Halaman ini adalah pintu masuk klaster biaya usaha kecil calcuid. Alat di atas menjawab dua pertanyaan yang sering tertukar: usahamu termasuk mikro, kecil, atau menengah menurut PP 7/2021, dan apakah usahamu masih boleh memakai PPh final 0,5% setelah PP 20/2026. Bagian di bawahnya menjelaskan aturan tersebut dan mengarahkan ke kalkulator HPP, harga jual, laba, dan titik impas.
Poin utama
- Menurut PP 7/2021, usaha mikro memiliki hasil penjualan setahun paling banyak Rp2 miliar, usaha kecil sampai Rp15 miliar, dan usaha menengah sampai Rp50 miliar.
- Batas PPh final Rp4,8 miliar berasal dari peraturan pajak yang berbeda. Usaha kecil dengan omzet Rp6 miliar tetap UMKM, tetapi tidak dapat memakai tarif final.
- PP 20/2026 menghapus batas 7 tahun bagi orang pribadi dan membatasi subjek tarif final pada orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
- CV, firma, dan PT biasa hanya boleh memakai tarif final sampai jangka waktu lamanya habis. CV yang terdaftar pada 2023 berhak sampai akhir Tahun Pajak 2026.
- Semua kalkulator biaya di klaster ini berjalan di browser, tanpa login dan tanpa mengunggah data usaha.
Kalkulator biaya usaha di klaster ini
Menghitung biaya usaha kecil punya urutan. Angka yang salah di langkah awal akan terbawa ke semua langkah berikutnya: HPP yang terlalu rendah menghasilkan harga yang terlalu murah, laba yang tampak sehat, dan titik impas yang terlihat mudah dicapai. Diagram berikut menunjukkan urutan hitung dan kalkulator untuk setiap langkah.
Harga pokok penjualan
Kalkulator HPP punya tiga mode. Mode dagang memakai rumus persediaan awal + pembelian bersih − persediaan akhir untuk toko dan reseller. Mode produksi menjumlahkan bahan baku, tenaga kerja langsung, dan overhead untuk usaha yang membuat produk sendiri. Mode ketiga membandingkan rumus MPKP dengan rata-rata tertimbang, dua rumus persediaan yang diizinkan SAK EMKM. Pada contoh produsen makanan ringan di halaman itu, 6.000 bungkus berbiaya Rp31,5 juta menghasilkan HPP Rp5.250 per bungkus.
HPP makanan per porsi
Kalkulator HPP makanan ditujukan untuk warung, katering rumahan, dan penjual makanan beku. Setiap bahan diisi dalam satu baris sesuai nota belanja, misalnya per kilogram, per liter, atau per bal. Kalkulator mengubahnya ke gram, mililiter, atau pcs, mengoreksi susut saat bahan diolah, lalu membagi biaya batch ke porsi yang benar-benar terjual. Kami belum menemukan kalkulator HPP lain yang melakukan konversi satuan di setiap baris resep.
Harga jual
Kalkulator harga jual menampilkan margin dan markup berdampingan, karena keduanya paling sering tertukar dalam penetapan harga. Kalkulator ini juga menghitung mundur harga dari target laba bersih per unit setelah komisi platform, PPh final 0,5%, dan PBJT atau PPN. Untuk orang pribadi, perhitungannya memperhitungkan Rp500 juta omzet setahun yang tidak dikenai PPh.
Laba bersih
Kalkulator laba bersih menyusun laporan laba rugi satu bulan, dari omzet sampai laba bersih, dengan baris gaji pemilik terpisah agar kerja pemilik ikut dihitung. Kalkulator ini menghitung PPh final sesuai bentuk usaha: orang pribadi baru membayar setelah omzet kumulatif tahun berjalan melewati Rp500 juta, sedangkan perseroan perorangan membayar dari rupiah pertama, termasuk pada bulan rugi.
Titik impas dan pemilahan biaya
Pemilah biaya tetap dan variabel membagi biaya bulanan menurut perilakunya dan memecah tagihan seperti listrik dengan metode titik tertinggi-terendah. Hasilnya dapat dikirim ke kalkulator BEP, yang menghitung titik impas dalam unit, rupiah, dan hari, lalu menggambar grafik biaya tetap, biaya total, dan pendapatan dari angka usahamu.
