Kalkulator UMKM: kriteria usaha, PPh final, HPP, harga jual, dan titik impas

Usaha mikro menurut PP 7/2021 adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar atau modal usaha paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan. Untuk pajak, batas yang berbeda berlaku: PPh final 0,5% hanya bagi peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, dan sejak PP 20/2026 tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan.

Peredaran bruto Tahun Pajak lalu, sebelum potongan penjualan.
Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Tanpa NPWP, tanpa nama usaha, tanpa login. Angka hanya diproses di browsermu.

Halaman ini adalah pintu masuk klaster biaya usaha kecil calcuid. Alat di atas menjawab dua pertanyaan yang sering tertukar: usahamu termasuk mikro, kecil, atau menengah menurut PP 7/2021, dan apakah usahamu masih boleh memakai PPh final 0,5% setelah PP 20/2026. Bagian di bawahnya menjelaskan aturan tersebut dan mengarahkan ke kalkulator HPP, harga jual, laba, dan titik impas.

Usaha mikro≤ Rp2 miliarhasil penjualan setahun, PP 7/2021 Pasal 35
Batas PPh finalRp4,8 miliarperedaran bruto setahun, PP 20/2026
Tarif final0,5%dari omzet, bukan dari laba
Omzet bebas PPhRp500 jutaper tahun, hanya orang pribadi

Poin utama

  • Menurut PP 7/2021, usaha mikro memiliki hasil penjualan setahun paling banyak Rp2 miliar, usaha kecil sampai Rp15 miliar, dan usaha menengah sampai Rp50 miliar.
  • Batas PPh final Rp4,8 miliar berasal dari peraturan pajak yang berbeda. Usaha kecil dengan omzet Rp6 miliar tetap UMKM, tetapi tidak dapat memakai tarif final.
  • PP 20/2026 menghapus batas 7 tahun bagi orang pribadi dan membatasi subjek tarif final pada orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
  • CV, firma, dan PT biasa hanya boleh memakai tarif final sampai jangka waktu lamanya habis. CV yang terdaftar pada 2023 berhak sampai akhir Tahun Pajak 2026.
  • Semua kalkulator biaya di klaster ini berjalan di browser, tanpa login dan tanpa mengunggah data usaha.
Data per 14 September 2026

Kalkulator biaya usaha di klaster ini

Menghitung biaya usaha kecil punya urutan. Angka yang salah di langkah awal akan terbawa ke semua langkah berikutnya: HPP yang terlalu rendah menghasilkan harga yang terlalu murah, laba yang tampak sehat, dan titik impas yang terlihat mudah dicapai. Diagram berikut menunjukkan urutan hitung dan kalkulator untuk setiap langkah.

Urutan hitung biaya usaha kecil, dan kalkulator untuk tiap langkah1. Pilah biaya tetap dan variabelsewa dan gaji tetap vs bahan dan kemasan;listrik dipecah2. Hitung HPPdagang: stok awal + pembelian − stok akhir;produksi: bahan + tenaga kerja + overhead=3. Tentukan harga jualdari margin, atau mundur dari target labasetelah komisi dan PPh final+4. Cek laba bersih bulananomzet − HPP − beban usaha − PPh final=5. Hitung titik impas (BEP)biaya tetap ÷ (harga − biaya variabel perunit)
Setiap kotak punya kalkulator sendiri di klaster ini. Hasil langkah 1 dan 2 menjadi input langkah 3 sampai 5, sehingga angka yang salah di awal akan terbawa sampai ke harga dan titik impas.

Harga pokok penjualan

Kalkulator HPP punya tiga mode. Mode dagang memakai rumus persediaan awal + pembelian bersih − persediaan akhir untuk toko dan reseller. Mode produksi menjumlahkan bahan baku, tenaga kerja langsung, dan overhead untuk usaha yang membuat produk sendiri. Mode ketiga membandingkan rumus MPKP dengan rata-rata tertimbang, dua rumus persediaan yang diizinkan SAK EMKM. Pada contoh produsen makanan ringan di halaman itu, 6.000 bungkus berbiaya Rp31,5 juta menghasilkan HPP Rp5.250 per bungkus.

