Kalkulator ini menjawab berapa upah lembur yang wajib dibayar untuk jam kerja di luar waktu normal, dengan cara hitung per jam dari PP 35/2021. Ia menangani tiga cara pengupahan — bulanan, harian, dan satuan hasil — serta lembur di hari kerja, hari istirahat mingguan, dan hari libur resmi, lalu memeriksa batas jam dan menghitung berapa yang tersisa setelah PPh 21.
Poin utama
- Upah sejam selalu upah sebulan ÷ 173, baik untuk pola lima maupun enam hari kerja.
- Pengali dihitung per hari; jam pertama setiap hari kerja dibayar 1,5 kali.
- Pekerja harian memakai upah sehari × 25 atau × 21 sebagai upah sebulan; pekerja satuan hasil memakai rata-rata 12 bulan dengan lantai upah minimum.
- Hari libur pola enam hari berhenti di jam ke-11 dan pola lima hari di jam ke-12; di atasnya PP 35/2021 tidak memberi pengali.
- Lembur 4 jam atau lebih mewajibkan makanan dan minuman minimal 1.400 kkal yang tidak boleh diganti uang.
Cara hitung lembur per jam
Menghitung upah lembur selalu melewati tiga tahap. Pertama, tentukan upah sebulan yang menjadi dasar. Kedua, bagi dasar itu dengan 173 untuk mendapat upah sejam, sesuai PP 35/2021 Pasal 32 ayat (2). Ketiga, kalikan upah sejam dengan pengali setiap jam lembur menurut Pasal 31, lalu jumlahkan untuk hari itu. Hasil harian dijumlahkan menjadi upah lembur mingguan atau bulanan.
Upah lembur sehari = upah sejam × (jumlah pengali setiap jam lembur hari itu)
Hari kerja, 3 jam: upah sejam × (1,5 + 2 + 2) = upah sejam × 5,5
Di kalkulator, pilih mode Satu hari untuk menghitung satu hari lembur, atau Seminggu untuk mengisi jam per hari dari Senin sampai Minggu. Mode seminggu juga menjumlahkan jam lembur di hari kerja dan memeriksanya terhadap batas 18 jam. Setelah itu, isi status PTKP dan berapa kali pola itu terjadi dalam sebulan untuk melihat tambahan PPh 21 dan lembur bersihnya.
Angka 173 berlaku untuk pola lima maupun enam hari kerja. Angka lain yang kadang tertukar adalah 126, pembagi upah per jam untuk pekerja paruh waktu di PP 36/2021 Pasal 16 ayat (4). Pembagi itu bukan untuk lembur.
Pengali lembur hari kerja dan hari libur
PP 35/2021 Pasal 31 memberi tiga daftar pengali. Ayat (1) untuk lembur di hari kerja: jam pertama 1,5 kali upah sejam dan setiap jam berikutnya 2 kali. Ayat (2) untuk hari istirahat mingguan atau hari libur resmi pada pola enam hari kerja 40 jam seminggu: jam pertama sampai ketujuh 2 kali, jam kedelapan 3 kali, jam kesembilan sampai kesebelas 4 kali. Bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, urutannya bergeser: jam pertama sampai kelima 2 kali, jam keenam 3 kali, jam ketujuh sampai kesembilan 4 kali. Ayat (3) untuk pola lima hari kerja: jam pertama sampai kedelapan 2 kali, jam kesembilan 3 kali, jam kesepuluh sampai kedua belas 4 kali.
