Biaya jabatan PPh 21: 5% dari bruto, maksimal Rp6 juta setahun, dan cara menghitungnya

Biaya jabatan = 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan (PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (2)); untuk bekerja kurang dari setahun, batasnya Rp500.000 × jumlah bulan. Dengan TER, ia hanya dikurangkan di Desember atau bulan berhenti bekerja. Batas Rp2.400.000 setahun adalah biaya pensiun bagi pensiunan (Pasal 11), bukan batas iuran JHT/JP pegawai.

Gaji, tunjangan, dan iuran JKK/JKM/BPJS Kesehatan perusahaan.

Halaman ini menjawab berapa biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan pegawai tetap, kapan pengurang itu dipakai dalam metode TER, dan bagaimana ia mengubah PPh 21 setahun. Isian bawaan kalkulator adalah contoh resmi Lampiran PMK 168/2023: pegawai TK/0 bergaji Rp17.500.000 yang berhenti bekerja pada Agustus, dengan biaya jabatan Rp4.000.000 karena batasnya dihitung per bulan bekerja.

Tarif5% brutoPMK 168/2023 Pasal 10 ayat (2)
Batas setahunRp6.000.000atau Rp500.000 sebulan
Batas tercapaiRp10 jt/bulanbruto yang sama 12 bulan
Bukan batas iuranRp2,4 jutaitu biaya pensiun pensiunan, Pasal 11

Poin utama

  • Biaya jabatan hanya dipakai di Masa Pajak Terakhir: Desember atau bulan berhenti bekerja. Bulan TER tidak memakainya.
  • Batasnya Rp500.000 per bulan bekerja: Rp6.000.000 untuk setahun, Rp4.000.000 untuk delapan bulan.
  • Pegawai dengan dua pemberi kerja mendapat biaya jabatan di masing-masing pemberi kerja.
  • Iuran JHT dan JP yang dibayar pegawai adalah pengurang terpisah tanpa batas rupiah.
  • PMK 250/2008 yang dulu mengatur biaya jabatan sudah dicabut; besarannya dipertahankan PMK 168/2023.
Data per 14 September 2026

Apa itu biaya jabatan PPh 21

Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap untuk menghitung penghasilan neto. PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) menyebut tiga pengurang bagi pegawai tetap: biaya jabatan (huruf a), iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayar pegawai melalui pemberi kerja (huruf b), serta zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja (huruf c). Biaya jabatan tidak perlu dibuktikan dengan kuitansi; besarnya ditetapkan sebagai persentase dari bruto.

Karena ditentukan dengan rumus, biaya jabatan diberikan kepada setiap pegawai tetap tanpa melihat jabatannya. Namanya sering membuat orang mengira hanya pejabat atau manajer yang mendapatkannya, padahal operator produksi dan staf administrasi yang berstatus pegawai tetap juga menerimanya dalam hitungan PPh 21 tahunan.

Rumus dan batas biaya jabatan

PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (2) menetapkan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan. Bruto di sini sama dengan bruto untuk PPh 21: gaji, tunjangan, uang lembur, THR, bonus, dan iuran JKK, JKM, serta BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja menurut Pasal 5 ayat (3).

Biaya jabatan = paling kecil dari (5% × bruto) dan (Rp500.000 × jumlah bulan bekerja)
Neto = bruto − biaya jabatan − iuran pensiun/JHT/JP pegawai − zakat lewat pemberi kerja

Dengan bruto yang sama setiap bulan, batas Rp6.000.000 tercapai pada bruto Rp10.000.000 sebulan. Di bawahnya biaya jabatan tepat 5% dari bruto; di atasnya tetap Rp6.000.000 berapa pun gajinya, sehingga persentase efektifnya makin kecil.

Biaya jabatan setahun pada beberapa bruto sebulan yang sama 12 bulan (PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (2)). Batas Rp6.000.000 tercapai tepat pada bruto Rp10.000.000 sebulan.
Bruto sebulanBruto setahun5% brutoBiaya jabatanStatusPersen efektif
Rp5.000.000Rp60.000.000Rp3.000.000Rp3.000.000di bawah batas5%
Rp7.500.000Rp90.000.000Rp4.500.000Rp4.500.000di bawah batas5%
Rp10.000.000Rp120.000.000Rp6.000.000Rp6.000.000di bawah batas5%
Rp12.000.000Rp144.000.000Rp7.200.000Rp6.000.000kena batas4,17%
Rp20.000.000Rp240.000.000Rp12.000.000Rp6.000.000kena batas2,5%
Rp50.000.000Rp600.000.000Rp30.000.000Rp6.000.000kena batas1%
Biaya jabatan setahun menurut bruto sebulanBiaya jabatan5% bruto tanpa batasBatas Rp6 jutaRp0Rp2 jtRp4 jtRp6 jtRp8 jtRp10 jtRp12 jt05101520bruto sebulan (juta rupiah)Rp10 jt sebulan
Bruto sama 12 bulan. Di atas Rp10.000.000 sebulan, tambahan penghasilan tidak lagi menambah biaya jabatan, sehingga seluruh tambahannya menjadi neto.

