{
 "dataset": "Upah minimum Indonesia 2026",
 "versi": "2026.08.27",
 "lisensi": "CC BY 4.0",
 "sumber": "Keputusan Gubernur masing-masing provinsi; PP 36/2021 jo. PP 51/2023 jo. PP 49/2025",
 "dihasilkan_dari": "assets/js/upah-minimum-rates.js + assets/js/upah-minimum-sektoral.js",
 "umum": [
  [
   "wilayah",
   "nama",
   "tingkat",
   "induk",
   "tahun",
   "nilai_rupiah",
   "sk_nomor",
   "sk_tanggal",
   "berlaku_dari",
   "berlaku_sampai",
   "sumber_url",
   "jenis_upah",
   "kbli",
   "sector_name_official",
   "sector_name_normalized",
   "business_scale",
   "source_document_type",
   "source_page_url",
   "source_file_url",
   "source_diktum",
   "verification_method",
   "verification_status",
   "verified_at",
   "is_derived",
   "derived_formula",
   "effective_from_source",
   "normalized_period_end",
   "notes"
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "provinsi",
   "",
   2026,
   5729876,
   "Keputusan Gubernur No. 1142 Tahun 2025",
   "2025-12-23",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2025KEPGUB00311142.pdf",
   "UMP",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14763/keputusan-gubernur-nomor-1142-tahun-2025tentang-upah-minimum-provinsi-tahun-2026",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2025KEPGUB00311142.pdf",
   "KESATU",
   "PDF pindaian berlapis (MRC). Lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Angka Rp5.729.876,00 dan bunyi hurufnya (lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) sama-sama terbaca pada halaman yang sama.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "bali",
   "Bali",
   "provinsi",
   "",
   2026,
   3207459,
   "Keputusan Gubernur Bali No. 1011/03-M/HK/2025",
   "2025-12-19",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMP-UMSP-2026.pdf",
   "UMP",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://www.baliprov.go.id/web/pengumuman-b-21-500-15-17588-iv-disnaker-esdm-tentang-upah-minimum-provinsi-dan-upah-minimum-sektoral-provinsi-bali-tahun-2026/",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMP-UMSP-2026.pdf",
   "KESATU",
   "Dibaca dari Pengumuman B.21.500.15/17588/IV/DISNAKER.ESDM yang menyalin SK-nya dan diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "lampung",
   "Lampung",
   "provinsi",
   "",
   2026,
   3047734,
   "Keputusan Gubernur No. G/865/V.08/HK/2025",
   "2025-12-22",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11560/pdf/penetapan-upah-minimum-provinsi-lampung-dan-upah-minimum-sektoral-provinsi-lampung-tahun-2026",
   "UMP",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11560/pdf/penetapan-upah-minimum-provinsi-lampung-dan-upah-minimum-sektoral-provinsi-lampung-tahun-2026",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11560/pdf/penetapan-upah-minimum-provinsi-lampung-dan-upah-minimum-sektoral-provinsi-lampung-tahun-2026",
   "KESATU",
   "PDF pindaian; halamannya dirender lalu dibaca. Nomor SK ditulis tangan pada dokumen, sehingga 865 adalah pembacaan visual.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "provinsi",
   "",
   2026,
   2446880.68,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/934/013/2025",
   "2025-12-23",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350934.pdf",
   "UMP",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan/keputusan-gubernur/keputusan-gubernur-nomer-1003319340132025-tentang-upah-minimum-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350934.pdf",
   "KESATU",
   "PDF berlapis teks; diktum KESATU memuat angka dan bunyi hurufnya.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "provinsi",
   "",
   2026,
   2327386.07,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "UMP",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "KESATU",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "provinsi",
   "",
   2026,
   3100881.4,
   "Keputusan Gubernur Banten No. 701 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://spkep-spsi.org/wp-content/uploads/2025/12/Kepgub-Banten-UMP-2026.pdf",
   "UMP",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-provinsi-tahun-2026-202512241553.pdf",
   "https://spkep-spsi.org/wp-content/uploads/2025/12/Kepgub-Banten-UMP-2026.pdf",
   "KESATU",
   "Seluruh server bantenprov.go.id — ppid, jdih, disnakertrans dan domain induknya — menolak sambungan dari kami (ECONNREFUSED, port 443), sehingga berkasnya tidak dapat diambil dari lembaga penerbitnya. Berkas yang kami baca adalah PDF berlapis teks 3 halaman yang diedarkan ulang oleh FSP KEP SPSI. Tiga hal membedakannya dari salinan ketik ulang: (1) metadata PDF-nya menyebut penyusun “A450C (Pengupahan dan Jamsos)” — nama unit kerja di Disnakertrans Banten — dan waktu pembuatan 24 Desember 2025 pukul 14:23 WIB, hari yang sama dengan penetapannya; (2) berkasnya TIDAK memuat penafian “ditulis/diketik ulang” yang tercetak pada salinan Kepgub 703 dan 704 dari sumber lain; (3) diktum KESATU memuat angka Rp3.100.881,40 DAN bunyi hurufnya (“tiga juta seratus ribu delapan ratus delapan puluh satu koma empat nol rupiah”), dan keduanya cocok. Halaman 3 dirender lalu dibaca dengan mata.",
   "VERIFIED / REDISTRIBUTED COPY",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "Delapan dari delapan kabupaten/kota di Banten punya UMK sendiri yang lebih tinggi, jadi UMP Banten tidak menjadi upah minimum yang berlaku di daerah mana pun di Banten."
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-cilacap",
   "Kabupaten Cilacap",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2773184,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-banyumas",
   "Kabupaten Banyumas",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2474598.99,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-purbalingga",
   "Kabupaten Purbalingga",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2474721.94,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-banjarnegara",
   "Kabupaten Banjarnegara",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2327813.08,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-kebumen",
   "Kabupaten Kebumen",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2400000,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-purworejo",
   "Kabupaten Purworejo",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2401961.91,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-wonosobo",
   "Kabupaten Wonosobo",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2455038.01,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-magelang",
   "Kabupaten Magelang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2607790,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-boyolali",
   "Kabupaten Boyolali",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2537949,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-klaten",
   "Kabupaten Klaten",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2538691,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-sukoharjo",
   "Kabupaten Sukoharjo",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2500000,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-wonogiri",
   "Kabupaten Wonogiri",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2335126,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-karanganyar",
   "Kabupaten Karanganyar",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2592154.06,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-sragen",
   "Kabupaten Sragen",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2337700,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-grobogan",
   "Kabupaten Grobogan",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2399186,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-blora",
   "Kabupaten Blora",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2345695,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-rembang",
   "Kabupaten Rembang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2386305,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-pati",
   "Kabupaten Pati",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2485000,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-kudus",
   "Kabupaten Kudus",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2818585,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-jepara",
   "Kabupaten Jepara",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2756501,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-demak",
   "Kabupaten Demak",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   3122805,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-semarang",
   "Kabupaten Semarang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2940088,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-temanggung",
   "Kabupaten Temanggung",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2397000,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-kendal",
   "Kabupaten Kendal",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2992994,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-batang",
   "Kabupaten Batang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2708520,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-pekalongan",
   "Kabupaten Pekalongan",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2633700,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-pemalang",
   "Kabupaten Pemalang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2433254,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-tegal",
   "Kabupaten Tegal",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2484162,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kabupaten-brebes",
   "Kabupaten Brebes",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2400350.47,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kota-magelang",
   "Kota Magelang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2429285,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kota-surakarta",
   "Kota Surakarta",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2570000,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kota-salatiga",
   "Kota Salatiga",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2698273.24,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kota-semarang",
   "Kota Semarang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   3701709,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kota-pekalongan",
   "Kota Pekalongan",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2700926,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-tengah/kota-tegal",
   "Kota Tegal",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Tengah",
   2026,
   2526510,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kota-surabaya",
   "Kota Surabaya",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   5288796,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-gresik",
   "Kabupaten Gresik",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   5195401,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-sidoarjo",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   5191541,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-pasuruan",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   5187681,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-mojokerto",
   "Kabupaten Mojokerto",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   5176101,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-malang",
