Halaman ini menjawab dua kebutuhan sekaligus: seperti apa contoh slip gaji yang lengkap, dan bagaimana membuatnya sendiri dengan potongan yang sudah benar. Generator di atas menghitung iuran BPJS dan PPh 21 metode TER dari gaji dan status PTKP, lalu menyusun slip yang bisa dicetak, disimpan sebagai PDF, disalin sebagai teks, atau diunduh sebagai CSV. Tidak ada data yang dikirim ke server.
Poin utama
- Pengusaha wajib memberi bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah setiap kali upah dibayar. Formatnya tidak diatur.
- Baris PPh 21 di slip memakai bruto yang lebih besar dari gaji, karena JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan bagian perusahaan ikut dihitung.
- Iuran perusahaan sebaiknya tercantum sebagai informasi, bukan potongan, supaya karyawan tahu biaya sebenarnya.
- Slip Desember berbeda: PPh 21-nya dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17, bukan TER.
- Logo, nama, dan angka gaji di generator ini tidak pernah meninggalkan browser.
Membuat slip gaji tanpa login dan tanpa unggah data
Slip gaji memuat hal yang paling pribadi dalam hubungan kerja: nama, jabatan, dan besar upah. Generator ini dibangun supaya semua itu tetap di perangkatmu. Angka yang kamu ketik dihitung oleh skrip yang sudah termuat di halaman, dan logo dibaca dengan FileReader bawaan browser menjadi gambar lokal. Tidak ada tombol kirim, tidak ada akun, dan tidak ada formulir email yang harus diisi sebelum slipnya bisa dicetak.
Bagi pemilik usaha, ini berarti slip bisa dibuat di laptop kantor atau di ponsel tanpa mendaftar ke aplikasi payroll. Bagi karyawan, generator yang sama berguna untuk memeriksa slip yang diterima: isi angka dari slipmu, lalu bandingkan baris BPJS dan PPh 21 dengan hasil hitung di sini. Kami tidak meminta NIK atau NPWP karena tidak ada satu pun hitungan yang memerlukannya.
Riwayat hanya tersimpan di browsermu kalau kamu sendiri menekan tombol simpan di bawah generator, dan riwayat itu bisa dihapus kapan saja. Karena halaman ini berisi data pribadi, fitur bagikan secara bawaan hanya membagikan hasil, bukan isian.
Contoh slip gaji yang sudah terisi
Berikut contoh slip gaji bulanan untuk karyawan fiktif, dihasilkan dengan mesin yang sama dengan generator di atas. Semua angka potongannya dihitung, bukan diketik: iuran BPJS dari tarif yang berlaku dan PPh 21 dari tabel TER kategori A.
September 2026
Andi Pratama
Staf Administrasi
TK/0
September 2026
| Gaji pokok | Rp6.500.000 |
| Tunjangan jabatan | Rp750.000 |
| Uang makan (22 hari) | Rp440.000 |
| Total pendapatan | Rp7.690.000 |
| BPJS Kesehatan 1% | Rp72.500 |
| BPJS TK JHT 2% | Rp145.000 |
| BPJS TK JP 1% | Rp72.500 |
| PPh 21 (TER A 1,5%) | Rp120.287 |
| Total potongan | Rp410.287 |
| BPJS Kesehatan 4% | Rp290.000 |
| JHT 3,7% | Rp268.250 |
| JP 2% | Rp145.000 |
| JKK 0,24% | Rp17.400 |
| JKM 0,3% | Rp21.750 |
PPh 21 = TER kategori A 1,5% × bruto Rp8.019.150.
Perhatikan tiga bagian di bawah garis gaji bersih. Tabel kecil "dibayar perusahaan" mencatat iuran yang ditanggung pemberi kerja: BPJS Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, JKK, dan JKM. Iuran itu tidak mengurangi gaji Andi, tetapi menjelaskan kenapa biaya perusahaan untuk satu karyawan lebih besar dari angka di kolom pendapatan. Baris kaki mencatat dasar hukum slip dan cara PPh 21 dihitung, sehingga karyawan bisa memeriksanya sendiri.
