Cara lapor SPT Tahunan di Coretax DJP

Batas lapor SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan — paling lama tiga dan empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Pelaporannya di coretaxdjp.pajak.go.id lewat menu Surat Pemberitahuan (SPT) › Buat Konsep SPT. Satu hal menghentikan semuanya kalau belum beres: tanpa kredensial tanda tangan elektronik yang berstatus valid — Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik dari penyedia yang didukung — SPT tidak bisa ditandatangani, jadi tidak bisa dikirim.

Yang ditanyaJawabannya
Batas orang pribadi31 Maret — 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Batas badan30 April — 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Denda telat, orang pribadiRp100.000 (UU KUP Pasal 7 ayat (1))
Denda telat, badanRp1.000.000 (UU KUP Pasal 7 ayat (1))
Sebelum bisa dikirimKredensial tanda tangan elektronik berstatus valid — Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik yang didukung
Internet susah?Coretax Form — isi PDF offline
calcuid bukan situs Direktorat Jenderal Pajak. Jangan pernah memasukkan NIK, NPWP, kata sandi, OTP, atau passphrase di halaman ini — kami tidak memintanya dan tidak punya tempat untuk menerimanya. Semua proses resmi hanya di coretaxdjp.pajak.go.id.

Dua hal menentukan apakah pelaporanmu aman: tanggalnya dan tanda tanganmu. Batasnya 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan — dan tanpa kredensial tanda tangan elektronik yang berstatus valid — Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik dari penyedia yang didukung Coretax — SPT tidak bisa dikirim sama sekali, berapa pun sisa waktumu.

Batas waktu, menurut DJP

Jenis SPTBatas waktuArtinya di kalender
SPT Tahunan Orang PribadiPaling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak31 Maret
SPT Tahunan BadanPaling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak30 April
SPT Masa PPh Pasal 21/26Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhirTanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh Pasal 23/26Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhirTanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhirTanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh Pasal 15Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhirTanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh Pasal 22Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhirTanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh Pasal 25Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhirTanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPN dan PPnBMPaling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirAkhir bulan berikutnya
PPh Pasal 22 / PPN imporHari kerja terakhir minggu berikutnyaMingguan

Instansi pemerintah dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Siapkan tiga hal ini dulu

Urutannya penting. Kalau nomor 2 belum beres, langkah terakhir pelaporan akan berhenti dan kamu kehilangan waktu di hari-hari terakhir bulan Maret.

#Yang harus siapKalau belum
1Akun Coretax bisa diaksesLihat tiga keadaan dan dua alur masuk
2Kredensial tanda tangan elektronik berstatus valid — Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik yang didukungSPT tidak dapat dikirim. Ajukan lebih dulu lewat Portal Saya
3Bukti potong dari pemberi kerjaSebagian besar sudah tersaji otomatis di draf — lihat bagian bukti potong di bawah

Jalur menunya di Coretax

Ini jalur untuk PPh Orang Pribadi. Nama menunya ditulis persis seperti yang muncul di layar.

  1. Menu Surat Pemberitahuan (SPT)Surat Pemberitahuan (SPT)Buat Konsep SPT.
  2. Pilih PPh Orang Pribadi, klik Lanjut.
  3. Pilih SPT Tahunan, isi periode dan tahun pajak — misalnya Januari – Desember 2025 — klik Lanjut.
  4. Pilih model SPT: Normal atau Pembetulan.
  5. Klik Buat Konsep SPT.
  6. Klik ikon pensil untuk menyunting, periksa data yang sudah terisi, lengkapi bagian yang kosong, lalu posting data.
  7. Klik Bayar dan Lapor, lalu tandatangani secara elektronik.

Normal atau Pembetulan?

ModelDipakai kapan
NormalPelaporan pertama kali untuk tahun pajak tersebut
PembetulanMembetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan

Sinyal internetmu susah? Ada Coretax Form

DJP menyediakan Coretax Form sebagai jalur alternatif: kamu mengunduh formulir PDF, mengisinya offline, lalu mengirimkannya. Jalur ini tidak untuk semua orang.

Syarat pemakai Coretax Form
Penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
Menyampaikan SPT berstatus nihil
Tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
TahapButuh internet?Yang kamu lakukan
1. Buat konsepYaMenu Surat Pemberitahuan (SPT)Coretax FormBuat Konsep SPT › pilih SPT Tahunan dan tahun pajak › Lanjut › model NormalBuat Konsep. Klik ikon berkas, konfirmasi Ya, klik Refresh, lalu unduh PDF-nya dan masukkan passphrase.
2. Isi formulirTidakBuka PDF-nya, isi formulir induk dan lampiran, centang pernyataan, isi tanggal pelaporan.
3. KirimYaMasukkan kode verifikasi dari e-mail terdaftar, klik Submit.

PDF-nya perlu Adobe Acrobat Reader versi 20 ke atas. Pembaca PDF bawaan browser tidak cukup untuk formulir yang bisa diisi.

