Coretax DJP

Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan DJP — bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) — yang menangani registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan. Diluncurkan 31 Desember 2024 dan beroperasi sejak Januari 2025. Sebelum bisa lapor SPT lewat Coretax kamu perlu tiga hal: akun yang sudah diaktivasi, passphrase, dan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik — panduan DJP menyatakan SPT tidak bisa dilaporkan tanpa yang terakhir.

Yang dibutuhkanDibuat kapan
Akun Coretax aktifSekali, lewat Aktivasi Akun Wajib Pajak
PassphraseSaat meminta Kode Otorisasi lewat Portal Saya
Kode Otorisasi / Sertifikat ElektronikSetelah akun aktif, lewat menu Portal Saya
calcuid bukan situs Direktorat Jenderal Pajak. Jangan pernah memasukkan NIK, NPWP, kata sandi, OTP, atau passphrase di halaman ini — kami tidak memintanya dan tidak punya tempat untuk menerimanya. Login, aktivasi, dan penandatanganan elektronik hanya dilakukan di coretaxdjp.pajak.go.id.

Apa yang sebenarnya berubah

Coretax bukan tampilan baru dari sistem lama. Ia bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) — penggantian mesin administrasi pajaknya, bukan kulitnya. Itu sebabnya alur yang sudah dihafal bertahun-tahun tidak lagi berlaku, dan itu juga sebabnya banyak orang tersangkut bukan karena tidak paham pajak, melainkan karena mencari menu yang sudah pindah.

DJP menyebut cakupannya: registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan. Dalam praktiknya itu berarti hampir semua urusan yang dulu tersebar di beberapa aplikasi kini bermuara ke satu portal.

CakupanYang termasuk di dalamnya
RegistrasiPendaftaran NPWP, perubahan dan pembaruan data, pemadanan NIK–NPWP
Penyampaian SPTSPT Tahunan orang pribadi dan badan
PembayaranKode billing, pembayaran utang pajak atas SKP dan STP
LayananFaktur pajak, pengaturan peran dan akses untuk wajib pajak badan, dokumen dan bukti potong

Tiga jalur masuk, dan yang mana punyamu

DJP membedakan tiga keadaan. Yang menentukan bukan seberapa lama kamu jadi wajib pajak, melainkan apakah kamu sudah punya akun DJP Online sebelumnya.

KeadaanmuYang dilakukan
Pernah punya / mengakses akun DJP OnlineCukup Lupa Kata Sandi di Coretax untuk membuat kata sandi Coretax-mu. Kamu tidak perlu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Punya NPWP, tapi belum pernah punya / mengakses DJP OnlineMenu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Inilah jalur yang dimaksud panduan aktivasi DJP.
Wajib pajak baruMenu Daftar di Sini.

Ketiganya berjalan di coretaxdjp.pajak.go.id. DJP meminta nomor telepon dan alamat e-mail yang valid, aktif, dan dapat diakses — karena kata sandi sementara dikirim ke sana.

Prasyarat yang tidak ada di leaflet: pemadanan NIK–NPWP

Leaflet aktivasi menyebut dua syarat — punya akun DJP Online, dan punya NPWP 16 digit. Tapi ada satu lagi yang disebut DJP di dokumen berbeda, dan ia lebih mendasar dari keduanya: NIK dan NPWP harus sudah dipadankan.

Pada catatan kondisi teknis Januari 2025, DJP menyebut pemadanan NIK–NPWP lewat kantor pajak sebagai langkah yang perlu dilakukan lebih dulu, dan baru setelah itu atur ulang kata sandi bisa berjalan. Sejak itu pemadanan sudah berlaku luas, jadi ini bukan syarat yang pasti mengenaimu — tetapi ia tetap salah satu penyebab yang paling sulit dikenali kalau identitasmu tidak dikenali sistem, karena layarnya tidak menyebutkan itu sebagai sebabnya.

Delapan langkah aktivasi, dan tabel gejala kegagalannya →

Tiga hal yang harus ada sebelum bisa lapor SPT

Ini bagian yang paling sering membuat orang tersangkut, karena ketiganya dibuat di waktu yang berbeda dan namanya mirip-mirip.

Yang dibutuhkanDibuat kapanUntuk apa
Akun Coretax aktifSekali, lewat Aktivasi Akun Wajib PajakSupaya bisa login sama sekali
PassphraseSaat kamu meminta Kode Otorisasi lewat Portal SayaTanda tangan digital untuk dokumen pajak — penjelasan lengkapnya di sini
Kode Otorisasi DJP / Sertifikat ElektronikSetelah akun aktif, lewat menu Portal SayaMenandatangani dokumen pajak. Tanpa ini SPT tidak bisa dilaporkan.

Peluncuran yang berat, menurut catatan DJP sendiri

Kalau pengalamanmu dengan Coretax terasa berat, itu bukan cuma perasaan. DJP menerbitkan daftar kondisi teknis pascaimplementasi beserta solusinya — sebuah dokumen yang jarang dibuat lembaga mana pun, dan yang membuat masalahnya bisa dibicarakan dengan jujur alih-alih ditebak.

Kategori yang tercatat di sana mencakup penerbitan sertifikat elektronik, pendaftaran NPWP untuk warga negara asing, ketidaksesuaian status Pengusaha Kena Pajak antara sistem lama dan Coretax, OTP yang tidak sampai, kegagalan login, atur ulang kata sandi, penambahan peran pegawai, faktur pajak yang tidak muncul di daftar, sampai kode billing.