Isi slip gaji: yang wajib dan yang lazim
Satu-satunya kewajiban tertulis tentang slip gaji ada di PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pasal 53 ayat (2): pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja pada saat upah dibayarkan. Peraturan itu tidak menetapkan format, kolom wajib, maupun apakah bukti harus di atas kertas. Pelanggarannya dikenai sanksi administratif bertahap menurut Pasal 79, mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
Karena yang diwajibkan hanya "rincian upah", isi yang lazim berkembang dari kebutuhan praktis: identitas perusahaan dan karyawan, periode, setiap komponen pendapatan, setiap potongan, dan jumlah bersih. Tabel ini merangkum komponen yang paling sering muncul dan aturan yang melekat padanya.
| Komponen | Kolom di slip | Masuk bruto PPh 21 | Catatan | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| Gaji pokok | Pendapatan | Ya | Dasar THR dan lembur | PP 36/2021 Pasal 7; PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) huruf a |
| Tunjangan tetap | Pendapatan | Ya | Masuk dasar THR dan lembur; upah pokok paling sedikit 75% dari pokok + tunjangan tetap | PP 36/2021 Pasal 7 ayat (2); Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2) |
| Tunjangan tidak tetap | Pendapatan | Ya | Tidak masuk dasar THR; dasar lembur hanya bila pokok + tetap di bawah 75% | PP 35/2021 Pasal 32 ayat (4) |
| Upah lembur | Pendapatan | Ya | Dihitung dari upah sejam = 1/173 upah sebulan | PP 35/2021 Pasal 31–32 |
| THR dan bonus | Pendapatan | Ya, di bulan dibayar | Menaikkan lapisan TER bulan itu | PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) huruf b |
| BPJS Kesehatan 1% | Potongan | Tidak mengurangi bruto | Dasar iuran paling rendah UMP/UMK (kecuali usaha mikro/kecil), paling tinggi Rp12.000.000 | Perpres 64/2020; Perpres 59/2024 Pasal 32 |
| JHT 2% dan JP 1% | Potongan | Dikurangkan di Desember | Batas upah JP menurut bulan gaji: Rp10.547.400 sampai Februari 2026, Rp11.086.300 sejak Maret 2026 | PP 46/2015; PP 45/2015 Pasal 28–29; PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) huruf b |
| PPh 21 | Potongan | — | TER × bruto Januari–November; Pasal 17 di Desember | PP 58/2023; PMK 168/2023 Pasal 15 |
| Kasbon, denda, ganti rugi | Potongan | Tidak | Potongan Pasal 63 (denda, ganti rugi, uang muka, sewa, utang/cicilan, kelebihan bayar) paling banyak 50% setiap pembayaran; batas ini tidak otomatis mencakup PPh 21 dan iuran BPJS | PP 36/2021 Pasal 58, 63, dan 65 |
| JKK, JKM, BPJS Kesehatan bagian perusahaan | Informasi (dibayar perusahaan) | Ya, walau tidak dibayar tunai | Menambah bruto untuk TER | PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) huruf d–e |
| JHT 3,7% dan JP 2% bagian perusahaan | Informasi (dibayar perusahaan) | Tidak | Bukan penghasilan pegawai | PMK 168/2023 Lampiran contoh I.1 |
Pembedaan tunjangan tetap dan tidak tetap bukan soal gaya penulisan. Tunjangan tetap ikut menjadi dasar THR menurut Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2) dan dasar lembur menurut PP 35/2021 Pasal 32 ayat (3). Uang makan per hari masuk yang dicatat perusahaan sebagai tunjangan tidak tetap tidak ikut. Karena itu penggolongan di slip sebaiknya sama dengan penggolongan di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan; kolom yang keliru bisa mengubah besar THR dan upah lembur.
Cara menghitung potongan di slip gaji
Potongan di slip karyawan swasta biasanya terdiri dari empat baris wajib dan beberapa baris kesepakatan. Empat baris wajib adalah BPJS Kesehatan 1%, Jaminan Hari Tua 2%, Jaminan Pensiun 1%, dan PPh 21. Baris kesepakatan, seperti cicilan kasbon atau denda, hanya boleh bila diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama menurut PP 36/2021 Pasal 58.
Iuran BPJS dihitung dari dasar upah, yang di generator ini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Dasar iuran BPJS Kesehatan paling rendah UMP atau UMK tempat kerja, kecuali di usaha mikro dan kecil yang memakai dasar terdaftar, dan berhenti naik pada Rp12.000.000 (Perpres 59/2024 Pasal 32). Iuran JP berhenti pada batas upah bulan slip: Rp10.547.400 untuk Januari–Februari 2026 dan Rp11.086.300 sejak Maret 2026, jadi generator memakai bulan dan tahun periode yang kamu pilih. JHT tidak punya batas. PPh 21 dihitung paling akhir: pendapatan tunai ditambah iuran JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan bagian perusahaan menjadi bruto, lalu dikali tarif TER sesuai kategori status PTKP. Penjelasan setiap langkah pajak, termasuk tabel kategori dan hitungan Desember, ada di kalkulator gaji bersih.