Biaya jabatan dalam metode TER

Sejak 2024, PPh 21 bulan Januari sampai November dihitung dengan tarif efektif rata-rata dikali bruto sebulan (PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (1) huruf a). Tidak ada biaya jabatan, iuran, maupun PTKP yang dikurangkan pada bulan-bulan itu. Biaya jabatan baru dipakai pada Masa Pajak Terakhir, ketika pajak setahun dihitung dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan neto dikurangi PTKP (Pasal 15 ayat (2)).

Karena itu mencari baris biaya jabatan di slip gaji bulanan tidak akan berhasil. Baris itu muncul di bukti potong tahunan BPA1 dan di hitungan PPh 21 Desember. Diagram berikut menunjukkan posisinya dalam hitungan bulan terakhir.

Di mana biaya jabatan dipakaiJanuari–Juli: TER × brutoRp9.800.000tanpa biaya jabatan, tanpa iuran, tanpa PTKPbulan terakhir bekerja+Agustus: bruto 8 bulanRp140.000.000Masa Pajak Terakhir karena berhenti bekerja− Biaya jabatan− Rp4.000.0005% = Rp7.000.000, batas 8 × Rp500.000− Iuran pensiun pegawai− Rp800.000tanpa batas rupiah− PTKP TK/0− Rp54.000.000PTKP setahun penuh, tidak dibagi== PKP → Pasal 17Rp81.200.000 → Rp6.180.000dibulatkan ke bawah ke ribuan=Selisih dengan potongan sebelumnya−Rp3.620.000negatif: dikembalikan bersama bukti potongpaling lambat akhir September
Contoh PMK 168/2023 Lampiran I.2.2.1: pegawai TK/0 bergaji Rp17.500.000 sebulan dengan iuran pensiun Rp100.000 yang berhenti bekerja pada Agustus.

Langkah hitung Desember lengkap untuk gajimu sendiri, termasuk biaya jabatan, iuran, PTKP, dan pembulatan penghasilan kena pajak, tersedia di kalkulator gaji bersih TER. Tabel TER yang dipakai bulan-bulan sebelumnya ada di halaman tarif TER.

Biaya jabatan bila bekerja kurang dari setahun

Pasal 10 ayat (2) menyebut dua batas: Rp6.000.000 setahun dan Rp500.000 sebulan. Contoh-contoh dalam Lampiran PMK 168/2023 menunjukkan cara memakainya untuk pegawai yang mulai atau berhenti bekerja di tengah tahun: batasnya dikali jumlah bulan bekerja. Pegawai yang mulai bekerja 1 September memakai batas 4 × Rp500.000 = Rp2.000.000 (contoh I.2.1.1), dan pegawai yang berhenti pada Agustus memakai 8 × Rp500.000 = Rp4.000.000 (contoh I.2.2.1).

Batas biaya jabatan untuk bagian tahun: jumlah bulan bekerja × Rp500.000, seperti contoh Lampiran PMK 168/2023 (4 × Rp500.000 untuk September–Desember, 8 × Rp500.000 untuk Januari–Agustus). Kolom bruto memakai Rp17.500.000 sebulan.
Masa kerja setahunBatasBruto5% brutoBiaya jabatan
1 bulanRp500.000Rp17.500.000Rp875.000Rp500.000
2 bulanRp1.000.000Rp35.000.000Rp1.750.000Rp1.000.000
3 bulanRp1.500.000Rp52.500.000Rp2.625.000Rp1.500.000
4 bulanRp2.000.000Rp70.000.000Rp3.500.000Rp2.000.000
5 bulanRp2.500.000Rp87.500.000Rp4.375.000Rp2.500.000
6 bulanRp3.000.000Rp105.000.000Rp5.250.000Rp3.000.000
7 bulanRp3.500.000Rp122.500.000Rp6.125.000Rp3.500.000
8 bulanRp4.000.000Rp140.000.000Rp7.000.000Rp4.000.000
9 bulanRp4.500.000Rp157.500.000Rp7.875.000Rp4.500.000
10 bulanRp5.000.000Rp175.000.000Rp8.750.000Rp5.000.000
11 bulanRp5.500.000Rp192.500.000Rp9.625.000Rp5.500.000
12 bulanRp6.000.000Rp210.000.000Rp10.500.000Rp6.000.000