   "Kabupaten Malang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   3802862,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kota-malang",
   "Kota Malang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   3736101,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kota-batu",
   "Kota Batu",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   3562484,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kota-pasuruan",
   "Kota Pasuruan",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   3555301,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-jombang",
   "Kabupaten Jombang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   3320770,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-tuban",
   "Kabupaten Tuban",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   3229092,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kota-mojokerto",
   "Kota Mojokerto",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   3208556,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-lamongan",
   "Kabupaten Lamongan",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   3196328,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-probolinggo",
   "Kabupaten Probolinggo",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   3164526,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kota-probolinggo",
   "Kota Probolinggo",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   3045172,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-jember",
   "Kabupaten Jember",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   3012197,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-banyuwangi",
   "Kabupaten Banyuwangi",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2989145,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kota-kediri",
   "Kota Kediri",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2742806,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-bojonegoro",
   "Kabupaten Bojonegoro",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2685983,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-kediri",
   "Kabupaten Kediri",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2651603,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kota-blitar",
   "Kota Blitar",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2639518,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-tulungagung",
   "Kabupaten Tulungagung",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2628190,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kota-madiun",
   "Kota Madiun",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2588794,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-lumajang",
   "Kabupaten Lumajang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2578320,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-blitar",
   "Kabupaten Blitar",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2567744,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-nganjuk",
   "Kabupaten Nganjuk",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2564627,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-ngawi",
   "Kabupaten Ngawi",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2556815,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-magetan",
   "Kabupaten Magetan",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2553866,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-sumenep",
   "Kabupaten Sumenep",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2553688,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-madiun",
   "Kabupaten Madiun",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2553221,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-bangkalan",
   "Kabupaten Bangkalan",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2550274,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-ponorogo",
   "Kabupaten Ponorogo",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2549876,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-trenggalek",
   "Kabupaten Trenggalek",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2530313,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-pamekasan",
   "Kabupaten Pamekasan",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2528004,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-pacitan",
   "Kabupaten Pacitan",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2514892,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-bondowoso",
   "Kabupaten Bondowoso",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2496886,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-sampang",
   "Kabupaten Sampang",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2484443,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "jawa-timur/kabupaten-situbondo",
   "Kabupaten Situbondo",
   "kabupaten-kota",
   "Jawa Timur",
   2026,
   2483962,
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/937/013/2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350937.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampiran memuat 38 baris; dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak. Spasi sisa penjajaran huruf di dalam angka (mis. 5.191.54 1) dirapikan, digitnya tidak diubah.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "banten/kabupaten-pandeglang",
   "Kabupaten Pandeglang",
   "kabupaten-kota",
   "Banten",
   2026,
   3360078.06,
   "Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.bantenprov.go.id/frontpage/keputusan-gubernur/pool/keputusan-gubernur-banten-nomor-703-tahun-2025-tentang-penetapan-upah-minimum-kabupatenkota-di-provinsi-banten-tahun-2026",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampirannya satu-satunya di antara SK yang kami baca yang memuat kolom tahun sebelumnya dan kolom kenaikan sekaligus, sehingga angka kenaikan pada baris Banten berasal dari SK-nya sendiri, bukan hitungan kami.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "banten/kabupaten-lebak",
   "Kabupaten Lebak",
   "kabupaten-kota",
   "Banten",
   2026,
   3330010.62,
   "Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.bantenprov.go.id/frontpage/keputusan-gubernur/pool/keputusan-gubernur-banten-nomor-703-tahun-2025-tentang-penetapan-upah-minimum-kabupatenkota-di-provinsi-banten-tahun-2026",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampirannya satu-satunya di antara SK yang kami baca yang memuat kolom tahun sebelumnya dan kolom kenaikan sekaligus, sehingga angka kenaikan pada baris Banten berasal dari SK-nya sendiri, bukan hitungan kami.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "banten/kabupaten-tangerang",
   "Kabupaten Tangerang",
   "kabupaten-kota",
   "Banten",
   2026,
   5210377,
   "Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.bantenprov.go.id/frontpage/keputusan-gubernur/pool/keputusan-gubernur-banten-nomor-703-tahun-2025-tentang-penetapan-upah-minimum-kabupatenkota-di-provinsi-banten-tahun-2026",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampirannya satu-satunya di antara SK yang kami baca yang memuat kolom tahun sebelumnya dan kolom kenaikan sekaligus, sehingga angka kenaikan pada baris Banten berasal dari SK-nya sendiri, bukan hitungan kami.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "banten/kabupaten-serang",
   "Kabupaten Serang",
   "kabupaten-kota",
   "Banten",
   2026,
   5178521.19,
   "Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.bantenprov.go.id/frontpage/keputusan-gubernur/pool/keputusan-gubernur-banten-nomor-703-tahun-2025-tentang-penetapan-upah-minimum-kabupatenkota-di-provinsi-banten-tahun-2026",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampirannya satu-satunya di antara SK yang kami baca yang memuat kolom tahun sebelumnya dan kolom kenaikan sekaligus, sehingga angka kenaikan pada baris Banten berasal dari SK-nya sendiri, bukan hitungan kami.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "banten/kota-tangerang",
   "Kota Tangerang",
   "kabupaten-kota",
   "Banten",
   2026,
   5399405.69,
   "Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.bantenprov.go.id/frontpage/keputusan-gubernur/pool/keputusan-gubernur-banten-nomor-703-tahun-2025-tentang-penetapan-upah-minimum-kabupatenkota-di-provinsi-banten-tahun-2026",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampirannya satu-satunya di antara SK yang kami baca yang memuat kolom tahun sebelumnya dan kolom kenaikan sekaligus, sehingga angka kenaikan pada baris Banten berasal dari SK-nya sendiri, bukan hitungan kami.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "banten/kota-cilegon",
   "Kota Cilegon",
   "kabupaten-kota",
   "Banten",
   2026,
   5469922.59,
   "Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.bantenprov.go.id/frontpage/keputusan-gubernur/pool/keputusan-gubernur-banten-nomor-703-tahun-2025-tentang-penetapan-upah-minimum-kabupatenkota-di-provinsi-banten-tahun-2026",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampirannya satu-satunya di antara SK yang kami baca yang memuat kolom tahun sebelumnya dan kolom kenaikan sekaligus, sehingga angka kenaikan pada baris Banten berasal dari SK-nya sendiri, bukan hitungan kami.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "banten/kota-serang",
   "Kota Serang",
   "kabupaten-kota",
   "Banten",
   2026,
   4665927.94,
   "Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.bantenprov.go.id/frontpage/keputusan-gubernur/pool/keputusan-gubernur-banten-nomor-703-tahun-2025-tentang-penetapan-upah-minimum-kabupatenkota-di-provinsi-banten-tahun-2026",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampirannya satu-satunya di antara SK yang kami baca yang memuat kolom tahun sebelumnya dan kolom kenaikan sekaligus, sehingga angka kenaikan pada baris Banten berasal dari SK-nya sendiri, bukan hitungan kami.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "banten/kota-tangerang-selatan",
   "Kota Tangerang Selatan",
   "kabupaten-kota",
   "Banten",
   2026,
   5247870,
   "Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.bantenprov.go.id/frontpage/keputusan-gubernur/pool/keputusan-gubernur-banten-nomor-703-tahun-2025-tentang-penetapan-upah-minimum-kabupatenkota-di-provinsi-banten-tahun-2026",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf",
   "Lampiran",
   "Lampirannya satu-satunya di antara SK yang kami baca yang memuat kolom tahun sebelumnya dan kolom kenaikan sekaligus, sehingga angka kenaikan pada baris Banten berasal dari SK-nya sendiri, bukan hitungan kami.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "lampung/kota-bandar-lampung",
   "Kota Bandar Lampung",
   "kabupaten-kota",
   "Lampung",
   2026,
   3491889,
   "Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/881/V.08/HK/2025",
   "2025-12-29",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11562/pdf/penetapan-upah-minimum-kota-bandar-lampung-tahun-2026",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11562/penetapan-upah-minimum-kota-bandar-lampung-tahun-2026",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11562/pdf/penetapan-upah-minimum-kota-bandar-lampung-tahun-2026",
   "KESATU",
   "PDF pindaian dua halaman; halamannya dirender lalu dibaca. Diktum KESATU: “Rp3.491.889,- (Tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) perbulan” — angka dan huruf cocok.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "Hanya daerah yang SK-nya sudah kami baca. Bukan daftar lengkap UMK Lampung."
