Bukti potong PPh 21: formulir BPA1, BPA2, dan BP21, tenggatnya, dan cara memeriksa angkanya

Bukti potong PPh 21 pegawai tetap di Coretax adalah formulir BPA1; ASN menerima BPA2, bukan pegawai dan pegawai tidak tetap BP21, wajib pajak luar negeri BP26 (PER-11/PJ/2025 Pasal 6). BPA1 dibuat untuk Masa Pajak Terakhir dan diberikan paling lama 1 bulan setelahnya: 31 Januari 2027 untuk setahun penuh 2026, atau akhir bulan berikutnya bila berhenti bekerja (Pasal 7 ayat (2)).

Halaman ini menjawab tiga pertanyaan tentang bukti potong PPh 21: formulir apa yang seharusnya kamu terima, paling lambat kapan, dan apakah angka di dalamnya benar. Tab pertama memilih formulir dan menghitung tenggatnya menurut PER-11/PJ/2025. Tab kedua menghitung ulang BPA1 dari angkanya sendiri — bruto, biaya jabatan, iuran, PTKP, penghasilan kena pajak, dan PPh 21 — lalu menandai angka yang tidak cocok.

Pegawai tetapBPA1termasuk pensiunan berkala, PER-11/PJ/2025 Pasal 6
ASNBPA2PNS, TNI, Polri, pejabat negara
Tenggat BPA11 bulansetelah Masa Pajak Terakhir: 31 Januari untuk setahun penuh
Lebih potongDikembalikanbersama bukti potong, PMK 168/2023 Pasal 21

Poin utama

  • Sejak Coretax, bukti potong tahunan pegawai tetap bernama BPA1; formulir lama 1721-A1 dipakai untuk Masa Pajak sampai Desember 2024.
  • BPA1 dibuat untuk Masa Pajak Terakhir: Desember, atau bulan pegawai berhenti bekerja.
  • Pegawai yang resign menerima BPA1 paling lambat akhir bulan berikutnya, bukan menunggu Januari.
  • Bila potongan sepanjang tahun melebihi pajak terutang, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihannya bersama BPA1.
  • Pemberi kerja baru bisa memperhitungkan penghasilan dari tempat lama bila pegawai menyerahkan BPA1 Masa Pajak Terakhir dari pemberi kerja lama.
Data per 14 September 2026

Apa itu bukti potong PPh 21

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah dokumen dari pemberi kerja yang mencatat penghasilan yang dibayarkan dan pajak yang sudah dipotong. PMK 168/2023 Pasal 20 mewajibkan pemotong membuat dan memberikan bukti pemotongan, dan Pasal 22 ayat (1) menyatakan penerima penghasilan berhak menerimanya. Bentuk formulirnya ditetapkan Direktur Jenderal Pajak (Pasal 20 ayat (5)), yang sejak Mei 2025 diatur PER-11/PJ/2025 untuk sistem Coretax.

Bagi karyawan, bukti potong tahunan adalah dasar pengisian SPT Tahunan: ia menunjukkan bahwa pajak atas gaji sudah dipotong dan disetor. Karena itu angka di dalamnya perlu cocok dengan slip gaji setahun. Alat Periksa BPA1 di atas dibuat untuk pemeriksaan itu, tanpa meminta NIK, NPWP, atau nama.

Jenis formulir bukti potong PPh 21 di Coretax

PER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1) menyebut empat formulir bukti pemotongan PPh 21/26. BPA1 untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. BPA2 untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunannya. BP21 untuk PPh 21 yang tidak bersifat final dan yang bersifat final, dipakai bagi penerima lain seperti bukan pegawai dan pegawai tidak tetap. BP26 untuk wajib pajak luar negeri. Ayat (2) menetapkan semuanya berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan ditandatangani secara elektronik.