HPP makanan per porsi

Kalkulator HPP makanan ditujukan untuk warung, katering rumahan, dan penjual makanan beku. Setiap bahan diisi dalam satu baris sesuai nota belanja, misalnya per kilogram, per liter, atau per bal. Kalkulator mengubahnya ke gram, mililiter, atau pcs, mengoreksi susut saat bahan diolah, lalu membagi biaya batch ke porsi yang benar-benar terjual. Kami belum menemukan kalkulator HPP lain yang melakukan konversi satuan di setiap baris resep.

Harga jual

Kalkulator harga jual menampilkan margin dan markup berdampingan, karena keduanya paling sering tertukar dalam penetapan harga. Kalkulator ini juga menghitung mundur harga dari target laba bersih per unit setelah komisi platform, PPh final 0,5%, dan PBJT atau PPN. Untuk orang pribadi, perhitungannya memperhitungkan Rp500 juta omzet setahun yang tidak dikenai PPh.

Laba bersih

Kalkulator laba bersih menyusun laporan laba rugi satu bulan, dari omzet sampai laba bersih, dengan baris gaji pemilik terpisah agar kerja pemilik ikut dihitung. Kalkulator ini menghitung PPh final sesuai bentuk usaha: orang pribadi baru membayar setelah omzet kumulatif tahun berjalan melewati Rp500 juta, sedangkan perseroan perorangan membayar dari rupiah pertama, termasuk pada bulan rugi.

Titik impas dan pemilahan biaya

Pemilah biaya tetap dan variabel membagi biaya bulanan menurut perilakunya dan memecah tagihan seperti listrik dengan metode titik tertinggi-terendah. Hasilnya dapat dikirim ke kalkulator BEP, yang menghitung titik impas dalam unit, rupiah, dan hari, lalu menggambar grafik biaya tetap, biaya total, dan pendapatan dari angka usahamu.

Kriteria UMKM menurut PP 7/2021

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah kriteria UMKM, dan angkanya ditetapkan dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pasal 35 ayat (1) menyediakan dua ukuran, yaitu modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Keduanya tidak harus terpenuhi bersamaan.

Kriteria UMKM menurut PP 7/2021 Pasal 35. Modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
KelasModal usaha lebih dariModal usaha paling banyakPenjualan tahunan lebih dariPenjualan tahunan paling banyak
Usaha MikroRp1.000.000.000Rp2.000.000.000
Usaha KecilRp1.000.000.000Rp5.000.000.000Rp2.000.000.000Rp15.000.000.000
Usaha MenengahRp5.000.000.000Rp10.000.000.000Rp15.000.000.000Rp50.000.000.000

Pemakaian kedua ukuran itu diatur dalam pasal yang sama. Modal usaha dipakai saat pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha (ayat (2)), dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Warung yang menempati ruko milik sendiri tidak menghitung nilai ruko itu. Hasil penjualan tahunan dipakai untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan (ayat (4)), serta untuk usaha yang sudah berjalan sebelum PP ini berlaku (ayat (6)). Dalam praktik, usaha yang sudah beroperasi biasanya diukur dari omzetnya.

Batas bawah setiap kelas memakai frasa "lebih dari", dan batas atasnya "paling banyak". Usaha dengan hasil penjualan tepat Rp2 miliar masih termasuk usaha mikro, sedangkan usaha dengan penjualan Rp2 miliar lebih satu rupiah termasuk usaha kecil. Ayat (7) menyatakan angka-angka ini dapat diubah sesuai perkembangan perekonomian. Sampai tanggal pemeriksaan kami, belum ditemukan peraturan yang mengubahnya.