| Gaji pokok | BPJS Kes 1% | JHT 2% | JP 1% | PPh 21 TER | Gaji bersih | Iuran perusahaan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Rp5.729.876 UMP DKI 2026 | Rp57.299 | Rp114.598 | Rp57.299 | Rp44.925 (0,75%) | Rp5.455.755 | Rp586.740 |
| Rp7.500.000 | Rp75.000 | Rp150.000 | Rp75.000 | Rp117.608 (1,5%) | Rp7.082.392 | Rp768.000 |
| Rp12.000.000 | Rp120.000 | Rp240.000 | Rp110.863 | Rp627.240 (5%) | Rp10.901.897 | Rp1.210.526 |
| Rp20.000.000 | Rp120.000 | Rp400.000 | Rp110.863 | Rp1.852.920 (9%) | Rp17.516.217 | Rp1.549.726 |
Contoh hitung slip gaji langkah demi langkah
Contoh 1 — slip Andi di atas. TK/0, gaji pokok Rp6.500.000, tunjangan jabatan Rp750.000, uang makan Rp440.000.
- Total pendapatan: Rp6.500.000 + Rp750.000 + Rp440.000 = Rp7.690.000.
- Dasar upah BPJS = gaji pokok + tunjangan tetap = Rp7.250.000. Kesehatan 1% = Rp72.500; JHT 2% = Rp145.000; JP 1% = Rp72.500.
- Iuran perusahaan yang masuk bruto: JKK 0,24% = Rp17.400, JKM 0,3% = Rp21.750, Kesehatan 4% = Rp290.000. Bruto pajak Rp8.019.150.
- TK/0 memakai kategori A; bruto itu berada di lapisan di atas Rp7.500.000 sampai Rp8.550.000, tarif 1,5%. PPh 21: 1,5% × Rp8.019.150 = Rp120.287.
- Gaji bersih: Rp7.690.000 − Rp290.000 − Rp120.287 = Rp7.279.713. Biaya perusahaan untuk slip ini Rp8.432.400.
Contoh 2 — slip dengan lembur dan kasbon. Dewi, K/0, gaji pokok Rp7.200.000, tunjangan transport tetap Rp800.000, lembur Rp650.000, cicilan kasbon Rp500.000.
- Pendapatan: Rp7.200.000 + Rp800.000 + Rp650.000 = Rp8.650.000. Lembur tidak masuk dasar upah BPJS.
- Dasar upah BPJS Rp8.000.000: Kesehatan Rp80.000, JHT Rp160.000, JP Rp80.000, total Rp320.000.
- Bruto pajak: Rp8.650.000 + JKK Rp19.200 + JKM Rp24.000 + Kesehatan perusahaan Rp320.000 = Rp9.013.200.
- K/0 juga kategori A. Lapisan di atas Rp8.550.000 sampai Rp9.650.000 bertarif 1,75%, jadi PPh 21 Rp157.731.
- Cicilan kasbon adalah potongan uang muka atau utang yang disebut Pasal 63. Rp500.000 adalah 5,8% dari pendapatan, jauh di bawah batas 50% Pasal 65; iuran BPJS dan PPh 21 tidak dijumlahkan ke persentase ini.
- Gaji bersih: Rp8.650.000 − Rp320.000 − Rp157.731 − Rp500.000 = Rp7.672.269.
Contoh 3 — slip pada upah minimum. Karyawan TK/0 di Jakarta dengan gaji pokok sebesar UMP DKI 2026, Rp5.729.876, tanpa tunjangan.
- Kesehatan 1% = Rp57.299; JHT 2% = Rp114.598; JP 1% = Rp57.299. Total potongan BPJS Rp229.196.
- Bruto pajak: Rp5.729.876 + JKK Rp13.752 + JKM Rp17.190 + Kesehatan perusahaan Rp229.195 = Rp5.990.013.
- Batas 0% kategori A adalah Rp5.400.000, dan bruto ini melewati lapisan Rp5.950.000, jadi tarifnya 0,75%. PPh 21 Rp44.925.
- Gaji bersih Rp5.455.755. Tanpa iuran perusahaan di bruto, gaji ini akan jatuh di tarif 0,5% — contoh nyata kenapa bruto pajak perlu dihitung lengkap.