Formulir bukti pemotongan PPh 21/26 di Coretax, dari /data/gaji/bukti-potong.json. Baris 1721-A1 dicantumkan sebagai arsip untuk Masa Pajak sampai Desember 2024.
KodeUntukDibuatDiberikanDasar
BPA1Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkalasetiap Masa Pajak terakhir (Desember atau bulan berhenti bekerja)paling lama 1 bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhirPER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf a; Pasal 7 ayat (1) huruf e dan g, ayat (2)
BPA2Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, atau Pensiunannyasetiap Masa Pajak terakhirpaling lama 1 bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhirPER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf b; Pasal 7 ayat (1) huruf e dan g, ayat (2)
BP21Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan PPh Pasal 21 yang Bersifat Finalper transaksi atau per Masa Pajakdiberikan setiap kali dibuatPER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf c; Pasal 7 ayat (1)
BP26Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 (Withholding Slip Article 26 Income Tax)per transaksi atau per Masa Pajakdiberikan setiap kali dibuatPER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf d; Pasal 7 ayat (1)
BPMPBukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetapmasa pajak selain Masa Pajak Terakhir (Januari–November)tidak disebut di halaman DJP yang dibacaDJP Panduan Layanan Pajak — e-Bupot, Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap
1721-A1Bukti potong tahunan pegawai tetap menurut PER-2/PJ/2024 (dipakai sampai Masa Pajak Desember 2024)Masa Pajak sampai Desember 2024menurut PER-2/PJ/2024 (teks belum dibaca)PER-11/PJ/2025 Pasal 130 huruf a angka 2 dan Pasal 146 huruf a angka 21 (status); nama formulir dari DJP node/104510 nama formulir belum terverifikasi

Selain empat formulir itu, modul eBupot Coretax memuat formulir BPMP, Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, untuk pemotongan bulanan selain Masa Pajak Terakhir. Menurut halaman panduan DJP, formulir ini dipakai bagi pegawai tetap, pensiunan berkala, dan ASN. BPMP tidak disebut dalam teks PER-11/PJ/2025 Pasal 6; di SPT Masa, daftar pemotongan bulanannya adalah lampiran L-IA menurut Pasal 11 ayat (1).

Kapan bukti potong PPh 21 diberikan

PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat (1) huruf e mengatur bahwa BPA1 dan BPA2 dibuat untuk setiap Masa Pajak terakhir, dan huruf g mendefinisikan masa itu sebagai Desember, masa ketika pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa ketika pensiunan berhenti menerima uang pensiun. Ayat (2) mewajibkan pemotong memberikan BPA1 dan BPA2 kepada penerima paling lama satu bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir. BP21 dan BP26 dibuat per transaksi atau per Masa Pajak dan diberikan setiap kali dibuat.

Untuk pegawai yang bekerja sepanjang tahun, tenggatnya 31 Januari tahun berikutnya — sama dengan contoh Lampiran PMK 168/2023 yang menyebut bukti potong Tahun Pajak 2024 diberikan paling lambat akhir Januari 2025. Untuk pegawai yang berhenti bekerja, tenggatnya akhir bulan setelah bulan terakhir bekerja. Tab Formulir & tenggat menghitung tanggal pastinya, termasuk bulan Februari tahun kabisat.

Cara membaca BPA1

Angka di BPA1 mengikuti urutan hitung PMK 168/2023 pada Masa Pajak Terakhir. Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan 5% (paling banyak Rp500.000 per bulan bekerja), iuran pensiun dan hari tua yang dibayar pegawai, dan zakat lewat pemberi kerja, menghasilkan penghasilan neto. Neto dikurangi PTKP menurut status 1 Januari menghasilkan penghasilan kena pajak, dibulatkan ke bawah ke ribuan. PKP dikalikan tarif Pasal 17 menjadi PPh 21 terutang, lalu dikurangi potongan bulanan dengan TER.

