NIK sebagai NPWP: sejak 1 Juli 2024, dan apa yang berubah

Untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk, NIK digunakan sebagai identitas NPWP. Tetapi memiliki NIK tidak otomatis berarti seseorang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, atau bahwa NIK-nya sudah diaktifkan sebagai NPWP — DJP menyatakan pemberlakuan ini “tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak”. Yang berubah pada 1 Juli 2024 — digeser dari 1 Januari 2024 lewat PMK 136 Tahun 2023 — adalah formatnya: sejak itu nomor 16 digit yang dipakai di seluruh layanan perpajakan, dan NPWP 15 digit berlaku sampai 30 Juni 2024.

HalBerubah?
Nomor yang kamu tulis di formulir pajakYa — NIK, bukan 15 digit lama
Nomor yang dipakai pemberi kerja dan bankYa — format 16 digit
Punya NIK = sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak?Tidak — status terdaftar hal yang terpisah dari format nomor
Punya NIK = NIK-nya sudah aktif sebagai NPWP?Tidak otomatis — aktivasi ada pada yang sudah/akan terdaftar
Kewajiban membayar pajakTidak — syarat subjektif dan objektif yang menentukan
Perlu mendaftar ulang?Tidak kalau sudah terdaftar; yang belum wajib — mendaftar
Untuk badan dan instansiNIK tidak berlaku — NPWP lama + 0 di depan

Untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk, NIK digunakan sebagai identitas NPWP. Namun memiliki NIK tidak otomatis berarti seseorang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, atau bahwa NIK-nya sudah diaktifkan sebagai NPWP. Yang berubah pada 1 Juli 2024 — digeser dari 1 Januari 2024 lewat PMK 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK 112/PMK.03/2022 — adalah format nomornya: NPWP 15 digit “masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024”, dan sesudah itu format 16 digit yang dipakai di seluruh layanan perpajakan.

Tiga hal yang sering dianggap satu

Hampir semua kebingungan soal “NIK jadi NPWP” berasal dari menumpuk tiga hal berbeda menjadi satu kalimat. Memisahkannya membuat sisa halaman ini sederhana.

HalArtinyaBerlaku untuk siapa
Format nomorNPWP orang pribadi penduduk memakai NIK sebagai identitas perpajakan, dan panjangnya 16 digitSemua Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang terdaftar
Status terdaftarApakah kamu tercatat sebagai Wajib Pajak di basis data DJP — ini tidak melekat pada KTPMereka yang mendaftar, atau didaftarkan secara jabatan
Kewajiban pajakApakah ada pajak yang harus dibayar — ditentukan terpenuhinya syarat subjektif dan objektifDitentukan keadaanmu, bukan oleh nomor

DJP menyatakannya langsung: pemberlakuan NIK menjadi NPWP “tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak”. Semua penduduk punya NIK; tidak semua penduduk terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan tidak semua yang terdaftar punya pajak terutang.

Yang mana keadaanmu

KeadaanmuYang perlu kamu lakukan
Sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak — pernah punya NPWP 15 digit atau kartu NPWPTidak mendaftar lagi. Periksa atau aktifkan akun Coretax-mu, dan pastikan NIK dan NPWP-mu sudah padan — cara mengeceknya
Belum terdaftar, tetapi sudah memenuhi syarat untuk wajib mendaftarMendaftar, yang bagi orang pribadi penduduk berarti mengaktifkan NIK sebagai NPWPcaranya
Belum terdaftar dan memang belum wajibTidak ada yang perlu dilakukan. Punya KTP tidak dengan sendirinya menimbulkan kewajiban mendaftar
Badan, instansi pemerintah, atau orang pribadi bukan pendudukNIK tidak berlaku — NPWP 16 digitnya adalah nomor lama ditambah 0 di depan

Kalau kamu tidak yakin masuk baris yang mana, mulailah dari mengecek status NPWP — itu menjawab pertanyaan “sudah terdaftar atau belum” sebelum kamu memutuskan mendaftar.

Garis waktunya

KapanApa yang terjadi
14 Juli 2022Orang pribadi penduduk mulai memakai NIK sebagai NPWP; badan dan instansi memakai format 16 digit
Rencana awalImplementasi penuh 1 Januari 2024
PMK 136 Tahun 2023Menggeser implementasi penuh ke 1 Juli 2024
Hingga 30 Juni 2024NPWP 15 digit masih dapat digunakan
Sejak 1 Juli 2024Format 16 digit dipakai di seluruh layanan perpajakan dan oleh pihak lain

Penundaan itu diberikan supaya sistem aplikasi yang terdampak — milik DJP maupun pihak ketiga — sempat disiapkan dan diuji. Itu sebabnya banyak dokumen yang beredar menyebut tanggal 1 Januari 2024: dokumen-dokumen itu ditulis sebelum penggeseran.

Yang berubah, dan yang tidak

HalBerubah?
Nomor yang kamu tulis di formulir pajakYa — NIK, bukan NPWP 15 digit lama
Status terdaftar sebagai Wajib PajakTidak — tidak ada orang yang menjadi terdaftar hanya karena punya NIK
Nomor yang dipakai pemberi kerja dan bankYa — format 16 digit
Kewajiban membayar pajakTidak — ditentukan penghasilanmu terhadap PTKP, bukan oleh nomornya
Punya NIK berarti wajib bayar pajak?Tidak. Semua penduduk punya NIK; yang menentukan adalah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif
Kartu NPWP lama yang kamu pegangNomornya tetap milikmu — yang berubah bentuknya
Perlu mendaftar ulang?Tidak kalau kamu sudah terdaftar. Yang belum terdaftar tetap perlu mendaftar

Baris-baris bertanda itu adalah salah paham yang paling luas beredar. “NIK jadi NPWP” adalah penyatuan nomor identitas bagi Wajib Pajak yang terdaftar — bukan pendaftaran massal, dan bukan perluasan siapa yang berutang pajak. Kalau penghasilanmu di bawah PTKP, pajakmu nihil — sebelum maupun sesudah 1 Juli 2024. Batas PTKP dan tabel tarifnya ada di halaman tarif PPh 21.

Kalau NIK dan NPWP-mu belum padan

Pemadanan adalah pencocokan data NIK dengan data NPWP di basis data DJP. Selama keduanya belum padan, sebagian layanan bisa menolak nomormu — dan gejalanya biasanya muncul saat kamu mencoba masuk atau saat pemberi kerja memvalidasi datamu.

  1. Periksa dulu statusnya — caranya ada di halaman cek NPWP.
  2. Cocokkan data kependudukanmu: nama, tanggal lahir, dan alamat sebagaimana tertera di KTP.
  3. Perbarui data yang berbeda lewat portal, atau lewat kantor pajak kalau perubahannya tidak bisa dilakukan sendiri.
  4. Kalau perbedaannya ada di data kependudukan, perbaikannya di Dukcapil lebih dulu — DJP memakai data itu, tidak menerbitkannya.

Untuk badan dan instansi

NIK hanya berlaku bagi orang pribadi penduduk. Untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk, NPWP 16 digitnya adalah NPWP lama ditambah angka 0 di depan — bukan nomor identitas lain. Konverter 15 → 16 digit ada di halaman kartu NPWP.

Terkait

Sumber