Cara daftar NPWP: syarat, jalur, dan berkasnya

Pendaftaran dilakukan daring lewat Coretax dan tidak dipungut biaya. Untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk, NPWP menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan — sehingga yang dilakukan adalah mengaktifkan NIK, bukan meminta nomor baru. Tetapi memiliki NIK tidak otomatis berarti kamu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau NIK-mu sudah diaktifkan sebagai NPWP. Periksa statusmu lebih dulu, lalu ikuti jalur yang sesuai.

KeadaanmuYang sebenarnya kamu perlukan
Punya NIK — sudah terdaftar sebagai WP?Tidak otomatis — dua hal yang berbeda
Sudah terdaftarBukan mendaftar — cek atau aktifkan akun Coretax-mu
Belum terdaftar, sudah wajib mendaftarMendaftar — lewat Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
Belum terdaftar, belum memenuhi syaratBelum wajib — syarat subjektif dan objektif menentukan
Biaya pendaftaranTidak dipungut biaya
Perlu EFIN untuk mendaftar?Tidak — EFIN sudah tidak dipakai di era Coretax
Kartunya dikirim ke rumah?Tidak — PDF ke surel terdaftar
calcuid bukan situs Direktorat Jenderal Pajak dan tidak menerima pendaftaran. Kami tidak pernah meminta NIK, kata sandi, atau OTP. Pendaftaran resmi hanya di coretaxdjp.pajak.go.id — dan gratis.

Pendaftaran dilakukan daring lewat Coretax, dan tidak dipungut biaya. Untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk, NPWP menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan — sehingga yang kamu lakukan adalah mengaktifkan NIK, bukan meminta nomor baru. Tetapi memiliki NIK tidak otomatis berarti kamu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, atau bahwa NIK-mu sudah diaktifkan sebagai NPWP. Kedua hal itu berbeda, dan jalurmu bergantung pada yang mana.

Dua hal yang sering tertukar

Ini pemisahan yang menentukan seluruh sisa halaman ini, dan salah membacanya membuat orang mendaftar dua kali — atau tidak mendaftar padahal wajib.

ArtinyaBerlaku untuk siapa
NIK sebagai identitas NPWPNomor yang dipakai sebagai NPWP-mu adalah NIK, bukan nomor 15 digit lama — ini soal format nomorWajib Pajak orang pribadi penduduk
Terdaftar sebagai Wajib PajakKamu sudah ada dalam administrasi perpajakan dan NIK-mu sudah diaktifkan sebagai NPWP — ini soal statusHanya yang memenuhi syarat dan sudah didaftarkan
Hubungan keduanyaYang pertama tidak menghasilkan yang kedua. Setiap penduduk punya NIK; tidak setiap penduduk terdaftar sebagai Wajib Pajak

DJP menyatakannya langsung: pemberlakuan NIK menjadi NPWP “tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak”, dan yang menentukan adalah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif. Kalau kamu ingin tahu apakah kewajibannya sudah timbul untukmu, itu dibahas di halaman NIK sebagai NPWP.

Jalurmu yang mana

KeadaanmuYang kamu lakukan
Sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
pernah punya NPWP, pernah lapor SPT, atau pernah pakai DJP Online
Bukan mendaftar. Yang kamu perlukan adalah akses ke Coretax — cek atau aktifkan akunmu lewat halaman login Coretax. Kalau kamu pernah memakai DJP Online, cukup Lupa Kata Sandi; jangan lewat Aktivasi Akun
Belum terdaftar, dan sudah memenuhi syarat untuk mendaftarMendaftar. Untuk orang pribadi penduduk, jalurnya Daftar di sini › Perorangan › Pendaftaran dengan Aktivasi NIK — langkahnya di halaman Coretax NPWP
Tidak yakin kamu terdaftar atau tidakCek dulu, jangan mendaftar. Mendaftar dua kali lebih sulit diurai daripada memeriksa — caranya di cek NPWP. Kalau tetap tidak jelas, Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat adalah rujukan resminya
Belum terdaftar dan belum memenuhi syaratBelum wajib mendaftar. Kamu tetap boleh mendaftar kalau nomornya diminta pihak lain — misalnya bank atau pemberi kerja

