Halaman ini menjawab berapa biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan pegawai tetap, kapan pengurang itu dipakai dalam metode TER, dan bagaimana ia mengubah PPh 21 setahun. Isian bawaan kalkulator adalah contoh resmi Lampiran PMK 168/2023: pegawai TK/0 bergaji Rp17.500.000 yang berhenti bekerja pada Agustus, dengan biaya jabatan Rp4.000.000 karena batasnya dihitung per bulan bekerja.
Poin utama
- Biaya jabatan hanya dipakai di Masa Pajak Terakhir: Desember atau bulan berhenti bekerja. Bulan TER tidak memakainya.
- Batasnya Rp500.000 per bulan bekerja: Rp6.000.000 untuk setahun, Rp4.000.000 untuk delapan bulan.
- Pegawai dengan dua pemberi kerja mendapat biaya jabatan di masing-masing pemberi kerja.
- Iuran JHT dan JP yang dibayar pegawai adalah pengurang terpisah tanpa batas rupiah.
- PMK 250/2008 yang dulu mengatur biaya jabatan sudah dicabut; besarannya dipertahankan PMK 168/2023.
Apa itu biaya jabatan PPh 21
Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap untuk menghitung penghasilan neto. PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) menyebut tiga pengurang bagi pegawai tetap: biaya jabatan (huruf a), iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayar pegawai melalui pemberi kerja (huruf b), serta zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja (huruf c). Biaya jabatan tidak perlu dibuktikan dengan kuitansi; besarnya ditetapkan sebagai persentase dari bruto.
Karena ditentukan dengan rumus, biaya jabatan diberikan kepada setiap pegawai tetap tanpa melihat jabatannya. Namanya sering membuat orang mengira hanya pejabat atau manajer yang mendapatkannya, padahal operator produksi dan staf administrasi yang berstatus pegawai tetap juga menerimanya dalam hitungan PPh 21 tahunan.
Rumus dan batas biaya jabatan
PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (2) menetapkan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan. Bruto di sini sama dengan bruto untuk PPh 21: gaji, tunjangan, uang lembur, THR, bonus, dan iuran JKK, JKM, serta BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja menurut Pasal 5 ayat (3).
Neto = bruto − biaya jabatan − iuran pensiun/JHT/JP pegawai − zakat lewat pemberi kerja
Dengan bruto yang sama setiap bulan, batas Rp6.000.000 tercapai pada bruto Rp10.000.000 sebulan. Di bawahnya biaya jabatan tepat 5% dari bruto; di atasnya tetap Rp6.000.000 berapa pun gajinya, sehingga persentase efektifnya makin kecil.
| Bruto sebulan | Bruto setahun | 5% bruto | Biaya jabatan | Status | Persen efektif |
|---|---|---|---|---|---|
| Rp5.000.000 | Rp60.000.000 | Rp3.000.000 | Rp3.000.000 | di bawah batas | 5% |
| Rp7.500.000 | Rp90.000.000 | Rp4.500.000 | Rp4.500.000 | di bawah batas | 5% |
| Rp10.000.000 | Rp120.000.000 | Rp6.000.000 | Rp6.000.000 | di bawah batas | 5% |
| Rp12.000.000 | Rp144.000.000 | Rp7.200.000 | Rp6.000.000 | kena batas | 4,17% |
| Rp20.000.000 | Rp240.000.000 | Rp12.000.000 | Rp6.000.000 | kena batas | 2,5% |
| Rp50.000.000 | Rp600.000.000 | Rp30.000.000 | Rp6.000.000 | kena batas | 1% |
Biaya jabatan dalam metode TER
Sejak 2024, PPh 21 bulan Januari sampai November dihitung dengan tarif efektif rata-rata dikali bruto sebulan (PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (1) huruf a). Tidak ada biaya jabatan, iuran, maupun PTKP yang dikurangkan pada bulan-bulan itu. Biaya jabatan baru dipakai pada Masa Pajak Terakhir, ketika pajak setahun dihitung dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan neto dikurangi PTKP (Pasal 15 ayat (2)).
Karena itu mencari baris biaya jabatan di slip gaji bulanan tidak akan berhasil. Baris itu muncul di bukti potong tahunan BPA1 dan di hitungan PPh 21 Desember. Diagram berikut menunjukkan posisinya dalam hitungan bulan terakhir.