Cara membaca dan memeriksa BPA1+1. Brutococokkan dengan jumlah slip gaji setahunditambah JKK, JKM, dan BPJS Kesehatanperusahaankurangi2. Biaya jabatan5% bruto, maks Rp500.000 × bulan bekerja3. Iuran pensiun dan zakatJHT + JP pegawai tanpa batas rupiah; zakatlewat pemberi kerjakurangi PTKP4. Neto − PTKP = PKPPTKP menurut status 1 Januari; PKP dibulatkanke bawah ke ribuantarif=5. PPh 21 terutangtarif Pasal 17: 5%, 15%, 25%, 30%, 35%kurangi6. Kredit potongan bulananjumlah PPh 21 di slip Januari sampai bulansebelum Masa Pajak Terakhirselisih=7. Kurang bayar atau lebih potongpositif: dipotong di bulan terakhir; negatif:dikembalikan bersama BPA1lapor8. Pakai untuk SPT TahunanBPA1 diberikan paling lama 1 bulan setelahMasa Pajak Terakhir
Urutan hitung PMK 168/2023 Pasal 8, 10, dan 15. Alat Periksa BPA1 di atas melakukan langkah 2–7 dari angka yang kamu salin dari BPA1.

Tabel berikut membaca BPA1 dengan angka contoh resmi Lampiran PMK 168/2023 untuk pegawai berstatus K/0 yang menerima bonus Juli dan THR Desember. Semua angkanya adalah isian bawaan tab Periksa BPA1, sehingga kamu bisa melihat bagaimana alat itu menandai "cocok" sebelum memasukkan angkamu sendiri.

Membaca BPA1 dengan angka contoh resmi Lampiran PMK 168/2023 contoh I.1 (Tuan A, K/0, Tahun Pajak 2024). Setiap baris dihitung ulang dengan mesin halaman ini dan cocok dengan lampiran.
BarisRupiahKeteranganDasar
Penghasilan bruto setahunRp450.960.000gaji, tunjangan, JKK/JKM, lembur, bonus Juli, THR DesemberPMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3)
Biaya jabatan− Rp6.000.0005% = Rp22.548.000, batas Rp6.000.000Pasal 10 ayat (2)
Iuran pensiun dibayar pegawai− Rp1.200.00012 × Rp100.000Pasal 10 ayat (1) huruf b
Zakat lewat pemberi kerja− Rp2.400.00012 × Rp200.000Pasal 10 ayat (1) huruf c
Penghasilan netoRp441.360.000
PTKP K/0− Rp58.500.000Rp54.000.000 + Rp4.500.000PMK 101/2016
PKP (dibulatkan)Rp382.860.000ke bawah ke ribuanPasal 8 ayat (4)
PPh 21 terutang setahunRp64.715.0005% × Rp60.000.000 + 15% × Rp190.000.000 + 25% × Rp132.860.000UU 7/2021 (Pasal 17)
PPh 21 dipotong Januari–November− Rp50.120.000TER 13%, 14%, dan 18% pada bulan bonusPasal 15 ayat (1) huruf a
PPh 21 Masa Pajak Terakhir (Desember)Rp14.595.000yang dipotong di DesemberPasal 15 ayat (1) huruf b

Penjelasan setiap pengurang, termasuk kenapa iuran JHT dan JP tidak dibatasi Rp2.400.000, ada di halaman biaya jabatan PPh 21. Potongan TER bulanan yang menjadi kredit di baris terakhir bisa dicocokkan dengan tabel tarif TER.

Bukti potong saat berhenti bekerja di tengah tahun

Bulan terakhir bekerja adalah Masa Pajak Terakhir menurut PMK 168/2023 Pasal 1 angka 18. Pada bulan itu pemberi kerja menghitung pajak atas penghasilan selama bekerja di tahun itu dengan tarif Pasal 17. Bagi pegawai yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri sejak awal tahun, penghasilannya tidak disetahunkan dan PTKP dipakai penuh (Lampiran Bagian Pertama I.2 angka 6 huruf a), sedangkan batas biaya jabatan dikali jumlah bulan bekerja.

Akibatnya potongan TER bulan-bulan sebelumnya hampir selalu lebih besar dari pajak bagian tahun, dan kelebihannya wajib dikembalikan bersama BPA1 paling lambat akhir bulan berikutnya (Pasal 21 ayat (1)). Contoh Lampiran I.2.2.1: pegawai TK/0 bergaji Rp17.500.000 berhenti pada Agustus, sudah dipotong Rp9.800.000, pajak delapan bulannya Rp6.180.000, dan Rp3.620.000 dikembalikan paling lambat akhir September.