Batas bagian tahun ini berlaku bersama aturan lain untuk pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun: penghasilan dihitung apa adanya selama bekerja, tidak disetahunkan, dan PTKP dipakai penuh (Lampiran Bagian Pertama I.2 angka 6 huruf a). Aturannya berbeda bagi orang yang baru menjadi subjek pajak dalam negeri di tengah tahun, yang penghasilannya disetahunkan dan pajaknya dihitung proporsional (Pasal 15 ayat (3)). Formulir bukti potong untuk kasus berhenti bekerja dibahas di halaman bukti potong PPh 21.

Biaya jabatan, iuran pensiun, dan biaya pensiun

Tiga istilah ini sering dicampur, dan batas milik yang satu kerap dipakai untuk yang lain. Biaya jabatan adalah 5% dari bruto pegawai tetap dengan batas Rp6.000.000. Iuran pensiun dan hari tua adalah uang yang benar-benar dibayar pegawai, seperti JHT 2% dan JP 1%, dan PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) huruf b tidak memberinya batas rupiah. Biaya pensiun adalah pengurang lain bagi pensiunan yang menerima uang pensiun berkala, sebesar 5% dengan batas Rp2.400.000 setahun menurut Pasal 11 ayat (2).

Tiga pengurang yang sering tertukar dalam hitungan PPh 21 tahunan, dan untuk siapa masing-masing berlaku.
PengurangUntukBesarBatasDasar
Biaya jabatanPegawai tetap5% dari brutoRp6.000.000 setahun / Rp500.000 sebulanPMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2)–(3)
Iuran pensiun dan hari tua yang dibayar pegawai (JHT 2%, JP 1%, dana pensiun)Pegawai tetapsebesar iuran yang dibayartidak ada batas rupiahPMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) huruf b
Zakat atau sumbangan keagamaan wajib lewat pemberi kerjaPegawai tetapsebesar yang dibayar ke lembaga resmitidak disebutPMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1) huruf c
Biaya pensiunPensiunan yang menerima uang pensiun berkala5% dari brutoRp2.400.000 setahun / Rp200.000 sebulanPMK 168/2023 Pasal 11 ayat (2)
Iuran JHT dan JP bagian perusahaanbukan penghasilan pegawai, tidak dikurangkanPMK 168/2023 Lampiran contoh I.1

Lampiran PMK 168/2023 menguatkan pembedaan ini. Pada contoh I.1, Tuan A mengurangkan iuran pensiun 12 × Rp100.000 = Rp1.200.000 yang ia bayar sendiri, sedangkan iuran yang dibayar pemberi kerja tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak dikurangkan. Tarif iuran JHT dan JP beserta batas upah JP 2026 ada di halaman iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya jabatan untuk dua pemberi kerja

Pasal 10 ayat (3) mengatur pegawai tetap yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja: biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja. Setiap pemberi kerja memotong PPh 21 dengan batas biaya jabatannya sendiri, sehingga pegawai dengan dua pekerjaan tetap bisa mendapat biaya jabatan lebih dari Rp6.000.000 dalam setahun bila dijumlahkan dari kedua pemotong.

Penggabungan penghasilan dari dua pemberi kerja terjadi di SPT Tahunan pegawai, bukan di bukti potong masing-masing. Isi kolom pemberi kerja kedua di kalkulator untuk melihat biaya jabatan per pemotong dan selisihnya bila keliru digabung dengan satu batas.

Contoh hitung biaya jabatan langkah demi langkah

Contoh 1 — berhenti bekerja Agustus (Lampiran PMK 168/2023 contoh I.2.2.1). TK/0, bruto Rp17.500.000 sebulan, iuran pensiun Rp100.000 sebulan, bekerja Januari–Agustus.