Format slip gaji: cetak, PDF, teks, dan CSV
Tombol Cetak / simpan PDF membuka dialog cetak browser dengan hanya slip yang terlihat; bagian lain halaman disembunyikan. Pilih printer untuk kertas, atau pilih "Simpan sebagai PDF" untuk berkas digital. Di ponsel Android, pilihan itu ada di menu cetak Chrome; di iPhone, buka menu bagikan Safari lalu pilih Cetak, dan dari pratinjau cetak slip bisa dibagikan sebagai PDF. Tata letaknya dua kolom di layar lebar dan satu kolom di layar sempit.
Salin teks menghasilkan slip rata kiri yang enak ditempel ke pesan WhatsApp atau email. Unduh CSV menghasilkan satu baris per komponen dengan kolom bagian, keterangan, dan rupiah, sehingga beberapa slip bisa digabung menjadi rekap bulanan di spreadsheet. Kalau kamu butuh berkas yang bisa diedit berulang untuk banyak karyawan, halaman template slip gaji Excel dan Word membuat CSV berumus dan dokumen Word dari satu daftar karyawan.
Slip gaji karyawan, sederhana, Excel, dan Word
Satu bentuk slip tidak cocok untuk semua usaha. Generator di halaman ini untuk kebutuhan paling umum: satu karyawan bulanan dengan satu tunjangan tetap dan satu tunjangan tidak tetap. Varian lainnya menjawab kebutuhan yang lebih spesifik.
| Varian | Alamat | Status | Untuk | Aturan khusus |
|---|---|---|---|---|
| Generator slip gaji | /gaji/slip-gaji/ | terbit | slip bulanan dengan PPh 21 TER dan BPJS terhitung | PP 36/2021 Pasal 53 ayat (2) |
| Slip gaji karyawan tetap | /gaji/slip-gaji/karyawan/ | terbit | karyawan tetap: kelas risiko JKK, lembur dari jam, tunjangan berlapis, biaya perusahaan | PP 35/2021 Pasal 32 (lembur); PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) (bruto) |
| Slip gaji sederhana | /gaji/slip-gaji/sederhana/ | terbit | usaha kecil: harian, mingguan, atau bulanan, BPJS dan PPh boleh dimatikan | PP 36/2021 Pasal 55 ayat (3)–(4) |
| Template slip gaji Excel dan Word | /gaji/slip-gaji/template/ | terbit | unduhan CSV berumus dan dokumen Word yang dibuat di browser | PP 36/2021 Pasal 53 ayat (2) |
| Slip gaji guru | /gaji/slip-gaji/guru/ | dicadangkan | guru swasta dan honorer | — |
| Slip gaji karyawan toko | /gaji/slip-gaji/toko/ | dicadangkan | pegawai toko dan ritel kecil | — |
| Slip gaji harian | /gaji/slip-gaji/harian/ | dicadangkan | pekerja harian | PP 36/2021 Pasal 17 (upah sehari ÷ 25 atau ÷ 21) |
| Slip gaji borongan | /gaji/slip-gaji/borongan/ | dicadangkan | pekerja satuan hasil | PP 36/2021 Pasal 19 |
| Slip gaji PNS | /gaji/slip-gaji/pns/ | dicadangkan | ASN; rincian gaji PNS ada di /gaji-pns/ | — |
Slip gaji karyawan tetap menghitung lembur dari jam, memuat beberapa tunjangan, kelas risiko JKK, anggota keluarga tambahan BPJS Kesehatan, dan ringkasan biaya perusahaan. Slip gaji sederhana ditujukan untuk usaha kecil yang membayar harian atau mingguan dan ingin menulis sendiri setiap baris. Pekerja ASN memakai struktur gaji yang berbeda; rinciannya ada di halaman gaji PNS.
Hak karyawan atas slip gaji dan batas potongan
PP 36/2021 memberi beberapa pegangan yang relevan setiap kali slip dibaca. Upah dibayar dalam rupiah dan secara penuh pada tanggal yang disepakati (Pasal 54–55). Jangka waktu pembayaran boleh harian, mingguan, atau bulanan, tetapi tidak boleh lebih dari satu bulan (Pasal 55 ayat (4)). Pasal 65 membatasi jumlah pemotongan yang disebut Pasal 63, yaitu denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau barang milik perusahaan, utang atau cicilan utang, dan kelebihan pembayaran upah, paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah. Pasal 64 mengatur potongan untuk pihak ketiga dengan surat kuasa dan membebaskan kewajiban kepada negara serta iuran jaminan sosial dari syarat surat kuasa itu, jadi batas 50% tidak otomatis membatasi PPh 21 dan iuran jaminan sosial.