Bila pegawai TK/0 bergaji Rp17.500.000 dengan iuran pensiun Rp100.000 berhenti bekerja di bulan tertentu tahun 2026. Angka negatif = lebih potong yang dikembalikan bersama BPA1 paling lambat tanggal di kolom terakhir. Baris Agustus sama dengan contoh I.2.2.1 PMK 168/2023.
Bulan terakhir bekerjaDipotong sebelumnya (TER)Biaya jabatanPPh terutangBulan terakhirBPA1 paling lambat
JanuariRp0Rp500.000Rp0Rp028 Februari 2026
FebruariRp1.400.000Rp1.000.000Rp0−Rp1.400.00031 Maret 2026
MaretRp2.800.000Rp1.500.000Rp0−Rp2.800.00030 April 2026
AprilRp4.200.000Rp2.000.000Rp680.000−Rp3.520.00031 Mei 2026
MeiRp5.600.000Rp2.500.000Rp1.525.000−Rp4.075.00030 Juni 2026
JuniRp7.000.000Rp3.000.000Rp2.370.000−Rp4.630.00031 Juli 2026
JuliRp8.400.000Rp3.500.000Rp3.645.000−Rp4.755.00031 Agustus 2026
AgustusRp9.800.000Rp4.000.000Rp6.180.000−Rp3.620.00030 September 2026
SeptemberRp11.200.000Rp4.500.000Rp8.715.000−Rp2.485.00031 Oktober 2026
OktoberRp12.600.000Rp5.000.000Rp11.250.000−Rp1.350.00030 November 2026
NovemberRp14.000.000Rp5.500.000Rp13.785.000−Rp215.00031 Desember 2026
DesemberRp15.400.000Rp6.000.000Rp16.320.000Rp920.00031 Januari 2027
PPh 21 bulan terakhir menurut bulan berhenti bekerjaRp−5 jtRp−4 jtRp−3 jtRp−2 jtRp−1 jtRp0Rp1 jtJanFebMarAprMeiJunJulAguSepOktNovDes
Batang di bawah nol adalah lebih potong yang dikembalikan pemberi kerja. TK/0, gaji Rp17.500.000 sebulan sejak Januari, TER kategori A 8%. Pengembalian terjadi karena potongan TER bulanan belum memperhitungkan PTKP setahun penuh yang dipakai pada hitungan bagian tahun.

THR yang dibayar di bulan terakhir bekerja ikut hitungan Pasal 17 itu, bukan TER; pembahasannya ada di halaman pajak THR. Hak lain saat berhenti bekerja dibahas di halaman hak karyawan resign.

Pindah ke pemberi kerja baru

Lampiran PMK 168/2023 contoh I.2.2.2 menjelaskan pegawai yang berhenti dari satu perusahaan lalu bekerja di perusahaan lain dalam tahun yang sama. Pemberi kerja baru dapat memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya bila pegawai menunjukkan bukti pemotongan PPh 21 Masa Pajak Terakhir dari pemberi kerja lama. Tanpa bukti itu, masing-masing pemberi kerja menghitung sendiri, dan penggabungan dilakukan pegawai di SPT Tahunan.

Karena itu BPA1 dari tempat kerja lama sebaiknya disimpan dan diserahkan ke bagian HR yang baru. Tanpa penggabungan, kedua pemberi kerja masing-masing memakai PTKP penuh dan lapisan tarif terendah, sehingga pajak yang dipotong bisa lebih kecil dari pajak atas penghasilan gabungan, dan selisihnya muncul saat SPT Tahunan diisi.

Contoh memeriksa bukti potong langkah demi langkah

Contoh 1 — BPA1 setahun penuh (isian bawaan). K/0, bruto Rp450.960.000, iuran pensiun Rp1.200.000, zakat Rp2.400.000, sudah dipotong Rp50.120.000.

