Resign dapat pesangon atau tidak?

Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak menerima uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja — Pasal 50 PP 35/2021 memberinya uang penggantian hak dan uang pisah saja. Tetapi “tidak dapat pesangon” bukan berarti “tidak dapat apa-apa”, dan bagian yang tersisa itu sering tidak ditagih orang karena tidak tahu ada.

Cara berhentiHaknya
Mengundurkan diri — Pasal 50Tanpa UP, tanpa UPMK. UPH + uang pisah
PHK oleh perusahaan — Pasal 41–57UP 0,5×–2×, UPMK umumnya 1×, plus UPH
Kontrak PKWT habisBukan PHK — uang kompensasi PKWT diatur tersendiri
Yang tetap ada saat resignSisa cuti tahunan, ongkos pulang, upah berjalan, saldo JHT
Besaran uang pisahDitetapkan PK/PP/PKB, bukan oleh peraturan
Diminta “resign saja” padahal di-PHKMinta sebab PHK tertulis — itu yang menentukan pengalimu

Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak menerima uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja — Pasal 50 PP 35/2021 memberinya uang penggantian hak dan uang pisah saja. Tetapi “tidak dapat pesangon” bukan berarti “tidak dapat apa-apa”, dan bagian yang tersisa itu sering tidak ditagih orang karena tidak tahu ada.

Tiga cara berhenti, tiga hak yang berbeda

Cara berhentiUang pesangonUPMKYang tetap ada
Mengundurkan diri (resign)
Pasal 50
Tidak adaTidak adaUang penggantian hak + uang pisah
PHK oleh perusahaan
Pasal 41–57, tergantung sebabnya
0,5× sampai 2×Umumnya 1×Uang penggantian hak
Kontrak (PKWT) habisTidak berlaku — bukan PHKTidak berlakuUang kompensasi PKWT, diatur tersendiri

Perbedaan baris pertama dan kedua itulah alasan sebagian orang diminta “mengundurkan diri saja” ketika yang sebenarnya terjadi adalah PHK. Menandatangani surat pengunduran diri pada keadaan itu memindahkanmu dari baris kedua ke baris pertama, dan menghapus hak yang seharusnya melekat.

Yang tetap kamu terima saat resign

HakIsinya
Uang penggantian hak
Pasal 40 ayat (4)
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untukmu dan keluargamu ke tempat kamu diterima bekerja; dan hal lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB
Uang pisahBesarannya ditetapkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB — peraturan tidak menetapkan angkanya, jadi bacalah dokumen di tempatmu
Upah yang belum dibayarTermasuk hari kerja berjalan sampai tanggal berhenti
Saldo JHTBisa dicairkan — lihat pencairan JHT, termasuk masa tunggunya

Dua baris pertama itu yang paling sering terlewat. Sisa cuti tahunan punya nilai uang, dan uang pisah memang ada di banyak peraturan perusahaan — tetapi keduanya jarang ditawarkan kalau tidak ditanyakan.

Syarat pengunduran diri

Pasal 50 memberikan hak itu kepada pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi syarat yang ditunjuk peraturan. Syarat pengunduran diri yang lazim tercantum dalam perjanjian kerja adalah pengajuan tertulis dengan tenggang waktu tertentu sebelum tanggal berhenti, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal itu.

  1. Ajukan tertulis, dan simpan salinannya beserta bukti diterimanya.
  2. Baca kembali perjanjian kerjamu untuk tenggang waktu dan ketentuan uang pisah.
  3. Hitung sisa cuti tahunanmu dan tanyakan penggantiannya secara terpisah.
  4. Minta perincian tertulis atas semua yang akan dibayarkan, bukan satu angka gabungan.
  5. Urus saldo JHT setelah berhenti — masa tunggunya berlaku.

Kalau kamu diminta “mengundurkan diri saja”

Ini keadaan yang paling merugikan secara diam-diam, dan tabel di atas menunjukkan berapa besar selisihnya. Seorang pekerja dengan masa kerja 10 tahun dan upah Rp5 juta yang di-PHK karena efisiensi menerima UP dan UPMK; pekerja yang sama, kalau menandatangani surat pengunduran diri, menerima nol untuk kedua komponen itu.

Yang bisa kamu lakukan: minta sebab PHK-nya dinyatakan tertulis. Kalau perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja, itu PHK dengan sebab tertentu — dan sebab itu punya pasal serta pengalinya sendiri di tabel sebab PHK. Selisihnya bisa kamu lihat sendiri dengan menjalankan kalkulator dua kali: sekali dengan sebab yang sebenarnya, sekali dengan “mengundurkan diri”.

Terkait

Sumber