMK Lampung belum kami peroleh” | UMK Kabupaten Mesuji ditambahkan; empat SK UMK Lampung lain dicatat sebagai teridentifikasi | Lampung menetapkan UMK lewat SK terpisah per kabupaten/kota. | Kepgub Lampung G/877/V.08/HK/2025. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/jawa-tengah/ | “yang mengikat selalu UMK daerahnya” | Klaim dicabut; 11 UMSP dan 33 UMSK ditambahkan | Kepgub 504 dan 505 menetapkan lantai sektoral di atas UMK. | Kepgub 100.3.3.1/504 dan /505 Tahun 2025, termasuk diktum KELIMA SK 504. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/dki-jakarta/ | “UMP DKI adalah satu-satunya upah minimum yang berlaku di seluruh wilayahnya” | Klaim dicabut; 61 baris UMSP ditambahkan | Kepgub 33/2026 menetapkan 61 upah minimum sektoral di atas UMP. | Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2026, termasuk diktum KELIMA dan KETUJUH. |
versi 2026.08.27 | /upah-minimum/jawa-timur/ | SK UMK Jawa Timur bertanggal 23 Desember 2025 | 24 Desember 2025 | Tanggal dibaca dari halaman penutup dokumennya, bukan dari metadata. | Halaman penutup Kepgub 100.3.3.1/937/013/2025. |
versi 2026.08.27 | seluruh klaster | “SK bertanggal Desember 2025 jauh melewati batas November” | Siklus 2026 memakai tenggat peralihan 24 Desember 2025; SK 19–24 Desember 2025 berada DI DALAM tenggatnya | Tenggat 21/25 November baru berlaku untuk siklus 2027. | PP 49/2025 Pasal II angka 1 huruf a, b dan c. |
versi 2026.08.27 | seluruh klaster | PP 49/2025 ditetapkan 16 Desember 2025 | PP 49/2025 ditetapkan dan diundangkan 17 Desember 2025 | Tanggal salah ketik; menggeser seluruh penalaran tentang tenggat. | Halaman 15 PP 49/2025: “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025” dan “Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025”. |
Dokumen sumber
Setiap angka di dalam dataset ini berasal dari salah satu dokumen di bawah. Bukan dari
daftar penyedia perangkat lunak HR, bukan dari situs agregator, dan bukan dari artikel berita
— termasuk yang tampak lengkap dan rapi. Berita boleh menunjukkan ke mana
SK-nya harus dicari; ia tidak pernah menjadi sumber angkanya. Satu pengecualian yang kami
nyatakan terbuka: berkas Kepgub Banten No. 701 Tahun 2025 tidak dapat kami ambil dari server
penerbitnya dan dibaca dari salinan yang diedarkan ulang; barisnya berstatus
VERIFIED / REDISTRIBUTED COPY, bukan VERIFIED.
| # | Dokumen | Berkas |
|---|---|---|
| 1 | Keputusan Gubernur Bali No. 1011/03-M/HK/2025 | unduh PDF |
| 2 | Keputusan Gubernur Bali No. 1021/03-M/HK/2025 | unduh PDF |
| 3 | Keputusan Gubernur Banten No. 701 Tahun 2025 | unduh PDF |
| 4 | Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025 | unduh PDF |
| 5 | Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025 | unduh PDF |
| 6 | Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/877/V.08/HK/2025 | unduh PDF |
| 7 | Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 | unduh PDF |
| 8 | Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/879/V.08/HK/2025 | unduh PDF |
| 9 | Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/880/V.08/HK/2025 | unduh PDF |
| 10 | Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/881/V.08/HK/2025 | unduh PDF |
| 11 | Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025 | unduh PDF |
| 12 | Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025 | unduh PDF |
| 13 | Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/934/013/2025 | unduh PDF |
| 14 | Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025 | unduh PDF |
| 15 | Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025 | unduh PDF |
| 16 | Keputusan Gubernur No. 1142 Tahun 2025 | unduh PDF |
| 17 | Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026 | unduh PDF |
| 18 | Keputusan Gubernur No. G/865/V.08/HK/2025 | unduh PDF |
Arti setiap status verifikasi
| Status | Artinya |
|---|---|
VERIFIED | Nilainya dibaca dari berkas SK-nya sendiri, diambil dari server lembaga yang menerbitkannya. Bila SK memuat angka dan bunyi hurufnya, keduanya dicocokkan. |
VERIFIED / REDISTRIBUTED COPY | Nilainya dibaca dari berkas SK
yang lengkap, tetapi berkasnya diperoleh dari pihak yang mengedarkannya ulang karena
server penerbitnya tidak dapat dihubungi. Alasan dan bukti asal berkasnya ada di kolom
verification_method. |
SOURCE IDENTIFIED / VALUE NOT READ | SK-nya teridentifikasi tetapi angkanya belum dibaca. Kolom nilainya kosong, tidak pernah nol. |
SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED | SK dan barisnya jelas, tetapi pemetaan angka ke baris tidak dapat kami tegakkan dari dokumennya — misalnya karena garis sel gabungannya menutup lebih awal. Baris seperti ini tetap tampil, tetapi dikeluarkan dari seluruh statistik dan tidak dipakai kalkulator. |
NOT YET VERIFIED | Belum diperiksa sama sekali. Tidak ada baris berstatus ini yang diterbitkan. |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa baris isi berkas CSV ini?
ump-umk-indonesia.csv memuat 96 baris. Jumlah itu diuji otomatis terhadap isi berkasnya setiap kali situs dibangun.Apakah datanya lengkap untuk 38 provinsi?
nilai_rupiah kosong bila SK-nya sudah teridentifikasi tetapi berkasnya belum terbaca.Boleh saya pakai untuk pemberitaan atau penelitian?
Kenapa kolom alfa tidak ada?
Bagaimana penanganan angka berdesimal?
2327386.07 dan UMP Jawa Timur 2446880.68 — keduanya memang berdesimal di dalam SK-nya. Angka tidak dibulatkan di titik mana pun dalam alur ini.Seberapa sering datanya diperbarui?
Bagaimana cara mengutip dataset ini?
Saya menemukan angka yang salah. Bagaimana melaporkannya?
Halaman terkait
Deepak Middha
Chartered Accountant · 18 tahun di industri hedge fund
Menyusun dan memeriksa angka di calcuid.com. Setiap nilai upah minimum di halaman ini dibaca dari SK Gubernurnya sendiri; yang SK-nya belum terbaca ditandai, bukan ditebak.
Menemukan angka yang salah? Laporkan kesalahan.