UMP dan UMK Banten 2026: Delapan Kabupaten/Kota dan Kenaikannya

Kedelapan kabupaten/kota di Banten menetapkan UMK 2026 lewat Kepgub No. 703 Tahun 2025, dari Rp3.330.010,62 di Kabupaten Lebak sampai Rp5.469.922,59 di Kota Cilegon. UMP Banten Rp3.100.881,40 tetap ditetapkan, dan di atasnya ada 95 upah minimum sektoral provinsi per kode KBLI.

Upah minimum Banten 2026Nilai per bulan
UMP provinsiRp3.100.881,40 (Kepgub 701/2025)
UMSP tertinggiRp3.120.780,88 (Kepgub 702/2025)
UMK tertinggi — Kota CilegonRp5.469.922,59 (naik 6,67%)
UMK terendah — Kabupaten LebakRp3.330.010,62 (naik 4,97%)
Daerah ber-UMK8 dari 8
Baris UMSP per KBLI95

Kedelapan kabupaten/kota di Banten menetapkan UMK 2026 lewat Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025 (24 Desember 2025), dari Rp3.330.010,62 di Kabupaten Lebak sampai Rp5.469.922,59 di Kota Cilegon. Karena semuanya punya UMK, UMP Banten Rp3.100.881,40 tidak menjadi upah minimum yang berlaku di daerah mana pun — ia hanya lantai penetapan.

UMP Banten 2026

Rp3.100.881,40 per bulan, ditetapkan Keputusan Gubernur Banten No. 701 Tahun 2025 di Serang pada 24 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Delapan dari delapan kabupaten/kota di Banten punya UMK sendiri yang lebih tinggi, jadi angka ini tidak menjadi upah minimum yang berlaku di daerah mana pun — ia lantai penetapan, bukan lantai yang mengikat. Rinciannya di bagian UMP di bawah.

Poin penting · data per 27 Agustus 2026

  • SK Banten adalah satu-satunya yang memuat kolom tahun sebelumnya dan kolom kenaikan sekaligus di antara SK yang kami baca. Angka kenaikan di halaman ini karena itu berasal dari dokumen resminya, bukan hitungan kami.
  • Kota Cilegon Rp5.469.922,59 adalah UMK tertinggi di antara 86 kabupaten/kota dalam dataset ini — di atas UMP setiap provinsi kecuali DKI Jakarta.
  • Kenaikan berkisar 4,79% sampai 6,67%: terendah Kabupaten Pandeglang, tertinggi Kota Cilegon.
  • Provinsi ini terbelah antara utara dan selatan. Enam daerah di koridor industri utara di atas Rp4,6 juta; dua kabupaten selatan, Pandeglang dan Lebak, di kisaran Rp3,3 juta.
  • UMP-nya Rp3.100.881,40 (Kepgub No. 701 Tahun 2025), tetapi tidak berlaku di satu daerah pun karena kedelapan kabupaten/kota punya UMK yang lebih tinggi.

UMK 2026 seluruh kabupaten/kota di Banten

Kolom UMK 2025 dan kolom kenaikan pada tabel berikut tercantum di dalam lampiran SK-nya sendiri. Ini satu-satunya provinsi dalam dataset ini yang memungkinkan perbandingan dua tahun tanpa perlu membaca SK tahun sebelumnya secara terpisah. Angka di bawah adalah lantai umum menurut wilayah; Banten juga menetapkan UMSK lewat SK terpisah, sehingga bagi pekerja di sektor yang tercantum di sana lantainya bisa lebih tinggi — lihat catatan di bawah tabel.

