Halaman ini menjawab tiga pertanyaan tentang bukti potong PPh 21: formulir apa yang seharusnya kamu terima, paling lambat kapan, dan apakah angka di dalamnya benar. Tab pertama memilih formulir dan menghitung tenggatnya menurut PER-11/PJ/2025. Tab kedua menghitung ulang BPA1 dari angkanya sendiri — bruto, biaya jabatan, iuran, PTKP, penghasilan kena pajak, dan PPh 21 — lalu menandai angka yang tidak cocok.
Poin utama
- Sejak Coretax, bukti potong tahunan pegawai tetap bernama BPA1; formulir lama 1721-A1 dipakai untuk Masa Pajak sampai Desember 2024.
- BPA1 dibuat untuk Masa Pajak Terakhir: Desember, atau bulan pegawai berhenti bekerja.
- Pegawai yang resign menerima BPA1 paling lambat akhir bulan berikutnya, bukan menunggu Januari.
- Bila potongan sepanjang tahun melebihi pajak terutang, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihannya bersama BPA1.
- Pemberi kerja baru bisa memperhitungkan penghasilan dari tempat lama bila pegawai menyerahkan BPA1 Masa Pajak Terakhir dari pemberi kerja lama.
Apa itu bukti potong PPh 21
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah dokumen dari pemberi kerja yang mencatat penghasilan yang dibayarkan dan pajak yang sudah dipotong. PMK 168/2023 Pasal 20 mewajibkan pemotong membuat dan memberikan bukti pemotongan, dan Pasal 22 ayat (1) menyatakan penerima penghasilan berhak menerimanya. Bentuk formulirnya ditetapkan Direktur Jenderal Pajak (Pasal 20 ayat (5)), yang sejak Mei 2025 diatur PER-11/PJ/2025 untuk sistem Coretax.
Bagi karyawan, bukti potong tahunan adalah dasar pengisian SPT Tahunan: ia menunjukkan bahwa pajak atas gaji sudah dipotong dan disetor. Karena itu angka di dalamnya perlu cocok dengan slip gaji setahun. Alat Periksa BPA1 di atas dibuat untuk pemeriksaan itu, tanpa meminta NIK, NPWP, atau nama.
Jenis formulir bukti potong PPh 21 di Coretax
PER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1) menyebut empat formulir bukti pemotongan PPh 21/26. BPA1 untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. BPA2 untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunannya. BP21 untuk PPh 21 yang tidak bersifat final dan yang bersifat final, dipakai bagi penerima lain seperti bukan pegawai dan pegawai tidak tetap. BP26 untuk wajib pajak luar negeri. Ayat (2) menetapkan semuanya berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan ditandatangani secara elektronik.
| Kode | Untuk | Dibuat | Diberikan | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| BPA1 | Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala | setiap Masa Pajak terakhir (Desember atau bulan berhenti bekerja) | paling lama 1 bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir | PER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf a; Pasal 7 ayat (1) huruf e dan g, ayat (2) |
| BPA2 | Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, atau Pensiunannya | setiap Masa Pajak terakhir | paling lama 1 bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir | PER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf b; Pasal 7 ayat (1) huruf e dan g, ayat (2) |
| BP21 | Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan PPh Pasal 21 yang Bersifat Final | per transaksi atau per Masa Pajak | diberikan setiap kali dibuat | PER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf c; Pasal 7 ayat (1) |
| BP26 | Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 (Withholding Slip Article 26 Income Tax) | per transaksi atau per Masa Pajak | diberikan setiap kali dibuat | PER-11/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf d; Pasal 7 ayat (1) |
| BPMP | Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap | masa pajak selain Masa Pajak Terakhir (Januari–November) | tidak disebut di halaman DJP yang dibaca | DJP Panduan Layanan Pajak — e-Bupot, Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap |
| 1721-A1 | Bukti potong tahunan pegawai tetap menurut PER-2/PJ/2024 (dipakai sampai Masa Pajak Desember 2024) | Masa Pajak sampai Desember 2024 | menurut PER-2/PJ/2024 (teks belum dibaca) | PER-11/PJ/2025 Pasal 130 huruf a angka 2 dan Pasal 146 huruf a angka 21 (status); nama formulir dari DJP node/104510 nama formulir belum terverifikasi |
Selain empat formulir itu, modul eBupot Coretax memuat formulir BPMP, Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, untuk pemotongan bulanan selain Masa Pajak Terakhir. Menurut halaman panduan DJP, formulir ini dipakai bagi pegawai tetap, pensiunan berkala, dan ASN. BPMP tidak disebut dalam teks PER-11/PJ/2025 Pasal 6; di SPT Masa, daftar pemotongan bulanannya adalah lampiran L-IA menurut Pasal 11 ayat (1).
