Tiga hal yang sering tertukar
Sebelum langkahnya, pastikan kamu tahu mana yang sedang dibicarakan — ketiganya punya nama mirip dan tugas yang benar-benar berbeda.
| Istilah | Tugasnya |
|---|---|
| Password | Masuk (log in) ke akun Coretax |
| Passphrase | Kredensial untuk Kode Otorisasi — penjelasan lengkap passphrase |
| Kode Otorisasi / sertifikat digital | Mekanisme tanda tangan elektroniknya sendiri, dipakai saat lapor SPT dan mengajukan permohonan |
Langkah membuatnya
- Login ke akun Coretax DJP.
- Buka menu Portal Saya.
- Pilih Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
- Pada isian jenis sertifikat digital, pilih Kode Otorisasi DJP.
- Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik Simpan.
Syarat passphrase
DJP menyebut passphrase minimal 8 karakter, terdiri dari huruf kapital, angka, dan simbol. Yang jarang disebut orang: ada simbol yang justru tidak dapat dipakai.
| Ketentuan | Isi |
|---|---|
| Panjang minimum | 8 karakter |
| Wajib mengandung | Huruf kapital, angka, dan simbol |
| Simbol yang aman | @ ! # |
| Simbol yang tidak dapat dipakai | DJP menyebut &, ' dan $ |
Jangan memakai ulang kata sandi Coretax-mu sebagai passphrase — keduanya melindungi hal yang berbeda.
Periksa status: VALID atau INVALID
Permohonan yang terkirim belum tentu berarti sertifikatnya sudah bisa dipakai. Statusnya diperiksa lewat Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.
| Status | Artinya | Yang dilakukan |
|---|---|---|
| VALID | Sertifikat siap dipakai menandatangani dokumen. | Selesai — kamu bisa lapor SPT. |
| INVALID | Sertifikat belum dapat dipakai. | Geser tabel ke kanan sampai kolom status, klik Periksa Status. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol Menghasilkan menjadi aktif — klik tombol itu. |
Dokumen hasilnya diambil dari Portal Saya → Dokumen Saya, berjudul Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP.
Kalau tersangkut
| Gejala | Yang disarankan DJP |
|---|---|
| Passphrase ditolak | Periksa ketentuannya: minimal 8 karakter dengan huruf kapital, angka dan simbol — dan pastikan tidak memakai &, ' atau $. |
| Lupa passphrase | Tidak dipulihkan. Ajukan Kode Otorisasi baru dengan passphrase baru, memakai langkah yang sama seperti membuat pertama kali. |
| Status tetap INVALID | Gunakan Periksa Status, lalu Menghasilkan setelah notifikasi sukses muncul. |
| Validasi wajah gagal | Samakan pose dan tampilan wajah dengan foto di KTP — termasuk soal kacamata. DJP juga menyarankan membersihkan cache dan cookies browser, dan bila perlu memakai mode incognito. |
| Tetap tidak berhasil | Kring Pajak 1500200 atau helpdesk unit kerja DJP terdekat. |
Pertanyaan yang sering ditanya
Kode Otorisasi DJP itu apa?
Apa bedanya password, passphrase, dan Kode Otorisasi?
Bagaimana cara membuat Kode Otorisasi?
Apa syarat passphrase Kode Otorisasi?
Bagaimana memeriksa status sertifikat digital saya?
Statusnya INVALID, apa artinya?
Kalau passphrase Kode Otorisasi saya lupa, bagaimana?
Permohonan sudah dikirim tapi sertifikat belum terbit?
Terkait
Sumber
Seluruh halaman ini bersumber dari DJP. Tulisan konsultan dan blog pajak sengaja tidak dipakai.
- Coretaxpedia DJP — Bagaimana mendapat kode otorisasi: langkah permohonan, tombol Simpan, dan alur Periksa Status.
- Coretaxpedia DJP — Lupa passphrase kode otorisasi: pengaturan ulang memakai langkah yang sama dengan membuat baru.
- DJP — Cara Buat Passphrase: minimal 8 karakter, dan simbol yang tidak dapat dipakai.
- DJP — Panduan Lengkap Penggunaan Aplikasi Coretax: beda password dan passphrase, serta letak pembuatannya.
- DJP — Gagal Validasi Foto di Coretax DJP: kesesuaian dengan foto KTP, cache dan cookies, mode incognito.