Keterlambatan membayar upah juga punya denda tertulis. Mulai hari keempat sampai hari kedelapan dari tanggal seharusnya upah dibayar, dendanya 5% untuk setiap hari keterlambatan; sesudah hari kedelapan ditambah 1% per hari, dengan batas 50% dari upah dalam satu bulan (Pasal 61 ayat (1)). Tanggal pembayaran di slip menjadi bukti yang berguna kalau hal ini perlu dipersoalkan.
Pajak atas upah boleh ditanggung pengusaha atau pekerja sesuai perjanjian (Pasal 68 ayat (2)). Kalau perusahaanmu menanggung pajak, slip seharusnya memuat tunjangan PPh di kolom pendapatan dan PPh 21 di kolom potongan dengan jumlah yang sama; skema ini dijelaskan di bagian gross-up kalkulator gaji bersih.
Kesalahan umum pada slip gaji
- PPh 21 dihitung dari gaji tunai. Bruto TER memuat JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan perusahaan; pada Contoh 3 kesalahan ini menurunkan tarif dari 0,75% ke 0,5%.
- Iuran perusahaan ditulis sebagai potongan. Iuran 4% Kesehatan dan 3,7% JHT bagian perusahaan tidak boleh mengurangi gaji karyawan.
- Lembur dimasukkan ke dasar upah BPJS. Dasar iuran di generator ini gaji pokok dan tunjangan tetap; lembur hanya menambah pendapatan dan bruto pajak.
- Slip Desember memakai TER. Desember adalah Masa Pajak Terakhir, dan PPh-nya dihitung ulang setahun.
- Tidak ada rincian. Slip yang hanya menulis "gaji bulan ini" tanpa komponen tidak memenuhi kata "rincian upah" di Pasal 53 ayat (2).
Yang tidak dihitung generator ini
Generator ini sengaja sederhana. Ia tidak menghitung PPh 21 Desember, karena itu memerlukan penghasilan setahun; hitung di kalkulator gaji bersih lalu sesuaikan barisnya. Ia tidak memodelkan pegawai tidak tetap yang memakai TER harian, natura yang menjadi objek pajak menurut PMK 66/2023, maupun zakat yang dipotong lewat perusahaan. Kelas risiko JKK memakai tingkat sangat rendah; untuk kelas lain, gunakan slip gaji karyawan. THR dihitung di kalkulator THR dan pesangon di kalkulator pesangon.
Sumber dan dasar hukum
- PP 36/2021 tentang Pengupahan — Pasal 7 (komponen upah), Pasal 53 ayat (2) (bukti pembayaran upah), Pasal 54–55 (pembayaran, jangka waktu), Pasal 58 dan 63–65 (pemotongan; batas 50% untuk potongan Pasal 63), Pasal 61 (denda keterlambatan upah), Pasal 68 (PPh atas upah), Pasal 79 (sanksi administratif). JDIH Kemnaker (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PP 58/2023 (tarif TER) dan PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3), Pasal 15 (bruto dan pemotongan bulanan). JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2) (dasar THR) dan PP 35/2021 Pasal 32 (dasar lembur). JDIH Kemnaker (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PP 44/2015, PP 45/2015, PP 46/2015, surat BPJS Ketenagakerjaan B/1226/022026 (batas upah JP sejak 1 Maret 2026), Perpres 64/2020, dan Perpres 59/2024 Pasal 32 (batas bawah dasar iuran BPJS Kesehatan) — tarif dan batas iuran BPJS, dari modul tarif situs yang sudah diverifikasi. Diperiksa 14 September 2026.
- Data: slip-aturan.csv, slip-varian.csv, ter-pph21.csv — lisensi CC BY 4.0. Cara kami memeriksa angka: Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji?
Apa saja isi slip gaji yang lengkap?
Bagaimana cara membuat slip gaji lewat HP?
Apakah logo perusahaan yang dipilih ikut terkirim ke server?
Kenapa PPh 21 di slip dihitung dari angka yang lebih besar dari gaji?
Berapa batas maksimal potongan gaji karyawan dalam satu kali gajian?
Bolehkah slip gaji diberikan dalam bentuk PDF atau lewat email?
Bagaimana slip gaji bulan Desember dibuat?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Angka, rumus, tarif, dan rujukan peraturan pada contoh slip dan generator ini diperiksa terhadap PP 36/2021, PP 58/2023, PMK 168/2023, dan peraturan jaminan sosialnya.