| Jam lembur | Hari kerja | Istirahat/libur, 6 hari kerja | Libur resmi di hari kerja terpendek | Istirahat/libur, 5 hari kerja |
|---|---|---|---|---|
| Jam ke-1 | 1,5× | 2× | 2× | 2× |
| Jam ke-2 | 2× | 2× | 2× | 2× |
| Jam ke-3 | 2× | 2× | 2× | 2× |
| Jam ke-4 | 2× | 2× | 2× | 2× |
| Jam ke-5 | 2× (lewat batas 4 jam) | 2× | 2× | 2× |
| Jam ke-6 | 2× (lewat batas 4 jam) | 2× | 3× | 2× |
| Jam ke-7 | 2× (lewat batas 4 jam) | 2× | 4× | 2× |
| Jam ke-8 | 2× (lewat batas 4 jam) | 3× | 4× | 2× |
| Jam ke-9 | 2× (lewat batas 4 jam) | 4× | 4× | 3× |
| Jam ke-10 | 2× (lewat batas 4 jam) | 4× | tidak diatur | 4× |
| Jam ke-11 | 2× (lewat batas 4 jam) | 4× | tidak diatur | 4× |
| Jam ke-12 | 2× (lewat batas 4 jam) | tidak diatur | tidak diatur | 4× |
Pola lima dan enam hari mudah tertukar karena angka jamnya berdekatan. Pegangannya: jam ketiga kali di hari libur jatuh di jam ke-8 untuk pola enam hari dan jam ke-9 untuk pola lima hari, satu jam setelah panjang hari kerja normal masing-masing. Grafik berikut memperlihatkan bagaimana nilai lembur bertambah jam demi jam.
Upah dasar lembur: bulanan, harian, dan satuan hasil
Pasal 32 ayat (1) menetapkan bahwa perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Bila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasarnya 100% dari upah itu (ayat (3)). Bila ada juga tunjangan tidak tetap, dasarnya upah pokok ditambah tunjangan tetap, tetapi tidak boleh kurang dari 75% seluruh upah (ayat (4)). Lantai 75% itu penting bagi pekerja yang sebagian besar penghasilannya berupa insentif atau komisi.
Pekerja yang upahnya dibayar harian punya rumus sendiri di Pasal 33 ayat (1): upah sehari dikali 25 untuk enam hari kerja seminggu, atau dikali 21 untuk lima hari kerja. Pekerja dengan upah satuan hasil memakai penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir (ayat (2)); bila rata-rata itu lebih rendah dari upah minimum di wilayah tempat bekerja, dasar lemburnya upah minimum (ayat (3)).
Dua struktur upah tidak disebut ayat (3) dan (4). Untuk upah tanpa tunjangan, seluruh upah bulanan dipakai sesuai ayat (1). Untuk struktur upah pokok dan tunjangan tidak tetap, tidak ada kalimat yang menentukan dasarnya, jadi kalkulator menghitung dua kemungkinan — upah pokok saja, dan upah pokok ditambah tunjangan tidak tetap — lalu menampilkan keduanya tanpa memilih.
Batas jam lembur dan syaratnya
Waktu kerja normal diatur Pasal 21 ayat (2): 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja, dengan pengecualian untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Lembur hanya boleh paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (Pasal 26 ayat (1)), dan batas ini tidak termasuk lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi (ayat (2)). Penjelasan pasal itu menyebut hari libur resmi sebagai hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan pemerintah daerah.
Setiap lembur memerlukan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis atau melalui media digital, serta daftar pelaksanaan lembur berisi nama dan lamanya (Pasal 28). Selama lembur, pengusaha wajib memberi istirahat secukupnya, dan untuk lembur 4 jam atau lebih wajib memberi makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori yang tidak dapat diganti uang (Pasal 29). Kalkulator menampilkan pengingat itu setiap kali jam lembur mencapai 4 jam.
Contoh hitung upah lembur langkah demi langkah
Contoh 1 — seminggu, pola lima hari kerja. Dian, upah pokok Rp4.690.000 dan tunjangan tetap Rp500.000, lembur 2 jam Senin sampai Kamis dan 6 jam pada hari Sabtu.
- Dasar lembur: Rp4.690.000 + Rp500.000 = Rp5.190.000. Upah sejam Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000.
- Senin–Kamis, 2 jam di hari kerja: (1,5 + 2) × Rp30.000 = Rp105.000 sehari × 4 hari = Rp420.000.
- Sabtu adalah hari istirahat pada pola lima hari: 6 jam × 2 = 12 × Rp30.000 = Rp360.000.