Kriteria UMKM bukan syarat pajak

Kesalahpahaman paling umum tentang UMKM adalah menganggap semua usaha mikro, kecil, dan menengah otomatis membayar PPh final 0,5%. Kriteria PP 7/2021 hanya menentukan kelas usaha untuk program pemerintah, seperti perizinan, pelatihan, atau akses pembiayaan. Hak memakai tarif pajak final diatur terpisah oleh PP 55/2022 dan PP 20/2026, dengan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Batas itu jauh di bawah batas atas usaha menengah yang Rp50 miliar.

PP 7/2021 Pasal 36 juga mengizinkan kementerian dan lembaga memakai kriteria lain untuk kepentingan tertentu, seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, kandungan lokal, atau penerapan teknologi ramah lingkungan. Program dari satu kementerian bisa memakai batas yang berbeda dari tabel di atas. Baca syarat program yang ingin kamu ikuti, bukan hanya label UMKM-nya.

PPh final 0,5% setelah PP 20/2026

PPh final 0,5% adalah tarif pajak penghasilan atas peredaran bruto usaha bagi wajib pajak dengan omzet paling banyak Rp4,8 miliar setahun. Aturannya berada di PP 55/2022 Pasal 56–60. Pada 22 April 2026, PP 20/2026 ditetapkan dan diundangkan, lalu mengubah pasal-pasal tersebut.

Siapa yang boleh memakai PPh final 0,5% sejak PP 20/2026 berlaku 22 April 2026, dari /data/umkm/pph-final-subjek.json. Pasal merujuk PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026.
Bentuk usahaBerhak?Batas waktu lamaBatas waktu sekarangRp500 juta bebasDasar
Orang pribadiya7 tahuntanpa batasyaPasal 57 ayat (1) huruf a; Pasal I angka 6 (Pasal 59 dihapus); Pasal 60 ayat (2)
Orang pribadi yang 7 tahunnya berakhir Tahun Pajak 2024ya, 2025 dan 2026 disebut tegas
belum terverifikasi sejak 2027
7 tahuntanpa batasyaPasal II angka 1 huruf a angka 1
Perseroan perorangan didirikan 1 orangya4 tahuntanpa batastidakPasal 57 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf e; Pasal 60 ayat (5) huruf a
Koperasiya, paling lama 4 Tahun Pajak4 tahun4 Tahun PajaktidakPasal 57 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf f, ayat (4)
Persekutuan komanditer (CV)tidak untuk pendaftar baru4 tahun4 Tahun PajaktidakPasal II angka 1 huruf e angka 1
Firmatidak untuk pendaftar baru4 tahun4 Tahun PajaktidakPasal II angka 1 huruf e angka 2
Perseroan terbatas (selain perseroan perorangan)tidak untuk pendaftar baru3 tahun3 Tahun PajaktidakPasal II angka 1 huruf e angka 3
BUMDes / BUMDes bersamatidak untuk pendaftar baru4 tahun4 Tahun PajaktidakPasal II angka 1 huruf e angka 4

Tiga perubahan paling berpengaruh bagi usaha kecil. Pertama, batas waktu dihapus, karena PP 20/2026 Pasal I angka 6 berbunyi "Pasal 59 dihapus". Orang pribadi yang dulu hanya boleh memakai tarif final selama 7 Tahun Pajak, dan perseroan perorangan yang dibatasi 4 tahun, kini dapat memakainya selama kriterianya terpenuhi. Kedua, subjeknya dipersempit. Pasal 57 ayat (1) yang baru hanya menyebut orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Ketiga, koperasi tetap dibatasi 4 Tahun Pajak sejak terdaftar melalui Pasal 57 ayat (2) huruf f.

CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi termasuk subjek, tetapi ketentuan peralihan melindungi yang sedang berjalan. Menurut Pasal II angka 1 huruf e, badan yang jangka waktu PP 55/2022-nya belum berakhir dapat memakai tarif final sampai jangka waktu itu berakhir. Penjelasan PP 20/2026 memberi contoh CV AB yang terdaftar 20 Juni 2023 dan dapat memakai tarif final sampai akhir Tahun Pajak 2026.