UMK 2026 di Banten — 8 kabupaten/kota, diurutkan dari yang tertinggi. Terendah Rp3.330.010,62, tertinggi Rp5.469.922,59, median Rp5.194.449,10.
#Kabupaten/KotaUMK 2026UMK 2025Kenaikan
1Kota CilegonRp5.469.922,59Rp5.128.084,48+6,67%
2Kota TangerangRp5.399.405,69Rp5.069.708,36+6,50%
3Kota Tangerang SelatanRp5.247.870Rp4.974.392,42+5,50%
4Kabupaten TangerangRp5.210.377Rp4.901.117+6,31%
5Kabupaten SerangRp5.178.521,19Rp4.857.353,01+6,61%
6Kota SerangRp4.665.927,94Rp4.418.261,13+5,61%
7Kabupaten PandeglangRp3.360.078,06Rp3.206.640,32+4,79%
8Kabupaten LebakRp3.330.010,62Rp3.172.384,39+4,97%
Perubahan UMK Banten 2025 → 2026Kenaikan berkisar 4,79% sampai 6,67%. Banten adalah satu-satunya SK yang kami baca yang mencantumkan kolom tahun sebelumnya, jadi kedua titik pada grafik ini berasal dari dokumen yang sama — bukan dari penggabungan dua sumber.Satuan: rupiah per bulan · Cakupan: 8 kabupaten/kota, seluruh Banten · Data per 27 Agustus 2026
UMK 2025UMK 2026Kota CilegonRp5.469.923 (+6,67%)Kota TangerangRp5.399.406 (+6,50%)Kota Tangerang SelatanRp5.247.870 (+5,50%)Kabupaten TangerangRp5.210.377 (+6,31%)Kabupaten SerangRp5.178.521 (+6,61%)Kota SerangRp4.665.928 (+5,61%)Kabupaten PandeglangRp3.360.078 (+4,79%)Kabupaten LebakRp3.330.011 (+4,97%)
Lihat angka grafik ini sebagai tabel
UMK Banten 2025 dan 2026. Kedua kolom tercantum di lampiran Kepgub Banten No. 703 Tahun 2025.
Kabupaten/KotaUMK 2025UMK 2026Selisih RpKenaikan %
Kota CilegonRp5.128.084,48Rp5.469.922,59+Rp341.838,11+6,67%
Kota TangerangRp5.069.708,36Rp5.399.405,69+Rp329.697,33+6,50%
Kota Tangerang SelatanRp4.974.392,42Rp5.247.870+Rp273.477,58+5,50%
Kabupaten TangerangRp4.901.117Rp5.210.377+Rp309.260+6,31%
Kabupaten SerangRp4.857.353,01Rp5.178.521,19+Rp321.168,18+6,61%
Kota SerangRp4.418.261,13Rp4.665.927,94+Rp247.666,81+5,61%
Kabupaten PandeglangRp3.206.640,32Rp3.360.078,06+Rp153.437,74+4,79%
Kabupaten LebakRp3.172.384,39Rp3.330.010,62+Rp157.626,23+4,97%

Sumber: SK Gubernur yang ditautkan pada setiap baris tabel. Hitungan premi adalah hitungan calcuid. Metodologi · unduh CSV. Grafik ini bebas dimuat ulang selama mencantumkan calcuid.com sebagai sumber.

Koridor industri utara dan dua kabupaten selatan

Sebaran UMK Banten mengikuti geografi ekonominya dengan rapi: enam daerah di koridor industri Tangerang–Serang–Cilegon, dan dua kabupaten agraris di selatan.

UMK 2026 Banten dikelompokkan menurut posisi geografisnya.
KelompokDaerahRentang UMK 2026
Koridor industri utara Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang Rp4.665.927,94 – Rp5.469.922,59
Kabupaten selatan Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang Rp3.330.010,62 – Rp3.360.078,06

Analisis calcuid Pengelompokan “koridor industri utara” dan “kabupaten selatan” di tabel ini adalah pengelompokan geografis kami untuk membaca sebarannya, bukan klasifikasi ekonomi resmi dan bukan istilah yang dipakai di dalam SK Gubernur. SK-nya tidak mengelompokkan daerah sama sekali; ia hanya memuat delapan baris.

Jarak antara kedua kelompok itu Rp1.305.849,88 per bulan, dan keseluruhan provinsinya membentang 1,64 kali lipat dari ujung ke ujung. Menariknya, kenaikan persennya justru berlawanan arah dengan besarannya: dua kabupaten selatan yang UMK-nya terendah juga yang kenaikannya terkecil (Kabupaten Pandeglang 4,79%, Kabupaten Lebak 4,97%), sehingga jarak absolutnya melebar, bukan menyempit.

UMP Banten 2026 dan rute berkasnya

UMP Banten 2026 adalah Rp3.100.881,40 per bulan, ditetapkan Keputusan Gubernur Banten No. 701 Tahun 2025 di Serang pada 24 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026 (diktum KETIGA). Diktum KESATU memuat angka itu dan bunyi hurufnya — “tiga juta seratus ribu delapan ratus delapan puluh satu koma empat nol rupiah” — dan keduanya cocok.

Angka itu tetap tidak menjadi upah minimum yang berlaku di daerah mana pun di Banten, karena kedelapan kabupaten/kota menetapkan UMK sendiri yang lebih tinggi. UMP Banten berfungsi sebagai dasar hukum dan pembanding, bukan sebagai lantai yang mengikat.

