XML Coretax — template, converter, dan cara impornya

Coretax memakai XML, bukan CSV. DJP menyediakan template XML berisi elemen data yang diterima Coretax, dan converter Microsoft Excel supaya kamu bisa mengisi data di spreadsheet lalu mengekspornya. Impornya lewat modul e-Faktur untuk faktur dan eBupot untuk bukti pemotongan. Unduh berkasnya hanya dari pajak.go.id.

DokumenmuTemplate dan modulnya
Bukti potongBPMP, BP21, BP26, BPA1/A2, BPPU, BPNR, BPSP, BPCY, DDBU → eBupot
Faktur pajakFaktur Keluaran, Retur Faktur Masukan, Dok Lain → e-Faktur
SPT Tahunan BadanLampiran 9, 10A, 11A
SPT Tahunan Orang PribadiLampiran 3C, 3D
SPT Masa PPNLampiran C
Yang divalidasi sistemNPWP, NITKU, kode objek pajak, dan tarif
calcuid bukan situs Direktorat Jenderal Pajak. Jangan pernah memasukkan NIK, NPWP, kata sandi, OTP, atau passphrase di halaman ini — kami tidak memintanya dan tidak punya tempat untuk menerimanya. Semua proses resmi hanya di coretaxdjp.pajak.go.id.

Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem lama: format datanya XML, bukan CSV. DJP menyediakan file template XML berisi elemen data yang diterima Coretax, dan converter Microsoft Excel supaya kamu bisa mengisi data di spreadsheet lalu mengekspornya ke format XML Coretax. Keduanya diunduh dari pajak.go.id — bukan dari pihak ketiga.

Daftar template dan ketersediaannya diverifikasi pada 18 Agustus 2026 — tanggal yang sama dengan stempel di atas, dan tanggal kami benar-benar membuka halaman DJP-nya. DJP menambah dan mengubah template dari waktu ke waktu, jadi kalau nama berkas di halaman resminya berbeda dari daftar di bawah, daftar DJP yang berlaku. Tanggal ini hanya bergerak kalau kami membuka lagi sumbernya, bukan setiap kali situs ini diterbitkan ulang.

Cari template yang mana?

Pilih jenis dokumenmu, dan alat ini menunjukkan kelompok template serta modul tempat XML-nya diimpor.

Daftar template, dikelompokkan

Ini daftar jenis template XML yang disediakan DJP. Nama pendeknya dipakai persis seperti di berkas resminya.

KelompokTemplateUntuk apa
Bukti potongBPMPPemotongan bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
BP21Pemotongan PPh Pasal 21 bagi selain pegawai tetap
BP26Pemotongan bagi wajib pajak luar negeri
BPA1, BPA2, BPPU, BPNR, BPSP, BPCY, DDBUVarian bukti potong lainnya dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong
FakturFaktur KeluaranFaktur pajak yang kamu terbitkan
Retur Faktur MasukanPengembalian atas faktur masukan
Dok Lain Keluaran / MasukanDokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
SPT Tahunan BadanLampiran 9Penyusutan dan amortisasi
Lampiran 10ATransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa
Lampiran 11ABiaya promosi, entertainment, dan piutang tak tertagih
SPT Tahunan Orang PribadiLampiran 3CPenyusutan dan amortisasi
Lampiran 3DBiaya promosi/entertainment dan piutang tak tertagih
SPT Masa PPNLampiran CLampiran SPT Masa PPN
LainnyaSPOP PBBLampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB
SPT Bea MeteraiPelaporan bea meterai

Alurnya, dari Excel ke Coretax

  1. Unduh converter Excel dan template XML yang sesuai dari halaman resmi DJP.
  2. Isi datanya di Excel — kolomnya sudah mengikuti elemen data yang diterima Coretax.
  3. Ekspor ke format XML Coretax lewat converter itu.
  4. Masuk ke Coretax, buka modul yang sesuai — e-Faktur untuk faktur, eBupot untuk bukti pemotongan.
  5. Gunakan menu impor XML yang tersedia di halaman pembuatan faktur atau bukti pemotongan.
  6. Perbaiki baris yang ditolak validasi, lalu impor ulang.

Yang divalidasi sistem

Impor gagal biasanya bukan karena berkasnya rusak, tapi karena satu kolom tidak lolos pemeriksaan. Coretax memvalidasi:

DivalidasiYang sering salah
NPWPMasih 15 digit padahal seharusnya 16 — lihat konverter 15→16 digit
NITKUKosong, atau nomor tempat kegiatan usaha yang tidak sesuai
Kode objek pajakKode lama yang tidak lagi dipakai
TarifTarif tidak sesuai dengan kode objek pajak yang dipilih

Kalau impor tetap gagal setelah keempatnya diperiksa, DJP menyediakan Kring Pajak 1500200 dan layanan di KPP/KP2KP terdekat — kendala impor XML termasuk yang biasa ditangani di sana.

Kenapa berubah dari CSV

Sistem lamaCoretax
Format imporCSVXML
Cara mengisiLangsung di CSVExcel, lalu diekspor lewat converter
ValidasiTerbatasNPWP, NITKU, kode objek pajak, dan tarif
Sumber berkasBeragampajak.go.id

Pertanyaan yang sering ditanya

Di mana saya bisa mengunduh template XML Coretax?
Dari situs resmi DJP di pajak.go.id, pada halaman Template XML dan Converter Excel ke XML. Di sana tersedia berkas template berisi elemen data yang diterima Coretax, beserta converter Excel-nya.
Kenapa Coretax tidak menerima CSV lagi?
Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya, dengan format data XML. Perubahan format dari CSV ke XML berlaku untuk dokumen seperti bukti potong, faktur, dan berbagai lampiran SPT.
Apa itu converter Excel ke XML?
Berkas Microsoft Excel dari DJP yang memungkinkan kamu mengisi data dalam bentuk spreadsheet, lalu mengekspornya ke format XML yang diterima Coretax — sehingga kamu tidak perlu menulis XML secara manual.
Di mana menu impor XML di Coretax?
Menu impor XML tersedia di halaman utama pembuatan faktur atau bukti pemotongan, yaitu pada modul e-Faktur dan eBupot.
Impor XML saya ditolak. Apa yang biasanya salah?
Coretax memvalidasi NPWP, NITKU, kode objek pajak, dan tarif sesuai kode objek pajaknya. Penyebab tersering adalah NPWP yang masih 15 digit dan tarif yang tidak cocok dengan kode objek pajak.
Template apa saja yang tersedia untuk bukti potong?
DJP menyediakan BPMP, BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPPU, BPNR, BPSP, BPCY, serta DDBU untuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong.
Ada template XML untuk lampiran SPT Tahunan?
Ya. Untuk SPT Tahunan Badan tersedia Lampiran 9, 10A, dan 11A. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi tersedia Lampiran 3C dan 3D. Tersedia juga Lampiran C untuk SPT Masa PPN, SPOP PBB, dan SPT Bea Meterai.
Boleh memakai converter XML buatan pihak lain?
Template dan converter resmi diunduh dari pajak.go.id. Berkas dari sumber lain tidak dijamin mengikuti elemen data yang diterima Coretax, dan kalau strukturnya meleset, impornya akan ditolak validasi.

Terkait

Sumber