Apakah usahamu bisa memakai PPh final 0,5%?Omzet tahun lalu≤ Rp4,8 miliar?Tidaktarif umumyaBentuk usahaorang pribadi atau PTperorangan?Yaboleh, tanpa batastidakKoperasibelum lewat 4 TahunPajak?Yasampai tahun ke-4bukan koperasiCV, firma, PT, BUMDesjangka waktu lama belumhabis?Yasampai jangka habisTidaktarif umum
Disederhanakan dari PP 55/2022 Pasal 57 dan Pasal II PP 20/2026. Tidak termasuk pengecualian seperti penghasilan dari pekerjaan bebas (termasuk kreator konten), yang tidak pernah bisa memakai tarif final ini.

Belum terverifikasi: orang pribadi yang 7 tahunnya berakhir pada Tahun Pajak 2024

Pasal II angka 1 huruf a PP 20/2026 hanya menyebut Tahun Pajak 2025 dan 2026 untuk kelompok ini. Kami membaca dihapusnya Pasal 59 sebagai dasar untuk tetap memakai tarif final sejak 2027 selama kriterianya terpenuhi, tetapi tafsiran itu belum dikonfirmasi oleh peraturan menteri keuangan pelaksana. Alat di atas memperlakukan kelompok ini sama dengan orang pribadi lain.

Satu pengecualian tetap berlaku. Tarif final hanya untuk penghasilan dari usaha. Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk, dan PP 20/2026 memperluas daftarnya dengan menyebut pembuat konten daring seperti influencer, selebgram, bloger, dan vloger. Hasil menjual barang adalah penghasilan usaha, sedangkan bayaran sebagai pembuat konten masuk daftar pekerjaan bebas yang dikecualikan. Ringkasan penghasilan kreator ada di halaman keuangan kreator.

Cara menghitung PPh final UMKM setahun

Dasar pengenaan PPh final adalah peredaran bruto bulanan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis (PP 55/2022 Pasal 60 ayat (4)). Bagi orang pribadi, Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, dihitung kumulatif sejak bulan pertama. Artinya penjual dengan omzet Rp40 juta sebulan tidak membayar PPh final sampai bulan omzet kumulatifnya melewati Rp500 juta. Bagi perseroan perorangan dan koperasi, tarif dikenakan atas seluruh omzet.

Orang pribadi: PPh setahun = 0,5% × (omzet setahun − Rp500.000.000), paling kecil Rp0
Perseroan perorangan dan koperasi: PPh setahun = 0,5% × omzet setahun
PPh final setahun pada beberapa omzet. Orang pribadi tidak dikenai pajak atas Rp500 juta pertama; perseroan perorangan dan koperasi dikenai atas seluruh omzet.
Omzet setahunPPh orang pribadiPersen efektif OPPPh perseroan perorangan / koperasiSelisih
Rp300.000.000Rp00%Rp1.500.000Rp1.500.000
Rp500.000.000Rp00%Rp2.500.000Rp2.500.000
Rp800.000.000Rp1.500.0000,188%Rp4.000.000Rp2.500.000
Rp1.200.000.000Rp3.500.0000,292%Rp6.000.000Rp2.500.000
Rp2.000.000.000Rp7.500.0000,375%Rp10.000.000Rp2.500.000
Rp3.000.000.000Rp12.500.0000,417%Rp15.000.000Rp2.500.000
Rp4.800.000.000Rp21.500.0000,448%Rp24.000.000Rp2.500.000
PPh final 0,5% setahun menurut omzet: orang pribadi dan badanPerseroan perorangan / koperasiOrang pribadiRp0Rp5 jtRp10 jtRp15 jtRp20 jtRp25 jtRp0Rp1,2 MRp2,4 MRp3,6 MRp4,8 Momzet setahunPPh final setahunRp500 jt bebas (OP)
Dihitung dari tarif 0,5% (PP 55/2022 Pasal 56 ayat (2) s.t.d.d. PP 20/2026) dan bagian omzet Rp500 juta yang tidak dikenai pajak bagi orang pribadi (UU PPh Pasal 7 ayat (2a)). Garis berhenti di Rp4,8 miliar: di atasnya tarif final tidak dapat dipakai.

