Halaman ini untuk bagian HR, admin pabrik, atau pemilik usaha yang menggaji karyawan tetap dengan lembur dan beberapa tunjangan. Generator menghitung upah lembur langsung dari jam kerja menurut PP 35/2021, iuran BPJS sesuai kelas risiko JKK perusahaan dan jumlah keluarga tambahan, lalu PPh 21 metode TER. Hasilnya slip siap cetak beserta ringkasan biaya perusahaan per karyawan.
Poin utama
- Upah lembur dihitung per hari, bukan dari total jam sebulan, karena jam pertama setiap hari kerja dibayar 1,5 kali dan jam berikutnya 2 kali.
- Bila tunjangan tidak tetap besar, dasar lembur tidak boleh di bawah 75% seluruh upah.
- Kelas risiko JKK mengubah biaya perusahaan jauh lebih banyak daripada gaji bersih karyawan.
- Iuran BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga di luar tanggungan lima orang dipotong dari gaji pekerja, 1% per orang.
- Slip memuat ringkasan biaya perusahaan, sehingga anggaran gaji tidak hanya dilihat dari kolom pendapatan.
Kapan memakai generator slip gaji karyawan ini
Generator slip gaji umum di halaman slip gaji cukup untuk karyawan kantor dengan satu tunjangan dan tanpa lembur rutin. Begitu slip mulai memuat lembur mingguan, tunjangan yang bertingkat, atau karyawan yang mendaftarkan orang tuanya ke BPJS Kesehatan, hitungan kecil di luar slip mulai menumpuk: jam dikali pengali, dasar upah diperiksa terhadap lantai 75%, iuran keluarga ditambahkan. Halaman ini memindahkan semua hitungan kecil itu ke dalam satu formulir.
Perbedaan utamanya ada di empat tempat. Lembur diisi sebagai jumlah hari dan jam per hari, lalu dihitung dengan pengali PP 35/2021 Pasal 31. Tunjangan bisa diisi sampai tiga baris tetap dan dua baris tidak tetap dengan nama sendiri. Kelas risiko JKK dipilih sesuai penetapan perusahaan. Terakhir, hasil ditutup dengan ringkasan biaya perusahaan yang berguna untuk anggaran gaji.
Contoh slip gaji karyawan pabrik yang sudah terisi
Contoh ini adalah isian bawaan generator: operator produksi berstatus K/1 di perusahaan dengan risiko JKK sedang, dengan lembur di hari kerja dan dua hari libur, satu anggota keluarga tambahan di BPJS Kesehatan, dan iuran koperasi.
September 2026
Rudi Hartono
PRD-0412
Operator Produksi
K/1
September 2026
30 September 2026
| Gaji pokok | Rp5.800.000 |
| Tunjangan keahlian | Rp400.000 |
| Tunjangan shift tetap | Rp300.000 |
| Uang makan (25 hari) | Rp625.000 |
| Insentif kehadiran | Rp200.000 |
| Lembur hari kerja 8 × 2 jam | Rp1.052.024 |
| Lembur hari libur 2 × 5 jam | Rp751.446 |
| Total pendapatan | Rp9.128.470 |
| BPJS Kesehatan 1% | Rp65.000 |
| BPJS Kesehatan keluarga tambahan (1 × 1%) | Rp65.000 |
| BPJS TK JHT 2% | Rp130.000 |
| BPJS TK JP 1% | Rp65.000 |
| PPh 21 (TER B 1,5%) | Rp141.987 |
| Iuran koperasi | Rp150.000 |
| Total potongan | Rp616.987 |
| BPJS Kesehatan 4% | Rp260.000 |
| JHT 3,7% | Rp240.500 |
| JP 2% | Rp130.000 |
| JKK 0,89% (risiko sedang) | Rp57.850 |
| JKM 0,3% | Rp19.500 |
Upah lembur: dasar Rp6.500.000 ÷ 173 = Rp37.572,25 per jam; PP 35/2021 Pasal 31–32.