  1. Bruto 8 bulan: 8 × Rp17.500.000 = Rp140.000.000.
  2. 5% × Rp140.000.000 = Rp7.000.000; batas 8 × Rp500.000 = Rp4.000.000. Biaya jabatan Rp4.000.000.
  3. Neto: Rp140.000.000 − Rp4.000.000 − iuran Rp800.000 = Rp135.200.000; dikurangi PTKP penuh Rp54.000.000, PKP Rp81.200.000.
  4. PPh 21: 5% × Rp60.000.000 + 15% × Rp21.200.000 = Rp6.180.000. Potongan TER Januari–Juli 7 × Rp1.400.000 = Rp9.800.000, jadi Rp3.620.000 dikembalikan.
  5. Bila batas setahun Rp6.000.000 keliru dipakai, PKP turun Rp2.000.000 dan PPh 21 menjadi Rp5.880.000 — kurang Rp300.000 dari yang seharusnya.

Contoh 2 — gaji di bawah batas. TK/0, gaji pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, peserta BPJS lengkap dengan JKK risiko sangat rendah, 12 bulan.

  1. Bruto sebulan: Rp7.000.000 + JKK Rp16.800 + JKM Rp21.000 + BPJS Kesehatan perusahaan Rp280.000 = Rp7.317.800; setahun Rp87.813.600.
  2. 5% × Rp87.813.600 = Rp4.390.680, di bawah batas Rp6.000.000, jadi dipakai penuh.
  3. Iuran JHT + JP pegawai 12 × Rp210.000 = Rp2.520.000.
  4. Neto Rp80.902.920, dikurangi PTKP Rp54.000.000, PKP dibulatkan Rp26.902.000, PPh 21 setahun Rp1.345.100.

Contoh 3 — iuran keliru dibatasi Rp2,4 juta. K/2, bruto Rp20.631.200 sebulan selama 12 bulan, iuran JHT + JP pegawai Rp470.863 sebulan.

  1. Bruto setahun Rp247.574.400; biaya jabatan kena batas Rp6.000.000.
  2. Iuran setahun 12 × Rp470.863 = Rp5.650.356, dikurangkan penuh.
  3. PKP: Rp247.574.400 − Rp6.000.000 − Rp5.650.356 − PTKP Rp67.500.000 = Rp168.424.000; PPh 21 Rp19.263.600.
  4. Bila iuran keliru dibatasi Rp2.400.000, PKP menjadi Rp171.674.000 dan PPh 21 Rp19.751.100 — pajak berlebih Rp487.500.

Contoh 4 — dua pemberi kerja. Pegawai tetap di dua perusahaan sepanjang tahun: bruto Rp10.000.000 sebulan di perusahaan pertama dan Rp6.000.000 di perusahaan kedua.

  1. Perusahaan pertama: 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000, tepat di batas.
  2. Perusahaan kedua: 5% × Rp72.000.000 = Rp3.600.000, di bawah batas.
  3. Jumlah biaya jabatan dari kedua pemotong Rp9.600.000 (Pasal 10 ayat (3)). Bila keliru digabung dengan satu batas, hanya Rp6.000.000.

Dari PMK 250/2008 ke PMK 168/2023

Besaran biaya jabatan dulu diatur PMK 250/PMK.03/2008, yang menetapkan 5% dari bruto dengan batas Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan, dan biaya pensiun 5% dengan batas Rp2.400.000 setahun, berlaku sejak 1 Januari 2009. PMK 168/2023 Pasal 24 huruf a mencabut PMK itu mulai 1 Januari 2024 dan memindahkan besaran yang sama ke Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2).

Jadi angkanya tidak berubah, tetapi rujukannya berubah. Artikel yang masih menyebut PMK 250/2008 sebagai dasar biaya jabatan merujuk peraturan yang sudah tidak berlaku, walaupun angka yang disebutkannya kebetulan masih sama. Perubahan yang benar-benar baru sejak 2024 adalah waktunya: dengan metode TER, biaya jabatan tidak lagi dikurangkan setiap bulan.

Kesalahan menghitung biaya jabatan

  1. Mengurangkan biaya jabatan setiap bulan dengan TER. Pengurang itu hanya dipakai di Masa Pajak Terakhir.
  2. Memakai batas Rp6.000.000 untuk bagian tahun. Pada Contoh 1 kesalahan ini mengurangi pajak Rp300.000.
  3. Membatasi iuran JHT dan JP Rp2.400.000. Pada Contoh 3 kesalahan ini membuat pajak berlebih Rp487.500.
  4. Menghitung 5% dari gaji tunai saja. Bruto memuat THR, bonus, lembur, dan iuran JKK, JKM, BPJS Kesehatan perusahaan.
  5. Menggabungkan batas untuk dua pemberi kerja. Pasal 10 ayat (3) menghitungnya pada masing-masing pemberi kerja.

