Pendaftaran dilakukan daring lewat Coretax, dan tidak dipungut biaya. Untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk, NPWP menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan — sehingga yang kamu lakukan adalah mengaktifkan NIK, bukan meminta nomor baru. Tetapi memiliki NIK tidak otomatis berarti kamu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, atau bahwa NIK-mu sudah diaktifkan sebagai NPWP. Kedua hal itu berbeda, dan jalurmu bergantung pada yang mana.
Dua hal yang sering tertukar
Ini pemisahan yang menentukan seluruh sisa halaman ini, dan salah membacanya membuat orang mendaftar dua kali — atau tidak mendaftar padahal wajib.
| Artinya | Berlaku untuk siapa | |
|---|---|---|
| NIK sebagai identitas NPWP | Nomor yang dipakai sebagai NPWP-mu adalah NIK, bukan nomor 15 digit lama — ini soal format nomor | Wajib Pajak orang pribadi penduduk |
| Terdaftar sebagai Wajib Pajak | Kamu sudah ada dalam administrasi perpajakan dan NIK-mu sudah diaktifkan sebagai NPWP — ini soal status | Hanya yang memenuhi syarat dan sudah didaftarkan |
| Hubungan keduanya | Yang pertama tidak menghasilkan yang kedua. Setiap penduduk punya NIK; tidak setiap penduduk terdaftar sebagai Wajib Pajak | |
DJP menyatakannya langsung: pemberlakuan NIK menjadi NPWP “tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak”, dan yang menentukan adalah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif. Kalau kamu ingin tahu apakah kewajibannya sudah timbul untukmu, itu dibahas di halaman NIK sebagai NPWP.
Jalurmu yang mana
| Keadaanmu | Yang kamu lakukan |
|---|---|
| Sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak pernah punya NPWP, pernah lapor SPT, atau pernah pakai DJP Online | Bukan mendaftar. Yang kamu perlukan adalah akses ke Coretax — cek atau aktifkan akunmu lewat halaman login Coretax. Kalau kamu pernah memakai DJP Online, cukup Lupa Kata Sandi; jangan lewat Aktivasi Akun |
| Belum terdaftar, dan sudah memenuhi syarat untuk mendaftar | Mendaftar. Untuk orang pribadi penduduk, jalurnya Daftar di sini › Perorangan › Pendaftaran dengan Aktivasi NIK — langkahnya di halaman Coretax NPWP |
| Tidak yakin kamu terdaftar atau tidak | Cek dulu, jangan mendaftar. Mendaftar dua kali lebih sulit diurai daripada memeriksa — caranya di cek NPWP. Kalau tetap tidak jelas, Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat adalah rujukan resminya |
| Belum terdaftar dan belum memenuhi syarat | Belum wajib mendaftar. Kamu tetap boleh mendaftar kalau nomornya diminta pihak lain — misalnya bank atau pemberi kerja |
Kapan kewajiban mendaftar itu timbul
| Keadaanmu | Perlu mendaftar? |
|---|---|
| Belum terdaftar, penghasilanmu sudah di atas PTKP | Ya — lanjutkan di halaman ini |
| Belum terdaftar, penghasilan masih di bawah PTKP | Belum wajib. Boleh mendaftar kalau diminta pihak lain |
| Punya usaha atau pekerjaan bebas | Ya |
| Diminta pemberi kerja atau bank, tetapi belum terdaftar | Mendaftar — sering diminta sebagai kelengkapan berkas |
| Diminta pemberi kerja atau bank, dan sudah terdaftar | Tidak — yang mereka minta adalah nomormu, bukan pendaftaran baru |
Perhatikan bahwa tabel ini menjawab pertanyaan “apakah kewajibannya sudah timbul”, bukan “apakah aku sudah terdaftar”. Keduanya bisa berbeda: seseorang bisa sudah wajib tetapi belum terdaftar, dan bisa pula sudah terdaftar sejak lama sementara penghasilannya kini di bawah PTKP.