PPh 21 = TER kategori B × bruto Rp9.465.820, PMK 168/2023.
Dua baris lembur ditulis terpisah karena pengalinya berbeda. Baris kaki mencatat upah sejam yang dipakai, sehingga karyawan bisa memeriksa ulang dengan kalkulator biasa: upah sejam dikali 3,5 untuk dua jam di hari kerja, dan dikali 10 untuk lima jam di hari libur pada pola enam hari kerja.
Menghitung upah lembur untuk slip karyawan
PP 35/2021 Pasal 32 menetapkan dasar perhitungan lembur adalah upah bulanan, dan upah sejam sama dengan 1/173 upah sebulan. Bila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasarnya 100% dari keduanya. Bila ada juga tunjangan tidak tetap, dasarnya tetap upah pokok ditambah tunjangan tetap, kecuali jumlah itu kurang dari 75% seluruh upah; dalam hal itu dasarnya 75% seluruh upah. Generator memeriksa aturan ini otomatis setiap kali tunjangan tidak tetap diisi.
Pengalinya berbeda antara hari kerja dan hari istirahat. Di hari kerja, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan setiap jam berikutnya 2 kali (Pasal 31 ayat (1)); lamanya paling banyak 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (Pasal 26). Di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, pola enam hari kerja membayar jam 1–7 dua kali, jam ke-8 tiga kali, dan jam 9–11 empat kali; pola lima hari kerja membayar jam 1–8 dua kali, jam ke-9 tiga kali, dan jam 10–12 empat kali (Pasal 31 ayat (2) dan (3)).
| Jam lembur sehari | Hari kerja | Libur, 6 hari kerja | Libur, 5 hari kerja |
|---|---|---|---|
| 1 jam | Rp56.358 | Rp75.145 | Rp75.145 |
| 2 jam | Rp131.503 | Rp150.289 | Rp150.289 |
| 3 jam | Rp206.647 | Rp225.434 | Rp225.434 |
| 4 jam | Rp281.792 | Rp300.578 | Rp300.578 |
| 5 jam | di atas batas 4 jam | Rp375.723 | Rp375.723 |
| 6 jam | di atas batas 4 jam | Rp450.867 | Rp450.867 |
| 7 jam | di atas batas 4 jam | Rp526.012 | Rp526.012 |
| 8 jam | di atas batas 4 jam | Rp638.728 | Rp601.156 |
| 9 jam | di atas batas 4 jam | Rp789.017 | Rp713.873 |
| 10 jam | di atas batas 4 jam | Rp939.306 | Rp864.162 |
| 11 jam | di atas batas 4 jam | Rp1.089.595 | Rp1.014.451 |
| 12 jam | di atas batas 4 jam | tidak diatur | Rp1.164.740 |
Batas 4 jam dan 18 jam tidak berlaku untuk lembur di hari istirahat dan hari libur resmi (Pasal 26 ayat (2)), tetapi pengalinya berhenti di jam ke-11 atau ke-12. Generator menolak jam di atas batas itu karena peraturan tidak memberi angkanya. Lembur empat jam atau lebih juga mewajibkan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori yang tidak boleh diganti uang (Pasal 29). Untuk menghitung satu minggu penuh atau pekerja harian dan satuan hasil, gunakan kalkulator lembur.
Kelas risiko JKK dan slip gaji karyawan
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dibayar penuh oleh perusahaan dengan tarif menurut tingkat risiko lingkungan kerja, dari 0,24% sampai 1,74% upah sebulan (PP 44/2015 Pasal 16). Iuran ini tidak muncul di kolom potongan, tetapi PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) menghitungnya sebagai penghasilan pegawai, jadi ia ikut menaikkan bruto untuk TER. Tabel berikut menghitung ulang slip contoh untuk kelima kelas.