  1. Biaya jabatan: 5% × Rp450.960.000 = Rp22.548.000, dibatasi Rp6.000.000.
  2. Neto: Rp450.960.000 − Rp6.000.000 − Rp1.200.000 − Rp2.400.000 = Rp441.360.000.
  3. PKP: Rp441.360.000 − PTKP K/0 Rp58.500.000 = Rp382.860.000.
  4. PPh 21 terutang: Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp33.215.000 = Rp64.715.000.
  5. Desember: Rp64.715.000 − Rp50.120.000 = Rp14.595.000. Semua angka cocok dengan Lampiran PMK 168/2023 contoh I.1.

Contoh 2 — BPA1 resign dengan biaya jabatan keliru. Pegawai TK/0 berhenti Agustus: bruto Rp140.000.000, iuran Rp800.000, dipotong Rp9.800.000. BPA1 menulis biaya jabatan Rp6.000.000.

  1. Batas biaya jabatan delapan bulan: 8 × Rp500.000 = Rp4.000.000, jadi angka tertulis selisih Rp2.000.000.
  2. PKP yang benar: Rp140.000.000 − Rp4.000.000 − Rp800.000 − Rp54.000.000 = Rp81.200.000.
  3. PPh 21 terutang yang benar Rp6.180.000, dan lebih potong Rp3.620.000.
  4. Dengan biaya jabatan Rp6.000.000, PPh 21 menjadi Rp5.880.000 dan pengembalian Rp3.920.000 — terlalu besar Rp300.000.
  5. Tenggat BPA1 dan pengembaliannya: akhir September.

Contoh 3 — mulai bekerja September (Lampiran contoh I.2.1.1). TK/0, gaji Rp15.500.000, iuran pensiun Rp100.000, bekerja September–Desember.

  1. September–November dipotong TER 7%: 3 × Rp1.085.000 = Rp3.255.000.
  2. Desember: bruto Rp62.000.000 − biaya jabatan Rp2.000.000 (maks 4 × Rp500.000) − iuran Rp400.000 = neto Rp59.600.000.
  3. PKP: Rp59.600.000 − Rp54.000.000 = Rp5.600.000; PPh 21 terutang Rp280.000.
  4. Lebih potong Rp2.975.000 dikembalikan bersama BPA1 paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

NIK di bukti potong dan tarif 20% lebih tinggi

UU PPh Pasal 21 ayat (5a) menyatakan tarif 20% lebih tinggi bagi penerima yang tidak memiliki NPWP. Pengumuman DJP PENG-6/PJ.09/2024 angka 7 menjelaskan bahwa tarif lebih tinggi itu tidak dikenakan bila identitas penerima di bukti potong adalah NIK yang telah diadministrasikan Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP, sejak Masa Pajak Januari 2024. Alat di halaman ini tidak meminta NIK; periksa identitas di BPA1-mu sendiri, dan lihat halaman NIK sebagai NPWP bila datanya belum terintegrasi.

Kesalahan yang sering ditemukan di BPA1

  1. Batas biaya jabatan setahun dipakai untuk bagian tahun. Pada Contoh 2, pengembaliannya terlalu besar Rp300.000.
  2. Iuran JHT dan JP dibatasi Rp2.400.000. Batas itu milik biaya pensiun pensiunan, bukan iuran pegawai.
  3. Status PTKP berubah di tengah tahun. PTKP ditentukan keadaan 1 Januari (PMK 168/2023 Pasal 9 ayat (4)).
  4. Lebih potong tidak dikembalikan. Pasal 21 ayat (1) mewajibkan pengembalian bersama bukti potong.
  5. Bruto tidak memuat iuran perusahaan yang menjadi penghasilan. JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan bagian perusahaan termasuk bruto menurut Pasal 5 ayat (3).

Yang tidak dicakup alat ini

Alat Periksa BPA1 berlaku bagi pegawai tetap yang menjadi subjek pajak dalam negeri sepanjang tahun. Ia tidak menghitung pegawai yang baru datang atau meninggalkan Indonesia di tengah tahun, yang penghasilannya disetahunkan dan pajaknya proporsional menurut Pasal 15 ayat (3). BPA2 untuk ASN, BP21 untuk bukan pegawai, dan BP26 hanya dijelaskan jenis dan tenggatnya, tidak dihitung. Klaim yang beredar bahwa BPMP hanya notifikasi atau dianggap diterima lewat menu Dokumen Saya belum kami temukan di sumber DJP, sehingga tidak kami nyatakan. Isi formulir 1721-A1 lama menurut PER-2/PJ/2024 juga belum kami baca karena berkasnya gagal diunduh. Panduan akun Coretax ada di halaman Coretax dan pelaporan SPT di halaman lapor SPT.