- Jam lembur di hari kerja seminggu: 8 jam, di bawah batas 18 jam. Sabtu tidak dihitung ke batas itu. Karena lembur Sabtu 6 jam, Dian berhak atas makanan dan minuman minimal 1.400 kkal.
- Upah lembur seminggu: Rp780.000.
Contoh 2 — pekerja harian. Upah sehari Rp200.000, enam hari kerja seminggu, lembur 3 jam di hari kerja.
- Upah sebulan untuk lembur: Rp200.000 × 25 = Rp5.000.000 (Pasal 33 ayat (1) huruf a).
- Upah sejam: Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.901,73.
- Tiga jam: (1,5 + 2 + 2) × Rp28.901,73 = Rp158.959,54, dibulatkan Rp158.960. Dengan pola lima hari, pengalinya × 21, dasarnya Rp4.200.000, dan hasilnya lebih kecil.
Contoh 3 — satuan hasil di bawah upah minimum. Penjahit borongan di Kota Semarang, rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir Rp3.400.000, lembur 8 jam pada hari istirahat, pola enam hari kerja.
- UMK Kota Semarang 2026 Rp3.701.709 lebih tinggi dari rata-rata, jadi dasar lembur Rp3.701.709 (Pasal 33 ayat (3)).
- Pengali 8 jam di hari libur pola enam hari: 7 × 2 + 3 = 17.
- Upah lembur: 17 × Rp3.701.709 ÷ 173 = Rp363.752. Tanpa lantai upah minimum, hasilnya hanya Rp334.104.
Contoh 4 — hari libur resmi di hari kerja terpendek. Pola enam hari kerja dengan hari Sabtu lebih pendek; hari libur nasional jatuh pada Sabtu, dan pekerja dengan dasar lembur Rp6.000.000 bekerja 7 jam.
- Daftar Pasal 31 ayat (2) huruf b: jam 1–5 × 2, jam ke-6 × 3, jam ke-7 × 4.
- Jumlah pengali: 10 + 3 + 4 = 17.
- Upah lembur: 17 × Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp589.595. Dengan daftar hari libur biasa (huruf a), 7 jam hanya bernilai 14 kali upah sejam.
Upah lembur pada upah minimum 2026
Bagi banyak pekerja, dasar lemburnya sama dengan upah minimum. Tabel ini menghitung upah lembur untuk upah minimum provinsi 2026 yang ada di data upah minimum kami. Kabupaten dan kota yang menetapkan UMK lebih tinggi memakai angka UMK, yang bisa dicari di halaman provinsi masing-masing.
| Provinsi | UMP 2026 | Upah sejam | 1 jam hari kerja | 3 jam hari kerja | 8 jam libur, pola 6 hari |
|---|---|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp5.729.876 | Rp33.120,67 | Rp49.681 | Rp182.164 | Rp563.051 |
| Bali | Rp3.207.459 | Rp18.540,23 | Rp27.810 | Rp101.971 | Rp315.184 |
| Lampung | Rp3.047.734 | Rp17.616,96 | Rp26.425 | Rp96.893 | Rp299.488 |
| Jawa Timur | Rp2.446.881 | Rp14.143,82 | Rp21.216 | Rp77.791 | Rp240.445 |
| Jawa Tengah | Rp2.327.386 | Rp13.453,1 | Rp20.180 | Rp73.992 | Rp228.703 |
Lembur dan PPh 21
Uang lembur adalah penghasilan pegawai tetap yang disebut langsung dalam PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) huruf a. Ia masuk bruto bulan dibayar dan ikut menentukan lapisan TER bulan itu. Pada Contoh 1, empat minggu lembur menambah bruto Dian sebesar Rp3.120.000, dan tarif TER kategori A-nya naik dari 0,25% ke 1,5%. PPh 21 bulan itu naik dari Rp13.564 menjadi Rp128.184, sehingga lembur bersihnya Rp3.005.380.
Iuran BPJS tidak ikut naik karena lembur tidak termasuk dasar upah iuran yang dipakai kalkulator, yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap. Kenaikan TER karena lembur juga ikut dihitung ulang di Desember bersama seluruh penghasilan setahun, sehingga yang benar-benar menjadi pajak adalah tarif Pasal 17 atas penghasilan tahunan. Langkah hitung setahunnya ada di kalkulator gaji bersih, dan tabel TER di halaman tarif TER.
