Kalkulator ini menjawab berapa THR keagamaan yang wajib dibayar kepada pekerja swasta, termasuk kasus yang sering salah hitung: karyawan baru, pekerja kontrak, harian lepas, borongan, dan hubungan kerja yang berakhir menjelang Hari Raya. Setelah besarnya diketahui, kalkulator juga menunjukkan berapa yang tersisa setelah PPh 21 di bulan THR dibayar dan bagaimana selisih pajaknya diselesaikan di bulan Desember.
Poin utama
- THR dihitung dari upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan tetap; tunjangan tidak tetap tidak termasuk.
- Karyawan kontrak berhak THR dengan rumus yang sama selama masih bekerja pada Hari Raya.
- Karyawan tetap yang di-PHK dalam 30 hari sebelum Hari Raya tetap berhak; kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya tidak.
- Pengunduran diri menjelang Hari Raya tidak disebut dalam Permenaker 6/2016, dan kalkulator tidak memutuskannya.
- Potongan PPh 21 bulan THR terlihat besar karena TER naik; pajak THR yang sebenarnya dihitung ulang di Desember.
Cara hitung THR dengan kalkulator ini
Mulailah dari dua pilihan di baris atas: hubungan kerja dan cara pengupahan. Pekerja bulanan lalu memilih struktur upah menurut PP 36/2021 Pasal 7, karena struktur itu yang menentukan komponen mana yang masuk dasar THR. Pekerja harian lepas dan satuan hasil mengisi daftar upah yang diterima setiap bulan, satu angka per baris, dengan bulan terakhir di bawah.
Tanggal mulai bekerja dan tanggal Hari Raya menentukan masa kerja. Tanggal Hari Raya bawaan adalah perkiraan Idulfitri 1448 H dari data hitung mundur Idulfitri; ganti bila hari raya keagamaanmu Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek, karena Permenaker 6/2016 Pasal 1 angka 2 mengakui kelimanya. Bila hubungan kerja sudah berakhir sebelum Hari Raya, pilih keadaannya dan isi tanggal berakhirnya.
Dua kolom opsional melengkapi hitungan. Isi nilai THR menurut perjanjian kerja bila perusahaanmu menjanjikan lebih besar, dan isi tanggal THR dibayar untuk memeriksa keterlambatan. Setelah hasil muncul, pilih status PTKP di bagian pajak untuk melihat THR bersih.
Rumus THR: masa kerja dan upah sebulan
Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (1) memberi dua rumus. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja satu bulan sampai kurang dari 12 bulan menerima THR proporsional:
Upah 1 bulan = upah tanpa tunjangan, atau upah pokok + tunjangan tetap
Definisi upah satu bulan ada di Pasal 3 ayat (2): upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Permenaker ini lebih tua dari PP 36/2021, yang mengenal empat struktur upah. Untuk struktur pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, bacaan yang wajar adalah pokok ditambah tunjangan tetap saja. Untuk struktur pokok dan tunjangan tidak tetap, tidak ada teks yang menentukan dasarnya.
| Masa kerja | Besaran | Rp5.729.876 | Rp7.000.000 | Rp12.000.000 |
|---|---|---|---|---|
| 0 bulan | tidak berhak | Rp0 | Rp0 | Rp0 |
| 1 bulan | 1/12 (8,33%) | Rp477.490 | Rp583.333 | Rp1.000.000 |
| 2 bulan | 2/12 (16,67%) | Rp954.979 | Rp1.166.667 | Rp2.000.000 |
| 3 bulan | 3/12 (25%) | Rp1.432.469 | Rp1.750.000 | Rp3.000.000 |
| 4 bulan | 4/12 (33,33%) | Rp1.909.959 | Rp2.333.333 | Rp4.000.000 |
| 5 bulan | 5/12 (41,67%) | Rp2.387.448 | Rp2.916.667 | Rp5.000.000 |
| 6 bulan | 6/12 (50%) | Rp2.864.938 | Rp3.500.000 | Rp6.000.000 |
| 7 bulan | 7/12 (58,33%) | Rp3.342.428 | Rp4.083.333 | Rp7.000.000 |
| 8 bulan | 8/12 (66,67%) | Rp3.819.917 | Rp4.666.667 | Rp8.000.000 |
| 9 bulan | 9/12 (75%) | Rp4.297.407 | Rp5.250.000 | Rp9.000.000 |
| 10 bulan | 10/12 (83,33%) | Rp4.774.897 | Rp5.833.333 | Rp10.000.000 |
| 11 bulan | 11/12 (91,67%) | Rp5.252.386 | Rp6.416.667 | Rp11.000.000 |
| 12 bulan | 1 × upah | Rp5.729.876 | Rp7.000.000 | Rp12.000.000 |
| 13 bulan atau lebih | 1 × upah | Rp5.729.876 | Rp7.000.000 | Rp12.000.000 |
Siapa yang berhak THR
Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016 mewajibkan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ayat (2) menegaskan bahwa hak itu berlaku untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. PP 36/2021 Pasal 9 ayat (1) mengulang kewajiban yang sama dan menyebut THR sebagai pendapatan non-upah.
