Passphrase Coretax

Passphrase bukan kata sandi login. DJP membedakannya begini: password dipakai untuk masuk ke akun Coretax, sedangkan passphrase dipakai sebagai tanda tangan digital untuk menandatangani dokumen elektronik. Kamu membuatnya saat meminta Kode Otorisasi lewat Portal Saya. Syarat yang disebut DJP: minimal 8 karakter, memuat huruf kecil, huruf kapital, angka, dan karakter khusus.

KetentuanIsi
Panjang minimum8 karakter
Huruf kecilYaaz
Huruf kapitalYaAZ
AngkaYa09
Karakter khususYa — misalnya @ ! #
Simbol tertentu ditolakArtikel DJP menyebut &, ' dan $ tidak dapat dipakai — perilaku aplikasi, bukan aturan tertulis
calcuid bukan situs Direktorat Jenderal Pajak. Jangan pernah memasukkan NIK, NPWP, kata sandi, OTP, atau passphrase di halaman ini — kami tidak memintanya dan tidak punya tempat untuk menerimanya. Login, aktivasi, dan penandatanganan elektronik hanya dilakukan di coretaxdjp.pajak.go.id.

Kalau kamu ke sini karena lupa passphrase, ini jawabannya

Kamu tidak memulihkan passphrase yang lama. Tidak ada menu “lupa passphrase” yang mengirimkannya kembali, dan tidak ada petugas yang bisa membacakannya — DJP sendiri tidak menyimpannya dalam bentuk yang bisa dibaca. Yang kamu lakukan adalah membuat kode otorisasi baru dengan passphrase baru, dan itu memakai langkah yang persis sama dengan membuatnya pertama kali.

Coretaxpedia DJP menyatakannya dalam satu kalimat: “Pengaturan ulang kode otorisasi dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang sama dengan membuat kode otorisasi baru.”

Kamu tidak perlu datang ke kantor pajak untuk ini, selama akun Coretax-mu masih bisa diakses. Langkahnya ada di bawah →

Passphrase bukan kata sandi — ini bedanya

DJP membedakannya dalam satu kalimat: Password digunakan untuk masuk (log in) ke akun Coretax”, sedangkan passphrase digunakan sebagai tanda tangan digital untuk menandatangani atau melegalisasi dokumen elektronik.”

Passphrase dibuat saat kamu meminta Kode Otorisasi / Sertifikat Digital lewat menu Portal Saya — bukan sebagai bagian dari login harian. Karena ia jarang dipakai, ia juga yang paling sering terlupa.

Password CoretaxPassphrase
Untuk apaMasuk (log in) ke akun CoretaxTanda tangan digital — menandatangani atau melegalisasi dokumen elektronik
Dibuat di manaSaat akses pertama ke akun CoretaxPortal Saya → Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
Dipakai kapanSetiap kali loginSaat lapor SPT, mengajukan permohonan, dan memakai sertifikat elektronik

Kalau salah satunya hilang, akibatnya berbeda

Kata sandi CoretaxPassphrase
Dipakai untuk login?Ya, setiap kaliTidak pernah
Kalau lupaAda pemulihan lewat kontak terdaftarTidak dipulihkan — kamu membuat Kode Otorisasi baru dengan passphrase baru

Syarat passphrase: kenapa punyamu ditolak

Ini yang paling sering membuat orang mengulang-ulang tanpa tahu sebabnya. Keterangan DJP menyebut lima hal, dan semuanya harus terpenuhi sekaligus — termasuk huruf kecil, yang paling sering hilang dari ringkasan yang beredar.

Unsur yang dimintaContoh yang memenuhi
Panjang minimum8 karakter
Huruf kecilaz
Huruf kapitalAZ
Angka09
Karakter khusus@ ! # dan sejenisnya

Sebab penolakan yang paling sering adalah passphrase yang hanya berisi huruf dan angka, atau yang memakai kapital dan angka tetapi tanpa satu pun huruf kecil. Layar Coretax tidak selalu menyebutkan unsur mana yang kurang, jadi periksa kelimanya satu per satu sebelum mencoba lagi.

Soal simbol yang dilaporkan ditolak

Artikel DJP tentang pembuatan passphrase menyebut tiga simbol tidak dapat dipakai: &, ' dan $. Kami mencantumkannya karena berguna, dengan satu catatan yang perlu kamu tahu:

HalStatusnya
Minimal 8 karakter, huruf kecil, kapital, angka, karakter khususSyarat yang disebutkan DJP di halaman panduannya
&, ', $ ditolakPerilaku aplikasi yang dilaporkan dalam artikel DJP — bukan spesifikasi tertulis atau ketentuan peraturan

Perbedaan itu penting karena daftar semacam ini bisa berubah tanpa pengumuman saat aplikasinya diperbarui. Perlakukan ketiganya sebagai simbol yang sebaiknya dihindari, bukan sebagai larangan permanen — dan kalau passphrase-mu ditolak padahal kelima unsur di atas sudah terpenuhi, mengganti simbolnya adalah hal pertama yang layak dicoba.