Siapa yang tidak mendapat upah lembur
PP 35/2021 Pasal 27 ayat (2) mengecualikan kewajiban membayar upah lembur bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu. Ayat (3) menjelaskan golongan itu: pekerja yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan upah yang lebih tinggi. Pengaturannya harus ada di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (ayat (4)).
Kalimat terpenting ada di ayat (5): bila golongan jabatan tertentu tidak diatur di dokumen-dokumen itu, pengusaha wajib membayar upah lembur. Jadi jabatan manajer di kartu nama tidak otomatis menghapus hak lembur. Kalkulator menganggap pekerja tidak termasuk golongan yang dikecualikan.
Kesalahan menghitung upah lembur
- Memakai pengali pola enam hari untuk pola lima hari. Pada jam ke-8 di hari libur, pola enam hari membayar 3 kali, pola lima hari masih 2 kali.
- Membagi upah dengan jumlah jam kerja sebulan. Pembaginya tetap 173, bukan 160, 168, atau 200.
- Menghitung dasar dari upah pokok saja padahal ada tunjangan tetap; Pasal 32 ayat (3) memakai 100% pokok ditambah tunjangan tetap.
- Mengabaikan lantai upah minimum bagi pekerja satuan hasil; pada Contoh 3 selisihnya Rp29.648 untuk satu hari.
- Mengganti makan lembur dengan uang. Pasal 29 ayat (2) melarangnya untuk lembur 4 jam atau lebih.
Yang tidak diatur dan tidak dihitung
Pasal 31 berhenti di jam ke-11 untuk hari libur pola enam hari, jam ke-12 untuk pola lima hari, dan jam ke-9 bila hari libur resmi jatuh di hari kerja terpendek. Kalkulator menolak jam di atas batas itu, karena menebak pengalinya berarti mengarang angka. Batas 4 jam sehari untuk hari kerja tetap dihitung bila dilanggar, tetapi ditandai sebagai pelanggaran Pasal 26.
Kalkulator tidak menghitung PPh 21 untuk pekerja harian dan satuan hasil, yang memakai aturan pegawai tidak tetap. Sanksi pidana atas upah lembur yang tidak dibayar ada di undang-undang ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023, yang belum kami baca. Sektor usaha atau pekerjaan tertentu dengan waktu kerja khusus juga tidak dimodelkan. Untuk menulis hasil hitungan ke slip, gunakan slip gaji karyawan.
Sumber dan dasar hukum
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK — Pasal 21 ayat (2)–(3), 26 dan Penjelasan, 27, 28, 29, 31 ayat (1)–(3), 32 ayat (1)–(4), 33 ayat (1)–(3), 61. JDIH Kemnaker (PDF). Tidak diubah PP 51/2023 atau PP 49/2025. Diperiksa 14 September 2026.
- PP 36/2021 tentang Pengupahan — Pasal 16 ayat (4) (pembagi 126 untuk paruh waktu). JDIH Kemnaker (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) huruf a dan PP 58/2023 (TER). JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- UMP dan UMK 2026 — dari data upah minimum calcuid, masing-masing bersumber pada SK gubernur.
- Data: lembur-pengali.csv, lembur-aturan.csv — lisensi CC BY 4.0. Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Bagaimana cara hitung lembur per jam untuk gaji Rp5 juta?
Apa dasar angka 173 dalam rumus upah lembur?
Berapa pengali lembur pada hari Minggu atau tanggal merah?
Berapa lama maksimal lembur dalam sehari dan seminggu?
Bagaimana menghitung lembur pekerja harian lepas?
Apakah uang makan lembur boleh diganti uang?
Apakah manajer tetap berhak atas upah lembur?
Apakah hasil kalkulator lembur ini pasti sama dengan slip gaji?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Rumus, pengali, batas jam, dan rujukan pasal di halaman ini diperiksa terhadap teks PP 35/2021, PP 36/2021, dan PMK 168/2023.