Satu baris di seluruh dataset ini yang berkasnya bukan dari lembaga penerbitnya

Seluruh server bantenprov.go.id — ppid, jdih, disnakertrans dan domain induknya — menolak sambungan dari kami (ECONNREFUSED pada port 443), jadi berkas SK-nya tidak dapat kami ambil dari sumber penerbitnya. Berkas yang kami baca adalah PDF berlapis teks tiga halaman yang diedarkan ulang oleh sebuah federasi serikat pekerja. Tiga hal membedakannya dari salinan ketik ulang:

  • metadata PDF-nya menyebut penyusun A450C (Pengupahan dan Jamsos) — nama unit kerja di Disnakertrans Banten — dan waktu pembuatan 24 Desember 2025 pukul 14:23 WIB, hari yang sama dengan penetapannya;
  • berkasnya tidak memuat penafian “ditulis / diketik ulang dari salinan resmi” yang tercetak pada salinan Kepgub 703 dan 704 dari sumber lain;
  • angka dan bunyi hurufnya sama-sama terbaca pada halaman yang sama, dan cocok.

Meski begitu, rutenya tetap berbeda dari baris lain, jadi baris ini diberi status verifikasi tersendiri di dalam CSV: VERIFIED / REDISTRIBUTED COPY. Siapa pun yang menyaring VERIFIED tidak akan ikut mendapatkannya tanpa tahu. Kami akan membaca ulang dari JDIH Banten begitu servernya dapat dihubungi, dan mencatat hasilnya di catatan koreksi.

Upah minimum sektoral Banten 2026 (UMSP dan UMSK)

Banten menetapkan upah minimum sektoral dalam dua SK terpisah dari UMK-nya: Keputusan Gubernur No. 702 Tahun 2025 untuk tingkat provinsi (UMSP), dan No. 704 Tahun 2025 untuk tingkat kabupaten/kota (UMSK). Bagi pekerja di sektor yang tercantum di sana, lantainya lebih tinggi daripada UMP atau UMK daerahnya.

UMSP Banten: 95 KBLI

Kepgub 702 Tahun 2025 menetapkan tiga besaran — Rp3.105.585,16, Rp3.113.183,02 dan Rp3.120.780,88 — yang berlaku bagi 95 kode KBLI 5 digit, seluruhnya di atas UMP Rp3.100.881,40. Jumlah itu sama dengan yang dinyatakan Pemerintah Provinsi Banten sendiri. Lampirannya satu tabel datar tanpa sel gabungan: setiap baris membawa nilainya sendiri, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar di bawah UMSP-nya.