Contoh 1 — toko bangunan milik perseorangan, omzet Rp1,2 miliar setahun. Ini angka bawaan alat di atas.

  1. Omzet Rp1,2 miliar masih di bawah Rp2 miliar, jadi usaha ini termasuk usaha mikro menurut PP 7/2021 Pasal 35 ayat (5).
  2. Omzet juga di bawah Rp4,8 miliar dan pemiliknya orang pribadi, jadi usaha ini boleh memakai tarif final tanpa batas waktu.
  3. Dasar pengenaan = Rp1.200.000.000 − Rp500.000.000 = Rp700.000.000. PPh final = 0,5% × Rp700.000.000 = Rp3.500.000 setahun.
  4. Persen efektif dari omzet 0,292%. Bila usaha yang sama berbentuk perseroan perorangan, pajaknya 0,5% × Rp1,2 miliar = Rp6.000.000.

Contoh 2 — koperasi yang terdaftar pada 2023.

  1. Tahun Pajak 2023 dihitung sebagai tahun pertama, lalu 2024, 2025, dan 2026. Tahun 2026 adalah Tahun Pajak keempat.
  2. Koperasi ini boleh memakai tarif final sampai akhir Tahun Pajak 2026.
  3. Mulai Tahun Pajak 2027, Pasal 57 ayat (4) menutup tarif final, dan PPh dihitung dengan tarif umum atas laba.

Selisih pajak antara orang pribadi dan badan selalu sebesar 0,5% × Rp500 juta, yaitu Rp2,5 juta setahun, setelah omzet melewati Rp500 juta. Pemilik yang mempertimbangkan pindah dari usaha perseorangan ke perseroan perorangan sebaiknya memasukkan selisih ini ke perhitungan, bersama pertimbangan lain seperti pemisahan harta dan akses kredit.

PPN dan batas pengusaha kecil

PPN adalah pajak yang dipungut dari pembeli, bukan pajak atas penghasilan penjual. Pengusaha yang dalam satu tahun buku menyerahkan barang atau jasa kena pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar termasuk pengusaha kecil menurut PMK 68/PMK.03/2010 yang diubah PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1 ayat (1). Pengusaha kecil tidak wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Setelah omzet melewati batas itu, pengusaha wajib melapor untuk dikukuhkan paling lambat akhir tahun buku saat batas terlewati, menurut PMK 164/2023 Pasal 17 ayat (3).

Tarif PPN 12% berlaku sejak 1 Januari 2025 menurut UU 7/2021. PMK 131/2024 menetapkan dasar pengenaan berupa nilai lain 11/12 dari harga jual untuk barang yang bukan barang mewah, sehingga PPN efektifnya 11% dari harga jual. Pengusaha kecil dapat memilih dikukuhkan secara sukarela. Pilihan ini biasanya diambil bila pembeli utamanya perusahaan yang ingin mengkreditkan pajak masukan.

Pajak daerah untuk usaha makanan

Warung, rumah makan, restoran, dan katering berhadapan dengan pajak daerah, bukan PPN. UU 1/2022 menetapkan PBJT atas makanan dan minuman dengan tarif paling tinggi 10%, sedangkan tarif pastinya ditetapkan Perda kabupaten atau kota. Penjualan oleh usaha dengan peredaran di bawah batas tertentu dalam Perda dikecualikan. Karena batas dan tarif berbeda antardaerah, kalkulator kami meminta kamu mengisi tarif Perda sendiri dan tidak memakai angka bawaan. Makanan dan minuman yang disajikan di tempat seperti ini dikecualikan dari objek PPN oleh UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf c.

