Cara membuat Kode Otorisasi DJP di Coretax

Kode Otorisasi DJP adalah sertifikat digital yang dipakai sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen pajak di Coretax. Panduan DJP menyatakan SPT tidak dapat dilaporkan tanpa memiliki Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi — jadi yang harus kamu punya adalah salah satu kredensial tanda tangan yang didukung, dan inilah yang paling umum dipakai. Kamu membuatnya lewat Portal Saya → Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, memasukkan passphrase sesuai ketentuan, mencentang pernyataan, lalu klik Simpan. Setelah itu statusnya harus dipastikan VALID di tab Digital Certificate.

IstilahTugasnya
PasswordMasuk (log in) ke akun Coretax
PassphraseKredensial untuk Kode Otorisasi — minimal 8 karakter
Kode OtorisasiMekanisme tanda tangan elektroniknya sendiri
calcuid bukan situs Direktorat Jenderal Pajak. Jangan pernah memasukkan NIK, NPWP, kata sandi, OTP, atau passphrase di halaman ini — kami tidak memintanya dan tidak punya tempat untuk menerimanya. Login dan pembuatan Kode Otorisasi hanya dilakukan di coretaxdjp.pajak.go.id.

Tiga hal yang sering tertukar

Sebelum langkahnya, pastikan kamu tahu mana yang sedang dibicarakan — ketiganya punya nama mirip dan tugas yang benar-benar berbeda.

IstilahTugasnya
PasswordMasuk (log in) ke akun Coretax
PassphraseKredensial untuk Kode Otorisasi — penjelasan lengkap passphrase
Kode Otorisasi / sertifikat digitalMekanisme tanda tangan elektroniknya sendiri, dipakai saat lapor SPT dan mengajukan permohonan

Langkah membuatnya

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Buka menu Portal Saya.
  3. Pilih Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
  4. Pada isian jenis sertifikat digital, pilih Kode Otorisasi DJP.
  5. Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
  6. Baca dan centang pernyataan.
  7. Klik Simpan.

Syarat passphrase

DJP menyebut passphrase minimal 8 karakter, terdiri dari huruf kapital, angka, dan simbol. Yang jarang disebut orang: ada simbol yang justru tidak dapat dipakai.

KetentuanIsi
Panjang minimum8 karakter
Wajib mengandungHuruf kapital, angka, dan simbol
Simbol yang aman@ ! #
Simbol yang tidak dapat dipakaiDJP menyebut &, ' dan $

Jangan memakai ulang kata sandi Coretax-mu sebagai passphrase — keduanya melindungi hal yang berbeda.

Periksa status: VALID atau INVALID

Permohonan yang terkirim belum tentu berarti sertifikatnya sudah bisa dipakai. Statusnya diperiksa lewat Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.

StatusArtinyaYang dilakukan
VALIDSertifikat siap dipakai menandatangani dokumen.Selesai — kamu bisa lapor SPT.
INVALIDSertifikat belum dapat dipakai.Geser tabel ke kanan sampai kolom status, klik Periksa Status. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol Menghasilkan menjadi aktif — klik tombol itu.

Dokumen hasilnya diambil dari Portal Saya → Dokumen Saya, berjudul Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Kalau tersangkut

GejalaYang disarankan DJP
Passphrase ditolakPeriksa ketentuannya: minimal 8 karakter dengan huruf kapital, angka dan simbol — dan pastikan tidak memakai &, ' atau $.
Lupa passphraseTidak dipulihkan. Ajukan Kode Otorisasi baru dengan passphrase baru, memakai langkah yang sama seperti membuat pertama kali.
Status tetap INVALIDGunakan Periksa Status, lalu Menghasilkan setelah notifikasi sukses muncul.
Validasi wajah gagalSamakan pose dan tampilan wajah dengan foto di KTP — termasuk soal kacamata. DJP juga menyarankan membersihkan cache dan cookies browser, dan bila perlu memakai mode incognito.
Tetap tidak berhasilKring Pajak 1500200 atau helpdesk unit kerja DJP terdekat.

Pertanyaan yang sering ditanya

Kode Otorisasi DJP itu apa?
Kode Otorisasi DJP adalah sertifikat digital yang diterbitkan DJP dan dipakai sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani atau melegalisasi dokumen pajak di Coretax. Panduan DJP menyatakan SPT tidak dapat dilaporkan tanpa memiliki Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi.
Apa bedanya password, passphrase, dan Kode Otorisasi?
Password dipakai untuk masuk ke akun Coretax. Passphrase adalah kredensial yang kamu buat untuk Kode Otorisasi. Kode Otorisasi atau sertifikat digital itu sendiri adalah mekanisme penandatanganannya. Ketiganya berbeda dan sebaiknya tidak memakai kata sandi yang sama.
Bagaimana cara membuat Kode Otorisasi?
Login ke Coretax, buka menu Portal Saya, pilih Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase sesuai ketentuan, baca dan centang pernyataan, lalu klik Simpan.
Apa syarat passphrase Kode Otorisasi?
Menurut DJP, minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf kapital, angka, dan simbol. DJP juga menyebut ada simbol yang tidak dapat dipakai, yaitu tanda dan, tanda petik, dan tanda dolar.
Bagaimana memeriksa status sertifikat digital saya?
Buka Portal Saya, lalu Profil Saya, lalu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu tab Digital Certificate. Gunakan tombol Periksa Status. Status akan berubah menjadi Valid apabila penerbitannya berhasil.
Statusnya INVALID, apa artinya?
Sertifikatnya belum dapat dipakai untuk menandatangani. Panduan DJP mengarahkan untuk menggeser tabel ke kanan sampai kolom status lalu menekan Periksa Status; setelah muncul notifikasi sukses, tombol Menghasilkan menjadi aktif dan dapat diklik.
Kalau passphrase Kode Otorisasi saya lupa, bagaimana?
Coretaxpedia DJP menyatakan pengaturan ulang kode otorisasi dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang sama dengan membuat kode otorisasi baru. Jadi kamu tidak memulihkan passphrase lama, melainkan mengajukan kode otorisasi baru dengan passphrase baru.
Permohonan sudah dikirim tapi sertifikat belum terbit?
Periksa statusnya lewat tab Digital Certificate dan gunakan Periksa Status. Bila proses penerbitan tersangkut pada validasi wajah, DJP menyarankan menyamakan pose dan tampilan wajah dengan foto pada KTP, tidak berkacamata bila di KTP tidak berkacamata, membersihkan cache dan cookies browser, dan bila perlu memakai mode incognito.

Terkait

Sumber

Seluruh halaman ini bersumber dari DJP. Tulisan konsultan dan blog pajak sengaja tidak dipakai.