Kriteria UMKM menurut PP 7/2021
Undang-Undang Cipta Kerja mengubah kriteria UMKM, dan angkanya ditetapkan dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pasal 35 ayat (1) menyediakan dua ukuran, yaitu modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Keduanya tidak harus terpenuhi bersamaan.
| Kelas | Modal usaha lebih dari | Modal usaha paling banyak | Penjualan tahunan lebih dari | Penjualan tahunan paling banyak |
|---|---|---|---|---|
| Usaha Mikro | — | Rp1.000.000.000 | — | Rp2.000.000.000 |
| Usaha Kecil | Rp1.000.000.000 | Rp5.000.000.000 | Rp2.000.000.000 | Rp15.000.000.000 |
| Usaha Menengah | Rp5.000.000.000 | Rp10.000.000.000 | Rp15.000.000.000 | Rp50.000.000.000 |
Pemakaian kedua ukuran itu diatur dalam pasal yang sama. Modal usaha dipakai saat pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha (ayat (2)), dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Warung yang menempati ruko milik sendiri tidak menghitung nilai ruko itu. Hasil penjualan tahunan dipakai untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan (ayat (4)), serta untuk usaha yang sudah berjalan sebelum PP ini berlaku (ayat (6)). Dalam praktik, usaha yang sudah beroperasi biasanya diukur dari omzetnya.
Batas bawah setiap kelas memakai frasa "lebih dari", dan batas atasnya "paling banyak". Usaha dengan hasil penjualan tepat Rp2 miliar masih termasuk usaha mikro, sedangkan usaha dengan penjualan Rp2 miliar lebih satu rupiah termasuk usaha kecil. Ayat (7) menyatakan angka-angka ini dapat diubah sesuai perkembangan perekonomian. Sampai tanggal pemeriksaan kami, belum ditemukan peraturan yang mengubahnya.
Kriteria UMKM bukan syarat pajak
Kesalahpahaman paling umum tentang UMKM adalah menganggap semua usaha mikro, kecil, dan menengah otomatis membayar PPh final 0,5%. Kriteria PP 7/2021 hanya menentukan kelas usaha untuk program pemerintah, seperti perizinan, pelatihan, atau akses pembiayaan. Hak memakai tarif pajak final diatur terpisah oleh PP 55/2022 dan PP 20/2026, dengan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Batas itu jauh di bawah batas atas usaha menengah yang Rp50 miliar.
PP 7/2021 Pasal 36 juga mengizinkan kementerian dan lembaga memakai kriteria lain untuk kepentingan tertentu, seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, kandungan lokal, atau penerapan teknologi ramah lingkungan. Program dari satu kementerian bisa memakai batas yang berbeda dari tabel di atas. Baca syarat program yang ingin kamu ikuti, bukan hanya label UMKM-nya.
PPh final 0,5% setelah PP 20/2026
PPh final 0,5% adalah tarif pajak penghasilan atas peredaran bruto usaha bagi wajib pajak dengan omzet paling banyak Rp4,8 miliar setahun. Aturannya berada di PP 55/2022 Pasal 56–60. Pada 22 April 2026, PP 20/2026 ditetapkan dan diundangkan, lalu mengubah pasal-pasal tersebut.
| Bentuk usaha | Berhak? | Batas waktu lama | Batas waktu sekarang | Rp500 juta bebas | Dasar |
|---|---|---|---|---|---|
| Orang pribadi | ya | 7 tahun | tanpa batas | ya | Pasal 57 ayat (1) huruf a; Pasal I angka 6 (Pasal 59 dihapus); Pasal 60 ayat (2) |
| Orang pribadi yang 7 tahunnya berakhir Tahun Pajak 2024 | ya, 2025 dan 2026 disebut tegas belum terverifikasi sejak 2027 | 7 tahun | tanpa batas | ya | Pasal II angka 1 huruf a angka 1 |
| Perseroan perorangan didirikan 1 orang | ya | 4 tahun | tanpa batas | tidak | Pasal 57 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf e; Pasal 60 ayat (5) huruf a |
| Koperasi | ya, paling lama 4 Tahun Pajak | 4 tahun | 4 Tahun Pajak | tidak | Pasal 57 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf f, ayat (4) |
| Persekutuan komanditer (CV) | tidak untuk pendaftar baru | 4 tahun | 4 Tahun Pajak | tidak | Pasal II angka 1 huruf e angka 1 |
| Firma | tidak untuk pendaftar baru | 4 tahun | 4 Tahun Pajak | tidak | Pasal II angka 1 huruf e angka 2 |
| Perseroan terbatas (selain perseroan perorangan) | tidak untuk pendaftar baru | 3 tahun | 3 Tahun Pajak | tidak | Pasal II angka 1 huruf e angka 3 |
| BUMDes / BUMDes bersama | tidak untuk pendaftar baru | 4 tahun | 4 Tahun Pajak | tidak | Pasal II angka 1 huruf e angka 4 |
Tiga perubahan paling berpengaruh bagi usaha kecil. Pertama, batas waktu dihapus, karena PP 20/2026 Pasal I angka 6 berbunyi "Pasal 59 dihapus". Orang pribadi yang dulu hanya boleh memakai tarif final selama 7 Tahun Pajak, dan perseroan perorangan yang dibatasi 4 tahun, kini dapat memakainya selama kriterianya terpenuhi. Kedua, subjeknya dipersempit. Pasal 57 ayat (1) yang baru hanya menyebut orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Ketiga, koperasi tetap dibatasi 4 Tahun Pajak sejak terdaftar melalui Pasal 57 ayat (2) huruf f.
CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi termasuk subjek, tetapi ketentuan peralihan melindungi yang sedang berjalan. Menurut Pasal II angka 1 huruf e, badan yang jangka waktu PP 55/2022-nya belum berakhir dapat memakai tarif final sampai jangka waktu itu berakhir. Penjelasan PP 20/2026 memberi contoh CV AB yang terdaftar 20 Juni 2023 dan dapat memakai tarif final sampai akhir Tahun Pajak 2026.
Belum terverifikasi: orang pribadi yang 7 tahunnya berakhir pada Tahun Pajak 2024
Pasal II angka 1 huruf a PP 20/2026 hanya menyebut Tahun Pajak 2025 dan 2026 untuk kelompok ini. Kami membaca dihapusnya Pasal 59 sebagai dasar untuk tetap memakai tarif final sejak 2027 selama kriterianya terpenuhi, tetapi tafsiran itu belum dikonfirmasi oleh peraturan menteri keuangan pelaksana. Alat di atas memperlakukan kelompok ini sama dengan orang pribadi lain.
Satu pengecualian tetap berlaku. Tarif final hanya untuk penghasilan dari usaha. Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk, dan PP 20/2026 memperluas daftarnya dengan menyebut pembuat konten daring seperti influencer, selebgram, bloger, dan vloger. Hasil menjual barang adalah penghasilan usaha, sedangkan bayaran sebagai pembuat konten masuk daftar pekerjaan bebas yang dikecualikan. Ringkasan penghasilan kreator ada di halaman keuangan kreator.
Cara menghitung PPh final UMKM setahun
Dasar pengenaan PPh final adalah peredaran bruto bulanan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis (PP 55/2022 Pasal 60 ayat (4)). Bagi orang pribadi, Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, dihitung kumulatif sejak bulan pertama. Artinya penjual dengan omzet Rp40 juta sebulan tidak membayar PPh final sampai bulan omzet kumulatifnya melewati Rp500 juta. Bagi perseroan perorangan dan koperasi, tarif dikenakan atas seluruh omzet.
Perseroan perorangan dan koperasi: PPh setahun = 0,5% × omzet setahun
| Omzet setahun | PPh orang pribadi | Persen efektif OP | PPh perseroan perorangan / koperasi | Selisih |
|---|---|---|---|---|
| Rp300.000.000 | Rp0 | 0% | Rp1.500.000 | Rp1.500.000 |
| Rp500.000.000 | Rp0 | 0% | Rp2.500.000 | Rp2.500.000 |
| Rp800.000.000 | Rp1.500.000 | 0,188% | Rp4.000.000 | Rp2.500.000 |
| Rp1.200.000.000 | Rp3.500.000 | 0,292% | Rp6.000.000 | Rp2.500.000 |
| Rp2.000.000.000 | Rp7.500.000 | 0,375% | Rp10.000.000 | Rp2.500.000 |
| Rp3.000.000.000 | Rp12.500.000 | 0,417% | Rp15.000.000 | Rp2.500.000 |
| Rp4.800.000.000 | Rp21.500.000 | 0,448% | Rp24.000.000 | Rp2.500.000 |
Contoh 1 — toko bangunan milik perseorangan, omzet Rp1,2 miliar setahun. Ini angka bawaan alat di atas.
- Omzet Rp1,2 miliar masih di bawah Rp2 miliar, jadi usaha ini termasuk usaha mikro menurut PP 7/2021 Pasal 35 ayat (5).
- Omzet juga di bawah Rp4,8 miliar dan pemiliknya orang pribadi, jadi usaha ini boleh memakai tarif final tanpa batas waktu.
- Dasar pengenaan = Rp1.200.000.000 − Rp500.000.000 = Rp700.000.000. PPh final = 0,5% × Rp700.000.000 = Rp3.500.000 setahun.