Sumber dan dasar hukum

Pertanyaan yang sering ditanya

Apa beda bukti potong 1721-A1 dan BPA1?
Keduanya bukti potong tahunan pegawai tetap, tetapi dari aturan yang berbeda. Formulir yang dikenal sebagai 1721-A1 berasal dari PER-2/PJ/2024 dan dipakai untuk Masa Pajak sampai Desember 2024. Sejak Coretax, PER-11/PJ/2025 Pasal 6 menamai formulirnya BPA1, berbentuk dokumen elektronik dari modul eBupot dengan tanda tangan elektronik.
Kapan paling lambat karyawan menerima bukti potong BPA1?
Paling lama satu bulan setelah Masa Pajak Terakhir berakhir, sesuai PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat (2). Bagi karyawan yang bekerja sampai Desember, batasnya 31 Januari tahun berikutnya. Bagi yang berhenti bekerja, Masa Pajak Terakhir adalah bulan berhenti itu, sehingga BPA1 diberikan paling lambat akhir bulan berikutnya, misalnya 30 September bila berhenti Agustus.
Apakah pegawai yang resign mendapat pengembalian pajak?
Sering kali ya. Pada bulan berhenti bekerja, pajak dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan selama bekerja dengan PTKP penuh, sehingga potongan TER bulan-bulan sebelumnya biasanya kebesaran. PMK 168/2023 Pasal 21 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja mengembalikan kelebihannya bersama bukti potong paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.
Bukti potong apa yang diterima PNS dan pekerja lepas?
PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya menerima BPA2. Penerima penghasilan lain yang bukan pegawai tetap, seperti bukan pegawai dan pegawai tidak tetap, menerima BP21, yang dibuat per transaksi atau per Masa Pajak. Wajib pajak luar negeri menerima BP26. Pembagian ini ditetapkan PER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1).
Apa itu BPMP dalam Coretax?
BPMP adalah Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, formulir di modul eBupot Coretax untuk pemotongan PPh 21 bulanan selain Masa Pajak Terakhir bagi pegawai tetap, pensiunan berkala, dan ASN, menurut halaman panduan DJP. Formulir ini tidak termasuk empat formulir yang disebut PER-11/PJ/2025 Pasal 6, yang bukti tahunannya adalah BPA1 atau BPA2.
Perlukah BPA1 dari kantor lama diserahkan ke kantor baru?
Sebaiknya ya. Lampiran PMK 168/2023 contoh I.2.2.2 menyebut pemberi kerja baru dapat memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya bila pegawai menunjukkan bukti potong Masa Pajak Terakhir dari tempat lama. Tanpa itu, kedua pemberi kerja menghitung terpisah dengan PTKP penuh masing-masing, dan selisih pajak gabungan baru muncul saat SPT Tahunan diisi.
Bagaimana kalau angka BPA1 berbeda dengan hitungan alat ini?
Periksa dulu isian yang paling sering berbeda: jumlah bulan bekerja, status PTKP per 1 Januari, iuran pensiun, dan zakat. Bila perbedaan tetap ada, tunjukkan baris yang ditandai kepada bagian HR atau payroll bersama slip gaji setahun. Pemberi kerja dapat membetulkan bukti potong di Coretax; dokumen yang diterbitkan pemberi kerja tetap menjadi acuan resminya.

Ditinjau oleh Deepak Middha

Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Formulir, tenggat, rumus, dan rujukan pasal di halaman ini diperiksa terhadap PER-11/PJ/2025, PMK 168/2023 beserta contoh lampirannya, dan panduan DJP.

Profil peninjau → · Cara kami memeriksa angka →

Halaman terkait