Kalau telat, dendanya berapa

Sanksinya tetap dikenakan meskipun SPT-nya akhirnya dilaporkan. Besarnya tidak bertambah per hari — ini denda tetap per SPT.

Wajib PajakDendaDasar hukum
Orang PribadiRp100.000UU KUP Pasal 7 ayat (1)
BadanRp1.000.000UU KUP Pasal 7 ayat (1)

Hitung sisa waktu dan dendamu

Masukkan jenis wajib pajak, tahun pajak, dan tanggal kamu berencana melapor. Perhitungannya memakai batas 31 Maret / 30 April dan denda tetap di atas.

Menentukan batas waktu dan besar dendanya.
Tahun penghasilannya, bukan tahun kamu melapor.
Kosongkan untuk memakai tanggal hari ini.

Bukti potong: kenapa sebagian besar sudah terisi

Ini perbedaan terbesar dibanding cara lama. Di Coretax, data pemotongan pajak oleh pihak ketiga tersaji secara otomatis dalam draf SPT Tahunanmu. Tugasmu bergeser: dari mengetik ulang, menjadi memeriksa kebenaran data, mengonfirmasi, lalu mengirim.

Kalau…Yang dilakukan
Bukti potong sudah muncul dan angkanya cocokKonfirmasi, lanjut
Angkanya berbeda dari slip gajimuCocokkan dengan pemberi kerja lebih dulu — yang tercatat di DJP berasal dari pelaporan mereka
Bukti potong belum muncul sama sekaliPemberi kerja kemungkinan belum melaporkan pemotongannya. Hubungi bagian pajak di tempatmu bekerja

Harta dari Program Pengungkapan Sukarela

Harta yang sudah kamu ungkapkan lewat PPS tetap perlu muncul di daftar harta pada SPT Tahunanmu — PPS mengubah status pajaknya, bukan menghapus harta itu dari kewajiban pelaporan. Nilai yang dicantumkan adalah nilai yang kamu pakai saat pengungkapan.

Untuk kasus yang rumit — harta bersama, harta di luar negeri, atau nilai yang berubah setelah pengungkapan — DJP menyediakan Kring Pajak 1500200 dan konsultasi di KPP tempatmu terdaftar.

Ada simulatornya, dan resmi

DJP menyediakan Simulator Terpandu Coretax DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ber-KLU Karyawan — tempat berlatih mengisi SPT Tahunan tanpa menyentuh data aslimu. Alamatnya spt-simulasi.pajak.go.id, dan DJP mengumumkan cara masuknya di halaman resminya sendiri.

Untuk pemberi kerja, ada juga Portal Pemadanan NIK-NPWP di portalnpwp.pajak.go.id, yang memvalidasi dan mendaftarkan NIK karyawan secara massal.

Pertanyaan yang sering ditanya

Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak — yaitu 31 Maret. Untuk Wajib Pajak Badan, paling lama 4 bulan, yaitu 30 April.
Masih bisa lapor lewat DJP Online atau harus Coretax?
Penyampaian SPT Tahunan dilakukan di coretaxdjp.pajak.go.id. DJP membuka pelaporan sejak 1 Januari sampai batas akhir penyampaian.
Apa yang wajib ada sebelum bisa mengirim SPT?
Kredensial tanda tangan elektronik yang berstatus valid. Di Coretax itu berarti Kode Otorisasi DJP, atau Sertifikat Elektronik dari penyedia yang didukung — layar permohonannya memang menyediakan pilihan penyedia. Tanpa salah satunya SPT tidak dapat ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak dapat dikirim. Ajukan lebih dulu lewat Portal Saya.
Berapa denda kalau telat lapor SPT Tahunan?
Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan, sesuai UU KUP Pasal 7 ayat (1). Denda ini tetap, tidak bertambah per hari keterlambatan.
Bedanya SPT Normal dan Pembetulan apa?
Normal dipakai untuk pelaporan pertama kali pada tahun pajak tersebut. Pembetulan dipakai untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
Saya di daerah dengan internet buruk. Ada cara lain?
Ada — Coretax Form. Kamu mengunduh formulir PDF saat online, mengisinya offline, lalu mengirimkannya saat online lagi. Syaratnya: penghasilan dari pekerjaan/usaha/pekerjaan bebas, SPT berstatus nihil, dan tidak memakai norma penghitungan penghasilan neto.
Kenapa data bukti potong saya sudah terisi sendiri?
Di Coretax, data pemotongan pajak oleh pihak ketiga tersaji otomatis dalam draf SPT Tahunan. Kamu cukup memeriksa kebenaran data, memberi konfirmasi, lalu mengirim. Kalau angkanya tidak cocok dengan slip gajimu, cocokkan dulu dengan pemberi kerja.
Harta yang saya ungkap lewat PPS perlu dilaporkan lagi?
Harta itu tetap muncul di daftar harta pada SPT Tahunanmu. PPS mengubah status pajak atas harta tersebut, bukan menghapusnya dari daftar yang harus dilaporkan.

Terkait

Sumber