- Persen efektif dari omzet 0,292%. Bila usaha yang sama berbentuk perseroan perorangan, pajaknya 0,5% × Rp1,2 miliar = Rp6.000.000.
Contoh 2 — koperasi yang terdaftar pada 2023.
- Tahun Pajak 2023 dihitung sebagai tahun pertama, lalu 2024, 2025, dan 2026. Tahun 2026 adalah Tahun Pajak keempat.
- Koperasi ini boleh memakai tarif final sampai akhir Tahun Pajak 2026.
- Mulai Tahun Pajak 2027, Pasal 57 ayat (4) menutup tarif final, dan PPh dihitung dengan tarif umum atas laba.
Selisih pajak antara orang pribadi dan badan selalu sebesar 0,5% × Rp500 juta, yaitu Rp2,5 juta setahun, setelah omzet melewati Rp500 juta. Pemilik yang mempertimbangkan pindah dari usaha perseorangan ke perseroan perorangan sebaiknya memasukkan selisih ini ke perhitungan, bersama pertimbangan lain seperti pemisahan harta dan akses kredit.
PPN dan batas pengusaha kecil
PPN adalah pajak yang dipungut dari pembeli, bukan pajak atas penghasilan penjual. Pengusaha yang dalam satu tahun buku menyerahkan barang atau jasa kena pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar termasuk pengusaha kecil menurut PMK 68/PMK.03/2010 yang diubah PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1 ayat (1). Pengusaha kecil tidak wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Setelah omzet melewati batas itu, pengusaha wajib melapor untuk dikukuhkan paling lambat akhir tahun buku saat batas terlewati, menurut PMK 164/2023 Pasal 17 ayat (3).
Tarif PPN 12% berlaku sejak 1 Januari 2025 menurut UU 7/2021. PMK 131/2024 menetapkan dasar pengenaan berupa nilai lain 11/12 dari harga jual untuk barang yang bukan barang mewah, sehingga PPN efektifnya 11% dari harga jual. Pengusaha kecil dapat memilih dikukuhkan secara sukarela. Pilihan ini biasanya diambil bila pembeli utamanya perusahaan yang ingin mengkreditkan pajak masukan.
Pajak daerah untuk usaha makanan
Warung, rumah makan, restoran, dan katering berhadapan dengan pajak daerah, bukan PPN. UU 1/2022 menetapkan PBJT atas makanan dan minuman dengan tarif paling tinggi 10%, sedangkan tarif pastinya ditetapkan Perda kabupaten atau kota. Penjualan oleh usaha dengan peredaran di bawah batas tertentu dalam Perda dikecualikan. Karena batas dan tarif berbeda antardaerah, kalkulator kami meminta kamu mengisi tarif Perda sendiri dan tidak memakai angka bawaan. Makanan dan minuman yang disajikan di tempat seperti ini dikecualikan dari objek PPN oleh UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf c.
Biaya produksi, biaya operasional, dan overhead
Biaya produksi adalah biaya untuk membuat barang: bahan, upah pembuat, dan overhead produksi seperti gas, listrik mesin, dan penyusutan alat. Biaya produksi masuk HPP. Biaya operasional adalah biaya untuk menjalankan dan menjual, misalnya gaji admin, sewa toko, iklan, dan komisi platform. Biaya operasional dikurangkan sesudah laba kotor. Pembagian lain yang sama penting adalah menurut perilakunya. Biaya tetap tidak berubah ketika penjualan naik atau turun, sedangkan biaya variabel bergerak mengikuti jumlah unit. Pembagian kedua ini menjadi dasar perhitungan titik impas. Delapan belas contoh biaya yang sudah dipilah ada di halaman biaya tetap dan biaya variabel.
SAK EMKM paragraf 9.4 memasukkan biaya konversi ke biaya perolehan persediaan. Karena itu overhead yang terjadi di dapur atau bengkel produksi masuk HPP, sedangkan overhead kantor dan toko tidak. Perbedaan ini jarang dibahas di artikel tentang overhead, padahal langsung memengaruhi HPP per unit dan harga jual.
Pembukuan sederhana menurut SAK EMKM
SAK EMKM adalah standar akuntansi yang disusun Ikatan Akuntan Indonesia untuk entitas mikro, kecil, dan menengah. Standar ini berlaku untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2018 dan lebih sederhana daripada standar untuk perusahaan besar. Persediaan dicatat sebesar biaya perolehan, dinilai dengan MPKP atau rata-rata tertimbang, dan dibebankan sebagai HPP ketika terjual. Bagi usaha yang memakai PPh final, pembukuan tetap berguna untuk tiga hal: mengetahui laba sebenarnya, melampirkan laporan ke permohonan kredit, dan membuktikan omzet ketika mendekati batas Rp4,8 miliar.