  ],
  [
   "lampung/kabupaten-mesuji",
   "Kabupaten Mesuji",
   "kabupaten-kota",
   "Lampung",
   2026,
   3227333,
   "Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/877/V.08/HK/2025",
   "2025-12-29",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11563/pdf/penetapan-upah-minimum-kabupaten-mesuji-tahun-2026",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11563/penetapan-upah-minimum-kabupaten-mesuji-tahun-2026",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11563/pdf/penetapan-upah-minimum-kabupaten-mesuji-tahun-2026",
   "KESATU",
   "PDF pindaian; halamannya diekstrak sebagai gambar lalu dibaca. Nilai Rp3.227.333 tercetak dalam angka dan dieja dengan huruf pada diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "Hanya daerah yang SK-nya sudah kami baca. Bukan daftar lengkap UMK Lampung."
  ],
  [
   "lampung/kabupaten-lampung-selatan",
   "Kabupaten Lampung Selatan",
   "kabupaten-kota",
   "Lampung",
   2026,
   3219609,
   "Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025",
   "2025-12-29",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11564/pdf/penetapan-upah-minimum-kabupaten-lampung-selatan",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11564/penetapan-upah-minimum-kabupaten-lampung-selatan",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11564/pdf/penetapan-upah-minimum-kabupaten-lampung-selatan",
   "KESATU",
   "PDF pindaian dua halaman; halamannya dirender lalu dibaca. Diktum KESATU: “Rp3.219.609,- (Tiga juta dua ratus sembilan belas ribu enam ratus sembilan rupiah) perbulan” — angka dan huruf cocok.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "Hanya daerah yang SK-nya sudah kami baca. Bukan daftar lengkap UMK Lampung."
  ],
  [
   "lampung/kabupaten-way-kanan",
   "Kabupaten Way Kanan",
   "kabupaten-kota",
   "Lampung",
   2026,
   3215764,
   "Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/879/V.08/HK/2025",
   "2025-12-29",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11565/pdf/penetapan-upah-minimum-kabupaten-way-kanan",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11565/penetapan-upah-minimum-kabupaten-way-kanan",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11565/pdf/penetapan-upah-minimum-kabupaten-way-kanan",
   "KESATU",
   "PDF pindaian dua halaman; halamannya dirender lalu dibaca. Diktum KESATU: “Rp3.215.764,- (Tiga juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) perbulan” — angka dan huruf cocok.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "Hanya daerah yang SK-nya sudah kami baca. Bukan daftar lengkap UMK Lampung."
  ],
  [
   "lampung/kota-metro",
   "Kota Metro",
   "kabupaten-kota",
   "Lampung",
   2026,
   3050498,
   "Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/880/V.08/HK/2025",
   "2025-12-29",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11566/pdf/penetapan-upah-minimum-kota-metro-tahun-2026",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11566/penetapan-upah-minimum-kota-metro-tahun-2026",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11566/pdf/penetapan-upah-minimum-kota-metro-tahun-2026",
   "KESATU",
   "PDF pindaian dua halaman; halamannya dirender lalu dibaca. Diktum KESATU: “Rp3.050.498,- (Tiga juta lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) perbulan” — angka dan huruf cocok.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "Hanya daerah yang SK-nya sudah kami baca. Bukan daftar lengkap UMK Lampung."
  ],
  [
   "bali/kabupaten-badung",
   "Kabupaten Badung",
   "kabupaten-kota",
   "Bali",
   2026,
   3791002.57,
   "Keputusan Gubernur Bali No. 1021/03-M/HK/2025",
   "2025-12-23",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMK-UMSK-TAHUN-2026.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://www.baliprov.go.id/web/pengumuman-b-21-500-15-17641-iv-disnaker-esdm-tentang-upah-minimum-kota-kabupaten-dan-upah-minimum-sektoral-kota-kabupaten-tahun-2026/",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMK-UMSK-TAHUN-2026.pdf",
   "Lampiran",
   "Dibaca dari Pengumuman B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM. Hanya 4 dari 9 kabupaten/kota Bali yang punya UMK; sisanya dinyatakan memakai UMP.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "bali/kota-denpasar",
   "Kota Denpasar",
   "kabupaten-kota",
   "Bali",
   2026,
   3499878.78,
   "Keputusan Gubernur Bali No. 1021/03-M/HK/2025",
   "2025-12-23",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMK-UMSK-TAHUN-2026.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://www.baliprov.go.id/web/pengumuman-b-21-500-15-17641-iv-disnaker-esdm-tentang-upah-minimum-kota-kabupaten-dan-upah-minimum-sektoral-kota-kabupaten-tahun-2026/",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMK-UMSK-TAHUN-2026.pdf",
   "Lampiran",
   "Dibaca dari Pengumuman B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM. Hanya 4 dari 9 kabupaten/kota Bali yang punya UMK; sisanya dinyatakan memakai UMP.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "bali/kabupaten-gianyar",
   "Kabupaten Gianyar",
   "kabupaten-kota",
   "Bali",
   2026,
   3316798.48,
   "Keputusan Gubernur Bali No. 1021/03-M/HK/2025",
   "2025-12-23",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMK-UMSK-TAHUN-2026.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://www.baliprov.go.id/web/pengumuman-b-21-500-15-17641-iv-disnaker-esdm-tentang-upah-minimum-kota-kabupaten-dan-upah-minimum-sektoral-kota-kabupaten-tahun-2026/",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMK-UMSK-TAHUN-2026.pdf",
   "Lampiran",
   "Dibaca dari Pengumuman B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM. Hanya 4 dari 9 kabupaten/kota Bali yang punya UMK; sisanya dinyatakan memakai UMP.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ],
  [
   "bali/kabupaten-tabanan",
   "Kabupaten Tabanan",
   "kabupaten-kota",
   "Bali",
   2026,
   3287678.87,
   "Keputusan Gubernur Bali No. 1021/03-M/HK/2025",
   "2025-12-23",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMK-UMSK-TAHUN-2026.pdf",
   "UMK",
   "",
   "",
   "",
   "",
   "Keputusan Gubernur",
   "https://www.baliprov.go.id/web/pengumuman-b-21-500-15-17641-iv-disnaker-esdm-tentang-upah-minimum-kota-kabupaten-dan-upah-minimum-sektoral-kota-kabupaten-tahun-2026/",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMK-UMSK-TAHUN-2026.pdf",
   "Lampiran",
   "Dibaca dari Pengumuman B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM. Hanya 4 dari 9 kabupaten/kota Bali yang punya UMK; sisanya dinyatakan memakai UMP.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "false",
   "",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   ""
  ]
 ],
 "sektoral": [
  [
   "provinsi_slug",
   "provinsi",
   "kabupaten_kota",
   "jenis_upah",
   "kbli_as_published",
   "kbli_granularity",
   "sector_name_official",
   "nilai_rupiah",
   "kondisi_as_published",
   "general_wage_type",
   "general_wage_rupiah",
   "premium_rupiah",
   "premium_percent",
   "is_derived",
   "derived_formula",
   "sk_nomor",
   "sk_tanggal",
   "source_page_url",
   "source_file_url",
   "verification_method",
   "verification_status",
   "verified_at",
   "effective_from_source",
   "normalized_period_end",
   "source_page_number",
   "notes"
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "10437",
   "5-digit",
   "INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT",
   5741201,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   11325,
   0.1976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "10213",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PEMBEKUAN IKAN",
   5741201,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   11325,
   0.1976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "10520",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL",
   5741201,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   11325,
   0.1976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "10616",
   "5-digit",
   "INDUSTRI TEPUNG TERIGU",
   5741201,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   11325,
   0.1976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "10734",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KEMBANG GULA",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "10740",
   "5-digit",
   "INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA",
   5741201,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   11325,
   0.1976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "10801",
   "5-digit",
   "INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "10802",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "11040",
   "5-digit",
   "INDUSTRI MINUMAN RINGAN",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "14111",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL",
   5831497,
   "EKSPOR",
   "UMP",
   5729876,
   101621,
   1.7735,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "15201",
   "5-digit",
   "INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI",
   5872985,
   "EKSPOR",
   "UMP",
   5729876,
   143109,
   2.4976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "20118",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUS",
   5844336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   114460,
   1.9976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "20119",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA",
   5844336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   114460,
   1.9976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "20114",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA",
   5844336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   114460,
   1.9976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "20231",
   "5-digit",
   "INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA",
   5844336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   114460,
   1.9976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "20291",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PEREKAT/LEM",
   5844336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   114460,
   1.9976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "20221",
   "5-digit",
   "INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK",
   5844336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   114460,
   1.9976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "21012",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA",
   5741201,
   "ASET DI ATAS 1 TRILIUN",
   "UMP",
   5729876,
   11325,
   0.1976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "22220",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "22230",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA",
   5844336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   114460,
   1.9976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "23129",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA",
   5844336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   114460,
   1.9976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "23111",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KACA LEMBARAN",
   5844336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   114460,
   1.9976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "23112",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KACA PENGAMAN",
   5844336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   114460,
   1.9976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "23953",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK KONSTRUKSI",
   5844336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   114460,
   1.9976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "24101",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEELMAKING)",
   5744066,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   14190,
