Yang orang sebut “pesangon” sebenarnya tiga hak yang berbeda: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) — masing-masing punya dasar sendiri di Pasal 40 PP 35/2021. Dua yang pertama bisa dihitung dari upah dan masa kerja. Yang ketiga tidak bisa, dan siapa pun yang menaksirnya untukmu sedang menebak.
Tiga komponen
| Komponen | Dasarnya | Bisa dihitung di muka? |
|---|---|---|
| Uang pesangon (UP) | Pasal 40 ayat (2) — tabel masa kerja, 1 sampai 9 bulan upah, dimaknai paling sedikit sesudah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 | Ya, dikali pengali sebab PHK |
| Uang penghargaan masa kerja (UPMK) | Pasal 40 ayat (3) — tabel masa kerja, mulai 3 tahun | Ya |
| Uang penggantian hak (UPH) | Pasal 40 ayat (4) — sisa cuti, ongkos pulang, dan isi PK/PP/PKB | Tidak — tidak diturunkan dari upah |
| Uang pisah | Besarannya diserahkan ke PK/PP/PKB | Tidak — peraturan sengaja tidak menetapkannya |
Yang paling menentukan: sebab PHK-nya
Ini bagian yang paling sering hilang dari penjelasan yang beredar. Masa kerja hanya menentukan berapa bulan upah dasarnya. Yang menentukan berapa kali lipat dasar itu dibayarkan adalah sebab PHK — dan pengalinya berkisar dari 0,5 sampai 2.
| Contoh sebab | Pengali uang pesangon | Pasal |
|---|---|---|
| Efisiensi karena perusahaan rugi | 0,5× | Pasal 43 ayat (1) |
| Keadaan memaksa tanpa perusahaan tutup | 0,75× | Pasal 45 ayat (2) |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 1× | Pasal 43 ayat (2) |
| Memasuki usia pensiun | 1,75× | Pasal 56 |
| Meninggal dunia / sakit berkepanjangan | 2× | Pasal 57 / Pasal 55 |
| Mengundurkan diri | — tidak ada UP | Pasal 50 |
Artinya dua orang dengan masa kerja yang sama bisa menerima jumlah yang berbeda dua kali lipat, hanya karena pasal yang berbeda. Daftar lengkap kedua puluh tiga sebabnya ada di halaman sebab PHK, dan kalkulatornya memakai pengali itu langsung.
Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
UPMK baru muncul di masa kerja 3 tahun — di bawah itu nilainya nol, berapa pun upahmu. Sesudahnya ia naik tiap tiga tahun, dan lapis teratasnya melompat dari 8 ke 10 bulan tanpa 9 di antaranya.
| Masa kerja | UPMK |
|---|---|
| Kurang dari 3 tahun | Tidak ada |
| 3 – <6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 – <9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 – <12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 – <15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 – <18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 – <21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 – <24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Uang penggantian hak (UPH)
Pasal 40 ayat (4) menyebut isinya: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Ketiganya bergantung pada keadaanmu sendiri, bukan pada rumus — itulah sebabnya kalkulator mana pun yang menampilkan angka UPH tanpa menanyakan sisa cutimu dan isi perjanjian kerjamu sedang mengarang. Yang bisa kamu lakukan: hitung sisa cutimu, dan baca kembali perjanjian kerjamu untuk poin ketiga.
Dua keadaan yang mengubah semuanya
| Keadaan | Akibatnya |
|---|---|
| Usaha mikro dan kecil | Pasal 59: besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja — tabel di atas tidak mengikat |
| Ada program pensiun | Pasal 58: iuran yang dibayar pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan kewajibannya; selisihnya tetap dibayar pengusaha |
Halaman lain di klaster ini
Sumber
- PP 35 Tahun 2021 (JDIH Kemnaker) — Pasal 40 ayat (2) (tabel uang pesangon), ayat (3) (tabel UPMK), ayat (4) (isi uang penggantian hak), Pasal 58 (program pensiun diperhitungkan), dan Pasal 59 (usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan). Teksnya dibaca langsung dari berkas peraturannya.
- Pengali per sebab PHK yang dikutip pada tabel kedua berasal dari Pasal 43, 45, 50, 55, 56, dan 57 peraturan yang sama; daftar lengkapnya di halaman sebab PHK.