Kapan kewajiban mendaftar itu timbul

KeadaanmuPerlu mendaftar?
Belum terdaftar, penghasilanmu sudah di atas PTKPYa — lanjutkan di halaman ini
Belum terdaftar, penghasilan masih di bawah PTKPBelum wajib. Boleh mendaftar kalau diminta pihak lain
Punya usaha atau pekerjaan bebasYa
Diminta pemberi kerja atau bank, tetapi belum terdaftarMendaftar — sering diminta sebagai kelengkapan berkas
Diminta pemberi kerja atau bank, dan sudah terdaftarTidak — yang mereka minta adalah nomormu, bukan pendaftaran baru

Perhatikan bahwa tabel ini menjawab pertanyaan “apakah kewajibannya sudah timbul”, bukan “apakah aku sudah terdaftar”. Keduanya bisa berbeda: seseorang bisa sudah wajib tetapi belum terdaftar, dan bisa pula sudah terdaftar sejak lama sementara penghasilannya kini di bawah PTKP.

Yang disiapkan

KamuYang disiapkan
Orang pribadi, karyawanNIK yang datanya sudah padan, alamat surel aktif, nomor ponsel aktif
Orang pribadi, punya usahaSama, ditambah keterangan kegiatan usaha dan tempatnya
BadanDokumen pendirian, identitas pengurus, dan keterangan tempat kegiatan usaha
SemuaAlamat surel yang benar-benar kamu buka — produk layanan dikirim ke sana

Alamat surel adalah bagian yang paling sering disesali belakangan. Kartu NPWP hasil pendaftaran dikirim sebagai PDF ke surel terdaftar, bukan lewat pos — jadi surel kantor lama atau alamat yang tidak pernah dibuka akan menyulitkanmu nanti.

Tiga jalur

JalurUntuk siapaCatatan
Daring lewat CoretaxSebagian besar orangLangkah demi langkahnya ada di halaman Coretax
Datang ke KPPKalau datamu bermasalah atau kasusmu tidak lazimBawa identitas asli
Lewat pemberi kerjaKaryawan baru pada sebagian perusahaanTanyakan ke bagian personalia sebelum mendaftar sendiri — supaya tidak dobel

Halaman ini sengaja tidak mengulang tombol-per-tombol pendaftaran di dalam portal. Urutan delapan langkahnya, termasuk dari mana memulai sebelum kamu punya akun, ada di Daftar & cek NPWP di Coretax.

Urutan yang menghemat waktu

  1. Pastikan data kependudukanmu benar — nama, tanggal lahir, dan alamat sesuai KTP. Ketidakcocokan di sini menggagalkan pendaftaran, dan perbaikannya di Dukcapil, bukan di DJP.
  2. Siapkan surel dan nomor ponsel yang aktif dan kamu kuasai.
  3. Cek dulu apakah nomormu sebenarnya sudah ada — caranya di sini.
  4. Daftar lewat Coretaxlangkahnya.
  5. Buka surelmu untuk produk layanan hasil pendaftaran.
  6. Kalau nanti perlu menandatangani dokumen pajak, siapkan Kode Otorisasi — tanpa itu SPT tidak bisa dikirim.

Yang sering ditanyakan

PertanyaanJawaban
Berapa biayanya?Tidak dipungut biaya. Ada pihak yang menawarkan jasa berbayar; pendaftarannya sendiri gratis
Perlu EFIN untuk mendaftar?Tidak — EFIN sudah tidak dipakai di era Coretax
Apakah punya NPWP berarti langsung bayar pajak?Tidak. Yang menentukan penghasilanmu terhadap PTKP, bukan nomornya
Kartunya dikirim ke rumah?Tidak — PDF ke surel terdaftar
NIK-ku belum padanPerbaiki data yang berbeda lebih dulu — penjelasannya

Terkait

Sumber