Cara lapor SPT Tahunan di Coretax DJP
Batas lapor SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan — paling lama tiga dan empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Pelaporannya di coretaxdjp.pajak.go.id lewat menu Surat Pemberitahuan (SPT) › Buat Konsep SPT. Satu hal menghentikan semuanya kalau belum beres: tanpa kredensial tanda tangan elektronik yang berstatus valid — Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik dari penyedia yang didukung — SPT tidak bisa ditandatangani, jadi tidak bisa dikirim.
| Yang ditanya | Jawabannya |
|---|---|
| Batas orang pribadi | 31 Maret — 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak |
| Batas badan | 30 April — 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak |
| Denda telat, orang pribadi | Rp100.000 (UU KUP Pasal 7 ayat (1)) |
| Denda telat, badan | Rp1.000.000 (UU KUP Pasal 7 ayat (1)) |
| Sebelum bisa dikirim | Kredensial tanda tangan elektronik berstatus valid — Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik yang didukung |
| Internet susah? | Coretax Form — isi PDF offline |
Dua hal menentukan apakah pelaporanmu aman: tanggalnya dan tanda tanganmu. Batasnya 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan — dan tanpa kredensial tanda tangan elektronik yang berstatus valid — Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik dari penyedia yang didukung Coretax — SPT tidak bisa dikirim sama sekali, berapa pun sisa waktumu.
Batas waktu, menurut DJP
| Jenis SPT | Batas waktu | Artinya di kalender |
|---|---|---|
| SPT Tahunan Orang Pribadi | Paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak | 31 Maret |
| SPT Tahunan Badan | Paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak | 30 April |
| SPT Masa PPh Pasal 21/26 | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh Pasal 23/26 | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh Pasal 15 | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh Pasal 22 | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh Pasal 25 | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPN dan PPnBM | Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | Akhir bulan berikutnya |
| PPh Pasal 22 / PPN impor | Hari kerja terakhir minggu berikutnya | Mingguan |
Instansi pemerintah dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Siapkan tiga hal ini dulu
Urutannya penting. Kalau nomor 2 belum beres, langkah terakhir pelaporan akan berhenti dan kamu kehilangan waktu di hari-hari terakhir bulan Maret.
| # | Yang harus siap | Kalau belum |
|---|---|---|
| 1 | Akun Coretax bisa diakses | Lihat tiga keadaan dan dua alur masuk |
| 2 | Kredensial tanda tangan elektronik berstatus valid — Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik yang didukung | SPT tidak dapat dikirim. Ajukan lebih dulu lewat Portal Saya |
| 3 | Bukti potong dari pemberi kerja | Sebagian besar sudah tersaji otomatis di draf — lihat bagian bukti potong di bawah |
Jalur menunya di Coretax
Ini jalur untuk PPh Orang Pribadi. Nama menunya ditulis persis seperti yang muncul di layar.
- Menu Surat Pemberitahuan (SPT) › Surat Pemberitahuan (SPT) › Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, klik Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan, isi periode dan tahun pajak — misalnya Januari – Desember 2025 — klik Lanjut.
- Pilih model SPT: Normal atau Pembetulan.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Klik ikon pensil untuk menyunting, periksa data yang sudah terisi, lengkapi bagian yang kosong, lalu posting data.
- Klik Bayar dan Lapor, lalu tandatangani secara elektronik.
Normal atau Pembetulan?
| Model | Dipakai kapan |
|---|---|
| Normal | Pelaporan pertama kali untuk tahun pajak tersebut |
| Pembetulan | Membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan |
Sinyal internetmu susah? Ada Coretax Form
DJP menyediakan Coretax Form sebagai jalur alternatif: kamu mengunduh formulir PDF, mengisinya offline, lalu mengirimkannya. Jalur ini tidak untuk semua orang.
| Syarat pemakai Coretax Form |
|---|
| Penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas |
| Menyampaikan SPT berstatus nihil |
| Tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto |
| Tahap | Butuh internet? | Yang kamu lakukan |
|---|---|---|
| 1. Buat konsep | Ya | Menu Surat Pemberitahuan (SPT) › Coretax Form › Buat Konsep SPT › pilih SPT Tahunan dan tahun pajak › Lanjut › model Normal › Buat Konsep. Klik ikon berkas, konfirmasi Ya, klik Refresh, lalu unduh PDF-nya dan masukkan passphrase. |
| 2. Isi formulir | Tidak | Buka PDF-nya, isi formulir induk dan lampiran, centang pernyataan, isi tanggal pelaporan. |
| 3. Kirim | Ya | Masukkan kode verifikasi dari e-mail terdaftar, klik Submit. |
PDF-nya perlu Adobe Acrobat Reader versi 20 ke atas. Pembaca PDF bawaan browser tidak cukup untuk formulir yang bisa diisi.