Upah minimum sektoral 2026 di Banten — 95 baris. Kolom premi adalah hitungan calcuid terhadap lantai umum di wilayah yang sama.
#JenisKBLISektor menurut SKUpah umumUpah sektoralPremiSyarat menurut SKSK
1UMSP07309PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
2UMSP10721INDUSTRI GULA PASIRUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
3UMSP20111INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALIUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
4UMSP20112INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRIUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
5UMSP20113INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMENUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
6UMSP20114INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
7UMSP20115INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIANUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
8UMSP20116INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMENUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
9UMSP20117INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANGUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
10UMSP20118INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUSUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
11UMSP20119INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
12UMSP20299INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDLUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
13UMSP23111INDUSTRI KACA LEMBARANUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
14UMSP23919INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
15UMSP23922INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT/KERAMIKUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
16UMSP23929INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK BUKAN BATU BATA DAN GENTENGUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
17UMSP24201INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
18UMSP24202INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
19UMSP24203INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESIUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
20UMSP24204INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESIUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
21UMSP24205INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
22UMSP24320INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
23UMSP27320INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
24UMSP28113INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBINUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
25UMSP28221INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAMUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
26UMSP28240INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSIUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
27UMSP35111PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIKUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
28UMSP35117PEMBANGKIT, DISTRIBUSI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
29UMSP41011KONSTRUKSI GEDUNG HUNIANUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
30UMSP41012KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORANUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
31UMSP41013KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRIUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
32UMSP41014KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAANUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
33UMSP41015KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATANUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
34UMSP41016KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKANUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
35UMSP41017KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPANUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
36UMSP41018KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
37UMSP41019KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
38UMSP41020JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN GEDUNGUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
39UMSP42101KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALANUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
40UMSP42102KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASSUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
41UMSP42103KONSTRUKSI JALAN RELUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
42UMSP42104KONSTRUKSI TEROWONGANUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
43UMSP42203KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR, DAN GASUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
44UMSP42204KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKALUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
45UMSP42205KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASIUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
46UMSP42206KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASIUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
47UMSP42912KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANANUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
48UMSP43213INSTALASI ELEKTRONIKAUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
49UMSP46333PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOLUMP Rp3.100.881,40Rp3.120.780,88+0,64%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
50UMSP15201INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARIUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
51UMSP22123INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)UMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
52UMSP22192INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRIUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
53UMSP22194INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KESEHATANUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
54UMSP22293INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIKUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
55UMSP22299INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDLUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
56UMSP25113INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BAJA UNTUK BANGUNANUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
57UMSP25119INDUSTRI BARANG DARI LOGAM SIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
58UMSP25910INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUKUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
59UMSP26120INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DANUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
60UMSP26490INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
61UMSP26513INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIKUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
62UMSP28173INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIKUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
63UMSP30912INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGAUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
64UMSP46521PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG ELEKTRONIKUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
65UMSP46620PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAMUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
66UMSP46631PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSIUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
67UMSP46641PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAMUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
68UMSP47521PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSIUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
69UMSP47744PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKASUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
70UMSP47784PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIKUMP Rp3.100.881,40Rp3.113.183,02+0,40%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
71UMSP10729INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROPUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
72UMSP13111INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTILUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
73UMSP13929INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
74UMSP13999INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDLUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
75UMSP14131INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTILUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
76UMSP15209INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
77UMSP20131INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIKUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
78UMSP22122INDUSTRI REMILLING KARETUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
79UMSP22199INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDLUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
80UMSP23119INDUSTRI KACA LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
81UMSP23129INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACAUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
82UMSP23921INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT/KERAMIKUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
83UMSP23932INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT/KERAMIKUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
84UMSP23939INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN LAINNYA BUKAN BAHAN BANGUNANUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
85UMSP23954INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSIUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
86UMSP23990INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDLUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
87UMSP25111INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNANUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
88UMSP25112INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNANUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
89UMSP28250INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAUUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
90UMSP46319PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
91UMSP46329PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
92UMSP46334PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSUUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
93UMSP46339PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
94UMSP46413PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKIUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025
95UMSP46419PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI LAINNYAUMP Rp3.100.881,40Rp3.105.585,16+0,15%Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025

Satu keganjilan sumber yang kami catat apa adanya: lampiran Kepgub 702 mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali, di awal dan di akhir tabel, dengan nilai yang sama persis. Keduanya kami hitung satu kali; pengulangannya dicatat, bukan diperbaiki diam-diam.

UMSK kabupaten/kota: besarannya terbaca, pemetaan KBLI-nya belum

Nilai UMSK Banten belum kami terbitkan sebagai baris data

Berkas Kepgub 704 Tahun 2025 sudah kami peroleh dari PPID Banten (46 halaman, tanpa penafian ketik ulang). Lampiran I-nya terbaca utuh: 17 golongan sektor di enam daerah — Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan — dengan 15 golongan bernilai rupiah, dari Rp3.487.636,85 (Lebak) sampai Rp5.777.364,09 (Kota Tangerang Sektor I).

Dua golongan sengaja tidak diberi angka oleh SK-nya: Kabupaten Tangerang Sektor 3B dan Kota Tangerang Sektor V berbunyi “Kesepakatan Bipartit”. Itu bunyi dokumennya, bukan nilai yang hilang, dan kami tidak akan mengarang angka untuk keduanya. Diktum KETIGA menyediakan jalan perundingan bipartit bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMSK, dengan hasil tertulis yang dilaporkan kepada Gubernur melalui Disnakertrans.

Yang belum dapat kami tegakkan adalah pemetaan KBLI ke golongan sektornya: keenam lampiran daerah memakai enam tata letak yang berbeda, dan satu di antaranya (Kota Tangerang) tidak memuat kode KBLI sama sekali — hanya uraian kelompok usaha. Menerbitkan nilai tanpa pemetaan yang tegak akan mengulangi persis kesalahan yang kami hindari di Kabupaten Gresik. Sampai itu selesai, di keenam daerah tersebut UMK belum tentu lantai terakhir.