   0.2476,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "24103",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "24201",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA",
   5741201,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   11325,
   0.1976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "24310",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA",
   5744066,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   14190,
   0.2476,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "25991",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BRANKAS, FILLING KANTOR DAN SEJENISNYA",
   5744066,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   14190,
   0.2476,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "25992",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAM",
   5741201,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   11325,
   0.1976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "25940",
   "5-digit",
   "INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM",
   5744066,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   14190,
   0.2476,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "28130",
   "5-digit",
   "INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "27201",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BATU BATERE",
   5759723,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   29847,
   0.5209,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "32202",
   "5-digit",
   "INDUSTRI ALAT MUSIK BUKAN TRADISIONAL",
   5759015,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   29139,
   0.5085,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "27111",
   "5-digit",
   "INDUSTRI MOTOR LISTRIK",
   5812808,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   82932,
   1.4474,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "27320",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA",
   5812808,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   82932,
   1.4474,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "27510",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA",
   5812808,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   82932,
   1.4474,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "29200",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER",
   5904114,
   "ASTRA GROUP",
   "UMP",
   5729876,
   174238,
   3.0409,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "30911",
   "5-digit",
   "INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA",
   5943938,
   "ASTRA GROUP",
   "UMP",
   5729876,
   214062,
   3.7359,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "28160",
   "5-digit",
   "INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH",
   5943938,
   "ASTRA GROUP",
   "UMP",
   5729876,
   214062,
   3.7359,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "29101",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH",
   5943938,
   "ASTRA GROUP",
   "UMP",
   5729876,
   214062,
   3.7359,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "29300",
   "5-digit",
   "INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH",
   5904114,
   "ASTRA GROUP",
   "UMP",
   5729876,
   174238,
   3.0409,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "30912",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA",
   5904114,
   "ASTRA GROUP",
   "UMP",
   5729876,
   174238,
   3.0409,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "33121",
   "5-digit",
   "REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "33151",
   "5-digit",
   "REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG",
   5741336,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   11460,
   0.2,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "42205",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASI",
   5741201,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   11325,
   0.1976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "43211",
   "5-digit",
   "INSTALASI LISTRIK",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "58200",
   "5-digit",
   "PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)",
   5754720,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   24844,
   0.4336,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "61921",
   "5-digit",
   "INTERNET SERVICE PROVIDER",
   5754720,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   24844,
   0.4336,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "61922",
   "5-digit",
   "JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA",
   5754720,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   24844,
   0.4336,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "64121",
   "5-digit",
   "BANK UMUM KONVENSIONAL",
   5872985,
   "ASET DI ATAS 1 TRILIUN",
   "UMP",
   5729876,
   143109,
   2.4976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "64122",
   "5-digit",
   "BANK UMUM SYARIAH",
   5872985,
   "ASET DI ATAS 1 TRILIUN",
   "UMP",
   5729876,
   143109,
   2.4976,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "65111",
   "5-digit",
   "ASURANSI JIWA KONVENSIONAL",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "66420",
   "5-digit",
   "PENYELENGGARA KEGIATAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "49432",
   "5-digit",
   "ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "52291",
   "5-digit",
   "JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "52109",
   "5-digit",
   "PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA",
   5743449,
   "",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "49214",
   "5-digit",
   "ANGKUTAN BUS KOTA",
   5743449,
   "BAGI PERUSAHAAN SWASTA DENGAN JENIS PEKERJAAN PRAMUDI DAN MEKANIK",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "49219",
   "5-digit",
   "ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK LAINNYA",
   5743449,
   "BAGI PERUSAHAAN SWASTA DENGAN JENIS PEKERJAAN PRAMUDI DAN MEKANIK",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "55110",
   "5-digit",
   "HOTEL BINTANG",
   5803839,
   "BINTANG 4 DAN BINTANG 5",
   "UMP",
   5729876,
   73963,
   1.2908,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "dki-jakarta",
   "DKI Jakarta",
   "",
   "UMSP",
   "86103",
   "5-digit",
   "AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA (RUMAH SAKIT KELAS A)",
   5743449,
   "A. PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN; B. PELAYANAN PENUNJANG MEDIK (PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT)",
   "UMP",
   5729876,
   13573,
   0.2369,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 33 Tahun 2026",
   "2026-01-20",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14796",
   "https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026KEPGUB003133.pdf",
   "PDF pindaian berlapis; lapisan masker CCITT-G4 dirender menjadi gambar halaman lalu dibaca. Lampirannya memuat 61 baris bernomor.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Huruf bagian untuk baris 51–54 dan 61 tidak terbaca pada halaman yang kami render dan sengaja dikosongkan. Nilai baris 42 dan 59 tercetak dengan spasi menggantikan titik ribuan (\"5 904.114\", \"5 743.449\"); dibaca sebagai 5.904.114 dan 5.743.449 sesuai pola kolomnya, dan dicatat di sini."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "",
   "UMSP",
   "10616",
   "5-digit",
   "Industri tepung terigu",
   2333237.12,
   "Skala usaha menengah, besar",
   "UMP",
   2327386.07,
   5851.05,
   0.2514,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KELIMA SK ini menyatakan: bila nilai UMP/UMSP lebih kecil daripada UMK/UMSK, yang berlaku adalah UMK/UMSK. Aturan \"ambil yang lebih tinggi\" itu tertulis di dokumennya sendiri."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "",
   "UMSP",
   "10623",
   "5-digit",
   "Industri glukosa dan sejenisnya",
   2334767.21,
   "Skala usaha menengah, besar",
   "UMP",
   2327386.07,
   7381.14,
   0.3171,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KELIMA SK ini menyatakan: bila nilai UMP/UMSP lebih kecil daripada UMK/UMSK, yang berlaku adalah UMK/UMSK. Aturan \"ambil yang lebih tinggi\" itu tertulis di dokumennya sendiri."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "",
   "UMSP",
   "10721",
   "5-digit",
   "Industri gula pasir",
   2334768.22,
   "Skala usaha menengah, besar",
   "UMP",
   2327386.07,
   7382.15,
   0.3172,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KELIMA SK ini menyatakan: bila nilai UMP/UMSP lebih kecil daripada UMK/UMSK, yang berlaku adalah UMK/UMSK. Aturan \"ambil yang lebih tinggi\" itu tertulis di dokumennya sendiri."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "",
   "UMSP",
   "10763",
   "5-digit",
   "Industri pengolahan teh",
   2333240.13,
   "Skala usaha menengah, besar",
   "UMP",
   2327386.07,
   5854.06,
   0.2515,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KELIMA SK ini menyatakan: bila nilai UMP/UMSP lebih kecil daripada UMK/UMSK, yang berlaku adalah UMK/UMSK. Aturan \"ambil yang lebih tinggi\" itu tertulis di dokumennya sendiri."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "",
   "UMSP",
   "15121",
   "5-digit",
   "Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi",
   2329965.49,
   "Skala usaha menengah, besar",
   "UMP",
   2327386.07,
   2579.42,
   0.1108,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KELIMA SK ini menyatakan: bila nilai UMP/UMSP lebih kecil daripada UMK/UMSK, yang berlaku adalah UMK/UMSK. Aturan \"ambil yang lebih tinggi\" itu tertulis di dokumennya sendiri."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "",
   "UMSP",
   "15201",
   "5-digit",
   "Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari",
   2329966.49,
   "Skala usaha menengah, besar",
   "UMP",
   2327386.07,
   2580.42,
   0.1109,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KELIMA SK ini menyatakan: bila nilai UMP/UMSP lebih kecil daripada UMK/UMSK, yang berlaku adalah UMK/UMSK. Aturan \"ambil yang lebih tinggi\" itu tertulis di dokumennya sendiri."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "",
   "UMSP",
   "15202",
   "5-digit",
   "Industri sepatu olah raga",
   2329967.49,
   "Skala usaha menengah, besar",
   "UMP",
   2327386.07,
   2581.42,
   0.1109,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KELIMA SK ini menyatakan: bila nilai UMP/UMSP lebih kecil daripada UMK/UMSK, yang berlaku adalah UMK/UMSK. Aturan \"ambil yang lebih tinggi\" itu tertulis di dokumennya sendiri."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "",
   "UMSP",
   "15203",
   "5-digit",
   "Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri",
   2329968.49,
   "Skala usaha menengah, besar",
   "UMP",
   2327386.07,
   2582.42,
   0.111,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KELIMA SK ini menyatakan: bila nilai UMP/UMSP lebih kecil daripada UMK/UMSK, yang berlaku adalah UMK/UMSK. Aturan \"ambil yang lebih tinggi\" itu tertulis di dokumennya sendiri."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "",
   "UMSP",
   "17022",
   "5-digit",
   "Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton",
   2328337.99,
   "Skala usaha menengah, besar",
   "UMP",
   2327386.07,
   951.92,
   0.0409,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KELIMA SK ini menyatakan: bila nilai UMP/UMSP lebih kecil daripada UMK/UMSK, yang berlaku adalah UMK/UMSK. Aturan \"ambil yang lebih tinggi\" itu tertulis di dokumennya sendiri."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "",
   "UMSP",
   "20232",
   "5-digit",
   "Industri kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi",
   2327459.24,
   "Skala usaha menengah, besar",
   "UMP",
   2327386.07,
   73.17,
