UMP Lampung 2026
Rp3.047.734
Poin penting · data per 27 Agustus 2026
- Ini provinsi pertama yang SK-nya terbaca dalam pengumpulan data upah minimum di situs ini, dan menjadi contoh standar yang harus dipenuhi setiap sel sebelum diisi.
- Nomor SK-nya ditulis tangan di dokumennya. Angka “865” adalah pembacaan visual dari tulisan tangan pada berkas pindaian, bukan hasil ekstraksi teks.
- UMSP sawit Rp3.108.689 — 2,00% di atas UMP, untuk KBLI 10434.
- Nilai α-nya tidak dinyatakan. SK Lampung merujuk PP 49/2025 sebagai dasarnya tetapi tidak mencantumkan α yang dipakai — pola yang berulang di seluruh SK yang kami baca.
- UMK ditetapkan per kabupaten/kota lewat SK sendiri-sendiri. 5 sudah kami baca dari dokumennya masing-masing, dan kelimanya di atas UMP maupun UMSP sawitnya. Nomor SK-nya berurutan, G/877 sampai G/881, dan semuanya bertanggal 29 Desember 2025.
- Kelima SK itu bertanggal 29 Desember 2025, setelah tenggat peralihan 24 Desember 2025 dalam PP 49/2025 Pasal II. Tanggalnya kami catat apa adanya; menilai akibat hukumnya bukan kewenangan kami.
UMK 2026 seluruh kabupaten/kota di Lampung
Lampung menetapkan UMK lewat SK terpisah untuk tiap kabupaten/kota, bukan satu SK gabungan seperti Jawa Tengah atau Jawa Timur. Itu sebabnya kolom SK di tabel ini berisi lima nomor yang berbeda, bukan satu. Kelima SK yang tercantum di bawah dibaca satu per satu dari berkas PDF-nya di JDIH Lampung; masing-masing memuat angka dan bunyi hurufnya pada diktum KESATU, dan keduanya kami cocokkan.
Sepuluh kabupaten/kota Lampung lainnya tidak kami temukan SK UMK 2026-nya di JDIH Lampung. Tabel di bawah karena itu bukan daftar lengkap UMK Lampung: tidak adanya sebuah daerah di sini bukan bukti bahwa daerah itu tanpa UMK. Daerah tanpa UMK memakai UMP.
| # | Kabupaten/Kota | UMK 2026 | SK Gubernur |
|---|---|---|---|
| 1 | Kota Bandar Lampung | Rp3.491.889 | Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/881/V.08/HK/2025 29 Desember 2025 |
| 2 | Kabupaten Mesuji | Rp3.227.333 | Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/877/V.08/HK/2025 29 Desember 2025 |
| 3 | Kabupaten Lampung Selatan | Rp3.219.609 | Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 29 Desember 2025 |
| 4 | Kabupaten Way Kanan | Rp3.215.764 | Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/879/V.08/HK/2025 29 Desember 2025 |
| 5 | Kota Metro | Rp3.050.498 | Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/880/V.08/HK/2025 29 Desember 2025 |
Upah minimum sektoral industri sawit
Lampung menetapkan upah minimum sektoral provinsinya di dalam SK yang sama dengan UMP — berbeda dari Banten dan Bali yang memisahkannya. Sektor yang dipilih mencerminkan struktur ekonominya.
| # | Jenis | KBLI | Sektor menurut SK | Upah umum | Upah sektoral | Premi | Syarat menurut SK | SK |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | UMSP | 10434 | Industri minyak goreng kelapa sawit | UMP Rp3.047.734 | Rp3.108.689 | +2,00% | — | Keputusan Gubernur No. G/865/V.08/HK/2025 |
Kode KBLI 10434 adalah industri minyak goreng kelapa sawit. Selisihnya terhadap UMP Rp60.955 per bulan, atau 2,00%. Bandingkan pilihan sektornya dengan Bali yang memilih pariwisata dan Jawa Tengah yang memilih industri pengolahan makanan: ketiganya memakai kerangka yang sama dari PP 49/2025 Pasal 35B, dengan hasil yang mengikuti ekonomi daerahnya.
Catatan pembacaan: nomor SK yang ditulis tangan
Layak dicatat karena memengaruhi seberapa jauh nomor SK di halaman ini bisa dipegang.
- Berkas SK-nya PDF pindaian, dan lapisan teks hasil OCR-nya mengacak digit — nomor SK-nya keluar sebagai deretan karakter yang tidak berbentuk nomor sama sekali.
- Halaman-halamannya karena itu dirender menjadi gambar dan dibaca satu per satu.
- Nilai Rp3.047.734 muncul tiga kali secara independen: di lapisan OCR, pada gambar halaman yang dirender, dan tertulis dengan huruf di dalam dokumennya. Ketiganya cocok.
- Nomor SK-nya berbeda kedudukannya. Ia ditulis tangan pada dokumen, sehingga “865” adalah pembacaan visual atas tulisan tangan — lebih lemah daripada nilai rupiahnya, dan kami menyatakannya di sini alih-alih menampilkannya seolah-olah tercetak.
Seri tahunan: belum kami terbitkan
Belum ada grafik riwayat di halaman ini
Seri tahunan membutuhkan SK Gubernur setiap tahun sebelumnya, satu per satu, dan itu belum kami kumpulkan. Menyusunnya dari daftar sekunder akan menghasilkan garis yang mulus dan tidak dapat ditelusuri — persis kesalahan yang membuat halaman ini dibuat per-SK sejak awal.
Satu pengecualian sudah ada dan datang dari dokumen resminya sendiri: SK Banten No. 703 Tahun 2025 mencantumkan kolom UMK 2025 dan kolom kenaikan di dalam lampirannya, sehingga halaman Banten memuat dua tahun. Provinsi lain menyusul begitu SK tahun-tahun sebelumnya terbaca.
Apakah gaji Anda di atas upah minimum Lampung?
Masukkan upah pokok dan tunjangan tetap Anda ke kalkulator upah minimum. Untuk Lampung ia memilihkan UMK daerah yang Anda pilih, menunjukkan selisihnya dalam rupiah dan persen, dan menampilkan nomor SK Gubernur yang menjadi dasarnya supaya bisa Anda salin.
Pertanyaan yang sering diajukan tentang upah minimum Lampung
Berapa UMP Lampung 2026?
Berapa UMK Bandar Lampung 2026?
Kalau daerah saya di Lampung tidak ada di tabel, apakah berarti UMP yang berlaku?
Berapa upah minimum untuk pekerja pabrik minyak goreng sawit di Lampung?
Berapa nilai alfa yang dipakai Lampung?
Apakah nomor SK G/865/V.08/HK/2025 bisa dipastikan benar?
Kapan UMP Lampung 2027 ditetapkan?
Sumber untuk halaman ini
- SK Gubernur Keputusan Gubernur Lampung No. G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung Tahun 2026, ditetapkan di Telukbetung 22 Desember 2025. Berkas PDF di JDIH Lampung.
- PP 49/2025 Dasar formula dan kewenangan penetapannya. Berkas PDF di JDIH Kemnaker.
Tidak ada angka di halaman ini yang berasal dari agregator, penyedia perangkat lunak HR, atau artikel berita.
Provinsi dan halaman terkait
Deepak Middha
Chartered Accountant · 18 tahun di industri hedge fund
Menyusun dan memeriksa angka di calcuid.com. Setiap nilai upah minimum di halaman ini dibaca dari SK Gubernurnya sendiri; yang SK-nya belum terbaca ditandai, bukan ditebak.
Menemukan angka yang salah? Laporkan kesalahan.