Kami sengaja tidak menampilkan contoh passphrase jadi di sini: contoh yang beredar di internet adalah hal pertama yang dicoba orang lain, dan ini kunci tanda tangan dokumen pajakmu. Jangan pula memakai ulang kata sandi Coretax-mu sebagai passphrase — keduanya melindungi hal yang berbeda.

Membuat kode otorisasi baru, langkah demi langkah

Urutan ini berlaku untuk keduanya — pertama kali membuat, maupun mengganti karena passphrase lama lupa:

  1. Login ke akun Coretax DJP, klik menu Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  2. Di layar berikutnya, gulir ke bawah ke isian Rincian Sertifikat. Tersedia pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk Kode Otorisasi/Sertifikat Digital DJP.
  3. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.
  4. Baca dan centang Pernyataan, lalu klik Simpan.
  5. Jika berhasil, muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat! — bukti tanda terima dan surat penerbitan bisa diunduh di situ.

Memastikan sertifikatnya benar-benar aktif

Berhasil dibuat belum tentu berstatus valid. Panduan DJP meminta pengecekan lewat Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal, lalu tab Digital Certificate. Statusnya harus VALID.

StatusYang dilakukan
VALIDSelesai. Kamu bisa menandatangani dokumen.
INVALIDGeser tabel ke kanan sampai kolom status, klik Periksa Status. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol Menghasilkan menjadi aktif — klik tombol itu.

Dokumen hasilnya diambil dari Portal Saya → Dokumen Saya, berjudul Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Kalau permintaannya gagal di validasi wajah

Sebagian orang tersangkut bukan di passphrase-nya, tapi di verifikasi foto sebelum sertifikat terbit. Penjelasan DJP soal ini cukup spesifik:

Kalau setelah semua itu masih gagal, DJP mengarahkan ke Kring Pajak 1500200 atau helpdesk di unit kantor pajak terdekat.

Pertanyaan yang sering ditanya

Passphrase Coretax itu apa?
Passphrase adalah kata sandi terpisah yang kamu buat sendiri di Coretax DJP, di luar kata sandi login. Ia dipakai pada saat menandatangani — yaitu ketika meminta Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik yang menandatangani dokumen pajak. Passphrase tidak dipakai untuk masuk ke akun.
Passphrase Coretax dibuat kapan?
Saat kamu meminta Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital. Panduan DJP menempatkan pembuatannya di menu Portal Saya, submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital — bukan sebagai bagian dari login harian. Karena jarang dipakai, passphrase juga yang paling sering terlupa.
Apa syarat passphrase Coretax?
Menurut keterangan DJP: minimal 8 karakter, memuat huruf kecil, huruf kapital, angka, dan karakter khusus — kelimanya sekaligus. Passphrase yang hanya berisi huruf dan angka akan ditolak, begitu juga yang tidak punya huruf kecil sama sekali. Artikel DJP juga menyebut tiga simbol yang tidak dapat dipakai — tanda dan (&), petik (') dan dolar ($) — tetapi itu perilaku aplikasi yang dilaporkan, bukan ketentuan tertulis, dan bisa berubah saat aplikasinya diperbarui.
Kalau lupa passphrase, harus ke kantor pajak?
Tidak. Coretaxpedia DJP menyatakan: pengaturan ulang kode otorisasi dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang sama dengan membuat kode otorisasi baru. Artinya kamu tidak memulihkan passphrase lama, melainkan mengajukan kode otorisasi baru dengan passphrase baru — dan itu bisa dilakukan sendiri dari akun Coretax, selama akunmu masih bisa diakses.
Apa bedanya passphrase dengan kata sandi login?
DJP membedakannya begini: password digunakan untuk masuk (log in) ke akun Coretax, sedangkan passphrase digunakan sebagai tanda tangan digital untuk menandatangani atau melegalisasi dokumen elektronik. Keduanya dibuat pada momen yang berbeda dan melindungi hal yang berbeda, jadi jangan memakai kata sandi yang sama untuk keduanya.
Kenapa passphrase diminta lagi saat membuat Kode Otorisasi?
Karena di langkah itu passphrase berfungsi sebagai kode otorisasinya. Panduan Kode Otorisasi DJP menyebut pada layar Rincian Sertifikat: masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.
Kenapa validasi wajah saya gagal terus?
Menurut penjelasan DJP, pose, raut wajah, dan lainnya sebaiknya semirip mungkin dengan foto di KTP — termasuk soal kacamata: apabila di KTP tidak berkacamata, saat validasi foto sebaiknya juga tidak berkacamata. DJP juga menyarankan clear cache dan cookies pada browser yang dipakai, dan bila perlu memakai mode rahasia atau incognito.
Kalau tetap tidak bisa, ke mana?
DJP mengarahkan ke Kring Pajak 1500200 atau helpdesk di unit kantor pajak terdekat.

Terkait

Sumber

Seluruh halaman ini bersumber dari DJP. Tulisan konsultan dan blog pajak sengaja tidak dipakai — topik ini penuh dengan salinan panduan yang sudah tertinggal versi.