   0.0031,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KELIMA SK ini menyatakan: bila nilai UMP/UMSP lebih kecil daripada UMK/UMSK, yang berlaku adalah UMK/UMSK. Aturan \"ambil yang lebih tinggi\" itu tertulis di dokumennya sendiri."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "",
   "UMSP",
   "21012",
   "5-digit",
   "Industri produk farmasi untuk manusia",
   2327692.98,
   "Skala usaha menengah, besar",
   "UMP",
   2327386.07,
   306.91,
   0.0132,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-504_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-504_th_2025_auten.pdf",
   "PDF berlapis teks. Angka dan bunyi hurufnya dibaca dari diktum KESATU.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KELIMA SK ini menyatakan: bila nilai UMP/UMSP lebih kecil daripada UMK/UMSK, yang berlaku adalah UMK/UMSK. Aturan \"ambil yang lebih tinggi\" itu tertulis di dokumennya sendiri."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Cilacap",
   "UMSK",
   "35111",
   "5-digit",
   "Industri Pembangkit Tenaga Listrik",
   2800916,
   "",
   "UMK",
   2773184,
   27732,
   1,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "25920",
   "5-digit",
   "Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "30911",
   "5-digit",
   "Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "25120",
   "5-digit",
   "Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah Dari Logam",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "22220",
   "5-digit",
   "Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "22292",
   "5-digit",
   "Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga (tidak termasuk furnitur)",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "27510",
   "5-digit",
   "Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "27520",
   "5-digit",
   "Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "28193",
   "5-digit",
   "Industri Mesin Pendingin",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "31004",
   "5-digit",
   "Industri Furnitur Dari Logam",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "20131",
   "5-digit",
   "Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "13133",
   "5-digit",
   "Industri Pencetakan Kain",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "20232",
   "5-digit",
   "Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "23953",
   "5-digit",
   "Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "17022",
   "5-digit",
   "Industri Kemasan dan Kotak Dari Kertas dan Karton",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "10801",
   "5-digit",
   "Industri Ransum Makanan Hewan",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "15121",
   "5-digit",
   "Industri Barang Dari Kulit dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Pribadi",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "12013",
   "5-digit",
   "Industri Sigaret Kretek Mesin",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "10710",
   "5-digit",
   "Industri Produk Roti dan Kue",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "12011",
   "5-digit",
   "Industri Sigaret Kretek Tangan",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Demak",
   "UMSK",
   "82920",
   "5-digit",
   "Aktivitas Pengepakan",
   3137685,
   "",
   "UMK",
   3122805,
   14880,
   0.4765,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Semarang",
   "UMSK",
   "08109",
   "5-digit",
   "Penggalian Batu, Pasir dan Tanah Liat Lainnya",
   2955088,
   "",
   "UMK",
   2940088,
   15000,
   0.5102,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Semarang",
   "UMSK",
   "46610",
   "5-digit",
   "Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI",
   2950088,
   "",
   "UMK",
   2940088,
   10000,
   0.3401,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kota Semarang",
   "UMSK",
   "42930",
   "5-digit",
   "Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil",
   3721126,
   "",
   "UMK",
   3701709,
   19417,
   0.5245,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kota Semarang",
   "UMSK",
   "43905",
   "5-digit",
   "Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator",
   3721126,
   "",
   "UMK",
   3701709,
   19417,
   0.5245,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kota Semarang",
   "UMSK",
   "15201",
   "5-digit",
   "Industri Alas Kaki",
   3707534,
   "",
   "UMK",
   3701709,
   5825,
   0.1574,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kota Semarang",
   "UMSK",
   "15203",
   "5-digit",
   "Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri",
   3707534,
   "",
   "UMK",
   3701709,
   5825,
   0.1574,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kota Semarang",
   "UMSK",
   "22220",
   "5-digit",
   "Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan",
   3703651,
   "",
   "UMK",
   3701709,
   1942,
   0.0525,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kota Semarang",
   "UMSK",
   "22291",
   "5-digit",
   "Industri Barang Plastik Lembaran",
   3703651,
   "",
   "UMK",
   3701709,
   1942,
   0.0525,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kota Semarang",
   "UMSK",
   "29300",
   "5-digit",
   "Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih",
   3703651,
   "",
   "UMK",
   3701709,
   1942,
   0.0525,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Tegal",
   "UMSK",
   "15201",
   "5-digit",
   "Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari",
   2495993,
   "",
   "UMK",
   2484162,
   11831,
   0.4763,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Tegal",
   "UMSK",
   "31009",
   "5-digit",
   "Industri Furnitur Lainnya",
   2490077,
   "",
   "UMK",
   2484162,
   5915,
   0.2381,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-tengah",
   "Jawa Tengah",
   "Kabupaten Tegal",
   "UMSK",
   "33151",
   "5-digit",
   "Reparasi Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung",
   2495993,
   "",
   "UMK",
   2484162,
   11831,
   0.4763,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/kepgub_100-3-3-1-505_th_2025",
   "https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/sk_100.3.3.1-505_th_2025_auten.pdf",
   "Lampiran dibaca dengan ekstraktor sadar tata letak, sehingga baris tabelnya tetap utuh.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Lampiran II SK yang sama dengan tabel UMK-nya. Kabupaten/kota Jawa Tengah selain kelima ini tidak menetapkan UMSK, sehingga yang berlaku di sana adalah UMK-nya."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "10412",
   "5-digit",
   "Industri Margarine",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   1,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "10422",
   "5-digit",
   "Industri Minyak Mentah Kelapa",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   1,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "10423",
   "5-digit",
   "Industri Minyak Goreng Kelapa",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   1,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "10437",
   "5-digit",
   "Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   1,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "12012",
   "5-digit",
   "Industri Rokok Putih",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   1,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "12013",
   "5-digit",
   "Industri Sigaret Kretek Mesin",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   1,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "20113",
   "5-digit",
   "Industri Kimia Dasar Anorganik Pigment",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   1,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "20116",
   "5-digit",
   "Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna & Zat Warna & Pigment",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   1,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "20132",
   "5-digit",
   "Industri Karet Buatan",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "20221",
   "5-digit",
   "Industri Cat & Tinta Cetak",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "20231",
   "5-digit",
   "Industri Sabundan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "20291",
   "5-digit",
   "Industri Perekat/Lem",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "20299",
   "5-digit",
   "Industri Barang Kimia Lainnya YTDL",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "21022",
   "5-digit",
   "Industri Produk Obat Tradisional Untuk Manusia",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "22111",
   "5-digit",
   "Industri Ban Luar dan Ban Dalam",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "22210",
   "5-digit",
   "Industri Barang dari Plastik Untuk Bangunan",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "22220",
   "5-digit",
   "Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "22230",
   "5-digit",
   "Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "24101",
   "5-digit",
   "Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "24102",
   "5-digit",
   "Industri PenggilinganBaja (Steel Rolling)",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   2,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "24103",
   "5-digit",
   "Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "24201",
   "5-digit",
   "Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "24202",
   "5-digit",
   "Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "24203",
   "5-digit",
   "Industri Penggilingan Logam Bukan Besi",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "24204",
   "5-digit",
   "Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "24205",
   "5-digit",
   "Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "25119",
   "5-digit",
   "Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "25920",
   "5-digit",
   "Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "25940",
   "5-digit",
   "Industri Ember, Kaleng, Drum, dan Wadah Sejenis dari Logam",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "25951",
   "5-digit",
   "Industri Barang dari Kawat",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "25999",
   "5-digit",
   "Industri Barang Logam Lainnya YTDL",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "26120",
   "5-digit",
   "Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   3,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "26310",
   "5-digit",
   "Industri Peralatan Telepon dan Faksimili",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   4,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "26320",
   "5-digit",
   "Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless)",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   4,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "26390",
   "5-digit",
   "Industri Peralatan Komunikasi Lainnya",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   4,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "26420",
   "5-digit",
   "Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio bukan Industri Televisi",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   4,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "26490",
   "5-digit",
   "Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   4,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "26511",
   "5-digit",
   "Industri Alat Ukur dan Alat Uji Manual",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   4,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "29101",
   "5-digit",
   "Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   4,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "30110",
   "5-digit",
   "Industri Pembuatan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   4,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "30912",
   "5-digit",