Kapan bukti potong PPh 21 diberikan
PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat (1) huruf e mengatur bahwa BPA1 dan BPA2 dibuat untuk setiap Masa Pajak terakhir, dan huruf g mendefinisikan masa itu sebagai Desember, masa ketika pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa ketika pensiunan berhenti menerima uang pensiun. Ayat (2) mewajibkan pemotong memberikan BPA1 dan BPA2 kepada penerima paling lama satu bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir. BP21 dan BP26 dibuat per transaksi atau per Masa Pajak dan diberikan setiap kali dibuat.
Untuk pegawai yang bekerja sepanjang tahun, tenggatnya 31 Januari tahun berikutnya — sama dengan contoh Lampiran PMK 168/2023 yang menyebut bukti potong Tahun Pajak 2024 diberikan paling lambat akhir Januari 2025. Untuk pegawai yang berhenti bekerja, tenggatnya akhir bulan setelah bulan terakhir bekerja. Tab Formulir & tenggat menghitung tanggal pastinya, termasuk bulan Februari tahun kabisat.
Cara membaca BPA1
Angka di BPA1 mengikuti urutan hitung PMK 168/2023 pada Masa Pajak Terakhir. Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan 5% (paling banyak Rp500.000 per bulan bekerja), iuran pensiun dan hari tua yang dibayar pegawai, dan zakat lewat pemberi kerja, menghasilkan penghasilan neto. Neto dikurangi PTKP menurut status 1 Januari menghasilkan penghasilan kena pajak, dibulatkan ke bawah ke ribuan. PKP dikalikan tarif Pasal 17 menjadi PPh 21 terutang, lalu dikurangi potongan bulanan dengan TER.
Tabel berikut membaca BPA1 dengan angka contoh resmi Lampiran PMK 168/2023 untuk pegawai berstatus K/0 yang menerima bonus Juli dan THR Desember. Semua angkanya adalah isian bawaan tab Periksa BPA1, sehingga kamu bisa melihat bagaimana alat itu menandai "cocok" sebelum memasukkan angkamu sendiri.
| Baris | Rupiah | Keterangan | Dasar |
|---|---|---|---|
| Penghasilan bruto setahun | Rp450.960.000 | gaji, tunjangan, JKK/JKM, lembur, bonus Juli, THR Desember | PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3) |
| Biaya jabatan | − Rp6.000.000 | 5% = Rp22.548.000, batas Rp6.000.000 | Pasal 10 ayat (2) |
| Iuran pensiun dibayar pegawai | − Rp1.200.000 | 12 × Rp100.000 | Pasal 10 ayat (1) huruf b |
| Zakat lewat pemberi kerja | − Rp2.400.000 | 12 × Rp200.000 | Pasal 10 ayat (1) huruf c |
| Penghasilan neto | Rp441.360.000 | ||
| PTKP K/0 | − Rp58.500.000 | Rp54.000.000 + Rp4.500.000 | PMK 101/2016 |
| PKP (dibulatkan) | Rp382.860.000 | ke bawah ke ribuan | Pasal 8 ayat (4) |
| PPh 21 terutang setahun | Rp64.715.000 | 5% × Rp60.000.000 + 15% × Rp190.000.000 + 25% × Rp132.860.000 | UU 7/2021 (Pasal 17) |
| PPh 21 dipotong Januari–November | − Rp50.120.000 | TER 13%, 14%, dan 18% pada bulan bonus | Pasal 15 ayat (1) huruf a |
| PPh 21 Masa Pajak Terakhir (Desember) | Rp14.595.000 | yang dipotong di Desember | Pasal 15 ayat (1) huruf b |
Penjelasan setiap pengurang, termasuk kenapa iuran JHT dan JP tidak dibatasi Rp2.400.000, ada di halaman biaya jabatan PPh 21. Potongan TER bulanan yang menjadi kredit di baris terakhir bisa dicocokkan dengan tabel tarif TER.