Yang disiapkan
| Kamu | Yang disiapkan |
|---|---|
| Orang pribadi, karyawan | NIK yang datanya sudah padan, alamat surel aktif, nomor ponsel aktif |
| Orang pribadi, punya usaha | Sama, ditambah keterangan kegiatan usaha dan tempatnya |
| Badan | Dokumen pendirian, identitas pengurus, dan keterangan tempat kegiatan usaha |
| Semua | Alamat surel yang benar-benar kamu buka — produk layanan dikirim ke sana |
Alamat surel adalah bagian yang paling sering disesali belakangan. Kartu NPWP hasil pendaftaran dikirim sebagai PDF ke surel terdaftar, bukan lewat pos — jadi surel kantor lama atau alamat yang tidak pernah dibuka akan menyulitkanmu nanti.
Tiga jalur
| Jalur | Untuk siapa | Catatan |
|---|---|---|
| Daring lewat Coretax | Sebagian besar orang | Langkah demi langkahnya ada di halaman Coretax |
| Datang ke KPP | Kalau datamu bermasalah atau kasusmu tidak lazim | Bawa identitas asli |
| Lewat pemberi kerja | Karyawan baru pada sebagian perusahaan | Tanyakan ke bagian personalia sebelum mendaftar sendiri — supaya tidak dobel |
Halaman ini sengaja tidak mengulang tombol-per-tombol pendaftaran di dalam portal. Urutan delapan langkahnya, termasuk dari mana memulai sebelum kamu punya akun, ada di Daftar & cek NPWP di Coretax.
Urutan yang menghemat waktu
- Pastikan data kependudukanmu benar — nama, tanggal lahir, dan alamat sesuai KTP. Ketidakcocokan di sini menggagalkan pendaftaran, dan perbaikannya di Dukcapil, bukan di DJP.
- Siapkan surel dan nomor ponsel yang aktif dan kamu kuasai.
- Cek dulu apakah nomormu sebenarnya sudah ada — caranya di sini.
- Daftar lewat Coretax — langkahnya.
- Buka surelmu untuk produk layanan hasil pendaftaran.
- Kalau nanti perlu menandatangani dokumen pajak, siapkan Kode Otorisasi — tanpa itu SPT tidak bisa dikirim.
Yang sering ditanyakan
| Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|
| Berapa biayanya? | Tidak dipungut biaya. Ada pihak yang menawarkan jasa berbayar; pendaftarannya sendiri gratis |
| Perlu EFIN untuk mendaftar? | Tidak — EFIN sudah tidak dipakai di era Coretax |
| Apakah punya NPWP berarti langsung bayar pajak? | Tidak. Yang menentukan penghasilanmu terhadap PTKP, bukan nomornya |
| Kartunya dikirim ke rumah? | Tidak — PDF ke surel terdaftar |
| NIK-ku belum padan | Perbaiki data yang berbeda lebih dulu — penjelasannya |
Terkait
Sumber
- Coretaxpedia — Pendaftaran WP orang pribadi: jalur pendaftaran daring dan penyampaian produk layanan lewat surel terdaftar.
- DJP — Penggunaan NPWP pada Sistem Administrasi Perpajakan: NIK dipakai sebagai identitas NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk. Dasarnya PMK 112/PMK.03/2022.
- Bahwa punya NIK tidak otomatis berarti terdaftar. DJP menyatakan pemberlakuan NIK menjadi NPWP “tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak”, dan bahwa yang dikenai kewajiban adalah mereka yang “sudah memenuhi syarat subjektif dan sudah menerima atau memperoleh penghasilan” — DJP, “NIK Sebagai NPWP, Belum Tentu Bayar Pajak”. Karena itu halaman ini memisahkan format nomor (NIK sebagai identitas NPWP) dari status (terdaftar atau belum), dan tidak lagi menyimpulkan bahwa pemilik KTP “tidak perlu mendaftar apa pun”.
- Pembagian tiga jalur dan urutan langkah pada daftar adalah penyusunan praktis kami dari sumber-sumber di atas, bukan daftar bernomor yang diterbitkan DJP. Batas PTKP tidak diulang di sini — ada di tarif PPh 21. Cara kami memisahkan keduanya dijelaskan di Metodologi.