| Kelas risiko | Tarif JKK | JKK | Bruto pajak | PPh 21 | Gaji bersih | Biaya perusahaan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| sangat rendah | 0,24% | Rp15.600 | Rp9.423.570 | Rp141.354 | Rp8.512.116 | Rp9.794.070 |
| rendah | 0,54% | Rp35.100 | Rp9.443.070 | Rp141.646 | Rp8.511.824 | Rp9.813.570 |
| sedang | 0,89% | Rp57.850 | Rp9.465.820 | Rp141.987 | Rp8.511.483 | Rp9.836.320 |
| tinggi | 1,27% | Rp82.550 | Rp9.490.520 | Rp142.358 | Rp8.511.112 | Rp9.861.020 |
| sangat tinggi | 1,74% | Rp113.100 | Rp9.521.070 | Rp142.816 | Rp8.510.654 | Rp9.891.570 |
Pada slip ini kelas risiko hanya menggeser PPh 21 karyawan beberapa ratus sampai seribuan rupiah, karena brutonya tetap di lapisan TER yang sama. Dampak besarnya ada di biaya perusahaan. Pilih kelas yang tercantum pada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perusahaanmu; bagian HR biasanya memegang data itu. Tarif kelima program dijelaskan lengkap di halaman iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga tambahan
Iuran BPJS Kesehatan pekerja penerima upah sebesar 5% dibagi 4% perusahaan dan 1% pekerja, dan menanggung paling banyak lima orang: peserta, pasangan, dan tiga anak. Anggota keluarga lain di luar lima orang itu bisa didaftarkan dengan iuran tambahan 1% per orang yang dibayar pekerja; siapa saja yang boleh didaftarkan sebagai anggota tambahan mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan. Semua persentase dihitung dari dasar iuran yang paling rendah UMP atau UMK tempat kerja (kecuali usaha mikro dan kecil, yang memakai dasar terdaftar) dan paling tinggi Rp12.000.000, sesuai Perpres 59/2024 Pasal 32. Generator menerapkan batas bawah itu bila kolom UMP/UMK diisi.
Di generator, isi jumlah anggota tambahan dan baris potongannya muncul terpisah dari iuran 1% milik karyawan sendiri. Pada contoh supervisor di bawah, dasar upahnya melewati batas sehingga iuran tambahan berhenti di Rp120.000 per orang. Kalkulator iuran dan denda keterlambatan BPJS Kesehatan tersedia di kalkulator iuran BPJS Kesehatan.
Contoh hitung slip gaji karyawan langkah demi langkah
Contoh 1 — Rudi, operator produksi (isian bawaan). K/1, gaji pokok Rp5.800.000, tunjangan tetap Rp700.000, tunjangan tidak tetap Rp825.000, JKK risiko sedang, satu anggota keluarga tambahan.
- Dasar lembur: pokok + tetap Rp6.500.000; seluruh upah Rp7.325.000 dan 75%-nya Rp5.493.750. Karena Rp6.500.000 lebih besar, dasarnya Rp6.500.000, upah sejam Rp37.572,25.
- Lembur hari kerja 2 jam: (1,5 + 2) × Rp37.572,25 = Rp131.503 sehari × 8 hari = Rp1.052.024.
- Lembur hari libur 5 jam pada pola 6 hari: 5 × 2 × Rp37.572,25 = Rp375.723 sehari × 2 hari = Rp751.446.
- Pendapatan: Rp5.800.000 + Rp700.000 + Rp825.000 + Rp1.803.470 = Rp9.128.470.
- BPJS pekerja dari Rp6.500.000: Kesehatan Rp65.000 + keluarga tambahan Rp65.000 + JHT Rp130.000 + JP Rp65.000 = Rp325.000.
- Bruto pajak: Rp9.128.470 + JKK 0,89% Rp57.850 + JKM Rp19.500 + Kesehatan perusahaan Rp260.000 = Rp9.465.820. K/1 kategori B, tarif 1,5%, PPh 21 Rp141.987.
- Gaji bersih: Rp9.128.470 − Rp325.000 − Rp141.987 − koperasi Rp150.000 = Rp8.511.483. Biaya perusahaan Rp9.836.320.