   "Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   4,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "30921",
   "5-digit",
   "Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   4,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "30922",
   "5-digit",
   "Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   4,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "31001",
   "5-digit",
   "Industri Furnitur dari Kayu",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   5,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "31002",
   "5-digit",
   "Industri Furnitur dari Rotan dan/atau Bambu",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   5,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "31003",
   "5-digit",
   "Industri Furnitur dari Plastik",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   5,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "31004",
   "5-digit",
   "Industri Furnitur dari Logam",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   5,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "32112",
   "5-digit",
   "Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   5,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "32113",
   "5-digit",
   "Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   5,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "35102",
   "5-digit",
   "Transmisi Tenaga Listrik",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   5,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "35202",
   "5-digit",
   "Distribusi Gas Alam dan Buatan",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   5,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "55111",
   "5-digit",
   "Hotel Bintang Lima",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   5,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "55112",
   "5-digit",
   "Hotel Bintang Empat",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   5,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kota Surabaya",
   "UMSK",
   "93122",
   "5-digit",
   "Klub Golf",
   5444909,
   "",
   "UMK",
   5288796,
   156113,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   5,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "46691",
   "5-digit",
   "Perdagangan Bahan dan Barang Kimia Dasar",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "15112",
   "5-digit",
   "Industri Penyamakan Kulit",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "24202",
   "5-digit",
   "Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "27202",
   "5-digit",
   "Industri Akumulator Listrik dan Batu Baterai",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "38120",
   "5-digit",
   "Pengumpulan Sampah Berbahaya",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "38301",
   "5-digit",
   "Daur Ulang Bahan Logam",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "23953",
   "5-digit",
   "Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "24101",
   "5-digit",
   "Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "20221",
   "5-digit",
   "Industri Cat dan Tinta Cetak",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "24310",
   "5-digit",
   "Industri Pengecoran Besi dan Baja",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "24102",
   "5-digit",
   "Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "28191",
   "5-digit",
   "Industri Mesin- Untuk Pembungkus, Pembotolan dan Pengalengan",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   6,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "24103",
   "5-digit",
   "Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   7,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "25920",
   "5-digit",
   "Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   7,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "20291",
   "5-digit",
   "Industri Perekat/Lem",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   7,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "24320",
   "5-digit",
   "Industri Pengecoran Logam BukanBesi dan Baja",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   7,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "25120",
   "5-digit",
   "Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah dari Logam",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   7,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "29200",
   "5-digit",
   "Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   7,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "24232",
   "5-digit",
   "Industri Farmasi",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   7,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "21012",
   "5-digit",
   "Industri Produk Farmasi Untuk Manusia",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   7,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "20232",
   "5-digit",
   "Industri Kosmetik",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   7,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "10802",
   "5-digit",
   "Industri Konsentrat Makanan Hewan",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   7,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "10213",
   "5-digit",
   "Industri Pembekuan Ikan",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   8,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Sidoarjo",
   "UMSK",
   "10801",
   "5-digit",
   "Industri Ransum Makanan Hewan",
   5344782,
   "",
   "UMK",
   5191541,
   153241,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   8,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "55112",
   "5-digit",
   "Hotel Bintang Empat",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   8,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "24102",
   "5-digit",
   "Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   8,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "20221",
   "5-digit",
   "Industri Cat dan Tinta Cetak",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   8,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "10801",
   "5-digit",
   "Industri Ransum Makanan Hewan",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   8,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "24202",
   "5-digit",
   "Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi.",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   8,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "25952",
   "5-digit",
   "Industri Paku, Mur, Baut",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   8,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "28299",
   "5-digit",
   "Pengerjaan Mesin Industri",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   8,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "33121",
   "5-digit",
   "Reparasi Mesin Industry",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   8,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "41013",
   "5-digit",
   "Kontruksi gedung Industri",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   8,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "19213",
   "5-digit",
   "Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   9,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "24103",
   "5-digit",
   "Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi.",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   9,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "20117",
   "5-digit",
   "Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Minyak Bumi, Gas Alam Dan Batu Bara.",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   9,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "23955",
   "5-digit",
   "Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan Bangunan",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   9,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "43905",
   "5-digit",
   "PenyewaanAlat Konstruksi Dengan Operator.",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   9,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "20114",
   "5-digit",
   "Industri Kimia Dasar Anorganik lainya",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   9,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "10616",
   "5-digit",
   "Industri Tepung Terigu",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   9,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Gresik",
   "UMSK",
   "25920",
   "5-digit",
   "Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam",
   5348757,
   "",
   "UMK",
   5195401,
   153356,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "SOURCE IDENTIFIED / MAPPING NOT VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   9,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "10520",
   "5-digit",
   "Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   9,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "10801",
   "5-digit",
   "Industri Ransum Makanan Hewan",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   9,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "20115",
   "5-digit",
   "Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   10,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "20118",
   "5-digit",
   "Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   10,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "20222",
   "5-digit",
   "Industri Pernis (Termasuk Mastik)",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   10,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "21015",
   "5-digit",
   "Industri Alat Kesehatan dalam Sub Golongan Industri Farmasi dan Produk Obat Kimia",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   10,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "24103",
   "5-digit",
   "Industri Pipa dan SambunganPipa dari Baja dan Besi",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   10,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "24202",
   "5-digit",
   "Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   10,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "24203",
   "5-digit",
   "Industri Penggilingan Logam Bukan Besi",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   10,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "24204",
   "5-digit",
   "Industri EkstrusiLogam Bukan Besi",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   10,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "24205",
   "5-digit",
   "Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   10,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "24310",
   "5-digit",
   "Industri Pengecoran Besi dan Baja",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   10,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "24320",
   "5-digit",
   "Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   10,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "25910",
   "5-digit",
   "Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam, Metalurgi Bubuk",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   11,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "25920",
   "5-digit",
   "Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   11,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "27113",
   "5-digit",
   "Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer)",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   11,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "27120",
   "5-digit",
   "Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   11,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "27401",
   "5-digit",
   "Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat dan Lampu Ultraviolet",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   11,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "27404",
   "5-digit",
   "Industri Lampu LED",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   11,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "27510",