Langkah hitung Desember lengkap untuk gajimu sendiri, termasuk biaya jabatan, iuran, PTKP, dan pembulatan penghasilan kena pajak, tersedia di kalkulator gaji bersih TER. Tabel TER yang dipakai bulan-bulan sebelumnya ada di halaman tarif TER.
Biaya jabatan bila bekerja kurang dari setahun
Pasal 10 ayat (2) menyebut dua batas: Rp6.000.000 setahun dan Rp500.000 sebulan. Contoh-contoh dalam Lampiran PMK 168/2023 menunjukkan cara memakainya untuk pegawai yang mulai atau berhenti bekerja di tengah tahun: batasnya dikali jumlah bulan bekerja. Pegawai yang mulai bekerja 1 September memakai batas 4 × Rp500.000 = Rp2.000.000 (contoh I.2.1.1), dan pegawai yang berhenti pada Agustus memakai 8 × Rp500.000 = Rp4.000.000 (contoh I.2.2.1).
| Masa kerja setahun | Batas | Bruto | 5% bruto | Biaya jabatan |
|---|---|---|---|---|
| 1 bulan | Rp500.000 | Rp17.500.000 | Rp875.000 | Rp500.000 |
| 2 bulan | Rp1.000.000 | Rp35.000.000 | Rp1.750.000 | Rp1.000.000 |
| 3 bulan | Rp1.500.000 | Rp52.500.000 | Rp2.625.000 | Rp1.500.000 |
| 4 bulan | Rp2.000.000 | Rp70.000.000 | Rp3.500.000 | Rp2.000.000 |
| 5 bulan | Rp2.500.000 | Rp87.500.000 | Rp4.375.000 | Rp2.500.000 |
| 6 bulan | Rp3.000.000 | Rp105.000.000 | Rp5.250.000 | Rp3.000.000 |
| 7 bulan | Rp3.500.000 | Rp122.500.000 | Rp6.125.000 | Rp3.500.000 |
| 8 bulan | Rp4.000.000 | Rp140.000.000 | Rp7.000.000 | Rp4.000.000 |
| 9 bulan | Rp4.500.000 | Rp157.500.000 | Rp7.875.000 | Rp4.500.000 |
| 10 bulan | Rp5.000.000 | Rp175.000.000 | Rp8.750.000 | Rp5.000.000 |
| 11 bulan | Rp5.500.000 | Rp192.500.000 | Rp9.625.000 | Rp5.500.000 |
| 12 bulan | Rp6.000.000 | Rp210.000.000 | Rp10.500.000 | Rp6.000.000 |
Batas bagian tahun ini berlaku bersama aturan lain untuk pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun: penghasilan dihitung apa adanya selama bekerja, tidak disetahunkan, dan PTKP dipakai penuh (Lampiran Bagian Pertama I.2 angka 6 huruf a). Aturannya berbeda bagi orang yang baru menjadi subjek pajak dalam negeri di tengah tahun, yang penghasilannya disetahunkan dan pajaknya dihitung proporsional (Pasal 15 ayat (3)). Formulir bukti potong untuk kasus berhenti bekerja dibahas di halaman bukti potong PPh 21.
Biaya jabatan, iuran pensiun, dan biaya pensiun
Tiga istilah ini sering dicampur, dan batas milik yang satu kerap dipakai untuk yang lain. Biaya jabatan adalah 5% dari bruto pegawai tetap dengan batas Rp6.000.000. Iuran pensiun dan hari tua adalah uang yang benar-benar dibayar pegawai, seperti JHT 2% dan JP 1%, dan PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) huruf b tidak memberinya batas rupiah. Biaya pensiun adalah pengurang lain bagi pensiunan yang menerima uang pensiun berkala, sebesar 5% dengan batas Rp2.400.000 setahun menurut Pasal 11 ayat (2).