Yang tidak dihitung kalkulator ini

Kalkulator menganggap bruto sama setiap bulan. Bila ada THR atau bonus, tambahkan rata-ratanya ke bruto sebulan atau gunakan kalkulator pajak THR untuk melihat efek bulan pembayarannya. Pensiunan memakai biaya pensiun, bukan biaya jabatan, dan tidak dihitung di sini. Pegawai tidak tetap dipotong PPh 21 dengan aturan lain dalam PMK 168/2023 yang belum kami kerjakan. Zakat lewat pemberi kerja bisa dikurangkan tetapi tidak ditanyakan di kalkulator ini. Pesangon dan pencairan JHT punya perlakuan pajak sendiri, lihat pesangon dan pajak JHT.

Sumber dan dasar hukum

Pertanyaan yang sering ditanya

Berapa besar biaya jabatan PPh 21 tahun ini?
Lima persen dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan, menurut PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (2). Besaran ini sama dengan aturan lama PMK 250/2008 yang sudah dicabut. Dengan bruto sama setiap bulan, batas setahun tercapai pada bruto Rp10.000.000 sebulan; di atas itu biaya jabatan tetap Rp6.000.000.
Apakah biaya jabatan dikurangkan di slip gaji bulanan?
Tidak sejak metode TER berlaku pada Januari 2024. PPh 21 bulan Januari sampai November dihitung dari tarif TER dikali bruto tanpa pengurang apa pun. Biaya jabatan baru dipakai pada Masa Pajak Terakhir, yaitu Desember atau bulan pegawai berhenti bekerja, dan tercantum di bukti potong tahunan BPA1, bukan di slip bulanan.
Berapa biaya jabatan kalau baru bekerja empat bulan?
Paling banyak 4 × Rp500.000 = Rp2.000.000, atau 5% dari bruto empat bulan bila lebih kecil. Lampiran PMK 168/2023 contoh I.2.1.1 memakai cara ini untuk pegawai yang mulai bekerja 1 September dengan gaji Rp15.500.000: bruto Rp62.000.000, 5%-nya Rp3.100.000, dan biaya jabatan yang dipakai Rp2.000.000 sesuai batas empat bulan.
Apakah batas iuran JHT untuk PPh 21 Rp2,4 juta setahun?
Bukan. Rp2.400.000 setahun adalah batas biaya pensiun bagi pensiunan menurut PMK 168/2023 Pasal 11 ayat (2). Iuran pensiun dan hari tua yang dibayar pegawai, seperti JHT 2% dan JP 1%, adalah pengurang tersendiri di Pasal 10 ayat (1) huruf b yang tidak memiliki batas rupiah dan dikurangkan penuh dalam hitungan PPh 21 tahunan.
Apakah pegawai dengan dua pekerjaan mendapat dua biaya jabatan?
Ya, di tingkat pemotong. PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (3) menyatakan biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja bila pegawai tetap menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Setiap pemberi kerja memakai batasnya sendiri saat memotong PPh 21, dan penghasilan dari keduanya digabungkan pegawai dalam SPT Tahunan.
Apakah PMK 250/2008 masih berlaku untuk biaya jabatan?
Tidak. PMK 168/2023 Pasal 24 huruf a mencabut PMK 250/PMK.03/2008 sejak 1 Januari 2024. Besaran biaya jabatan dan biaya pensiun tidak berubah, hanya dipindahkan ke Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) PMK 168/2023. Rujukan yang benar untuk tahun pajak 2024 dan sesudahnya adalah PMK 168/2023.
Kenapa hasil kalkulator biaya jabatan berbeda dengan BPA1 saya?
Biasanya karena bruto tidak sama setiap bulan: THR, bonus, lembur, atau kenaikan gaji mengubah bruto setahun, sedangkan kalkulator mengalikan satu angka bulanan. Perbedaan juga muncul bila jumlah bulan bekerja atau iuran berbeda. Masukkan bruto setahun dari BPA1 dibagi jumlah bulan untuk mencocokkan; bukti potong dari pemberi kerja tetap menjadi acuan.

Ditinjau oleh Deepak Middha

Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Angka, rumus, dan rujukan pasal di halaman ini diperiksa terhadap teks PMK 168/2023 beserta contoh lampirannya dan PMK 250/2008 yang dicabutnya.

Profil peninjau → · Cara kami memeriksa angka →

Halaman terkait