Sebab PHK dan haknya, dari Pasal 41 sampai 57

PP 35/2021 mengatur dua puluh tiga sebab PHK, dan masing-masing punya pengalinya sendiri terhadap tabel Pasal 40 — 0,5 · 0,75 · 1 · 1,75 · 2. Tujuh sebab tidak memberikan uang pesangon sama sekali, hanya uang penggantian hak dan uang pisah.

Sebab PHKUP / UPMK
Meninggal dunia — Pasal 57 / 1×
Sakit berkepanjangan atau cacat kerja — Pasal 55 / 1×
Memasuki usia pensiun — Pasal 561,75× / 1×
Keadaan memaksa tanpa perusahaan tutup — Pasal 45 ayat (2)0,75× / 1×
Efisiensi untuk mencegah kerugian — Pasal 43 ayat (2)1× / 1×
Efisiensi karena rugi · pailit · tutup karena rugi0,5× / 1×
Mengundurkan diri — Pasal 50Tidak ada — UPH + uang pisah
Mangkir · pelanggaran mendesakTidak ada — UPH + uang pisah

PP 35/2021 mengatur dua puluh tiga sebab PHK, dan masing-masing punya pengalinya sendiri terhadap tabel Pasal 40. Pengalinya 0,5 · 0,75 · 1 · 1,75 · 2 — dan tujuh sebab tidak memberikan uang pesangon sama sekali, hanya uang penggantian hak dan uang pisah. Cari barismu di tabel di bawah.

Tabel lengkap

UP = uang pesangon (Pasal 40 ayat 2). UPMK = uang penghargaan masa kerja (Pasal 40 ayat 3). Semua baris juga berhak atas uang penggantian hak menurut Pasal 40 ayat (4).

Sebab PHKUPUPMKPasal
Meninggal dunia (dibayarkan kepada ahli waris)Pasal 57
Sakit berkepanjangan atau cacat kerja lebih dari 12 bulanPasal 55
Memasuki usia pensiun1,75×Pasal 56
Keadaan memaksa yang tidak menutup perusahaan0,75×Pasal 45 ayat (2)
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaanPasal 41
Pengambilalihan perusahaanPasal 42 ayat (1)
Efisiensi untuk mencegah kerugianPasal 43 ayat (2)
Perusahaan tutup bukan karena rugiPasal 44 ayat (2)
PKPU bukan karena perusahaan rugiPasal 46 ayat (2)
PHK diminta pekerja karena perbuatan pengusaha (Pasal 36 huruf g)Pasal 48
Pengambilalihan yang mengubah syarat kerja, pekerja tidak bersedia lanjut0,5×Pasal 42 ayat (2)
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian0,5×Pasal 43 ayat (1)
Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun0,5×Pasal 44 ayat (1)
Perusahaan tutup karena keadaan memaksa0,5×Pasal 45 ayat (1)
PKPU karena perusahaan rugi0,5×Pasal 46 ayat (1)
Perusahaan pailit0,5×Pasal 47
Pelanggaran PK/PP/PKB setelah surat peringatan I, II, dan III0,5×Pasal 52 ayat (1)
Ditahan 6 bulan, tidak merugikan perusahaanPasal 54 ayat (2)
Mengundurkan diri atas kemauan sendiriPasal 50
Mangkir 5 hari kerja berturut-turut setelah 2 kali dipanggilPasal 51
Pelanggaran bersifat mendesakPasal 52 ayat (2)
Ditahan 6 bulan, menyebabkan kerugian perusahaanPasal 54 ayat (1)
Putusan PPHI: pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkanPasal 49

Baris bertanda “—” pada kedua kolom berarti tidak ada uang pesangon maupun UPMK. Yang tetap ada: uang penggantian hak, dan uang pisah yang besarannya ditetapkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB — bukan oleh peraturan ini.

Kalkulatornya memakai tabel yang sama persis: pilih sebabnya, dan pengali di atas yang dipakai.

Berapa bulan upah, menurut masa kerja dan pengali

Pengali di tabel pertama bekerja pada uang pesangon saja; UPMK selalu 1×. Tabel ini menggabungkan keduanya untuk tiap batas lapis Pasal 40, jadi kamu bisa langsung membaca total bulan upah tanpa menghitung dua kali.