| Situasi | Hak THR | Dasar besaran | Pasal |
|---|---|---|---|
| Karyawan tetap (PKWTT), masa kerja ≥ 12 bulan | Berhak | 1 bulan upah | Permenaker 6/2016 Pasal 2, 3 ayat (1) huruf a |
| Karyawan tetap atau kontrak, masa kerja 1 s.d. < 12 bulan | Berhak | masa kerja ÷ 12 × upah | Pasal 2 ayat (2), 3 ayat (1) huruf b |
| Karyawan kontrak (PKWT) yang masih bekerja saat Hari Raya | Berhak | sama dengan PKWTT | Pasal 2 ayat (2) |
| Masa kerja kurang dari 1 bulan | Tidak berhak | — | Pasal 2 ayat (1) |
| Harian lepas, masa kerja ≥ 12 bulan | Berhak | rata-rata upah 12 bulan terakhir | Pasal 3 ayat (3) huruf a |
| Harian lepas, masa kerja < 12 bulan | Berhak | rata-rata upah tiap bulan × masa kerja ÷ 12 | Pasal 3 ayat (3) huruf b |
| Upah satuan hasil (borongan), masa kerja ≥ 12 bulan | Berhak | THR 2026: rata-rata upah 12 bulan terakhir. THR 2027: menunggu surat edaran; kalkulator hanya memberi perkiraan dengan asumsi arahan 2026 berlanjut | SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 angka 5 (khusus THR 2026) |
| Upah satuan hasil, masa kerja < 12 bulan | tidak diatur | tidak ada teks yang menetapkan dasar upahnya | — |
| PKWTT di-PHK dalam 30 hari sebelum Hari Raya | Berhak | untuk tahun berjalan | Pasal 7 ayat (1)–(2) |
| PKWT yang berakhir sebelum Hari Raya | Tidak berhak (Pasal 7 tidak berlaku) | — | Pasal 7 ayat (3) |
| Mengundurkan diri menjelang Hari Raya | tidak diatur | Pasal 7 hanya menyebut PHK oleh pengusaha | Pasal 7 ayat (2) |
| Dipindahkan ke perusahaan lain, masa kerja berlanjut | Berhak di perusahaan baru | bila belum menerima dari perusahaan lama | Pasal 8 |
| Perjanjian kerja / PP / PKB menetapkan THR lebih besar | Berhak atas yang lebih besar | nilai perjanjian | Pasal 4 |
Urutan pemeriksaannya bisa digambar sebagai pohon keputusan. Setiap cabang menyebut pasal yang dipakai.
Cara menghitung THR prorata karyawan baru
Untuk karyawan yang belum genap setahun, rumusnya dari Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (1) huruf b: masa kerja dibagi 12 dikali upah sebulan. Cara menghitung bulan yang belum genap tidak diatur di peraturan itu. Kalkulator memakai konvensinya sendiri, yaitu hanya bulan kalender yang genap: mulai 1 Juli sampai 9 Maret adalah 8 bulan kalender penuh dan 8 hari, dan 8 hari itu tidak dihitung. Konvensi ini bukan metode yang ditetapkan peraturan, jadi hasil prorata ditandai sebagai perkiraan, dan langkah hitungnya menampilkan tanggal mulai bekerja serta tanggal Hari Raya atau tanggal berakhirnya hubungan kerja. Bila perusahaanmu memakai angka masa kerja lain, misalnya membulatkan ke atas, isi kolom masa kerja yang disepakati; kalkulator lalu memakai angka itu.
Setelah masa kerja diketahui, bagi dengan 12 lalu kalikan upah sebulan. Karyawan dengan upah pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 yang bekerja 8 bulan kalender penuh menerima perkiraan 8/12 × Rp7.000.000 = Rp4.666.667. Tabel prorata di atas memberi angka untuk setiap bulan pada tiga tingkat upah, termasuk upah minimum provinsi DKI Jakarta 2026.