Contoh 2 — supervisor di atas batas upah BPJS. K/2, gaji pokok Rp14.000.000, tunjangan tetap Rp2.000.000, JKK risiko rendah, satu anggota keluarga tambahan, tanpa lembur, slip September 2026.
- Dasar upah Rp16.000.000. BPJS Kesehatan dibatasi Rp12.000.000: iuran pekerja Rp120.000 dan keluarga tambahan Rp120.000.
- JHT tanpa batas: 2% × Rp16.000.000 = Rp320.000. JP dibatasi Rp11.086.300, batas yang berlaku sejak Maret 2026: 1% = Rp110.863. Total potongan BPJS Rp670.863. Pada slip Januari atau Februari 2026 batas JP masih Rp10.547.400, sehingga JP pekerja Rp105.474, JP perusahaan Rp210.948, dan total potongan BPJS Rp665.474.
- Iuran perusahaan: Kesehatan Rp480.000, JHT Rp592.000, JP Rp221.726, JKK 0,54% Rp86.400, JKM Rp48.000.
- Bruto pajak Rp16.000.000 + Rp86.400 + Rp48.000 + Rp480.000 = Rp16.614.400; kategori B, tarif 7%, PPh 21 Rp1.163.008.
- Gaji bersih Rp16.000.000 − Rp670.863 − Rp1.163.008 = Rp14.166.129; biaya perusahaan Rp17.428.126.
Contoh 3 — lantai 75% berlaku. Maya, staf penjualan TK/1, gaji pokok Rp4.000.000, tunjangan tetap Rp500.000, komisi dicatat sebagai tunjangan tidak tetap Rp2.500.000, lembur 3 hari × 3 jam di hari kerja, JKK risiko rendah.
- Pokok + tetap Rp4.500.000, sedangkan 75% × Rp7.000.000 = Rp5.250.000. Karena lebih kecil, dasar lembur naik ke Rp5.250.000 (PP 35/2021 Pasal 32 ayat (4)).
- Upah sejam Rp30.346,82. Tiga jam di hari kerja: 1,5 + 2 + 2 = 5,5 × Rp30.346,82 = Rp166.908 sehari × 3 = Rp500.724. Tanpa lantai 75%, angkanya hanya Rp429.192.
- Pendapatan Rp7.500.724; BPJS dari Rp4.500.000 = Rp180.000.
- Bruto pajak Rp7.500.724 + JKK Rp24.300 + JKM Rp13.500 + Kesehatan perusahaan Rp180.000 = Rp7.718.524; TK/1 kategori A, tarif 1,5%, PPh 21 Rp115.778.
- Gaji bersih Rp7.204.946.
Dari absensi sampai slip gaji karyawan
Slip karyawan tetap adalah ujung dari rangkaian data yang dimulai jauh sebelum hari gajian. Diagram ini memetakan urutannya untuk contoh di atas, dari rekap jam sampai angka yang ditransfer.
Langkah pertama sering menjadi sumber perselisihan. PP 35/2021 Pasal 28 mensyaratkan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis atau melalui media digital, serta daftar pelaksanaan lembur yang memuat nama dan lamanya. Jam lembur yang tidak tercatat di daftar itu sulit dibuktikan belakangan. Menyimpan rekap bulanan bersama salinan slip memudahkan pemeriksaan bila ada selisih.
Biaya perusahaan per karyawan
Kolom pendapatan di slip bukan biaya penuh seorang karyawan. Di atasnya ada iuran BPJS Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, JKK sesuai kelas, dan JKM 0,3%. Pada Contoh 1, perusahaan mengeluarkan Rp9.836.320 dan karyawan menerima Rp8.511.483, atau sekitar 86,5% dari biaya itu. Sisanya kembali ke karyawan dalam bentuk jaminan sosial dan pajak yang disetor atas namanya.
Ringkasan biaya di bawah slip generator menghitung angka yang sama untuk isianmu. Bila perusahaan juga menanggung PPh 21 lewat tunjangan pajak, biaya itu bertambah lagi; hitung besarnya dengan mode gross-up di kalkulator gaji bersih. Kewajiban lain yang menambah biaya tahunan, seperti THR keagamaan, dihitung di kalkulator THR.