Biaya produksi, biaya operasional, dan overhead

Biaya produksi adalah biaya untuk membuat barang: bahan, upah pembuat, dan overhead produksi seperti gas, listrik mesin, dan penyusutan alat. Biaya produksi masuk HPP. Biaya operasional adalah biaya untuk menjalankan dan menjual, misalnya gaji admin, sewa toko, iklan, dan komisi platform. Biaya operasional dikurangkan sesudah laba kotor. Pembagian lain yang sama penting adalah menurut perilakunya. Biaya tetap tidak berubah ketika penjualan naik atau turun, sedangkan biaya variabel bergerak mengikuti jumlah unit. Pembagian kedua ini menjadi dasar perhitungan titik impas. Delapan belas contoh biaya yang sudah dipilah ada di halaman biaya tetap dan biaya variabel.

SAK EMKM paragraf 9.4 memasukkan biaya konversi ke biaya perolehan persediaan. Karena itu overhead yang terjadi di dapur atau bengkel produksi masuk HPP, sedangkan overhead kantor dan toko tidak. Perbedaan ini jarang dibahas di artikel tentang overhead, padahal langsung memengaruhi HPP per unit dan harga jual.

Pembukuan sederhana menurut SAK EMKM

SAK EMKM adalah standar akuntansi yang disusun Ikatan Akuntan Indonesia untuk entitas mikro, kecil, dan menengah. Standar ini berlaku untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2018 dan lebih sederhana daripada standar untuk perusahaan besar. Persediaan dicatat sebesar biaya perolehan, dinilai dengan MPKP atau rata-rata tertimbang, dan dibebankan sebagai HPP ketika terjual. Bagi usaha yang memakai PPh final, pembukuan tetap berguna untuk tiga hal: mengetahui laba sebenarnya, melampirkan laporan ke permohonan kredit, dan membuktikan omzet ketika mendekati batas Rp4,8 miliar.

Satu hal yang sering terlupa dalam pembukuan usaha perseorangan adalah gaji pemilik. Uang yang diambil pemilik untuk kebutuhan rumah tangga bukan laba usaha. Bila tidak dicatat terpisah, laba bulanan akan terlihat lebih besar dari kemampuan usaha untuk membiayai orang yang mengerjakannya.

Usaha yang menambah stok, membeli peralatan, atau membuka cabang biasanya membutuhkan modal kerja dari luar. Kredit Usaha Rakyat adalah program pembiayaan pemerintah yang paling sering dipakai usaha mikro dan kecil. Syarat, plafon, dan cara menghitung cicilannya dibahas di halaman KUR. Dalam perhitungan biaya, cicilan pokok bukan beban. Yang menjadi beban hanya bunganya, dan bunga dicatat sebagai beban keuangan di bawah laba usaha. Riwayat kredit pemilik juga tercatat di SLIK OJK, yang dijelaskan di halaman SLIK OJK.

Usaha yang mulai mempekerjakan orang juga perlu memperhitungkan upah minimum daerah dan iuran jaminan sosial. Kedua biaya itu termasuk biaya tenaga kerja dalam HPP bila pekerjanya membuat produk. Angkanya tersedia di halaman upah minimum dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Yang tidak dicakup panduan ini

Panduan dan alat di atas tidak menghitung PPh atas laba dengan tarif umum UU PPh, karena perhitungannya memerlukan laporan laba rugi setahun dan koreksi fiskal. Tata cara pemberitahuan pemakaian tarif final, kode billing, dan pelaporan belum dibahas karena peraturan menteri keuangan pelaksana PP 20/2026 belum terbit pada tanggal pemeriksaan. Wajib pajak yang terdaftar sebelum PP 23/2018 dapat memiliki cara hitung jangka waktu lama yang berbeda. Alat di atas memakai tahun terdaftar sebagai tahun pertama, sesuai contoh dalam Penjelasan PP 20/2026. Perizinan berusaha, NIB, dan sertifikasi halal juga tidak dibahas di sini.

