Aturan yang berlaku sekarang adalah Permenko Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, berlaku sejak 13 Januari 2026. Bunganya: KUR Super Mikro 3% efektif per tahun, dan KUR Mikro serta KUR Kecil 6% efektif per tahun untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor. Bunga KUR adalah bunga bersubsidi — pemerintah menanggung selisihnya, bukan banknya.
Kutipan langsung
“Kebijakan ini memastikan suku bunga KUR tetap terjangkau bagi seluruh usaha produktif, dengan suku bunga KUR Super Mikro sebesar 3% efektif per tahun dan suku bunga KUR Mikro serta KUR Kecil untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor tetap sebesar 6% efektif per tahun.”
Perhatikan kata efektif. Bunga efektif dihitung dari sisa pokok yang menyusut tiap bulan — bukan dari pokok awal seperti bunga flat. Pada angka yang sama, flat jauh lebih mahal. Perbedaannya bisa kamu lihat langsung di simulasi angsuran, yang menghitung kedua metode berdampingan.
Skema dan plafonnya
| Skema | Plafon | Bunga |
|---|---|---|
| KUR Super Mikro | Sampai dengan Rp10 juta | 3% efektif/tahun |
| KUR Mikro | Di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta | 6% efektif/tahun — sektor produksi & perdagangan berorientasi ekspor |
| KUR Kecil | Di atas Rp50 juta sampai Rp500 juta | 6% efektif/tahun — sektor yang sama |
| KUR Khusus | Sampai dengan Rp500 juta | Mengikuti ketentuan skemanya |
| KUR Penempatan Pekerja Migran | Sampai dengan Rp25 juta | Mengikuti ketentuan skemanya |
Batas plafon tiap skema di atas berasal dari pedoman pelaksanaan KUR yang dimuat portal resmi KUR. Bunga yang dikutip berasal dari keterangan Kemenko Perekonomian atas Permenko 1/2026.
Yang berubah di 2026
| Perubahan | Artinya untukmu |
|---|---|
| Tanpa batas frekuensi akses dan akumulasi penarikan bagi sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor | Kalau usahamu di sektor itu, kamu tidak lagi dibatasi berapa kali boleh mengakses KUR |
| Keberpihakan pada pertanian, perikanan, dan industri pengolahan | Sektor-sektor itu disebut mendapat perhatian khusus dalam kemudahan akses pembiayaan |
| Permenko Nomor 2 Tahun 2026 | Pedoman KUR pascabencana untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat — skema terpisah |
Kenapa angka yang beredar sering berbeda
Tiga sebab, dan semuanya membuat pencarian di internet membingungkan.
- Angkanya memang berubah tiap periode. KUR pernah 24% (2008), 9%, lalu 7% pada 2018, lalu 6% sejak 1 Januari 2020. Tulisan lama tetap muncul di hasil pencarian tanpa tanggal yang jelas.
- Ada lebih dari satu angka yang benar sekaligus. Super Mikro 3% dan Mikro/Kecil 6% berlaku bersamaan — jadi “bunga KUR” tanpa menyebut skema selalu kurang lengkap.
- Ada skema berjenjang untuk peminjam berulang. Angka yang lebih tinggi dari 6% yang kadang kamu lihat merujuk pada tingkatan untuk pengulangan akses, bukan pada bunga dasar skema.
Karena itu halaman ini menyebut tanggal berlakunya peraturan dan nomor Permenko-nya, bukan hanya persentase. Kalau kamu membaca ini jauh setelah tanggal verifikasi di atas, periksa apakah sudah ada Permenko yang lebih baru.
Sebelum mengajukan
- Pastikan usahamu produktif dan layak — KUR ditujukan untuk usaha, bukan konsumsi.
- Periksa catatan kreditmu lebih dulu. Bank akan melihatnya lewat SLIK. Kamu bisa melihat yang sama, gratis, lewat iDebKu — dan lebih baik tahu sebelum bank tahu.
- Kenali kolektibilitasmu. Kalau ada tunggakan lama yang belum beres, statusnya ikut dinilai bersama kelayakan usaha, kemampuan membayar, dan kebijakan penyalurnya — menyelesaikannya lebih dulu menghilangkan satu hambatan yang bisa kamu kendalikan.
- Ajukan ke bank penyalur resmi. Daftarnya ada di portal KUR pemerintah.
- Jangan membayar perantara. Tidak ada biaya untuk mengajukan KUR, dan tidak ada orang yang bisa menjamin persetujuan.
- Siapkan kelayakan usahamu, bukan hanya catatan SLIK-mu. SLIK salah satu masukan penting dalam penilaian risiko, tetapi penyalur tetap menilai kemampuan membayar, penghasilan atau kelayakan usaha, dokumen, dan agunan bila diperlukan. Catatan SLIK yang bersih tidak menggantikan usaha yang layak dibiayai — dan sebaliknya, catatan yang pernah bermasalah tidak dengan sendirinya menutup pintu di setiap penyalur.
Terkait
Sumber
- Kemenko Perekonomian — Konsolidasi Kredit Program Pemerintah 2026: Permenko Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR “mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2026”; bunga Super Mikro 3% dan Mikro/Kecil 6% efektif per tahun untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor; pembebasan batas frekuensi akses; serta Permenko Nomor 2 Tahun 2026 untuk KUR pascabencana.
- Portal KUR — Kebijakan KUR: batas plafon tiap skema (Super Mikro, Mikro, Kecil, Khusus, dan penempatan pekerja migran).
- Sekretariat Kabinet — Suku Bunga KUR 6% berlaku 1 Januari 2020: dipakai untuk riwayat penurunan bunga, yang menjelaskan kenapa angka lama masih beredar.
- Kami tidak menyebut angka bunga berjenjang untuk peminjam berulang dengan persentase tertentu, karena belum kami baca dari teks Permenko-nya sendiri. Yang disebutkan hanya keberadaannya. Cara kami memisahkan yang terverifikasi dari yang belum dijelaskan di Metodologi.