Kesalahan pada slip gaji karyawan tetap
- Menjumlahkan jam lembur sebulan lalu memakai pengali sekali. Pengali 1,5 berlaku untuk jam pertama setiap hari kerja. Pada Contoh 1, menghitung 16 jam sebagai satu hari menghasilkan pengali 31,5, bukan 28, dan membayar lebih Rp131.503.
- Mengabaikan lantai 75%. Pada Contoh 3 upah lembur kurang Rp71.532 bila dasar pokok + tetap dipakai apa adanya.
- Memasukkan JKK ke kolom potongan. Iuran JKK dan JKM sepenuhnya kewajiban perusahaan.
- Lupa batas upah JP dan BPJS Kesehatan. Pada gaji di atas Rp12 juta, iuran Kesehatan tidak naik lagi, dan di bawah UMP/UMK dasarnya naik ke UMP/UMK. JP berhenti di batas bulan slip: Rp11.086.300 sejak Maret 2026, Rp10.547.400 untuk Januari–Februari 2026.
- Menulis lembur tanpa jam. Slip yang hanya menulis nominal lembur tidak bisa diperiksa terhadap daftar pelaksanaan lembur.
Yang tidak dihitung generator slip karyawan
Generator ini tidak memodelkan lembur yang berbeda setiap hari dalam satu bulan; bila jam per hari bervariasi, hitung per minggu di kalkulator lembur lalu tulis totalnya. Golongan jabatan tertentu yang dikecualikan dari upah lembur menurut PP 35/2021 Pasal 27 harus diatur di perjanjian kerja, dan generator menganggap karyawan tidak termasuk golongan itu. PPh 21 Desember, THR, natura, dan pegawai tidak tetap juga tidak dihitung di sini. Untuk pemutusan hubungan kerja, lihat kalkulator pesangon; untuk upah minimum yang menjadi batas bawah gaji pokok, lihat upah minimum 2026.
Sumber dan dasar hukum
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK — Pasal 21 (waktu kerja), 26 (batas lembur), 27 (golongan jabatan tertentu), 28 (perintah dan persetujuan), 29 (makan dan minum), 31 (pengali), 32 (dasar upah dan 1/173). JDIH Kemnaker (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PP 36/2021 tentang Pengupahan — Pasal 7, 53 ayat (2), 58, 65. JDIH Kemnaker (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PP 44/2015 Pasal 16 dan 18 (JKK lima kelas risiko, JKM 0,3%), PP 45/2015 Pasal 28, PP 46/2015 Pasal 16, surat BPJS Ketenagakerjaan B/1226/022026 (batas upah JP 2026). Diperiksa 14 September 2026.
- Perpres 64/2020 (perubahan Perpres 82/2018) — BPJS Kesehatan 4% + 1%, batas atas upah Rp12.000.000, iuran 1% per anggota keluarga tambahan; Perpres 59/2024 Pasal 32 ayat (2)–(5) — batas bawah UMP/UMK dan pengecualian usaha mikro dan kecil. Diperiksa 14 September 2026.
- PP 58/2023 dan PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 15. JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- Data: lembur-pengali.csv, lembur-aturan.csv, slip-aturan.csv — lisensi CC BY 4.0. Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apa bedanya slip gaji karyawan tetap dengan slip gaji biasa?
Bagaimana cara menulis upah lembur di slip gaji karyawan?
Apakah kelas risiko JKK memengaruhi gaji bersih karyawan?
Berapa iuran BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga tambahan karyawan?
Kapan dasar upah lembur memakai 75% dari seluruh upah?
Apakah nomor karyawan dan nama di generator ini disimpan?
Bolehkah karyawan menolak lembur yang tidak disetujui secara tertulis?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Angka, rumus lembur, tarif iuran, dan rujukan peraturan di halaman ini diperiksa terhadap PP 35/2021, PP 36/2021, PMK 168/2023, dan peraturan jaminan sosialnya.