| Pengurang | Untuk | Besar | Batas | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| Biaya jabatan | Pegawai tetap | 5% dari bruto | Rp6.000.000 setahun / Rp500.000 sebulan | PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2)–(3) |
| Iuran pensiun dan hari tua yang dibayar pegawai (JHT 2%, JP 1%, dana pensiun) | Pegawai tetap | sebesar iuran yang dibayar | tidak ada batas rupiah | PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) huruf b |
| Zakat atau sumbangan keagamaan wajib lewat pemberi kerja | Pegawai tetap | sebesar yang dibayar ke lembaga resmi | tidak disebut | PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) huruf c |
| Biaya pensiun | Pensiunan yang menerima uang pensiun berkala | 5% dari bruto | Rp2.400.000 setahun / Rp200.000 sebulan | PMK 168/2023 Pasal 11 ayat (2) |
| Iuran JHT dan JP bagian perusahaan | — | bukan penghasilan pegawai, tidak dikurangkan | — | PMK 168/2023 Lampiran contoh I.1 |
Lampiran PMK 168/2023 menguatkan pembedaan ini. Pada contoh I.1, Tuan A mengurangkan iuran pensiun 12 × Rp100.000 = Rp1.200.000 yang ia bayar sendiri, sedangkan iuran yang dibayar pemberi kerja tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak dikurangkan. Tarif iuran JHT dan JP beserta batas upah JP 2026 ada di halaman iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya jabatan untuk dua pemberi kerja
Pasal 10 ayat (3) mengatur pegawai tetap yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja: biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja. Setiap pemberi kerja memotong PPh 21 dengan batas biaya jabatannya sendiri, sehingga pegawai dengan dua pekerjaan tetap bisa mendapat biaya jabatan lebih dari Rp6.000.000 dalam setahun bila dijumlahkan dari kedua pemotong.
Penggabungan penghasilan dari dua pemberi kerja terjadi di SPT Tahunan pegawai, bukan di bukti potong masing-masing. Isi kolom pemberi kerja kedua di kalkulator untuk melihat biaya jabatan per pemotong dan selisihnya bila keliru digabung dengan satu batas.
Contoh hitung biaya jabatan langkah demi langkah
Contoh 1 — berhenti bekerja Agustus (Lampiran PMK 168/2023 contoh I.2.2.1). TK/0, bruto Rp17.500.000 sebulan, iuran pensiun Rp100.000 sebulan, bekerja Januari–Agustus.
- Bruto 8 bulan: 8 × Rp17.500.000 = Rp140.000.000.
- 5% × Rp140.000.000 = Rp7.000.000; batas 8 × Rp500.000 = Rp4.000.000. Biaya jabatan Rp4.000.000.
- Neto: Rp140.000.000 − Rp4.000.000 − iuran Rp800.000 = Rp135.200.000; dikurangi PTKP penuh Rp54.000.000, PKP Rp81.200.000.
- PPh 21: 5% × Rp60.000.000 + 15% × Rp21.200.000 = Rp6.180.000. Potongan TER Januari–Juli 7 × Rp1.400.000 = Rp9.800.000, jadi Rp3.620.000 dikembalikan.
- Bila batas setahun Rp6.000.000 keliru dipakai, PKP turun Rp2.000.000 dan PPh 21 menjadi Rp5.880.000 — kurang Rp300.000 dari yang seharusnya.
Contoh 2 — gaji di bawah batas. TK/0, gaji pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, peserta BPJS lengkap dengan JKK risiko sangat rendah, 12 bulan.
- Bruto sebulan: Rp7.000.000 + JKK Rp16.800 + JKM Rp21.000 + BPJS Kesehatan perusahaan Rp280.000 = Rp7.317.800; setahun Rp87.813.600.
- 5% × Rp87.813.600 = Rp4.390.680, di bawah batas Rp6.000.000, jadi dipakai penuh.
- Iuran JHT + JP pegawai 12 × Rp210.000 = Rp2.520.000.
- Neto Rp80.902.920, dikurangi PTKP Rp54.000.000, PKP dibulatkan Rp26.902.000, PPh 21 setahun Rp1.345.100.
Contoh 3 — iuran keliru dibatasi Rp2,4 juta. K/2, bruto Rp20.631.200 sebulan selama 12 bulan, iuran JHT + JP pegawai Rp470.863 sebulan.
- Bruto setahun Rp247.574.400; biaya jabatan kena batas Rp6.000.000.
- Iuran setahun 12 × Rp470.863 = Rp5.650.356, dikurangkan penuh.
- PKP: Rp247.574.400 − Rp6.000.000 − Rp5.650.356 − PTKP Rp67.500.000 = Rp168.424.000; PPh 21 Rp19.263.600.
- Bila iuran keliru dibatasi Rp2.400.000, PKP menjadi Rp171.674.000 dan PPh 21 Rp19.751.100 — pajak berlebih Rp487.500.