Bukti potong saat berhenti bekerja di tengah tahun
Bulan terakhir bekerja adalah Masa Pajak Terakhir menurut PMK 168/2023 Pasal 1 angka 18. Pada bulan itu pemberi kerja menghitung pajak atas penghasilan selama bekerja di tahun itu dengan tarif Pasal 17. Bagi pegawai yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri sejak awal tahun, penghasilannya tidak disetahunkan dan PTKP dipakai penuh (Lampiran Bagian Pertama I.2 angka 6 huruf a), sedangkan batas biaya jabatan dikali jumlah bulan bekerja.
Akibatnya potongan TER bulan-bulan sebelumnya hampir selalu lebih besar dari pajak bagian tahun, dan kelebihannya wajib dikembalikan bersama BPA1 paling lambat akhir bulan berikutnya (Pasal 21 ayat (1)). Contoh Lampiran I.2.2.1: pegawai TK/0 bergaji Rp17.500.000 berhenti pada Agustus, sudah dipotong Rp9.800.000, pajak delapan bulannya Rp6.180.000, dan Rp3.620.000 dikembalikan paling lambat akhir September.
| Bulan terakhir bekerja | Dipotong sebelumnya (TER) | Biaya jabatan | PPh terutang | Bulan terakhir | BPA1 paling lambat |
|---|---|---|---|---|---|
| Januari | Rp0 | Rp500.000 | Rp0 | Rp0 | 28 Februari 2026 |
| Februari | Rp1.400.000 | Rp1.000.000 | Rp0 | −Rp1.400.000 | 31 Maret 2026 |
| Maret | Rp2.800.000 | Rp1.500.000 | Rp0 | −Rp2.800.000 | 30 April 2026 |
| April | Rp4.200.000 | Rp2.000.000 | Rp680.000 | −Rp3.520.000 | 31 Mei 2026 |
| Mei | Rp5.600.000 | Rp2.500.000 | Rp1.525.000 | −Rp4.075.000 | 30 Juni 2026 |
| Juni | Rp7.000.000 | Rp3.000.000 | Rp2.370.000 | −Rp4.630.000 | 31 Juli 2026 |
| Juli | Rp8.400.000 | Rp3.500.000 | Rp3.645.000 | −Rp4.755.000 | 31 Agustus 2026 |
| Agustus | Rp9.800.000 | Rp4.000.000 | Rp6.180.000 | −Rp3.620.000 | 30 September 2026 |
| September | Rp11.200.000 | Rp4.500.000 | Rp8.715.000 | −Rp2.485.000 | 31 Oktober 2026 |
| Oktober | Rp12.600.000 | Rp5.000.000 | Rp11.250.000 | −Rp1.350.000 | 30 November 2026 |
| November | Rp14.000.000 | Rp5.500.000 | Rp13.785.000 | −Rp215.000 | 31 Desember 2026 |
| Desember | Rp15.400.000 | Rp6.000.000 | Rp16.320.000 | Rp920.000 | 31 Januari 2027 |
THR yang dibayar di bulan terakhir bekerja ikut hitungan Pasal 17 itu, bukan TER; pembahasannya ada di halaman pajak THR. Hak lain saat berhenti bekerja dibahas di halaman hak karyawan resign.