   "5-digit",
   "Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   11,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "28210",
   "5-digit",
   "Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   11,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "29200",
   "5-digit",
   "Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   11,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "29300",
   "5-digit",
   "Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   12,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "32202",
   "5-digit",
   "Industri Alat Musik Bukan Tradisional (Multinasional)",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   12,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "32509",
   "5-digit",
   "Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   12,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "12012",
   "5-digit",
   "Industri Rokok Putih (Tidak Berlaku untuk Sigaret Putih Tangan)",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   12,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "20131",
   "5-digit",
   "Industri Damar Buatan (Resin Sintesis) dan Bahan Baku Plastik",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   12,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "20231",
   "5-digit",
   "Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   12,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "21013",
   "5-digit",
   "Konstruksi Gedung Industri",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   12,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "46651",
   "5-digit",
   "Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   12,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "71202",
   "5-digit",
   "Jasa Pengujian Laboratorium",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   12,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "10721",
   "5-digit",
   "Industri Gula Pasir",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   12,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "22230",
   "5-digit",
   "Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   12,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Pasuruan",
   "UMSK",
   "43904",
   "5-digit",
   "Pemasangan Kerangka baja",
   5340808,
   "",
   "UMK",
   5187681,
   153127,
   2.9517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   13,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Mojokerto",
   "UMSK",
   "32202",
   "5-digit",
   "Industri Alat Musik Bukan Tradisional (Multinasional)",
   5328887,
   "",
   "UMK",
   5176101,
   152786,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   13,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Mojokerto",
   "UMSK",
   "11031",
   "5-digit",
   "Industri Minuman Beralkoholhasil fermentasi Malt",
   5328887,
   "",
   "UMK",
   5176101,
   152786,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   13,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Mojokerto",
   "UMSK",
   "22230",
   "5-digit",
   "Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya",
   5328887,
   "",
   "UMK",
   5176101,
   152786,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   13,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Mojokerto",
   "UMSK",
   "17011",
   "5-digit",
   "Industri Bubur Kertas (pulp)",
   5328887,
   "",
   "UMK",
   5176101,
   152786,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   13,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Mojokerto",
   "UMSK",
   "23955",
   "5-digit",
   "Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan",
   5328887,
   "",
   "UMK",
   5176101,
   152786,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   13,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Mojokerto",
   "UMSK",
   "10795",
   "5-digit",
   "Industri Krimer Nabati",
   5328887,
   "",
   "UMK",
   5176101,
   152786,
   2.9518,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   13,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Tuban",
   "UMSK",
   "23941",
   "5-digit",
   "Industri Semen",
   3380572,
   "",
   "UMK",
   3229092,
   151480,
   4.6911,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   13,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Tuban",
   "UMSK",
   "35111",
   "5-digit",
   "Pembangkitan Tenaga Listrik",
   3380572,
   "",
   "UMK",
   3229092,
   151480,
   4.6911,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   13,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Tuban",
   "UMSK",
   "19211",
   "5-digit",
   "Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi",
   3380572,
   "",
   "UMK",
   3229092,
   151480,
   4.6911,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   13,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Tuban",
   "UMSK",
   "19214",
   "5-digit",
   "Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar",
   3380572,
   "",
   "UMK",
   3229092,
   151480,
   4.6911,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   14,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Tuban",
   "UMSK",
   "35121",
   "5-digit",
   "Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik",
   3380572,
   "",
   "UMK",
   3229092,
   151480,
   4.6911,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   14,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Madiun",
   "UMSK",
   "30200",
   "5-digit",
   "Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta",
   2686460,
   "",
   "UMK",
   2553221,
   133239,
   5.2185,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   14,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Madiun",
   "UMSK",
   "29200",
   "5-digit",
   "Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer",
   2686460,
   "",
   "UMK",
   2553221,
   133239,
   5.2185,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   14,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Malang",
   "UMSK",
   "21012",
   "5-digit",
   "Industri Farmasi untuk Manusia",
   3938160,
   "",
   "UMK",
   3802862,
   135298,
   3.5578,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   14,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Malang",
   "UMSK",
   "20112",
   "5-digit",
   "Industri Kimia Dasar Unorganik Gas Industri",
   3938160,
   "",
   "UMK",
   3802862,
   135298,
   3.5578,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   14,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Malang",
   "UMSK",
   "20232",
   "5-digit",
   "Kosmetik",
   3938160,
   "",
   "UMK",
   3802862,
   135298,
   3.5578,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   14,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Malang",
   "UMSK",
   "17021",
   "5-digit",
   "Industri Kertas dan Papan Kertas Gelombang",
   3938160,
   "",
   "UMK",
   3802862,
   135298,
   3.5578,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   14,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Malang",
   "UMSK",
   "12012",
   "5-digit",
   "Industri Rokok Putih",
   3938160,
   "",
   "UMK",
   3802862,
   135298,
   3.5578,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   15,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Malang",
   "UMSK",
   "12013",
   "5-digit",
   "Industri Sigaret Kretek Mesin",
   3938160,
   "",
   "UMK",
   3802862,
   135298,
   3.5578,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   15,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Banyuwangi",
   "UMSK",
   "07301",
   "5-digit",
   "Pertambangan Emas dan Perak",
   3145131,
   "",
   "UMK",
   2989145,
   155986,
   5.2184,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   15,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Bangkalan",
   "UMSK",
   "30111",
   "5-digit",
   "Pembuatan Kapal",
   2670819,
   "",
   "UMK",
   2550274,
   120545,
   4.7267,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   15,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Bangkalan",
   "UMSK",
   "33111",
   "5-digit",
   "Reparasi Kapal",
   2670819,
   "",
   "UMK",
   2550274,
   120545,
   4.7267,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   15,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Probolinggo",
   "UMSK",
   "35111",
   "5-digit",
   "Pembangkit Tenaga Listrik",
   3317559,
   "",
   "UMK",
   3164526,
   153033,
   4.8359,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   15,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Probolinggo",
   "UMSK",
   "35115",
   "5-digit",
   "Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha",
   3317559,
   "",
   "UMK",
   3164526,
   153033,
   4.8359,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   15,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Probolinggo",
   "UMSK",
   "35129",
   "5-digit",
   "Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya",
   3317559,
   "",
   "UMK",
   3164526,
   153033,
   4.8359,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   15,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Probolinggo",
   "UMSK",
   "35121",
   "5-digit",
   "Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik",
   3317559,
   "",
   "UMK",
   3164526,
   153033,
   4.8359,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   16,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "jawa-timur",
   "Jawa Timur",
   "Kabupaten Probolinggo",
   "UMSK",
   "43211",
   "5-digit",
   "Instalasi Listrik",
   3317559,
   "",
   "UMK",
   3164526,
   153033,
   4.8359,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/938/013/2025",
   "2025-12-24",
   "https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026",
   "https://files.jdih.jatimprov.go.id/jdih-prod/uploads/topics/2025kg00350938.pdf",
   "Lampiran 16 halaman dibaca dari GARIS TABELNYA, bukan dari kedekatan teks: setiap baris ditentukan oleh garis mendatar kolom NO, dan rentang tiap sel gabungan kolom BESARAN NILAI UMSK ditentukan oleh garis yang benar-benar memotong kolom itu.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   16,
   "Diktum KEDUA huruf c melarang perusahaan di sektor yang terdaftar membayar di bawah UMSK daerahnya. Diktum KETIGA melarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Diktum KEEMPAT: berlaku mulai 1 Januari 2026."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "07309",
   "5-digit",
   "PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "10721",
   "5-digit",
   "INDUSTRI GULA PASIR",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "10729",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "13111",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTIL",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "13929",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYA",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "13999",
   "5-digit",
   "INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "14131",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "15201",
   "5-digit",
   "INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "15209",
   "5-digit",
   "INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "20111",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "20112",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRI",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "20113",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMEN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "20114",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "20115",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "20116",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "20117",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "20118",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUS",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "20119",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "20131",