Contoh 4 — dua pemberi kerja. Pegawai tetap di dua perusahaan sepanjang tahun: bruto Rp10.000.000 sebulan di perusahaan pertama dan Rp6.000.000 di perusahaan kedua.
- Perusahaan pertama: 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000, tepat di batas.
- Perusahaan kedua: 5% × Rp72.000.000 = Rp3.600.000, di bawah batas.
- Jumlah biaya jabatan dari kedua pemotong Rp9.600.000 (Pasal 10 ayat (3)). Bila keliru digabung dengan satu batas, hanya Rp6.000.000.
Dari PMK 250/2008 ke PMK 168/2023
Besaran biaya jabatan dulu diatur PMK 250/PMK.03/2008, yang menetapkan 5% dari bruto dengan batas Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan, dan biaya pensiun 5% dengan batas Rp2.400.000 setahun, berlaku sejak 1 Januari 2009. PMK 168/2023 Pasal 24 huruf a mencabut PMK itu mulai 1 Januari 2024 dan memindahkan besaran yang sama ke Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2).
Jadi angkanya tidak berubah, tetapi rujukannya berubah. Artikel yang masih menyebut PMK 250/2008 sebagai dasar biaya jabatan merujuk peraturan yang sudah tidak berlaku, walaupun angka yang disebutkannya kebetulan masih sama. Perubahan yang benar-benar baru sejak 2024 adalah waktunya: dengan metode TER, biaya jabatan tidak lagi dikurangkan setiap bulan.
Kesalahan menghitung biaya jabatan
- Mengurangkan biaya jabatan setiap bulan dengan TER. Pengurang itu hanya dipakai di Masa Pajak Terakhir.
- Memakai batas Rp6.000.000 untuk bagian tahun. Pada Contoh 1 kesalahan ini mengurangi pajak Rp300.000.
- Membatasi iuran JHT dan JP Rp2.400.000. Pada Contoh 3 kesalahan ini membuat pajak berlebih Rp487.500.
- Menghitung 5% dari gaji tunai saja. Bruto memuat THR, bonus, lembur, dan iuran JKK, JKM, BPJS Kesehatan perusahaan.
- Menggabungkan batas untuk dua pemberi kerja. Pasal 10 ayat (3) menghitungnya pada masing-masing pemberi kerja.
Yang tidak dihitung kalkulator ini
Kalkulator menganggap bruto sama setiap bulan. Bila ada THR atau bonus, tambahkan rata-ratanya ke bruto sebulan atau gunakan kalkulator pajak THR untuk melihat efek bulan pembayarannya. Pensiunan memakai biaya pensiun, bukan biaya jabatan, dan tidak dihitung di sini. Pegawai tidak tetap dipotong PPh 21 dengan aturan lain dalam PMK 168/2023 yang belum kami kerjakan. Zakat lewat pemberi kerja bisa dikurangkan tetapi tidak ditanyakan di kalkulator ini. Pesangon dan pencairan JHT punya perlakuan pajak sendiri, lihat pesangon dan pajak JHT.
Sumber dan dasar hukum
- PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 — Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (1)–(3), Pasal 11 ayat (1)–(2), Pasal 15, Pasal 24 huruf a, Lampiran contoh I.1, I.2.1.1, I.2.2.1 dan Bagian Pertama I.2 angka 6. JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PMK 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun — dicabut; dikutip untuk riwayat. JDIH Kemenkeu. Diperiksa 14 September 2026.
- UU 7/2021 (tarif Pasal 17) dan PMK 101/2016 (PTKP). Diperiksa 14 September 2026.
- Data: biaya-jabatan.csv — lisensi CC BY 4.0. Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Berapa besar biaya jabatan PPh 21 tahun ini?
Apakah biaya jabatan dikurangkan di slip gaji bulanan?
Berapa biaya jabatan kalau baru bekerja empat bulan?
Apakah batas iuran JHT untuk PPh 21 Rp2,4 juta setahun?
Apakah pegawai dengan dua pekerjaan mendapat dua biaya jabatan?
Apakah PMK 250/2008 masih berlaku untuk biaya jabatan?
Kenapa hasil kalkulator biaya jabatan berbeda dengan BPA1 saya?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Angka, rumus, dan rujukan pasal di halaman ini diperiksa terhadap teks PMK 168/2023 beserta contoh lampirannya dan PMK 250/2008 yang dicabutnya.