Dokumen itu bertanggal 21 Januari 2025 — beberapa minggu setelah Coretax berjalan — dan sebagian besar entrinya dinyatakan sudah diselesaikan di dokumen itu sendiri. Halaman ini tidak menyajikannya sebagai daftar masalah yang masih berlaku. Yang kami ambil darinya adalah hal-hal yang bukan bug melainkan cara kerja sistemnya — pemadanan NIK–NPWP, urutan pembaruan e-mail, dan data pengurus di Ditjen AHU.

Untuk wajib pajak badan

Dua hal yang khusus mengenai badan, dan keduanya diselesaikan di luar Coretax:

Satu peringatan yang datang dari DJP sendiri

Panduan resmi DJP meminta kamu memastikan e-mail yang masuk berdomain @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan. Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak — yang memuat kata sandi sementara — dikirim lewat e-mail itu, dan e-mail berisi kata sandi adalah sasaran empuk buat penipu.

Amankan akun dengan verifikasi dua langkah

Coretax menyediakan verifikasi dua langkah sebagai lapisan keamanan tambahan di luar kata sandi dan akses e-mail. Mengingat akun ini bisa menandatangani dokumen pajak atas namamu, ini pengaturan yang layak dinyalakan.

Menurut Coretaxpedia, jalurnya: Portal Saya → Profil Saya, lalu pada panel di sisi kiri pilih Verifikasi Dua Langkah. Pada layar Konfigurasi Autentikasi Dua Faktor pilih Diaktifkan, lalu pilih Authentication App — pindai QR Code dengan aplikasi autentikator di ponselmu, dan masukkan kode 6 digit untuk eTaxIndonesia ke Coretax. Setelah aktif, setiap login akan meminta kode 6 digit itu.

Panduan resminya: Coretaxpedia — Mengamankan akses dengan verifikasi dua langkah.

Ke mana mengadu

SaluranUntuk apa
Kring Pajak 1500200Kendala teknis, kontak yang sudah berganti, OTP tidak sampai
Helpdesk unit kerja DJP terdekatPemadanan NIK–NPWP, dan hal yang perlu verifikasi tatap muka
CoretaxpediaJawaban resmi per pertanyaan, termasuk pemulihan passphrase

Untuk ketidaksesuaian status Pengusaha Kena Pajak antara sistem lama dan Coretax, DJP menyatakan komitmen menyelesaikan kasus serupa dalam satu hari kerja setelah dilaporkan.

Pertanyaan yang sering ditanya

Coretax DJP itu apa?
Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini menangani registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan perpajakan. Diluncurkan pada 31 Desember 2024 dan beroperasi sejak Januari 2025.
Apakah akun DJP Online saya otomatis bisa dipakai di Coretax?
Tidak otomatis, tetapi kamu juga tidak perlu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Menurut DJP, pengguna yang sudah punya akun DJP Online cukup memakai menu Lupa Kata Sandi di Coretax untuk membuat kata sandi Coretax. Jalur Aktivasi Akun Wajib Pajak diperuntukkan bagi pemilik NPWP yang belum pernah mengakses DJP Online.
Apa yang harus disiapkan sebelum lapor SPT lewat Coretax?
Tiga hal: akun Coretax yang sudah diaktivasi, passphrase yang kamu buat sendiri, dan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik. Panduan DJP menyatakan SPT tidak dapat dilaporkan tanpa memiliki Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi.
Apakah NIK harus dipadankan dengan NPWP dulu?
Ya. DJP menyatakan wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat sebelum mengakses Coretax DJP. Syarat ini tidak tercantum di leaflet aktivasi, tetapi menjadi penyebab kegagalan login yang diidentifikasi DJP sendiri.
Apa saja yang bisa dilakukan di Coretax?
Menurut DJP, Coretax menangani registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan perpajakan. Dalam praktiknya itu mencakup pendaftaran dan perubahan data NPWP, pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, faktur pajak, serta pengaturan peran dan akses untuk wajib pajak badan.
E-mail dari DJP itu domainnya apa?
Panduan aktivasi DJP meminta pengguna memastikan e-mail yang masuk berdomain @pajak.go.id, supaya terhindar dari penipuan. Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara dikirim lewat e-mail tersebut.
Kalau e-mail atau nomor ponsel saya sudah berubah, bagaimana?
Tergantung jalurmu. Kalau kamu belum pernah memakai DJP Online, alur aktivasi meminta data kontak dan verifikasi OTP, sehingga kontak yang dipakai dapat dikonfirmasi di dalam prosesnya. Kalau kamu datang dari akun DJP Online lama dan kontak pemulihannya sudah tidak bisa diakses, pemulihan bergantung pada data yang tercatat di DJP dan bantuan DJP mungkin dibutuhkan — Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.
Ke mana mengadu kalau ada yang tidak beres?
DJP mengarahkan ke Kring Pajak 1500200 atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat. Untuk ketidaksesuaian status Pengusaha Kena Pajak, DJP menyatakan komitmen menyelesaikan kasus serupa dalam waktu 1 hari kerja.

Halaman lain di klaster ini

Sumber

Seluruh halaman ini bersumber dari DJP. Tulisan konsultan dan blog pajak sengaja tidak dipakai — topik ini penuh dengan salinan panduan yang sudah tertinggal versi.