Pindah ke pemberi kerja baru
Lampiran PMK 168/2023 contoh I.2.2.2 menjelaskan pegawai yang berhenti dari satu perusahaan lalu bekerja di perusahaan lain dalam tahun yang sama. Pemberi kerja baru dapat memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya bila pegawai menunjukkan bukti pemotongan PPh 21 Masa Pajak Terakhir dari pemberi kerja lama. Tanpa bukti itu, masing-masing pemberi kerja menghitung sendiri, dan penggabungan dilakukan pegawai di SPT Tahunan.
Karena itu BPA1 dari tempat kerja lama sebaiknya disimpan dan diserahkan ke bagian HR yang baru. Tanpa penggabungan, kedua pemberi kerja masing-masing memakai PTKP penuh dan lapisan tarif terendah, sehingga pajak yang dipotong bisa lebih kecil dari pajak atas penghasilan gabungan, dan selisihnya muncul saat SPT Tahunan diisi.
Contoh memeriksa bukti potong langkah demi langkah
Contoh 1 — BPA1 setahun penuh (isian bawaan). K/0, bruto Rp450.960.000, iuran pensiun Rp1.200.000, zakat Rp2.400.000, sudah dipotong Rp50.120.000.
- Biaya jabatan: 5% × Rp450.960.000 = Rp22.548.000, dibatasi Rp6.000.000.
- Neto: Rp450.960.000 − Rp6.000.000 − Rp1.200.000 − Rp2.400.000 = Rp441.360.000.
- PKP: Rp441.360.000 − PTKP K/0 Rp58.500.000 = Rp382.860.000.
- PPh 21 terutang: Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp33.215.000 = Rp64.715.000.
- Desember: Rp64.715.000 − Rp50.120.000 = Rp14.595.000. Semua angka cocok dengan Lampiran PMK 168/2023 contoh I.1.
Contoh 2 — BPA1 resign dengan biaya jabatan keliru. Pegawai TK/0 berhenti Agustus: bruto Rp140.000.000, iuran Rp800.000, dipotong Rp9.800.000. BPA1 menulis biaya jabatan Rp6.000.000.
- Batas biaya jabatan delapan bulan: 8 × Rp500.000 = Rp4.000.000, jadi angka tertulis selisih Rp2.000.000.
- PKP yang benar: Rp140.000.000 − Rp4.000.000 − Rp800.000 − Rp54.000.000 = Rp81.200.000.
- PPh 21 terutang yang benar Rp6.180.000, dan lebih potong Rp3.620.000.
- Dengan biaya jabatan Rp6.000.000, PPh 21 menjadi Rp5.880.000 dan pengembalian Rp3.920.000 — terlalu besar Rp300.000.
- Tenggat BPA1 dan pengembaliannya: akhir September.
Contoh 3 — mulai bekerja September (Lampiran contoh I.2.1.1). TK/0, gaji Rp15.500.000, iuran pensiun Rp100.000, bekerja September–Desember.
- September–November dipotong TER 7%: 3 × Rp1.085.000 = Rp3.255.000.
- Desember: bruto Rp62.000.000 − biaya jabatan Rp2.000.000 (maks 4 × Rp500.000) − iuran Rp400.000 = neto Rp59.600.000.
- PKP: Rp59.600.000 − Rp54.000.000 = Rp5.600.000; PPh 21 terutang Rp280.000.