Kalau telat, dendanya berapa
Sanksinya tetap dikenakan meskipun SPT-nya akhirnya dilaporkan. Besarnya tidak bertambah per hari — ini denda tetap per SPT.
| Wajib Pajak | Denda | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Orang Pribadi | Rp100.000 | UU KUP Pasal 7 ayat (1) |
| Badan | Rp1.000.000 | UU KUP Pasal 7 ayat (1) |
Hitung sisa waktu dan dendamu
Masukkan jenis wajib pajak, tahun pajak, dan tanggal kamu berencana melapor. Perhitungannya memakai batas 31 Maret / 30 April dan denda tetap di atas.
Bukti potong: kenapa sebagian besar sudah terisi
Ini perbedaan terbesar dibanding cara lama. Di Coretax, data pemotongan pajak oleh pihak ketiga tersaji secara otomatis dalam draf SPT Tahunanmu. Tugasmu bergeser: dari mengetik ulang, menjadi memeriksa kebenaran data, mengonfirmasi, lalu mengirim.
| Kalau… | Yang dilakukan |
|---|---|
| Bukti potong sudah muncul dan angkanya cocok | Konfirmasi, lanjut |
| Angkanya berbeda dari slip gajimu | Cocokkan dengan pemberi kerja lebih dulu — yang tercatat di DJP berasal dari pelaporan mereka |
| Bukti potong belum muncul sama sekali | Pemberi kerja kemungkinan belum melaporkan pemotongannya. Hubungi bagian pajak di tempatmu bekerja |
Harta dari Program Pengungkapan Sukarela
Harta yang sudah kamu ungkapkan lewat PPS tetap perlu muncul di daftar harta pada SPT Tahunanmu — PPS mengubah status pajaknya, bukan menghapus harta itu dari kewajiban pelaporan. Nilai yang dicantumkan adalah nilai yang kamu pakai saat pengungkapan.
Untuk kasus yang rumit — harta bersama, harta di luar negeri, atau nilai yang berubah setelah pengungkapan — DJP menyediakan Kring Pajak 1500200 dan konsultasi di KPP tempatmu terdaftar.
Ada simulatornya, dan resmi
DJP menyediakan Simulator Terpandu Coretax DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ber-KLU Karyawan — tempat berlatih mengisi SPT Tahunan tanpa menyentuh data aslimu. Alamatnya spt-simulasi.pajak.go.id, dan DJP mengumumkan cara masuknya di halaman resminya sendiri.
Untuk pemberi kerja, ada juga Portal Pemadanan NIK-NPWP di portalnpwp.pajak.go.id, yang memvalidasi dan mendaftarkan NIK karyawan secara massal.
Pertanyaan yang sering ditanya
Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan?
Masih bisa lapor lewat DJP Online atau harus Coretax?
Apa yang wajib ada sebelum bisa mengirim SPT?
Berapa denda kalau telat lapor SPT Tahunan?
Bedanya SPT Normal dan Pembetulan apa?
Saya di daerah dengan internet buruk. Ada cara lain?
Kenapa data bukti potong saya sudah terisi sendiri?
Harta yang saya ungkap lewat PPS perlu dilaporkan lagi?
Terkait
Sumber
- Coretaxpedia — Lapor SPT tahunan orang pribadi: jalur menu, model Normal/Pembetulan, tombol Bayar dan Lapor.
- DJP — Batas Waktu Lapor: batas waktu SPT Tahunan dan seluruh SPT Masa.
- DJP — Pelaporan SPT Tahunan Kini Lebih Mudah melalui Coretax DJP: data pemotongan pihak ketiga tersaji otomatis di draf.
- Coretaxpedia — Coretax Form untuk lapor SPT tahunan PPh: syarat pemakai dan tiga tahapnya.
- DJP — Tidak Lapor SPT Tahunan? Awas Denda Menanti: denda Rp100.000 dan Rp1.000.000, UU KUP Pasal 7 ayat (1).
- DJP — Layanan Portal Pemadanan NIK-NPWP dan Simulator Terpandu Coretax DJP: simulator SPT dan portal pemadanan massal.