THR karyawan kontrak PKWT
Pekerja PKWT berhak THR dengan syarat dan rumus yang sama dengan karyawan tetap, sesuai Permenaker 6/2016 Pasal 2 ayat (2). Masa kerjanya dihitung dengan cara yang sama, dari tanggal mulai bekerja sampai Hari Raya, dan syarat satu bulan terus-menerus berlaku juga.
Perbedaannya muncul bila kontrak berakhir sebelum Hari Raya. Pasal 7 ayat (3) menyatakan ketentuan hak THR bagi pekerja yang di-PHK dalam 30 hari sebelum Hari Raya tidak berlaku bagi PKWT yang berakhir sebelum Hari Raya. Artinya, kontrak yang habis sehari sebelum Lebaran pun tidak membawa hak THR menurut Pasal 7. Beberapa artikel menyebut batas "lebih dari 30 hari" untuk PKWT; batas itu tidak ada di teks ayat (3).
THR pekerja harian lepas dan borongan
Pekerja harian lepas tidak punya upah bulanan tetap, jadi Pasal 3 ayat (3) mendefinisikan upah satu bulannya dari rata-rata. Bila masa kerjanya 12 bulan atau lebih, upah satu bulan adalah rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Bila kurang dari 12 bulan, upah satu bulan adalah rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Rata-rata itu lalu dipakai dalam rumus Pasal 3 ayat (1), termasuk pembagian 12 untuk masa kerja di bawah setahun.
Pekerja dengan upah satuan hasil, yang sering disebut borongan, tidak disebut Permenaker 6/2016. Untuk THR 2026, Surat Edaran Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 angka 5 mengarahkan agar upah satu bulannya dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Surat edaran itu adalah arahan kepada gubernur, bukan peraturan, dan hanya untuk THR 2026. Untuk Hari Raya 2027, surat edaran baru belum terbit, jadi kalkulator menandai rata-rata 12 bulan sebagai asumsi yang melanjutkan arahan 2026, bukan aturan THR 2027 yang sudah pasti. Untuk pekerja satuan hasil yang belum bekerja 12 bulan, tidak ada teks yang memberi cara, dan kalkulator tidak mengeluarkan angka.
THR saat PHK atau resign menjelang Lebaran
Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 memberi hak THR kepada pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya. Ayat (2) menambahkan bahwa THR itu berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha. Kalkulator menghitung selisih hari antara tanggal berakhir dan Hari Raya; bila 30 hari atau kurang, hak THR tetap ada. Pasal 7 tidak menyebut sampai tanggal berapa masa kerja dihitung, jadi kalkulator memakai tanggal PHK dan menyebutnya di langkah hitung.
Pengunduran diri adalah soal lain. Teks Pasal 7 tidak menyebut pekerja yang mengundurkan diri, dan ayat (2) berbicara tentang PHK oleh pengusaha. Kami tidak menemukan dokumen Kementerian Ketenagakerjaan yang menafsirkan kasus ini, jadi kalkulator menandainya sebagai tidak diatur, bukan menjawab ya atau tidak. Bila perjanjian kerja atau peraturan perusahaanmu mengaturnya, aturan itu yang menjadi pegangan. Hak lain saat berhenti bekerja, seperti uang penggantian hak, dibahas di halaman hak karyawan resign.
Contoh cara menghitung THR langkah demi langkah
Contoh 1 — karyawan baru 8 bulan. Siti, PKWTT, mulai 1 Juli 2026, upah pokok Rp6.000.000, tunjangan tetap Rp1.000.000, Idulfitri perkiraan 9 Maret 2027.
- Masa kerja: 1 Juli 2026 sampai 9 Maret 2027 = 8 bulan kalender penuh dan 8 hari. Bagian bulan tidak diatur; dengan konvensi kalkulator, 8 hari itu tidak dihitung.
- Upah sebulan: Rp6.000.000 + Rp1.000.000 = Rp7.000.000 (Pasal 3 ayat (2) huruf b).
- THR: 8 ÷ 12 × Rp7.000.000 = Rp4.666.666,67, dibulatkan Rp4.666.667, perkiraan berdasarkan bulan kalender penuh.
- Batas bayar: 9 Maret − 7 hari = 2 Maret 2027.
Contoh 2 — harian lepas 5 bulan. Joko mulai 1 Oktober 2026 dengan upah bulanan yang berbeda-beda: Rp3.100.000, Rp2.900.000, Rp3.300.000, Rp3.000.000, Rp2.700.000.