- Lebih potong Rp2.975.000 dikembalikan bersama BPA1 paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
NIK di bukti potong dan tarif 20% lebih tinggi
UU PPh Pasal 21 ayat (5a) menyatakan tarif 20% lebih tinggi bagi penerima yang tidak memiliki NPWP. Pengumuman DJP PENG-6/PJ.09/2024 angka 7 menjelaskan bahwa tarif lebih tinggi itu tidak dikenakan bila identitas penerima di bukti potong adalah NIK yang telah diadministrasikan Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP, sejak Masa Pajak Januari 2024. Alat di halaman ini tidak meminta NIK; periksa identitas di BPA1-mu sendiri, dan lihat halaman NIK sebagai NPWP bila datanya belum terintegrasi.
Kesalahan yang sering ditemukan di BPA1
- Batas biaya jabatan setahun dipakai untuk bagian tahun. Pada Contoh 2, pengembaliannya terlalu besar Rp300.000.
- Iuran JHT dan JP dibatasi Rp2.400.000. Batas itu milik biaya pensiun pensiunan, bukan iuran pegawai.
- Status PTKP berubah di tengah tahun. PTKP ditentukan keadaan 1 Januari (PMK 168/2023 Pasal 9 ayat (4)).
- Lebih potong tidak dikembalikan. Pasal 21 ayat (1) mewajibkan pengembalian bersama bukti potong.
- Bruto tidak memuat iuran perusahaan yang menjadi penghasilan. JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan bagian perusahaan termasuk bruto menurut Pasal 5 ayat (3).
Yang tidak dicakup alat ini
Alat Periksa BPA1 berlaku bagi pegawai tetap yang menjadi subjek pajak dalam negeri sepanjang tahun. Ia tidak menghitung pegawai yang baru datang atau meninggalkan Indonesia di tengah tahun, yang penghasilannya disetahunkan dan pajaknya proporsional menurut Pasal 15 ayat (3). BPA2 untuk ASN, BP21 untuk bukan pegawai, dan BP26 hanya dijelaskan jenis dan tenggatnya, tidak dihitung. Klaim yang beredar bahwa BPMP hanya notifikasi atau dianggap diterima lewat menu Dokumen Saya belum kami temukan di sumber DJP, sehingga tidak kami nyatakan. Isi formulir 1721-A1 lama menurut PER-2/PJ/2024 juga belum kami baca karena berkasnya gagal diunduh. Panduan akun Coretax ada di halaman Coretax dan pelaporan SPT di halaman lapor SPT.
Sumber dan dasar hukum
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 (berlaku 22 Mei 2025) — Pasal 6 (formulir), Pasal 7 ayat (1)–(4) (pembuatan dan tenggat), Pasal 11 ayat (1) (lampiran SPT Masa), Pasal 130 dan 146 (peralihan dan pencabutan PER-2/PJ/2024). JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PMK 168/2023 — Pasal 1 angka 18, 5, 8, 9, 10, 15, 20, 21, 22, Lampiran contoh I.1, I.2.1.1, I.2.2.1, I.2.2.2. JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PMK 81/2024 Pasal 484 (berlaku 1 Januari 2025). JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- DJP, Panduan Layanan Pajak — Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP). pajak.go.id. Diperiksa 14 September 2026.
- UU 36/2008 Pasal 21 ayat (5a) dan PENG-6/PJ.09/2024 angka 7. pajak.go.id (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- Data: bukti-potong.csv, biaya-jabatan.csv — lisensi CC BY 4.0. Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apa beda bukti potong 1721-A1 dan BPA1?
Kapan paling lambat karyawan menerima bukti potong BPA1?
Apakah pegawai yang resign mendapat pengembalian pajak?
Bukti potong apa yang diterima PNS dan pekerja lepas?
Apa itu BPMP dalam Coretax?
Perlukah BPA1 dari kantor lama diserahkan ke kantor baru?
Bagaimana kalau angka BPA1 berbeda dengan hitungan alat ini?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Formulir, tenggat, rumus, dan rujukan pasal di halaman ini diperiksa terhadap PER-11/PJ/2025, PMK 168/2023 beserta contoh lampirannya, dan panduan DJP.