Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak menerima uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja — Pasal 50 PP 35/2021 memberinya uang penggantian hak dan uang pisah saja. Tetapi “tidak dapat pesangon” bukan berarti “tidak dapat apa-apa”, dan bagian yang tersisa itu sering tidak ditagih orang karena tidak tahu ada.
Tiga cara berhenti, tiga hak yang berbeda
| Cara berhenti | Uang pesangon | UPMK | Yang tetap ada |
|---|---|---|---|
| Mengundurkan diri (resign) Pasal 50 | Tidak ada | Tidak ada | Uang penggantian hak + uang pisah |
| PHK oleh perusahaan Pasal 41–57, tergantung sebabnya | 0,5× sampai 2× | Umumnya 1× | Uang penggantian hak |
| Kontrak (PKWT) habis | Tidak berlaku — bukan PHK | Tidak berlaku | Uang kompensasi PKWT, diatur tersendiri |
Perbedaan baris pertama dan kedua itulah alasan sebagian orang diminta “mengundurkan diri saja” ketika yang sebenarnya terjadi adalah PHK. Menandatangani surat pengunduran diri pada keadaan itu memindahkanmu dari baris kedua ke baris pertama, dan menghapus hak yang seharusnya melekat.
Yang tetap kamu terima saat resign
| Hak | Isinya |
|---|---|
| Uang penggantian hak Pasal 40 ayat (4) | Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untukmu dan keluargamu ke tempat kamu diterima bekerja; dan hal lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB |
| Uang pisah | Besarannya ditetapkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB — peraturan tidak menetapkan angkanya, jadi bacalah dokumen di tempatmu |
| Upah yang belum dibayar | Termasuk hari kerja berjalan sampai tanggal berhenti |
| Saldo JHT | Bisa dicairkan — lihat pencairan JHT, termasuk masa tunggunya |
Dua baris pertama itu yang paling sering terlewat. Sisa cuti tahunan punya nilai uang, dan uang pisah memang ada di banyak peraturan perusahaan — tetapi keduanya jarang ditawarkan kalau tidak ditanyakan.
Syarat pengunduran diri
Pasal 50 memberikan hak itu kepada pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi syarat yang ditunjuk peraturan. Syarat pengunduran diri yang lazim tercantum dalam perjanjian kerja adalah pengajuan tertulis dengan tenggang waktu tertentu sebelum tanggal berhenti, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal itu.
- Ajukan tertulis, dan simpan salinannya beserta bukti diterimanya.
- Baca kembali perjanjian kerjamu untuk tenggang waktu dan ketentuan uang pisah.
- Hitung sisa cuti tahunanmu dan tanyakan penggantiannya secara terpisah.
- Minta perincian tertulis atas semua yang akan dibayarkan, bukan satu angka gabungan.
- Urus saldo JHT setelah berhenti — masa tunggunya berlaku.
Kalau kamu diminta “mengundurkan diri saja”
Ini keadaan yang paling merugikan secara diam-diam, dan tabel di atas menunjukkan berapa besar selisihnya. Seorang pekerja dengan masa kerja 10 tahun dan upah Rp5 juta yang di-PHK karena efisiensi menerima UP dan UPMK; pekerja yang sama, kalau menandatangani surat pengunduran diri, menerima nol untuk kedua komponen itu.
Yang bisa kamu lakukan: minta sebab PHK-nya dinyatakan tertulis. Kalau perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja, itu PHK dengan sebab tertentu — dan sebab itu punya pasal serta pengalinya sendiri di tabel sebab PHK. Selisihnya bisa kamu lihat sendiri dengan menjalankan kalkulator dua kali: sekali dengan sebab yang sebenarnya, sekali dengan “mengundurkan diri”.
Terkait
Sumber
- PP 35 Tahun 2021 (JDIH Kemnaker) — Pasal 50: pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas “uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)” dan “uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”. Isi uang penggantian hak dari Pasal 40 ayat (4).
- Perbandingan dengan PHK pada tabel pertama memakai pengali dari Pasal 41–57; daftar lengkapnya di halaman sebab PHK.
- Daftar syarat pengunduran diri dan langkah-langkah di atas adalah ringkasan praktik yang lazim tercantum dalam perjanjian kerja, bukan kutipan pasal — yang mengikat adalah dokumen di tempatmu bekerja. Cara kami memisahkan keduanya dijelaskan di Metodologi.