Seri tahunan: belum kami terbitkan

Belum ada grafik riwayat di halaman ini

Seri tahunan membutuhkan SK Gubernur setiap tahun sebelumnya, satu per satu, dan itu belum kami kumpulkan. Menyusunnya dari daftar sekunder akan menghasilkan garis yang mulus dan tidak dapat ditelusuri — persis kesalahan yang membuat halaman ini dibuat per-SK sejak awal.

Satu pengecualian sudah ada dan datang dari dokumen resminya sendiri: SK Banten No. 703 Tahun 2025 mencantumkan kolom UMK 2025 dan kolom kenaikan di dalam lampirannya, sehingga halaman Banten memuat dua tahun. Provinsi lain menyusul begitu SK tahun-tahun sebelumnya terbaca.

Apakah gaji Anda di atas upah minimum Banten?

Masukkan upah pokok dan tunjangan tetap Anda ke kalkulator upah minimum. Untuk Banten ia memilihkan UMK daerah yang Anda pilih, menunjukkan selisihnya dalam rupiah dan persen, dan menampilkan nomor SK Gubernur yang menjadi dasarnya supaya bisa Anda salin.

Pertanyaan yang sering diajukan tentang upah minimum Banten

Berapa UMK Kota Tangerang 2026?
Rp5.399.405,69, naik 6,50% dari Rp5.069.708,36 pada 2025. Kedua angka dan persentasenya tercantum di dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025 sendiri.
Berapa UMK Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang 2026?
Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870 dan Kabupaten Tangerang Rp5.210.377. Ketiganya berbeda — Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang adalah tiga daerah otonom dengan UMK masing-masing, dan salah memilih di antara ketiganya menggeser angkanya sampai ratusan ribu rupiah.
Kabupaten mana yang UMK-nya tertinggi di Banten?
Kota Cilegon dengan Rp5.469.922,59, sekaligus kenaikan tertinggi di provinsi itu, 6,67%. Kota Cilegon juga UMK tertinggi di antara seluruh 90 kabupaten/kota yang SK-nya sudah kami baca di seluruh Indonesia.
Berapa UMP Banten 2026?
Rp3.100.881,40 per bulan, ditetapkan Keputusan Gubernur Banten No. 701 Tahun 2025 pada 24 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Diktum KESATU memuat angka itu sekaligus bunyi hurufnya, dan keduanya cocok. Karena kedelapan kabupaten/kota Banten punya UMK sendiri yang lebih tinggi, UMP itu tidak menjadi angka yang mengikat bagi pekerja di daerah mana pun.
Kenapa angka kenaikan di halaman Banten ada, tapi di provinsi lain tidak?
Karena lampiran SK Banten memuat kolom UMK tahun sebelumnya dan kolom kenaikan di dalam dokumennya sendiri. Provinsi lain hanya mencantumkan nilai tahun berjalan, dan kami belum membaca SK tahun sebelumnya untuk mereka. Menghitung selisih terhadap angka yang tidak kami periksa akan menerbitkan persentase yang tidak dapat ditelusuri.
Saya bekerja di Cilegon tapi perusahaan berkantor pusat di Jakarta. UMK mana yang berlaku?
Yang berlaku adalah upah minimum di tempat Anda bekerja, jadi UMK Kota Cilegon Rp5.469.922,59. Lokasi kantor pusat tidak memindahkan kewajiban upah minimum. Bandingkan dengan UMP DKI Jakarta untuk melihat selisihnya.

Sumber untuk halaman ini

  • SK UMK Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026, 24 Desember 2025. Halaman JDIH Banten · Berkas PDF di PPID Banten.
  • SK UMSK Keputusan Gubernur Banten No. 704 Tahun 2025 tentang upah minimum sektoral kabupaten/kota Tahun 2026. Berkas PDF — belum kami salin ke situs ini.
  • PP 49/2025 Dasar formula dan kewenangan penetapannya. Berkas PDF di JDIH Kemnaker.

Tidak ada angka di halaman ini yang berasal dari agregator, penyedia perangkat lunak HR, atau artikel berita.

Provinsi dan halaman terkait

Deepak Middha

Chartered Accountant · 18 tahun di industri hedge fund

Menyusun dan memeriksa angka di calcuid.com. Setiap nilai upah minimum di halaman ini dibaca dari SK Gubernurnya sendiri; yang SK-nya belum terbaca ditandai, bukan ditebak.

Siapa di balik calcuid → · Cara kami memeriksa angka →

Data diperbarui: Konten ditinjau:

Menemukan angka yang salah? Laporkan kesalahan.