Satu hal yang sering terlupa dalam pembukuan usaha perseorangan adalah gaji pemilik. Uang yang diambil pemilik untuk kebutuhan rumah tangga bukan laba usaha. Bila tidak dicatat terpisah, laba bulanan akan terlihat lebih besar dari kemampuan usaha untuk membiayai orang yang mengerjakannya.
Modal usaha dan pinjaman
Usaha yang menambah stok, membeli peralatan, atau membuka cabang biasanya membutuhkan modal kerja dari luar. Kredit Usaha Rakyat adalah program pembiayaan pemerintah yang paling sering dipakai usaha mikro dan kecil. Syarat, plafon, dan cara menghitung cicilannya dibahas di halaman KUR. Dalam perhitungan biaya, cicilan pokok bukan beban. Yang menjadi beban hanya bunganya, dan bunga dicatat sebagai beban keuangan di bawah laba usaha. Riwayat kredit pemilik juga tercatat di SLIK OJK, yang dijelaskan di halaman SLIK OJK.
Usaha yang mulai mempekerjakan orang juga perlu memperhitungkan upah minimum daerah dan iuran jaminan sosial. Kedua biaya itu termasuk biaya tenaga kerja dalam HPP bila pekerjanya membuat produk. Angkanya tersedia di halaman upah minimum dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Yang tidak dicakup panduan ini
Panduan dan alat di atas tidak menghitung PPh atas laba dengan tarif umum UU PPh, karena perhitungannya memerlukan laporan laba rugi setahun dan koreksi fiskal. Tata cara pemberitahuan pemakaian tarif final, kode billing, dan pelaporan belum dibahas karena peraturan menteri keuangan pelaksana PP 20/2026 belum terbit pada tanggal pemeriksaan. Wajib pajak yang terdaftar sebelum PP 23/2018 dapat memiliki cara hitung jangka waktu lama yang berbeda. Alat di atas memakai tahun terdaftar sebagai tahun pertama, sesuai contoh dalam Penjelasan PP 20/2026. Perizinan berusaha, NIB, dan sertifikasi halal juga tidak dibahas di sini.
Sumber dan dasar hukum
- PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Pasal 35 ayat (1)–(7) dan Pasal 36 — kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan. JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PP 20/2026 tentang Perubahan atas PP 55/2022 (ditetapkan dan diundangkan 22 April 2026, LN 2026/43, TLN 7173), Pasal I angka 3, 4, 6; Pasal II angka 1 huruf a, e, f; Penjelasan. JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PP 55/2022 Pasal 56–60 — tarif, subjek, dasar pengenaan, dan jangka waktu sebelum diubah. JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- UU 7/2021 — UU PPh Pasal 7 ayat (2a), UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf c dan Pasal 7 ayat (1). JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PMK 68/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1 ayat (1); PMK 164/2023 Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 24 huruf a. PMK 197/2013, PMK 164/2023 (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PMK 131/2024 Pasal 3 — DPP nilai lain 11/12. JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- UU 1/2022 Pasal 51, 57, 58 — PBJT makanan dan minuman. DJPK Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- Ikatan Akuntan Indonesia, SAK EMKM, Bab 9 dan paragraf 18.1. iaiglobal.or.id. Diperiksa 14 September 2026.
- Data klaster: kriteria.csv, pph-final-subjek.csv, tarif-pajak.csv, satuan.csv — lisensi CC BY 4.0. Cara kami memeriksa angka: Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Berapa omzet maksimal usaha mikro menurut PP 7/2021?
Apakah semua UMKM otomatis kena pajak 0,5%?
Apa yang berubah dengan PP 20 Tahun 2026 untuk pelaku usaha?
Apakah CV masih bisa memakai PPh final 0,5% pada 2026?
Kenapa orang pribadi membayar PPh final lebih kecil daripada perseroan perorangan?
Kapan usaha kecil wajib menjadi pengusaha kena pajak?
Apakah kalkulator UMKM di calcuid meminta NPWP atau data usaha?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Angka, rumus, tarif, dan rujukan peraturan di halaman ini diperiksa terhadap teks PP 7/2021, PP 55/2022, PP 20/2026, UU 7/2021, UU 1/2022, PMK terkait, dan SAK EMKM.