- Masa kerja 1 Oktober 2026 sampai 9 Maret 2027: 5 bulan kalender penuh dan 8 hari, kurang dari 12 bulan; 8 hari itu tidak dihitung menurut konvensi kalkulator.
- Upah sebulan = rata-rata tiap bulan selama masa kerja: Rp15.000.000 ÷ 5 = Rp3.000.000 (Pasal 3 ayat (3) huruf b).
- THR: 5 ÷ 12 × Rp3.000.000 = Rp1.250.000, perkiraan berdasarkan bulan kalender penuh.
Contoh 3 — karyawan lama dengan tunjangan tidak tetap, dibayar terlambat. Mulai 12 Juni 2023, upah pokok Rp5.500.000, tunjangan tetap Rp1.000.000, tunjangan tidak tetap Rp1.500.000. THR dibayar 5 Maret 2027.
- Masa kerja 44 bulan, jadi THR sebesar satu bulan upah.
- Struktur pokok + tetap + tidak tetap: dasar THR hanya pokok + tetap = Rp6.500.000. Tunjangan tidak tetap Rp1.500.000 tidak ikut.
- Batas bayar 2 Maret 2027; dibayar 5 Maret, terlambat 3 hari.
- Denda: 5% × Rp6.500.000 = Rp325.000, dikenakan sekali, dan THR Rp6.500.000 tetap wajib dibayar penuh (PP 36/2021 Pasal 62).
Contoh 4 — PHK 20 hari sebelum Lebaran. Karyawan tetap dari Contoh 1 di-PHK pada 17 Februari 2027.
- Selisih 17 Februari sampai 9 Maret 2027 = 20 hari, masih di dalam 30 hari Pasal 7 ayat (1); hak THR tetap ada.
- Masa kerja sampai tanggal PHK: 1 Juli 2026 sampai 17 Februari 2027 = 7 bulan kalender penuh dan 16 hari; 16 hari itu tidak dihitung menurut konvensi kalkulator.
- THR: 7 ÷ 12 × Rp7.000.000 = Rp4.083.333, perkiraan berdasarkan bulan kalender penuh. Bila yang berakhir adalah kontrak PKWT, hasilnya Rp0 menurut Pasal 7 ayat (3).
THR bersih setelah PPh 21
Bagi pegawai tetap, THR adalah penghasilan tidak teratur yang masuk bruto bulan dibayar (PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) huruf b). Karena bulan itu bukan Masa Pajak Terakhir, PPh 21-nya dihitung dengan tarif TER atas bruto yang sudah ditambah THR. Bruto yang melonjak masuk ke lapisan TER yang lebih tinggi, sehingga potongan bulan itu jauh lebih besar dari bulan biasa. Tabel berikut memakai Contoh 1 dengan status TK/0.
| Masa | Bruto | Tarif | PPh 21 |
|---|---|---|---|
| Bulan biasa | Rp7.317.800 | 1,25% | Rp91.473 |
| Maret (THR Rp4.666.667) | Rp11.984.467 | 4% | Rp479.379 |
| Tambahan potongan di bulan THR | Rp387.906 | ||
| PPh 21 setahun tanpa THR / dengan THR | Pasal 17 | Rp1.345.100 / Rp1.566.800 | |
| Pajak THR yang sebenarnya (selisih setahun) | Rp221.700 | ||
| PPh 21 Desember tanpa THR / dengan THR | Rp338.897 / Rp172.691 |
Potongan tambahan di bulan Maret Rp387.906, padahal pajak setahun hanya bertambah Rp221.700 karena THR. Selisihnya kembali lewat PPh 21 Desember yang lebih kecil. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan pola yang sama dalam artikel 9 Maret 2026 dengan contoh gaji Rp17,5 juta yang tarifnya naik dari 8% ke 11% di bulan THR. Perbandingan THR yang dibayar di bulan berbeda, dan grafik potongan bulan per bulan, ada di halaman pajak THR. Rincian TER lengkap ada di tabel tarif TER.