   "5-digit",
   "INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIK",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "20299",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "22122",
   "5-digit",
   "INDUSTRI REMILLING KARET",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "22123",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "22192",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "22194",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KESEHATAN",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "22199",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDL",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "22293",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIK",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "22299",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDL",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "23111",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KACA LEMBARAN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "23119",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KACA LAINNYA",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "23129",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "23919",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "23921",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT/KERAMIK",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "23922",
   "5-digit",
   "INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT/KERAMIK",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "23929",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK BUKAN BATU BATA DAN GENTENG",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "23932",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT/KERAMIK",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "23939",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN LAINNYA BUKAN BAHAN BANGUNAN",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "23954",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSI",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "23990",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "24201",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "24202",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BES",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "24203",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "24204",
   "5-digit",
   "INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "24205",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "24320",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "25111",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "25112",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "25113",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BAJA UNTUK BANGUNAN",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "25119",
   "5-digit",
   "INDUSTRI BARANG DARI LOGAM SIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI LAINNYA",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "25910",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "26120",
   "5-digit",
   "INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "26490",
   "5-digit",
   "INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "26513",
   "5-digit",
   "INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIK",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "27320",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "28113",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "28173",
   "5-digit",
   "INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "28221",
   "5-digit",
   "INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "28240",
   "5-digit",
   "INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "28250",
   "5-digit",
   "INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "30912",
   "5-digit",
   "INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "35111",
   "5-digit",
   "PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "35117",
   "5-digit",
   "PEMBANGKIT, DISTRIBUSI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "41011",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "41012",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "41013",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "41014",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "41015",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "41016",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "41017",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "41018",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "41019",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "41020",
   "5-digit",
   "JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN GEDUNG",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "42101",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "42102",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "42103",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI JALAN REL",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "42104",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI TEROWONGAN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "42203",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR, DAN GAS",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "42204",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKAL",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "42205",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASI",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "42206",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "42912",
   "5-digit",
   "KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "43213",
   "5-digit",
   "INSTALASI ELEKTRONIKA",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "46319",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYA",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "46329",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN LAINNYA",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "46333",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOL",
   3120780.88,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   19899.48,
   0.6417,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "46334",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSU",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "46339",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "46413",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "46419",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI LAINNYA",
   3105585.16,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   4703.76,
   0.1517,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "46521",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG ELEKTRONIK",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "46620",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "46631",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "46641",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAM",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "47521",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "47744",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "banten",
   "Banten",
   "",
   "UMSP",
   "47784",
   "5-digit",
   "PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIK",
   3113183.02,
   "",
   "UMP",
   3100881.4,
   12301.62,
   0.3967,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Banten No. 702 Tahun 2025",
   "2025-12-24",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "https://ppid.bantenprov.go.id/informasi-publik/download/kepgub-banten-upah-minimum-sektoral-provinsi-banten-tahun-2026-202512241556.pdf",
   "PDF berlapis teks 11 halaman dari PPID Banten. Lampirannya satu tabel datar: setiap baris membawa kode kategori, kode KBLI 5 digit, uraian, dan NILAINYA SENDIRI — tidak ada sel gabungan, jadi tidak ada pemetaan yang perlu ditebak. 95 KBLI unik terbaca, sama dengan jumlah yang dinyatakan Pemprov Banten sendiri.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Diktum KEDUA melarang pengusaha pada sektor yang ditetapkan membayar upah di bawah UMSP-nya. Lampirannya mencantumkan KBLI 07309 dan 10721 dua kali dengan nilai yang sama; keduanya dihitung satu kali dan pengulangannya dicatat."
  ],
  [
   "bali",
   "Bali",
   "",
   "UMSP",
   "huruf I",
   "kategori",
   "Bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I",
   3267693,
   "",
   "UMP",
   3207459,
   60234,
   1.8779,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Bali No. 1011/03-M/HK/2025",
   "2025-12-19",
   "https://www.baliprov.go.id/web/pengumuman-b-21-500-15-17588-iv-disnaker-esdm-tentang-upah-minimum-provinsi-dan-upah-minimum-sektoral-provinsi-bali-tahun-2026/",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMP-UMSP-2026.pdf",
   "Dibaca dari Pengumuman B.21.500.15/17588/IV/DISNAKER.ESDM yang menyalin SK-nya dan diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Pengumuman Bali menyebut sektornya dengan KATEGORI KBLI 2020 (\"huruf I\"), bukan kode 5 digit. PP 49/2025 Pasal 35B ayat (2) huruf a menyebut kriteria sektor sebagai kategori usaha sesuai KBLI 5 digit. Perbedaan granularitas ini dicatat sebagai catatan data sumber; kami tidak mengarang kode 5 digit dan tidak menyimpulkan apa pun tentang keabsahannya."
  ],
  [
   "bali",
   "Bali",
   "Kabupaten Badung",
   "UMSK",
   "huruf I",
   "kategori",
   "Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sesuai Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 Huruf I dengan Turunan Hotel Bintang 5 (lima) dan 4 (empat)",
   3828912.6,
   "Turunan hotel bintang 5 dan 4",
   "UMK",
   3791002.57,
   37910.03,
   1,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur Bali No. 1021/03-M/HK/2025",
   "2025-12-23",
   "https://www.baliprov.go.id/web/pengumuman-b-21-500-15-17641-iv-disnaker-esdm-tentang-upah-minimum-kota-kabupaten-dan-upah-minimum-sektoral-kota-kabupaten-tahun-2026/",
   "https://disnakeresdm.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/PENGUMUMAN-DAN-SK-UMK-UMSK-TAHUN-2026.pdf",
   "Dibaca dari Pengumuman B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM. Hanya 4 dari 9 kabupaten/kota Bali yang punya UMK; sisanya dinyatakan memakai UMP.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Pengumuman yang sama menyatakan Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan tidak punya UMSK, sehingga ketiganya memakai UMK-nya; lima kabupaten tanpa UMK maupun UMSK memakai UMP dan UMSP."
  ],
  [
   "lampung",
   "Lampung",
   "",
   "UMSP",
   "10434",
   "5-digit",
   "Industri minyak goreng kelapa sawit",
   3108689,
   "",
   "UMP",
   3047734,
   60955,
   2,
   "true",
   "premium_rupiah = nilai_rupiah - general_wage_rupiah; premium_percent = (nilai_rupiah / general_wage_rupiah - 1) * 100",
   "Keputusan Gubernur No. G/865/V.08/HK/2025",
   "2025-12-22",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11560/pdf/penetapan-upah-minimum-provinsi-lampung-dan-upah-minimum-sektoral-provinsi-lampung-tahun-2026",
   "https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi/11560/pdf/penetapan-upah-minimum-provinsi-lampung-dan-upah-minimum-sektoral-provinsi-lampung-tahun-2026",
   "PDF pindaian; halamannya dirender lalu dibaca. Nomor SK ditulis tangan pada dokumen, sehingga 865 adalah pembacaan visual.",
   "VERIFIED",
   "2026-08-27",
   "2026-01-01",
   "2026-12-31",
   "",
   "Kode yang tertulis di SK Lampung adalah 10434. Pada lampiran UMSP DKI Jakarta, industri minyak goreng kelapa sawit tercatat dengan kode 10437. Kedua kode dicatat apa adanya menurut dokumennya masing-masing; kami tidak menyeragamkannya dan tidak menyimpulkan mana yang keliru."
  ]
 ]
}