Sumber dan dasar hukum

Pertanyaan yang sering ditanya

Berapa omzet maksimal usaha mikro menurut PP 7/2021?
Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar, atau modal usaha paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua ukuran itu ada di PP 7/2021 Pasal 35. Modal usaha dipakai saat pendirian atau pendaftaran, sedangkan hasil penjualan tahunan dipakai untuk usaha yang sudah berjalan dan untuk program kemudahan serta pemberdayaan.
Apakah semua UMKM otomatis kena pajak 0,5%?
Tidak. Kriteria UMKM dan tarif PPh final berasal dari peraturan yang berbeda. Tarif final 0,5% hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto paling banyak Rp4,8 miliar setahun, serta badan lama yang jangka waktunya belum habis. Usaha kecil atau menengah dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tetap UMKM, tetapi membayar PPh dengan tarif umum atas laba.
Apa yang berubah dengan PP 20 Tahun 2026 untuk pelaku usaha?
PP 20/2026 menghapus batas waktu 7, 4, dan 3 tahun dalam PP 55/2022. Tarif final 0,5% kini hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan batas omzet Rp4,8 miliar. Koperasi tetap dibatasi 4 Tahun Pajak. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes hanya boleh meneruskan tarif final sampai jangka waktu lamanya berakhir.
Apakah CV masih bisa memakai PPh final 0,5% pada 2026?
Bisa, bila jangka waktu 4 Tahun Pajak menurut PP 55/2022 belum berakhir. Pasal II PP 20/2026 membolehkan CV meneruskan tarif final sampai jangka waktu itu habis. Penjelasan PP tersebut memberi contoh CV yang terdaftar 20 Juni 2023 dan dapat memakai tarif final sampai akhir Tahun Pajak 2026. CV yang terdaftar setelah aturan baru berlaku tidak termasuk subjek tarif final.
Kenapa orang pribadi membayar PPh final lebih kecil daripada perseroan perorangan?
UU PPh Pasal 7 ayat (2a) menyatakan bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh bagi orang pribadi. Perseroan perorangan dan koperasi tidak mendapat bagian bebas itu, sehingga 0,5% dikenakan sejak rupiah pertama. Setelah omzet melewati Rp500 juta, selisih pajak keduanya tetap Rp2,5 juta setahun, berapa pun omzetnya sampai batas Rp4,8 miliar.
Kapan usaha kecil wajib menjadi pengusaha kena pajak?
Ketika peredaran bruto dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar, batas pengusaha kecil menurut PMK 68/PMK.03/2010 yang diubah PMK 197/PMK.03/2013. Pengusaha itu wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku saat batas terlewati. Di bawah batas itu pengukuhan bersifat pilihan. Untuk kewajiban usahamu sendiri, konfirmasikan ke KPP tempatmu terdaftar.
Apakah kalkulator UMKM di calcuid meminta NPWP atau data usaha?
Tidak. Semua alat di klaster ini hanya meminta angka yang dibutuhkan untuk menghitung, seperti omzet, biaya, atau harga, dan tidak meminta NPWP, NIK, nama usaha, atau alamat. Perhitungan berjalan di browsermu, tidak ada login, dan tidak ada data yang dikirim ke server kami. Riwayat hanya tersimpan di perangkatmu bila kamu menekan tombol simpan.

Ditinjau oleh Deepak Middha

Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Angka, rumus, tarif, dan rujukan peraturan di halaman ini diperiksa terhadap teks PP 7/2021, PP 55/2022, PP 20/2026, UU 7/2021, UU 1/2022, PMK terkait, dan SAK EMKM.

Profil peninjau → · Cara kami memeriksa angka →

Halaman terkait