Batas bayar H-7 dan denda keterlambatan THR
THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, menurut Permenaker 6/2016 Pasal 5 ayat (4) dan PP 36/2021 Pasal 9 ayat (2). Untuk THR 2026, surat edaran Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 menambahkan dua hal: perusahaan dihimbau membayar lebih awal, dan THR wajib dibayar penuh serta tidak boleh dicicil. Kedua hal itu dicatat di sini sebagai ketentuan THR 2026; untuk THR 2027 belum ada surat edaran, dan kalkulator tidak memakainya sebagai dasar hukum. THR diberikan dalam bentuk uang rupiah (Permenaker 6/2016 Pasal 6), satu kali setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Pengusaha yang terlambat dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu (PP 36/2021 Pasal 62 ayat (1)). Denda itu sekali, bukan per hari, dan tidak menghapus kewajiban membayar THR (ayat (2)). Menurut Permenaker 6/2016 Pasal 10 ayat (3), denda dikelola untuk kesejahteraan pekerja sesuai peraturan perusahaan atau PKB. Pelanggaran Pasal 9 PP 36/2021 juga dikenai sanksi administratif bertahap menurut Pasal 79. Pekerja dapat melapor ke Posko THR Kemnaker, yang pada 2026 disebut dalam surat edaran tahun itu.
Yang tidak diatur peraturan THR
Beberapa pertanyaan tidak punya jawaban tertulis, dan kalkulator menampilkannya apa adanya. Cara menghitung bagian bulan dalam masa kerja tidak dijelaskan; kalkulator memakai bulan kalender penuh sebagai konvensi yang ditandai perkiraan, atau angka masa kerja yang disepakati pemberi kerja bila kamu mengisinya. Dasar THR untuk struktur upah pokok dan tunjangan tidak tetap tidak disebut Permenaker 6/2016; kalkulator menampilkan dua kemungkinan tanpa memilih. Pekerja satuan hasil dengan masa kerja di bawah 12 bulan tidak diatur surat edaran 2026 maupun PP 36/2021 Pasal 19, dan dasar upah pekerja satuan hasil untuk THR 2027 menunggu surat edaran tahun itu. Pengunduran diri menjelang Hari Raya tidak disebut Pasal 7.
Kalkulator ini juga tidak menghitung PPh 21 atas THR pekerja harian lepas dan satuan hasil, yang memakai aturan pegawai tidak tetap. THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 diatur PP 9/2026; untuk 2027 menunggu peraturan pemerintah baru. Keduanya dijelaskan di halaman THR dan gaji ke-13 PNS, bersama struktur gaji PNS; aturan swasta di halaman ini tidak berlaku untuk mereka.
Sumber dan dasar hukum
- Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan — Pasal 1 angka 1–2, Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10. JDIH Kemnaker (PDF). Dibaca per halaman hasil pindai. Diperiksa 14 September 2026.
- PP 36/2021 tentang Pengupahan — Pasal 7 (struktur upah), Pasal 8–9 (THR), Pasal 19 (satuan hasil), Pasal 62 (denda), Pasal 79 (sanksi), Pasal 84 (peraturan pelaksana lama tetap berlaku). JDIH Kemnaker (PDF). Perubahan oleh PP 51/2023 dan PP 49/2025 tidak menyentuh pasal THR. Diperiksa 14 September 2026.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/3/HK.04.00/III/2026, 2 Maret 2026, khusus THR 2026 — angka 2 (H-7, dihimbau lebih awal), angka 5 (satuan hasil), angka 7 (penuh, tidak dicicil). Surat edaran, bukan peraturan, dan bukan dasar hukum untuk hasil THR 2027. JDIH Kemnaker (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PMK 168/2023 — Pasal 5 ayat (3) huruf b (THR sebagai penghasilan), Pasal 1 angka 18 dan Pasal 15 (TER dan Masa Pajak Terakhir). JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak, "Potongan Pajak THR Terlihat Besar? Tunggu Hingga Akhir Tahun, Total Pajaknya Tetap Sama", 9 Maret 2026 — penjelasan lembaga penerbit, bukan peraturan. pajak.go.id. Diperiksa 14 September 2026.
- Tanggal Idulfitri bawaan dari data hitung mundur Idulfitri calcuid (perkiraan hisab; tanggal resmi melalui sidang isbat).
- Data: thr.csv — lisensi CC BY 4.0. Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Bagaimana cara menghitung THR karyawan yang baru bekerja 3 bulan?
Apakah karyawan kontrak berhak mendapat THR?
Apakah karyawan yang resign sebelum Lebaran mendapat THR?
Kapan batas paling lambat THR dibayarkan perusahaan?
Berapa denda jika perusahaan telat membayar THR?
Apakah THR karyawan swasta dipotong pajak?
Komponen gaji apa saja yang dipakai untuk menghitung THR?
Bolehkah perusahaan membayar THR secara dicicil?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Rumus, batas waktu, denda, perlakuan pajak, dan rujukan pasal di halaman ini diperiksa terhadap teks Permenaker 6/2016, PP 36/2021, surat edaran Menaker 2026, dan PMK 168/2023.