Total bulan upah (UP × pengali + UPMK) untuk tiap batas lapis Pasal 40. Kalikan dengan upah sebulanmu. Dihitung mesin kalkulator pesangon, bukan diketik.
Masa kerja
bulan UP · UPMK dasar

meninggal, sakit berkepanjangan
1,75×
pensiun

efisiensi mencegah rugi, merger, tutup bukan karena rugi
0,75×
keadaan memaksa, tidak tutup
0,5×
rugi, pailit, tutup, SP III
Hanya UPMK
ditahan, tidak merugikan
< 1 tahun
UP 1 · UPMK 0
21,7510,750,5
1 tahun
UP 2 · UPMK 0
43,521,51
2 tahun
UP 3 · UPMK 0
65,2532,251,5
3 tahun
UP 4 · UPMK 2
1096542
4 tahun
UP 5 · UPMK 2
1210,7575,754,52
5 tahun
UP 6 · UPMK 2
1412,586,552
6 tahun
UP 7 · UPMK 3
1715,25108,256,53
7 tahun
UP 8 · UPMK 3
191711973
8 tahun
UP 9 · UPMK 3
2118,75129,757,53
9 tahun
UP 9 · UPMK 4
2219,751310,758,54
12 tahun
UP 9 · UPMK 5
2320,751411,759,55
15 tahun
UP 9 · UPMK 6
2421,751512,7510,56
18 tahun
UP 9 · UPMK 7
2522,751613,7511,57
21 tahun
UP 9 · UPMK 8
2623,751714,7512,58
24 tahun
UP 9 · UPMK 10
2825,751916,7514,510

Dua tangga di balik angka itu berbeda iramanya: uang pesangon naik tiap tahun sampai mentok di 9 bulan pada 8 tahun, sementara UPMK baru mulai pada 3 tahun dan naik tiap 3 tahun sampai 10 bulan pada 24 tahun.

Tangga Pasal 40 PP 35/2021: bulan upah menurut masa kerja 0 2 4 6 8 10 0 2 4 6 8 10 12 14 16 18 20 22 24 26 masa kerja (tahun) bulan upah Uang pesangon — Pasal 40 ayat (2), sebelum pengali UPMK — Pasal 40 ayat (3)
Uang pesangon naik satu bulan upah tiap tahun masa kerja dari 1 bulan di bawah setahun sampai 9 bulan pada 8 tahun, lalu datar. Uang penghargaan masa kerja mulai 2 bulan pada 3 tahun dan naik tiap 3 tahun sampai 10 bulan pada 24 tahun. Titik menandai batas tiap lapis. Digambar dari tabel yang sama dengan yang dipakai kalkulator.

Pola yang menjelaskan angkanya

Kalau sebabnya…Pengali UP
Menimpa pekerja tanpa ia bisa mencegahnya — meninggal, sakit berkepanjanganPaling besar: 2×
Akhir masa kerja yang wajar — pensiun1,75×
Keputusan perusahaan yang bukan karena kesulitan keuangan
Perusahaan sedang rugi, pailit, atau tutup0,5×
Berasal dari pilihan atau pelanggaran pekerja sendiriTidak ada UP

Pola itu membantu memeriksa kewajaran angka yang ditawarkan kepadamu. Kalau perusahaan menyebut PHK-mu karena “efisiensi” tetapi membayar seolah kamu mengundurkan diri, ada dua kemungkinan: sebabnya sedang disebut berbeda dari yang sebenarnya, atau perhitungannya keliru.

Sebelum menyetujui angka

  1. Pastikan sebab PHK-nya tertulis, bukan hanya disebut lisan. Sebab itulah yang menentukan pengalimu.
  2. Cocokkan dengan tabel di atas, lalu hitung di kalkulator.
  3. Tanyakan komponen UPH secara terpisah: sisa cuti tahunan dan ongkos pulang tidak masuk ke UP maupun UPMK.
  4. Periksa apakah tempatmu usaha mikro atau kecil — Pasal 59 membuat besarannya berdasarkan kesepakatan, dan tabel ini tidak mengikat.
  5. Kalau belum sepakat, PP 35/2021 mengarahkan penyelesaian lewat perundingan bipartit lebih dulu, lalu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Terkait

Sumber